Dear Mas BSP dan referensier
 
Setuju dengan Mas BSP. Cuma ada yang kontradiksi pada butir 3 dan 4.
 
Butir 3 :
Posisi gubernur akan menjadi lbh bertaring. Ini semakin meyakinkan
bhw revisi UU 32/2004 sdh semakin dekat.

 
Komentar saya : 
Posisi Gubernur ada 2 yaitu selaku Kepala Daerah Provinsi dan selaku Wakil 
Pemerintah. Selaku Kepala Daerah, posisi Gubernur sama dengan Bupati dan 
Walikota. Jadi sama saja dengan menggunakan gigi geraham dan tidak menjadi  
lebih bertaring. Tapi Gubernur selaku Wakil Pemerintah dengan 
mekanisme DEKONSENTRASI bisa lebih bertaring sesuai dengan PP 11/2010 tentang 
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur 
sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi...... Tapi pada butir 4 dikatakan :
 
Butir 4 :
Posisi DEKONSENTRASI yg over driven oleh pemerintah pusat akan
dikurangi. Masalahnya, apakah ini akan bisa jalan. Saat ini terlalu
banyak departemen menggembungkan organisasinya, yg berarti enggan
menyerahkan kegiatan ke daerah (pdhal sdh wewenang daerah).

Komentar saya:
Lho bagaimana Gubernur bisa lebih bertaring kalau dekonsentrasi akan dikurangi. 
Padahal penguatan Gubernur di wilayah provinsi ini dilakukan melalui mekanisme 
dekonsentrasi.
 
Mungkin yang dimaksud bukan Dekonsentrasi, tapi Tugas Pembantuan (Medebewind) 
dan Kelola Langsung oleh Pemerintah (ingat pasal 10 ayat 5 UU 32/2004 bahwa 
Pemerintah punya kewenangan di daerah dalam bentuk : Kelola Langsung, 
Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan). 
 
Mohon koreksi bila ada yang salah.
 
Thanks. CU. BTS.

--- Pada Jum, 6/8/10, Mohammad Andri Budiman <[email protected]> menulis:


Dari: Mohammad Andri Budiman <[email protected]>
Judul: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY
Kepada: "Referensi" <[email protected]>
Tanggal: Jumat, 6 Agustus, 2010, 4:53 AM


  



Dari Pak BSP, mungkin seharusnya tulisan ini tertuju ke milis, karena
bagian To:-nya adalah Referensi. (Apakabar pak BSP?:-)

Salam,
CA

---------- Forwarded message ----------
From: <[email protected]>
Date: Friday, August 6, 2010
Subject: Menyimak instruksi SBY
To: Referensi <[email protected]>

Menarik sekali kita menyimak apa2 instruksi SBY dalam conclusion
remark Pertemuan di Bogor baru saja.

Ada 9 instruksi yg kali ini kelihatan lbh tegas dibanding biasanya
terkait dg hubungan pusat-daerah dan masalah koordinasi keuangan.

Impresi yg bisa diperoleh:

1. Presiden ingin menunjukkan keinginan bhw dia bisa tegas (pola
affirmatif coordination) sangat terlihat ingin dijaga Presiden.
Masalahnya, dg posisi dan modal saat ini, ini mrpk kerja keras dan
panjang.
2. APBD dianggap lbh ribet dibanding APBN. Sehingga diperlukan
percepatan. Selain itu ada indikasi pemborosan. Pengalaman memang
menunjukkan hal tersebut.
3. Posisi gubernur akan menjadi lbh bertaring. Ini semakin meyakinkan
bhw revisi UU 32/2004 sdh semakin dekat.
4. Posisi dekonsentrasi yg over driven oleh pemerintah pusat akan
dikurangi. Masalahnya, apakah ini akan bisa jalan. Saat ini terlalu
banyak departemen menggembungkan organisasinya, yg berarti enggan
menyerahkan kegiatan ke daerah (pdhal sdh wewenang daerah).

Bagi masyarakat 'penata ruang' atau yg bergelut dg masalah tata ruang,
ini akan sangat berpengaruh besar.
Menurut pengamatan saya, shifting power ke gubernur akan berpengaruh
pd pola keruangan yg bisa lbh spreaded (harapan saja).

Menurut penilaian pribadi yg sangat terbatas ini. Pidato tsb cukup
bagus, tapi butuh kerja keras yg masih sangat panjang yang bisa2
sampai akhir masa SBY blm tentu tercapai.
Salam
Bsp
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT







Kirim email ke