Rekan milis yth,
Mana tau diantara kita ada yang nanti ikut bahas perundang-undangan 
federalisasi, nitip aspirasi kalo bisa, wapres ada 5, masing-masing dari untuk 
dan oleh warga wilayah setempat, yaitu sumatera, jawa, kalimantan, sulawesi, 
maluku dan papua. terimakasih sebelumnya. Salam.  


 Rempu S. Rayat






________________________________
From: Harya Setyaka <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, August 10, 2010 1:40:49 AM
Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY

  

iya.. tanggung ya.. mendingan Federalisasi saja sekalian..
wong sekarang sudah banyak otonomi plus plus.. lama-lama kalau semuanya juga 
minta 'ke-khusus-an', ya federal aja..
mungkin kalau sistem federasi, administrasi pembangunan bisa lebih efisien..

-K-




2010/8/5 Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>

  
>Dear Mas BSP dan referensier
> 
>Setuju dengan Mas BSP. Cuma ada yang kontradiksi pada butir 3 dan 4.
> 
>Butir 3 :
>Posisi gubernur akan menjadi lbh bertaring. Ini semakin meyakinkan
>bhw revisi UU 32/2004 sdh semakin dekat.
>
> 
>Komentar saya : 
>Posisi Gubernur ada 2 yaitu selaku Kepala Daerah Provinsi dan selaku Wakil 
>Pemerintah. Selaku Kepala Daerah, posisi Gubernur sama dengan Bupati dan 
>Walikota. Jadi sama saja dengan menggunakan gigi geraham dan tidak menjadi 
> lebih bertaring. Tapi Gubernur selaku Wakil Pemerintah dengan 
>mekanisme DEKONSENTR ASI bisa lebih bertaring sesuai dengan PP 11/2010 tentang 
>Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur 
>sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.... .. Tapi pada butir 4 
>dikatakan 
>:
> 
>Butir 4 :
>Posisi DEKONSENTRASI yg over driven oleh pemerintah pusat akan
>
>dikurangi. Masalahnya, apakah ini akan bisa jalan. Saat ini terlalu
>banyak departemen menggembungkan organisasinya, yg berarti enggan
>menyerahkan kegiatan ke daerah (pdhal sdh wewenang daerah).
>
>Komentar saya:
>Lho bagaimana Gubernur bisa lebih bertaring kalau dekonsentrasi akan 
>dikurangi. 
>Padahal penguatan Gubernur di wilayah provinsi ini dilakukan melalui mekanisme 
>dekonsentrasi.
> 
>Mungkin yang dimaksud bukan Dekonsentrasi, tapi Tugas Pembantuan (Medebewind) 
>dan Kelola Langsung oleh Pemerintah (ingat pasal 10 ayat 5 UU 32/2004 bahwa 
>Pemerintah punya kewenangan di daerah dalam bentuk : Kelola Langsung, 
>Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan). 
> 
>Mohon koreksi bila ada yang salah.
> 
>Thanks. CU. BTS.
>
>--- Pada Jum, 6/8/10, Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com> menulis:
>
>
>>Dari: Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com>
>>Judul: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY
>>Kepada: "Referensi" <refere...@yahoogrou ps.com>
>>Tanggal: Jumat, 6 Agustus, 2010, 4:53 AM
>>
>>
>>
>>  
>>Dari Pak BSP, mungkin seharusnya tulisan ini tertuju ke milis, karena
>>bagian To:-nya adalah Referensi. (Apakabar pak BSP?:-)
>>
>>Salam,
>>CA
>>
>>---------- Forwarded message ----------
>>From: <bspr...@indosat. net.id>
>>Date: Friday, August 6, 2010
>>Subject: Menyimak instruksi SBY
>>To: Referensi <mand...@gmail. com>
>>
>>Menarik sekali kita menyimak apa2 instruksi SBY dalam conclusion
>>remark Pertemuan di Bogor baru saja.
>>
>>Ada 9 instruksi yg kali ini kelihatan lbh tegas dibanding biasanya
>>terkait dg hubungan pusat-daerah dan masalah koordinasi keuangan.
>>
>>Impresi yg bisa diperoleh:
>>
>>1. Presiden ingin menunjukkan keinginan bhw dia bisa tegas (pola
>>affirmatif coordination) sangat  terlihat ingin dijaga Presiden.
>>Masalahnya, dg posisi dan modal saat ini, ini mrpk kerja keras dan
>>panjang.
>>2. APBD dianggap lbh ribet dibanding APBN. Sehingga diperlukan
>>percepatan. Selain itu ada indikasi pemborosan. Pengalaman memang
>>menunjukkan hal tersebut.
>>3. Posisi gubernur akan menjadi lbh bertaring. Ini semakin meyakinkan
>>bhw revisi UU 32/2004 sdh semakin dekat.
>>4. Posisi dekonsentrasi yg over driven oleh pemerintah pusat akan
>>dikurangi. Masalahnya, apakah ini akan bisa jalan. Saat ini terlalu
>>banyak departemen menggembungkan organisasinya, yg berarti enggan
>>menyerahkan kegiatan ke daerah (pdhal sdh wewenang daerah).
>>
>>Bagi masyarakat 'penata ruang' atau yg bergelut dg masalah tata ruang,
>>ini akan sangat berpengaruh besar.
>>Menurut pengamatan saya, shifting power ke gubernur akan berpengaruh
>>pd pola keruangan yg bisa lbh spreaded (harapan saja).
>>
>>Menurut penilaian pribadi yg sangat terbatas  ini. Pidato tsb cukup
>>bagus, tapi butuh kerja keras yg masih sangat panjang yang bisa2
>>sampai akhir masa SBY blm tentu tercapai.
>>Salam
>>Bsp
>>Sent from my BlackBerry®
>>powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>   
>

 


      

Kirim email ke