Thanks for the insight.

Please clarify; maksudnya UUD'45 hasil amandemen ke-3 tahun 2002 kan yang akan 
diterbitkan notulensinya ? (Yg mana terdapat pasal2 mengenai OtDa)
Atau notulensi dari jaman BPUPKI bentukan Jepang dulu itu ?

Salam,
-K-



Pedal Powered BikeBerry


-----Original Message-----
From: "ida gumelar" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 10 Aug 2010 15:28:31 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY

Kebetulan sewaktu bikin disertasi saya terpaksa mempelajari masalah unitary dan 
federasi krn itu dasar untuk mempelajari masalah fiskal relations.

Secara teoritis dan juga pengalaman dr banyak negara, desentralisasi ada yg 
sifatnya asymetrical. Artinya kewenangan yg diberikan ke masing2 daerah tdk hrs 
sama. Ada daerah yg punya kewenangan yg lebih dr yang lainnya. Ini umumnya 
terjadi krn faktor  sejarah. Contohnya NAD. Jadi boleh aja jika ada prov 
tertentu diberi kewenangan yg agak khusus.

Kalau kita pelajari perdebatan seputar penyusunan UUD45 (notulennya diterbitkan 
Setneg), para pendiri Indonesia sangat sadar bahwa Indonesia heterogen dan 
bentuk negara yg cocok adalah federasi. Namun, mengingat sulitnya pemerintah 
pusat menegakkan kedaulatannya atas wilayah yg luas dg kondisi transportasi dan 
komunikasi yg terbatas maka komprominya adalah  unitary dg otonomi daerah (psl 
18). 
Ketika RIS dibentuk, keinginan untuk kembali ke NKRI bukan krn federasi 
dianggap tdk cocok namun krn tdk ingin Indonesia dianggap ngr bentukan Belanda. 
Fakta ini jarang diungkapkan shg banyak diantara kita yg menganggap federasi 
sangat menakutkan. Padahal banyak bukti yg menunjukkan bahwa pemerataan 
pembangun justru terjadi di negara yg berbentuk federasi.melalui fiscal 
federalism maka kesenjangan dpt dikurangi.

Kalau kita pelajari sistem adm di  federasi dan unitary, sekarang ini justru 
hampir nggak ada bedanya. Cara membagi kekuasaannya mirip. Yg berbeda hanya 
prosesnya. Di negara kesatuan, ada desentralisasi. Kewenangan diberi oleh pusat 
dan dpt ditarik lagi. Di federasi kewenangan sudah di bagi di dlm UUD shg sulit 
untuk ditarik ke pusat. 

Ini beberapa info untuk menambah diskusi selanjutnya. He he he

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Uton Rustan <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 10 Aug 2010 22:56:13 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY

UU 45 jelas menetapkan NKRI dan sejarah bangsa kita sejak Proklamasi adalah RI, 
RIS dan NKRI perlu difahami lagi. UU otonomi daerah pasti menabukan adanya ide 
federalism yg akan merusak cita2 penandatangan proklamasi. Apakah ada ketabuan 
dalam era reformasi ?? Apakah dampak yg kita rasakan dg adanya Reformasi ?? 
Beratkah Pusat menanggung beban NKRI ?? Mampukah Negara Serikat memenuhi 
"kebutuhan" daerah dalam meningkatkan diri ? Bagaimana kalau ibukota negara 
dipindah dari Jakarta dg adanya paradigma NKRI vs federalisasi ?

--- On Tue, 10/8/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote:

From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY
To: [email protected]
Date: Tuesday, 10 August, 2010, 1:42 PM







 



  


    
      
      
      Dear all.
 
Berdasarkan pola fiskal, otonomi khusus yang ada sekarang, seperti otonomi 
khusus di Papua dan NAD, bukanlah lebih otonom daripada daerah otonom (yang 
bukan khusus) lainnya. Otonomi Khusus di kedua daerah tersebut justru malah 
kurang otonom terlebih mereka memperoleh Dana Otonomi Khusus  sebesar 2% dari 
total DAU  (Dana Alokasi Umum) dan selalu mendapat DAK (Dana Alokasi Khusus). 
Jadi otonomi khusus tidak bisa dikaitkan dengan federalisasi  karena 
kenyataannya daerah otonomi khusus justru belum otonom benar-benar dan masih 
sangat tergantung pada Pemerintah Pusat.
 
Berbeda dengan Bali. Bali menginginkan Otonomi Khusus juga. Tapi motivasinya 
bukan memperoleh Dana Otonomi Khusus, tetapi ingin lebih merdeka di bidang 
budaya, lebih bisa mengembangkan pariwisatanya, dan tidak terikat dengan UU 
Pornografi.
 
Demikian sekedar share saja.
 
Thanks. CU. BTS.
 


--- Pada Sel, 10/8/10, rumpiusa2004@ yahoo.com <rumpiusa2004@ yahoo.com> 
menulis:


Dari: rumpiusa2004@ yahoo.com <rumpiusa2004@ yahoo.com>
Judul: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Selasa, 10 Agustus, 2010, 11:56 AM


  

Angka lima itu buat bangsa kita mengandung makna persatuan, kerelaan, dan 
sekaligus kekuatan. Nah, itu baru mulai ngarang.. He..he.. Silahkan tambah 
sendiri, pake teori juga bolehlah.. Salam
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... 
!


From: abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com> 
Sender: refere...@yahoogrou ps.com 
Date: Tue, 10 Aug 2010 18:10:46 +0700
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com 
Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY

  

Lima ...?????
Sungguh pernyataan yang membingungkan. ..


Indonesia memiliki 33 provinsi dan 17.500 an daratan pulau dan 2/3 nya lautan, 
dengan 623 suku bangsa yang dua pertiganya tinggal di bagian Timur negara 
kepulauan ini....... mengapa bisa menjadi lima...? Apakah dominasi yang kuat 
terhadap yang lemah akan dilegalisasi ?


atau...
Maaf ...mungkin negara lain yang sedang dibicarakan. ..?
Bila demikian saya mohon maaf atas keikutan untuk "nimbrung" ini....


Salam,
ATA





2010/8/10 Rempu Rayat <rumpiusa2004@ yahoo.com>


  




Walaupun kesannya rada primitif, kalo sang presiden punya wakil lima orang yang 
"cantik" nya beda-beda kan bisa memberi "semangat" mimpin negara yang "rumit" 
ini... he..he..(soalnya artis-arti sedang gandrung mau jadi pemimpin)... 

 Rempu S. Rayat
Co-TL MTAS to USDRP
Jakarta Indonesia






From: ida gumelar <i_gume...@yahoo. com>
To: refere...@yahoogrou ps.com
Sent: Tue, August 10, 2010 9:53:51 AM

Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY

  

Ha ha ha, walaupun jadi federasi pres dan wapres tetap satu. 

Yg membedakan adalah cara membagi urusan dan diskresi dlm melaksanakan urusan 
yg menjadi urusan negara bagian.



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... 
!


From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> 
Sender: refere...@yahoogrou ps.com 

Date: Mon, 9 Aug 2010 19:30:55 -0700
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com 

Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY

  




apa hubungannya federalisasi dengan Wapres jamak ?



-K-







2010/8/9 Rempu Rayat <rumpiusa2004@ yahoo.com>


  





Rekan milis yth,
Mana tau diantara kita ada yang nanti ikut bahas perundang-undangan 
federalisasi, nitip aspirasi kalo bisa, wapres ada 5, masing-masing dari untuk 
dan oleh warga wilayah setempat, yaitu sumatera, jawa, kalimantan, sulawesi, 
maluku dan papua. terimakasih sebelumnya. Salam.  

 Rempu S. Rayat









From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
To: refere...@yahoogrou ps.com

Sent: Tue, August 10, 2010 1:40:49 AM
Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY


  



iya.. tanggung ya.. mendingan Federalisasi saja sekalian..
wong sekarang sudah banyak otonomi plus plus.. lama-lama kalau semuanya juga 
minta 'ke-khusus-an' , ya federal aja..
mungkin kalau sistem federasi, administrasi pembangunan bisa lebih efisien..

-K-





2010/8/5 Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>


  











    
     

    
    


 



  






Kirim email ke