Rekan milis yth, Mana tau diantara kita ada yang nanti ikut bahas perundang-undangan federalisasi, nitip aspirasi kalo bisa, wapres ada 5, masing-masing dari untuk dan oleh warga wilayah setempat, yaitu sumatera, jawa, kalimantan, sulawesi, maluku dan papua. terimakasih sebelumnya. Salam.
Rempu S. Rayat ________________________________ From: Harya Setyaka <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, August 10, 2010 1:40:49 AM Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY iya.. tanggung ya.. mendingan Federalisasi saja sekalian.. wong sekarang sudah banyak otonomi plus plus.. lama-lama kalau semuanya juga minta 'ke-khusus-an', ya federal aja.. mungkin kalau sistem federasi, administrasi pembangunan bisa lebih efisien.. -K- 2010/8/5 Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> >Dear Mas BSP dan referensier > >Setuju dengan Mas BSP. Cuma ada yang kontradiksi pada butir 3 dan 4. > >Butir 3 : >Posisi gubernur akan menjadi lbh bertaring. Ini semakin meyakinkan >bhw revisi UU 32/2004 sdh semakin dekat. > > >Komentar saya : >Posisi Gubernur ada 2 yaitu selaku Kepala Daerah Provinsi dan selaku Wakil >Pemerintah. Selaku Kepala Daerah, posisi Gubernur sama dengan Bupati dan >Walikota. Jadi sama saja dengan menggunakan gigi geraham dan tidak menjadi > lebih bertaring. Tapi Gubernur selaku Wakil Pemerintah dengan >mekanisme DEKONSENTR ASI bisa lebih bertaring sesuai dengan PP 11/2010 tentang >Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur >sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.... .. Tapi pada butir 4 >dikatakan >: > >Butir 4 : >Posisi DEKONSENTRASI yg over driven oleh pemerintah pusat akan > >dikurangi. Masalahnya, apakah ini akan bisa jalan. Saat ini terlalu >banyak departemen menggembungkan organisasinya, yg berarti enggan >menyerahkan kegiatan ke daerah (pdhal sdh wewenang daerah). > >Komentar saya: >Lho bagaimana Gubernur bisa lebih bertaring kalau dekonsentrasi akan >dikurangi. >Padahal penguatan Gubernur di wilayah provinsi ini dilakukan melalui mekanisme >dekonsentrasi. > >Mungkin yang dimaksud bukan Dekonsentrasi, tapi Tugas Pembantuan (Medebewind) >dan Kelola Langsung oleh Pemerintah (ingat pasal 10 ayat 5 UU 32/2004 bahwa >Pemerintah punya kewenangan di daerah dalam bentuk : Kelola Langsung, >Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan). > >Mohon koreksi bila ada yang salah. > >Thanks. CU. BTS. > >--- Pada Jum, 6/8/10, Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com> menulis: > > >>Dari: Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com> >>Judul: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY >>Kepada: "Referensi" <refere...@yahoogrou ps.com> >>Tanggal: Jumat, 6 Agustus, 2010, 4:53 AM >> >> >> >> >>Dari Pak BSP, mungkin seharusnya tulisan ini tertuju ke milis, karena >>bagian To:-nya adalah Referensi. (Apakabar pak BSP?:-) >> >>Salam, >>CA >> >>---------- Forwarded message ---------- >>From: <bspr...@indosat. net.id> >>Date: Friday, August 6, 2010 >>Subject: Menyimak instruksi SBY >>To: Referensi <mand...@gmail. com> >> >>Menarik sekali kita menyimak apa2 instruksi SBY dalam conclusion >>remark Pertemuan di Bogor baru saja. >> >>Ada 9 instruksi yg kali ini kelihatan lbh tegas dibanding biasanya >>terkait dg hubungan pusat-daerah dan masalah koordinasi keuangan. >> >>Impresi yg bisa diperoleh: >> >>1. Presiden ingin menunjukkan keinginan bhw dia bisa tegas (pola >>affirmatif coordination) sangat terlihat ingin dijaga Presiden. >>Masalahnya, dg posisi dan modal saat ini, ini mrpk kerja keras dan >>panjang. >>2. APBD dianggap lbh ribet dibanding APBN. Sehingga diperlukan >>percepatan. Selain itu ada indikasi pemborosan. Pengalaman memang >>menunjukkan hal tersebut. >>3. Posisi gubernur akan menjadi lbh bertaring. Ini semakin meyakinkan >>bhw revisi UU 32/2004 sdh semakin dekat. >>4. Posisi dekonsentrasi yg over driven oleh pemerintah pusat akan >>dikurangi. Masalahnya, apakah ini akan bisa jalan. Saat ini terlalu >>banyak departemen menggembungkan organisasinya, yg berarti enggan >>menyerahkan kegiatan ke daerah (pdhal sdh wewenang daerah). >> >>Bagi masyarakat 'penata ruang' atau yg bergelut dg masalah tata ruang, >>ini akan sangat berpengaruh besar. >>Menurut pengamatan saya, shifting power ke gubernur akan berpengaruh >>pd pola keruangan yg bisa lbh spreaded (harapan saja). >> >>Menurut penilaian pribadi yg sangat terbatas ini. Pidato tsb cukup >>bagus, tapi butuh kerja keras yg masih sangat panjang yang bisa2 >>sampai akhir masa SBY blm tentu tercapai. >>Salam >>Bsp >>Sent from my BlackBerry® >>powered by Sinyal Kuat INDOSAT >> >

