[wanita-muslimah] Siapa Mau Ikut ? Kursus Keluarga Sakinah untuk Calon Pengantin dan Pasangan Muda .

2008-12-06 Terurut Topik yayasan rahima
Rahima mengadakan Kursus Keluarga Sakinah untuk Calon Pengantin dan Pasangan
Muda pada hari Sabtu-Minggu 13-14 Desember 2008.
Silakan lihat infonya pada attachment email ini dan daftarkan
segera.Insyaallah, banyak manfaatnya untuk anda.

Salam,

Rahima


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] MInal Aidin wal Faizin; SELAMAT LEBARAN

2008-09-25 Terurut Topik yayasan rahima
Bersama ini, kami juga menginformasikan terhitung sejak tanggal 27 September
2008 - 12 Oktober 2008 kantor RAHIMA libur dan akan kembali beraktifitas pada
13 Oktober 2008 Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan pada segenap
jaringan dan mitra kerja RAHIMA Salam, *Rahima*
*Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan*
*Jl. Pancoran Timur IIA No. 10 Perdatam Jakarta Selatan*
*Telp. 021 7984165 Faks. 021 7982955*
*Email. [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]* Website. **
www.rahima.or.id* http://www.rahima.or.id/
**

http://koalisiperempuan.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Butuh Darah A Plus

2007-09-17 Terurut Topik yayasan rahima
Maaf ada seseorang yang membutuhkan bantuan :

*di rs harapan kita anak berusia 14 thn kena DB dan pendarahan lambung,
butuh donor darah A plus, siapa yg mau nyumbang hubungi Lisa hp 0811182033*


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Ucapan Selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1428 H

2007-09-10 Terurut Topik yayasan rahima
*Direktur dan segenap Keluarga Besar Rahima mengucapkan*

*Selamat menjalankan Ibadah Puasa*

*Ramadhan 1428 H.*

*Semoga puasa dan amal Ibadah kita di bulan Ramadhan*

*menumbuhkan semangat berefleksi,*

*empati  dan kasih sayang akan sesama.*





--

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.484 / Virus Database: 269.13.6/991 - Release Date: 05/09/2007
14:55


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Ada Apa dibalik Poligami?

2007-05-29 Terurut Topik RAHIMA
Ada Apa dibalik Poligami?
Temukan jawabannya di  www.rahima.or.id

Mari Menggali Lebih dalam Titah Ilahi...
Oleh: Leli Nurohmah

Berupaya menjadi pendengar yang baik saat mendengar tuturan derita perempuan 
yang diduakan dalam perkawinannya bukan satu dua kali bagi saya. Sebut saja Ibu 
Sri yang semenjak tahu suaminya telah menduakannya dengan perempuan yang sangat 
dia kenal selama dua bulan lamanya ia menolak untuk melakukan sholat lima 
waktu, bahkan membaca al-Qur'an. 




Wawancara dengan Dra. Pinky Saptandari, MA. 
Dalam Kenyataan Praktik Poligami 
Seringkali Melanggar Hak Perempuan dan Anak

Mengapa pengaturan soal poligami ini diperlukan?
Oh tentunya biar tidak menggampangkan praktik poligami. Walaupun perkawinan 
poligami dibenarkan secara agama maupun hukum positif, hendaknya dilakukan 
menurut aturan yang berlaku, dipikirkan masak-masak dampaknya, dan bukan hanya 
penutupan dari persoalan syahwat saja. Realitas sekarang seolah-olah syahwat 
itu dibenarkan oleh jargon daripada maksiat mendingan kawin lagi. Kalau 
membandingkan - poligami jangan dibandingkan dengan perselingkuhan. 




Berjihad untuk Tak Berpoligami
Oleh : AD. Kusumaningtyas

Heboh berita tentang seorang da'i kondang kawin lagi, ternyata bukan semata 
persoalan seputar pribadi sang ustadz belaka. Sontak, isu ini menjadi 
perbincangan serius dan menggemparkan negara. Sejumlah SMS berseliweran, 
sampai-sampai 'negara' pun merasa perlu turun tangan. Sebenarnya, inilah 
fenomena yang oleh para aktivis perempuan disebut sebagai the personal is 
political. Yang pribadi, adalah yang politis. Urusan kawin lagi, bukan sebatas 
urusan seseorang dengan seseorang yang dikawininya. Ternyata, ia sangat terkait 
dengan hajat hidup orang banyak seperti istri pertama maupun anak-anaknya. 
Belum lagi soal keadilan materi maupun perasaan sebagai sesama perempuan. 
Boikot kaum ibu majelis ta'lim atas sebuah lembaga pengajian di Bandung 
menunjukkan situasi ini. Tak heran, kalau ada salah satu ulama yang bahkan 
berpendapat bahwa poligami hukumnya haram lighairihi, diharamkan karena 
menyangkut nasib orang lain. 




Tafsir AlQuran 
Membaca Kembali Ayat Poligami
Oleh : KH. Husein Muhammad

Poligami merupakan problem sosial klasik yang selalu menarik diperbincangkan 
sekaligus diperdebatkan di kalangan masyarakat muslim di seluruh dunia. 
Perdebatan pada tingkat wacana itu selalu berakhir tanpa pernah melahirkan 
kesepakatan. Kesimpulan dari perdebatan ini memunculkan tiga pandangan. Pertama 
pandangan yang membolehkan poligami secara longgar. Sebagian dari pandangan ini 
bahkan menganggap poligami sebagai sunnah, yakni mengikuti perilaku Nabi 
Muhammad saw. Syarat keadilan yang secara eksplisit disebutkan Alquran 
cenderung diabaikan atau hanya sebatas argumen verbal belaka. Pandangan kedua 
membolehkan poligami secara ketat dengan menetapkan sejumlah syarat, antara 
lain adalah keadilan formal-distributif, yakni pemenuhan hak ekonomi dan 
seksual (gilir) para istri secara (relatif) sama serta keharusan mendapat izin 
istri dan beberapa syarat lainnya. Ketiga, pandangan yang melarang poligami 
secara mutlak. 


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Cerai halal atau haram?

2007-05-21 Terurut Topik Rahima
Assalamu'alaikum.

Mbak Lina, saya postingkan tanya jawab pembaca dengan KH. Muhyiddin Abdusshomad 
di edisi  19 majalah SWARA RAHIMA, yang dapat juga diakses di 
http://www.rahima.or.id/SR/19-06/TJ.htm .Mudah-mudahan cukup informatif dan 
membantu.

Wassalam 


AD.Kusumaningtyas (Nining)
Koor. Dokumentasi dan Informasi RAHIMA
Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan.



Dapatkah Talak Jatuh dalam Keadaan Marah?
Oleh K.H. Muhyiddin Abdush Shomad

Pertanyaan: 
Pak Kyai yang terhormat, nama saya MR, seorang ibu rumah tangga yang juga 
bekerja dan telah menikah selama 3 tahun. Saya telah dikarunia seorang puteri 
yang cantik dan lincah yang kini telah berusia 2 tahun.

Akhir-akhir ini, saya sedang mengalami masalah keluarga. Saya dan suami 
sama-sama keras dan tidak mau mengalah satu sama lain. Hal ini membuat kami 
sering bertengkar. Namun ada kebiasaan buruk suami saya ketika kami tengah 
bertengkar, yaitu suka mengucapkan kata cerai. Hal ini membuat saya tak tahu 
lagi harus berbuat apa, karena saya merasa suami sudah tidak lagi sayang dan 
cinta pada saya. Terkadang saya ingin melepaskan diri dari penderitaan dan 
beban batin seperti ini, sehingga membuat saya mengemasi barang dan kembali ke 
rumah orang tua di ibukota. Saya juga mengurus surat pindah agar tidak 
kehilangan pekerjaan saya. Namun setiap kali melihat si Kecil, rasanya hati 
saya tak tega dan tetap ingin bertahan serta kembali pada suami saya.

Pak Kyai, apa yang harus saya lakukan? Mengingat suami saya tak mau menjemput 
saya ke rumah orang tua dengan alasan bahwa kabur dari rumah itu adalah 
kesalahan saya. Menurutnya, kalau saya berani meninggalkan rumah sendiri saya 
juga harus berani untuk pulang kembali ke rumah sendiri. 

Saya ingin bertanya pada Pak Kyai, dapatkah cerai/talak itu jatuh dalam 
keadaan marah? Siapa yang berhak untuk menjatuhkan putusan talak atau cerai 
itu? Dapatkan perceraian jatuh begitu saja, tanpa konsekuensi logis bagi kedua 
belah pihak? Dan yang terakhir, dapatkah perkawinan kami diselamatkan? Lalu apa 
yang mesti kami lakukan untuk membangun kembali keluarga sakinah, mawaddah, wa 
rahmah? Terimakasih atas jawabannya.

Wassalam 
MR, di sebuah kawasan di luar P. Jawa. 

Jawaban: 
Ibu MR yang saya hormati, berikut jawaban dari pertanyaan Ibu: 
Pertama, al-Qur'an mengajarkan bahwa ketika perselisihan antara suami dan istri 
sudah memuncak, sebaiknya menunjuk hakam (juru damai) dari kedua belah pihak 
yang bertugas untuk mencarikan solusi terbaik dari kemelut yang terjadi 
sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Nisa' 35. Ini menunjukkan bahwa agama 
menginginkan agar suatu perkawinan itu langgeng dan kekal. Karena perkawinan 
itu dimulai dengan sesuatu yang indah, maka usahakan keindahan itu langgeng dan 
terus menghiasi kehidupan berumah tangga. Kalaupun harus diakhiri, hendaklah 
dilakukan dengan baik dan meminimalisir dampak buruk yang akan ditimbulkannya. 
Firman Allah SWT:

Dan ceraikanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS. Al-Ahzab 49)

Kedua, dalam aturan talak, pihak yang memiliki hak talak adalah suami. 
sementara istri memiliki kewenangan untuk memutuskan ikatan pernikahan melalui 
khulu' dan fasakh. Istilah di Pengadilan Agama adalah gugat cerai. Namun talak 
itu tidak cukup dengan niat saja, tetapi harus diucapkan. Dari tinjauan agama, 
semua ulama sepakat bahwa talak harus diucapkan. 

Apakah ucapan itu harus disaksikan atau tidak? Terjadi perbedaan pendapat di 
kalangan ulama. Imam Malik, Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari madzhab 
Syafi'i mengatakan bahwa persaksian itu hukumnya sunnah. Tetapi Ibnu Juraih 
menceritakan bahwa Atho' berpendapat talak wajib dipersaksikan sebagaimana 
kewajiban adanya saksi dalam pernikahan dan ruju'. (Tafsir al-Shawi, juz IV hal 
280, Tafsir Ibnu Katsir juz IV, hal 486). Dalil yang digunakan adalah firman 
Allah SWT: 

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan 
baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang 
saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena 
Allah... (QS. Al-Thalaq: 2)

Selanjutnya, talak dianggap sah apabila diucapkan dalam keadaan sadar dan tanpa 
paksaan. Talak yang diucapkan ketika emosi memuncak dan kemarahan yang 
menyebabkan hilangnya ingatan, atau kendali atas ucapan dan perbuatan, dianggap 
tidak sah. Jika kemarahan itu tidak sampai pada batas tersebut, maka talak yang 
diucapkan dihukumi sah. Dan inilah yang sering terjadi di masyarakat. (I'anah 
al-Thalibin, juz IV hal 5, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VII, hal365 )

Ketiga, konsekwensi dari adanya talak adalah hilangnya kebolehan melakukan 
hubungan seksual. Setelah talak juga ada iddah (masa tenggang setelah bercerai, 
sebelum keduanya benar-benar berpisah). Hal itu bertujuan untuk memberikan 
kesempatan terakhir pada suami dan istri untuk berpikir, berefleksi dan 
mengoreksi tentang apa yang telah perbuat. 

Selama masa iddah beberapa hak dan kewaijban

Re: [wanita-muslimah] Balasan: artikel

2007-02-19 Terurut Topik rahima
untuk teman medan_tea, yang katanya nyari bahan untuk tema Islam dan perempuan 
bisa buka www.rahima.or.id atau datang aja ke perpustakaan Rahima di Jl. 
Pancoran Timur II A no 10 perdatam jaksel, email: [EMAIL PROTECTED] 
selamat mencari data. 

NA di Rahima
  - Original Message - 
  From: indonebia indonebia 
  To: medan_tea 
  Cc: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, February 19, 2007 12:22 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Balasan: artikel




  medan_tea [EMAIL PROTECTED] wrote: ass.ana adalah seorang pelajar yang lg 
menuntut ilmu,ana lagi
  kelimpungan untuk mencari artikel yang berkenaan dngn feminisme
  menurut islam

  Coba antum gabung di milis wanita muslimah.
  Emailnya: wanita-muslimah@yahoogroups.com


  wass,

  indonebia


  -
  Sekarang dengan penyimpanan 1GB
  http://id.mail.yahoo.com/

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Fw: [vaksin.com] Virus Pacaran yang paling kejam, W32/VBWorm.MQE 10 Februari 2007

2007-02-11 Terurut Topik RAHIMA

- Original Message - 
From: ade irawan 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, February 12, 2007 9:06 AM
Subject: Fwd: [vaksin.com] Virus Pacaran yang paling kejam, W32/VBWorm.MQE 10 
Februari 2007




-- Forwarded message --
From: ade irawan [EMAIL PROTECTED]
Date: Feb 12, 2007 8:58 AM 
Subject: Fwd: [vaksin.com] Virus Pacaran yang paling kejam, W32/VBWorm.MQE 10 
Februari 2007
To: [EMAIL PROTECTED]



-- Forwarded message --
From: Vaksincom  [EMAIL PROTECTED]
Date: Feb 11, 2007 12:09 AM
Subject: [vaksin.com] Virus Pacaran yang paling kejam, W32/VBWorm.MQE  
10 Februari 2007 
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]



  W32/VBWorm.MQE  10 Februari 2007 

  Virus Pacaran yang paling kejam



  Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan, demikianlah ungkapan sering diberikan 
pada orang-orang yang senang memfitnah. Rupanya tidak hanya manusia yang suka 
memfitnah, tetapi ada juga virus melakukan fitnah. Yang ini tentunya tidak 
memfitnah manusia, tet api memfitnah file baik-baik agar dikira virus dan 
dihapus oleh pengguna komputer.



  Ibarat banjir yang melanda Jakarta, virus lokal yang menyebar saat ini 
semakin banyak serta membawa dampak sosial yang cukup besar sudah banyak user 
yang menjadi korban dan mengalami kerugian besar baik dari sisi materiil maupun 
non materil. Ibarat pintu air yang tak kuasa menahan datangnya limpahan air 
dalam jumlah besar, program antivirus yang terinstal terkadang tak mampu 
menahan serangan virus. Terkadang FORMAT menjadi senjata andalan yang 
digunakan, tapi masalahnya virus tersebut terkadang datang kembali dan 
menginfeksi kembali komputer dan ibarat banjir bandang, beberapa varian virus 
bahkan menghancurkan data komputer korbannya. Data,  baik MS.Office maupun 
data-data penting lainnya sering kali menjadi terget utama dari virus lokal 
mulai dari sekedar disembunyikan sampai dengan di hapus. Masalah menjadi besar 
jika data tersebut adalah data penting, alhasil software recovery yang 
diharapkan sebagai malaikat penolong, tetapi pada kasus tertentu pepatah tua 
menunjukkan kebenarannya Nasi Sudah Menjadi Bubur atau sesal Dahulu Pendapatan, 
Sesal Kudian Tak Berguna. Supaya tidak menyesal selalu bask up data anda dan 
gunakan antivirus yang memberikan deteksi virus lokal dan dukungan support 
lokal di Indonesia. 



  Jika suatu saat Drive di komputer anda tiba-tiba hilang atau muncul 
beberapa dialog box dengan pesan khas met PacaraN yach ... :), sebaiknya anda 
waspada karena kemungkinan besar anda sudah menjadi korban salah satu virus 
lokal yang saat ini sedang menyebar dan celakanya jika user klik tombol OK 
maka dialog box lain akan muncul dengan isi hitungan mundur 60 detik setelah 
itu virus ini akan mematikan komputer dan jangan senang dulu karena pesan ini 
akan muncul jika user menjalankan komputer dibawah jam 8.00 pagi. Mungkin virus 
ini bermaksud mendisiplinkan karyawan agar tidak bekerja sebelum jam 8 pagi :P. 
(perhatikan gambar 1 dan 2 dibawah ini)





  Gambar 1 Pesan yang disampaikan VBWOrm.MQE





  Gambar 2 VBWorm.MQE berusaha untuk mematikan komputer  korban



  Maraknya penyebaran virus lokal selama ini rasanya sudah cukup bagi user 
untuk dapat membedakan dan mengatasi virus lokal itu sendiri karena terkadang 
program antivirus yang selalu dibanggakan pun dibuat tak berdaya melawan 
virus lokal alhasil terkadang cara manual merupakan cara yang harus ditempuh 
dan DOS merupakan salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk melumatkan 
serangan virus lokal tersebut, tetapi virus juga tak kalah cerdik ia akan 
mencoba untuk memanfaatkan setiap inci kelemahan dari user yang dimungkinkan 
akan dijadikan peluang oleh virus untuk menyebarkan dirinya sehingga tidak 
salah jika ada yang pendapat bahwa virus selalu berada 1 langkah di depan 
antivirus. 



  Dilihat dari karakteristik, biasanya virus lokal mempunyai ciri-ciri 
yang sama walaupun terdapat beberapa perbedaan. Salah satu yang menjadi ciri 
yang digunakan adalah sering mengggunakan icon Folder yang mempunyai ukuran 
tertentu disetiap file yang terinfeksi. Seperti yang anda ketahui bahwa setiap 
Folder ASLI yang tidak terinfeksi tidak akan mempunyai ukuran sedangkan file 
yang menggunakan icon Folder dan sudah terinfeksi virus akan mempunyai ukuran 
tertentu dengan type file Application atau Screen Saver,  sehingga jika 
anda  menjumpai sebuah Folder yang mempunyai ukuran sebaiknya dihapus dan 
jangan di jalankan karena akan mengaktifkan virus ini. 



  Hati-Hati File Anda di Fitnah, Semua .exe atau .txt dirubah menjadi icon 
folder ang memiliki ukuran

  Tetapi untuk saat ini sebaiknya anda lebih waspada karena  telah muncul 
virus lokal baru  yang menggunakan rekayasa sosial baru dengan memanfaatkan 
icon folder dan type file tersebut, sehingga akan terlihat seolah-olah file 
tersebut adalah file virus atau file yang sudah terinfeksi virus tujuannya 

[wanita-muslimah] Fw: [vaksin.com] W32/VBWorm.MPT 31 Januari 2007, Robin Hood ber blankon yang kebablasan

2007-01-31 Terurut Topik RAHIMA

- Original Message - 
From: ade irawan 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, January 31, 2007 4:54 PM
Subject: Fwd: [vaksin.com] W32/VBWorm.MPT 31 Januari 2007, Robin Hood ber 
blankon yang kebablasan




-- Forwarded message --
From: Vaksincom [EMAIL PROTECTED]
Date: Jan 31, 2007 10:02 AM
Subject: [vaksin.com] W32/VBWorm.MPT   31 Januari 2007, Robin Hood ber 
blankon yang kebablasan
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]



W32/VBWorm.MPT   31 Januari 2007 

Robin Hood ber blankon yang kebablasan





Jika anda menanyakan, virus pendatang baru apa yang paling banyak menyebar di 
bulan Januari 2007, jawabannya adalah sebuah teka-teki. Pendek, Kekar, pakai 
blankon. J. Tidak lain dialah virus W32/VBWorm.MPT atau yang lebih dikenal 
dengan nama Pendekar (pendek, kekar) Blank. Sample yang diterima oleh Vaksincom 
sejak awal Januari menunjukkan bahwa virus ini menyebar cukup merata dan ribuan 
komptuer di Indonesia terinfeksi oleh virus pendek, kekar, pakai blankon alias 
Pendekar Blank. Mungkin terinspirasi Sinetron Indonesia yang kalau sukses 
langsung keluar seri ke dua, seri ke tiga dan seterusnya kelihatannya pembuat 
virus ini sudah bersiap-siap untuk mengeluarkan versi berikutnya karena dia 
mengidentifikasikan dirinya sebagai Pendekar Blank 1. Pendekar Blankon ini 
mengklaim dirinya sebagai Pahlawan Bertopeng dan ingin memberantas kejahatan di 
muka bumi, memberantas dan mengamankan komputer dari virus lokal. Padahal 
kejahatan di mukanya sendiri dia biarkan, terbukti dengan dirinya membuat virus 
dan menyusahkan pengguna komputer. (lihat gambar 1) 





Gambar 1, Pesan yang diberikan oleh Pendekar Blank 1.





Pesan tersebut dituangkan dalam sebuah file dengan nama (Read Me)Pendekar 
Blank.txt pada drive C:\.



Dengan update terbaru Norman Virus Control mendeteksi virus ini sebagai 
VBWorm.MPT sejak awal Januari 2007. (lihat gambar 2) 





Gambar2 Norman mendeteksi Pendekar Blank sebagai W32/VBWorm.MPT 



Virus ini kemungkinan dibuat dengan menggunakan bahasa Visual Basic dengan 
ukuran sekitar 34 KB. Untuk mengelabui user ia akan menggunakan icon dengan 
bentuk Folder dengan ekst. EXE, perhatikan gambar 3 dibawah : 





Gambar 3 File induk VBWorm.MPT



Untuk mempertahankan dirinya ia akan membuat beberapa file induk yang akan 
disebarkan di beberapa lokasi serta disembunyikan sehingga user akan kesulitan 
untuk menghapus file tersebut, beberapa file induk yang akan dibuat 
diantaranya: 



-  C:\(Read Me)Pendekar Blank.txt 



-  C:\WINDOWS\system32\dllChache 

§ Blank.doc

§ Empty.jpg

§ Hole.ZIP

§ Msvbvm60.dll

§ Zero.txt

§ Unoccupied.reg

-  C:\AUT0EXEC.BAT

-  C:\Msvbvm60.dll

-  C:\WINDOWS\system32 

§ dllchache.exe

§ M5VBVM60.EXE

§ rund1132.exe

§ Regedit32.com

§ Shell32.com



Agar file tersebut dapat dijalankan secara otomatis tanpa bantuan user, ia akan 
membuat beberapa string pada registry berikut: 



-  HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run 

- Secure32 = C:\WINDOWS\system32\dllcache\ Shell32.com StartUp

- Secure64 = C:\WINDOWS\system32\dllcache\Regedit32.com StartUp

-  HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run 

-  Blank AntiViri = C:\AUT0EXEC.BAT StartUp 

-  HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows 
NT\CurrentVersion\Winlogon  

-  shell = explorer.exe 

-  HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows 
NT\CurrentVersion\Winlogon 

-  userinit = C:\WINDOWS\system32\userinit.exe, 

C:\WINDOWS\system32\M5VBVM60.EXE StartUp

Sebagai upaya agar dirinya tetap aktif walaupun komputer booting pada mode 
safe mode with command prompt ia akan merubah string pada registri berikut: 

-  HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\ControlSet001\Control\SafeBoot 

- AlternateShell = C:\AUT0EXEC.BAT StartUp

HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\SafeBoot

- AlternateShell = C:\AUT0EXEC.BAT StartUp



Kabar baiknya, VBWorm.MPT  tidak akan melakukan blok terhadap fungsi windows 
seperti Task Manager / Msconfig atau regedit walaupun demikian ia akan tetap 
mencoba untuk blok fungsi Folder Options dengan mengaktifkan option Do not 
show hidden file and folders, Hide extension for known file types dan Hide 
protected operating systems file (recommended) sehingga walaupun user berusaha 
untuk merubah settings pada Folder Options tersebut VBWorm.MPT akan 
mengembalikan kembali ke setting semula. VBWorm.MPT juga akan menyembunyikan 
folder C:\Windows\System32 dan sebagai gantinya ia akan membuat file duplikat 
sesuai dengan nama folder yang disembunyikan [ system32.exe].



Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa VBWorm.MPT dibuat dengan 
menggunakan bahasa Visual Basic sehingga sebenarnya relatif lebih mudah untuk 

[wanita-muslimah] Selamat Tahun Baru Hijriyah

2007-01-22 Terurut Topik Rahima









Keluarga Besar RAHIMA  mengucapkan :

Selamat Tahun Baru 
1 Muharram 1428 Hijriyah


Semoga pergantian tahun ini akan mengantarkan kita semua, 
untuk berhijrah dari kebodohan, kemiskinan, kekerasan, kezaliman dan 
ketidakadilan
menuju  tercapainya risalah kenabian seperti 
 pembebasan, perdamaian, kepedulian, 
kesetaraan, keadilan dan penghormatan kepada sesama manusia.












[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Swara Rahima Terbaru!

2007-01-16 Terurut Topik RAHIMA
www.rahima.or.id

Dunia Menolak Kekerasan Terhadap Perempuan 

Kekerasan terhadap perempuan adalah suatu manifestasi dari adanya perbedaan 
kekuasaan dalam hubungan lelaki - perempuan di sepanjang sejarah. Hal ini 
mengakibatkan adanya penguasaan dan diskriminasi terhadap perempuan yang 
dilakukan oleh lelaki



Wawancara dengan Ibu Dra. Hj. Enung Nursaidah Rahayu, MPd
PUAN Amal HayatiMenjadikan Pesantren sebagai Media Pemberdayaan untuk 
Perempuan Korban Kekerasan 

Sebagai aktivis yang bekerja untuk upaya penghapusan kekerasan terhadap 
perempuan, menurut anda mengapa kaum perempuan selalu menjadi obyek tindak 
kekerasan?
Ada beberapa faktor yang menurut saya menjadi penyebab munculnya Kekerasan 
Terhadap Perempuan (KTP), Pertama, faktor budaya masyarakat yang sudah terbiasa 
dengan tradisi bias gender. Tradisi ini akan menjadi semakin parah ketika 
pembedaan peran dan fungsi antara kaum laki - laki dan perempuan diperkuat 
dengan ideologi patriarki yang menempatkan fungsi laki-laki lebih utama di 
banding perempuan. Dominasi patriarki ini memberi pengaruh yang sangat 
signifikan bagi masyarakat ketika menerapkan norma serta cara berhubungan satu 
sama lain dalam berbagai struktur sosial, mulai dari ranah rumah tangga, tempat 
kerja, maupun ranah publik sekaligus. 




Wawancara dengan Dr. Kristi Poerwandari
 Menjadikan persoalan 
Kekerasan Terhadap Perempuan 
sebagai masalah bersama

Mengawali perbincangan ini kami ingin mengetahui mengapa Kekerasan Terhadap 
Perempuan (KTP) seringkali disebut juga sebagai kekerasan berbasis gender? 
Kekerasan terhadap perempuan memang sering juga disebut sebagai kekerasan yang 
berbasis gender. Disebut demikian karena kekerasan itu lebih mudah terjadi 
sebagai akibat dari ketidakseimbangan posisi tawar atau kekuasaan perempuan 
jika dibandingkan dengan kaum lelaki. Perempuan mengalami kekerasan sebagai 
akibat dari konstruksi peran yang disandangnya. Konstruksi ini menjadikan 
perempuan berada di posisi yang lebih rendah dan hina. 



Dirasah Hadis 
Teologi Anti Kekerasan 
terhadap Perempuan
Oleh Ust. Faqihuddin A Kodir

Jika melihat kekerasan sebagai kekerasan, apalagi dampak yang diakibatkan, 
hampir bisa dipastikan semua orang menolak dan menganggapnya sebagai suatu 
kejahatan kemanusiaan. Dalam bahasa agama Islam, kekerasan adalah suatu 
kedzaliman dan kemudharatan yang pasti diharamkan.Kekerasan adalah tindakan 
menyakiti, mencederai dan membuat orang lain berada dalam kesulitan. Dan semua 
ini adalah haram.


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Gara-gara Aa Gym, SBY Jadi Pelampiasan - Pelanggaran HAM berat

2006-12-06 Terurut Topik Rahima
Mas Janoko yang baik,
Tolong dong kalau mau posting  konvensi-konvensi HAM jangan sepotong-sepotong. 
CEDAW,  juga merupakan instrumen HAM. Women's rights is human rights. 
Paktek poligami yang marak terjadi, sesungguhnya merupakan bentuk kekerasan 
terhadap perempuan, yang juga melanggar HAM. Yang konsisten dong kalau pakai 
argumen Gimana dengan kekerasan yang terjadi pada pemeluk agama lain,  atau 
seperti Ahmadiyah? Mereka kan juga punya kepercayaannya sendiri. Terjadi 
kekerasan massa atas mereka , masa juga dibiarin? 

Nining


  - Original Message - 
  From: jano ko 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, December 06, 2006 7:48 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Gara-gara Aa Gym, SBY Jadi Pelampiasan - 
Pelanggaran HAM berat


  Dek He-man memberi info :

  Menanggapi rencana perluasan cakupan UU tentang perkawinan, sejumlah
  pimpinan ormas Islam di Jabar mengimbau pemerintah agar tidak terlibat lebih
  jauh dalam urusan ibadah umat Islam. Pernikahan atau perkawinan, misalnya,
  diatur secara jelas oleh syariat Islam. Karena itulah, pengaturan lebih
  detail atau meluas terhadap kegiatan pernikahan atau perkawinan seperti
  melarang poligami, merupakan bukti pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

  Hal itu dikemukakan H. Nanang Iskandar Ma'soem, S.E., M.S (tokoh NU), Dr.
  K.H. Miftah Faridl (Ketua MUI Kota Bandung), dan Drs. K.H. Shiddiq Amien,
  M.B.A (Ketua PP Persatuan Islam ).
  ==

  Jano-ko mengulangi lagi postingannya yang tadi ,

  The United Nations

  INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS

  Article 18

  Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. 
This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of 
his choice, and freedom, either individually or in community with others and in 
public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, 
practice and teaching. 

  No one shall be subject to coercion which would impair his freedom to have or 
to adopt a religion or belief of his choice. 

  Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject only to such 
limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public 
safety, order, health, or morals or the fundamental rights and freedoms of 
others. 

  The States Parties to the present Covenant undertake to have respect for the 
liberty of parents and, when applicable, legal guardians to ensure the 
religious and moral education of their children in conformity with their own 
convictions. 

  -

  Pasal 22, UU 39 Tahun 1999

  SETIAP ORANG BEBAS MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING DAN UNTUK BERIBADAT MENURUT 
AGAMANYA DAN KEPERCAYAANYA ITU

  Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan 
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

  

  Pasal 7, UU 39 Tahun 1999

  Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum 
internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum 
Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah 
diterima negara Republik Indonesia. 

  Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia 
yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional. 

  -

  Jadi kalau ada anggota WM yang coba-coba untuk mencampuri masalah interen 
Islam dan mencoba untuk menghilangkan salah satu ajaran yang ada pada Al Qur'an 
itu berarti melanggar HAM / Hak Asasi Manusia, dan insan-insan ini bisa 
diurus pakai hukum Nasional ataupun Hukum Internasional.

  -

  Jano-ko menghimbau,

  Sebaikya Umat Islam memberikan solusi yang cantik kepada Pemerintah, jangan 
sampai pecah hubungan antara Umat Islam dengan Pemerintah.

  Apabila ada pejabat pemerintah yang kebetulan belum mengerti ajaran Islam 
yang sesungguhnya maka sebaiknya kita memberikan pencerahan sebaik-baiknya, 
siapa tahu pejabat pemerintah tersebut memang belum mengerti ajaran Islam dan 
mendapat info yang tidak benar dari insan-insan yang tidak suka dengan ajran 
Islam yang indah.

  Wassalam






  He-Man [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Gara-gara Aa Gym, SBY Jadi Pelampiasan

  K.H. Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym, diakui memang memiliki
  karisma cukup kuat di masyarakat. Ucapan dan tindakannya kerap berpengaruh
  pada masyarakat, bahkan pejabat. Karena itu, pernikahannya yang kedua dengan
  Alfarini Eridani (37) atau Teh Rini, membuat Presiden Susilo Bambang
  Yudhoyono puyeng.

  Tentu saja, hal itu bukan lantaran presiden akan menikah lagi atau
  berpoligami. Melainkan, akibat Aa Gym berpoligami, nomor handphone (HP)
  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono, menjadi
  sasaran pelampiasan kekecewaan kaum hawa. Ratusan pesan singkat (SMS) mampir
  ke nomor HP presiden dan ibu negara.

  Isinya memprotes poligami Aa Gym, ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi
  Silalahi, di Kantor Presiden, Selasa (5/12). Kebanyakan, 

Re: [wanita-muslimah] Bukan Rumor, Aa Gym Kawin Lagi

2006-12-03 Terurut Topik Rahima
Ada yang tau alamat e-mail daruttauhid ga... atau Mqnqjemen Qolbu...
ditunggu yah bagi temen2 yang bisa bantu...


Lely 
Rahima 
 

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Ucapan Idul Fitri dan Informasi Libur Lebaran RAHIMA

2006-10-17 Terurut Topik RAHIMA
Keluarga Besar  RAHIMA, Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak 
Perempuan
di Jalan Pancoran Timur II A No. 10 Perdatam Ps. Minggu, Jakarta Selatan

mengucapkan 

Selamat Idul Fitri I Syawal 1427 H
Mohon Maaf Lahir batin
Semoga amal ibadah kita selama Ramadhan diterima oleh Allah SWT.
dan Idul Fitri memberi kekuatan baru untuk kembali menunaikan berbagai tugas 
kemanusiaan. Amien.

Diumumkan kepada seluruh mitra dan rekan kerja Rahima bahwa dalam rangka Idul 
Fitri ini 
kantor kami akan libur sejak  tanggal  21 Oktober - 1 November  2006.
Aktivitas  dan kegiatan kantor  akan dimulai  kembali  pada tanggal  2 November 
2006.
Terimakasih  atas perhatian dan kerjasamanya. 


 Wassalam

Keluarga Besar RAHIMA 

[Non-text portions of this message have been removed]



===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[wanita-muslimah] Perempuan Merdeka, Benarkah?

2006-10-03 Terurut Topik RAHIMA
Telah terbit Swara Rahima edisi terbaru! 
Perempuan Merdeka, Benarkah?

www.rahima.or.id

Membebaskan Perempuan 
Merayakan Kemerdekaan

 Pagi itu lagu Indonesia Raya menggema di antero nusantara dinyanyikan oleh 
barisan berseragam putih. Mereka berdiri tegap menaruh hormat pada sang saka 
merah putih yang dikibarkan pelan-pelan mengikuti alunan nada sang inspektur 
upacara. Sementara di lapangan balai desa para warga berkerumun sambil 
berdesak-desakan menyaksikan panjat pinang dan balap karung yang diikuti remaja 
dan anak-anak. Sesekali mereka bertepuk tangan dan bersorak riuh menyemangati 
peserta lomba. 




Wawancara dengan Ibu Prof. Dr. Saparinah Sadli
Kemerdekaan Hak Dasar Setiap Manusia 

Apa pandangan Ibu tentang hakikat kemerdekaan bagi manusia?
Kalau ditinjau dari segi HAM, kemerdekaan itu adalah hak dasar setiap manusia. 
Siapapun dia, berlatarbelakang agama apapun atau budaya apapun Sebenarnya 
dengan adanya undang-undang HAM sekarang sebagai landasan formal, menunjukkan 
bahwa HAM setiap orang harus ditegakkan.






Wawancara dengan Dr. Zaitunah Subhan
Agama itu Membebaskan

Apa keterlibatan perempuan dalam kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia?
Kalau kita lihat dalam buku-buku sejarah kemerdekaan itu tidak lepas dari 
keterlibatan perempuan. Baik berupa gagasan, pemikiran, maupun realitas 
perjuangan. Dari sebelum masa kemerdekaan bahkan sampai sekarang. Jauh sebelum 
kemerdekaan perjuangan perempuan itu telah dimulai. Organisasi-organisasi 
perempuan juga telah berdiri, baik yang sekuler maupun organisasi keagamaan. 
Misalnya Muslimat NU, Aisyiah dan seterusnya. Mereka ingin memperjuangkan 
perempuan, ingin meningkatkan pendidikan dan peranan perempuan. Karena 
kedudukan dan peranan perempuan di Indonesia masih rendah meskipun sudah 
mempunyai falsafah hidup, yaitu Pancasila dan UUD'45. 





Tafsir Al-Qur'an 
Kemerdekaan Perempuan
Oleh KH. Husein Muhammad

Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia... 
Penggalan kalimat proklamasi ini diucapkan Soekarno di hadapan masyarakat 
dunia. Meski begitu singkat, tetapi kalimat tersebut memiliki makna yang sangat 
luar biasa bagi rakyat Indonesia. Begitu selesai dibacakan, pekik kemerdekaan 
terdengar di mana-mana dan ekspresi kegembiraan yang meluap-luap berhamburan di 
seluruh negeri. Setiap mata rakyat Indonesia tampak berbinar-binar, menatap dan 
membayangkan masa depan kehidupan yang indah. Dunia kemanusiaan menyambut 
dengan sukacita. Hari bersejarah itu kemudian dirayakan dengan situasi 
kegembiraan yang sama setiap tahun oleh seluruh rakyat Indonesia. 


[Non-text portions of this message have been removed]



===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] FW: [Diskusi-Pembebasan] Tolak Sunat Perempuan

2006-09-28 Terurut Topik Rahima
Dear teman-teman.
Saya posting artikel mengenai policy ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan
(Mutia Hatta) soal sunat perempuan. Mudah-mudahan
informasi ini berguna buat teman-teman.

Wassalam
Nining, Rahima


-Original Message-
From: Ambon [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, September 28, 2006 3:51 AM
To: Undisclosed-Recipient:;
Subject: [Diskusi-Pembebasan] Tolak Sunat Perempuan


http://www.indomedia.com/bpost/092006/28/depan/utama5.htm

Tolak Sunat Perempuan

PERLU tidaknya perempuan disunat atau dikhitan, terus menjadi polemik.
Setelah Departemen Kesehatan menyatakan dari kacamata medis, sunat justru
menyakiti perempuan, Kementerian Peranan Perempuan melontarkan penolakan
secara keras terhadap tradisi itu.

Tidak benar kalau sunat perempuan itu merupakan kewajiban agama. Kami
menilai itu bukan kultur kita. Kalau sunat untuk anak laki-laki itu boleh.
Sebaliknya untuk perempuan, itu justru menyakitkan jika dilihat dari
kacamata medis,ujar Menneg Peranan Perempuan, Meutia Hatta di Jakarta, Rabu
(27/9).

Dijelaskannya, sunat bagi perempuan merupakan kebudayaan bangsa Mesir.
Namun, budaya itu tidak sepenuhnya diikuti oleh rakyat Mesir sendiri. Tidak
semua orang Mesir melakukannya. Ini yang perlu diketahui. Itu merusak dan
kami sudah mengimbau agar perempuan tidak melakukannya.Itu mutilasi gaya
lokal, tubuh untuk tidak utuh lagi. Itu juga praktik kultur saja, bukan
ajaran agama, jelasnya.

Selain menyoroti masalah sunat perempuan, putri proklamator Bung Hatta ini
juga menyayangkan masih banyaknya perempuan yang hidupnya selalu teraniaya.
Bahkan, meski sudah bersuami, banyak perempuan dengan dalih kemiskinan,
diperdagangkan.

Tindak pidana ini dikategorikan sebagai tindak pidana transnasional yang
terorganisasi. Perdagangan orang telah memberikan dampak fisik, psikologis,
dan sosial yang berat bagi korban. Terutama perempuan dan anak-anak yang
menderita luar biasa. Ini melanggar HAM dan secara tidak langsung telah
merendahkan martabat bangsa, ujarnya lagi.

Diakui Meutia, banyaknya kaum hawa yang diperjualbelikan disebabkan berbagai
faktor seperti ketergantungan, kemiskinan dan faktor kebodohan.Itu semua
karena pendidikan yang rendah. Kita sedang melakukan berbagai cara agar kaum
perempuan tidak lagi mengalami kekerasan. Meski ada juga laki-laki yang
dikerasi istrinya, ujarnya. JBP/




[Non-text portions of this message have been removed]



===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Sunat Perempuan_1

2006-09-25 Terurut Topik RAHIMA
Kamis, 04 Maret 2004, 11:44 WIB KESEHATAN 
 
 

 



  SUNAT Perempuan? Jangan Deh...



   
 
 
  news.bbc.co.uk 
 



   

  Praktik sunat perempuan sudah begitu berurat berakar pada sekelompok 
masyarakat tertentu. Tujuan utamanya mengontrol dorongan seksual perempuan.

  Ada anggapan, kotoran yang menempel pada klitoris dapat membuat libido 
seks perempuan tak terkendali. Padahal, praktik tersebut tidak hanya 
membahayakan kesehatan perempuan tetapi juga merupakan penyiksaan secara 
fisik dan psikis seksual pada mereka. 

  Di kawasan Afrika, sunat pada perempuan dilakukan dengan benar-benar 
memotong bagian genital perempuan, sehingga sering membuat mereka kehabisan 
darah, infeksi, infertil, terkena penyakit pembengkakan, sakit saat melahirkan, 
tidak bisa mengontrol kencingnya, dan tidak bisa menikmati hubungan seksual. 

  Bahkan, di beberapa negara, tak sedikit yang mempraktikkan infibulasi, 
yaitu praktik memotong klitoris serta menjahit tepi-tepinya dengan menyisakan 
sedikit lubang untuk buang air dan haid.

  Sakitkah rasanya? Sudah pasti. 

  Seorang perempuan asal Togo, Afrika, Fauziya Kasinga (17), beberapa tahun 
lalu, bahkan nekad lari dari negaranya, karena tidak mau disunat. Ia minta 
suaka di Amerika Serikat.  Kasinga lari karena suaminya --yang lebih tua dua 
kali usianya-- dengan dua istri terdahulunya, akan melakukan upacara sunat 
untuk dirinya sebagai  pengantin baru.   

  Menurut perkiraan PBB, sekitar 28 juta perempuan Nigeria, 24 juta 
perempuan Mesir, 23 juta perempuan Ethiopia, dan 12 juta perempuan Sudan, 
dengan sangat terpaksa telah menjalani sunat ini.
   
  Di Indonesia, pelaksanaan sunat untuk perempuan, dilakukan secara 
simbolis tanpa menyakiti fisik perempuan bersangkutan. Misalnya, sepotong 
kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak. Namun, tak sedikit 
yang melukai alat kelamin bagian dalam memakai pisau, gunting, dan jarum jahit. 
Bahkan, di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang 
digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak.

  Kalau awal Januari 2003, PBB meluncurkan kampanye zero tolerance atas 
praktik sunat perempuan, Indonesia adem-ayem saja. Padahal, Indonesia  termasuk 
negara yang masih mempraktikkan sunat perempuan, disamping negara-negara 
seperti Somalia, Etiopia, Yaman dan Malaysia.

  Alangkah baiknya kita berkaca pada Inggris yang mengeluarkan peraturan 
Female Genital Mutilation Act. Isinya antara lain, melarang orangtua membawa 
anak perempuannya ke luar negeri untuk menjalani sunat. Apabila ketentuan ini 
dilanggar ancaman hukumannya bisa mencapai 14 tahun. Wow!

  Peraturan ini dikeluarkan karena sekelompok etnik tertentu di Inggris 
berusaha menghindari larangan sunat perempuan dengan membawa anak perempuannya 
ke luar negeri untuk disunat.

  Secara medis, maupun kultural, tidak ada alasan yang dapat membenarkan 
praktik sunat perempuan. Itu tindakan yang menimbulkan kesakitan dan 
penderitaan luar biasa, kata Menteri Dalam Negeri Inggris David Blunkett.  

  Tindakan mutilasi terhadap alat kelamin perempuan sangat berbahaya, dan 
sudah dinyatakan ilegal di negara ini.

  Apapun latar belakang budaya Anda, praktik ini tidak dapat diterima dan 
dinyatakan melanggar hukum dimana pun Anda melakukannya, lanjut Blunkett.  

  Menurut perkiraan para ahli, setidaknya 74.000 wanita dari generasi 
pertama imigran Afrika di Inggris telah menjalani sunat. Biasanya dilakukan 
pada saat anak perempuan berusia 13 tahun. Tetapi, kadang dilakukan pada bayi 
yang baru lahir atau perempuan muda sebelum menikah dan hamil.  

  Selain alasan tradisi, dan agama, ada juga alasan kebersihan dan mencegah 
perempuan mengumbar nafsu seksualnya. Sejauh ini, tidak ada bukti medis yang 
membenarkan libido seks perempuan bisa tak terkendali lantaran tak disunat. 
Disamping itu, seolah ada kecurigaan atas seksualitas perempuan yang bahkan 
sejak bayi pun telah dituduh memiliki kecenderungan seks tak terkendali.

  Dalam tulisannya di Kompas beberapa waktu lalu, Lies Marcoes Natsir -- 
pemerhati isu kesehatan reproduksi dan pernah melakukan penelitian praktik 
sunat perempuan di Indonesia-- mengatakan pada titik itulah sebenarnya 
masyarakat Indonesia wajib menolak praktik sunat perempuan dan karena itu 
negara wajib mempertimbangkan kembali adem-ayemnya terhadap praktik sunat 
perempuan ini.

  Berdasarkan sejumlah penelitian, praktik sunat perempuan di Indonesia 
dilakukan sejumlah keluarga Jawa di daerah Madura dan Yogyakarta. Selain itu, 
praktik ini dilakukan pula di wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera, dan 
Sulawesi. (zrp/BBC/PIK)  
 


[Non-text portions of this message have been removed]



===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun 

[wanita-muslimah] Sunat Perempuan_2

2006-09-25 Terurut Topik RAHIMA
BERITA MENEGPP 

01 Juni 2005 08:33:43 
Mitos-mitos mendasari sunat perempuan 

 Praktik menyunat telah dilaksanakan sejak berabad-abad yang lalu, baik 
terhadap anak laki-laki maupun anak perempuan. Tetapi, akibat sunat pada 
laki-laki dan perempuan sangat berbeda. Pada anak laki-laki, jelas apa yang 
harus dikerjakan dan dengan melaksanakan sunat terbukti manfaatnya yaitu 
menghindarkan berbagai penyakit. Bila dilihat dari segi agama, dalam Al-Qur'an 
maupun Hadits Nabi jelas. Sunat pada perempuan sangat tidak jelas tentang apa 
yang harus dikerjakan, sehingga mengundang berbagai interpretasi mulai dari 
tindakan yang radikal (memotong sebagian atau seluruh clitoris dan labia minor) 
sampai tindakan yang hanya simbolis seperti mengusap dengan kunyit atau 
memotong jengger ayam. Pada sunat perempuan juga hukumnya tak jelas hanya 
berupa kias saja.

Masalah lain dalam sunat perempuan yang perlu mendapat perhatian adalah 
mitos-mitos yang mendasari pelaksanaan sunat perempuan, yang pada umumnya 
alasannya sangat melecehkan perempuan misalnya mitos bahwa bila anak perempuan 
tidak disunat, maka ia akan jadi genit atau nakal. Ada juga alasan yang sangat 
mengarah kepada egoisme laki-laki mengakibatkan kekerasan pada perempuan 
seperti yang dilaksanakan beberapa negara, terutama Afrika, sunat perempuan itu 
dilaksanakan dengan memotong seluruh atau sebagian alat kelamin perempuan, 
kemudian dijahit dan hanya meninggalkan sedikit lubang untuk buang air kecil 
dan menstruasi, atau disebut Female Genital Mutilation (FGM). Tujuan dari 
pelaksanaan FGM ini bermacam macam antara lain adalah untuk:
oMenjadikan perempuan lebih feminin, karena bagian yang dibuang dipercaya 
sebagai bagian dari laki laki yang melekat pada perempuan;
oMengontrol kegiatan seksual perempuan, dengan dilaksanakan FGM perempuan sudah 
tidak mempunyai hasrat seksual;
oMenjadikan perempuan harus selalu tunduk kepada laki-laki.

Dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta Swasono, dalam Lokakarya 
Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan Berkaitan Dengan 
Praktik Sunat Perempuan Jakarta, 31 Mei 2005

Pemotongan alat kelamin perempuan ini lanjut menteri sangat berbahaya, karena 
dapat berakibat perdarahan dan infeksi. Selain itu dengan pelaksanaan 
pemotongan alat kelamin ini, perempuan tidak dapat menikmati kehidupan 
reproduksinya, oleh karena itu pelaksanaan FGM ini merupakan kekerasan terhadap 
perempuan, dan juga merupakan usaha untuk menghilangkan hak reproduksi dan hak 
seksualitas perempuan.

Indonesia sempat dicurigai melaksanakan kekerasan terhadap perempuan, karena di 
beberapa daerah terdapat pelaksanaan sunat terhadap perempuan. Akan tetapi 
setelah dilaksanakan beberapa penelitian, ternyata pelaksanaan sunat perempuan 
di beberapa daerah di Indonesia, hanya berupa pelaksanaan simbolis yang 
dilaksanakan oleh dukun beranak atau dukun sunat tradisional (mengulaskan 
kunyit pada kemaluan perempuan, memotong jengger ayam sebagai lambang dan 
lain-lain).

Menteri juga mengatakan, pelaksanaan sunat perempuan di Indonesia yang 
dilaksanakan secara tradisional tidak dapat dikatakan kekerasan terhadap 
perempuan, akan tetapi mitos-mitos di belakangnya tetap merupakan pelecehan 
terhadap perempuan.Dari segi hukum agama terutama hukum Islam, pelaksanaan 
sunat perempuan ini masih terdapat berbagai silang pendapat, ada yang 
mengetakan merupakan sunat dalam agama Islam yang kedudukannya sama dengan 
sunat pada laki-laki, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa sunat perempuan 
hanyalah budaya atau kebiasaan adat istiadat turun temurun.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam perkembangan sunat perempuan di 
Indonesia adalah, masuknya tenaga medis/paramedis terutama para bidan dalam 
pelaksanaan sunat perempuan, padahal pada tahun 1982 WHO telah mengeluarkan 
larangan melakukan medikalisasi sunat perempuan. Sekarang banyak klinik 
bersalin yang memberikan paket untuk tindik dan sunat untuk bayi perempuan. 
Yang menjadi masalah, pelaksanaan sunat perempuan yang dilaksanakan tenaga 
medis, adalah mereka memotong sebagian kecil dari clitoris, sehingga dapat 
mengakibatkan terganggunya fungsi reproduksi dan fungsi seksual perempuan, dan 
jelas hal ini merupakan kekerasan terhadap perempuan.

Sehubungan dengan hal di atas dan mengingat bahwa salah satu misi pemberdayaan 
perempuan adalah penghapusan segala bentuk kekerasan serta dalam rangka 
perlindungan hak anak dan hak reproduksi, maka dirasa perlu untuk mengadakan 
pertemuan yang menetapkan apakah sunat perempuan masih perlu dilanjutkan atau 
tidak (dilihat dari sudut pandang agama, kesehatan, budaya dan adat istiadat). 
Apabila secara agama ternyata merupakan keharusan dilaksanakan sunat perempuan, 
diharapkan agar pelaksanaannya tetap dilaksanakan dengan simbolis, tanpa 
memotong bagian dari alat kelamin perempuan.

Ditegaskan menteri bahwa pada dasarnya pemberdayaan perempuan adalah 
meningkatkan kemampuan perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, 
perekonomian. 

[wanita-muslimah] Sunat Perempuan_3

2006-09-25 Terurut Topik RAHIMA
SUNAT PEREMPUAN:Cermin Bangunan Sosial SeksualitasMasyarakat Yogyakarta dan 
Madura1Basilica Dyah Putranti2The objective of the study is to comprehend how 
the practice of Female Genital Cutting (FGC), or 'sunat perempuan' in local 
term, reflects a social contruction of sexuality in Indonesia society, and how 
it relates to sexual and reproductive health. The study was conducted during 
2002 in Yogyakarta and Madura, considering that both areas have distinct 
sociocultural contexts. First, a survey was conducted with 190 female 
respondents to find the tendency of the practice of FGC. In-depth interviews 
were held to more deeply understand people's view and to discover the intensity 
of the practice. The key informants were religious leaders, ethnic group 
members, FGC medical and non-medical practicioners, and persons who had 
directly experienced genital cutting.The study reveals that FGC, as MGC, is 
socially meant 'to Islamize' member of society. The meaning is culturally 
rooted on Javanese mysticism, a worldview base on syncretism of animism, 
dynamism, Hinduism, Budhism, and Islam. However, different norms-emphasized 
about FGC and modification of its practice are applied in the areas studied. It 
had discovered that the Madurese can be fanatical in refering FGC as a 
religious obligatory. The male religious leaders' dominance and rigid 
interpretations of Islamic holy books may be conducive for male-biased sexual 
behaviors and harmful procedures of FGC among Madurese. Among Javanese, by 
contrast, FGC is known as a part of court tradition, to be connected with a 
puberty rite which articulates symbolic actions. As opened social discourse is 
more accepted among Javanese, FGC is easily forgotten. Nonetheless, the meaning 
of FGC as a puberty rite has served as a basis for gender divisions among 
Javanese todays.Sebenarnya perdebatan mengenai sunat perempuan sudah dimulai di 
tingkatinternasional sejak tahun 1960an oleh aktivis dan tenaga medis di Afrika 
yangmenyuarakan konsekuensi kesehatan dari praktik sunat perempuan ini kepada 
PBB dan WHO. Namun suara tersebut tidak pernah ditanggapi secara serius 
denganmenghasilkan suatu peraturan formal. Baru dalam dua dekade berikutnya 
sunatperempuan mulai sering dibahas dalam berbagai konferensi internasional, 
dan akhirnya ditegaskan dalam Konferensi Perempuan ke-4 di Beijing tahun 1995 
sebagai isukekerasan terhadap perempuan yang dapat menjadi ancaman bagi 
kesehatan reproduksi (Althaus 1997).Di Indonesia, sunat perempuan baru mulai 
dipersoalkan setelah gencarnyaperbincangan mengenai gender, seksualitas, dan 
kesehatan reproduksi yang disuarakan aktivis kira-kira sejak lima tahun 
terakhir ini. Sebelumnya kurang mendapat perhatian karena prevalensinya tidak 
diketahui secara pasti, dan prosedur pelaksanaannyadipandang tidak cukup 
membahayakan kesehatan. Satu-satunya informasi mengenaisunat perempuan di 
Indonesia yang cukup lengkap adalah studi Schrieke pada tahun 1921 yang 
mengindikasikan dilakukannya praktik sunat perempuan di sebagian besar tanah 
Jawa, beberapa daerah di Sulawesi (Makasar, Gorontalo), Kalimantan (Pontianak, 
Banjarmasin), Sumatera (Lampung, Riau, Padang, Aceh), pulau Kei di Ambon, pulau 
Alor, dan suku Sasak di Lombok. Dalam studi tersebut juga dilaporkan bahwa 
sunat 1Paper ini ditulis berdasarkan penelitian tentang Sunat Laki-Laki dan 
Perempuan di Yogyakarta dan Madura yang dilakukan oleh penulis bersama dengan 
Muhadjir Darwin, Faturochman, SriPurwatiningsih, dan Issac Tri Oktaviantie. 
Paper serupa juga tengah dipersiapkan bersama Muhadjir Darwin untuk penerbitan 
buku 'Crafting Sexual Pleasure in Southeast Asia: Explorations of Gender 
Relations and Sexual Health bekerja sama dengan Australian National University 
dan The Ford Foundation.2Staf Peneliti pada Pusat Studi Kependudukan dan 
Kebijakan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

  Page 2 
Center for Population and Policy StudiesGadjah Mada UniversityS. 321, May 29, 
20032perempuan pada umumnya dilakukan secara rahasia, pada usia sangat muda, 
yaitudengan menghilangkan sebagian kecil ujung klitoris (Feillard  Marcoes 
1998).Di kalangan ilmuwan/wati di Indonesia, perbincangan mengenai sunat itu 
sendiri seringkali mempersoalkan sejak kapan praktik ini dilakukan di 
Indonesia; apakahbersamaan masuknya Islam ke Indonesia pada abad ke 16, atau 
sudah ada jauhsebelumnya sebagai bagian tradisi masyarakat asli. Sedangkan 
dalam perbincangangender, seksualitas, dan kesehatan reproduksi, persoalan 
berkembang seputarbagaimana sunat perempuan berfungsi untuk mengontrol 
seksualitas perempuan dalam rangka memperkuat sistem masyarakat yang 
patriarkhis.Tulisan ini mencoba mengkaitkan kedua persoalan di atas dalam 
rangkamenggambarkan sebuah bangunan sosial seksualitas masyarakat Yogyakarta 
danMadura, seperti tercermin melalui fenomena sunat perempuan. Perbedaan 
karakteristik kedua daerah 

[wanita-muslimah] sunat perempuan_3

2006-09-25 Terurut Topik RAHIMA
Khitan Perempuan 
Oleh KH. Husein Muhammad
(Tulisan ini diambil dari buku KH. Husein Muhammad  Fiqh Perempuan, Refleksi 
Kiai atas Wacana Agama dan Gender)  



Mungkin bagi sementara orang adalah sebuah ironi yang sangat menyakitkan ketika 
fiqh klasik disinyalir memberi kesempatan kepada lelaki untuk meningkatkan 
kesehatan dan kepuasan seksual secara optimal, sedangkan kaum perempuan terus 
diredam, dilemahkan, bahkan dikebiri agar agresivitas hasrat seksualnya bisa 
dikontrol oleh komunitas yang sampai sekarang masih didominasi oleh kaum 
lelaki. Hal demikian di antaranya dapat ditemukan dalam tradisi khitan 
perempuan yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai budaya kuno manusia 
ketimbang hukum agama. 

Khitan, yang sering juga disebut sunat, merupakan amalan atau praktik yang 
sudah sangat lama dikenal dalam masyarakat manusia dan diakui oleh agama-agama 
di dunia. Khitan tidak hanya diberlakukan terhadap anak lelaki, tetapi juga 
terhadap perempuan. Dalam berbagai kebudayaan, peristiwa khitan sering kali 
dipandang sebagai peristiwa sakral, seperti halnya peristiwa perkawinan. 
Kesakralan khitan tampak dalam upacara-upacara yang diselenggarakan untuk itu. 
Akan tetapi, fenomena kesakralan dengan segala upacaranya itu memang terlihat 
hanya berlaku pada khitan anak laki-laki. Untuk khitan perempuan jarang 
terlihat.

Dalam masyarakat muslim, amalan atau praktik khitan dikaitkan dengan millah 
Nabi Ibrahim a.s. yang dikenal sebagai bapak para Nabi (Abu al-Anbiya'') dan 
diperintahkan kepada kaum muslim untuk mengikutinya. Di dalam Al-Qur'an 
dinyatakan:




Artinya: Hendaklah kamu mengikuti millah (agama) Ibrahim yang lurus. QS 
an-Nahl 16:123.


Khitan adalah pemotongan sebagian dari organ kelamin. Untuk lelaki, pelaksanaan 
khitan hampir sama di semua tempat, yaitu pemotongan kulup (qulf) penis lelaki; 
sedangkan untuk perempuan berbeda di setiap tempat, ada yang sebatas pembuangan 
sebagian dari klentit (clitoris) dan ada yang sampai memotong bibir kecil 
vagina (labia minora).14 

Kata khitan berasal dari bahasa Arab yang secara umum berarti memotong. Dalam 
fiqh, secara umum khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh tertentu. Pada 
praktiknya, khitan lelaki berbeda dengan khitan perempuan. Khitan lelaki 
didefinisikan oleh al-Mawardi dengan: 

Pemotongan kulit yang menutup hasyafah (kepala penis), sedangkan khitan 
perempuan adalah: pemotongan bagian paling atas (klentit) dari faraj 
(kemaluan) perempuan, di atas tempat masuknya penis, yang berbentuk seperti 
biji atau seperti jengger ayam jago.15 


Dalam tulisan fiqh kontemporer, Syaikh Sayyid Sabiq berkata: 

Khitan untuk lelaki adalah pemotongan kulit yang menutupi hasyafah agar tidak 
menyimpan kotoran, mudah dibersihkan ketika kencing dan dapat merasakan 
kenikmatan jima' dengan tidak berkurang. Sedangkan untuk perempuan adalah 
dengan memotong bagian teratas dari faraj-nya. Khitan ini adalah tradisi kuno 
(sunnah qadimah).16 


Berarti, bagi lelaki, khitan dengan memotong kulup adalah sangat positif, 
karena ia selain berpotensi menyimpan penyakit kelamin juga menyebabkan 
terjadinya pemancaran dini (ejaculitio seminis), sebab kepala penis yang 
berkulup lebih sensitif daripada yang tidak berkulup. Dengan demikian, khitan 
dengan pemotongan kulup bagi lelaki secara medis adalah sehat, dan akan 
menambah kenikmatan dan memperlama berlangsungnya hubungan seksual sehingga 
secara optimal lelaki dapat menikmati pemenuhan kebutuhan biologisnya. 
Sebaliknya, khitan pada perempuan justru sangat negatif dari sudut kebutuhan 
seksual karena akan mengurangi kenikmatan, bahkan bagi sebagian perempuan bisa 
menimbulkan trauma psikologis yang berat. Karena ujung klentit adalah organ 
seks perempuan yang cukup sensitif terhadap gesekan dan rangsangan yang akan 
membawa kenikmatan prima, dengan pemotongan organ tersebut, daerah erogen akan 
berpindah dari muka (clitoris) ke belakang (liang vagina), dan karena itu, 
rangsangan perempuan akan berkurang, gairahnya lemah, dan susah memperoleh 
kenikmatan (orgasme) ketika hubungan kelamin. Apalagi praktik khitan yang 
sampai memotong bibir kecil (labia minora), yang terjadi di beberapa tempat di 
Afrika, sering menimbulkan trauma psikologis, karena dengan praktik itu sangat 
memungkinkan perempuan tidak dapat menikmati hubungan seksual sama sekali, 
bahkan praktik itu tidak sedikit yang mengakibatkan kematian bayi.

Praktik khitan perempuan ini, yang masih mendapat legitimasi dari sebagian 
budaya di beberapa belahan bumi, akhir-akhir ini mendapat tantangan dan 
tuntutan penghapusan dari berbagai lembaga dunia, terutama WHO dan LSM-LSM yang 
bergerak dalam pemberdayaan perempuan. Para aktivis gerakan ini juga menggugat 
semua tatanan budaya dan tradisi yang dinilai memberikan jalan pada 
berlangsungnya praktik yang sangat merugikan kaum perempuan tersebut, termasuk 
di antaranya teks-teks agama.

Di dalam Islam, hukum khitan sebenarnya bisa diformulasikan kembali dengan 
mengacu pada perspektif 

[wanita-muslimah] sunat perempuan_4

2006-09-25 Terurut Topik RAHIMA
 
Khitan Perempuan 
Oleh KH. Husein Muhammad
(Tulisan ini diambil dari buku KH. Husein Muhammad  Fiqh Perempuan, Refleksi 
Kiai atas Wacana Agama dan Gender)  



Mungkin bagi sementara orang adalah sebuah ironi yang sangat menyakitkan ketika 
fiqh klasik disinyalir memberi kesempatan kepada lelaki untuk meningkatkan 
kesehatan dan kepuasan seksual secara optimal, sedangkan kaum perempuan terus 
diredam, dilemahkan, bahkan dikebiri agar agresivitas hasrat seksualnya bisa 
dikontrol oleh komunitas yang sampai sekarang masih didominasi oleh kaum 
lelaki. Hal demikian di antaranya dapat ditemukan dalam tradisi khitan 
perempuan yang sebenarnya lebih tepat disebut sebagai budaya kuno manusia 
ketimbang hukum agama. 

Khitan, yang sering juga disebut sunat, merupakan amalan atau praktik yang 
sudah sangat lama dikenal dalam masyarakat manusia dan diakui oleh agama-agama 
di dunia. Khitan tidak hanya diberlakukan terhadap anak lelaki, tetapi juga 
terhadap perempuan. Dalam berbagai kebudayaan, peristiwa khitan sering kali 
dipandang sebagai peristiwa sakral, seperti halnya peristiwa perkawinan. 
Kesakralan khitan tampak dalam upacara-upacara yang diselenggarakan untuk itu. 
Akan tetapi, fenomena kesakralan dengan segala upacaranya itu memang terlihat 
hanya berlaku pada khitan anak laki-laki. Untuk khitan perempuan jarang 
terlihat.

Dalam masyarakat muslim, amalan atau praktik khitan dikaitkan dengan millah 
Nabi Ibrahim a.s. yang dikenal sebagai bapak para Nabi (Abu al-Anbiya'') dan 
diperintahkan kepada kaum muslim untuk mengikutinya. Di dalam Al-Qur'an 
dinyatakan:




Artinya: Hendaklah kamu mengikuti millah (agama) Ibrahim yang lurus. QS 
an-Nahl 16:123.


Khitan adalah pemotongan sebagian dari organ kelamin. Untuk lelaki, pelaksanaan 
khitan hampir sama di semua tempat, yaitu pemotongan kulup (qulf) penis lelaki; 
sedangkan untuk perempuan berbeda di setiap tempat, ada yang sebatas pembuangan 
sebagian dari klentit (clitoris) dan ada yang sampai memotong bibir kecil 
vagina (labia minora).14 

Kata khitan berasal dari bahasa Arab yang secara umum berarti memotong. Dalam 
fiqh, secara umum khitan adalah memotong sebagian anggota tubuh tertentu. Pada 
praktiknya, khitan lelaki berbeda dengan khitan perempuan. Khitan lelaki 
didefinisikan oleh al-Mawardi dengan: 

Pemotongan kulit yang menutup hasyafah (kepala penis), sedangkan khitan 
perempuan adalah: pemotongan bagian paling atas (klentit) dari faraj 
(kemaluan) perempuan, di atas tempat masuknya penis, yang berbentuk seperti 
biji atau seperti jengger ayam jago.15 


Dalam tulisan fiqh kontemporer, Syaikh Sayyid Sabiq berkata: 

Khitan untuk lelaki adalah pemotongan kulit yang menutupi hasyafah agar tidak 
menyimpan kotoran, mudah dibersihkan ketika kencing dan dapat merasakan 
kenikmatan jima' dengan tidak berkurang. Sedangkan untuk perempuan adalah 
dengan memotong bagian teratas dari faraj-nya. Khitan ini adalah tradisi kuno 
(sunnah qadimah).16 


Berarti, bagi lelaki, khitan dengan memotong kulup adalah sangat positif, 
karena ia selain berpotensi menyimpan penyakit kelamin juga menyebabkan 
terjadinya pemancaran dini (ejaculitio seminis), sebab kepala penis yang 
berkulup lebih sensitif daripada yang tidak berkulup. Dengan demikian, khitan 
dengan pemotongan kulup bagi lelaki secara medis adalah sehat, dan akan 
menambah kenikmatan dan memperlama berlangsungnya hubungan seksual sehingga 
secara optimal lelaki dapat menikmati pemenuhan kebutuhan biologisnya. 
Sebaliknya, khitan pada perempuan justru sangat negatif dari sudut kebutuhan 
seksual karena akan mengurangi kenikmatan, bahkan bagi sebagian perempuan bisa 
menimbulkan trauma psikologis yang berat. Karena ujung klentit adalah organ 
seks perempuan yang cukup sensitif terhadap gesekan dan rangsangan yang akan 
membawa kenikmatan prima, dengan pemotongan organ tersebut, daerah erogen akan 
berpindah dari muka (clitoris) ke belakang (liang vagina), dan karena itu, 
rangsangan perempuan akan berkurang, gairahnya lemah, dan susah memperoleh 
kenikmatan (orgasme) ketika hubungan kelamin. Apalagi praktik khitan yang 
sampai memotong bibir kecil (labia minora), yang terjadi di beberapa tempat di 
Afrika, sering menimbulkan trauma psikologis, karena dengan praktik itu sangat 
memungkinkan perempuan tidak dapat menikmati hubungan seksual sama sekali, 
bahkan praktik itu tidak sedikit yang mengakibatkan kematian bayi.

Praktik khitan perempuan ini, yang masih mendapat legitimasi dari sebagian 
budaya di beberapa belahan bumi, akhir-akhir ini mendapat tantangan dan 
tuntutan penghapusan dari berbagai lembaga dunia, terutama WHO dan LSM-LSM yang 
bergerak dalam pemberdayaan perempuan. Para aktivis gerakan ini juga menggugat 
semua tatanan budaya dan tradisi yang dinilai memberikan jalan pada 
berlangsungnya praktik yang sangat merugikan kaum perempuan tersebut, termasuk 
di antaranya teks-teks agama.

Di dalam Islam, hukum khitan sebenarnya bisa diformulasikan kembali dengan 
mengacu pada perspektif 

[wanita-muslimah] sunat perempuan_5

2006-09-25 Terurut Topik RAHIMA
Jurnal Perempuan.com Jumat, 1 September 2006 
Sunat Perempuan, Ajaran Agamakah Atau Penyimpangan Budaya? 


Oleh: Inna Nurlana 
Sejak dulu, di berbagai tempat di dunia berlangsung praktek pembedahan alat 
kelamin yang kejam dan tidak manusiawi, yaitu sebuah praktek yang lazim yang 
disebut dengan female genital mutilation (FGM, pemotongan alat kelamin 
perempuan). Praktek ini sudah lama sekali berlangsung berdasarkan kebiasaan 
turun temurun dan bukan berdasarkan alasan-alasan kesehatan. Operasi ini banyak 
sekali dilakukan oleh para tukang sunat tradisional - dengan tidak menggunakan 
obat bius, meskipun sekarang sudah juga sudah dilakukan oleh para dokter dan 
bidan-bidan yang berpengalaman. 

Yang disunat meliputi beberapa bagian dari organ kelamin perempuan bagian luar. 
Yang paling ekstrem, tukang sunat menjahit kedua sisi lingkaran alat kelamin 
menjadi satu dan hanya menyisakan satu lubang kecil untuk keluarnya darah 
menstruasi. Bentuk penyunatan ini disebut infibulation. 

Diperkirakan lebih dari 80 juta perempuan telah menjalani penyunatan alat 
kelamin dan setiap hari lebih dari 5000 gadis dipaksa menyunat alat kelaminnya. 
Praktek ini memiliki konsekuensi-konsekuensi medis yang menakutkan. Mulai dari 
infeksi kronis sampai masalah-masalah yang terjadi pada saat melahirkan anak, 
berhubungan seksual, dan menstruasi. WHO, Badan kesehatan Dunia, menyatakan 
bahwa penyunatan alat kelamin perempuan sangat meningkatkan peluang kematian 
ibu ketika melahirkan anak dan meningkatkan resiko kematian anak yang 
dilahirkannya. 

Kejahatan yang dilakukan terhadap perempuan ini kelihatannya merupakan 
persoalan pribadi, privat, dan budaya.Penyunatan alat kelamin selama ini tidak 
dilihat sebagai satu jenis kejahatan, kata Nancy Kelly, seorang jaksa yang 
memimpin sebuah proyek perlindungan kaum perempuan. Penyunatan alat kelamin 
perempuan itu berakar pada tradisi-tradisi keagamaan dan budaya yang tidak 
mungkin dicabut begitu saja. 

Lalu, apakah agama itu, Islam khususnya, menganjurkan alat kelamin perempuan 
disunat? Ketika seorang dokter Mesir ditanya, Mengapa anda menyetujui 
penyunatan alat kelamin perempuan?, dia menjawab bahwa ini adalah ajaran agama 
yang berdasarkan kepada salah satu hadis Nabi Muhammad. Ketika diminta 
penjelasan yang lebih terinci, secara mengejutkan, dia tidak dapat menunjukkan 
bukti-bukti yang jelas. 

Apakah penyunatan alat kelamin perempuan ini betul-betul merupakan sebuah 
praktek islami yang didukung oleh Al-Qur'an dan Sunnah? Ataukah hanya sebuah 
budaya lama yang masuk ke dalam tradisi Islam dan kemudian akhirnya dianggap 
sebagai pernyataan dari agama Islam? Secara umum dikatakan ada tiga jenis 
penyunatan alat kelamin perempuan, yaitu: 

  1.. Sirkumsisi. Ini adalah penyunatan ringan, yang mencakup memotong kulup 
atau penutup klitoris. Dikenal di beberapa Negara muslim sebagai tindakan 
sunnah.* 
  2.. Eksisi. Penyunatan yang menghilangkan klitoris dan seluruh labia minora.* 
  3.. Infibulasi. Bentuk penyunatan yang paling berat. Menghilangkan seluruh 
klitoris, labia minora dan bagian-bagian dari labiya mayora. Dua sisi vulva 
dijahit jadi satu lubang kecil untuk keluarnya darah menstruasi dan kencing. 
Kesimpulan
Isu ini memang sangat sensitif dan membutuhkan penanganan yang hati-hati. 
Pernyataan yang sensasional akan menjadi kontra-produktif. Sunat perempuan 
adalah sebuah praktek yang berakar secara kultural dan tidak akan hilang 
sekaligus dalam waktu semalam. Masyarakat, terutama ketika adat istiadat atau 
way of life mereka diserang oleh orang dari luar, cenderung untuk memegang 
teguh nilai-nilai tersebut dan berusaha untuk melindunginya, meski nilai atau 
praktek budaya tersebut tidak dapat diterima oleh pikiran rasional. 

Cara yang terbaik adalah melakukan pendekatan terhadap pokok persoalan tersebut 
dengan kesabaran, keterbukaan, dan dengan mempertimbangkan aspek-aspek positif 
dari sistem nilai yang dibicarakannya. Dengan kata lain, harus mengijinkan 
masyarakat yang berkepentingan untuk melakukan proses reformasi tanpa 
mempertanyakan, menganggap buruk, dan menolak seluruh sistem nilai mereka. 


*(Dikutip dari: Otentitas Hak-Hak Perempuan) 

[Non-text portions of this message have been removed]



===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:

RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-22 Terurut Topik Rahima

Mbak, kalau nggak salah dua tahun atau satu tahun lalu ada upaya dari
Departemen Agama (Depag) untuk membuat Counter legal draft Kompilasi Hukum
Islam  (KHI)yang diinisiatifi oleh Ibu Musdah Mulia cs. Tapi mungkin karena
sosialisasi yang kurang, dan belum terlalu melibatkan banyak pihak  seperti
pemuka agama maupun pelaku gerakan perempuan yang lainnya,  upaya ini
berjalan tersendat-sendat. bahkan ditengah menguatnya kembali konservatisme
dan fundamentalisme agama, upaya ini mendapatkan penentangan yang cukup kuat
dari berbagai pihak (kaum patriarkhi) yang akan merasa lebih dirugikan
dengan penyempurnaan aturan ini. Akhirnya, Menteri agama Maftuh Basuni
justru meminta agar upaya pembuatan Counter legal draft KHI ini segera
dihentikan.Upaya Revisi UU Perkawinan No.1 th.1974, juga coba dilakukan oleh
para aktivis gerakan perempuan, tapi kayaknya belum menadi prioritas yang
akan dibahas oleh DPR sekarang. saat ini terdapat sebuah jaringan kerja
mengenai Undang-undang yang pro keadilan relasi lelaki-perempuan, degan nama
JKP-3 yaitu Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan yang berkonsentrasi pada
UU yang masuk dalam ageda prolegnas. UU itu adalah : UU PKDRT (telsh selesai
pembahasannya dan telah disahkan), UU Trafficking (Perdagangan Orang), UU
Perlindungan Saksi dan Korban, UU Kewarganegaraan da apa lagi, ya aku lupa.
mengenai UU PKDRT, apa yang saat ini ada merupakan proses maksimal yang
dicapai oleh berbagai pihak. Klausul denda itupun belum memenuhi harapan
para pegiat gerakan perempuan yang menginginkan hukuman yang
seberat-beratnya pada pelaku KDRT, selain mencatumkan kerja sosial sebagai
bentuk hukuman yang bersifat rehabilitasi bagi para pelaku KDRT.
nah, sekarang yang penting adalah bagaimana menjamin agar rakyat punya
pegangan dan punya kepastian hukum, dan UU PKDRT dapat diterapkan karena
serigkali kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tak mau memproses
kasius-kasus KDRT dengan alasan belum ada uklak dan juknisnya. Sekarang,
UU PKDRT ini juga telah diturunkan dalam PP soal Pemulihan dan Perlindungan
Korban KDRT, kurang lebih setahun yang lalu. Jadi gak ada alasan lagi kalau
kasus-kasus KDRT yang dilaporkan, tidak bisa diproses. Mbak bisa datang ke
kantor Menneg PP dan minta UU PKDRT dan PP. tentang Pemulihan Korban KDRT
disana. Itu dokumen publik yang Mbak bisa diakses, kok. Hak kita sebagai
warga negara untuk mengetahuinya.
Makasih bayak nih atas diskusi dan silaturahminya. Oh, ya, meski baru kenel
singkat, tapi aku sudah potensial bikin kesalahan maupun menimbulkan sakit
hati orang, jadinya  aku mau bersihkan dulu nih hati dan mentalku agar fresh
ngadepin puasa di bulan Ramadhan ini. Maaf lahir batin ya, Mbak.
Mudah-mudahan Ramadhan menjadikan kita sebagai pribadi yang senantiasa
bertafakkur, berempati pada pihak yang lemah dan dilemahkan, belajar
meeaafkan dan tetap berbagi dengan sesama.Wassalam

Best regards,

Nining, Rahima


-Original Message-
From: Chae [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, September 22, 2006 11:27 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
Belia+syariat islam a la PBB


Mba Nining yang baik,

Terima kasih atas informasinya, ma'af banyak tanya nich;)

Kalau memang ada banyak kecacatan dari UU Perkawinan dan juga kecilnya
hukuman dan denda pada UU KDRT. Adakah upaya untuk melakukan
perbaikantrhadap UU Perkawinan dan juga upaya menambah  hukuman dan
denda pada UU KDRT karena sepertinya tidak sepadan dengan kerugian
yang di akibatkan.

Terima kasih.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ya, itulah sistem perundangan kita. Apapaun itu, termasuk Syariat Islam,
 kalau sudah masuk pada wilayah implementasi (penerapan) pasti sangat
 diwarnai oleh cara berpikir orang yang menafsirkanya. Tapi
ironisnya, ketika
 produk buatan manusia ini dikritik atau diberi masukan, sekelompok orang
 dengan garang akan mengatakan kamu mau merusak islam, ya, meu menghina
 Islam.
 Padahal, negeri manakah sih yang sebenarnya contoh yang paling bagus
utuk
 menerapkan Syariat Islam? Dan kita lupa, ketika Syariat sudah masuk
ke dalam
 wilayah fiqh (pemahaman) , karena al fiqh  = al fahm menjadi sangat
 relatif.Para ulama dan bahkan negara berkepentingan untuk meminimelisir
 relativitas itu. jadilah UU Perkawinan No.1 th. 1974 dan Kompilasi Hukum
 Islam, yang oleh para penyusunnya sendiri diakui punya
keterbatasan, entah
 karena faktor politis atau ketidaksanggupan untuk mengakomodir semua
paham.
 dan para alim ulama, senantiasa menutup pembicaraannya dengan
wallahu a'lam
 bish-shawab yang artinya Allah-lah yang paling tahu semua urusan. Ini
 menunjukkan kerendahhatian mereka, ibaratpadi, orang yang berilmu
semakin
 berisi semakin merunduk. Nggak pernah  teriak-teriak kalau ada orag yang
 memiliki pandangan berbeda langsung mengklaim halal darahnya. Oh, ya
 kembali ke penerapan undang-undang perkawinan dan hukum keluarga. Mbak
 mungkin bisa cari buku Personal Law in Islamic Countriesyang
ditulis oleh

RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-21 Terurut Topik Rahima
Ya, itulah sistem perundangan kita. Apapaun itu, termasuk Syariat Islam,
kalau sudah masuk pada wilayah implementasi (penerapan) pasti sangat
diwarnai oleh cara berpikir orang yang menafsirkanya. Tapi ironisnya, ketika
produk buatan manusia ini dikritik atau diberi masukan, sekelompok orang
dengan garang akan mengatakan kamu mau merusak islam, ya, meu menghina
Islam.
Padahal, negeri manakah sih yang sebenarnya contoh yang paling bagus utuk
menerapkan Syariat Islam? Dan kita lupa, ketika Syariat sudah masuk ke dalam
wilayah fiqh (pemahaman) , karena al fiqh  = al fahm menjadi sangat
relatif.Para ulama dan bahkan negara berkepentingan untuk meminimelisir
relativitas itu. jadilah UU Perkawinan No.1 th. 1974 dan Kompilasi Hukum
Islam, yang oleh para penyusunnya sendiri diakui punya keterbatasan, entah
karena faktor politis atau ketidaksanggupan untuk mengakomodir semua paham.
dan para alim ulama, senantiasa menutup pembicaraannya dengan wallahu a'lam
bish-shawab yang artinya Allah-lah yang paling tahu semua urusan. Ini
menunjukkan kerendahhatian mereka, ibaratpadi, orang yang berilmu semakin
berisi semakin merunduk. Nggak pernah  teriak-teriak kalau ada orag yang
memiliki pandangan berbeda langsung mengklaim halal darahnya. Oh, ya
kembali ke penerapan undang-undang perkawinan dan hukum keluarga. Mbak
mungkin bisa cari buku Personal Law in Islamic Countriesyang ditulis oleh
Tahir Mahmood .Tanya ke Perpustakaan Kajian Wanita, di Salemba gedung eks
rektorat lantai 4, insyaallah mereka punya koleksinya. Buku ini menceritakan
berbagai penerapan hukum keluarga (personal law) di negeri-negeri muslim. Di
salah satu negara, saya lupa, pengadilan bahkan dapat memidanakan suami yang
poligami tanpa seizin isterinya.
Tentang praktek poligami di Indonesia, . kalau mau jujur; sebenarnya
mereka yang nekat itu sedang dipertuhan oleh hawa nafsunya senndiri.
Apalagi kalau pakai ngancam isterinya utuk tanda tangan dengan menyodorkan
pisau selain bolpoin untuk menandatangani persetujuan, pakai memalsukan KTP,
itu kan sudah melakukan tindakan penipuan. Padahal dalam salah satu riwayat,
Nabi hanya menyodorkan sebuah persyaratan yang sederhana pada seorang
sahabat yang mau masuk Islam. hal tu'ahiduniii 'alaa tarki al-kadzibi.
maukah kau janji padaku untuk meninggalkan bohong?
Nah, kalau isteri ditipu, petugas KUA ditipu, atau petugas KUA-nya sendiri
diajak nipu, keluarga ditipu, calon isteri juga ditipu, para undangan ditipu
... tidakkah hal ini menunjukkan bila ada seorang pejabat negara telah
menipu orang-orang terdekatnya, juga potesial untuk tidak amanah terhadap
umat maupun negara?
Dan kalau kita diam melihat itu semua, penipuan itu, kebobrokan itu, dan
tidak melakukan upaya perubahan artinya kita justru sedang melalaikan
tanggung jawab kita sebagai muslim dalam hal amar ma'ruf nahi munkar.
Isteri yang diam ketika didhalimi oleh suaminya, sebenarnya dia berarti ikut
permisif dengan kejahatan yang dilakukan oleh suami padanya. Sebenarnya
spechless itu adalah ekspresi dari powerless, artinya tak berdaya. dan
itu merupakan selemah-lemah iman. Kalau kita nggak mau iman kita lemah,
nggak mau umat kita lemah,  nggak mau perempuan imannya lemah, tugas kita
untuk membuat mereka berdaya, da tidak selalu patuh ketika sebuah
kedhaliman berlangsung.
Sekalian jawab Mbak Chae lagi, kok dendanya dikit amat. Itu bagian dari
kelemahan. UU ini dibuat oleh manusia, artinya selalu butuh penyempuraan
sesuai dengan perkembangan konteks zamannya. Prioritas pertama, menyadarkan
orang bahwa saat ini, kita telah punya aturannya dan bisa menggunakannya.
Dan perkawina bukuan sekedar ijab qabul lima menit selesai, dan sekedar
untuk menghalalka hubungan seksual diantara sepasang lelaki-perempuan
(menghindari zina), tetapi adalah perjanjian yang kokoh sepasang
lelaki-perempuan untuk menjadi suami isteri dengan menggunnakan atau
meminjam nama Rabb-nya untuk saling menolong dan mengembagkan kasih
sayang.jalinan silaturahmi (Wattaqullaaha alladziina tasaa'aluuna bihi wal
arhaam).Ayat menikahi perempuan 2,3,4, ...dan kalau tidak bisa  maka 1
saja.Adalah evolusi dari tradisi poligamis Arab Jahiliyah (yang isteriya
ratusan) keudian di batasai hingga 4, dan diarahkan kepada perkawinan
monogami. Jadi 2, 3, 4 bukan bermakna jatah, tetapi proses evolusi dan
tahapan untuk menyampaikan sebuah ajaran (sebagaimana tahapan pengharaman
khamar)kepada monogami. Dan cerai bukanlah semata hak dan kekuasaan
laki-laki. Perbuatan halal yang dibenci Allah adalah thalaq, itu
menunjukkan bahwa perceraian tidak boleh dijadikan sebagai habit atau
kebiasaa bila atah mau kawin lagi sudah habis, melainkan semata alan keluar
bila sebuah perkawinan tak lagi sehat, tak lagi sakinah (penuh kekerasan),
dan minim kemungkinan untuk bisa diselamatkan karena tiadanya komitmen dari
kedua belah pihak.Itu komentarku, Mbak. Maaf kalau terlalu banyak..

Wassalam

Nining, Rahima


-Original Message-
From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, September 21, 2006 5:03

Re: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-20 Terurut Topik RAHIMA
 masalah keluarga atau aib suami 
saya yang tidak perlu diekspose atau dibawa ke luar. Apalagi mengadukan 
perbuatan suami, seringkali ia takut dianggap tidak shalihah, meskipun 
saya yakin, dengan perlakuan suaminya yang seperti itu dia tidak akan pernah 
ridha dengan tindakan suaminya.Mungkin  kita perlu menyadarkan lelaki dan 
perempuan, bahwa mereka tidak bisa seenaknya terhadap pasangan, dan punya 
responsibility untuk menerima konsekuensi dari perbuatan yang ia lakukan. 
Nabi mengajarkan muasyarah bil ma'ruf  diantara suami isteri, dan bukannya 
saling menyakiti.
Itu aja dulu, Mbak Chae. Namaku Nining,  Rahima adalah lembaga tempatku 
beraktivitas shari-hari. Bila Mbak berminat, silakan buka website kami di 
www.rahiama.or.id. Mudah-mudahan, banyak topik menarik yang dapat Mbak 
temukan.Thank's.

Wassalsm,

Nining, Rahima



- Original Message - 
From: Chae [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 20, 2006 3:12 PM
Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat 
islam a la PBB


 Mba Rahima,

 Mau tanya berdasarkan apa pengadilan agama bisa memberikan ijin
 menikah lagi bagi para suami yang hendak menikah lagi tanpa memperoleh
 ijin dari istrinya?

 Dan jika seorang suami menikah lagi tanpa mendapatkan persetujuan dari
 istrinya dan juga tidak ada ijin dari pengadilan agama (apalagi
 menikah siri biasanya tanpa melibatkan perangkat hukum) apakah bisa
 dilaporkan sebagai suatu kejahatan?

 Dan seperti penjelasan Mba Rahima, apakah dengan UU KDRT bisa dijerat
 para suami nekat yang melakukan poligami? dan jika bisa bentuk hukuman
 apa yang bisa dikenai pada suami nekat tsb?

 Jika kemudian suami menuntut cerai dari istrinya karena hendak menikah
 lagi, adakah UU yang melindungi si istri dari kekerasan tsb dalam UU
 KDRT? jika ada apa bentuk perlindungan tsb?

 Karena bagaimanapun banyak sekali kasus dimana ketika si istri pertama
 menggugat suaminya yang berpoligami maka suaminya memilih untuk
 menceraikan istri pertamanya, lebib=h parah lagi ketika si istri
 pertama tidak memiliki kemandirian secara ekonomi. Pada akhirnya si
 istri kehilangan hak pilihnya dan menjadikan dirinya sebagai korban
 yang sama sekali tidak memiliki hak tawar.

 Padahal mungkin saja ketika si istri menyetujui untuk menjadi pihak
 yang bertanggung jawab urusan domestik, dia telah mengorbankan
 kesempatanya berkirah diwilayah publik. Bagaimana nasibnya jika si
 istri yang sudah mengorbankan kesempatanya kemudian ditinggal begitu
 saja. Apakah ada pembayaran bagi pekerjaan sebagai Ibu Rumah tangga??

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
 dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa.
 seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya
 terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1
 tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di
 indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan
 dengan izin isteri.
 yang  jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak
 mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut,
 bila isteri
 tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang
 diizinkan
 oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang
 kita anut
 jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja
 tidak
 saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud
 nafkah
 batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual
 isteri
 saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri.
 Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga
 merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau
 memenuhi
 hak 1 isteri saja  nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau
 4. Belum
 lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan
 yang aka
 dikorbankan  untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai
 laki-laki.
 Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu
 persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya
 sekali-kali
 kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri
 kamu,
 walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir
 mustahil untuk bisa dilakukan.
 Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam

 Nining, Rahima



 -Original Message-
 From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, September 20, 2006 10:55 AM
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
 Belia+syariat islam a la PBB


 Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias
 brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu.

 Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau
 istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah
 melakukan

RE: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis Belia+syariat islam a la PBB

2006-09-19 Terurut Topik Rahima
Pengen ikutan nimbrung ya, Mbak.
dalam UU KDRT, definisi kekerasan tidak sekedar yang bersifat fisik saa.
seperti nunggu babak belur lalu lapor, atau bahkan kalau sudah jiwanya
terancam baru berani lapor. Kalau kita uga mau konsisten dengan UU No.1
tahun 1974 (yang sebenarnya uga masih bermasalah itu), perkawinan di
indonesia menganut asas monogami. namun, poligami masih dapat dilakukan
dengan izin isteri.
yang  jadi masalah, isterinya dimintai izin nggak. dan kalau isteri ggak
mengizinkan, suaminya nekat, nggak? Soalnya menurut UU tersebut, bila isteri
tidak memberi izin, maka tetap suami bisa menikah lagi sepanjang diizinkan
oleh pengadilan agama. Lha, ini kan mulai nggak konsistenn. Yang kita anut
jadinya cuma asas monogami seolah-olah. Kalau dengan 1 isteri saja tidak
saggup memberikan nafkah lahir dan batin ( selama ini, yang dimaksud nafkah
batin seringkali disederhanakan dengan pemenuhan kebutuhan seksual isteri
saja, itupun si isteri dianggap wajib melayani, bukan hak isteri.
Padahal rasa tentram, nyaman, terlindung di dalam keluarga itu juga
merupakan nafkah batin yang seharusnya menjadi hak isteri). Kalau memenuhi
hak 1 isteri saja  nggak bisa, bagaimana mungkin memenuhi 2,3, atau 4. Belum
lagi kalau merasa bahwa thalak adalah hak suami, berapa perempuan yang aka
dikorbankan  untuk menjadi janda sekedar untuk memenuhi hasrat sebagai
laki-laki.
Mbok ya kalau mau memahami agama jangan sepotong-sepotong.Adilitu
persyaratanya, padahal Allah swt. juga berfirman Sesungguhnya sekali-kali
kamu tidak akan pernah bisa bisa berbuat adil diantara isteri-isteri kamu,
walaupun kamu sangat ingin. Artinya, poligami itu sebenarnya hampir
mustahil untuk bisa dilakukan.
Mudah-mudahan, saharing ini bermafaat. Wassalam

Nining, Rahima



-Original Message-
From: Lina Dahlan [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, September 20, 2006 10:55 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Cut Keke--Re: Yusril Nikahi Gadis
Belia+syariat islam a la PBB


Sepertinya sih ada, mbak tapi ya sebatas pemberian nafkah aja alias
brp bagian gaji suami harus tetap ke istri pertama, gitu.

Kayaknya kalo dijerat sama UU KDRT rada sulit juga ya karena kalau
istri mengadu ada tindakan KDRT harus ada bukti2nya bhw suami telah
melakukan tindakan kekerasan, misalnya spt kasus Nurafni Oktafia,
yang babak belur ditinju suaminya.

wassalam,
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Chae
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Seharusnya yang bilang saya ikhlas...itu istri pertama, kalau istri
 kedua yang bilang sih hanya menunjukan betapa egois nya.

 Sebenarnya ada enggak sih perlindungan hukum bagi istri pertama
jika
 dia tidak mau dipoligami?? undang-undangnya?? Apa ini bisa dijerat
UU
 KDRT?

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Lina Dahlan linadahlan@
 wrote:
 
  Ada yang lebih enak tuk di gossipin, Cut Keke, yang menjadi 2nd
wife
  Pengacara ...Bawasir, mengatakan,Saya ikhlas menjadi istri
kedua...
  Mungkin kelanjutan perkataannya itu adalah,...dari pada saya
menyuruh
  dia menceraikan istrinya. Hayyya
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com,  wrote:
 
  Dasar komunitas gossip.. yang lebih dari satu istri dicela..
  yang istrinya cuma satu, masih aja dicela..
  payah surayah yeuh.. :-P
 
  Wassalam,
 
  Irwan.K
 








===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
Yahoo! Groups Links











===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [wanita-muslimah] doa bersama

2006-09-12 Terurut Topik RAHIMA
Di Emirates , barangkali saja Bibi Mbak Mia lagi dengar sang pilot 
mengucapkan Ar Raja' Tahzimatul Matha'iq (kedengarannya gitu), yang 
artinga please Fasten Yous Seat belt atau Harap kencangkan sabuk pengaman 
anda..
Tapi,  di telinga beliau, yang ngomong itu seorang Syekh yang memimpin do'a. 
Mari kita berdo'a bersama-sama.Berdo'a mulai ..  Menurut beliau, 
itu kali maksudnya  .
Hm lucu juga.

Wassalam

Nining, Rahima

- Original Message - 
From: Mia [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 12, 2006 3:14 PM
Subject: [wanita-muslimah] doa bersama


 Ini cerita temen saya dari pesawat terbang Emirat - kalo dia nggak
 berlebih-lebihan loh

 Dia dan bibinya dalam pesawat Emirat. Pilot mengucapkan salam dalam
 bahasa Arab dan pramugari keliatan di depan mengangkat tangannya.

 Serta merta sang bibi tertunduk, mengangkat tangannya (seperti
 berdoa), dan komat-kamit.

 Temenku heran: Lho, bibi ngapain?

 Bibi: Lha, bukannya lagi doa bersama?

 Temen:  Bukaaan bibipilot lagi sambutan, pramugari lagi mau
 peragakan emerjensi..tuh liat..

 :-)
 salam
 Mia





 ===
 Milis Wanita Muslimah
 Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
 Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
 ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
 Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

 This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
 Yahoo! Groups Links








 


===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Wawancara dengan Prof. KH. Ali Yafie: Agar Umat Tidak M endzalimi Perempuan

2006-06-05 Terurut Topik RAHIMA
selengkapnya bisa dibaca di www.rahima.or.id

Misi Kenabian dan Realitas Ketidakadilan terhadap Perempuan:
Refleksi Peringatan Maulid Nabi dan Hari Kartini 

Ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi. Tiga kata inilah yang mungkin 
mewakili kasus menyedihkan yang menimpa Rahayu, pekerja rumah tangga di 
Singapura asal Banyumas. Rahayu hanyalah salah satu dari ribuan, bahkan ratusan 
ribu perempuan pekerja/buruh yang bekerja di luar negeri (Arab Saudi, Malaysia, 
Singapura, Hongkong, dan lain-lain). Betapa kejamnya perlakuan yang ditimpakan 
kepada Rahayu. Ancaman pembunuhan, pemerasan, makian, direndahkan martabatnya, 
gaji tak dibayar, dan sebagainya. Rahayu adalah seorang perempuan dan dari 
keluarga miskin. Alasan karena perempuan, miskin, dan lemah inilah yang 
seringkali dijadikan dalih penindasan. 



Wawancara dengan Prof. KH. Ali Yafie: 
Agar Umat Tidak Mendzalimi Perempuan 

Menurut Pak Kyai, apa sebenarnya misi kenabian Muhammad SAW?
Misi dakwah Nabi Muhammad adalah rahmatan li al-'alamin (penyebaran kasih 
sayang kepada alam semesta,-Red.). Hal ini ditegaskan dalam sebuah kalimat 
Al-qur'an: wa maa arsalnaa ka illa rahmatan li al-'alamin. (artinya, dan kami 
tidak mengutusmu, Muhammad, kecuali menjadi rahmat bagi alam semesta). Di dalam 
kalimat rahmatan li al-'alamin itu, sudah tercakup juga rahmatan li al-nisa' 
(rahmat bagi perempuan) sebab al-nisa' (perempuan) itu bagian dari al-'alamin. 
Dari titik tolak itu kita bisa menelusuri bahwa segala ajaran yang disampaikan 
dan segala perbuatan yang dicontohkan selama Beliau hidup, kemudian diteruskan 
oleh penerus-penerusnya, berawal dari misi rahmah (kasih sayang). 


Wawancara dengan Ibu Dra. Hj. Eri Rossatria, M.A.:
Kalau Tidak..., Kaum Perempuan akan Mengalami Kemunduran Lagi 

Menurut Ibu, apa sebenarnya misi Nabi Muhammad SAW yang paling mendasar?
Sebagaimana kita ketahui kehadiran Nabi dilatarbelakangi oleh tatanan 
masyarakat Arab pra-Islam yang sangat merendahkan harkat kemanusiaan kaum 
perempuan. Perilaku-perilaku misoginis yang ditunjukkan oleh masyarakat Arab, 
di antaranya dengan kebiasaan membunuh bayi perempuan, memperlakukan perempuan 
sebagai barang warisan - bukan sebagai human being, bahkan perempuan dianggap 
sumber dosa. Nah, dengan hadirnya Nabi Muhammad SAW di tengah-tengah masyarakat 
Arab yang jahiliyah tersebut, peran dan status perempuan mulai mengalami 
perubahan secara radikal. Bahkan Sirah Nabi pun menunjukkan bahwa bagian dari 
revolusi sosial yang dilangsungkannya adalah pemberian harkat kemanusiaan dan 
penghormatan kepada perempuan. 



Tafsir Al-Qur'an 
Kelahiran Sang Pembebas
Oleh: KH. Hussein Muhammad

Tak dapat disangkal bahwa kelahiran orang besar ini telah merubah dunia yang 
kelam menjadi dunia yang cemerlang, penuh cahaya. Di tangannya reformasi sosial 
itu begitu amat sangat singkat. Sebagian orang menyebutnya sebagai langkah 
revolusioner sosial paling indah. Arabia pra dan menjelang Nabi lahir adalah 
dunia yang gelap tanpa ruh. Agama Arabia bersifat nominal, formal, takhayyul 
dan percaya pada mitos-mitos. Mekah tempat Nabi Muhammad dilahirkan adalah 
lembah yang dikelilingi oleh gunung-gunung dan dihuni oleh manusia yang hidup 
tanpa tempat tinggal tetap. Bangsa Arab yang al Qur-an (9: 97) menyebut mereka 
sebagai suku nomaden (al A'rab) memiliki sifat yang Asyadd kufran wa Nifaqa 
(sangat keras kepala, pikiran yang tertutup dan munafik).  





Swara Rahima
Edisi 1 : Sketsa Gerakan Perempuan Islam Indonesia
Edisi 2 : Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syariat Islam
Edisi 3 : Pemimpin Perempuan dalam Islam 
Edisi 4 : Jihad dan Kaum Perempuan 
Edisi 5 : Meniti Jejak Seksualitas Perempua dalam Tradisi Islam
Edisi 6 : Islam, Perempuan  HIV/AIDS; Ada Apa?
Edisi 7 : Pendidikan Islam  Keadilan Bagi Perempuan
Edisi 8 : Menyoal Hubungan Seks antar Mahram
Edisi 9 : Kematian Ibu, Syahid atau Petaka? 
Edisi 10: Tafsir Ulang Politik Perempuan 
Edisi 11: Menjalin Ukhuwah Nisaiyah
Edisi 12: Risalah Perempuan Bekerja
Edisi 13: Qurban untuk Pembelaan Korban
Edisi 14: Pernikahan Menggali Hikmah, Menghapus Kekerasan
Edisi 15: Harakah Nisaiyah, Menembus Sekat-sekat Dunia
Edisi 16: Islam dan Kemiskinan, Melihat Wajah Perempuan
Edisi 17: Hijrah Menuju Kesetaraan 

Kliping
Kuota Perempuan
Women and Fundamentalism

Makalah


[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Home is just a click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~- 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan

[wanita-muslimah] Daftar Isian Masalah (DIM) APP_FKB

2006-03-16 Terurut Topik RAHIMA
Silahkan lihat di Attachment.

[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Re: [cfbe] Re: [cir-members] Teori Konspirasi Anti-Porno

2006-03-14 Terurut Topik RAHIMA
Saya sangat berterimakasih, komentar saya yang beberapa baris itu 
mendapatkan tanggapan. Saya hanya ingin mengatakan bahwa jangan 
gampang-gampang blaming orang lain. Di luar  kedua kelompok  yang pro 
maupun kontra RUU APP, sejatinya ada suara-suara lain yang perlu kita 
dengarkan. bukankah memberi catatan, adalah sesuatu yang  baik? Saya kira 
teman-teman aktivis perempuan juga tidak menyatakan RUU APP No dan 
Pornografi Yes. mereka bilang RUU APP No, dan Pornografi juga No! Mereka 
melihat pada sisi ada  kekuatan kapitalis yang seringkali menempatkan 
perempuan sebagai pihak yang dikorbankan. Sementara industri dan 
kekuatan-kekuatan kapital pelindungnya dibiarkan. Selain itu, perempuan 
seringkali  dihakimi sebagai 'tidak bermoral dantidak beradab dari 
caranya berpakaian. Dan isu RUU APP hanyalah salah satu fenomena yang kita 
sebut dengan politisasi tubuh perempuan. Contoh politisasi tubuh perempuan 
yang lain adalah dengan pemaksaan  perempuan mengenakan pakaian-pakaian 
tertentu.SK dan Perda Jilbab di beberapa daerah, larangan keluar malam 
(kasus Sumbar dan Tangerang),  Perda larangan mandi di sungai di Banjarmasin 
(teman-teman barangkali bisa mendapatkan data ini dari LSM di sana),  yang 
kadang-kadang berujung dengan kekerasan (aparat atau massa) dalam bentuk 
razia, gunting rambut paksa, dan sebagainya  justru merupakan kampanye 
dari citra agama yang sarat dengan nuansa kekerasan. Saya sendiri pernah 
mengalami  dalam sebuah forum training di Aceh,  oleh peserta saya dipaksa 
untuk berganti baju  rok panjang. Celana panjang, blus panjang dan  kerudung 
saya, rupanya tak memenuhi selera keislaman mereka.  Anda juga sering dengar 
bukan, bagi mereka yang kerudungnya pendek seringkali dianggap cuma 
berkerudung gaul, gak Islami, dan sebagainya.  Itu hanyalah contoh dimana 
wilayah interpretasi seseorang, berubah menjadi otoritas  yang seolah  bisa 
dipaksakan atas nama agama. Dalam pemahaman saya agama mestinya menjadi 
rahmat bagi seluruh alam.
Dengan penjelasan saya ini, silahkan anda menghakimi saya adalah seorang 
yang anda maki-maki sebagai munafik, Islamophobi, atau apalah, terserah. 
Meski saya sendiri berusaha untuk selalu berproses untuk menjadi seorang 
muslim dan menyadari posisi saya sebagai hamba-Nya, yang merasa tak 
berwenang untuk  menghakimi sesamanya, manusia yang sama-sama posisinya 
merupakan makhluk-Nya.Saya hanya ingin  belajar untuk keluar dari sifat 
takabur dan merasa diri sebagai yang paling benar. Setiap orang mengalami 
peristiwanya sendiri-sendiri,  dan melalui  pengalaman itu pula Allah swt. 
mengajarkan  kita untuk menemukan pendewasaan diri dan berbagai kearifan. 
Tidak harus meledak-ledak,  saya hanya bismillah untuk  mengajak sesama 
saudara saya  untuk menampilkan  Islam sebagai agama yang menawarkan rahmat, 
bukan  kedengkian, prasangka, dan  keangkuahan. (Terserah mau dinilai Jaka 
Sembung lagi atau tidak! yang jelas saya merasa lega sudah menyampaikan 
uneg-uneg saya).  Terimakasih.

Wassalam,

Nining, Rahima

- Original Message - 
From: Fajar Budiarto [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, March 13, 2006 10:32 AM
Subject: RE: [cfbe] Re: [cir-members] Teori Konspirasi Anti-Porno


Saya rasa diskusi mengenai RUU ini sudah mesti diaktualkan, karena RUU 
inipun sudah berubah cukup banyak sejak akhir minggu lalu.

  Mesti juga disadari bahwa diskusi suatu RUU sudah pasti mempunyai dimensi 
politisnya. Ada memang yang sekedar melawan pornografi dan melawan 
penindasan terhadap perempuan. Tetapi sudah pasti ada juga pihak-pihak 
tertentu yang hendak membonceng. Pasti ada pihak yang hendak mengeksploitasi 
kasus pornografi untuk kepentingan politiknya. Sungguh memalukan memang, 
tetapi itulah dunia.

  Pernyataan mas Satria Darma Tapi saya juga heran bahwa di negara yang 
katanya berketuhanan ini masalah pornografi nampak seolah-olah didominir 
oleh the what so called  Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir. Is it so? , 
malah menunjukkan bahwa memang RUU ini sangat politis, dalam arti ada yang 
mau memboncengkan kepentingannya.

  Sekali lagi saya menegaskan, pihak-pihak yang memperjuangkan RUU APP sudah 
pasti ada yang tulus berjuang untuk melawan pornografi. Namun perlu juga 
ditegaskan bahwa pihak yang anti RUU APP ini tidak bisa dituduh sebagai pro 
pornografi.

  Saya rasa jika tidak mau difitnah tidak sebaiknya kita memfitnah manusia 
lain.

  Sudah cukup banyak LSM-LSM atau pihak-pihak yang berjuang melawan 
pornografi, pemerkosaan, human traficking, pedofil dllnya, tetapi memang 
mereka tidak selalu berteriak-teriak di jalan seperti kelompok-kelompok 
Islam radikal. Media pun hanya memuatnya sekali-sekali.  Bahkan di 
Radio-Radio ibukota banyak saya mendengarkan keluhan-keluhan 
individu-individu akan maraknya pornografi tetapi aneh pemerintah dan polisi 
tidak bergerak.

  Sebenarnya jika pak polisi mau membereskan kasus porno ini sekarang pun 
juga bisa. Beberapa saat lalu diadakan razia-razia gambar-gambar porno, dan 
ternyata

[wanita-muslimah] Diskusi Arus Baru Islam Radikal.

2006-03-14 Terurut Topik RAHIMA
 

 

Nomor: 15.1/RAHIMA/III/06  Jakarta, 
15 Maret 2006

Perihal: Undangan Bedah Buku

 

Kepada Yth. 

Rekan-rekan aktivis/

Pemerhati Islam dan hak-hak Perempuan

Di tempat



Assalamu'alaikum Wr. Wb 
Do'a dan harapan kami semoga rekan-rekan dalam keadaan sehat selalu.

 

Bersama ini kami mengundang rekan-rekan untuk menghadiri acara bedah buku 
dengan judul Arus Baru Islam Radikal : Transmisi Revivalisme Islam Timur 
Tengah ke Indonesia. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :

 

Hari/Tanggal:  Selasa, 21 Maret 2006

Waktu   : 14.00 - selesai

Tempat :  Perpustakaan Rahima 

Jl. Pancoran Timur IIA. No.10 

Perdatam Pasar Minggu Jakarta Selatan

Telp/fax  (021) 7984165-7982955

 

Pembicara  : 1. M. Imdadun Rahmat (Penulis)

  2. Nur Achmad (Pembahas)

 

Besar harapan kami, teman-teman dapat hadir pada acara tersebut. Demikian 
undangan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Wassalam, 

 

 

AD. Eridani
Wkl. Direktur   
 

 

 

q   Dapatkan Swara Rahima terbaru Edisi 17 Hijrah Menuju Kesetaraan

 

Konfirmasi kehadiran 

Ulfa (081319364574/021-7984165)


[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Fw: [nurani_perempuan] Re: [cfbe] Re: [cir-members] Teori Konspirasi Anti-Porno

2006-03-13 Terurut Topik RAHIMA

- Original Message - 
From: RAHIMA [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, March 10, 2006 4:36 PM
Subject: [nurani_perempuan] Re: [cfbe] Re: [cir-members] Teori Konspirasi 
Anti-Porno


 Saya sudah menduga, pasti akan  begini kejadiannya.  Di publik akan 
 terjadi
 pengutuban antara  menerima dan menolak dan stigmatisasi pada mereka. 
 Banyak
 catatan yang tak pernah muncul ke permukaan. Penerimaan dan penolakaan 
 RUU
 APP sebenarnya tidak selalu signifikan dengan penerimaan dan penolakan
 terhadap masalah pornografi itu sendiri? Diantara dua kutub yang saling
 berseberangan, yaitu  mereka yang mengusung jargon  kebebasan 
 berekspresi
 dan moralitas, masih banyak   mereka-mereka yang berada di wilayah grey
 area atau area abu-abu yang  seharusnya  tidak bisa dikategorikan dalam
 tarik menarik di  dua wilayah klaim ini.
 Seorang Ibu di kampung, yang biasa  pergi ke kali dan mencuci dengan
 mengenakan kemben,  lalu menjemur gabah hanya dengan mengenakan kutang,
 lalu  pergi ke pengajian dengan mengenakan kerudung dapatkah selalu
 dikatakan sebagai   penganut seks bebas? Tawadhu'-nya pada Allah dan
 kesungguhannya melakoni hidup serta ketaatannya  menjalankan agama, 
 mungkin
 akan lebih baik jika kita apresiasi dibandingkan dengan sekedar
 mempersoalkan kemben atau kutang-nya. Selain itu, adakah jaminan bahwa
 ketika seseorang telah  berbusana tertutup (kerudung atau  baju koko) lalu
 terjamin moralitasnya?Ketika masih mengekspoitasi sesamanya,  melakukan
 tindak kekerasan kepada orang lain, serta korupsi (menyalahgunakan 
 kekuasaan
 ; atau menggunakan kekuasaan untuk menindas),   menurut saya juga belum 
 bisa
 dikategorikan bermoral.
 Bukankah Nabi telah menyebutkan dalam salah satu haditsnya bahwa Allah 
 tidak
 akan melihat kita dari tampilan yang kita kenakan, tapi lebih kepada hati
 dan perbuatan kita. marilah kita belajar berempati, untuk mendengar mereka
 yang suara-nya seringkali tak terwakili oleh pihak manapun. Namun apa 
 yang
 kita putuskan seringkali mengatasnamakan  diri mereka. Sudahkah kita
 memberikan hak mereka untuk bersuara dan mengutarakan pendapatnya?
 Wassalam.

 Nining, Rahima


 - Original Message - 
 From: Agung Wibowo [EMAIL PROTECTED]
 To: cbe [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Friday, March 10, 2006 4:01 PM
 Subject: [cfbe] Re: [cir-members] Teori Konspirasi Anti-Porno


 Dari sebuah diskusi wartawan di Jakarta, silakan dicermati sendiri!

  Agung W

  ps: ANTI UU APP == PRO PORNOGRAFI  PORNOAKSI

  (hehehehe tapi saya jadi geli..kalau Gusdur yang komentar soal
 pornografi...soalnya dia kan ggak ngliat jelas...)


 a r i e s t a [EMAIL PROTECTED] wrote:
Teori Konspirasi Anti-Porno

Jumat, 10 Maret 2006 Bambang Harymurti pemimpin redaksi majalah
 TEMPO bersemangat mengkampanyekan sebuah teori konspirasi. Katanya, RUU 
 AAP,
 tersembunyi konspirasi Timur Tengah
  oleh Dzikrullah *)
  Biasanya, majalah TEMPO selalu menolak dengan sinis teori konspirasi jika
 itu diajukan oleh kalangan Muslim. Konspirasi Israel-Neo-Con dibalik
 serangan 9/11,  ditolak. Konspirasi RMS-Kristen
 Internasional-kekuatan-kekuatan Barat di balik kerusuhan Ambon-Poso, 
 ditolak
 juga.  Konspirasi IMF-Multinational Corporations-Barat Anti-Islam di balik
 kejatuhan Soeharto, ditolak.  Konspirasi Kristenisasi Internasional-Bisnis
 Konglomerat-CSIS di balik gerakan pemurtadan umat Islam Indonesia, 
 ditolak.
 Namun, tadi pagi (9/3/2006) di ruang Diponegoro hotel Mandarin Jakarta 
 yang
 adem, Bambang Harymurti pemimpin redaksi majalah TEMPO bersemangat
 mengkampanyekan sebuah teori konspirasi. Menurut dia, segala usaha
 menggolkan RUU Anti-Pornografi-Pornoaksi (RUU-APP) semata-mata merupakan
 agenda politik tersembunyi Ikhwanul Muslimin dan Hizbut-Tahrir dari Timur
 Tengah, demi memaksakan nilai dan gaya hidup mereka di sana kepada bangsa
 Indonesia. Weleh-weleh-weleh.

 Bagi puluhan wartawan bule yang hadir dalam diskusi Jakarta Foreign
 Correspondent Club itu (kebanyakan tentu wartawan politik), sudah pasti
 teori konspirasi Bambang jauh lebih menarik untuk digali, ketimbang
 keprihatinan seorang ibu, Santi Soekanto, pembicara lain dalam forum itu.
 Santi - yang mewakili Aliansi Masyarakat Anti-Pornogradi dan Pornoaksi, 
 yang
 juga wartawan senior-- datang membawa komputer penuh dengan file berupa
 gambar, potongan koran, berita koran, iklan, clip film dan sinetron
 Indonesia, yang menunjukkan benang merah usaha yang luar biasa raksasa 
 untuk
 merusak anak-anak dan remaja Indonesia lewat pornografi. Salah satu yang
 ditayangkan di forum itu adalah sebuah adegan sinetron remaja di SCTV, di
 mana beberapa pasang pelajar SMA berseragam menonton film porno. Mereka
 digambarkan terangsang, lalu satu per satu meninggalkan ruangan untuk
 memuaskan syahwatnya.

 Menanggapi argumen Santi, Bambang yang lulusan Universitas Harvard, 
 Amerika,
 mengatakan, Kalau berbagai tayangan dan penerbitan porno itu menjadi 
 sebab
 perkosaan

Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi

2006-03-12 Terurut Topik RAHIMA

Ya, saya juga melihat batasan dewasa dalam RUU APP adalah yang berumusr 12 
tahun. Mungkin ini didasarkan  pada pandangan bahwa seorang anak  mengalami 
baligh pada usia 12 tahun. tapi bukankah ada anak perempuan yang mengalami 
menstruasi  di bawah usia 12 tahun atau ada yang diatas 12 tahun. demikian 
juga pada anak laki-laki, dipandang baligh sesudah ia mengalami mimpi 
basah  yang  mungkin bisa jadi tepat di usia 12 tahun, kurang dari 12 
tahun, atau lebih dari 12 tahun. Jadi  pandangan dewasa disini, lebih 
mengacu pada  perkiraan ciri biologis an-sich. Tidak mempertimbangkan 
ukuran kedewasaan secara mental . Batasan  dewasa menurut Konvensi Hak Anak 
yang dikatagorikan bahwa anak-anak itu sampai pada batas usia 18 tahun, 
artinya  disebut dewasa itu ketika dia berusia 18 tahun, saya pikir lebih 
sehat dan lebih bertanggung jawab. Dalam hal ini lebih siap menjadi subjek 
hukum.
Nggak perlu malu-lah kalau mengakui asumsi-asumsi yang kita buat juga masih 
banyak kekurangannya. daripada membabi buta, iya, to?

Wassalam.

Nining, Rahima

- Original Message - 
From: Ambon [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Monday, March 13, 2006 9:16 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi


 Dalam RUU Anti pronografi pada pasal 17 dikatakan : Dewasa adalah 
 seseorang
 yang telah berusia 12
 (dua betas) tahun keatas..

 Bagaimana komentar Anda sekalian melihat batas umur tsb?



 - Original Message - 
 From: [EMAIL PROTECTED]
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Sent: Monday, March 13, 2006 2:55 AM
 Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi


 Semoga tidak menjadikan UU ini ompong terhadap Pornografie. Kita lihat
 saja nanti. 8-(

 Jika pornografie masih marak, setelah hasil polemik RUU ini, saya ucapkan
 selamat bagi para penentang RUU ini. 8-(




 ayeye1 [EMAIL PROTECTED]
 Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 03/13/2006 06:07 AM
 Please respond to
 wanita-muslimah@yahoogroups.com


 To
 wanita-muslimah@yahoogroups.com
 cc

 Subject
 [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi






 http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/042558.htm

 Pasal Mengenai Sanksi Pidana Dihapus
 RUU Antipornografi Direvisi

 Jakarta, Kompas


 Kirim Teman | Print Artikel
 KCM/zamroni

 Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi
 akhirnya merevisi sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan
 perdebatan di masyarakat. Draf RUU yang baru tidak lagi mengatur,
 antara lain, soal sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi
 dan pornoaksi nasional.

 Kami sepakat soal sanksi pidana dalam kasus pornografi dan pornoaksi
 disisipkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Nantinya,
 polisi, jaksa, dan hakim yang akan melakukan penegakan hukum
 antipornografi dan pornoaksi sehingga tidak dibutuhkan lembaga baru
 untuk menjalankannya, kata Balkan Kaplale, Ketua Panitia Khusus
 Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (Pansus RUU APP),
 kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/3).

 Berbicara di sela-sela diskusi publik mengenai RUU APP di Pusat Dakwah
 Muhammadiyah, Balkan mengungkapkan, Pansus telah memangkas draf lama
 dari 11 bab menjadi delapan bab. Jumlah pasal pun dikurangi dari 93
 pasal menjadi tinggal 82 pasal.

 Selain penghapusan pasal yang mengatur soal sanksi pidana, Pansus juga
 sepakat merevisi definisi pornografi dan pornoaksi. Dalam draf lama
 disebutkan, pornografi adalah substansi dalam media atau alat
 komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang
 mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Adapun
 pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan,
 dan/atau erotika di muka umum.

 Dalam draf terbaru, lanjut Balkan, Pansus sepakat memakai pengertian
 yang dipopulerkan Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar
 atau tulisan). Adapun pornoaksi adalah upaya mengambil keuntungan,
 baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi.

 Jika RUU APP disahkan menjadi UU pada Juni nanti, pemerintah harus
 menyiapkan 12 peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya.
 Selanjutnya polisi, jaksa, dan hakim yang akan melaksanakan fungsi
 penegakan hukumnya berdasarkan PP dan KUHP. Jadi, tidak akan ada badan
 antipornografi dan pornoaksi nasional, kata Balkan terkait dengan
 pembahasan draf RUU APP dalam rapat tertutup selama tiga hari di
 kawasan Puncak, Jawa Barat, pekan lalu.

 Secara terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin
 meminta DPR tetap terbuka mengakomodasi aspirasi masyarakat.
 Selanjutnya, DPR dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama membahas
 substansi yang sebaiknya ada dalam draf RUU.

 Hal senada diungkapkan Ny Sal Tobing dari Masyarakat Lintas Agama dan
 Paulus Januar dari Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia. Mereka
 meminta DPR membuka kembali pintu pembahasan definisi pornografi dan
 pornoaksi secara jelas, lengkap dengan rambu-rambunya.

 Sal mengatakan, tanpa rambu yang jelas, takkan ada orang yang bisa

[wanita-muslimah] Hijrah dalam Al Quran: Refleksi bagi Kebangkitan Perempuan

2006-03-12 Terurut Topik RAHIMA
www.rahima.or.id
 
Memaknai Hijrah Perspektif Perempuan 
Berhijrah dari Segala Bentuk Ketidakadilan dan Kekerasan 

Di dalam Al-Quran kata hijrah dalam berbagai turunannya disebutkan sekitar 38 
kali. Dalam bentuk fi'il madhi (kata kerja lampau) disebut sebanyak 18 kali, 
dalam bentuk fi'il mudhari' (kata kerja present dan future) sebanyak 6 kali, 
bentuk fi'il amar (kata kerja perintah) sebanyak 4 kali, isim masdar (kata 
benda) 1 kali, isim fa'il (pelaku, subyek) sebanyak 8 kali, dan isim maf'ul 
(obyek, sasaran) 1kali. (Kamus Al-Munawwir, hal. 1589-1590). Hijrah berasal 
dari akar kata h-j-r (hajara) yang berarti, antara lain; memutuskan, 
meninggalkan, berpisah, berjalan, bergegas-gegas, berpindah, berhijrah. Dengan 
demikian semua kata yang terdiri dari akar kata tersebut berarti perpindahan, 
perubahan baik bersifat fisik maupun psikis, moral, dan mental. Kata hijrah 
memiliki semangat mengubah atau berubah menjadi lebih baik, lebih sempurna. 


Menghadirkan Hijrah Nabi 
untuk Kehidupan yang Berkeadilan  
Wawancara dengan Lili Zakiyah Munir

Dengan membandingkan hijrah di masa lalu, banyak tantangan yang dihadapi 
perempuan untuk meraih kehidupan yang dilandasi keadilan? Menurut Ibu?
Sekarang ini kita dihadapkan pada tantangan yang sangat kompleks akibat dari 
kondisi sosial, politik, ekonomi, kapitalisme global, dan sebagainya. Bila kita 
bicara tentang masalah-masalah sosial-ekonomi yang kita hadapi, ujung-ujungnya 
yang terkena dampak adalah perempuan. Misalnya, adanya pasar bebas, pencabutan 
subsidi kesehatan, pendidikan, dan lain-lain, semua berdampak pada perempuan. 
Yang dapat dilakukan sekarang adalah bagaimana para policy maker atau para 
elite punya perspektif pembelaan perempuan bahwa secara politik-sosial kondisi 
perempuan kini terpinggirkan. Hak-haknya dikurangi dan dikorbankan. 

Tafsir al-Qur'an
Hijrah dalam Al Quran:
Refleksi bagi Kebangkitan Perempuan
Oleh: KH. Hussein Muhammad

Tanggal 1 Muharram dalam kalender kaum muslimin sedunia telah tercatat sebagai 
hari bersejarah dalam kehidupan mereka. Pada 1426 tahun lalu Umar bin Khattab, 
khalifah kedua telah mencanangkan 1 Muharram sebagai awal kalender kaum 
muslimin. Khalifah paling kreatif ini merenung dan memandang dengan seluruh 
ketajaman nurani dan pikirannya, hari-hari yang pernah dilalui bersama 
Rasulullah SAW. Dia juga melihat peristiwa kehadiran Nabi yang agung itu sejak 
beliau lahir ke muka Bumi. Pikiran dan permenungan sang pemimpin visioner itu 
diperlukan untuk menentukan kapan kalender kaum muslimin harus dimulai. Pilihan 
itu pada akhirnya jatuh pada moment sejarah kehidupan Nabi yang paling 
menentukan bagi masa depan Islam dan kaum muslimin yaitu Hijrah.



Menengok Hijrah Nabi : 
Dari Kesadaran Menuju Gerakan Penguatan Perempuan 
Oleh Ustadz Faqihuddin Abdul Kodir, MA 

Diakui atau tidak, seringkali kita semua melihat peristiwa hijrah hanya sebagai 
'sejarah' yang harus dihormati dan dirayakan. Karenanya, kita tentukan waktu 
dan tempat untuk merayakan, jenis acara perayaan, dan siapa yang mengisi acara 
tersebut. Hijrah dalam keseharian kita telah menjadi ritualitas yang 
menyaratkan ada kegiatan, terkadang kostum, serta makanan. Beginilah kita 
memahami segala peristiwa tarikh (sejarah) Nabi Muhammad SAW sebagai rantai 
rentangan hari, bulan, atau tahun, tanpa ada spirit yang harus nyata dihadirkan 
dalam kehidupan keseharian. 


[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~- 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/