Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Saya duga Anda benar. Didesa kas desa dan kas pribadi kepala desa belum tentu dipisah jelas. Sudah itu ada penghasilan aparat desa yang berbentuk hak2 atas tanah. Salam Hok An raden sutrisno schrieb: Saya rasa sebelum semua itu berjalan, terlebih dahulu para pengelola keuangan daerah harus faham mana uang yg halal dan mana yg haram. Misalnya pada tingkat desa komisi kades atas transaksi penjualan tanah masuk kas desa atau honor pribadi kades. Salam Pada 3 Februari 2010 03:32, Hok An ho...@t-online.de mailto:Hokan%40t-online.de menulis: Bung Habibie, saya rasa komentar Anda sudah benar arahnya. Yang perlu diperbaiki saya rasa memang aparat di kabupaten dulu, supaya mampu membing desa2 dalam percanaan proyek. Disamping itu memang sistem pembukaan didesa perlu ditingkatkan dari awal. Salam Hok An
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Bung Habibie, saya rasa komentar Anda sudah benar arahnya. Yang perlu diperbaiki saya rasa memang aparat di kabupaten dulu, supaya mampu membing desa2 dalam percanaan proyek. Disamping itu memang sistem pembukaan didesa perlu ditingkatkan dari awal. Salam Hok An prof.habi...@gmail.com schrieb: Begini Pak Hok. Pertama, fokus dulu, jasa apa yang sebenarnya diperlukan? Kalau audit atau pengawasan keuangan, lewat BPK atau BPKP bisa. Kalau asistensi mengenai pelaporan keuangan, BPKP lebih tepat. Nah, kalau yang diperlukan adalah rencana proyek, ya jangan lembaga audit, tetapi dinas-dinas teknis terkait, atau pihak lain. Jadi perlu diperjelas terlebih dahulu apa yang sebenarnya Pak Hok maksud. Kalau untuk keseluruhan proyek, berarti butuh semuanya, pantauan audit dari BPKP/BPK dan teknis proyek dari ahli. Menyerahkan audit ke swasta bukan perkara mudah, karena pemeriksaan keuangan pemerintah berbeda dengan swasta. Apalagi, ketika memeriksa keuangan perusahaan, auditor lebih banyak didukung data karena dokumentasi perusahaan sangat baik. Bandingkan dengan dokumentasi data di desa-desa yang bisa dikatakan minim. Saya khawatir, nanti ongkosnya sudah mahal, hasilnya nihil lagi. Salam Habibie Nugroho Wicaksono
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Saya rasa sebelum semua itu berjalan, terlebih dahulu para pengelola keuangan daerah harus faham mana uang yg halal dan mana yg haram. Misalnya pada tingkat desa komisi kades atas transaksi penjualan tanah masuk kas desa atau honor pribadi kades. Salam Pada 3 Februari 2010 03:32, Hok An ho...@t-online.de menulis: Bung Habibie, saya rasa komentar Anda sudah benar arahnya. Yang perlu diperbaiki saya rasa memang aparat di kabupaten dulu, supaya mampu membing desa2 dalam percanaan proyek. Disamping itu memang sistem pembukaan didesa perlu ditingkatkan dari awal. Salam Hok An [Non-text portions of this message have been removed]
Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Terima kasih atas informasi UU yang terkait. Jadi sekarang aparat kontrol keuangan lapis tiga. Lapis pertama adalah APIP, lapis dua BPKP dan kemudian masih ada BPK. Tapi ada yang bilang korupsi makin meluas, yang lolos bukan hanya tikus tetapi sudah gajah. Apa didalam sistem 3 lapis ini tidak ada kesalahan sistemik? Kenapa Aparat kepresidenan yaitu BPKP dan BPK tidak dilebur saja? Apa kedua badan ini sebaiknya tidak diberi wewenang untuk prapengadilan? Mengapa auditor luar seperti PWC wewenangnya bisa lebih besar? Atau apakah APIP/Inspektor2 yang perlu diberi wewenang lebih besar? Mungkin masalah2 ini perlu dipikirkan dengan tujuan peran pengawasan keuangan secara preventif diperkeras supaya KKN dicegah dari awal. Salam damai Hok An si Nung schrieb: On 29 Jan 2010 at 20:16, Hendro Setiawan wrote: Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan sertifikasi auditor independen yang akan menjadi mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih bersifat politis. BPK 'menggandeng' akuntan publik karena amanat UU 15/2004, ps 3 ayat (2) dan/atau ps 9 ayat (3), di ps 9 juga ada gandengan BPK dengan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) contoh APIP : BPKP/inspektorat_jendral_provinsi_kab_kota/badanpengawas_prov_kab_kota cmiiw sinung ref : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Bung Winarto dan kawan2 lainnya, Terima kasih banyak atas semua masukan2nya. Masalahnya memang kompleks. Saya batasi dalam masalah dana otonomi desa saja dulu. Masalahnya muskil, sebab sebetulnya dana cukup. Yang menjadi cita2 adalah 10% APBD ,. Dengan kata lain dana otonomi desa 2010 kira2 Rp 30 T. Setahu saya ada desa yang dapat Rp. 20 juta, ada yang dapat Rp. 1,5 M. bukan hanya tergantung kabupatennya kaya atau miskin. Barangkali banyak juga desa2 yang kebagian sedikit karena dinilai oleh kabupaten belum siap. Desa2 yang dapat sebetulnya tidak siap, pertama memang dana dari kabupaten ke desa kadang2 susah alirannya (ada kabupaten yang susutnya banyak sekali). Masalah kedua adalah banyak desa2 yang tidak punya rencana, jadi proyek yang dibuat adalah sekedar yang masuk kepala lingkungan kelurahan. Masalah ketiga adalah kenyataan bahwa banyak desa2 sesungguhnya belum punya budaya laporan keuangan masuk dan keluar. Sehingga timbul masalah ke 4. yaitu laporan keuangan tidak berhasil dibuat. Dengan akibat kabupaten tidak sanggup bikin laporan kegiatana maupun keuangan, dalam arti satu kaki Bupati sudah ada dipintu penjara. Dalam kasus didaerah seperti ini apa tidak ada baiknya audit (dan mungkin konsulting) dilakukan pihak ketiga (swasta) yang mungkin lebih cocok dengan budaya lokal untuk bisa bicara lebih terbuka dengan semua pihak, tanpa langsung ada konsekwensi jabatan. Supaya cara outsourcing ini jalan mungkin perlu sistem pengaturan dan pengawasan yang menyeluruh (satu pintu) dan mampu memberi jalan keluar. Konsep yang dibuat perlu menyeluruh. Jangan sampai masalah hanya dilihat dari segi pembukuan saja, tetapi dari awal sampai akhir. Salam Hok An winarto sugondo schrieb: Pak Hok An, kalau BPKP diminta mengatur secara mendetil dan mencapai tingkat dasar, yoo wisss ngga mampu Pak, namun biasanya ada satu cara yang dipakai BPKP (sepanjangan yang saya tahu) dapat menunjuk 1 atau lebih auditor independent untuk menyatakan pendapat. Namun hal tersebut tetap kepada kapasitas pernyataan kewajaran atas laporan keuangan (dalam hal seluruh akun telah mengikuti ketentuan SAK yang berlaku umum), lalu untuk menilai kinerja auditor tersebut, BPKP akan melakukan penelaahan kepada otoritas yang lebih tinggi (Depdagri misalnya). Demikian juga dengan audit departemen, BPKP dan BPK dapat mengaudit langsung departemental melalui penunjukan khusus dari pemerintah. Terlepas daripada itu, entitas diluar departemental dapat menunjuk sendiri auditor yang dipakainya (BUMN dan BUMD). Kenapa hal ini diperbolehkan, seperti yang saya bilang pada email sebelumnya, jangan menghakimi orang kalau kita ngga tau dalamnya, setiap 6 bulan KAP akan selalu diperiksa oleh Depkeu termasuk kertas kerja beberapa klien yang berdasarkan data atestasi BAPPEPAM menimbulkan pertanyaan, terlepas daripada itu untuk klien-klien yang tidak memenuhi kategori pengawasan, maka cukup didatakan keberadaan WP atas pemeriksaannya saja. Auditor dikatakan memiliki 2 fungsi layanan (Atestasi dan Non Atestasi) dimana untuk jenis Atestasi menyebabkan taruhan atas jabatan profesinya, oleh karena itu, kalau kita melihat di website depkeu, selalu ada KAP yang izinnya dibekukan sampai dicabut termasuk untuk izin pemiliknya. Kita ngga bisa mengganggap hasil kerja auditor adalah sebagai bahan pembuktian bahwa perusahaan tersebut tidak curang, kenapa??? Karena sepanjang perusahaan membukukan kegiatan CURANGNYA tersebut didalam pos-pos yang sewajarnya menurut SAK, maka tidak ada kesalahan sewaktu pengungkapannya, sehingga Auditor pun menyatakan hal tersebut wajar, karena telah memenuhi kriteria SAK No... Paragraf.. Kalau kita ingin tahu auditor yang bisa mencapai jenjang analisa fraud dan sejenisnya adalah dapat kita lihat pada KPK, tapi itupun kadang slonong boy, sampai-sampai kadang saya berfikir kalimat Pemberantasan Korupsi lebih mirip Pemberantasan Pengusaha, Sekian panjang daftar korupsi, kenapa yang ditangkap adalah pengusahanya? kok bukan pejabatnya? kan yang korupsi adalah pejabatnya, pengusahanya adalah sebagai pihak kedua yang dengan paksaan kelancaran bisnis maka harus mengambil suatu tindakan yang dianggap perlu. Bah..seharusnya KPK dibentuk sendiri oleh rakyat untuk mengawasi wakilnya baik dalam pemerintahan maupun dalam politik. Daripada buat Crown Royal Saloon mendingan buat benerin jalan, daripada makin banyak jumlah kecelakaan lalu lintas untuk kemudian disalahkan Pak Lantas. Sorry kalau OOT dan apabila ada pihak yang tersinggung, postingan ini hanya untuk dikonsumsi didalam millist AKI dengan tanpa maksud dan tujuan untuk menghujat dan mendeskreditkan pihak tertentu. Salam, Winarto Sugondo 2010/1/30 Hok An ho...@t-online.de Kawan2, Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta. Misalnya dana otonomi desa. Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan mempertanggung jawabkannya baru
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Begini Pak Hok. Pertama, fokus dulu, jasa apa yang sebenarnya diperlukan? Kalau audit atau pengawasan keuangan, lewat BPK atau BPKP bisa. Kalau asistensi mengenai pelaporan keuangan, BPKP lebih tepat. Nah, kalau yang diperlukan adalah rencana proyek, ya jangan lembaga audit, tetapi dinas-dinas teknis terkait, atau pihak lain. Jadi perlu diperjelas terlebih dahulu apa yang sebenarnya Pak Hok maksud. Kalau untuk keseluruhan proyek, berarti butuh semuanya, pantauan audit dari BPKP/BPK dan teknis proyek dari ahli. Menyerahkan audit ke swasta bukan perkara mudah, karena pemeriksaan keuangan pemerintah berbeda dengan swasta. Apalagi, ketika memeriksa keuangan perusahaan, auditor lebih banyak didukung data karena dokumentasi perusahaan sangat baik. Bandingkan dengan dokumentasi data di desa-desa yang bisa dikatakan minim. Saya khawatir, nanti ongkosnya sudah mahal, hasilnya nihil lagi. Salam Habibie Nugroho Wicaksono
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Pak Hok An, kalau BPKP diminta mengatur secara mendetil dan mencapai tingkat dasar, yoo wisss ngga mampu Pak, namun biasanya ada satu cara yang dipakai BPKP (sepanjangan yang saya tahu) dapat menunjuk 1 atau lebih auditor independent untuk menyatakan pendapat. Namun hal tersebut tetap kepada kapasitas pernyataan kewajaran atas laporan keuangan (dalam hal seluruh akun telah mengikuti ketentuan SAK yang berlaku umum), lalu untuk menilai kinerja auditor tersebut, BPKP akan melakukan penelaahan kepada otoritas yang lebih tinggi (Depdagri misalnya). Demikian juga dengan audit departemen, BPKP dan BPK dapat mengaudit langsung departemental melalui penunjukan khusus dari pemerintah. Terlepas daripada itu, entitas diluar departemental dapat menunjuk sendiri auditor yang dipakainya (BUMN dan BUMD). Kenapa hal ini diperbolehkan, seperti yang saya bilang pada email sebelumnya, jangan menghakimi orang kalau kita ngga tau dalamnya, setiap 6 bulan KAP akan selalu diperiksa oleh Depkeu termasuk kertas kerja beberapa klien yang berdasarkan data atestasi BAPPEPAM menimbulkan pertanyaan, terlepas daripada itu untuk klien-klien yang tidak memenuhi kategori pengawasan, maka cukup didatakan keberadaan WP atas pemeriksaannya saja. Auditor dikatakan memiliki 2 fungsi layanan (Atestasi dan Non Atestasi) dimana untuk jenis Atestasi menyebabkan taruhan atas jabatan profesinya, oleh karena itu, kalau kita melihat di website depkeu, selalu ada KAP yang izinnya dibekukan sampai dicabut termasuk untuk izin pemiliknya. Kita ngga bisa mengganggap hasil kerja auditor adalah sebagai bahan pembuktian bahwa perusahaan tersebut tidak curang, kenapa??? Karena sepanjang perusahaan membukukan kegiatan CURANGNYA tersebut didalam pos-pos yang sewajarnya menurut SAK, maka tidak ada kesalahan sewaktu pengungkapannya, sehingga Auditor pun menyatakan hal tersebut wajar, karena telah memenuhi kriteria SAK No... Paragraf.. Kalau kita ingin tahu auditor yang bisa mencapai jenjang analisa fraud dan sejenisnya adalah dapat kita lihat pada KPK, tapi itupun kadang slonong boy, sampai-sampai kadang saya berfikir kalimat Pemberantasan Korupsi lebih mirip Pemberantasan Pengusaha, Sekian panjang daftar korupsi, kenapa yang ditangkap adalah pengusahanya? kok bukan pejabatnya? kan yang korupsi adalah pejabatnya, pengusahanya adalah sebagai pihak kedua yang dengan paksaan kelancaran bisnis maka harus mengambil suatu tindakan yang dianggap perlu. Bah..seharusnya KPK dibentuk sendiri oleh rakyat untuk mengawasi wakilnya baik dalam pemerintahan maupun dalam politik. Daripada buat Crown Royal Saloon mendingan buat benerin jalan, daripada makin banyak jumlah kecelakaan lalu lintas untuk kemudian disalahkan Pak Lantas. Sorry kalau OOT dan apabila ada pihak yang tersinggung, postingan ini hanya untuk dikonsumsi didalam millist AKI dengan tanpa maksud dan tujuan untuk menghujat dan mendeskreditkan pihak tertentu. Salam, Winarto Sugondo 2010/1/30 Hok An ho...@t-online.de Kawan2, Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta. Misalnya dana otonomi desa. Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan mempertanggung jawabkannya baru sedikit. BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU. Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja. Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan? Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll? Salam damai Hok An si Nung schrieb: On 29 Jan 2010 at 16:37, Wong Cilik wrote: OK lah..,. malpraktik audit di indonesia tidak banyak (entah tidak di ekspos atau karena tidak ada masalah besar macam enron yang terjadi karena kegagalan audit). Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit Kalau saya yang SD ini baca rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi yang cukup diakomodasi di Indonesia. Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi auditor... hanya ingin membuka mata kita semua bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan emiten ataupun perusahaan yang sedang di due-diligence nya sekalipun, ternyata masih bisa toh... Tapi sama seperti manusia seperti individu, manusia bisa jahat manusia bisa baik... pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat jadi keder dan memutuskan untuk tidak melakukan kejahatan tersebut. Untuk itu diperlukan juga kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit) eksternal yang lebih kuat lagi. dari googling mengenai review sejawat (peer review) ketemu laman http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8 http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8 Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi? Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah Diskusi KAP Bermasalah Majalah Media Akuntansi-IAI, Jakarta, 2 Mei 2001
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Jadi inilah salah satu bentuk bisnis kepercayaan gonta-ganti nama asalkan fulus masuk... Tidak ada reputasi di nama perusahaan auditornya? 2010/1/30 Ari Condro masar...@gmail.com dengan gonta ganti nama, berarti auditornya udah ganti hahaha :) kalau nama asingnya sih tetep (sempat ganti ganti juga sih, tapi ini urusan di luar, kayak dari deloitte toche tohmatsu, sekarang deloitte llc) . salam, Ari 2010/1/30 Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com Ada juga yang bilang auditor independen gak boleh terlalu nempel sama perusahaan. Misalnya 30 tahun satu aja auditornya. Jadilah ada yang bilang bagaimana kalau tiap 2 tahun diganti atau tiap sekian tahun ganti yang lain... [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed]
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Bukan masalah kecewa atau tidak (yang sifatnya PRIBADI atau SUKA SAYA atau tidak)... Hanya ingin mendorong agar perbaikan SISTEMIK menjadi lebih baik Agar tidak terjadi KASUS KEGAGALAN SISTEMIK... he..he..he... Auditor itu adalah komponen yang sangat penting dalam bisnis kepercayaan, katanya... jadi kalau arahnya berjalan baik untuk semakin meningkatkan kepercayaan di masyarakat, kenapa tidak? Kalau benar yang dikatakan Budi Sampurna bahwa tidak ada surat hutang-menghutang dengan RT, kenapa sampai RT bisa menarik dana si Budi ini? Kontrolnya di mana? BTW menurut standar internasional ISA200 mampu mengidentifikasi fraud atau kemungkinan terjadinya fraud termasuk standar kualitas auditor... ini kalau tidak salah... Gak tau ini sudah ada sejak dahulu kala ataukah baru setelah kasus enron terjadi? 2010/1/31 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comTampaknya mas gajahpelan...@gmail.com sudah sangat kecewa dengan praktik auditor ya? Auditor yang mengaudit perusahaan terbuka bukan hanya ditunjuk oleh majemen, tapi juga oleh komite audit dimana di dalamnya juga ada komisaris dan komisaris independen sebagai representatif pemegang saham. Apakah mereka juga 'semurah' itu? [Non-text portions of this message have been removed]
BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Kawan2, Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta. Misalnya dana otonomi desa. Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan mempertanggung jawabkannya baru sedikit. BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU. Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja. Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan? Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll? Salam damai Hok An si Nung schrieb: On 29 Jan 2010 at 16:37, Wong Cilik wrote: OK lah..,. malpraktik audit di indonesia tidak banyak (entah tidak di ekspos atau karena tidak ada masalah besar macam enron yang terjadi karena kegagalan audit). Anggaplah saya anak SD lagi belajar audit Kalau saya yang SD ini baca rekomendasi-rekomendasi baru akibat malpraktik audit di enron tersebut, ada banyak rekomendasi yang cukup diakomodasi di Indonesia. Tidak ada maksud menjelek-jelekan profesi auditor... hanya ingin membuka mata kita semua bahwa kalau auditor ingin kong-kalikong dengan emiten ataupun perusahaan yang sedang di due-diligence nya sekalipun, ternyata masih bisa toh... Tapi sama seperti manusia seperti individu, manusia bisa jahat manusia bisa baik... pertanyaannya adalah bagaimana agar yang jahat jadi keder dan memutuskan untuk tidak melakukan kejahatan tersebut. Untuk itu diperlukan juga kontrol internal yang kuat plus kontrol (audit) eksternal yang lebih kuat lagi. dari googling mengenai review sejawat (peer review) ketemu laman http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8 http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8 Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi? Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah Diskusi KAP Bermasalah Majalah Media Akuntansi-IAI, Jakarta, 2 Mei 2001 Agam Fatchurrochman Ketua Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch kesimpulan (sementara ?) : Hasil peer review tersebut sebenarnya secara gamblang menggambarkan bahwa banyak auditor yang tidak menjaga mutu pekerjaan auditnya. Hasil peer review ini oleh BPKP telah disampaikan ke Departemen Keuangan tahun 2000. Namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari Departemen Keuangan. Sedangkan IAI sebagai organisasi profesi akuntan tidak melakukan tindakan apapun atas hasil peer review ini. == ... cut ...
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Prinsip audit adalah harus independen. Ini berarti kalau diberikan ke swasta, proses pemilihannya harus menjamin independensi. BUMN/Departemen yang di audit seharusnya tidak memilih auditornya, sebab nanti manager BUMN tersebut bisa memilih auditor yang lemah atau yang bisa 'dipengaruhi'. Auditor harus memiliki 'keberpihakan' terhadap masyarakat/pemegang saham tanpa terjerat sampai selalu berusaha mempersalahkan manajer/direkturnya. Harus juga mempertimbangkan pengucuran dana negara bukan cuma untuk mencari profit, tapi membentuk 'civic society'/masyarakat madani (entah benar ini terjemahannya?). Auditornya musti bebas dari tekanan politk (jadi pemilihannya sebisanya lepas dari tangan partai politik/DPR/MPR atau pejabat yang naik karena kendaraan politik), harus kompeten.. dll. Kalau soal tekanan politik kurang jelas bagaimana reaksi swasta dibandingkan auditor yang berkarir di BPK/pemerintah... Jangan-jangan karena auditor swasta di setir partai politik akhirnya malah banyak pansus-pansusan jadi negeri pansus deh... BPK jadi pengawasnya auditor... mungkin gak ya? Secara teori sih mungkin ya... tapi ya itu, 'the devil is in the details'... gimana detail-detailnya tentang batasan dan kuasa si auditor, hubungannya dengan BPK, bagaimana mengkomunikasikan hasil temuan ke masyarakat, dan lain-lainnya Secara konsep rasanya bisa tapi ya nanti di lapangannya itu bagaimana jadinya? Apakah auditor akan dilindungi kalau misalnya menemukan kejanggalan di bumn dan mempublikasikannya ke masyarakat? Takutnya jadi pahlawan sehari, setelah rame-rame selesai dia gak bisa dapet bisnis audit pemerintah lagi. Makanya itu, apakah ada insentif bagi auditor untuk berusaha menemukan kejanggalan? Kalo ketemu apakah dia bakalan lebih susah (musti jadi saksi sehingga gak bisa kerja, waktu habis di pansus, jadi gak ada uang masuk buat makan... dll) ataukah malah jadi dapat hadiah? Proses yang benar sih kalau menemukan kejanggalan ya menerima hadiah sebab tugas auditor ya untuk menemukan kejanggalan tersebut, bukannya malah serasa jadi kena hukuman. 2010/1/30 Hok An ho...@t-online.de Kawan2, Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta. Misalnya dana otonomi desa. Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan mempertanggung jawabkannya baru sedikit. BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU. Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja. Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan? Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll? Salam damai Hok An [Non-text portions of this message have been removed]
BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Saya rasa menyerahkan audit-audit seperti ini ke swasta bukan solusi tepat. Pertama, jelas butuh waktu untuk penentuan swasta mana saja yang harus mengaudit. Kemudian, belum tentu pihak swasta ini memiliki kapabilitas untuk menjangkau daerah-daerah dengan medan berat. Berbeda dengan BPKP yang cukup banyak auditornya dimutasi ke berbagai kantor perwakilannya yang medannya berat. Selain itu, mutu pengawasan lebih bisa dikontrol karena satu kesatuan organisasi. Kalau memang secara kuantitas pengawasan kurang, ya tidak mungkin pengawasan dilakukan setiap hari. Harus dihitung cost - benefit analysis dulu. Jangan sampai, anggaran pengawasan suatu desa lebih besar ketimbang anggaran operasional desa itu sendiri. Salam Habibie Nugroho Wicaksono -Pesan Asli- Dari: Hok An Terkirim: 30/01/2010 03:03:00 Subjek: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? Kawan2, Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta. Misalnya dana otonomi desa. Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan mempertanggung jawabkannya baru sedikit. BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU. Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja. Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan? Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll? Salam damai Hok An
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa auditornya. Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah di dunia swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP. Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan kongkalikong? Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga menjamin bahwa kongkalikong tidak akan terjadi? Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini tidak dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan memberikan dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh investor dan kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil auditnya tidak akan dianggap. Salam Habibie Nugroho Wicaksono -Pesan Asli- Dari: Wong Cilik Terkirim: 30/01/2010 05:04:53 Subjek: Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? Prinsip audit adalah harus independen. Ini berarti kalau diberikan ke swasta, proses pemilihannya harus menjamin independensi. BUMN/Departemen yang di audit seharusnya tidak memilih auditornya, sebab nanti manager BUMN tersebut bisa memilih auditor yang lemah atau yang bisa 'dipengaruhi'. Auditor harus memiliki 'keberpihakan' terhadap masyarakat/pemegang saham tanpa terjerat sampai selalu berusaha mempersalahkan manajer/direkturnya. Harus juga mempertimbangkan pengucuran dana negara bukan cuma untuk mencari profit, tapi membentuk 'civic society'/masyarakat madani (entah benar ini terjemahannya?). Auditornya musti bebas dari tekanan politk (jadi pemilihannya sebisanya lepas dari tangan partai politik/DPR/MPR atau pejabat yang naik karena kendaraan politik), harus kompeten.. dll. Kalau soal tekanan politik kurang jelas bagaimana reaksi swasta dibandingkan auditor yang berkarir di BPK/pemerintah... Jangan-jangan karena auditor swasta di setir partai politik akhirnya malah banyak pansus-pansusan jadi negeri pansus deh... BPK jadi pengawasnya auditor... mungkin gak ya? Secara teori sih mungkin ya... tapi ya itu, 'the devil is in the details'... gimana detail-detailnya tentang batasan dan kuasa si auditor, hubungannya dengan BPK, bagaimana mengkomunikasikan hasil temuan ke masyarakat, dan lain-lainnya Secara konsep rasanya bisa tapi ya nanti di lapangannya itu bagaimana jadinya? Apakah auditor akan dilindungi kalau misalnya menemukan kejanggalan di bumn dan mempublikasikannya ke masyarakat? Takutnya jadi pahlawan sehari, setelah rame-rame selesai dia gak bisa dapet bisnis audit pemerintah lagi. Makanya itu, apakah ada insentif bagi auditor untuk berusaha menemukan kejanggalan? Kalo ketemu apakah dia bakalan lebih susah (musti jadi saksi sehingga gak bisa kerja, waktu habis di pansus, jadi gak ada uang masuk buat makan... dll) ataukah malah jadi dapat hadiah? Proses yang benar sih kalau menemukan kejanggalan ya menerima hadiah sebab tugas auditor ya untuk menemukan kejanggalan tersebut, bukannya malah serasa jadi kena hukuman.
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Di swasta terutama perush. terbuka kan ada analis yang suka ngoprek-ngoprek laporan keuangannya.. jadi kemungkinan auditnya gagal masih ada backup si analis, walaupun aksesnya lebih terbatas. Untuk swasta yang berhubungan dengan bank, bank juga bisa minta data-data tambahan yang mereka perlu. Jadi bank punya peran juga untuk membuat perusahaan swasta lebih lurus. Ada juga yang bilang auditor independen gak boleh terlalu nempel sama perusahaan. Misalnya 30 tahun satu aja auditornya. Jadilah ada yang bilang bagaimana kalau tiap 2 tahun diganti atau tiap sekian tahun ganti yang lain... Semuanya berusaha agar independensi auditor tidak dikompromasi... Tujuannya agar laporan itu sebisanya memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi... Kembali lagi... manusia bisa jahat bisa baik. Bagaimana agar yang jahat sulit melakukan kejahatan?... ya ini inti utamanya kontrol dan Good Corporate Governance IMHO 2010/1/30 Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa auditornya. Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah di dunia swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP. Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan kongkalikong? Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga menjamin bahwa kongkalikong tidak akan terjadi? Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini tidak dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan memberikan dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh investor dan kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil auditnya tidak akan dianggap. Salam [Non-text portions of this message have been removed]
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Suatu perusahaan swasta yang mempunyai hubungan keuangan dengan Bank, umumnya auditor yang akan mengaudit perusahaan swasta tersebut harus rekanan Bank yang bersangkutan...sejalan dng yang diungkapkan oleh pak HNW, audit adalah jasa keyakinan, bukan kebenaran absolute, sehingga menggunakan dasar materialitas yang dipengaruhi oleh sistem IC yang berlaku di perusahaan swasta tsb. Contoh, pemegang saham yang merangkap sebagai Direktur, meskipun IC bagus biasanya tingkat materialitas diperkecil yang mengakibatkan sampel lebih banyak, etc...Sekali lagi audit hanya bertanggung jawab terhadap opini. Jadi, audit tidak bisa dikatakan gagal meskipun terdapat penyimpangan pada perusahaan tersebut yang tidak dilakukan AJE Audit, sepanjang terhadap penyimpangan tersebut telah dipertimbangkan dalam Opini Auditor. Ini dulu yang harus dipahami. Memang untuk perusahaan tertentu biasanya (tidak semua auditor) tidak menggunakan sample tapi populasi, misalnya Dapen/Bank dalam audit portopolio. Pendapat lain dipersilahkan. --- On Sat, 1/30/10, Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com wrote: From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com Subject: Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Saturday, January 30, 2010, 9:07 AM Di swasta terutama perush. terbuka kan ada analis yang suka ngoprek-ngoprek laporan keuangannya. . jadi kemungkinan auditnya gagal masih ada backup si analis, walaupun aksesnya lebih terbatas. Untuk swasta yang berhubungan dengan bank, bank juga bisa minta data-data tambahan yang mereka perlu. Jadi bank punya peran juga untuk membuat perusahaan swasta lebih lurus. Ada juga yang bilang auditor independen gak boleh terlalu nempel sama perusahaan. Misalnya 30 tahun satu aja auditornya. Jadilah ada yang bilang bagaimana kalau tiap 2 tahun diganti atau tiap sekian tahun ganti yang lain... Semuanya berusaha agar independensi auditor tidak dikompromasi. .. Tujuannya agar laporan itu sebisanya memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi... Kembali lagi... manusia bisa jahat bisa baik. Bagaimana agar yang jahat sulit melakukan kejahatan?.. . ya ini inti utamanya kontrol dan Good Corporate Governance.. .. IMHO 2010/1/30 Habibie Nugroho Wicaksono prof.habibie@ gmail.com Di dunia swasta, perusahaan mereka sendiri yang menentukan siapa auditornya. Jadi, auditee menentukan siapa auditornya adalah hal yang lumrah di dunia swasta. Dan setahu saya, BUMN sudah diaudit oleh KAP. Apakah dengan menentukan sendiri auditor seperti ini memungkinkan kongkalikong? Lantas, apakah dengan penentuan auditor oleh pihak ketiga menjamin bahwa kongkalikong tidak akan terjadi? Intinya, audit (general audit) adalah jasa keyakinan, yakni memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh suatu perusahaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (di Indonesia, prinsip ini dikeluarkan oleh IAI). Kalau laporan keuangan ini tidak dapat diyakini kebenarannya, maka investor dan kreditor akan enggan memberikan dananya. Jika auditor yang dipilih perusahaan dipandang oleh investor dan kreditor sebagai auditor yang tidak kredibel, maka apapun hasil auditnya tidak akan dianggap. Salam [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan sertifikasi auditor independen yang akan menjadi mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih bersifat politis. --- On Sat, 1/30/10, Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com wrote: From: Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com Subject: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Saturday, January 30, 2010, 8:13 AM Saya rasa menyerahkan audit-audit seperti ini ke swasta bukan solusi tepat. Pertama, jelas butuh waktu untuk penentuan swasta mana saja yang harus mengaudit. Kemudian, belum tentu pihak swasta ini memiliki kapabilitas untuk menjangkau daerah-daerah dengan medan berat. Berbeda dengan BPKP yang cukup banyak auditornya dimutasi ke berbagai kantor perwakilannya yang medannya berat. Selain itu, mutu pengawasan lebih bisa dikontrol karena satu kesatuan organisasi. Kalau memang secara kuantitas pengawasan kurang, ya tidak mungkin pengawasan dilakukan setiap hari. Harus dihitung cost - benefit analysis dulu. Jangan sampai, anggaran pengawasan suatu desa lebih besar ketimbang anggaran operasional desa itu sendiri. Salam Habibie Nugroho Wicaksono -Pesan Asli- Dari: Hok An Terkirim: 30/01/2010 03:03:00 Subjek: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? Kawan2, Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta. Misalnya dana otonomi desa. Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan mempertanggung jawabkannya baru sedikit. BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU. Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja. Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan? Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll? Salam damai Hok An [Non-text portions of this message have been removed]
Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Saat ini, auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN akan diperiksa oleh BPK, Departemen Keuangan, dan IAI. Pemilihan auditor dilakukan melakukan proses lelang, hanya saja pemenangnya masih ditentukan atas dasar variabel harga, sehingga auditor dengan kapabilitas yang tinggi (skor tinggi) bisa saja kalah karena tidak dapat memberikan tawaran yang cukup rendah. Tidak sedikit auditor yang izinya dibekukan sementara. Memang ada beberapa auditor yang dikenal sebagai auditor tembak (merusak harga) yang mengakibatkan auditor yang baik tersingkir. Mungkin sistem ini yg harus dibenahi. Harga jangan dijadikan indikator utama dalam menentukan audito karena harga mempunyai korelasi terhadap kualitas pelaksanaan audit. Pendapat lain dipersilahkan. --- On Sat, 1/30/10, Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com wrote: From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com Subject: Re: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Saturday, January 30, 2010, 4:04 AM Prinsip audit adalah harus independen. Ini berarti kalau diberikan ke swasta, proses pemilihannya harus menjamin independensi. BUMN/Departemen yang di audit seharusnya tidak memilih auditornya, sebab nanti manager BUMN tersebut bisa memilih auditor yang lemah atau yang bisa 'dipengaruhi' . Auditor harus memiliki 'keberpihakan' terhadap masyarakat/pemegang saham tanpa terjerat sampai selalu berusaha mempersalahkan manajer/direkturnya . Harus juga mempertimbangkan pengucuran dana negara bukan cuma untuk mencari profit, tapi membentuk 'civic society'/masyarakat madani (entah benar ini terjemahannya? ). Auditornya musti bebas dari tekanan politk (jadi pemilihannya sebisanya lepas dari tangan partai politik/DPR/ MPR atau pejabat yang naik karena kendaraan politik), harus kompeten.. dll. Kalau soal tekanan politik kurang jelas bagaimana reaksi swasta dibandingkan auditor yang berkarir di BPK/pemerintah. .. Jangan-jangan karena auditor swasta di setir partai politik akhirnya malah banyak pansus-pansusan. ... jadi negeri pansus deh... BPK jadi pengawasnya auditor... mungkin gak ya? Secara teori sih mungkin ya... tapi ya itu, 'the devil is in the details'... gimana detail-detailnya tentang batasan dan kuasa si auditor, hubungannya dengan BPK, bagaimana mengkomunikasikan hasil temuan ke masyarakat, dan lain-lainnya. ... Secara konsep rasanya bisa tapi ya nanti di lapangannya itu bagaimana jadinya? Apakah auditor akan dilindungi kalau misalnya menemukan kejanggalan di bumn dan mempublikasikannya ke masyarakat? Takutnya jadi pahlawan sehari, setelah rame-rame selesai dia gak bisa dapet bisnis audit pemerintah lagi. Makanya itu, apakah ada insentif bagi auditor untuk berusaha menemukan kejanggalan? Kalo ketemu apakah dia bakalan lebih susah (musti jadi saksi sehingga gak bisa kerja, waktu habis di pansus, jadi gak ada uang masuk buat makan... dll) ataukah malah jadi dapat hadiah? Proses yang benar sih kalau menemukan kejanggalan ya menerima hadiah sebab tugas auditor ya untuk menemukan kejanggalan tersebut, bukannya malah serasa jadi kena hukuman. 2010/1/30 Hok An ho...@t-online. de Kawan2, Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta. Misalnya dana otonomi desa. Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan mempertanggung jawabkannya baru sedikit. BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU. Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja. Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan? Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll? Salam damai Hok An [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
On 29 Jan 2010 at 20:16, Hendro Setiawan wrote: Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan sertifikasi auditor independen yang akan menjadi mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih bersifat politis. BPK 'menggandeng' akuntan publik karena amanat UU 15/2004, ps 3 ayat (2) dan/atau ps 9 ayat (3), di ps 9 juga ada gandengan BPK dengan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) contoh APIP : BPKP/inspektorat_jendral_provinsi_kab_kota/badanpengawas_prov_kab_kota cmiiw sinung ref : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm --- On Sat, 1/30/10, Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com wrote: /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/