Thanks for the insight. Please clarify; maksudnya UUD'45 hasil amandemen ke-3 tahun 2002 kan yang akan diterbitkan notulensinya ? (Yg mana terdapat pasal2 mengenai OtDa) Atau notulensi dari jaman BPUPKI bentukan Jepang dulu itu ?
Salam, -K- Pedal Powered BikeBerry -----Original Message----- From: "ida gumelar" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 10 Aug 2010 15:28:31 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY Kebetulan sewaktu bikin disertasi saya terpaksa mempelajari masalah unitary dan federasi krn itu dasar untuk mempelajari masalah fiskal relations. Secara teoritis dan juga pengalaman dr banyak negara, desentralisasi ada yg sifatnya asymetrical. Artinya kewenangan yg diberikan ke masing2 daerah tdk hrs sama. Ada daerah yg punya kewenangan yg lebih dr yang lainnya. Ini umumnya terjadi krn faktor sejarah. Contohnya NAD. Jadi boleh aja jika ada prov tertentu diberi kewenangan yg agak khusus. Kalau kita pelajari perdebatan seputar penyusunan UUD45 (notulennya diterbitkan Setneg), para pendiri Indonesia sangat sadar bahwa Indonesia heterogen dan bentuk negara yg cocok adalah federasi. Namun, mengingat sulitnya pemerintah pusat menegakkan kedaulatannya atas wilayah yg luas dg kondisi transportasi dan komunikasi yg terbatas maka komprominya adalah unitary dg otonomi daerah (psl 18). Ketika RIS dibentuk, keinginan untuk kembali ke NKRI bukan krn federasi dianggap tdk cocok namun krn tdk ingin Indonesia dianggap ngr bentukan Belanda. Fakta ini jarang diungkapkan shg banyak diantara kita yg menganggap federasi sangat menakutkan. Padahal banyak bukti yg menunjukkan bahwa pemerataan pembangun justru terjadi di negara yg berbentuk federasi.melalui fiscal federalism maka kesenjangan dpt dikurangi. Kalau kita pelajari sistem adm di federasi dan unitary, sekarang ini justru hampir nggak ada bedanya. Cara membagi kekuasaannya mirip. Yg berbeda hanya prosesnya. Di negara kesatuan, ada desentralisasi. Kewenangan diberi oleh pusat dan dpt ditarik lagi. Di federasi kewenangan sudah di bagi di dlm UUD shg sulit untuk ditarik ke pusat. Ini beberapa info untuk menambah diskusi selanjutnya. He he he Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: Uton Rustan <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 10 Aug 2010 22:56:13 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY UU 45 jelas menetapkan NKRI dan sejarah bangsa kita sejak Proklamasi adalah RI, RIS dan NKRI perlu difahami lagi. UU otonomi daerah pasti menabukan adanya ide federalism yg akan merusak cita2 penandatangan proklamasi. Apakah ada ketabuan dalam era reformasi ?? Apakah dampak yg kita rasakan dg adanya Reformasi ?? Beratkah Pusat menanggung beban NKRI ?? Mampukah Negara Serikat memenuhi "kebutuhan" daerah dalam meningkatkan diri ? Bagaimana kalau ibukota negara dipindah dari Jakarta dg adanya paradigma NKRI vs federalisasi ? --- On Tue, 10/8/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY To: [email protected] Date: Tuesday, 10 August, 2010, 1:42 PM Dear all. Berdasarkan pola fiskal, otonomi khusus yang ada sekarang, seperti otonomi khusus di Papua dan NAD, bukanlah lebih otonom daripada daerah otonom (yang bukan khusus) lainnya. Otonomi Khusus di kedua daerah tersebut justru malah kurang otonom terlebih mereka memperoleh Dana Otonomi Khusus sebesar 2% dari total DAU (Dana Alokasi Umum) dan selalu mendapat DAK (Dana Alokasi Khusus). Jadi otonomi khusus tidak bisa dikaitkan dengan federalisasi karena kenyataannya daerah otonomi khusus justru belum otonom benar-benar dan masih sangat tergantung pada Pemerintah Pusat. Berbeda dengan Bali. Bali menginginkan Otonomi Khusus juga. Tapi motivasinya bukan memperoleh Dana Otonomi Khusus, tetapi ingin lebih merdeka di bidang budaya, lebih bisa mengembangkan pariwisatanya, dan tidak terikat dengan UU Pornografi. Demikian sekedar share saja. Thanks. CU. BTS. --- Pada Sel, 10/8/10, rumpiusa2004@ yahoo.com <rumpiusa2004@ yahoo.com> menulis: Dari: rumpiusa2004@ yahoo.com <rumpiusa2004@ yahoo.com> Judul: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY Kepada: refere...@yahoogrou ps.com Tanggal: Selasa, 10 Agustus, 2010, 11:56 AM Angka lima itu buat bangsa kita mengandung makna persatuan, kerelaan, dan sekaligus kekuatan. Nah, itu baru mulai ngarang.. He..he.. Silahkan tambah sendiri, pake teori juga bolehlah.. Salam Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... ! From: abimanyu takdir alamsyah <takdi...@gmail. com> Sender: refere...@yahoogrou ps.com Date: Tue, 10 Aug 2010 18:10:46 +0700 To: <refere...@yahoogrou ps.com> ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY Lima ...????? Sungguh pernyataan yang membingungkan. .. Indonesia memiliki 33 provinsi dan 17.500 an daratan pulau dan 2/3 nya lautan, dengan 623 suku bangsa yang dua pertiganya tinggal di bagian Timur negara kepulauan ini....... mengapa bisa menjadi lima...? Apakah dominasi yang kuat terhadap yang lemah akan dilegalisasi ? atau... Maaf ...mungkin negara lain yang sedang dibicarakan. ..? Bila demikian saya mohon maaf atas keikutan untuk "nimbrung" ini.... Salam, ATA 2010/8/10 Rempu Rayat <rumpiusa2004@ yahoo.com> Walaupun kesannya rada primitif, kalo sang presiden punya wakil lima orang yang "cantik" nya beda-beda kan bisa memberi "semangat" mimpin negara yang "rumit" ini... he..he..(soalnya artis-arti sedang gandrung mau jadi pemimpin)... Rempu S. Rayat Co-TL MTAS to USDRP Jakarta Indonesia From: ida gumelar <i_gume...@yahoo. com> To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Tue, August 10, 2010 9:53:51 AM Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY Ha ha ha, walaupun jadi federasi pres dan wapres tetap satu. Yg membedakan adalah cara membagi urusan dan diskresi dlm melaksanakan urusan yg menjadi urusan negara bagian. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... ! From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> Sender: refere...@yahoogrou ps.com Date: Mon, 9 Aug 2010 19:30:55 -0700 To: <refere...@yahoogrou ps.com> ReplyTo: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY apa hubungannya federalisasi dengan Wapres jamak ? -K- 2010/8/9 Rempu Rayat <rumpiusa2004@ yahoo.com> Rekan milis yth, Mana tau diantara kita ada yang nanti ikut bahas perundang-undangan federalisasi, nitip aspirasi kalo bisa, wapres ada 5, masing-masing dari untuk dan oleh warga wilayah setempat, yaitu sumatera, jawa, kalimantan, sulawesi, maluku dan papua. terimakasih sebelumnya. Salam. Rempu S. Rayat From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Tue, August 10, 2010 1:40:49 AM Subject: Re: [referensi] Fwd: Menyimak instruksi SBY iya.. tanggung ya.. mendingan Federalisasi saja sekalian.. wong sekarang sudah banyak otonomi plus plus.. lama-lama kalau semuanya juga minta 'ke-khusus-an' , ya federal aja.. mungkin kalau sistem federasi, administrasi pembangunan bisa lebih efisien.. -K- 2010/8/5 Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>

