Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-03 Terurut Topik Hok An
Saya duga Anda benar.
Didesa kas desa dan kas pribadi kepala desa belum tentu dipisah jelas.
Sudah itu ada penghasilan aparat desa yang berbentuk hak2 atas tanah.

Salam

Hok An

raden sutrisno schrieb:
  

 Saya rasa sebelum semua itu berjalan, terlebih dahulu para pengelola
 keuangan daerah harus faham mana uang yg halal dan mana yg haram.
 Misalnya pada tingkat desa komisi kades atas transaksi penjualan tanah 
 masuk
 kas desa atau honor pribadi kades.

 Salam

 Pada 3 Februari 2010 03:32, Hok An ho...@t-online.de 
 mailto:Hokan%40t-online.de menulis:

 
 
  Bung Habibie,
 
  saya rasa komentar Anda sudah benar arahnya.
  Yang perlu diperbaiki saya rasa memang aparat di kabupaten dulu, supaya
  mampu membing desa2 dalam percanaan proyek. Disamping itu memang sistem
  pembukaan didesa perlu ditingkatkan dari awal.
 
  Salam
 
  Hok An
 
 
 




Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-02 Terurut Topik Hok An
Bung Habibie,

saya rasa komentar Anda sudah benar arahnya.
Yang perlu diperbaiki saya rasa memang aparat di kabupaten dulu, supaya 
mampu membing desa2 dalam percanaan proyek. Disamping itu memang sistem 
pembukaan didesa perlu ditingkatkan dari awal.

Salam

Hok An

prof.habi...@gmail.com schrieb:
  

 Begini Pak Hok.
 Pertama, fokus dulu, jasa apa yang sebenarnya diperlukan? Kalau audit 
 atau pengawasan keuangan, lewat BPK atau BPKP bisa. Kalau asistensi 
 mengenai pelaporan keuangan, BPKP lebih tepat.
 Nah, kalau yang diperlukan adalah rencana proyek, ya jangan lembaga 
 audit, tetapi dinas-dinas teknis terkait, atau pihak lain. Jadi perlu 
 diperjelas terlebih dahulu apa yang sebenarnya Pak Hok maksud. Kalau 
 untuk keseluruhan proyek, berarti butuh semuanya, pantauan audit dari 
 BPKP/BPK dan teknis proyek dari ahli.
 Menyerahkan audit ke swasta bukan perkara mudah, karena pemeriksaan 
 keuangan pemerintah berbeda dengan swasta. Apalagi, ketika memeriksa 
 keuangan perusahaan, auditor lebih banyak didukung data karena 
 dokumentasi perusahaan sangat baik. Bandingkan dengan dokumentasi data 
 di desa-desa yang bisa dikatakan minim. Saya khawatir, nanti ongkosnya 
 sudah mahal, hasilnya nihil lagi.

 Salam

 Habibie Nugroho Wicaksono




Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-02 Terurut Topik raden sutrisno
Saya rasa sebelum semua itu berjalan, terlebih dahulu para pengelola
keuangan daerah harus faham mana uang yg halal dan mana yg haram.
Misalnya pada tingkat desa komisi kades atas transaksi penjualan tanah masuk
kas desa atau honor pribadi kades.

Salam


Pada 3 Februari 2010 03:32, Hok An ho...@t-online.de menulis:



 Bung Habibie,

 saya rasa komentar Anda sudah benar arahnya.
 Yang perlu diperbaiki saya rasa memang aparat di kabupaten dulu, supaya
 mampu membing desa2 dalam percanaan proyek. Disamping itu memang sistem
 pembukaan didesa perlu ditingkatkan dari awal.

 Salam

 Hok An





[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-01 Terurut Topik Hok An
Terima kasih atas informasi UU yang terkait.
Jadi sekarang aparat kontrol keuangan lapis tiga.
Lapis pertama adalah APIP, lapis dua BPKP dan kemudian masih ada BPK.
Tapi ada yang bilang korupsi makin meluas, yang lolos bukan hanya tikus 
tetapi sudah gajah.

Apa didalam sistem 3 lapis ini tidak ada kesalahan sistemik?
Kenapa Aparat kepresidenan yaitu BPKP dan BPK tidak dilebur saja?
Apa kedua badan ini sebaiknya tidak diberi wewenang untuk prapengadilan?
Mengapa auditor luar seperti PWC wewenangnya bisa lebih besar?
Atau apakah APIP/Inspektor2 yang perlu diberi wewenang lebih besar?

Mungkin masalah2 ini perlu dipikirkan dengan tujuan peran pengawasan 
keuangan secara preventif diperkeras supaya KKN dicegah dari awal.

Salam damai

Hok An

si Nung schrieb:
  

 On 29 Jan 2010 at 20:16, Hendro Setiawan wrote:

  Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan
  sertifikasi auditor independen yang akan menjadi
  mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan
  yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi
  pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih
  bersifat politis.

 BPK 'menggandeng' akuntan publik karena amanat UU 15/2004,
 ps 3 ayat (2) dan/atau ps 9 ayat (3),

 di ps 9 juga ada gandengan BPK dengan APIP (aparat pengawasan intern 
 pemerintah)
 contoh APIP : 
 BPKP/inspektorat_jendral_provinsi_kab_kota/badanpengawas_prov_kab_kota

 cmiiw

 sinung

 ref :
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM 
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm 
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm




Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-01 Terurut Topik Hok An
Bung Winarto dan kawan2 lainnya,

Terima kasih banyak atas semua masukan2nya.
 Masalahnya memang kompleks.

Saya batasi dalam masalah dana otonomi desa saja dulu.
Masalahnya  muskil, sebab sebetulnya dana cukup. Yang menjadi cita2 
adalah 10% APBD ,. Dengan kata lain dana otonomi desa 2010 kira2 Rp 30 
T. Setahu saya ada desa yang dapat Rp. 20 juta, ada yang dapat Rp. 1,5 
M. bukan hanya tergantung kabupatennya kaya atau miskin. Barangkali 
banyak juga desa2 yang kebagian sedikit karena dinilai oleh kabupaten 
belum siap.

Desa2 yang dapat sebetulnya tidak siap, pertama memang dana dari 
kabupaten ke desa kadang2 susah alirannya (ada kabupaten yang susutnya 
banyak sekali). Masalah kedua adalah banyak desa2 yang tidak punya 
rencana, jadi proyek yang dibuat adalah sekedar yang masuk kepala 
lingkungan kelurahan. Masalah ketiga adalah kenyataan bahwa banyak desa2 
sesungguhnya belum punya budaya laporan keuangan masuk dan keluar. 
Sehingga timbul masalah ke 4. yaitu laporan keuangan tidak berhasil 
dibuat. Dengan akibat kabupaten tidak sanggup bikin laporan kegiatana 
maupun keuangan, dalam arti satu kaki Bupati sudah ada dipintu penjara.

Dalam kasus didaerah seperti ini apa tidak ada baiknya audit (dan 
mungkin konsulting) dilakukan pihak ketiga (swasta) yang mungkin lebih 
cocok dengan budaya lokal untuk bisa bicara lebih terbuka dengan semua 
pihak, tanpa langsung ada konsekwensi jabatan. Supaya cara outsourcing 
ini jalan mungkin perlu sistem pengaturan dan pengawasan yang menyeluruh 
(satu pintu) dan mampu memberi jalan keluar. Konsep yang dibuat perlu 
menyeluruh. Jangan sampai masalah hanya dilihat dari segi pembukuan 
saja, tetapi dari awal sampai akhir.

Salam

Hok An

winarto sugondo schrieb:
 Pak Hok An, kalau BPKP diminta mengatur secara mendetil dan mencapai tingkat
 dasar, yoo wisss ngga mampu Pak, namun biasanya ada satu cara yang dipakai
 BPKP (sepanjangan yang saya tahu) dapat menunjuk 1 atau lebih auditor
 independent untuk menyatakan pendapat. Namun hal tersebut tetap kepada
 kapasitas pernyataan kewajaran atas laporan keuangan (dalam hal seluruh akun
 telah mengikuti ketentuan SAK yang berlaku umum), lalu untuk menilai kinerja
 auditor tersebut, BPKP akan melakukan penelaahan kepada otoritas yang lebih
 tinggi (Depdagri misalnya). Demikian juga dengan audit departemen, BPKP dan
 BPK dapat mengaudit langsung departemental melalui penunjukan khusus dari
 pemerintah. Terlepas daripada itu, entitas diluar departemental dapat
 menunjuk sendiri auditor yang dipakainya (BUMN dan BUMD). Kenapa hal ini
 diperbolehkan, seperti yang saya bilang pada email sebelumnya, jangan
 menghakimi orang kalau kita ngga tau dalamnya, setiap 6 bulan KAP akan
 selalu diperiksa oleh Depkeu termasuk kertas kerja beberapa klien yang
 berdasarkan data atestasi BAPPEPAM menimbulkan pertanyaan, terlepas daripada
 itu untuk klien-klien yang tidak memenuhi kategori pengawasan, maka cukup
 didatakan keberadaan WP atas pemeriksaannya saja. Auditor dikatakan memiliki
 2 fungsi layanan (Atestasi dan Non Atestasi) dimana untuk jenis Atestasi
 menyebabkan taruhan atas jabatan profesinya, oleh karena itu, kalau kita
 melihat di website depkeu, selalu ada KAP yang izinnya dibekukan sampai
 dicabut termasuk untuk izin pemiliknya.

 Kita ngga bisa mengganggap hasil kerja auditor adalah sebagai bahan
 pembuktian bahwa perusahaan tersebut tidak curang, kenapa???
 Karena sepanjang perusahaan membukukan kegiatan CURANGNYA tersebut didalam
 pos-pos yang sewajarnya menurut SAK, maka tidak ada kesalahan sewaktu
 pengungkapannya, sehingga Auditor pun menyatakan hal tersebut wajar, karena
 telah memenuhi kriteria SAK No... Paragraf..

 Kalau kita ingin tahu auditor yang bisa mencapai jenjang analisa fraud dan
 sejenisnya adalah dapat kita lihat pada KPK, tapi itupun kadang slonong boy,
 sampai-sampai kadang saya berfikir kalimat Pemberantasan Korupsi lebih
 mirip Pemberantasan Pengusaha, Sekian panjang daftar korupsi, kenapa yang
 ditangkap adalah pengusahanya? kok bukan pejabatnya? kan yang korupsi adalah
 pejabatnya, pengusahanya adalah sebagai pihak kedua yang dengan paksaan
 kelancaran bisnis maka harus mengambil suatu tindakan yang dianggap perlu.
 Bah..seharusnya KPK dibentuk sendiri oleh rakyat untuk
 mengawasi wakilnya baik dalam pemerintahan maupun dalam politik. Daripada
 buat Crown Royal Saloon mendingan buat benerin jalan, daripada makin banyak
 jumlah kecelakaan lalu lintas untuk kemudian disalahkan Pak Lantas.

 Sorry kalau OOT dan apabila ada pihak yang tersinggung, postingan ini hanya
 untuk dikonsumsi didalam millist AKI dengan tanpa maksud dan tujuan untuk
 menghujat dan mendeskreditkan pihak tertentu.

 Salam,


 Winarto Sugondo

 2010/1/30 Hok An ho...@t-online.de

   
 Kawan2,

 Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
 Misalnya dana otonomi desa.
 Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan
 mempertanggung jawabkannya baru 

Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-01 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
Begini Pak Hok.
Pertama, fokus dulu, jasa apa yang sebenarnya diperlukan? Kalau audit atau 
pengawasan keuangan, lewat BPK atau BPKP bisa. Kalau asistensi mengenai 
pelaporan keuangan, BPKP lebih tepat.
Nah, kalau yang diperlukan adalah rencana proyek, ya jangan lembaga audit, 
tetapi dinas-dinas teknis terkait, atau pihak lain. Jadi perlu diperjelas 
terlebih dahulu apa yang sebenarnya Pak Hok maksud. Kalau untuk keseluruhan 
proyek, berarti butuh semuanya, pantauan audit dari BPKP/BPK dan teknis proyek 
dari ahli.
Menyerahkan audit ke swasta bukan perkara mudah, karena pemeriksaan keuangan 
pemerintah berbeda dengan swasta. Apalagi, ketika memeriksa keuangan 
perusahaan, auditor lebih banyak didukung data karena dokumentasi perusahaan 
sangat baik. Bandingkan dengan dokumentasi data di desa-desa yang bisa 
dikatakan minim. Saya khawatir, nanti ongkosnya sudah mahal, hasilnya nihil 
lagi.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono




Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-31 Terurut Topik winarto sugondo
Pak Hok An, kalau BPKP diminta mengatur secara mendetil dan mencapai tingkat
dasar, yoo wisss ngga mampu Pak, namun biasanya ada satu cara yang dipakai
BPKP (sepanjangan yang saya tahu) dapat menunjuk 1 atau lebih auditor
independent untuk menyatakan pendapat. Namun hal tersebut tetap kepada
kapasitas pernyataan kewajaran atas laporan keuangan (dalam hal seluruh akun
telah mengikuti ketentuan SAK yang berlaku umum), lalu untuk menilai kinerja
auditor tersebut, BPKP akan melakukan penelaahan kepada otoritas yang lebih
tinggi (Depdagri misalnya). Demikian juga dengan audit departemen, BPKP dan
BPK dapat mengaudit langsung departemental melalui penunjukan khusus dari
pemerintah. Terlepas daripada itu, entitas diluar departemental dapat
menunjuk sendiri auditor yang dipakainya (BUMN dan BUMD). Kenapa hal ini
diperbolehkan, seperti yang saya bilang pada email sebelumnya, jangan
menghakimi orang kalau kita ngga tau dalamnya, setiap 6 bulan KAP akan
selalu diperiksa oleh Depkeu termasuk kertas kerja beberapa klien yang
berdasarkan data atestasi BAPPEPAM menimbulkan pertanyaan, terlepas daripada
itu untuk klien-klien yang tidak memenuhi kategori pengawasan, maka cukup
didatakan keberadaan WP atas pemeriksaannya saja. Auditor dikatakan memiliki
2 fungsi layanan (Atestasi dan Non Atestasi) dimana untuk jenis Atestasi
menyebabkan taruhan atas jabatan profesinya, oleh karena itu, kalau kita
melihat di website depkeu, selalu ada KAP yang izinnya dibekukan sampai
dicabut termasuk untuk izin pemiliknya.

Kita ngga bisa mengganggap hasil kerja auditor adalah sebagai bahan
pembuktian bahwa perusahaan tersebut tidak curang, kenapa???
Karena sepanjang perusahaan membukukan kegiatan CURANGNYA tersebut didalam
pos-pos yang sewajarnya menurut SAK, maka tidak ada kesalahan sewaktu
pengungkapannya, sehingga Auditor pun menyatakan hal tersebut wajar, karena
telah memenuhi kriteria SAK No... Paragraf..

Kalau kita ingin tahu auditor yang bisa mencapai jenjang analisa fraud dan
sejenisnya adalah dapat kita lihat pada KPK, tapi itupun kadang slonong boy,
sampai-sampai kadang saya berfikir kalimat Pemberantasan Korupsi lebih
mirip Pemberantasan Pengusaha, Sekian panjang daftar korupsi, kenapa yang
ditangkap adalah pengusahanya? kok bukan pejabatnya? kan yang korupsi adalah
pejabatnya, pengusahanya adalah sebagai pihak kedua yang dengan paksaan
kelancaran bisnis maka harus mengambil suatu tindakan yang dianggap perlu.
Bah..seharusnya KPK dibentuk sendiri oleh rakyat untuk
mengawasi wakilnya baik dalam pemerintahan maupun dalam politik. Daripada
buat Crown Royal Saloon mendingan buat benerin jalan, daripada makin banyak
jumlah kecelakaan lalu lintas untuk kemudian disalahkan Pak Lantas.

Sorry kalau OOT dan apabila ada pihak yang tersinggung, postingan ini hanya
untuk dikonsumsi didalam millist AKI dengan tanpa maksud dan tujuan untuk
menghujat dan mendeskreditkan pihak tertentu.

Salam,


Winarto Sugondo

2010/1/30 Hok An ho...@t-online.de



 Kawan2,

 Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
 Misalnya dana otonomi desa.
 Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan
 mempertanggung jawabkannya baru sedikit.
 BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk
 bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.
 Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan
 BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.

 Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?
 Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?

 Salam damai

 Hok An

 si Nung schrieb:
 
 
  On 29 Jan 2010 at 16:37, Wong Cilik wrote:
 
   OK lah..,. malpraktik audit di indonesia tidak
   banyak (entah tidak di ekspos atau karena tidak
   ada masalah besar macam enron yang terjadi karena
   kegagalan audit).
  
   Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit
  
   Kalau saya yang SD ini baca
   rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik
   audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi
   yang cukup diakomodasi di Indonesia.
  
   Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi
   auditor... hanya ingin membuka mata kita semua
   bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan
   emiten ataupun perusahaan yang sedang di
   due-diligence nya sekalipun, ternyata masih bisa
   toh... Tapi sama seperti manusia seperti
   individu, manusia bisa jahat manusia bisa baik...
   pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat jadi
   keder dan memutuskan untuk tidak melakukan
   kejahatan tersebut. Untuk itu diperlukan juga
   kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit)
   eksternal yang lebih kuat lagi.
 
  dari googling mengenai review sejawat (peer review)
  ketemu laman
 
  http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8
  http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8
 
  Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi?
  Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah
  Diskusi KAP Bermasalah Majalah Media Akuntansi-IAI,
  Jakarta, 2 Mei 2001
  

Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-30 Terurut Topik Wong Cilik
Jadi inilah salah satu bentuk bisnis kepercayaan  gonta-ganti nama
asalkan fulus masuk...  Tidak ada reputasi di nama perusahaan auditornya?


2010/1/30 Ari Condro masar...@gmail.com


 dengan gonta ganti nama, berarti auditornya udah ganti hahaha :)

 kalau nama asingnya sih tetep (sempat ganti ganti juga sih, tapi ini urusan
 di luar, kayak dari deloitte toche tohmatsu, sekarang deloitte llc)
 .
 salam,
 Ari


 2010/1/30 Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com

 
 
  Ada juga yang bilang auditor independen gak boleh terlalu nempel sama
  perusahaan. Misalnya 30 tahun satu aja auditornya. Jadilah ada yang
 bilang
  bagaimana kalau tiap 2 tahun diganti atau tiap sekian tahun ganti yang
  lain...
 
 


 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-30 Terurut Topik Wong Cilik
Bukan masalah kecewa atau tidak  (yang sifatnya PRIBADI atau SUKA SAYA
atau tidak)...

Hanya ingin mendorong agar perbaikan SISTEMIK menjadi lebih baik Agar tidak
terjadi KASUS KEGAGALAN SISTEMIK...  he..he..he...

Auditor itu adalah komponen yang sangat penting dalam bisnis kepercayaan,
katanya...  jadi kalau arahnya berjalan baik untuk semakin meningkatkan
kepercayaan di masyarakat, kenapa tidak?

Kalau benar yang dikatakan Budi Sampurna bahwa tidak ada surat
hutang-menghutang dengan RT, kenapa sampai RT bisa menarik dana si Budi ini?
Kontrolnya di mana?

BTW menurut standar internasional ISA200 mampu mengidentifikasi fraud atau
kemungkinan terjadinya fraud termasuk standar kualitas auditor...  ini kalau
tidak salah... Gak tau ini sudah ada sejak dahulu kala ataukah baru setelah
kasus enron terjadi?

2010/1/31 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comTampaknya mas
gajahpelan...@gmail.com sudah sangat kecewa dengan praktik auditor ya?


 Auditor yang mengaudit perusahaan terbuka bukan hanya ditunjuk oleh
 majemen, tapi juga oleh komite audit dimana di dalamnya juga ada komisaris
 dan komisaris independen sebagai representatif pemegang saham.

 Apakah mereka juga 'semurah' itu?



[Non-text portions of this message have been removed]



BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Hok An
Kawan2,

Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
Misalnya dana otonomi desa.
Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan 
mempertanggung jawabkannya baru sedikit.
BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk 
bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.
Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan 
BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.

Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?
Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?

Salam damai

Hok An

si Nung schrieb:
  

 On 29 Jan 2010 at 16:37, Wong Cilik wrote:

  OK lah..,. malpraktik audit di indonesia tidak
  banyak (entah tidak di ekspos atau karena tidak
  ada masalah besar macam enron yang terjadi karena
  kegagalan audit).
 
  Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit
 
  Kalau saya yang SD ini baca
  rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik
  audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi
  yang cukup diakomodasi di Indonesia.
 
  Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi
  auditor... hanya ingin membuka mata kita semua
  bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan
  emiten ataupun perusahaan yang sedang di
  due-diligence nya sekalipun, ternyata masih bisa
  toh... Tapi sama seperti manusia seperti
  individu, manusia bisa jahat manusia bisa baik...
  pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat jadi
  keder dan memutuskan untuk tidak melakukan
  kejahatan tersebut. Untuk itu diperlukan juga
  kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit)
  eksternal yang lebih kuat lagi.

 dari googling mengenai review sejawat (peer review)
 ketemu laman

 http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8 
 http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8

 Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi?
 Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah
 Diskusi KAP Bermasalah Majalah Media Akuntansi-IAI,
 Jakarta, 2 Mei 2001
 Agam Fatchurrochman
 Ketua Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch

 kesimpulan (sementara ?) :

 Hasil peer review tersebut sebenarnya secara gamblang
 menggambarkan bahwa banyak auditor yang tidak menjaga
 mutu pekerjaan auditnya.

 Hasil peer review ini oleh BPKP telah disampaikan ke
 Departemen Keuangan tahun 2000. Namun sampai saat ini
 belum ada tindakan apapun dari Departemen Keuangan.

 Sedangkan IAI sebagai organisasi profesi akuntan
 tidak melakukan tindakan apapun atas hasil peer review ini.

 ==

... cut ...


Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Wong Cilik
Prinsip audit adalah harus independen. Ini berarti kalau diberikan ke
swasta, proses pemilihannya harus menjamin independensi. BUMN/Departemen
yang di audit seharusnya tidak memilih auditornya, sebab nanti manager BUMN
tersebut bisa memilih auditor yang lemah atau yang bisa 'dipengaruhi'.

Auditor harus memiliki 'keberpihakan' terhadap masyarakat/pemegang saham
tanpa terjerat sampai selalu berusaha mempersalahkan manajer/direkturnya.
Harus juga mempertimbangkan pengucuran dana negara bukan cuma untuk mencari
profit, tapi membentuk 'civic society'/masyarakat madani (entah benar ini
terjemahannya?).

Auditornya musti bebas dari tekanan politk (jadi pemilihannya sebisanya
lepas dari tangan partai politik/DPR/MPR atau pejabat yang naik karena
kendaraan politik), harus kompeten.. dll. Kalau soal tekanan politik kurang
jelas bagaimana reaksi swasta dibandingkan auditor yang berkarir di
BPK/pemerintah... Jangan-jangan karena auditor swasta di setir partai
politik akhirnya malah banyak pansus-pansusan  jadi negeri pansus deh...


BPK jadi pengawasnya auditor...  mungkin gak ya? Secara teori sih mungkin
ya...  tapi ya itu, 'the devil is in the details'...  gimana
detail-detailnya tentang batasan dan kuasa si auditor, hubungannya dengan
BPK, bagaimana mengkomunikasikan hasil temuan ke masyarakat, dan
lain-lainnya Secara konsep rasanya bisa tapi ya nanti di lapangannya itu
bagaimana jadinya?

Apakah auditor akan dilindungi kalau misalnya menemukan kejanggalan di bumn
dan mempublikasikannya ke masyarakat? Takutnya jadi pahlawan sehari, setelah
rame-rame selesai dia gak bisa dapet bisnis audit pemerintah lagi. Makanya
itu, apakah ada insentif bagi auditor untuk berusaha menemukan kejanggalan?
Kalo ketemu apakah dia bakalan lebih susah (musti jadi saksi sehingga gak
bisa kerja, waktu habis di pansus, jadi gak ada uang masuk buat makan...
dll) ataukah malah jadi dapat hadiah? Proses yang benar sih kalau menemukan
kejanggalan ya menerima hadiah sebab tugas auditor ya untuk menemukan
kejanggalan tersebut, bukannya malah serasa jadi kena hukuman.

2010/1/30 Hok An ho...@t-online.de

 Kawan2,

 Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
 Misalnya dana otonomi desa.
 Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan
 mempertanggung jawabkannya baru sedikit.
 BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk
 bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.
 Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan
 BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.

 Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?
 Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?

 Salam damai

 Hok An



[Non-text portions of this message have been removed]



BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Habibie Nugroho Wicaksono
Saya rasa menyerahkan audit-audit seperti ini ke swasta bukan solusi tepat. 
Pertama, jelas butuh waktu untuk penentuan swasta mana saja yang harus 
mengaudit. Kemudian, belum tentu pihak swasta ini memiliki kapabilitas untuk 
menjangkau daerah-daerah dengan medan berat. Berbeda dengan BPKP yang cukup 
banyak auditornya dimutasi ke berbagai kantor perwakilannya yang medannya 
berat. Selain itu, mutu pengawasan lebih bisa dikontrol karena satu kesatuan 
organisasi.
Kalau memang secara kuantitas pengawasan kurang, ya tidak mungkin pengawasan 
dilakukan setiap hari. Harus dihitung cost - benefit analysis dulu. Jangan 
sampai, anggaran pengawasan suatu desa lebih besar ketimbang anggaran 
operasional desa itu sendiri.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono

-Pesan Asli-
Dari: Hok An
Terkirim:  30/01/2010 03:03:00
Subjek:  BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

Kawan2,

Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
Misalnya dana otonomi desa.
Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan 
mempertanggung jawabkannya baru sedikit.
BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk 
bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.
Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan 
BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.

Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?
Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?

Salam damai

Hok An



Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Habibie Nugroho Wicaksono
Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa auditornya. 
Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah di dunia 
swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP.
Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan kongkalikong? 
Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga menjamin bahwa 
kongkalikong tidak akan terjadi?
Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan 
keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah 
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di 
Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini tidak 
dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan memberikan 
dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh investor dan 
kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil auditnya tidak 
akan dianggap.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono

-Pesan Asli-
Dari: Wong Cilik
Terkirim:  30/01/2010 05:04:53
Subjek:  Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung 
jawab?

Prinsip audit adalah harus independen. Ini berarti kalau diberikan ke
swasta, proses pemilihannya harus menjamin independensi. BUMN/Departemen
yang di audit seharusnya tidak memilih auditornya, sebab nanti manager BUMN
tersebut bisa memilih auditor yang lemah atau yang bisa 'dipengaruhi'.

Auditor harus memiliki 'keberpihakan' terhadap masyarakat/pemegang saham
tanpa terjerat sampai selalu berusaha mempersalahkan manajer/direkturnya.
Harus juga mempertimbangkan pengucuran dana negara bukan cuma untuk mencari
profit, tapi membentuk 'civic society'/masyarakat madani (entah benar ini
terjemahannya?).

Auditornya musti bebas dari tekanan politk (jadi pemilihannya sebisanya
lepas dari tangan partai politik/DPR/MPR atau pejabat yang naik karena
kendaraan politik), harus kompeten.. dll. Kalau soal tekanan politik kurang
jelas bagaimana reaksi swasta dibandingkan auditor yang berkarir di
BPK/pemerintah... Jangan-jangan karena auditor swasta di setir partai
politik akhirnya malah banyak pansus-pansusan  jadi negeri pansus deh...


BPK jadi pengawasnya auditor...  mungkin gak ya? Secara teori sih mungkin
ya...  tapi ya itu, 'the devil is in the details'...  gimana
detail-detailnya tentang batasan dan kuasa si auditor, hubungannya dengan
BPK, bagaimana mengkomunikasikan hasil temuan ke masyarakat, dan
lain-lainnya Secara konsep rasanya bisa tapi ya nanti di lapangannya itu
bagaimana jadinya?

Apakah auditor akan dilindungi kalau misalnya menemukan kejanggalan di bumn
dan mempublikasikannya ke masyarakat? Takutnya jadi pahlawan sehari, setelah
rame-rame selesai dia gak bisa dapet bisnis audit pemerintah lagi. Makanya
itu, apakah ada insentif bagi auditor untuk berusaha menemukan kejanggalan?
Kalo ketemu apakah dia bakalan lebih susah (musti jadi saksi sehingga gak
bisa kerja, waktu habis di pansus, jadi gak ada uang masuk buat makan...
dll) ataukah malah jadi dapat hadiah? Proses yang benar sih kalau menemukan
kejanggalan ya menerima hadiah sebab tugas auditor ya untuk menemukan
kejanggalan tersebut, bukannya malah serasa jadi kena hukuman.



Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Wong Cilik
Di swasta terutama perush. terbuka kan ada analis yang suka ngoprek-ngoprek
laporan keuangannya..  jadi kemungkinan auditnya gagal masih ada backup si
analis, walaupun aksesnya lebih terbatas.

Untuk swasta yang berhubungan dengan bank, bank juga bisa minta data-data
tambahan yang mereka perlu. Jadi bank punya peran juga untuk membuat
perusahaan swasta lebih lurus.

Ada juga yang bilang auditor independen gak boleh terlalu nempel sama
perusahaan. Misalnya 30 tahun satu aja auditornya. Jadilah ada yang bilang
bagaimana kalau tiap 2 tahun diganti atau tiap sekian tahun ganti yang
lain...

Semuanya berusaha agar independensi auditor tidak dikompromasi... Tujuannya
agar laporan itu sebisanya memiliki tingkat kepercayaan yang sangat
tinggi... Kembali lagi...  manusia bisa jahat bisa baik. Bagaimana agar yang
jahat sulit melakukan kejahatan?...  ya ini inti utamanya kontrol dan Good
Corporate Governance

IMHO

2010/1/30 Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com

 Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa
 auditornya. Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah
 di dunia swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP.
 Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan
 kongkalikong? Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga
 menjamin bahwa kongkalikong tidak akan terjadi?
 Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan
 keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah
 sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di
 Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini
 tidak dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan
 memberikan dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh
 investor dan kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil
 auditnya tidak akan dianggap.

 Salam


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Hendro Setiawan
Suatu perusahaan swasta yang mempunyai hubungan keuangan dengan Bank, umumnya 
auditor yang akan mengaudit perusahaan swasta tersebut harus rekanan Bank yang 
bersangkutan...sejalan dng yang diungkapkan oleh pak HNW, audit adalah jasa 
keyakinan, bukan kebenaran absolute, sehingga menggunakan dasar materialitas 
yang dipengaruhi oleh sistem IC yang berlaku di perusahaan swasta tsb. Contoh, 
pemegang saham yang merangkap sebagai Direktur, meskipun IC bagus biasanya 
tingkat materialitas diperkecil yang mengakibatkan sampel lebih banyak, 
etc...Sekali lagi audit hanya bertanggung jawab terhadap opini. Jadi, audit 
tidak bisa dikatakan gagal meskipun terdapat penyimpangan pada perusahaan 
tersebut yang tidak dilakukan AJE Audit, sepanjang terhadap penyimpangan 
tersebut telah dipertimbangkan dalam Opini Auditor. Ini dulu yang harus 
dipahami. Memang untuk perusahaan tertentu biasanya (tidak semua auditor) tidak 
menggunakan sample tapi populasi, misalnya Dapen/Bank
 dalam audit portopolio. Pendapat lain dipersilahkan.

--- On Sat, 1/30/10, Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com wrote:

From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
Subject: Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung  
jawab?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 30, 2010, 9:07 AM







 



  



  
  
  Di swasta terutama perush. terbuka kan ada analis yang suka 
ngoprek-ngoprek

laporan keuangannya. .  jadi kemungkinan auditnya gagal masih ada backup si

analis, walaupun aksesnya lebih terbatas.



Untuk swasta yang berhubungan dengan bank, bank juga bisa minta data-data

tambahan yang mereka perlu. Jadi bank punya peran juga untuk membuat

perusahaan swasta lebih lurus.



Ada juga yang bilang auditor independen gak boleh terlalu nempel sama

perusahaan. Misalnya 30 tahun satu aja auditornya. Jadilah ada yang bilang

bagaimana kalau tiap 2 tahun diganti atau tiap sekian tahun ganti yang

lain...



Semuanya berusaha agar independensi auditor tidak dikompromasi. .. Tujuannya

agar laporan itu sebisanya memiliki tingkat kepercayaan yang sangat

tinggi... Kembali lagi...  manusia bisa jahat bisa baik. Bagaimana agar yang

jahat sulit melakukan kejahatan?.. .  ya ini inti utamanya kontrol dan Good

Corporate Governance.. ..



IMHO



2010/1/30 Habibie Nugroho Wicaksono prof.habibie@ gmail.com



 Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa

 auditornya. Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah

 di dunia swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP.

 Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan

 kongkalikong? Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga

 menjamin bahwa kongkalikong tidak akan terjadi?

 Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan

 keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah

 sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di

 Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini

 tidak dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan

 memberikan dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh

 investor dan kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil

 auditnya tidak akan dianggap.



 Salam



[Non-text portions of this message have been removed]






 





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Hendro Setiawan
Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan sertifikasi auditor independen 
yang akan menjadi mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan yang 
berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi pertanyaan, knp bukan BPKP? 
jawabannya lebih bersifat politis.

--- On Sat, 1/30/10, Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com wrote:

From: Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com
Subject: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung 
jawab?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 30, 2010, 8:13 AM







 



  



  
  
  Saya rasa menyerahkan audit-audit seperti ini ke swasta bukan solusi 
tepat. Pertama, jelas butuh waktu untuk penentuan swasta mana saja yang harus 
mengaudit. Kemudian, belum tentu pihak swasta ini memiliki kapabilitas untuk 
menjangkau daerah-daerah dengan medan berat. Berbeda dengan BPKP yang cukup 
banyak auditornya dimutasi ke berbagai kantor perwakilannya yang medannya 
berat. Selain itu, mutu pengawasan lebih bisa dikontrol karena satu kesatuan 
organisasi.

Kalau memang secara kuantitas pengawasan kurang, ya tidak mungkin pengawasan 
dilakukan setiap hari. Harus dihitung cost - benefit analysis dulu. Jangan 
sampai, anggaran pengawasan suatu desa lebih besar ketimbang anggaran 
operasional desa itu sendiri.



Salam



Habibie Nugroho Wicaksono



-Pesan Asli-

Dari: Hok An

Terkirim:  30/01/2010 03:03:00

Subjek:  BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?



Kawan2,



Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.

Misalnya dana otonomi desa.

Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan 

mempertanggung jawabkannya baru sedikit.

BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk 

bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.

Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan 

BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.



Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?

Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?



Salam damai



Hok An






 





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Hendro Setiawan
Saat ini, auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN akan diperiksa oleh 
BPK, Departemen Keuangan, dan IAI. Pemilihan auditor dilakukan melakukan proses 
lelang, hanya saja pemenangnya masih ditentukan atas dasar variabel harga, 
sehingga auditor dengan kapabilitas yang tinggi (skor tinggi) bisa saja kalah 
karena tidak dapat memberikan tawaran yang cukup rendah. Tidak sedikit auditor 
yang izinya dibekukan sementara. Memang ada beberapa auditor yang dikenal 
sebagai auditor tembak (merusak harga) yang mengakibatkan auditor yang baik 
tersingkir. Mungkin sistem ini yg harus dibenahi. Harga jangan dijadikan 
indikator utama dalam menentukan audito karena harga mempunyai korelasi 
terhadap kualitas pelaksanaan audit. Pendapat lain dipersilahkan.

--- On Sat, 1/30/10, Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com wrote:

From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
Subject: Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung  
jawab?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 30, 2010, 4:04 AM







 



  



  
  
  Prinsip audit adalah harus independen. Ini berarti kalau diberikan ke

swasta, proses pemilihannya harus menjamin independensi. BUMN/Departemen

yang di audit seharusnya tidak memilih auditornya, sebab nanti manager BUMN

tersebut bisa memilih auditor yang lemah atau yang bisa 'dipengaruhi' .



Auditor harus memiliki 'keberpihakan' terhadap masyarakat/pemegang saham

tanpa terjerat sampai selalu berusaha mempersalahkan manajer/direkturnya .

Harus juga mempertimbangkan pengucuran dana negara bukan cuma untuk mencari

profit, tapi membentuk 'civic society'/masyarakat madani (entah benar ini

terjemahannya? ).



Auditornya musti bebas dari tekanan politk (jadi pemilihannya sebisanya

lepas dari tangan partai politik/DPR/ MPR atau pejabat yang naik karena

kendaraan politik), harus kompeten.. dll. Kalau soal tekanan politik kurang

jelas bagaimana reaksi swasta dibandingkan auditor yang berkarir di

BPK/pemerintah. .. Jangan-jangan karena auditor swasta di setir partai

politik akhirnya malah banyak pansus-pansusan. ...  jadi negeri pansus deh...



BPK jadi pengawasnya auditor...  mungkin gak ya? Secara teori sih mungkin

ya...  tapi ya itu, 'the devil is in the details'...  gimana

detail-detailnya tentang batasan dan kuasa si auditor, hubungannya dengan

BPK, bagaimana mengkomunikasikan hasil temuan ke masyarakat, dan

lain-lainnya. ... Secara konsep rasanya bisa tapi ya nanti di lapangannya itu

bagaimana jadinya?



Apakah auditor akan dilindungi kalau misalnya menemukan kejanggalan di bumn

dan mempublikasikannya ke masyarakat? Takutnya jadi pahlawan sehari, setelah

rame-rame selesai dia gak bisa dapet bisnis audit pemerintah lagi. Makanya

itu, apakah ada insentif bagi auditor untuk berusaha menemukan kejanggalan?

Kalo ketemu apakah dia bakalan lebih susah (musti jadi saksi sehingga gak

bisa kerja, waktu habis di pansus, jadi gak ada uang masuk buat makan...

dll) ataukah malah jadi dapat hadiah? Proses yang benar sih kalau menemukan

kejanggalan ya menerima hadiah sebab tugas auditor ya untuk menemukan

kejanggalan tersebut, bukannya malah serasa jadi kena hukuman.



2010/1/30 Hok An ho...@t-online. de



 Kawan2,



 Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.

 Misalnya dana otonomi desa.

 Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan

 mempertanggung jawabkannya baru sedikit.

 BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk

 bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.

 Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan

 BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.



 Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?

 Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?



 Salam damai



 Hok An





[Non-text portions of this message have been removed]






 





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik si Nung
On 29 Jan 2010 at 20:16, Hendro Setiawan wrote:

 Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan
 sertifikasi auditor independen yang akan menjadi
 mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan
 yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi
 pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih
 bersifat politis. 

BPK 'menggandeng' akuntan publik karena amanat UU 15/2004,
ps 3 ayat (2) dan/atau ps 9 ayat (3),

di ps 9 juga ada gandengan BPK dengan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah)
contoh APIP : 
BPKP/inspektorat_jendral_provinsi_kab_kota/badanpengawas_prov_kab_kota

cmiiw

sinung


ref :
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm




 --- On Sat, 1/30/10, Habibie Nugroho Wicaksono
 prof.habi...@gmail.com 
 wrote:
 





/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/