Sorry sedikit koreksi, bukan PP 11/2010, tetapi PP 19/2010. Thanks. CU. BTS.
--- Pada Jum, 6/8/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> menulis: Dari: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> Judul: Bls: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 6 Agustus, 2010, 5:29 AM Dear Mas BSP dan referensier Setuju dengan Mas BSP. Cuma ada yang kontradiksi pada butir 3 dan 4. Butir 3 : Posisi gubernur akan menjadi lbh bertaring. Ini semakin meyakinkan bhw revisi UU 32/2004 sdh semakin dekat. Komentar saya : Posisi Gubernur ada 2 yaitu selaku Kepala Daerah Provinsi dan selaku Wakil Pemerintah. Selaku Kepala Daerah, posisi Gubernur sama dengan Bupati dan Walikota. Jadi sama saja dengan menggunakan gigi geraham dan tidak menjadi lebih bertaring. Tapi Gubernur selaku Wakil Pemerintah dengan mekanisme DEKONSENTRASI bisa lebih bertaring sesuai dengan PP 11/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.... .. Tapi pada butir 4 dikatakan : Butir 4 : Posisi DEKONSENTRASI yg over driven oleh pemerintah pusat akan dikurangi. Masalahnya, apakah ini akan bisa jalan. Saat ini terlalu banyak departemen menggembungkan organisasinya, yg berarti enggan menyerahkan kegiatan ke daerah (pdhal sdh wewenang daerah). Komentar saya: Lho bagaimana Gubernur bisa lebih bertaring kalau dekonsentrasi akan dikurangi. Padahal penguatan Gubernur di wilayah provinsi ini dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi. Mungkin yang dimaksud bukan Dekonsentrasi, tapi Tugas Pembantuan (Medebewind) dan Kelola Langsung oleh Pemerintah (ingat pasal 10 ayat 5 UU 32/2004 bahwa Pemerintah punya kewenangan di daerah dalam bentuk : Kelola Langsung, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan). Mohon koreksi bila ada yang salah. Thanks. CU. BTS. --- Pada Jum, 6/8/10, Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com> menulis: Dari: Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com> Judul: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY Kepada: "Referensi" <refere...@yahoogrou ps.com> Tanggal: Jumat, 6 Agustus, 2010, 4:53 AM Dari Pak BSP, mungkin seharusnya tulisan ini tertuju ke milis, karena bagian To:-nya adalah Referensi. (Apakabar pak BSP?:-) Salam, CA ---------- Forwarded message ---------- From: <bspr...@indosat. net.id> Date: Friday, August 6, 2010 Subject: Menyimak instruksi SBY To: Referensi <mand...@gmail. com> Menarik sekali kita menyimak apa2 instruksi SBY dalam conclusion remark Pertemuan di Bogor baru saja. Ada 9 instruksi yg kali ini kelihatan lbh tegas dibanding biasanya terkait dg hubungan pusat-daerah dan masalah koordinasi keuangan. Impresi yg bisa diperoleh: 1. Presiden ingin menunjukkan keinginan bhw dia bisa tegas (pola affirmatif coordination) sangat terlihat ingin dijaga Presiden. Masalahnya, dg posisi dan modal saat ini, ini mrpk kerja keras dan panjang. 2. APBD dianggap lbh ribet dibanding APBN. Sehingga diperlukan percepatan. Selain itu ada indikasi pemborosan. Pengalaman memang menunjukkan hal tersebut. 3. Posisi gubernur akan menjadi lbh bertaring. Ini semakin meyakinkan bhw revisi UU 32/2004 sdh semakin dekat. 4. Posisi dekonsentrasi yg over driven oleh pemerintah pusat akan dikurangi. Masalahnya, apakah ini akan bisa jalan. Saat ini terlalu banyak departemen menggembungkan organisasinya, yg berarti enggan menyerahkan kegiatan ke daerah (pdhal sdh wewenang daerah). Bagi masyarakat 'penata ruang' atau yg bergelut dg masalah tata ruang, ini akan sangat berpengaruh besar. Menurut pengamatan saya, shifting power ke gubernur akan berpengaruh pd pola keruangan yg bisa lbh spreaded (harapan saja). Menurut penilaian pribadi yg sangat terbatas ini. Pidato tsb cukup bagus, tapi butuh kerja keras yg masih sangat panjang yang bisa2 sampai akhir masa SBY blm tentu tercapai. Salam Bsp Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT

