Pak Eka dan Sahabats,

Ada satu masalah yang masih selalu saya pikirkan. Dalam penelitian ada etika 
kita harus melindungi keselamatan nara sumber, maka sering digunakan nama 
samaran sebagai salah satu cara pemecahannya. Cara ini memang baik, tetapi 
kadang bisa membuat kabur sebuah gambaran yang ingin dibedah secara mendalam. 
Jika kasusnya konkrit dan kita ingin menceritakan secara mendalam, maka 
identitas pelaku-pelaku kadang diperlukan supaya diungkapkan, sebab mindsetnya 
kadang kita perlu memahaminya. Artinya, kita ya memang perlu hati-hati supaya 
tidak terjebak malahan menjadi kasus baru heheee....

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Sun, 4/25/10, - ekadj <[email protected]> wrote:

From: - ekadj <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] RE: Yurisprudensi?/ Kumpulan Kasus Dalam Penataan  
Ruang?
To: [email protected]
Date: Sunday, April 25, 2010, 1:25 PM







 



  


    
      
      
      Pak Djarot ysh, mendukung terhadap apa yang digagaskan. Saya baru 
menemukan sebuah buku terkait, "City Lights: An Introduction to Urban Studies" 
(1981), karya E. Barbara Phillips dan Richard T LeGates. Memuat issue2 
perkotaan, kasus, dan pemecahannya; nanti saya coba ulas sedikit.

Phillips menjelaskan pendekatannya: 1) membangun kerangka pemikiran, walau 
dimaklumi akan terjadi reduksi persoalan, 2) menempatkan persoalan kota dalam 
konteks yang lebih makro (nasional, global), dan 3) membangun perspektif yang 
luas untuk menampung berbagai sudut pandangan.

Saya kutip sedikit pendahuluannya: "We start with a very basic assumption: 
nobody has cornered the market on knowledge. No one ideology, intellectual 
discipline, perspective, or guru has a monopoly on truth. Hence, we stress the 
relativity of views on city life. Instead of saying, "This is the way it is," 
we show how and why observers of the urban scene so often disagree on important 
issues; what they see, the meaning of what they see, and what to do about they 
see."

Karena setiap orang cenderung mengungkapkan suatu persoalan berdasarkan 
pemecahan yang diketahuinya. Salam.
 
-ekadj


2010/4/24 Djarot Purbadi <dpurb...@yahoo. com>


  







Dear Sahabats,

Terima kasih atas tanggapannya. Saya belum punya pengalaman menuliskan kasus 
seperti orang ekonomi yang piawai menuliskan kasus-kasus perusahaan dan menjadi 
bahan pelajaran. Jika dilihat dari proses,kita tentunya mengumpulkan data dulu, 
baru setelah data dianggap memadai kita mulai menuliskan. Mohon pencerahan dari 
para sahabat yang punya pengalaman menuliskan laporan kasus. Menurut saya, 
polanya naratif saja, seperti ketika kita mendongeng, supaya enak dibaca dan 
serius dipahami karena kait hubungan antar data jelas terlihat. 


Salam,

Djarot Purbadi

http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]
http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com


--- On Sat, 4/24/10, rvk_pa...@yahoo. com <rvk_pa...@yahoo. com> wrote:




From: rvk_pa...@yahoo. com <rvk_pa...@yahoo. com>
Subject: [referensi] RE: Yurisprudensi? / Kumpulan Kasus Dalam Penataan Ruang?

To: "refere...@yahoogrou ps.com" <refere...@yahoogrou ps.com>
Date: Saturday, April 24, 2010, 10:00 AM



  



Milister ysh,

Setuju dgn rencana ini. Sambil jalan tentu kita sempurnakan. 
Untuk memulai, bisakah dibuatkan sistimatika isinya lalu kita diskusikan. Nanti 
para suhu yg menjadi pengarah.


Thanks a lot.

RVK

-----Original Message-----
From: Djarot Purbadi
Sent: 24-04-2010, 06.24 

To: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: Re: [referensi] Re: Yurisprudensi? / Kumpulan Kasus Dalam Penataan 
Ruang?


Mas kalau disebut jurnal nanti bisa kacau lagi, sebab intinya adalah "laporan 
kasus" yang informasinya mendalam dibuat dengan serius. Sambil berjalan kita 
bikin dan istilahnya nanti akan kita temukan dalam perjalanan. Terima kasih


Salam,

Djarot Purbadi

http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF]



http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com


--- On Sat, 4/24/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> wrote:

From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>

Subject: Re: [referensi] Re: Yurisprudensi? / Kumpulan Kasus Dalam Penataan 
Ruang?
To: refere...@yahoogrou ps.com 

Date: Saturday, April 24, 2010, 5:05 AM

 

Biasanya naskah-2 seperti ini disebut 'Journal'.. 
Kalau yurisprudensi memang terminologi Hukum.

Masing2 "kasus" bisa jadi satu artikel Journal... lalu from time-to-time ada yg 
terpanggil bikin meta-analysis. .


Kalau ditanya "siapa yg mengasuh Journal?".. ya akademisi.. sistem insentif nya 
juga sudah tersedia untuk itu. 

Salam,
-K-

2010/4/23 Djarot Purbadi <dpurb...@yahoo. com>

 


Dear Sahabats,

Eyang Guru ABY yang baik, pertanyaan siapa yang akan mengerjakan, bisa dijawab 
dengan pikiran sederhana atau rumit. Jika setiap warga milia referensi ini 
menulis satu kasus saja, mungkin yang diminati atau dekat dengan rumahnya, saya 
kira dalam waktu yang tidak terlalu lama kita sudah punya "ensiklopedi 
kasus-kasus keruangan" yang akan menjadi bahan pelajaran yang mencerdaskan kita 
semua. Ilmunya bisa maju, prakteknya bisa lebih mantap karena ensiklopedia itu 
ada dan terus berkembang. Tentang Parangtritis, misalnya, atau sepak terjang 
"Wagiman" (Walikota Gila Taman = Hery Zudianto), misalnya, saya berusaha 
menuliskan atau yang lain yang menarik dan di dalamnya ada bahan pelajarannya. 
...bisa saja kasus itu dikerjakan setahun karena rumitnya penyelidikan atau 
dikerjakan di sela-sela waktu sibuk, tetapi jika kita sepakat dan memulai, 
niscaya

tahun depan milis referensi akan menjadi milis yang plus plus plus....begitu 
Kanjeng Eyang !!!

Kalau mau gampang lagi, kita bikin weblog kemudian kita kumpulkan 
"serpihan-serpihan" berita tentang suatu kasus, lantas kapan-kapan kita 
tuliskan dengan lebih sistematis ditambahi dengan informasi yang kita gali 
sendiri, dikemas dengan penalaran kita sendiri, atau menggunakan model kita 
sendiri entah etnografi atau fenomenografi. Saya sendiri secara "tidak sengaja" 
memulai dengan cara itu, dengan weblog yang mengumpulkan informasi arsitektur 
yang tersingkir, tergusur dan terlantar, juga tergeser !!!


Salam,

Djarot Purbadi

http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF]


http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com

--- On Fri, 4/23/10, hengky abiyoso <watashiaby@ yahoo. com> wrote:

From: hengky abiyoso <watashiaby@ yahoo. com>

Subject: [referensi] Re: Yurisprudensi? / Kumpulan Kasus Dalam Penataan Ruang?

To: "referensi" <refere...@yahoogro u ps.com> 

Date: Friday, April 23, 2010, 8:57 AM

 

Milisters ysh,

Sebagai ‘outsider’  keuntungan dari  Dr. Djarot (maupun keuntungan kita) adalah 
bhw beliau bisa selalu berpikir bebas,  kreatip, obyektip, kritis  (dan tanpa 
beban)  ttg apa2 saja  yg beliau pikir akan baik bagi kemajuan sains 
perencanaan, planologi atau teknik penataan ruang kita………termasuk  ketika usai 
muncul kasus mbah Priok kemarin ….. beliau melontarkan ide ttg bgmn kalau kita 
mengkompilasikan ttg

semacam ‘yurisprudensi’ / kumpulan kasus2 keputusan atas kasus2 keruangan …….. 
Ya tentu saja itu ide yg baik sekali  ……semacam ‘yurisprudensi’ atau kompilasi 
karya2 planologik/ karya enjinering penataan ruang negeri kita ……namun berbeda 
dgn ‘yurisprudensi‘ hukum dimana produk hukum berupa keputusan2  hukum/ vonis  
merupakan  solusi akhir atas pihak2 yang berperkara/ bertentangan (baik 
keruangan atau bukan)   ……. Sementara itu produk2 keputusan/ langkah keruangan 
tak selalu harus berupa  solusi diatas dua pihak yg

beperkara dgn nuansa pertentangan  ……namun banyak juga porsi new spatial 
development (spt  utk kawasn tertinggal yg 90% wilayah RI kita) yg perlu 
dikembangkan dgn tanpa terdapat  nuansa pertentangan kepentingan yg tajam 
antara pihak2 yg berseberangan………. 

Yg jelas adlh bhw produk karya2 enjinering keruangan itu mau tak mau secara 
garis besar l.k karakternya adlh disatu sisi berupa produk enjinering keruangan 
untuk kawasan maju yg isinya akan lbh banyak bersifat regulasi plus 
pengendalian ….sementara itu disisi lain  produk enjinering keruangan dikawasan 
tertinggal/ 90% kawasan RI  akan perlu lbh bersifat enhancing …..dan sifatnya 
perlu lbh berbentuk  proactive spatial organizer / habitat organizer lbh 
daripada normative and pasive  spatial regulator ……. Itu krn  bila dikawasn 
maju spatial planning tak perlu lagi memikirkan bgmn membentuk aglomerasi ruang 
atau redistribusi populasi/ aktivities

……….sementara itu sebaliknya dikawasn tertinggal (kalau maudapet hasil nyata 
dan menimbulkan respek) enjinering ruang harus mengorganisasikan mobilisasi/ 
migrasi SDM perkotaan unggulan  dari kawasan maju utk membentuk 
ruang2/perekonomian perkotaan plus investasi2 perkotaan dan manufaktur…….. 

Kembali ke rencana kompilasi ‘yurisprudensi’ keputusan keruangan/  kumpulan 
kasus2 (enjinering) keruangan ……kalau boleh diibaratkan dikawasan maju dn 
kawasan tertinggal masing2 terdapat 100  macam kemungkinan  langkah2 enjinering 
keruangan ……dan kalau diibaratkan dikawasan maju telah dpt dikompilasikan 50% 
atau katakankah 75% atau berapa %  model situasi gitu …….sementara itu dari 
kawasan tertinggal yg adlh 90 % ruangnegeri kita .......anda brkali jangan2 
baru dpt mengkompilasikan 5 atau 10 studi kasus (pembangunan Batam, Timika/

Tembagapura, Lombok dsb…..) …dan tentu  bukan pemikiran yg tak waras kalau 
planologi juga perlu memikirkan bgmn menjalankan enjinering keruangan utk 
mengembangkan kota2 diperbatasan yg dinamis dan menjadi beranda depan beneran  
spt di Entikong,  Sebatik, Kupang, Natuna, Sangir/ Talaud,  Halmahera, Merauke, 
Pacitan  dsb………. 

Masalahnya adlh siapa akan berminat/ bersemangat mengkompilasikan karya2 dgn 
jumlah/ porsentase angka  yg jauh dibawah angka pantas  (atau pertanyaannya 
jadi mengkompilasi dulu  barang yg amat  minimum dan tak pernah dibuat atau 
membuat sebanyak2 karya nyata dulu)………setidaknya utk kawasan tertinggal (semula 
Batam, lalu Timika, Bontang, Soroako. Lombok sbg spillover Bali … dsb) selalu 
modelnya adlh sdh ada leading/ propulsive activities yg mendahului (spt 
SIngapura utk Batam, aktivitas tambang utk kota2 sisanya, juga pariwisata Bali 
yg

mendunia dan Lombok hanya amat dekat diseberangnya) …….dan kita blm pernah (dan 
sdh gitu dableg gak pernah mau)  mengembangkan (setidaknya wacana dulu) karya2 
enjiinering keruangan berupa  pengembangan kota, habitat dan pusat kesempatan 
kerja sekaligus produk wisata  yg jauh dari kawan maju …dimana segalanya harus 
diciptakan dulu : aktivitas memimpin …migrasi SDM….skenario aglomerasi 
…skenario menyemai industri manufaktur memimpin …..redesain size kota dll 
…….salam, 

aby  
 
 
 
 
 
 








    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke