[wanita-muslimah] Siapa Mau Ikut ? Kursus Keluarga Sakinah untuk Calon Pengantin dan Pasangan Muda .
Rahima mengadakan Kursus Keluarga Sakinah untuk Calon Pengantin dan Pasangan Muda pada hari Sabtu-Minggu 13-14 Desember 2008. Silakan lihat infonya pada attachment email ini dan daftarkan segera.Insyaallah, banyak manfaatnya untuk anda. Salam, Rahima [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] MInal Aidin wal Faizin; SELAMAT LEBARAN
Bersama ini, kami juga menginformasikan terhitung sejak tanggal 27 September 2008 - 12 Oktober 2008 kantor RAHIMA libur dan akan kembali beraktifitas pada 13 Oktober 2008 Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan pada segenap jaringan dan mitra kerja RAHIMA Salam, *Rahima* *Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan* *Jl. Pancoran Timur IIA No. 10 Perdatam Jakarta Selatan* *Telp. 021 7984165 Faks. 021 7982955* *Email. [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]* Website. ** www.rahima.or.id* http://www.rahima.or.id/ ** http://koalisiperempuan.or.id/ [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Butuh Darah A Plus
Maaf ada seseorang yang membutuhkan bantuan : *di rs harapan kita anak berusia 14 thn kena DB dan pendarahan lambung, butuh donor darah A plus, siapa yg mau nyumbang hubungi Lisa hp 0811182033* [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Ucapan Selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1428 H
*Direktur dan segenap Keluarga Besar Rahima mengucapkan* *Selamat menjalankan Ibadah Puasa* *Ramadhan 1428 H.* *Semoga puasa dan amal Ibadah kita di bulan Ramadhan* *menumbuhkan semangat berefleksi,* *empati dan kasih sayang akan sesama.* -- No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.484 / Virus Database: 269.13.6/991 - Release Date: 05/09/2007 14:55 [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Ada Apa dibalik Poligami?
Ada Apa dibalik Poligami? Temukan jawabannya di www.rahima.or.id Mari Menggali Lebih dalam Titah Ilahi... Oleh: Leli Nurohmah Berupaya menjadi pendengar yang baik saat mendengar tuturan derita perempuan yang diduakan dalam perkawinannya bukan satu dua kali bagi saya. Sebut saja Ibu Sri yang semenjak tahu suaminya telah menduakannya dengan perempuan yang sangat dia kenal selama dua bulan lamanya ia menolak untuk melakukan sholat lima waktu, bahkan membaca al-Qur'an. Wawancara dengan Dra. Pinky Saptandari, MA. Dalam Kenyataan Praktik Poligami Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak Mengapa pengaturan soal poligami ini diperlukan? Oh tentunya biar tidak menggampangkan praktik poligami. Walaupun perkawinan poligami dibenarkan secara agama maupun hukum positif, hendaknya dilakukan menurut aturan yang berlaku, dipikirkan masak-masak dampaknya, dan bukan hanya penutupan dari persoalan syahwat saja. Realitas sekarang seolah-olah syahwat itu dibenarkan oleh jargon daripada maksiat mendingan kawin lagi. Kalau membandingkan - poligami jangan dibandingkan dengan perselingkuhan. Berjihad untuk Tak Berpoligami Oleh : AD. Kusumaningtyas Heboh berita tentang seorang da'i kondang kawin lagi, ternyata bukan semata persoalan seputar pribadi sang ustadz belaka. Sontak, isu ini menjadi perbincangan serius dan menggemparkan negara. Sejumlah SMS berseliweran, sampai-sampai 'negara' pun merasa perlu turun tangan. Sebenarnya, inilah fenomena yang oleh para aktivis perempuan disebut sebagai the personal is political. Yang pribadi, adalah yang politis. Urusan kawin lagi, bukan sebatas urusan seseorang dengan seseorang yang dikawininya. Ternyata, ia sangat terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti istri pertama maupun anak-anaknya. Belum lagi soal keadilan materi maupun perasaan sebagai sesama perempuan. Boikot kaum ibu majelis ta'lim atas sebuah lembaga pengajian di Bandung menunjukkan situasi ini. Tak heran, kalau ada salah satu ulama yang bahkan berpendapat bahwa poligami hukumnya haram lighairihi, diharamkan karena menyangkut nasib orang lain. Tafsir AlQuran Membaca Kembali Ayat Poligami Oleh : KH. Husein Muhammad Poligami merupakan problem sosial klasik yang selalu menarik diperbincangkan sekaligus diperdebatkan di kalangan masyarakat muslim di seluruh dunia. Perdebatan pada tingkat wacana itu selalu berakhir tanpa pernah melahirkan kesepakatan. Kesimpulan dari perdebatan ini memunculkan tiga pandangan. Pertama pandangan yang membolehkan poligami secara longgar. Sebagian dari pandangan ini bahkan menganggap poligami sebagai sunnah, yakni mengikuti perilaku Nabi Muhammad saw. Syarat keadilan yang secara eksplisit disebutkan Alquran cenderung diabaikan atau hanya sebatas argumen verbal belaka. Pandangan kedua membolehkan poligami secara ketat dengan menetapkan sejumlah syarat, antara lain adalah keadilan formal-distributif, yakni pemenuhan hak ekonomi dan seksual (gilir) para istri secara (relatif) sama serta keharusan mendapat izin istri dan beberapa syarat lainnya. Ketiga, pandangan yang melarang poligami secara mutlak. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?
Assalamu'alaikum. Mbak Lina, saya postingkan tanya jawab pembaca dengan KH. Muhyiddin Abdusshomad di edisi 19 majalah SWARA RAHIMA, yang dapat juga diakses di http://www.rahima.or.id/SR/19-06/TJ.htm .Mudah-mudahan cukup informatif dan membantu. Wassalam AD.Kusumaningtyas (Nining) Koor. Dokumentasi dan Informasi RAHIMA Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan. Dapatkah Talak Jatuh dalam Keadaan Marah? Oleh K.H. Muhyiddin Abdush Shomad Pertanyaan: Pak Kyai yang terhormat, nama saya MR, seorang ibu rumah tangga yang juga bekerja dan telah menikah selama 3 tahun. Saya telah dikarunia seorang puteri yang cantik dan lincah yang kini telah berusia 2 tahun. Akhir-akhir ini, saya sedang mengalami masalah keluarga. Saya dan suami sama-sama keras dan tidak mau mengalah satu sama lain. Hal ini membuat kami sering bertengkar. Namun ada kebiasaan buruk suami saya ketika kami tengah bertengkar, yaitu suka mengucapkan kata cerai. Hal ini membuat saya tak tahu lagi harus berbuat apa, karena saya merasa suami sudah tidak lagi sayang dan cinta pada saya. Terkadang saya ingin melepaskan diri dari penderitaan dan beban batin seperti ini, sehingga membuat saya mengemasi barang dan kembali ke rumah orang tua di ibukota. Saya juga mengurus surat pindah agar tidak kehilangan pekerjaan saya. Namun setiap kali melihat si Kecil, rasanya hati saya tak tega dan tetap ingin bertahan serta kembali pada suami saya. Pak Kyai, apa yang harus saya lakukan? Mengingat suami saya tak mau menjemput saya ke rumah orang tua dengan alasan bahwa kabur dari rumah itu adalah kesalahan saya. Menurutnya, kalau saya berani meninggalkan rumah sendiri saya juga harus berani untuk pulang kembali ke rumah sendiri. Saya ingin bertanya pada Pak Kyai, dapatkah cerai/talak itu jatuh dalam keadaan marah? Siapa yang berhak untuk menjatuhkan putusan talak atau cerai itu? Dapatkan perceraian jatuh begitu saja, tanpa konsekuensi logis bagi kedua belah pihak? Dan yang terakhir, dapatkah perkawinan kami diselamatkan? Lalu apa yang mesti kami lakukan untuk membangun kembali keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah? Terimakasih atas jawabannya. Wassalam MR, di sebuah kawasan di luar P. Jawa. Jawaban: Ibu MR yang saya hormati, berikut jawaban dari pertanyaan Ibu: Pertama, al-Qur'an mengajarkan bahwa ketika perselisihan antara suami dan istri sudah memuncak, sebaiknya menunjuk hakam (juru damai) dari kedua belah pihak yang bertugas untuk mencarikan solusi terbaik dari kemelut yang terjadi sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Nisa' 35. Ini menunjukkan bahwa agama menginginkan agar suatu perkawinan itu langgeng dan kekal. Karena perkawinan itu dimulai dengan sesuatu yang indah, maka usahakan keindahan itu langgeng dan terus menghiasi kehidupan berumah tangga. Kalaupun harus diakhiri, hendaklah dilakukan dengan baik dan meminimalisir dampak buruk yang akan ditimbulkannya. Firman Allah SWT: Dan ceraikanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS. Al-Ahzab 49) Kedua, dalam aturan talak, pihak yang memiliki hak talak adalah suami. sementara istri memiliki kewenangan untuk memutuskan ikatan pernikahan melalui khulu' dan fasakh. Istilah di Pengadilan Agama adalah gugat cerai. Namun talak itu tidak cukup dengan niat saja, tetapi harus diucapkan. Dari tinjauan agama, semua ulama sepakat bahwa talak harus diucapkan. Apakah ucapan itu harus disaksikan atau tidak? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Malik, Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari madzhab Syafi'i mengatakan bahwa persaksian itu hukumnya sunnah. Tetapi Ibnu Juraih menceritakan bahwa Atho' berpendapat talak wajib dipersaksikan sebagaimana kewajiban adanya saksi dalam pernikahan dan ruju'. (Tafsir al-Shawi, juz IV hal 280, Tafsir Ibnu Katsir juz IV, hal 486). Dalil yang digunakan adalah firman Allah SWT: Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah... (QS. Al-Thalaq: 2) Selanjutnya, talak dianggap sah apabila diucapkan dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Talak yang diucapkan ketika emosi memuncak dan kemarahan yang menyebabkan hilangnya ingatan, atau kendali atas ucapan dan perbuatan, dianggap tidak sah. Jika kemarahan itu tidak sampai pada batas tersebut, maka talak yang diucapkan dihukumi sah. Dan inilah yang sering terjadi di masyarakat. (I'anah al-Thalibin, juz IV hal 5, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal365 ) Ketiga, konsekwensi dari adanya talak adalah hilangnya kebolehan melakukan hubungan seksual. Setelah talak juga ada iddah (masa tenggang setelah bercerai, sebelum keduanya benar-benar berpisah). Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan terakhir pada suami dan istri untuk berpikir, berefleksi dan mengoreksi tentang apa yang telah perbuat. Selama masa iddah beberapa hak dan kewaijban
Re: [wanita-muslimah] Balasan: artikel
untuk teman medan_tea, yang katanya nyari bahan untuk tema Islam dan perempuan bisa buka www.rahima.or.id atau datang aja ke perpustakaan Rahima di Jl. Pancoran Timur II A no 10 perdatam jaksel, email: [EMAIL PROTECTED] selamat mencari data. NA di Rahima - Original Message - From: indonebia indonebia To: medan_tea Cc: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, February 19, 2007 12:22 AM Subject: [wanita-muslimah] Balasan: artikel medan_tea [EMAIL PROTECTED] wrote: ass.ana adalah seorang pelajar yang lg menuntut ilmu,ana lagi kelimpungan untuk mencari artikel yang berkenaan dngn feminisme menurut islam Coba antum gabung di milis wanita muslimah. Emailnya: wanita-muslimah@yahoogroups.com wass, indonebia - Sekarang dengan penyimpanan 1GB http://id.mail.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Fw: [vaksin.com] Virus Pacaran yang paling kejam, W32/VBWorm.MQE 10 Februari 2007
- Original Message - From: ade irawan To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, February 12, 2007 9:06 AM Subject: Fwd: [vaksin.com] Virus Pacaran yang paling kejam, W32/VBWorm.MQE 10 Februari 2007 -- Forwarded message -- From: ade irawan [EMAIL PROTECTED] Date: Feb 12, 2007 8:58 AM Subject: Fwd: [vaksin.com] Virus Pacaran yang paling kejam, W32/VBWorm.MQE 10 Februari 2007 To: [EMAIL PROTECTED] -- Forwarded message -- From: Vaksincom [EMAIL PROTECTED] Date: Feb 11, 2007 12:09 AM Subject: [vaksin.com] Virus Pacaran yang paling kejam, W32/VBWorm.MQE 10 Februari 2007 To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] W32/VBWorm.MQE 10 Februari 2007 Virus Pacaran yang paling kejam Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan, demikianlah ungkapan sering diberikan pada orang-orang yang senang memfitnah. Rupanya tidak hanya manusia yang suka memfitnah, tetapi ada juga virus melakukan fitnah. Yang ini tentunya tidak memfitnah manusia, tet api memfitnah file baik-baik agar dikira virus dan dihapus oleh pengguna komputer. Ibarat banjir yang melanda Jakarta, virus lokal yang menyebar saat ini semakin banyak serta membawa dampak sosial yang cukup besar sudah banyak user yang menjadi korban dan mengalami kerugian besar baik dari sisi materiil maupun non materil. Ibarat pintu air yang tak kuasa menahan datangnya limpahan air dalam jumlah besar, program antivirus yang terinstal terkadang tak mampu menahan serangan virus. Terkadang FORMAT menjadi senjata andalan yang digunakan, tapi masalahnya virus tersebut terkadang datang kembali dan menginfeksi kembali komputer dan ibarat banjir bandang, beberapa varian virus bahkan menghancurkan data komputer korbannya. Data, baik MS.Office maupun data-data penting lainnya sering kali menjadi terget utama dari virus lokal mulai dari sekedar disembunyikan sampai dengan di hapus. Masalah menjadi besar jika data tersebut adalah data penting, alhasil software recovery yang diharapkan sebagai malaikat penolong, tetapi pada kasus tertentu pepatah tua menunjukkan kebenarannya Nasi Sudah Menjadi Bubur atau sesal Dahulu Pendapatan, Sesal Kudian Tak Berguna. Supaya tidak menyesal selalu bask up data anda dan gunakan antivirus yang memberikan deteksi virus lokal dan dukungan support lokal di Indonesia. Jika suatu saat Drive di komputer anda tiba-tiba hilang atau muncul beberapa dialog box dengan pesan khas met PacaraN yach ... :), sebaiknya anda waspada karena kemungkinan besar anda sudah menjadi korban salah satu virus lokal yang saat ini sedang menyebar dan celakanya jika user klik tombol OK maka dialog box lain akan muncul dengan isi hitungan mundur 60 detik setelah itu virus ini akan mematikan komputer dan jangan senang dulu karena pesan ini akan muncul jika user menjalankan komputer dibawah jam 8.00 pagi. Mungkin virus ini bermaksud mendisiplinkan karyawan agar tidak bekerja sebelum jam 8 pagi :P. (perhatikan gambar 1 dan 2 dibawah ini) Gambar 1 Pesan yang disampaikan VBWOrm.MQE Gambar 2 VBWorm.MQE berusaha untuk mematikan komputer korban Maraknya penyebaran virus lokal selama ini rasanya sudah cukup bagi user untuk dapat membedakan dan mengatasi virus lokal itu sendiri karena terkadang program antivirus yang selalu dibanggakan pun dibuat tak berdaya melawan virus lokal alhasil terkadang cara manual merupakan cara yang harus ditempuh dan DOS merupakan salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk melumatkan serangan virus lokal tersebut, tetapi virus juga tak kalah cerdik ia akan mencoba untuk memanfaatkan setiap inci kelemahan dari user yang dimungkinkan akan dijadikan peluang oleh virus untuk menyebarkan dirinya sehingga tidak salah jika ada yang pendapat bahwa virus selalu berada 1 langkah di depan antivirus. Dilihat dari karakteristik, biasanya virus lokal mempunyai ciri-ciri yang sama walaupun terdapat beberapa perbedaan. Salah satu yang menjadi ciri yang digunakan adalah sering mengggunakan icon Folder yang mempunyai ukuran tertentu disetiap file yang terinfeksi. Seperti yang anda ketahui bahwa setiap Folder ASLI yang tidak terinfeksi tidak akan mempunyai ukuran sedangkan file yang menggunakan icon Folder dan sudah terinfeksi virus akan mempunyai ukuran tertentu dengan type file Application atau Screen Saver, sehingga jika anda menjumpai sebuah Folder yang mempunyai ukuran sebaiknya dihapus dan jangan di jalankan karena akan mengaktifkan virus ini. Hati-Hati File Anda di Fitnah, Semua .exe atau .txt dirubah menjadi icon folder ang memiliki ukuran Tetapi untuk saat ini sebaiknya anda lebih waspada karena telah muncul virus lokal baru yang menggunakan rekayasa sosial baru dengan memanfaatkan icon folder dan type file tersebut, sehingga akan terlihat seolah-olah file tersebut adalah file virus atau file yang sudah terinfeksi virus tujuannya
[wanita-muslimah] Fw: [vaksin.com] W32/VBWorm.MPT 31 Januari 2007, Robin Hood ber blankon yang kebablasan
- Original Message - From: ade irawan To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, January 31, 2007 4:54 PM Subject: Fwd: [vaksin.com] W32/VBWorm.MPT 31 Januari 2007, Robin Hood ber blankon yang kebablasan -- Forwarded message -- From: Vaksincom [EMAIL PROTECTED] Date: Jan 31, 2007 10:02 AM Subject: [vaksin.com] W32/VBWorm.MPT 31 Januari 2007, Robin Hood ber blankon yang kebablasan To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] W32/VBWorm.MPT 31 Januari 2007 Robin Hood ber blankon yang kebablasan Jika anda menanyakan, virus pendatang baru apa yang paling banyak menyebar di bulan Januari 2007, jawabannya adalah sebuah teka-teki. Pendek, Kekar, pakai blankon. J. Tidak lain dialah virus W32/VBWorm.MPT atau yang lebih dikenal dengan nama Pendekar (pendek, kekar) Blank. Sample yang diterima oleh Vaksincom sejak awal Januari menunjukkan bahwa virus ini menyebar cukup merata dan ribuan komptuer di Indonesia terinfeksi oleh virus pendek, kekar, pakai blankon alias Pendekar Blank. Mungkin terinspirasi Sinetron Indonesia yang kalau sukses langsung keluar seri ke dua, seri ke tiga dan seterusnya kelihatannya pembuat virus ini sudah bersiap-siap untuk mengeluarkan versi berikutnya karena dia mengidentifikasikan dirinya sebagai Pendekar Blank 1. Pendekar Blankon ini mengklaim dirinya sebagai Pahlawan Bertopeng dan ingin memberantas kejahatan di muka bumi, memberantas dan mengamankan komputer dari virus lokal. Padahal kejahatan di mukanya sendiri dia biarkan, terbukti dengan dirinya membuat virus dan menyusahkan pengguna komputer. (lihat gambar 1) Gambar 1, Pesan yang diberikan oleh Pendekar Blank 1. Pesan tersebut dituangkan dalam sebuah file dengan nama (Read Me)Pendekar Blank.txt pada drive C:\. Dengan update terbaru Norman Virus Control mendeteksi virus ini sebagai VBWorm.MPT sejak awal Januari 2007. (lihat gambar 2) Gambar2 Norman mendeteksi Pendekar Blank sebagai W32/VBWorm.MPT Virus ini kemungkinan dibuat dengan menggunakan bahasa Visual Basic dengan ukuran sekitar 34 KB. Untuk mengelabui user ia akan menggunakan icon dengan bentuk Folder dengan ekst. EXE, perhatikan gambar 3 dibawah : Gambar 3 File induk VBWorm.MPT Untuk mempertahankan dirinya ia akan membuat beberapa file induk yang akan disebarkan di beberapa lokasi serta disembunyikan sehingga user akan kesulitan untuk menghapus file tersebut, beberapa file induk yang akan dibuat diantaranya: - C:\(Read Me)Pendekar Blank.txt - C:\WINDOWS\system32\dllChache § Blank.doc § Empty.jpg § Hole.ZIP § Msvbvm60.dll § Zero.txt § Unoccupied.reg - C:\AUT0EXEC.BAT - C:\Msvbvm60.dll - C:\WINDOWS\system32 § dllchache.exe § M5VBVM60.EXE § rund1132.exe § Regedit32.com § Shell32.com Agar file tersebut dapat dijalankan secara otomatis tanpa bantuan user, ia akan membuat beberapa string pada registry berikut: - HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run - Secure32 = C:\WINDOWS\system32\dllcache\ Shell32.com StartUp - Secure64 = C:\WINDOWS\system32\dllcache\Regedit32.com StartUp - HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run - Blank AntiViri = C:\AUT0EXEC.BAT StartUp - HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon - shell = explorer.exe - HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon - userinit = C:\WINDOWS\system32\userinit.exe, C:\WINDOWS\system32\M5VBVM60.EXE StartUp Sebagai upaya agar dirinya tetap aktif walaupun komputer booting pada mode safe mode with command prompt ia akan merubah string pada registri berikut: - HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\ControlSet001\Control\SafeBoot - AlternateShell = C:\AUT0EXEC.BAT StartUp HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\SafeBoot - AlternateShell = C:\AUT0EXEC.BAT StartUp Kabar baiknya, VBWorm.MPT tidak akan melakukan blok terhadap fungsi windows seperti Task Manager / Msconfig atau regedit walaupun demikian ia akan tetap mencoba untuk blok fungsi Folder Options dengan mengaktifkan option Do not show hidden file and folders, Hide extension for known file types dan Hide protected operating systems file (recommended) sehingga walaupun user berusaha untuk merubah settings pada Folder Options tersebut VBWorm.MPT akan mengembalikan kembali ke setting semula. VBWorm.MPT juga akan menyembunyikan folder C:\Windows\System32 dan sebagai gantinya ia akan membuat file duplikat sesuai dengan nama folder yang disembunyikan [ system32.exe]. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa VBWorm.MPT dibuat dengan menggunakan bahasa Visual Basic sehingga sebenarnya relatif lebih mudah untuk
[wanita-muslimah] Selamat Tahun Baru Hijriyah
Keluarga Besar RAHIMA mengucapkan : Selamat Tahun Baru 1 Muharram 1428 Hijriyah Semoga pergantian tahun ini akan mengantarkan kita semua, untuk berhijrah dari kebodohan, kemiskinan, kekerasan, kezaliman dan ketidakadilan menuju tercapainya risalah kenabian seperti pembebasan, perdamaian, kepedulian, kesetaraan, keadilan dan penghormatan kepada sesama manusia. [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Swara Rahima Terbaru!
www.rahima.or.id Dunia Menolak Kekerasan Terhadap Perempuan Kekerasan terhadap perempuan adalah suatu manifestasi dari adanya perbedaan kekuasaan dalam hubungan lelaki - perempuan di sepanjang sejarah. Hal ini mengakibatkan adanya penguasaan dan diskriminasi terhadap perempuan yang dilakukan oleh lelaki Wawancara dengan Ibu Dra. Hj. Enung Nursaidah Rahayu, MPd PUAN Amal HayatiMenjadikan Pesantren sebagai Media Pemberdayaan untuk Perempuan Korban Kekerasan Sebagai aktivis yang bekerja untuk upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, menurut anda mengapa kaum perempuan selalu menjadi obyek tindak kekerasan? Ada beberapa faktor yang menurut saya menjadi penyebab munculnya Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Pertama, faktor budaya masyarakat yang sudah terbiasa dengan tradisi bias gender. Tradisi ini akan menjadi semakin parah ketika pembedaan peran dan fungsi antara kaum laki - laki dan perempuan diperkuat dengan ideologi patriarki yang menempatkan fungsi laki-laki lebih utama di banding perempuan. Dominasi patriarki ini memberi pengaruh yang sangat signifikan bagi masyarakat ketika menerapkan norma serta cara berhubungan satu sama lain dalam berbagai struktur sosial, mulai dari ranah rumah tangga, tempat kerja, maupun ranah publik sekaligus. Wawancara dengan Dr. Kristi Poerwandari Menjadikan persoalan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai masalah bersama Mengawali perbincangan ini kami ingin mengetahui mengapa Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) seringkali disebut juga sebagai kekerasan berbasis gender? Kekerasan terhadap perempuan memang sering juga disebut sebagai kekerasan yang berbasis gender. Disebut demikian karena kekerasan itu lebih mudah terjadi sebagai akibat dari ketidakseimbangan posisi tawar atau kekuasaan perempuan jika dibandingkan dengan kaum lelaki. Perempuan mengalami kekerasan sebagai akibat dari konstruksi peran yang disandangnya. Konstruksi ini menjadikan perempuan berada di posisi yang lebih rendah dan hina. Dirasah Hadis Teologi Anti Kekerasan terhadap Perempuan Oleh Ust. Faqihuddin A Kodir Jika melihat kekerasan sebagai kekerasan, apalagi dampak yang diakibatkan, hampir bisa dipastikan semua orang menolak dan menganggapnya sebagai suatu kejahatan kemanusiaan. Dalam bahasa agama Islam, kekerasan adalah suatu kedzaliman dan kemudharatan yang pasti diharamkan.Kekerasan adalah tindakan menyakiti, mencederai dan membuat orang lain berada dalam kesulitan. Dan semua ini adalah haram. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Gara-gara Aa Gym, SBY Jadi Pelampiasan - Pelanggaran HAM berat
Mas Janoko yang baik, Tolong dong kalau mau posting konvensi-konvensi HAM jangan sepotong-sepotong. CEDAW, juga merupakan instrumen HAM. Women's rights is human rights. Paktek poligami yang marak terjadi, sesungguhnya merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan, yang juga melanggar HAM. Yang konsisten dong kalau pakai argumen Gimana dengan kekerasan yang terjadi pada pemeluk agama lain, atau seperti Ahmadiyah? Mereka kan juga punya kepercayaannya sendiri. Terjadi kekerasan massa atas mereka , masa juga dibiarin? Nining - Original Message - From: jano ko To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, December 06, 2006 7:48 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Gara-gara Aa Gym, SBY Jadi Pelampiasan - Pelanggaran HAM berat Dek He-man memberi info : Menanggapi rencana perluasan cakupan UU tentang perkawinan, sejumlah pimpinan ormas Islam di Jabar mengimbau pemerintah agar tidak terlibat lebih jauh dalam urusan ibadah umat Islam. Pernikahan atau perkawinan, misalnya, diatur secara jelas oleh syariat Islam. Karena itulah, pengaturan lebih detail atau meluas terhadap kegiatan pernikahan atau perkawinan seperti melarang poligami, merupakan bukti pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu dikemukakan H. Nanang Iskandar Ma'soem, S.E., M.S (tokoh NU), Dr. K.H. Miftah Faridl (Ketua MUI Kota Bandung), dan Drs. K.H. Shiddiq Amien, M.B.A (Ketua PP Persatuan Islam ). == Jano-ko mengulangi lagi postingannya yang tadi , The United Nations INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS Article 18 Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching. No one shall be subject to coercion which would impair his freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice. Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals or the fundamental rights and freedoms of others. The States Parties to the present Covenant undertake to have respect for the liberty of parents and, when applicable, legal guardians to ensure the religious and moral education of their children in conformity with their own convictions. - Pasal 22, UU 39 Tahun 1999 SETIAP ORANG BEBAS MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING DAN UNTUK BERIBADAT MENURUT AGAMANYA DAN KEPERCAYAANYA ITU Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 7, UU 39 Tahun 1999 Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional. - Jadi kalau ada anggota WM yang coba-coba untuk mencampuri masalah interen Islam dan mencoba untuk menghilangkan salah satu ajaran yang ada pada Al Qur'an itu berarti melanggar HAM / Hak Asasi Manusia, dan insan-insan ini bisa diurus pakai hukum Nasional ataupun Hukum Internasional. - Jano-ko menghimbau, Sebaikya Umat Islam memberikan solusi yang cantik kepada Pemerintah, jangan sampai pecah hubungan antara Umat Islam dengan Pemerintah. Apabila ada pejabat pemerintah yang kebetulan belum mengerti ajaran Islam yang sesungguhnya maka sebaiknya kita memberikan pencerahan sebaik-baiknya, siapa tahu pejabat pemerintah tersebut memang belum mengerti ajaran Islam dan mendapat info yang tidak benar dari insan-insan yang tidak suka dengan ajran Islam yang indah. Wassalam He-Man [EMAIL PROTECTED] wrote: Gara-gara Aa Gym, SBY Jadi Pelampiasan K.H. Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym, diakui memang memiliki karisma cukup kuat di masyarakat. Ucapan dan tindakannya kerap berpengaruh pada masyarakat, bahkan pejabat. Karena itu, pernikahannya yang kedua dengan Alfarini Eridani (37) atau Teh Rini, membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono puyeng. Tentu saja, hal itu bukan lantaran presiden akan menikah lagi atau berpoligami. Melainkan, akibat Aa Gym berpoligami, nomor handphone (HP) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono, menjadi sasaran pelampiasan kekecewaan kaum hawa. Ratusan pesan singkat (SMS) mampir ke nomor HP presiden dan ibu negara. Isinya memprotes poligami Aa Gym, ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi, di Kantor Presiden, Selasa (5/12). Kebanyakan,
Re: [wanita-muslimah] Bukan Rumor, Aa Gym Kawin Lagi
Ada yang tau alamat e-mail daruttauhid ga... atau Mqnqjemen Qolbu... ditunggu yah bagi temen2 yang bisa bantu... Lely Rahima [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Ucapan Idul Fitri dan Informasi Libur Lebaran RAHIMA
Keluarga Besar RAHIMA, Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan di Jalan Pancoran Timur II A No. 10 Perdatam Ps. Minggu, Jakarta Selatan mengucapkan Selamat Idul Fitri I Syawal 1427 H Mohon Maaf Lahir batin Semoga amal ibadah kita selama Ramadhan diterima oleh Allah SWT. dan Idul Fitri memberi kekuatan baru untuk kembali menunaikan berbagai tugas kemanusiaan. Amien. Diumumkan kepada seluruh mitra dan rekan kerja Rahima bahwa dalam rangka Idul Fitri ini kantor kami akan libur sejak tanggal 21 Oktober - 1 November 2006. Aktivitas dan kegiatan kantor akan dimulai kembali pada tanggal 2 November 2006. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Wassalam Keluarga Besar RAHIMA [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Perempuan Merdeka, Benarkah?
Telah terbit Swara Rahima edisi terbaru! Perempuan Merdeka, Benarkah? www.rahima.or.id Membebaskan Perempuan Merayakan Kemerdekaan Pagi itu lagu Indonesia Raya menggema di antero nusantara dinyanyikan oleh barisan berseragam putih. Mereka berdiri tegap menaruh hormat pada sang saka merah putih yang dikibarkan pelan-pelan mengikuti alunan nada sang inspektur upacara. Sementara di lapangan balai desa para warga berkerumun sambil berdesak-desakan menyaksikan panjat pinang dan balap karung yang diikuti remaja dan anak-anak. Sesekali mereka bertepuk tangan dan bersorak riuh menyemangati peserta lomba. Wawancara dengan Ibu Prof. Dr. Saparinah Sadli Kemerdekaan Hak Dasar Setiap Manusia Apa pandangan Ibu tentang hakikat kemerdekaan bagi manusia? Kalau ditinjau dari segi HAM, kemerdekaan itu adalah hak dasar setiap manusia. Siapapun dia, berlatarbelakang agama apapun atau budaya apapun Sebenarnya dengan adanya undang-undang HAM sekarang sebagai landasan formal, menunjukkan bahwa HAM setiap orang harus ditegakkan. Wawancara dengan Dr. Zaitunah Subhan Agama itu Membebaskan Apa keterlibatan perempuan dalam kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia? Kalau kita lihat dalam buku-buku sejarah kemerdekaan itu tidak lepas dari keterlibatan perempuan. Baik berupa gagasan, pemikiran, maupun realitas perjuangan. Dari sebelum masa kemerdekaan bahkan sampai sekarang. Jauh sebelum kemerdekaan perjuangan perempuan itu telah dimulai. Organisasi-organisasi perempuan juga telah berdiri, baik yang sekuler maupun organisasi keagamaan. Misalnya Muslimat NU, Aisyiah dan seterusnya. Mereka ingin memperjuangkan perempuan, ingin meningkatkan pendidikan dan peranan perempuan. Karena kedudukan dan peranan perempuan di Indonesia masih rendah meskipun sudah mempunyai falsafah hidup, yaitu Pancasila dan UUD'45. Tafsir Al-Qur'an Kemerdekaan Perempuan Oleh KH. Husein Muhammad Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia... Penggalan kalimat proklamasi ini diucapkan Soekarno di hadapan masyarakat dunia. Meski begitu singkat, tetapi kalimat tersebut memiliki makna yang sangat luar biasa bagi rakyat Indonesia. Begitu selesai dibacakan, pekik kemerdekaan terdengar di mana-mana dan ekspresi kegembiraan yang meluap-luap berhamburan di seluruh negeri. Setiap mata rakyat Indonesia tampak berbinar-binar, menatap dan membayangkan masa depan kehidupan yang indah. Dunia kemanusiaan menyambut dengan sukacita. Hari bersejarah itu kemudian dirayakan dengan situasi kegembiraan yang sama setiap tahun oleh seluruh rakyat Indonesia. [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] FW: [Diskusi-Pembebasan] Tolak Sunat Perempuan
Dear teman-teman. Saya posting artikel mengenai policy ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan (Mutia Hatta) soal sunat perempuan. Mudah-mudahan informasi ini berguna buat teman-teman. Wassalam Nining, Rahima -Original Message- From: Ambon [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, September 28, 2006 3:51 AM To: Undisclosed-Recipient:; Subject: [Diskusi-Pembebasan] Tolak Sunat Perempuan http://www.indomedia.com/bpost/092006/28/depan/utama5.htm Tolak Sunat Perempuan PERLU tidaknya perempuan disunat atau dikhitan, terus menjadi polemik. Setelah Departemen Kesehatan menyatakan dari kacamata medis, sunat justru menyakiti perempuan, Kementerian Peranan Perempuan melontarkan penolakan secara keras terhadap tradisi itu. Tidak benar kalau sunat perempuan itu merupakan kewajiban agama. Kami menilai itu bukan kultur kita. Kalau sunat untuk anak laki-laki itu boleh. Sebaliknya untuk perempuan, itu justru menyakitkan jika dilihat dari kacamata medis,ujar Menneg Peranan Perempuan, Meutia Hatta di Jakarta, Rabu (27/9). Dijelaskannya, sunat bagi perempuan merupakan kebudayaan bangsa Mesir. Namun, budaya itu tidak sepenuhnya diikuti oleh rakyat Mesir sendiri. Tidak semua orang Mesir melakukannya. Ini yang perlu diketahui. Itu merusak dan kami sudah mengimbau agar perempuan tidak melakukannya.Itu mutilasi gaya lokal, tubuh untuk tidak utuh lagi. Itu juga praktik kultur saja, bukan ajaran agama, jelasnya. Selain menyoroti masalah sunat perempuan, putri proklamator Bung Hatta ini juga menyayangkan masih banyaknya perempuan yang hidupnya selalu teraniaya. Bahkan, meski sudah bersuami, banyak perempuan dengan dalih kemiskinan, diperdagangkan. Tindak pidana ini dikategorikan sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisasi. Perdagangan orang telah memberikan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang berat bagi korban. Terutama perempuan dan anak-anak yang menderita luar biasa. Ini melanggar HAM dan secara tidak langsung telah merendahkan martabat bangsa, ujarnya lagi. Diakui Meutia, banyaknya kaum hawa yang diperjualbelikan disebabkan berbagai faktor seperti ketergantungan, kemiskinan dan faktor kebodohan.Itu semua karena pendidikan yang rendah. Kita sedang melakukan berbagai cara agar kaum perempuan tidak lagi mengalami kekerasan. Meski ada juga laki-laki yang dikerasi istrinya, ujarnya. JBP/ [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Sunat Perempuan_1
Kamis, 04 Maret 2004, 11:44 WIB KESEHATAN SUNAT Perempuan? Jangan Deh... news.bbc.co.uk Praktik sunat perempuan sudah begitu berurat berakar pada sekelompok masyarakat tertentu. Tujuan utamanya mengontrol dorongan seksual perempuan. Ada anggapan, kotoran yang menempel pada klitoris dapat membuat libido seks perempuan tak terkendali. Padahal, praktik tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan perempuan tetapi juga merupakan penyiksaan secara fisik dan psikis seksual pada mereka. Di kawasan Afrika, sunat pada perempuan dilakukan dengan benar-benar memotong bagian genital perempuan, sehingga sering membuat mereka kehabisan darah, infeksi, infertil, terkena penyakit pembengkakan, sakit saat melahirkan, tidak bisa mengontrol kencingnya, dan tidak bisa menikmati hubungan seksual. Bahkan, di beberapa negara, tak sedikit yang mempraktikkan infibulasi, yaitu praktik memotong klitoris serta menjahit tepi-tepinya dengan menyisakan sedikit lubang untuk buang air dan haid. Sakitkah rasanya? Sudah pasti. Seorang perempuan asal Togo, Afrika, Fauziya Kasinga (17), beberapa tahun lalu, bahkan nekad lari dari negaranya, karena tidak mau disunat. Ia minta suaka di Amerika Serikat. Kasinga lari karena suaminya --yang lebih tua dua kali usianya-- dengan dua istri terdahulunya, akan melakukan upacara sunat untuk dirinya sebagai pengantin baru. Menurut perkiraan PBB, sekitar 28 juta perempuan Nigeria, 24 juta perempuan Mesir, 23 juta perempuan Ethiopia, dan 12 juta perempuan Sudan, dengan sangat terpaksa telah menjalani sunat ini. Di Indonesia, pelaksanaan sunat untuk perempuan, dilakukan secara simbolis tanpa menyakiti fisik perempuan bersangkutan. Misalnya, sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak. Namun, tak sedikit yang melukai alat kelamin bagian dalam memakai pisau, gunting, dan jarum jahit. Bahkan, di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Kalau awal Januari 2003, PBB meluncurkan kampanye zero tolerance atas praktik sunat perempuan, Indonesia adem-ayem saja. Padahal, Indonesia termasuk negara yang masih mempraktikkan sunat perempuan, disamping negara-negara seperti Somalia, Etiopia, Yaman dan Malaysia. Alangkah baiknya kita berkaca pada Inggris yang mengeluarkan peraturan Female Genital Mutilation Act. Isinya antara lain, melarang orangtua membawa anak perempuannya ke luar negeri untuk menjalani sunat. Apabila ketentuan ini dilanggar ancaman hukumannya bisa mencapai 14 tahun. Wow! Peraturan ini dikeluarkan karena sekelompok etnik tertentu di Inggris berusaha menghindari larangan sunat perempuan dengan membawa anak perempuannya ke luar negeri untuk disunat. Secara medis, maupun kultural, tidak ada alasan yang dapat membenarkan praktik sunat perempuan. Itu tindakan yang menimbulkan kesakitan dan penderitaan luar biasa, kata Menteri Dalam Negeri Inggris David Blunkett. Tindakan mutilasi terhadap alat kelamin perempuan sangat berbahaya, dan sudah dinyatakan ilegal di negara ini. Apapun latar belakang budaya Anda, praktik ini tidak dapat diterima dan dinyatakan melanggar hukum dimana pun Anda melakukannya, lanjut Blunkett. Menurut perkiraan para ahli, setidaknya 74.000 wanita dari generasi pertama imigran Afrika di Inggris telah menjalani sunat. Biasanya dilakukan pada saat anak perempuan berusia 13 tahun. Tetapi, kadang dilakukan pada bayi yang baru lahir atau perempuan muda sebelum menikah dan hamil. Selain alasan tradisi, dan agama, ada juga alasan kebersihan dan mencegah perempuan mengumbar nafsu seksualnya. Sejauh ini, tidak ada bukti medis yang membenarkan libido seks perempuan bisa tak terkendali lantaran tak disunat. Disamping itu, seolah ada kecurigaan atas seksualitas perempuan yang bahkan sejak bayi pun telah dituduh memiliki kecenderungan seks tak terkendali. Dalam tulisannya di Kompas beberapa waktu lalu, Lies Marcoes Natsir -- pemerhati isu kesehatan reproduksi dan pernah melakukan penelitian praktik sunat perempuan di Indonesia-- mengatakan pada titik itulah sebenarnya masyarakat Indonesia wajib menolak praktik sunat perempuan dan karena itu negara wajib mempertimbangkan kembali adem-ayemnya terhadap praktik sunat perempuan ini. Berdasarkan sejumlah penelitian, praktik sunat perempuan di Indonesia dilakukan sejumlah keluarga Jawa di daerah Madura dan Yogyakarta. Selain itu, praktik ini dilakukan pula di wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera, dan Sulawesi. (zrp/BBC/PIK) [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
[wanita-muslimah] Sunat Perempuan_2
BERITA MENEGPP 01 Juni 2005 08:33:43 Mitos-mitos mendasari sunat perempuan Praktik menyunat telah dilaksanakan sejak berabad-abad yang lalu, baik terhadap anak laki-laki maupun anak perempuan. Tetapi, akibat sunat pada laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Pada anak laki-laki, jelas apa yang harus dikerjakan dan dengan melaksanakan sunat terbukti manfaatnya yaitu menghindarkan berbagai penyakit. Bila dilihat dari segi agama, dalam Al-Qur'an maupun Hadits Nabi jelas. Sunat pada perempuan sangat tidak jelas tentang apa yang harus dikerjakan, sehingga mengundang berbagai interpretasi mulai dari tindakan yang radikal (memotong sebagian atau seluruh clitoris dan labia minor) sampai tindakan yang hanya simbolis seperti mengusap dengan kunyit atau memotong jengger ayam. Pada sunat perempuan juga hukumnya tak jelas hanya berupa kias saja. Masalah lain dalam sunat perempuan yang perlu mendapat perhatian adalah mitos-mitos yang mendasari pelaksanaan sunat perempuan, yang pada umumnya alasannya sangat melecehkan perempuan misalnya mitos bahwa bila anak perempuan tidak disunat, maka ia akan jadi genit atau nakal. Ada juga alasan yang sangat mengarah kepada egoisme laki-laki mengakibatkan kekerasan pada perempuan seperti yang dilaksanakan beberapa negara, terutama Afrika, sunat perempuan itu dilaksanakan dengan memotong seluruh atau sebagian alat kelamin perempuan, kemudian dijahit dan hanya meninggalkan sedikit lubang untuk buang air kecil dan menstruasi, atau disebut Female Genital Mutilation (FGM). Tujuan dari pelaksanaan FGM ini bermacam macam antara lain adalah untuk: oMenjadikan perempuan lebih feminin, karena bagian yang dibuang dipercaya sebagai bagian dari laki laki yang melekat pada perempuan; oMengontrol kegiatan seksual perempuan, dengan dilaksanakan FGM perempuan sudah tidak mempunyai hasrat seksual; oMenjadikan perempuan harus selalu tunduk kepada laki-laki. Dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta Swasono, dalam Lokakarya Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan Berkaitan Dengan Praktik Sunat Perempuan Jakarta, 31 Mei 2005 Pemotongan alat kelamin perempuan ini lanjut menteri sangat berbahaya, karena dapat berakibat perdarahan dan infeksi. Selain itu dengan pelaksanaan pemotongan alat kelamin ini, perempuan tidak dapat menikmati kehidupan reproduksinya, oleh karena itu pelaksanaan FGM ini merupakan kekerasan terhadap perempuan, dan juga merupakan usaha untuk menghilangkan hak reproduksi dan hak seksualitas perempuan. Indonesia sempat dicurigai melaksanakan kekerasan terhadap perempuan, karena di beberapa daerah terdapat pelaksanaan sunat terhadap perempuan. Akan tetapi setelah dilaksanakan beberapa penelitian, ternyata pelaksanaan sunat perempuan di beberapa daerah di Indonesia, hanya berupa pelaksanaan simbolis yang dilaksanakan oleh dukun beranak atau dukun sunat tradisional (mengulaskan kunyit pada kemaluan perempuan, memotong jengger ayam sebagai lambang dan lain-lain). Menteri juga mengatakan, pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia yang dilaksanakan secara tradisional tidak dapat dikatakan kekerasan terhadap perempuan, akan tetapi mitos-mitos di belakangnya tetap merupakan pelecehan terhadap perempuan.Dari segi hukum agama terutama hukum Islam, pelaksanaan sunat perempuan ini masih terdapat berbagai silang pendapat, ada yang mengetakan merupakan sunat dalam agama Islam yang kedudukannya sama dengan sunat pada laki-laki, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa sunat perempuan hanyalah budaya atau kebiasaan adat istiadat turun temurun. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam perkembangan sunat perempuan di Indonesia adalah, masuknya tenaga medis/paramedis terutama para bidan dalam pelaksanaan sunat perempuan, padahal pada tahun 1982 WHO telah mengeluarkan larangan melakukan medikalisasi sunat perempuan. Sekarang banyak klinik bersalin yang memberikan paket untuk tindik dan sunat untuk bayi perempuan. Yang menjadi masalah, pelaksanaan sunat perempuan yang dilaksanakan tenaga medis, adalah mereka memotong sebagian kecil dari clitoris, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya fungsi reproduksi dan fungsi seksual perempuan, dan jelas hal ini merupakan kekerasan terhadap perempuan. Sehubungan dengan hal di atas dan mengingat bahwa salah satu misi pemberdayaan perempuan adalah penghapusan segala bentuk kekerasan serta dalam rangka perlindungan hak anak dan hak reproduksi, maka dirasa perlu untuk mengadakan pertemuan yang menetapkan apakah sunat perempuan masih perlu dilanjutkan atau tidak (dilihat dari sudut pandang agama, kesehatan, budaya dan adat istiadat). Apabila secara agama ternyata merupakan keharusan dilaksanakan sunat perempuan, diharapkan agar pelaksanaannya tetap dilaksanakan dengan simbolis, tanpa memotong bagian dari alat kelamin perempuan. Ditegaskan menteri bahwa pada dasarnya pemberdayaan perempuan adalah meningkatkan kemampuan perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian.
[wanita-muslimah] Sunat Perempuan_3
SUNAT PEREMPUAN:Cermin Bangunan Sosial SeksualitasMasyarakat Yogyakarta dan Madura1Basilica Dyah Putranti2The objective of the study is to comprehend how the practice of Female Genital Cutting (FGC), or 'sunat perempuan' in local term, reflects a social contruction of sexuality in Indonesia society, and how it relates to sexual and reproductive health. The study was conducted during 2002 in Yogyakarta and Madura, considering that both areas have distinct sociocultural contexts. First, a survey was conducted with 190 female respondents to find the tendency of the practice of FGC. In-depth interviews were held to more deeply understand people's view and to discover the intensity of the practice. The key informants were religious leaders, ethnic group members, FGC medical and non-medical practicioners, and persons who had directly experienced genital cutting.The study reveals that FGC, as MGC, is socially meant 'to Islamize' member of society. The meaning is culturally rooted on Javanese mysticism, a worldview base on syncretism of animism, dynamism, Hinduism, Budhism, and Islam. However, different norms-emphasized about FGC and modification of its practice are applied in the areas studied. It had discovered that the Madurese can be fanatical in refering FGC as a religious obligatory. The male religious leaders' dominance and rigid interpretations of Islamic holy books may be conducive for male-biased sexual behaviors and harmful procedures of FGC among Madurese. Among Javanese, by contrast, FGC is known as a part of court tradition, to be connected with a puberty rite which articulates symbolic actions. As opened social discourse is more accepted among Javanese, FGC is easily forgotten. Nonetheless, the meaning of FGC as a puberty rite has served as a basis for gender divisions among Javanese todays.Sebenarnya perdebatan mengenai sunat perempuan sudah dimulai di tingkatinternasional sejak tahun 1960an oleh aktivis dan tenaga medis di Afrika yangmenyuarakan konsekuensi kesehatan dari praktik sunat perempuan ini kepada PBB dan WHO. Namun suara tersebut tidak pernah ditanggapi secara serius denganmenghasilkan suatu peraturan formal. Baru dalam dua dekade berikutnya sunatperempuan mulai sering dibahas dalam berbagai konferensi internasional, dan akhirnya ditegaskan dalam Konferensi Perempuan ke-4 di Beijing tahun 1995 sebagai isukekerasan terhadap perempuan yang dapat menjadi ancaman bagi kesehatan reproduksi (Althaus 1997).Di Indonesia, sunat perempuan baru mulai dipersoalkan setelah gencarnyaperbincangan mengenai gender, seksualitas, dan kesehatan reproduksi yang disuarakan aktivis kira-kira sejak lima tahun terakhir ini. Sebelumnya kurang mendapat perhatian karena prevalensinya tidak diketahui secara pasti, dan prosedur pelaksanaannyadipandang tidak cukup membahayakan kesehatan. Satu-satunya informasi mengenaisunat perempuan di Indonesia yang cukup lengkap adalah studi Schrieke pada tahun 1921 yang mengindikasikan dilakukannya praktik sunat perempuan di sebagian besar tanah Jawa, beberapa daerah di Sulawesi (Makasar, Gorontalo), Kalimantan (Pontianak, Banjarmasin), Sumatera (Lampung, Riau, Padang, Aceh), pulau Kei di Ambon, pulau Alor, dan suku Sasak di Lombok. Dalam studi tersebut juga dilaporkan bahwa sunat 1Paper ini ditulis berdasarkan penelitian tentang Sunat Laki-Laki dan Perempuan di Yogyakarta dan Madura yang dilakukan oleh penulis bersama dengan Muhadjir Darwin, Faturochman, SriPurwatiningsih, dan Issac Tri Oktaviantie. Paper serupa juga tengah dipersiapkan bersama Muhadjir Darwin untuk penerbitan buku 'Crafting Sexual Pleasure in Southeast Asia: Explorations of Gender Relations and Sexual Health bekerja sama dengan Australian National University dan The Ford Foundation.2Staf Peneliti pada Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Page 2 Center for Population and Policy StudiesGadjah Mada UniversityS. 321, May 29, 20032perempuan pada umumnya dilakukan secara rahasia, pada usia sangat muda, yaitudengan menghilangkan sebagian kecil ujung klitoris (Feillard Marcoes 1998).Di kalangan ilmuwan/wati di Indonesia, perbincangan mengenai sunat itu sendiri seringkali mempersoalkan sejak kapan praktik ini dilakukan di Indonesia; apakahbersamaan masuknya Islam ke Indonesia pada abad ke 16, atau sudah ada jauhsebelumnya sebagai bagian tradisi masyarakat asli. Sedangkan dalam perbincangangender, seksualitas, dan kesehatan reproduksi, persoalan berkembang seputarbagaimana sunat perempuan berfungsi untuk mengontrol seksualitas perempuan dalam rangka memperkuat sistem masyarakat yang patriarkhis.Tulisan ini mencoba mengkaitkan kedua persoalan di atas dalam rangkamenggambarkan sebuah bangunan sosial seksualitas masyarakat Yogyakarta danMadura, seperti tercermin melalui fenomena sunat perempuan. Perbedaan karakteristik kedua daerah
[wanita-muslimah] sunat perempuan_3
Khitan Perempuan Oleh KH. Husein Muhammad (Tulisan ini diambil dari buku KH. Husein Muhammad Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender) Mungkin bagi sementara orang adalah sebuah ironi yang sangat menyakitkan ketika fiqh klasik disinyalir memberi kesempatan kepada lelaki untuk meningkatkan kesehatan dan kepuasan seksual secara optimal, sedangkan kaum perempuan terus diredam, dilemahkan, bahkan dikebiri agar agresivitas hasrat seksualnya bisa dikontrol oleh komunitas yang sampai sekarang masih didominasi oleh kaum lelaki. Hal demikian di antaranya dapat ditemukan dalam tradisi khitan perempuan yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai budaya kuno manusia ketimbang hukum agama. Khitan, yang sering juga disebut sunat, merupakan amalan atau praktik yang sudah sangat lama dikenal dalam masyarakat manusia dan diakui oleh agama-agama di dunia. Khitan tidak hanya diberlakukan terhadap anak lelaki, tetapi juga terhadap perempuan. Dalam berbagai kebudayaan, peristiwa khitan sering kali dipandang sebagai peristiwa sakral, seperti halnya peristiwa perkawinan. Kesakralan khitan tampak dalam upacara-upacara yang diselenggarakan untuk itu. Akan tetapi, fenomena kesakralan dengan segala upacaranya itu memang terlihat hanya berlaku pada khitan anak laki-laki. Untuk khitan perempuan jarang terlihat. Dalam masyarakat muslim, amalan atau praktik khitan dikaitkan dengan millah Nabi Ibrahim a.s. yang dikenal sebagai bapak para Nabi (Abu al-Anbiya'') dan diperintahkan kepada kaum muslim untuk mengikutinya. Di dalam Al-Qur'an dinyatakan: Artinya: Hendaklah kamu mengikuti millah (agama) Ibrahim yang lurus. QS an-Nahl 16:123. Khitan adalah pemotongan sebagian dari organ kelamin. Untuk lelaki, pelaksanaan khitan hampir sama di semua tempat, yaitu pemotongan kulup (qulf) penis lelaki; sedangkan untuk perempuan berbeda di setiap tempat, ada yang sebatas pembuangan sebagian dari klentit (clitoris) dan ada yang sampai memotong bibir kecil vagina (labia minora).14 Kata khitan berasal dari bahasa Arab yang secara umum berarti memotong. Dalam fiqh, secara umum khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh tertentu. Pada praktiknya, khitan lelaki berbeda dengan khitan perempuan. Khitan lelaki didefinisikan oleh al-Mawardi dengan: Pemotongan kulit yang menutup hasyafah (kepala penis), sedangkan khitan perempuan adalah: pemotongan bagian paling atas (klentit) dari faraj (kemaluan) perempuan, di atas tempat masuknya penis, yang berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jago.15 Dalam tulisan fiqh kontemporer, Syaikh Sayyid Sabiq berkata: Khitan untuk lelaki adalah pemotongan kulit yang menutupi hasyafah agar tidak menyimpan kotoran, mudah dibersihkan ketika kencing dan dapat merasakan kenikmatan jima' dengan tidak berkurang. Sedangkan untuk perempuan adalah dengan memotong bagian teratas dari faraj-nya. Khitan ini adalah tradisi kuno (sunnah qadimah).16 Berarti, bagi lelaki, khitan dengan memotong kulup adalah sangat positif, karena ia selain berpotensi menyimpan penyakit kelamin juga menyebabkan terjadinya pemancaran dini (ejaculitio seminis), sebab kepala penis yang berkulup lebih sensitif daripada yang tidak berkulup. Dengan demikian, khitan dengan pemotongan kulup bagi lelaki secara medis adalah sehat, dan akan menambah kenikmatan dan memperlama berlangsungnya hubungan seksual sehingga secara optimal lelaki dapat menikmati pemenuhan kebutuhan biologisnya. Sebaliknya, khitan pada perempuan justru sangat negatif dari sudut kebutuhan seksual karena akan mengurangi kenikmatan, bahkan bagi sebagian perempuan bisa menimbulkan trauma psikologis yang berat. Karena ujung klentit adalah organ seks perempuan yang cukup sensitif terhadap gesekan dan rangsangan yang akan membawa kenikmatan prima, dengan pemotongan organ tersebut, daerah erogen akan berpindah dari muka (clitoris) ke belakang (liang vagina), dan karena itu, rangsangan perempuan akan berkurang, gairahnya lemah, dan susah memperoleh kenikmatan (orgasme) ketika hubungan kelamin. Apalagi praktik khitan yang sampai memotong bibir kecil (labia minora), yang terjadi di beberapa tempat di Afrika, sering menimbulkan trauma psikologis, karena dengan praktik itu sangat memungkinkan perempuan tidak dapat menikmati hubungan seksual sama sekali, bahkan praktik itu tidak sedikit yang mengakibatkan kematian bayi. Praktik khitan perempuan ini, yang masih mendapat legitimasi dari sebagian budaya di beberapa belahan bumi, akhir-akhir ini mendapat tantangan dan tuntutan penghapusan dari berbagai lembaga dunia, terutama WHO dan LSM-LSM yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan. Para aktivis gerakan ini juga menggugat semua tatanan budaya dan tradisi yang dinilai memberikan jalan pada berlangsungnya praktik yang sangat merugikan kaum perempuan tersebut, termasuk di antaranya teks-teks agama. Di dalam Islam, hukum khitan sebenarnya bisa diformulasikan kembali dengan mengacu pada perspektif
[wanita-muslimah] sunat perempuan_4
Khitan Perempuan Oleh KH. Husein Muhammad (Tulisan ini diambil dari buku KH. Husein Muhammad Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender) Mungkin bagi sementara orang adalah sebuah ironi yang sangat menyakitkan ketika fiqh klasik disinyalir memberi kesempatan kepada lelaki untuk meningkatkan kesehatan dan kepuasan seksual secara optimal, sedangkan kaum perempuan terus diredam, dilemahkan, bahkan dikebiri agar agresivitas hasrat seksualnya bisa dikontrol oleh komunitas yang sampai sekarang masih didominasi oleh kaum lelaki. Hal demikian di antaranya dapat ditemukan dalam tradisi khitan perempuan yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai budaya kuno manusia ketimbang hukum agama. Khitan, yang sering juga disebut sunat, merupakan amalan atau praktik yang sudah sangat lama dikenal dalam masyarakat manusia dan diakui oleh agama-agama di dunia. Khitan tidak hanya diberlakukan terhadap anak lelaki, tetapi juga terhadap perempuan. Dalam berbagai kebudayaan, peristiwa khitan sering kali dipandang sebagai peristiwa sakral, seperti halnya peristiwa perkawinan. Kesakralan khitan tampak dalam upacara-upacara yang diselenggarakan untuk itu. Akan tetapi, fenomena kesakralan dengan segala upacaranya itu memang terlihat hanya berlaku pada khitan anak laki-laki. Untuk khitan perempuan jarang terlihat. Dalam masyarakat muslim, amalan atau praktik khitan dikaitkan dengan millah Nabi Ibrahim a.s. yang dikenal sebagai bapak para Nabi (Abu al-Anbiya'') dan diperintahkan kepada kaum muslim untuk mengikutinya. Di dalam Al-Qur'an dinyatakan: Artinya: Hendaklah kamu mengikuti millah (agama) Ibrahim yang lurus. QS an-Nahl 16:123. Khitan adalah pemotongan sebagian dari organ kelamin. Untuk lelaki, pelaksanaan khitan hampir sama di semua tempat, yaitu pemotongan kulup (qulf) penis lelaki; sedangkan untuk perempuan berbeda di setiap tempat, ada yang sebatas pembuangan sebagian dari klentit (clitoris) dan ada yang sampai memotong bibir kecil vagina (labia minora).14 Kata khitan berasal dari bahasa Arab yang secara umum berarti memotong. Dalam fiqh, secara umum khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh tertentu. Pada praktiknya, khitan lelaki berbeda dengan khitan perempuan. Khitan lelaki didefinisikan oleh al-Mawardi dengan: Pemotongan kulit yang menutup hasyafah (kepala penis), sedangkan khitan perempuan adalah: pemotongan bagian paling atas (klentit) dari faraj (kemaluan) perempuan, di atas tempat masuknya penis, yang berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jago.15 Dalam tulisan fiqh kontemporer, Syaikh Sayyid Sabiq berkata: Khitan untuk lelaki adalah pemotongan kulit yang menutupi hasyafah agar tidak menyimpan kotoran, mudah dibersihkan ketika kencing dan dapat merasakan kenikmatan jima' dengan tidak berkurang. Sedangkan untuk perempuan adalah dengan memotong bagian teratas dari faraj-nya. Khitan ini adalah tradisi kuno (sunnah qadimah).16 Berarti, bagi lelaki, khitan dengan memotong kulup adalah sangat positif, karena ia selain berpotensi menyimpan penyakit kelamin juga menyebabkan terjadinya pemancaran dini (ejaculitio seminis), sebab kepala penis yang berkulup lebih sensitif daripada yang tidak berkulup. Dengan demikian, khitan dengan pemotongan kulup bagi lelaki secara medis adalah sehat, dan akan menambah kenikmatan dan memperlama berlangsungnya hubungan seksual sehingga secara optimal lelaki dapat menikmati pemenuhan kebutuhan biologisnya. Sebaliknya, khitan pada perempuan justru sangat negatif dari sudut kebutuhan seksual karena akan mengurangi kenikmatan, bahkan bagi sebagian perempuan bisa menimbulkan trauma psikologis yang berat. Karena ujung klentit adalah organ seks perempuan yang cukup sensitif terhadap gesekan dan rangsangan yang akan membawa kenikmatan prima, dengan pemotongan organ tersebut, daerah erogen akan berpindah dari muka (clitoris) ke belakang (liang vagina), dan karena itu, rangsangan perempuan akan berkurang, gairahnya lemah, dan susah memperoleh kenikmatan (orgasme) ketika hubungan kelamin. Apalagi praktik khitan yang sampai memotong bibir kecil (labia minora), yang terjadi di beberapa tempat di Afrika, sering menimbulkan trauma psikologis, karena dengan praktik itu sangat memungkinkan perempuan tidak dapat menikmati hubungan seksual sama sekali, bahkan praktik itu tidak sedikit yang mengakibatkan kematian bayi. Praktik khitan perempuan ini, yang masih mendapat legitimasi dari sebagian budaya di beberapa belahan bumi, akhir-akhir ini mendapat tantangan dan tuntutan penghapusan dari berbagai lembaga dunia, terutama WHO dan LSM-LSM yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan. Para aktivis gerakan ini juga menggugat semua tatanan budaya dan tradisi yang dinilai memberikan jalan pada berlangsungnya praktik yang sangat merugikan kaum perempuan tersebut, termasuk di antaranya teks-teks agama. Di dalam Islam, hukum khitan sebenarnya bisa diformulasikan kembali dengan mengacu pada perspektif
[wanita-muslimah] sunat perempuan_5
Jurnal Perempuan.com Jumat, 1 September 2006 Sunat Perempuan, Ajaran Agamakah Atau Penyimpangan Budaya? Oleh: Inna Nurlana Sejak dulu, di berbagai tempat di dunia berlangsung praktek pembedahan alat kelamin yang kejam dan tidak manusiawi, yaitu sebuah praktek yang lazim yang disebut dengan female genital mutilation (FGM, pemotongan alat kelamin perempuan). Praktek ini sudah lama sekali berlangsung berdasarkan kebiasaan turun temurun dan bukan berdasarkan alasan-alasan kesehatan. Operasi ini banyak sekali dilakukan oleh para tukang sunat tradisional - dengan tidak menggunakan obat bius, meskipun sekarang sudah juga sudah dilakukan oleh para dokter dan bidan-bidan yang berpengalaman. Yang disunat meliputi beberapa bagian dari organ kelamin perempuan bagian luar. Yang paling ekstrem, tukang sunat menjahit kedua sisi lingkaran alat kelamin menjadi satu dan hanya menyisakan satu lubang kecil untuk keluarnya darah menstruasi. Bentuk penyunatan ini disebut infibulation. Diperkirakan lebih dari 80 juta perempuan telah menjalani penyunatan alat kelamin dan setiap hari lebih dari 5000 gadis dipaksa menyunat alat kelaminnya. Praktek ini memiliki konsekuensi-konsekuensi medis yang menakutkan. Mulai dari infeksi kronis sampai masalah-masalah yang terjadi pada saat melahirkan anak, berhubungan seksual, dan menstruasi. WHO, Badan kesehatan Dunia, menyatakan bahwa penyunatan alat kelamin perempuan sangat meningkatkan peluang kematian ibu ketika melahirkan anak dan meningkatkan resiko kematian anak yang dilahirkannya. Kejahatan yang dilakukan terhadap perempuan ini kelihatannya merupakan persoalan pribadi, privat, dan budaya.Penyunatan alat kelamin selama ini tidak dilihat sebagai satu jenis kejahatan, kata Nancy Kelly, seorang jaksa yang memimpin sebuah proyek perlindungan kaum perempuan. Penyunatan alat kelamin perempuan itu berakar pada tradisi-tradisi keagamaan dan budaya yang tidak mungkin dicabut begitu saja. Lalu, apakah agama itu, Islam khususnya, menganjurkan alat kelamin perempuan disunat? Ketika seorang dokter Mesir ditanya, Mengapa anda menyetujui penyunatan alat kelamin perempuan?, dia menjawab bahwa ini adalah ajaran agama yang berdasarkan kepada salah satu hadis Nabi Muhammad. Ketika diminta penjelasan yang lebih terinci, secara mengejutkan, dia tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang jelas. Apakah penyunatan alat kelamin perempuan ini betul-betul merupakan sebuah praktek islami yang didukung oleh Al-Qur'an dan Sunnah? Ataukah hanya sebuah budaya lama yang masuk ke dalam tradisi Islam dan kemudian akhirnya dianggap sebagai pernyataan dari agama Islam? Secara umum dikatakan ada tiga jenis penyunatan alat kelamin perempuan, yaitu: 1.. Sirkumsisi. Ini adalah penyunatan ringan, yang mencakup memotong kulup atau penutup klitoris. Dikenal di beberapa Negara muslim sebagai tindakan sunnah.* 2.. Eksisi. Penyunatan yang menghilangkan klitoris dan seluruh labia minora.* 3.. Infibulasi. Bentuk penyunatan yang paling berat. Menghilangkan seluruh klitoris, labia minora dan bagian-bagian dari labiya mayora. Dua sisi vulva dijahit jadi satu lubang kecil untuk keluarnya darah menstruasi dan kencing. Kesimpulan Isu ini memang sangat sensitif dan membutuhkan penanganan yang hati-hati. Pernyataan yang sensasional akan menjadi kontra-produktif. Sunat perempuan adalah sebuah praktek yang berakar secara kultural dan tidak akan hilang sekaligus dalam waktu semalam. Masyarakat, terutama ketika adat istiadat atau way of life mereka diserang oleh orang dari luar, cenderung untuk memegang teguh nilai-nilai tersebut dan berusaha untuk melindunginya, meski nilai atau praktek budaya tersebut tidak dapat diterima oleh pikiran rasional. Cara yang terbaik adalah melakukan pendekatan terhadap pokok persoalan tersebut dengan kesabaran, keterbukaan, dan dengan mempertimbangkan aspek-aspek positif dari sistem nilai yang dibicarakannya. Dengan kata lain, harus mengijinkan masyarakat yang berkepentingan untuk melakukan proses reformasi tanpa mempertanyakan, menganggap buruk, dan menolak seluruh sistem nilai mereka. *(Dikutip dari: Otentitas Hak-Hak Perempuan) [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to:
RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
Mbak, kalau nggak salah dua tahun atau satu tahun lalu ada upaya dari Departemen Agama (Depag) untuk membuat Counter legal draft Kompilasi Hukum Islam (KHI)yang diinisiatifi oleh Ibu Musdah Mulia cs. Tapi mungkin karena sosialisasi yang kurang, dan belum terlalu melibatkan banyak pihak seperti pemuka agama maupun pelaku gerakan perempuan yang lainnya, upaya ini berjalan tersendat-sendat. bahkan ditengah menguatnya kembali konservatisme dan fundamentalisme agama, upaya ini mendapatkan penentangan yang cukup kuat dari berbagai pihak (kaum patriarkhi) yang akan merasa lebih dirugikan dengan penyempurnaan aturan ini. Akhirnya, Menteri agama Maftuh Basuni justru meminta agar upaya pembuatan Counter legal draft KHI ini segera dihentikan.Upaya Revisi UU Perkawinan No.1 th.1974, juga coba dilakukan oleh para aktivis gerakan perempuan, tapi kayaknya belum menadi prioritas yang akan dibahas oleh DPR sekarang. saat ini terdapat sebuah jaringan kerja mengenai Undang-undang yang pro keadilan relasi lelaki-perempuan, degan nama JKP-3 yaitu Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan yang berkonsentrasi pada UU yang masuk dalam ageda prolegnas. UU itu adalah : UU PKDRT (telsh selesai pembahasannya dan telah disahkan), UU Trafficking (Perdagangan Orang), UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Kewarganegaraan da apa lagi, ya aku lupa. mengenai UU PKDRT, apa yang saat ini ada merupakan proses maksimal yang dicapai oleh berbagai pihak. Klausul denda itupun belum memenuhi harapan para pegiat gerakan perempuan yang menginginkan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku KDRT, selain mencatumkan kerja sosial sebagai bentuk hukuman yang bersifat rehabilitasi bagi para pelaku KDRT. nah, sekarang yang penting adalah bagaimana menjamin agar rakyat punya pegangan dan punya kepastian hukum, dan UU PKDRT dapat diterapkan karena serigkali kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tak mau memproses kasius-kasus KDRT dengan alasan belum ada uklak dan juknisnya. Sekarang, UU PKDRT ini juga telah diturunkan dalam PP soal Pemulihan dan Perlindungan Korban KDRT, kurang lebih setahun yang lalu. Jadi gak ada alasan lagi kalau kasus-kasus KDRT yang dilaporkan, tidak bisa diproses. Mbak bisa datang ke kantor Menneg PP dan minta UU PKDRT dan PP. tentang Pemulihan Korban KDRT disana. Itu dokumen publik yang Mbak bisa diakses, kok. Hak kita sebagai warga negara untuk mengetahuinya. Makasih bayak nih atas diskusi dan silaturahminya. Oh, ya, meski baru kenel singkat, tapi aku sudah potensial bikin kesalahan maupun menimbulkan sakit hati orang, jadinya aku mau bersihkan dulu nih hati dan mentalku agar fresh ngadepin puasa di bulan Ramadhan ini. Maaf lahir batin ya, Mbak. Mudah-mudahan Ramadhan menjadikan kita sebagai pribadi yang senantiasa bertafakkur, berempati pada pihak yang lemah dan dilemahkan, belajar meeaafkan dan tetap berbagi dengan sesama.Wassalam Best regards, Nining, Rahima -Original Message- From: Chae [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, September 22, 2006 11:27 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Nining yang baik, Terima kasih atas informasinya, ma'af banyak tanya nich;) Kalau memang ada banyak kecacatan dari UU Perkawinan dan juga kecilnya hukuman dan denda pada UU KDRT. Adakah upaya untuk melakukan perbaikantrhadap UU Perkawinan dan juga upaya menambah hukuman dan denda pada UU KDRT karena sepertinya tidak sepadan dengan kerugian yang di akibatkan. Terima kasih. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote: Ya, itulah sistem perundangan kita. Apapaun itu, termasuk Syariat Islam, kalau sudah masuk pada wilayah implementasi (penerapan) pasti sangat diwarnai oleh cara berpikir orang yang menafsirkanya. Tapi ironisnya, ketika produk buatan manusia ini dikritik atau diberi masukan, sekelompok orang dengan garang akan mengatakan kamu mau merusak islam, ya, meu menghina Islam. Padahal, negeri manakah sih yang sebenarnya contoh yang paling bagus utuk menerapkan Syariat Islam? Dan kita lupa, ketika Syariat sudah masuk ke dalam wilayah fiqh (pemahaman) , karena al fiqh = al fahm menjadi sangat relatif.Para ulama dan bahkan negara berkepentingan untuk meminimelisir relativitas itu. jadilah UU Perkawinan No.1 th. 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang oleh para penyusunnya sendiri diakui punya keterbatasan, entah karena faktor politis atau ketidaksanggupan untuk mengakomodir semua paham. dan para alim ulama, senantiasa menutup pembicaraannya dengan wallahu a'lam bish-shawab yang artinya Allah-lah yang paling tahu semua urusan. Ini menunjukkan kerendahhatian mereka, ibaratpadi, orang yang berilmu semakin berisi semakin merunduk. Nggak pernah teriak-teriak kalau ada orag yang memiliki pandangan berbeda langsung mengklaim halal darahnya. Oh, ya kembali ke penerapan undang-undang perkawinan dan hukum keluarga. Mbak mungkin bisa cari buku Personal Law in Islamic Countriesyang ditulis oleh
RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
Ya, itulah sistem perundangan kita. Apapaun itu, termasuk Syariat Islam, kalau sudah masuk pada wilayah implementasi (penerapan) pasti sangat diwarnai oleh cara berpikir orang yang menafsirkanya. Tapi ironisnya, ketika produk buatan manusia ini dikritik atau diberi masukan, sekelompok orang dengan garang akan mengatakan kamu mau merusak islam, ya, meu menghina Islam. Padahal, negeri manakah sih yang sebenarnya contoh yang paling bagus utuk menerapkan Syariat Islam? Dan kita lupa, ketika Syariat sudah masuk ke dalam wilayah fiqh (pemahaman) , karena al fiqh = al fahm menjadi sangat relatif.Para ulama dan bahkan negara berkepentingan untuk meminimelisir relativitas itu. jadilah UU Perkawinan No.1 th. 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang oleh para penyusunnya sendiri diakui punya keterbatasan, entah karena faktor politis atau ketidaksanggupan untuk mengakomodir semua paham. dan para alim ulama, senantiasa menutup pembicaraannya dengan wallahu a'lam bish-shawab yang artinya Allah-lah yang paling tahu semua urusan. Ini menunjukkan kerendahhatian mereka, ibaratpadi, orang yang berilmu semakin berisi semakin merunduk. Nggak pernah teriak-teriak kalau ada orag yang memiliki pandangan berbeda langsung mengklaim halal darahnya. Oh, ya kembali ke penerapan undang-undang perkawinan dan hukum keluarga. Mbak mungkin bisa cari buku Personal Law in Islamic Countriesyang ditulis oleh Tahir Mahmood .Tanya ke Perpustakaan Kajian Wanita, di Salemba gedung eks rektorat lantai 4, insyaallah mereka punya koleksinya. Buku ini menceritakan berbagai penerapan hukum keluarga (personal law) di negeri-negeri muslim. Di salah satu negara, saya lupa, pengadilan bahkan dapat memidanakan suami yang poligami tanpa seizin isterinya. Tentang praktek poligami di Indonesia, . kalau mau jujur; sebenarnya mereka yang nekat itu sedang dipertuhan oleh hawa nafsunya senndiri. Apalagi kalau pakai ngancam isterinya utuk tanda tangan dengan menyodorkan pisau selain bolpoin untuk menandatangani persetujuan, pakai memalsukan KTP, itu kan sudah melakukan tindakan penipuan. Padahal dalam salah satu riwayat, Nabi hanya menyodorkan sebuah persyaratan yang sederhana pada seorang sahabat yang mau masuk Islam. hal tu'ahiduniii 'alaa tarki al-kadzibi. maukah kau janji padaku untuk meninggalkan bohong? Nah, kalau isteri ditipu, petugas KUA ditipu, atau petugas KUA-nya sendiri diajak nipu, keluarga ditipu, calon isteri juga ditipu, para undangan ditipu ... tidakkah hal ini menunjukkan bila ada seorang pejabat negara telah menipu orang-orang terdekatnya, juga potesial untuk tidak amanah terhadap umat maupun negara? Dan kalau kita diam melihat itu semua, penipuan itu, kebobrokan itu, dan tidak melakukan upaya perubahan artinya kita justru sedang melalaikan tanggung jawab kita sebagai muslim dalam hal amar ma'ruf nahi munkar. Isteri yang diam ketika didhalimi oleh suaminya, sebenarnya dia berarti ikut permisif dengan kejahatan yang dilakukan oleh suami padanya. Sebenarnya spechless itu adalah ekspresi dari powerless, artinya tak berdaya. dan itu merupakan selemah-lemah iman. Kalau kita nggak mau iman kita lemah, nggak mau umat kita lemah, nggak mau perempuan imannya lemah, tugas kita untuk membuat mereka berdaya, da tidak selalu patuh ketika sebuah kedhaliman berlangsung. Sekalian jawab Mbak Chae lagi, kok dendanya dikit amat. Itu bagian dari kelemahan. UU ini dibuat oleh manusia, artinya selalu butuh penyempuraan sesuai dengan perkembangan konteks zamannya. Prioritas pertama, menyadarkan orang bahwa saat ini, kita telah punya aturannya dan bisa menggunakannya. Dan perkawina bukuan sekedar ijab qabul lima menit selesai, dan sekedar untuk menghalalka hubungan seksual diantara sepasang lelaki-perempuan (menghindari zina), tetapi adalah perjanjian yang kokoh sepasang lelaki-perempuan untuk menjadi suami isteri dengan menggunnakan atau meminjam nama Rabb-nya untuk saling menolong dan mengembagkan kasih sayang.jalinan silaturahmi (Wattaqullaaha alladziina tasaa'aluuna bihi wal arhaam).Ayat menikahi perempuan 2,3,4, ...dan kalau tidak bisa maka 1 saja.Adalah evolusi dari tradisi poligamis Arab Jahiliyah (yang isteriya ratusan) keudian di batasai hingga 4, dan diarahkan kepada perkawinan monogami. Jadi 2, 3, 4 bukan bermakna jatah, tetapi proses evolusi dan tahapan untuk menyampaikan sebuah ajaran (sebagaimana tahapan pengharaman khamar)kepada monogami. Dan cerai bukanlah semata hak dan kekuasaan laki-laki. Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah thalaq, itu menunjukkan bahwa perceraian tidak boleh dijadikan sebagai habit atau kebiasaa bila atah mau kawin lagi sudah habis, melainkan semata alan keluar bila sebuah perkawinan tak lagi sehat, tak lagi sakinah (penuh kekerasan), dan minim kemungkinan untuk bisa diselamatkan karena tiadanya komitmen dari kedua belah pihak.Itu komentarku, Mbak. Maaf kalau terlalu banyak.. Wassalam Nining, Rahima -Original Message- From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, September 21, 2006 5:03
Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
masalah keluarga atau aib suami saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi mengadukan perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, meskipun saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak akan pernah ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin kita perlu menyadarkan lelaki dan perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan punya responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia lakukan. Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf diantara suami isteri, dan bukannya saling menyakiti. Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining, Rahima adalah lembaga tempatku beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website kami di www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak temukan.Thank's. Wassalsm, Nining, Rahima - Original Message - From: Chae [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Mba Rahima, Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh ijin dari istrinya? Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa dilaporkan sebagai suatu kejahatan? Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb? Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb? Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban yang sama sekali tidak memiliki hak tawar. Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga?? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote: Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan dengan izin isteri. yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri. Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau memenuhi hak 1 isteri saja nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau 4. Belum lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan yang aka dikorbankan untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai laki-laki. Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya sekali-kali kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri kamu, walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir mustahil untuk bisa dilakukan. Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam Nining, Rahima -Original Message- From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, September 20, 2006 10:55 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu. Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah melakukan
RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB
Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak. dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa. seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan dengan izin isteri. yang jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri. Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau memenuhi hak 1 isteri saja nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau 4. Belum lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan yang aka dikorbankan untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai laki-laki. Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya sekali-kali kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri kamu, walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir mustahil untuk bisa dilakukan. Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam Nining, Rahima -Original Message- From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, September 20, 2006 10:55 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu. Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah melakukan tindakan kekerasan, misalnya spt kasus Nurafni Oktafia, yang babak belur ditinju suaminya. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya. Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama jika dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat UU KDRT? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@ wrote: Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd wife Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri kedua... Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya menyuruh dia menceraikan istrinya. Hayyya --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, wrote: Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela.. yang istrinya cuma satu, masih aja dicela.. payah surayah yeuh.. :-P Wassalam, Irwan.K === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] doa bersama
Di Emirates , barangkali saja Bibi Mbak Mia lagi dengar sang pilot mengucapkan Ar Raja' Tahzimatul Matha'iq (kedengarannya gitu), yang artinga please Fasten Yous Seat belt atau Harap kencangkan sabuk pengaman anda.. Tapi, di telinga beliau, yang ngomong itu seorang Syekh yang memimpin do'a. Mari kita berdo'a bersama-sama.Berdo'a mulai .. Menurut beliau, itu kali maksudnya . Hm lucu juga. Wassalam Nining, Rahima - Original Message - From: Mia [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, September 12, 2006 3:14 PM Subject: [wanita-muslimah] doa bersama Ini cerita temen saya dari pesawat terbang Emirat - kalo dia nggak berlebih-lebihan loh Dia dan bibinya dalam pesawat Emirat. Pilot mengucapkan salam dalam bahasa Arab dan pramugari keliatan di depan mengangkat tangannya. Serta merta sang bibi tertunduk, mengangkat tangannya (seperti berdoa), dan komat-kamit. Temenku heran: Lho, bibi ngapain? Bibi: Lha, bukannya lagi doa bersama? Temen: Bukaaan bibipilot lagi sambutan, pramugari lagi mau peragakan emerjensi..tuh liat.. :-) salam Mia === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Wawancara dengan Prof. KH. Ali Yafie: Agar Umat Tidak M endzalimi Perempuan
selengkapnya bisa dibaca di www.rahima.or.id Misi Kenabian dan Realitas Ketidakadilan terhadap Perempuan: Refleksi Peringatan Maulid Nabi dan Hari Kartini Ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi. Tiga kata inilah yang mungkin mewakili kasus menyedihkan yang menimpa Rahayu, pekerja rumah tangga di Singapura asal Banyumas. Rahayu hanyalah salah satu dari ribuan, bahkan ratusan ribu perempuan pekerja/buruh yang bekerja di luar negeri (Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Hongkong, dan lain-lain). Betapa kejamnya perlakuan yang ditimpakan kepada Rahayu. Ancaman pembunuhan, pemerasan, makian, direndahkan martabatnya, gaji tak dibayar, dan sebagainya. Rahayu adalah seorang perempuan dan dari keluarga miskin. Alasan karena perempuan, miskin, dan lemah inilah yang seringkali dijadikan dalih penindasan. Wawancara dengan Prof. KH. Ali Yafie: Agar Umat Tidak Mendzalimi Perempuan Menurut Pak Kyai, apa sebenarnya misi kenabian Muhammad SAW? Misi dakwah Nabi Muhammad adalah rahmatan li al-'alamin (penyebaran kasih sayang kepada alam semesta,-Red.). Hal ini ditegaskan dalam sebuah kalimat Al-qur'an: wa maa arsalnaa ka illa rahmatan li al-'alamin. (artinya, dan kami tidak mengutusmu, Muhammad, kecuali menjadi rahmat bagi alam semesta). Di dalam kalimat rahmatan li al-'alamin itu, sudah tercakup juga rahmatan li al-nisa' (rahmat bagi perempuan) sebab al-nisa' (perempuan) itu bagian dari al-'alamin. Dari titik tolak itu kita bisa menelusuri bahwa segala ajaran yang disampaikan dan segala perbuatan yang dicontohkan selama Beliau hidup, kemudian diteruskan oleh penerus-penerusnya, berawal dari misi rahmah (kasih sayang). Wawancara dengan Ibu Dra. Hj. Eri Rossatria, M.A.: Kalau Tidak..., Kaum Perempuan akan Mengalami Kemunduran Lagi Menurut Ibu, apa sebenarnya misi Nabi Muhammad SAW yang paling mendasar? Sebagaimana kita ketahui kehadiran Nabi dilatarbelakangi oleh tatanan masyarakat Arab pra-Islam yang sangat merendahkan harkat kemanusiaan kaum perempuan. Perilaku-perilaku misoginis yang ditunjukkan oleh masyarakat Arab, di antaranya dengan kebiasaan membunuh bayi perempuan, memperlakukan perempuan sebagai barang warisan - bukan sebagai human being, bahkan perempuan dianggap sumber dosa. Nah, dengan hadirnya Nabi Muhammad SAW di tengah-tengah masyarakat Arab yang jahiliyah tersebut, peran dan status perempuan mulai mengalami perubahan secara radikal. Bahkan Sirah Nabi pun menunjukkan bahwa bagian dari revolusi sosial yang dilangsungkannya adalah pemberian harkat kemanusiaan dan penghormatan kepada perempuan. Tafsir Al-Qur'an Kelahiran Sang Pembebas Oleh: KH. Hussein Muhammad Tak dapat disangkal bahwa kelahiran orang besar ini telah merubah dunia yang kelam menjadi dunia yang cemerlang, penuh cahaya. Di tangannya reformasi sosial itu begitu amat sangat singkat. Sebagian orang menyebutnya sebagai langkah revolusioner sosial paling indah. Arabia pra dan menjelang Nabi lahir adalah dunia yang gelap tanpa ruh. Agama Arabia bersifat nominal, formal, takhayyul dan percaya pada mitos-mitos. Mekah tempat Nabi Muhammad dilahirkan adalah lembah yang dikelilingi oleh gunung-gunung dan dihuni oleh manusia yang hidup tanpa tempat tinggal tetap. Bangsa Arab yang al Qur-an (9: 97) menyebut mereka sebagai suku nomaden (al A'rab) memiliki sifat yang Asyadd kufran wa Nifaqa (sangat keras kepala, pikiran yang tertutup dan munafik). Swara Rahima Edisi 1 : Sketsa Gerakan Perempuan Islam Indonesia Edisi 2 : Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syariat Islam Edisi 3 : Pemimpin Perempuan dalam Islam Edisi 4 : Jihad dan Kaum Perempuan Edisi 5 : Meniti Jejak Seksualitas Perempua dalam Tradisi Islam Edisi 6 : Islam, Perempuan HIV/AIDS; Ada Apa? Edisi 7 : Pendidikan Islam Keadilan Bagi Perempuan Edisi 8 : Menyoal Hubungan Seks antar Mahram Edisi 9 : Kematian Ibu, Syahid atau Petaka? Edisi 10: Tafsir Ulang Politik Perempuan Edisi 11: Menjalin Ukhuwah Nisaiyah Edisi 12: Risalah Perempuan Bekerja Edisi 13: Qurban untuk Pembelaan Korban Edisi 14: Pernikahan Menggali Hikmah, Menghapus Kekerasan Edisi 15: Harakah Nisaiyah, Menembus Sekat-sekat Dunia Edisi 16: Islam dan Kemiskinan, Melihat Wajah Perempuan Edisi 17: Hijrah Menuju Kesetaraan Kliping Kuota Perempuan Women and Fundamentalism Makalah [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~- Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan
[wanita-muslimah] Daftar Isian Masalah (DIM) APP_FKB
Silahkan lihat di Attachment. [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: [cfbe] Re: [cir-members] Teori Konspirasi Anti-Porno
Saya sangat berterimakasih, komentar saya yang beberapa baris itu mendapatkan tanggapan. Saya hanya ingin mengatakan bahwa jangan gampang-gampang blaming orang lain. Di luar kedua kelompok yang pro maupun kontra RUU APP, sejatinya ada suara-suara lain yang perlu kita dengarkan. bukankah memberi catatan, adalah sesuatu yang baik? Saya kira teman-teman aktivis perempuan juga tidak menyatakan RUU APP No dan Pornografi Yes. mereka bilang RUU APP No, dan Pornografi juga No! Mereka melihat pada sisi ada kekuatan kapitalis yang seringkali menempatkan perempuan sebagai pihak yang dikorbankan. Sementara industri dan kekuatan-kekuatan kapital pelindungnya dibiarkan. Selain itu, perempuan seringkali dihakimi sebagai 'tidak bermoral dantidak beradab dari caranya berpakaian. Dan isu RUU APP hanyalah salah satu fenomena yang kita sebut dengan politisasi tubuh perempuan. Contoh politisasi tubuh perempuan yang lain adalah dengan pemaksaan perempuan mengenakan pakaian-pakaian tertentu.SK dan Perda Jilbab di beberapa daerah, larangan keluar malam (kasus Sumbar dan Tangerang), Perda larangan mandi di sungai di Banjarmasin (teman-teman barangkali bisa mendapatkan data ini dari LSM di sana), yang kadang-kadang berujung dengan kekerasan (aparat atau massa) dalam bentuk razia, gunting rambut paksa, dan sebagainya justru merupakan kampanye dari citra agama yang sarat dengan nuansa kekerasan. Saya sendiri pernah mengalami dalam sebuah forum training di Aceh, oleh peserta saya dipaksa untuk berganti baju rok panjang. Celana panjang, blus panjang dan kerudung saya, rupanya tak memenuhi selera keislaman mereka. Anda juga sering dengar bukan, bagi mereka yang kerudungnya pendek seringkali dianggap cuma berkerudung gaul, gak Islami, dan sebagainya. Itu hanyalah contoh dimana wilayah interpretasi seseorang, berubah menjadi otoritas yang seolah bisa dipaksakan atas nama agama. Dalam pemahaman saya agama mestinya menjadi rahmat bagi seluruh alam. Dengan penjelasan saya ini, silahkan anda menghakimi saya adalah seorang yang anda maki-maki sebagai munafik, Islamophobi, atau apalah, terserah. Meski saya sendiri berusaha untuk selalu berproses untuk menjadi seorang muslim dan menyadari posisi saya sebagai hamba-Nya, yang merasa tak berwenang untuk menghakimi sesamanya, manusia yang sama-sama posisinya merupakan makhluk-Nya.Saya hanya ingin belajar untuk keluar dari sifat takabur dan merasa diri sebagai yang paling benar. Setiap orang mengalami peristiwanya sendiri-sendiri, dan melalui pengalaman itu pula Allah swt. mengajarkan kita untuk menemukan pendewasaan diri dan berbagai kearifan. Tidak harus meledak-ledak, saya hanya bismillah untuk mengajak sesama saudara saya untuk menampilkan Islam sebagai agama yang menawarkan rahmat, bukan kedengkian, prasangka, dan keangkuahan. (Terserah mau dinilai Jaka Sembung lagi atau tidak! yang jelas saya merasa lega sudah menyampaikan uneg-uneg saya). Terimakasih. Wassalam, Nining, Rahima - Original Message - From: Fajar Budiarto [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, March 13, 2006 10:32 AM Subject: RE: [cfbe] Re: [cir-members] Teori Konspirasi Anti-Porno Saya rasa diskusi mengenai RUU ini sudah mesti diaktualkan, karena RUU inipun sudah berubah cukup banyak sejak akhir minggu lalu. Mesti juga disadari bahwa diskusi suatu RUU sudah pasti mempunyai dimensi politisnya. Ada memang yang sekedar melawan pornografi dan melawan penindasan terhadap perempuan. Tetapi sudah pasti ada juga pihak-pihak tertentu yang hendak membonceng. Pasti ada pihak yang hendak mengeksploitasi kasus pornografi untuk kepentingan politiknya. Sungguh memalukan memang, tetapi itulah dunia. Pernyataan mas Satria Darma Tapi saya juga heran bahwa di negara yang katanya berketuhanan ini masalah pornografi nampak seolah-olah didominir oleh the what so called Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir. Is it so? , malah menunjukkan bahwa memang RUU ini sangat politis, dalam arti ada yang mau memboncengkan kepentingannya. Sekali lagi saya menegaskan, pihak-pihak yang memperjuangkan RUU APP sudah pasti ada yang tulus berjuang untuk melawan pornografi. Namun perlu juga ditegaskan bahwa pihak yang anti RUU APP ini tidak bisa dituduh sebagai pro pornografi. Saya rasa jika tidak mau difitnah tidak sebaiknya kita memfitnah manusia lain. Sudah cukup banyak LSM-LSM atau pihak-pihak yang berjuang melawan pornografi, pemerkosaan, human traficking, pedofil dllnya, tetapi memang mereka tidak selalu berteriak-teriak di jalan seperti kelompok-kelompok Islam radikal. Media pun hanya memuatnya sekali-sekali. Bahkan di Radio-Radio ibukota banyak saya mendengarkan keluhan-keluhan individu-individu akan maraknya pornografi tetapi aneh pemerintah dan polisi tidak bergerak. Sebenarnya jika pak polisi mau membereskan kasus porno ini sekarang pun juga bisa. Beberapa saat lalu diadakan razia-razia gambar-gambar porno, dan ternyata
[wanita-muslimah] Diskusi Arus Baru Islam Radikal.
Nomor: 15.1/RAHIMA/III/06 Jakarta, 15 Maret 2006 Perihal: Undangan Bedah Buku Kepada Yth. Rekan-rekan aktivis/ Pemerhati Islam dan hak-hak Perempuan Di tempat Assalamu'alaikum Wr. Wb Do'a dan harapan kami semoga rekan-rekan dalam keadaan sehat selalu. Bersama ini kami mengundang rekan-rekan untuk menghadiri acara bedah buku dengan judul Arus Baru Islam Radikal : Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada : Hari/Tanggal: Selasa, 21 Maret 2006 Waktu : 14.00 - selesai Tempat : Perpustakaan Rahima Jl. Pancoran Timur IIA. No.10 Perdatam Pasar Minggu Jakarta Selatan Telp/fax (021) 7984165-7982955 Pembicara : 1. M. Imdadun Rahmat (Penulis) 2. Nur Achmad (Pembahas) Besar harapan kami, teman-teman dapat hadir pada acara tersebut. Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalam, AD. Eridani Wkl. Direktur q Dapatkan Swara Rahima terbaru Edisi 17 Hijrah Menuju Kesetaraan Konfirmasi kehadiran Ulfa (081319364574/021-7984165) [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Fw: [nurani_perempuan] Re: [cfbe] Re: [cir-members] Teori Konspirasi Anti-Porno
- Original Message - From: RAHIMA [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, March 10, 2006 4:36 PM Subject: [nurani_perempuan] Re: [cfbe] Re: [cir-members] Teori Konspirasi Anti-Porno Saya sudah menduga, pasti akan begini kejadiannya. Di publik akan terjadi pengutuban antara menerima dan menolak dan stigmatisasi pada mereka. Banyak catatan yang tak pernah muncul ke permukaan. Penerimaan dan penolakaan RUU APP sebenarnya tidak selalu signifikan dengan penerimaan dan penolakan terhadap masalah pornografi itu sendiri? Diantara dua kutub yang saling berseberangan, yaitu mereka yang mengusung jargon kebebasan berekspresi dan moralitas, masih banyak mereka-mereka yang berada di wilayah grey area atau area abu-abu yang seharusnya tidak bisa dikategorikan dalam tarik menarik di dua wilayah klaim ini. Seorang Ibu di kampung, yang biasa pergi ke kali dan mencuci dengan mengenakan kemben, lalu menjemur gabah hanya dengan mengenakan kutang, lalu pergi ke pengajian dengan mengenakan kerudung dapatkah selalu dikatakan sebagai penganut seks bebas? Tawadhu'-nya pada Allah dan kesungguhannya melakoni hidup serta ketaatannya menjalankan agama, mungkin akan lebih baik jika kita apresiasi dibandingkan dengan sekedar mempersoalkan kemben atau kutang-nya. Selain itu, adakah jaminan bahwa ketika seseorang telah berbusana tertutup (kerudung atau baju koko) lalu terjamin moralitasnya?Ketika masih mengekspoitasi sesamanya, melakukan tindak kekerasan kepada orang lain, serta korupsi (menyalahgunakan kekuasaan ; atau menggunakan kekuasaan untuk menindas), menurut saya juga belum bisa dikategorikan bermoral. Bukankah Nabi telah menyebutkan dalam salah satu haditsnya bahwa Allah tidak akan melihat kita dari tampilan yang kita kenakan, tapi lebih kepada hati dan perbuatan kita. marilah kita belajar berempati, untuk mendengar mereka yang suara-nya seringkali tak terwakili oleh pihak manapun. Namun apa yang kita putuskan seringkali mengatasnamakan diri mereka. Sudahkah kita memberikan hak mereka untuk bersuara dan mengutarakan pendapatnya? Wassalam. Nining, Rahima - Original Message - From: Agung Wibowo [EMAIL PROTECTED] To: cbe [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, March 10, 2006 4:01 PM Subject: [cfbe] Re: [cir-members] Teori Konspirasi Anti-Porno Dari sebuah diskusi wartawan di Jakarta, silakan dicermati sendiri! Agung W ps: ANTI UU APP == PRO PORNOGRAFI PORNOAKSI (hehehehe tapi saya jadi geli..kalau Gusdur yang komentar soal pornografi...soalnya dia kan ggak ngliat jelas...) a r i e s t a [EMAIL PROTECTED] wrote: Teori Konspirasi Anti-Porno Jumat, 10 Maret 2006 Bambang Harymurti pemimpin redaksi majalah TEMPO bersemangat mengkampanyekan sebuah teori konspirasi. Katanya, RUU AAP, tersembunyi konspirasi Timur Tengah oleh Dzikrullah *) Biasanya, majalah TEMPO selalu menolak dengan sinis teori konspirasi jika itu diajukan oleh kalangan Muslim. Konspirasi Israel-Neo-Con dibalik serangan 9/11, ditolak. Konspirasi RMS-Kristen Internasional-kekuatan-kekuatan Barat di balik kerusuhan Ambon-Poso, ditolak juga. Konspirasi IMF-Multinational Corporations-Barat Anti-Islam di balik kejatuhan Soeharto, ditolak. Konspirasi Kristenisasi Internasional-Bisnis Konglomerat-CSIS di balik gerakan pemurtadan umat Islam Indonesia, ditolak. Namun, tadi pagi (9/3/2006) di ruang Diponegoro hotel Mandarin Jakarta yang adem, Bambang Harymurti pemimpin redaksi majalah TEMPO bersemangat mengkampanyekan sebuah teori konspirasi. Menurut dia, segala usaha menggolkan RUU Anti-Pornografi-Pornoaksi (RUU-APP) semata-mata merupakan agenda politik tersembunyi Ikhwanul Muslimin dan Hizbut-Tahrir dari Timur Tengah, demi memaksakan nilai dan gaya hidup mereka di sana kepada bangsa Indonesia. Weleh-weleh-weleh. Bagi puluhan wartawan bule yang hadir dalam diskusi Jakarta Foreign Correspondent Club itu (kebanyakan tentu wartawan politik), sudah pasti teori konspirasi Bambang jauh lebih menarik untuk digali, ketimbang keprihatinan seorang ibu, Santi Soekanto, pembicara lain dalam forum itu. Santi - yang mewakili Aliansi Masyarakat Anti-Pornogradi dan Pornoaksi, yang juga wartawan senior-- datang membawa komputer penuh dengan file berupa gambar, potongan koran, berita koran, iklan, clip film dan sinetron Indonesia, yang menunjukkan benang merah usaha yang luar biasa raksasa untuk merusak anak-anak dan remaja Indonesia lewat pornografi. Salah satu yang ditayangkan di forum itu adalah sebuah adegan sinetron remaja di SCTV, di mana beberapa pasang pelajar SMA berseragam menonton film porno. Mereka digambarkan terangsang, lalu satu per satu meninggalkan ruangan untuk memuaskan syahwatnya. Menanggapi argumen Santi, Bambang yang lulusan Universitas Harvard, Amerika, mengatakan, Kalau berbagai tayangan dan penerbitan porno itu menjadi sebab perkosaan
Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi
Ya, saya juga melihat batasan dewasa dalam RUU APP adalah yang berumusr 12 tahun. Mungkin ini didasarkan pada pandangan bahwa seorang anak mengalami baligh pada usia 12 tahun. tapi bukankah ada anak perempuan yang mengalami menstruasi di bawah usia 12 tahun atau ada yang diatas 12 tahun. demikian juga pada anak laki-laki, dipandang baligh sesudah ia mengalami mimpi basah yang mungkin bisa jadi tepat di usia 12 tahun, kurang dari 12 tahun, atau lebih dari 12 tahun. Jadi pandangan dewasa disini, lebih mengacu pada perkiraan ciri biologis an-sich. Tidak mempertimbangkan ukuran kedewasaan secara mental . Batasan dewasa menurut Konvensi Hak Anak yang dikatagorikan bahwa anak-anak itu sampai pada batas usia 18 tahun, artinya disebut dewasa itu ketika dia berusia 18 tahun, saya pikir lebih sehat dan lebih bertanggung jawab. Dalam hal ini lebih siap menjadi subjek hukum. Nggak perlu malu-lah kalau mengakui asumsi-asumsi yang kita buat juga masih banyak kekurangannya. daripada membabi buta, iya, to? Wassalam. Nining, Rahima - Original Message - From: Ambon [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, March 13, 2006 9:16 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi Dalam RUU Anti pronografi pada pasal 17 dikatakan : Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas.. Bagaimana komentar Anda sekalian melihat batas umur tsb? - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, March 13, 2006 2:55 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi Semoga tidak menjadikan UU ini ompong terhadap Pornografie. Kita lihat saja nanti. 8-( Jika pornografie masih marak, setelah hasil polemik RUU ini, saya ucapkan selamat bagi para penentang RUU ini. 8-( ayeye1 [EMAIL PROTECTED] Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 03/13/2006 06:07 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To wanita-muslimah@yahoogroups.com cc Subject [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/042558.htm Pasal Mengenai Sanksi Pidana Dihapus RUU Antipornografi Direvisi Jakarta, Kompas Kirim Teman | Print Artikel KCM/zamroni Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi akhirnya merevisi sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Draf RUU yang baru tidak lagi mengatur, antara lain, soal sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Kami sepakat soal sanksi pidana dalam kasus pornografi dan pornoaksi disisipkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Nantinya, polisi, jaksa, dan hakim yang akan melakukan penegakan hukum antipornografi dan pornoaksi sehingga tidak dibutuhkan lembaga baru untuk menjalankannya, kata Balkan Kaplale, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (Pansus RUU APP), kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/3). Berbicara di sela-sela diskusi publik mengenai RUU APP di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Balkan mengungkapkan, Pansus telah memangkas draf lama dari 11 bab menjadi delapan bab. Jumlah pasal pun dikurangi dari 93 pasal menjadi tinggal 82 pasal. Selain penghapusan pasal yang mengatur soal sanksi pidana, Pansus juga sepakat merevisi definisi pornografi dan pornoaksi. Dalam draf lama disebutkan, pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Adapun pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum. Dalam draf terbaru, lanjut Balkan, Pansus sepakat memakai pengertian yang dipopulerkan Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan). Adapun pornoaksi adalah upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi. Jika RUU APP disahkan menjadi UU pada Juni nanti, pemerintah harus menyiapkan 12 peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya. Selanjutnya polisi, jaksa, dan hakim yang akan melaksanakan fungsi penegakan hukumnya berdasarkan PP dan KUHP. Jadi, tidak akan ada badan antipornografi dan pornoaksi nasional, kata Balkan terkait dengan pembahasan draf RUU APP dalam rapat tertutup selama tiga hari di kawasan Puncak, Jawa Barat, pekan lalu. Secara terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta DPR tetap terbuka mengakomodasi aspirasi masyarakat. Selanjutnya, DPR dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama membahas substansi yang sebaiknya ada dalam draf RUU. Hal senada diungkapkan Ny Sal Tobing dari Masyarakat Lintas Agama dan Paulus Januar dari Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia. Mereka meminta DPR membuka kembali pintu pembahasan definisi pornografi dan pornoaksi secara jelas, lengkap dengan rambu-rambunya. Sal mengatakan, tanpa rambu yang jelas, takkan ada orang yang bisa
[wanita-muslimah] Hijrah dalam Al Quran: Refleksi bagi Kebangkitan Perempuan
www.rahima.or.id Memaknai Hijrah Perspektif Perempuan Berhijrah dari Segala Bentuk Ketidakadilan dan Kekerasan Di dalam Al-Quran kata hijrah dalam berbagai turunannya disebutkan sekitar 38 kali. Dalam bentuk fi'il madhi (kata kerja lampau) disebut sebanyak 18 kali, dalam bentuk fi'il mudhari' (kata kerja present dan future) sebanyak 6 kali, bentuk fi'il amar (kata kerja perintah) sebanyak 4 kali, isim masdar (kata benda) 1 kali, isim fa'il (pelaku, subyek) sebanyak 8 kali, dan isim maf'ul (obyek, sasaran) 1kali. (Kamus Al-Munawwir, hal. 1589-1590). Hijrah berasal dari akar kata h-j-r (hajara) yang berarti, antara lain; memutuskan, meninggalkan, berpisah, berjalan, bergegas-gegas, berpindah, berhijrah. Dengan demikian semua kata yang terdiri dari akar kata tersebut berarti perpindahan, perubahan baik bersifat fisik maupun psikis, moral, dan mental. Kata hijrah memiliki semangat mengubah atau berubah menjadi lebih baik, lebih sempurna. Menghadirkan Hijrah Nabi untuk Kehidupan yang Berkeadilan Wawancara dengan Lili Zakiyah Munir Dengan membandingkan hijrah di masa lalu, banyak tantangan yang dihadapi perempuan untuk meraih kehidupan yang dilandasi keadilan? Menurut Ibu? Sekarang ini kita dihadapkan pada tantangan yang sangat kompleks akibat dari kondisi sosial, politik, ekonomi, kapitalisme global, dan sebagainya. Bila kita bicara tentang masalah-masalah sosial-ekonomi yang kita hadapi, ujung-ujungnya yang terkena dampak adalah perempuan. Misalnya, adanya pasar bebas, pencabutan subsidi kesehatan, pendidikan, dan lain-lain, semua berdampak pada perempuan. Yang dapat dilakukan sekarang adalah bagaimana para policy maker atau para elite punya perspektif pembelaan perempuan bahwa secara politik-sosial kondisi perempuan kini terpinggirkan. Hak-haknya dikurangi dan dikorbankan. Tafsir al-Qur'an Hijrah dalam Al Quran: Refleksi bagi Kebangkitan Perempuan Oleh: KH. Hussein Muhammad Tanggal 1 Muharram dalam kalender kaum muslimin sedunia telah tercatat sebagai hari bersejarah dalam kehidupan mereka. Pada 1426 tahun lalu Umar bin Khattab, khalifah kedua telah mencanangkan 1 Muharram sebagai awal kalender kaum muslimin. Khalifah paling kreatif ini merenung dan memandang dengan seluruh ketajaman nurani dan pikirannya, hari-hari yang pernah dilalui bersama Rasulullah SAW. Dia juga melihat peristiwa kehadiran Nabi yang agung itu sejak beliau lahir ke muka Bumi. Pikiran dan permenungan sang pemimpin visioner itu diperlukan untuk menentukan kapan kalender kaum muslimin harus dimulai. Pilihan itu pada akhirnya jatuh pada moment sejarah kehidupan Nabi yang paling menentukan bagi masa depan Islam dan kaum muslimin yaitu Hijrah. Menengok Hijrah Nabi : Dari Kesadaran Menuju Gerakan Penguatan Perempuan Oleh Ustadz Faqihuddin Abdul Kodir, MA Diakui atau tidak, seringkali kita semua melihat peristiwa hijrah hanya sebagai 'sejarah' yang harus dihormati dan dirayakan. Karenanya, kita tentukan waktu dan tempat untuk merayakan, jenis acara perayaan, dan siapa yang mengisi acara tersebut. Hijrah dalam keseharian kita telah menjadi ritualitas yang menyaratkan ada kegiatan, terkadang kostum, serta makanan. Beginilah kita memahami segala peristiwa tarikh (sejarah) Nabi Muhammad SAW sebagai rantai rentangan hari, bulan, atau tahun, tanpa ada spirit yang harus nyata dihadirkan dalam kehidupan keseharian. [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~- Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/