RE: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<
Assalamualaikum Contoh kita adalah rasulullah, fatimah binti rasulullah sendiri menikah dengan ali bin abu thalib yang merupakan kerabat dekatnya Yang saya tahu di eropa umat islam sudah lazim menikah dengan kerabat dekatnya Banyak sekali manfaat salah satunya mempererat tali silahturahmi >From : Aboe Hanifa Sent: Monday, August 09, 2010 11:18 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<< Assalamoe3laékoem warachmatullohie wabarokatouh; Ya Akhie fielah, ana maaf tidak percaya dengan tulisan2 yg melemahkan perkawinan dengan antar keponakan, Al-qourán Kalamulloh menghalalkan perkawinan2 tersebut "manusia" mengarang sendiri dengan ulasannya sedemikian rapi dgn "ilmu manusia" yg disebut "ilmiah " ana lebih "yakin" kalamuLLAH daripada ulasan kedoterannya manusia. Siapakah "menciptakan manusia"?. Wassalam Aboe Hanifa. Amsterdam From: fitry_a...@yahoo.com <mailto:fitry_ajja%40yahoo.com> Date: Sun, 8 Aug 2010 07:15:33 + Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah. Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental. Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya tidak dilakukan mengingat sebab tersebut. Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini : Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikahan-se darah From: Abu Harits mailto:abu_harits%40hotmail.com> > Sent: Mon, August 9, 2010 5:25:33 AM Sebagian ulama menyebutkan bahwa pernikahan dengan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter. PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?. Jawaban. Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya : "Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta ?, Ia menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada yang merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata : "Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin itu pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga karena pengaruh keturunan". Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan kecelakaan". Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang diharamkan Allah [Fatawa Al-Mar'ah, hal.57] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
RE: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<
Assalamualaikum Contoh kita adalah rasulullah, fatimah binti rasulullah sendiri menikah dengan ali bin abu thalib yang merupakan kerabat dekatnya Yang saya tahu di eropa umat islam sudah lazim menikah dengan kerabat dekatnya Banyak sekali manfaat salah satunya mempererat tali silahturahmi >From : Aboe Hanifa Sent: Monday, August 09, 2010 11:18 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<< Assalamoe3laékoem warachmatullohie wabarokatouh; Ya Akhie fielah, ana maaf tidak percaya dengan tulisan2 yg melemahkan perkawinan dengan antar keponakan, Al-qourán Kalamulloh menghalalkan perkawinan2 tersebut "manusia" mengarang sendiri dengan ulasannya sedemikian rapi dgn "ilmu manusia" yg disebut "ilmiah " ana lebih "yakin" kalamuLLAH daripada ulasan kedoterannya manusia. Siapakah "menciptakan manusia"?. Wassalam Aboe Hanifa. Amsterdam From: fitry_a...@yahoo.com <mailto:fitry_ajja%40yahoo.com> Date: Sun, 8 Aug 2010 07:15:33 + Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah. Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental. Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya tidak dilakukan mengingat sebab tersebut. Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini : Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikahan-se darah From: Abu Harits mailto:abu_harits%40hotmail.com> > Sent: Mon, August 9, 2010 5:25:33 AM Sebagian ulama menyebutkan bahwa pernikahan dengan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter. PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?. Jawaban. Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya : "Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta ?, Ia menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada yang merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata : "Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin itu pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga karena pengaruh keturunan". Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan kecelakaan". Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang diharamkan Allah [Fatawa Al-Mar'ah, hal.57] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<
Afwan,setahu ana hadist tersebut tidak ada dasar dan telah dijelaskan kebatilannya oleh ulama-ulama hadist (ana lupa tahrijnya)bagaimana bisa Rasulullah melarang jika Allah sendiri memperbolehkan, dan praktik beliau, bagaimana Rasulullah menikahkan putrinya �Fathimah dengan Ali, yang menghasilkan keturunan baik dan merupakan pemimpin pemuda di surga kelak. mengenai ilmu kedokteran, menikah dengan yang jauh sekalipun jika takdir Allah menghendaki kelemahan pada keturunannya maka akan terjadi, bagaimana jika gen baik bertemu baik,walaupun ini dari saudara dekat,apakah menghasilkan sesuatu yang jelek? sesungguhnya kepada Allah kita ber-tawakal Dari: Fitriyana Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Minggu, 8 Agustus, 2010, 2:15 PM Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah. Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental. Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya tidak dilakukan mengingat sebab tersebut. Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini : Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikahan-sedara\ h Sebagian ulama menyebutkan bahwa pernikahan dengan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter. PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?. Jawaban. Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya : "Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta ?, Ia menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada yang merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata : "Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin itu pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga karena pengaruh keturunan". Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan kecelakaan". Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang diharamkan Allah [Fatawa Al-Mar'ah, hal.57] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<
Assalamoe3laékoem warachmatullohie wabarokatouh; Ya Akhie fielah, ana maaf tidak percaya dengan tulisan2 yg melemahkan perkawinan dengan antar keponakan, Al-qourán Kalamulloh menghalalkan perkawinan2 tersebut "manusia" mengarang sendiri dengan ulasannya sedemikian rapi dgn "ilmu manusia" yg disebut "ilmiah " ana lebih "yakin" kalamuLLAH daripada ulasan kedoterannya manusia. Siapakah "menciptakan manusia"?. Wassalam Aboe Hanifa. From: fitry_a...@yahoo.com Date: Sun, 8 Aug 2010 07:15:33 + Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah. Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental. Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya tidak dilakukan mengingat sebab tersebut. Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini : Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikahan-sedarah From: Abu Harits Sent: Mon, August 9, 2010 5:25:33 AM Sebagian ulama menyebutkan bahwa pernikahan dengan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter. PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?. Jawaban. Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya : "Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta ?, Ia menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada yang merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata : "Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin itu pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga karena pengaruh keturunan". Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan kecelakaan". Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang diharamkan Allah [Fatawa Al-Mar'ah, hal.57] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<
From: fitry_a...@yahoo.com Date: Sun, 8 Aug 2010 07:15:33 + Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah. Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental. Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya tidak dilakukan mengingat sebab tersebut. Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini : Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikahan-sedarah Sebagian ulama menyebutkan bahwa pernikahan dengan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter. PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?. Jawaban. Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya : "Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta ?, Ia menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada yang merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata : "Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin itu pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga karena pengaruh keturunan". Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan kecelakaan". Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang diharamkan Allah [Fatawa Al-Mar'ah, hal.57] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah. Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental. Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya tidak dilakukan mengingat sebab tersebut. Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini : Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikah\ an-sedarah === Fitry --- In assunnah@yahoogroups.com, putra wrote: > On 04/08/2010 8:49, eri suwarsono wrote: > > Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.. > > > > Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau > > berkunjung ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah) untuk > > dijodohkan dengan anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat > > Islam? mohon dalilnya ? > > > > Jazaakallahu khairan.. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara
Wa'alaykum salam warahmatullahi wa barakatu; Hubungannya sepupu, dan sepupu bukan mahram. Jadi boleh dinikahi. **DIANGAP MAHROM PADAHAL BUKAN** Disebabkan keogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya. Berikut ini beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut: *[1]. Ayah Dan Anak Angkat.* Hal ini berdasarkan firman Allah : "Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu." [Al-Ahzab: 4] *[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).* Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: " Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [Lihat Taisir Karimir Rohman hal 138-139] *[3]. Saudara Ipar.* Hal ini berdasarkan hadits berikut: "Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah merupakan kematian". [HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172] Imam Baghowi berkata; " Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?" Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian". *[4]. Mahrom Titipan.* Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang 'berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal 108) ; "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan". http://ummuabdirrahman.wordpress.com/2009/11/22/yang-dianggap-mahrom-padahal-bukan-dan-hal-hal-yang-tidak-boleh-dilakukan/ Untuk mempermudah pencarian artikel2 islami, pergunakan www.yufid.com, Islamic Search Engine. Wassalammu'alaikum warahmatullahi wa barakatu. Abu Hasan Putra On 04/08/2010 8:49, eri suwarsono wrote: Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.. Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau berkunjung ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah) untuk dijodohkan dengan anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat Islam? mohon dalilnya ? Jazaakallahu khairan..
Re: [assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara
Wa'alaikumussalaam warohmatulloohi wabarokatuh mamagfirotuh Jika bapak/ tahu apa itu " Mahrom " berikut konsekuensi terhadapnya insyaAlloh bapak/mas bakal tahu siapa yang halal/haram untuk dinikahi ! Bahwa salah satu dari Istri Rosuululloh shallallaahu alaihi wasallam adalah anak dari paman beliau ( klo gak salah Ummu Habibah , mohon koreksi ? ) Jadi insyaAlloh boleh menikah dengan sepupu anak paman/Uwa krn ia bukan mahrom antum ! Ini dalil tentang " Mahrom " / orang2 yang haram untuk dinikahi.. "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. An-Nisaa : 23 ) Wasollalloohu alaa nabiyyinaa Muhammad wa'alaa aaliihi wasohbihii wasallaam - Original Message - From: eri suwarsono To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, August 04, 2010 8:49 AM Subject: [assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.. Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau berkunjung ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah) untuk dijodohkan dengan anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat Islam? mohon dalilnya ? Jazaakallahu khairan.. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.. Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau berkunjung ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah) untuk dijodohkan dengan anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat Islam? mohon dalilnya ? Jazaakallahu khairan.. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
; paham tentang hukum ini ( QS : Ath-Tholaq : 4 ) dan yang mereka tau bahwa > zina itu diharamkan oleh karenanya mereka mencoba bertobat dengan > bertanggungjawab mengawininya. > > Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, bahwa masalah perkawinan ini > mempunyai hukum yang sama yaitu tunduk kepada pemerintah yang syah, kita > tidak boleh membuat aturan-aturan sendiri dan menyelisihi pemerintah yang > syah hal ini juga di tegaskan di banyak ayat di Al Qur'an dan hadits yang > shohih. > Hukum perkawinan, peperangan, damai dan puasa diatur oleh pemerintah yang > syah. > > Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa > 'iddah seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah > dengan yang menghamilinya atau dengan orang lain. > Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu > kemudian menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya > tidak syah ? > > Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan > bersungguh-sungguh dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya > kecuali telah sampainya hujjah kepadanya dengan jelas. > Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa > dihukumi sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan. > > Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan > melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini > agar paham kepada agamaNya. > > Wallahu 'ala 'alam. > Gonang > > - Pesan Asli > Dari: Bondhan Novandy <[EMAIL PROTECTED] > > > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Terkirim: Minggu, 7 September, 2008 11:01:48 > Topik: Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN > > Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh > > Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak > Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust > sabiq (http://groups. yahoo.com/ group/assunnah/ message/41786), bahwa > menikah di waktu hamil menurut fatwa ulama syaikh bin baz, syaikh utsaimin > dan lajnah da'imah adalah tidak sah. > > Kemudian saya dapatkan artikel disini http://www.perpusta kaan-islam. > com/mod.php? mod=publisher&op=viewarticle&artid=106 > > saya kutip sebagian: > > 3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa > 'ala alihi wa sallam : > > Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu > Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para > sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi > wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan > laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak > halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal > baginya. > > Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang > sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu > karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.) , syubhat (yaitu > nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada > kesamar-samaran- pent.) atau karena zina. > > Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan > pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, > Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). > Wallahu A'lam. > > Catatan : > Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil > karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi > perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman > firman Allah 'Azza Wa Jalla : > > Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka > melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4). > > Juga yang berikut: > > 3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil > karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai > melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwaakad nikah pada masa 'iddah adalah > akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad > nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya > melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya > harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan > hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242. > > Jika terdapat 2 pendapat, maka, bagi yang menguatkan pendapat haramnya > menikah di waktu hamil, setelah mengetahui hukumnya, yang benar dan aman > adalah menikah ulang.
Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh... Saya mengikuti pendapat Ustadz Abdul Hakim bahwa dalam pernikahan ada thalaq, nafkah, tempat tinggal, 'iddah, nasab, dan waris. (Menanti Buah Hati, hal. 119). Sedangkan dalam perzinaan tidak ada semua itu termasuk 'iddah. Dengan demikian firman Allah 'Azza Wa Jalla (yang artinya): "Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4)." Ayat di atas adalah untuk wanita wanita yang hamil karena pernikahan. (Lihat Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang Dinanti, Darul Qalam, Cet. III, 2004 M, hal. 119). Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah - Original Message - 1. Bls: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN Posted by: "gonang tole" [EMAIL PROTECTED] gonang_tole Sat Sep 13, 2008 8:09 pm (PDT) Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh, --- cut --- Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa 'iddah seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah dengan yang menghamilinya atau dengan orang lain. Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu kemudian menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya tidak syah ? Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan bersungguh-sungguh dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya kecuali telah sampainya hujjah kepadanya dengan jelas. Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa dihukumi sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan. Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini agar paham kepada agamaNya. Wallahu 'ala 'alam. Gonang Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh, Saya sependapat bahwa orang yang hamil duluan ada 'iddahnya sampai melahirkan dengan catatan bahwa pelaku tersebut sebelumnya telah mengetahui tentang hukum-hukum islam dengan sebenar-benarnya. Namun tidak demikian dengan orang yang memang tidak tau ( paham ) tentang hukum tersebut. Sangat menarik masalah ini dan sejak saya tau hukum Islam tentang hal ini, saya mencoba menanyakan langsung kepada beberapa pasangan yang telah mengalami ' kecelakaan ' itu dan hasilnya sebagian besar dari mereka tidak paham tentang hukum ini ( QS : Ath-Tholaq : 4 ) dan yang mereka tau bahwa zina itu diharamkan oleh karenanya mereka mencoba bertobat dengan bertanggungjawab mengawininya. Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, bahwa masalah perkawinan ini mempunyai hukum yang sama yaitu tunduk kepada pemerintah yang syah, kita tidak boleh membuat aturan-aturan sendiri dan menyelisihi pemerintah yang syah hal ini juga di tegaskan di banyak ayat di Al Qur'an dan hadits yang shohih. Hukum perkawinan, peperangan, damai dan puasa diatur oleh pemerintah yang syah. Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa 'iddah seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah dengan yang menghamilinya atau dengan orang lain. Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu kemudian menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya tidak syah ? Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan bersungguh-sungguh dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya kecuali telah sampainya hujjah kepadanya dengan jelas. Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa dihukumi sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan. Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini agar paham kepada agamaNya. Wallahu 'ala 'alam. Gonang - Pesan Asli Dari: Bondhan Novandy <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Minggu, 7 September, 2008 11:01:48 Topik: Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust sabiq (http://groups. yahoo.com/ group/assunnah/ message/41786), bahwa menikah di waktu hamil menurut fatwa ulama syaikh bin baz, syaikh utsaimin dan lajnah da'imah adalah tidak sah. Kemudian saya dapatkan artikel disini http://www.perpusta kaan-islam. com/mod.php? mod=publisher&op=viewarticle&artid=106 saya kutip sebagian: 3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam : Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya. Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.) , syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran- pent.) atau karena zina. Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A'lam. Catatan : Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah 'Azza Wa Jalla : Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4). Juga yang berikut: 3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwaakad nikah pada masa 'iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242. Jika te
Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Jika antum berada di jakarta bisa datang dan menanyakan langsung kepada Ust Abdul Hakim di Krukut Setiap Sabtu jam 8:30 pagi, tetapi selama puasa libur sampai minggu ke-3 oktober tgl 18 Oktober 08, atau Ust Yazid dikajiannya atau dgn Ust Badrussalam. abu yazid fatwa rohmana On 06 September 2008 pm 13:40:35 Maman Warman wrote: > Allhamdulillah..terimakasih atas jawabannya...tp bisa tolong dibaritahu > kira kira ustadz yang bisa jadi bahan rujukan??? nama dan alamat nnya..tks > > > Pada tanggal 05/09/08, abuyazid <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > wa'alaikum salam warohmatuloohi wabrokaatuh.. > > > > pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Ust Hakim dalam pengajiannya. > > > > setahu ana walahu a'lam bahwa pernikahan pertama tidak sah dikarenakan > > masih > > memiliki orangtua. > > Dan walihakim tidak berhak menikahkan tanpa ada persetujuan dari wali > > pertama > > yakni orangtuanya (ayahnya jika statusnya bukan anak zina). > > > > untuk jelasnya silahkan menghubungi Ustadz2 salaf dalam kasus seperti > > ini. > > > > "bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak mengetahui" > > > > wallahu 'alam > > abu yazid fatwa rohmana > > > > On 01 September 2008 pm 14:53:01 Maman Warman wrote: > > > Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh.. > > > > > > Tolong bantuannya... > > > Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya, > > > Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x. > > > > > > yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena > > > tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang > > > > tua > > > > > perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut. > > > > > > pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat > > > hamil itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta > > > disetujui,atau direstui pernikahannya. > > > pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat > > > harus dinikahkan ulang. > > > > > > sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf. > > > yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan > > > tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, > > > sedangkan pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil?? > > > menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan > > > harus diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata > > > benar2 > > > > tidak > > > > > sah sehingga jadi zina terus menerus.. > > > > > > wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust sabiq (http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/41786), bahwa menikah di waktu hamil menurut fatwa ulama syaikh bin baz, syaikh utsaimin dan lajnah da'imah adalah tidak sah. Kemudian saya dapatkan artikel disini http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=106 saya kutip sebagian: 3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala > alihi wa sallam : > > Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu > Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para > sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi > wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan > laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak > halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal > baginya. > Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : *Dalam (hadits) ini ada dalil yang > sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu > karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu > nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada > kesamar-samaran-pent.) atau karena zina. * > > Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan > pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, > Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). > Wallahu A'lam. > > Catatan : > Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil > karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi > perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman > firman Allah 'Azza Wa Jalla : > > Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka > melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4). Juga yang berikut: 3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil > karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, *'iddahnya adalah sampai > melahirkan. *Dan para 'ulama sepakat bahwa* akad nikah pada masa 'iddah > adalah akad yang batil* lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan > akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya > melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya > harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan > hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242. > Jika terdapat 2 pendapat, maka, bagi yang menguatkan pendapat haramnya menikah di waktu hamil, setelah mengetahui hukumnya, yang benar dan aman adalah menikah ulang. Mungkin ada yang memiliki tulisan yang membahas secara ilmiah 2 pendapat ini, seperti tulisan "cadar antara yang mewajibkan dan yang tidak" oleh Ust. Kholid hafidzahullah? Wallahua'alam. 2008/9/8 ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> > Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... > > Berarti ada dua kasus. > Yang pertama adalah pernikahan tanpa wali yang sah. > Yang kedua adalah pernikahan dengan wali yang sah dalam kondisi hamil. > > Untuk yang pertama, pernikahan tanpa wali yang sah adalah haram. > Dalilnya diantaranya adalah hadits berikut: > "Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali." (HR. at Tirmidzi no. > 1101. > dishahihkan oleh Syaikh al Albani). > > Yang menjadi wali disini adalah orang orang yang telah ditetapkan dalam > Islam. Yang paling berhak menikahkan seorang wanita merdeka adalah ayahnya. > > Untuk yang kedua. Ada kasus yang sama yang dibahas oleh Ustadz Abdul Hakim > di bukunya Menanti Buah Hati. Yaitu Apabila seorang perempuan berzina > kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki laki yang menghamilinya dan > kepada siapa dinasabkan anaknya? > Ustadz Abdul Hakim menjawab: Boleh dia dinikahi oleh laki laki yang > menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa > sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh > Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti > Buah Hati, Darul Qalam, cet. III, 2004, hal. 110). > Maaf, ini hanya intinya saja, kelengkapan fatwa fatwa dari para shahabat > bisa dilihat pada buku tersebut. > > Wassalamu'alaikum > > Abu Isa Hasan Cilandak > al Faqir ila Allah > > > - Original Message - > 1. TANYA PERNIKAHAN > Posted by: "Maman Warman" [EMAIL PROTECTED] > Thu Sep 4, 2008 3:52 pm (PDT) > Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh.. > > Tolong bantuannya... > Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya, > Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x. > > yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena > tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua > perempuan tidak dikabari sama sekali tentang ac
Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Berarti ada dua kasus. Yang pertama adalah pernikahan tanpa wali yang sah. Yang kedua adalah pernikahan dengan wali yang sah dalam kondisi hamil. Untuk yang pertama, pernikahan tanpa wali yang sah adalah haram. Dalilnya diantaranya adalah hadits berikut: "Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali." (HR. at Tirmidzi no. 1101. dishahihkan oleh Syaikh al Albani). Yang menjadi wali disini adalah orang orang yang telah ditetapkan dalam Islam. Yang paling berhak menikahkan seorang wanita merdeka adalah ayahnya. Untuk yang kedua. Ada kasus yang sama yang dibahas oleh Ustadz Abdul Hakim di bukunya Menanti Buah Hati. Yaitu Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya? Ustadz Abdul Hakim menjawab: Boleh dia dinikahi oleh laki laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati, Darul Qalam, cet. III, 2004, hal. 110). Maaf, ini hanya intinya saja, kelengkapan fatwa fatwa dari para shahabat bisa dilihat pada buku tersebut. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah - Original Message - 1. TANYA PERNIKAHAN Posted by: "Maman Warman" [EMAIL PROTECTED] Thu Sep 4, 2008 3:52 pm (PDT) Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh.. Tolong bantuannya... Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya, Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x. yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut. pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau direstui pernikahannya. pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus dinikahkan ulang. sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf. yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil?? menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan harus diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2 tidak sah sehingga jadi zina terus menerus.. wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Allhamdulillah..terimakasih atas jawabannya...tp bisa tolong dibaritahu kira kira ustadz yang bisa jadi bahan rujukan??? nama dan alamat nnya..tks Pada tanggal 05/09/08, abuyazid <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > wa'alaikum salam warohmatuloohi wabrokaatuh.. > > pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Ust Hakim dalam pengajiannya. > > setahu ana walahu a'lam bahwa pernikahan pertama tidak sah dikarenakan > masih > memiliki orangtua. > Dan walihakim tidak berhak menikahkan tanpa ada persetujuan dari wali > pertama > yakni orangtuanya (ayahnya jika statusnya bukan anak zina). > > untuk jelasnya silahkan menghubungi Ustadz2 salaf dalam kasus seperti ini. > > "bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak mengetahui" > > wallahu 'alam > abu yazid fatwa rohmana > > > On 01 September 2008 pm 14:53:01 Maman Warman wrote: > > Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh.. > > > > Tolong bantuannya... > > Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya, > > Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x. > > > > yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena > > tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang > tua > > perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut. > > > > pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil > > itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau > > direstui pernikahannya. > > pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus > > dinikahkan ulang. > > > > sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf. > > yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan > > tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan > > pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil?? > > menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan harus > > diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2 > tidak > > sah sehingga jadi zina terus menerus.. > > > > wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
wa'alaikum salam warohmatuloohi wabrokaatuh.. pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Ust Hakim dalam pengajiannya. setahu ana walahu a'lam bahwa pernikahan pertama tidak sah dikarenakan masih memiliki orangtua. Dan walihakim tidak berhak menikahkan tanpa ada persetujuan dari wali pertama yakni orangtuanya (ayahnya jika statusnya bukan anak zina). untuk jelasnya silahkan menghubungi Ustadz2 salaf dalam kasus seperti ini. "bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak mengetahui" wallahu 'alam abu yazid fatwa rohmana On 01 September 2008 pm 14:53:01 Maman Warman wrote: > Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh.. > > Tolong bantuannya... > Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya, > Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x. > > yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena > tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua > perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut. > > pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil > itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau > direstui pernikahannya. > pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus > dinikahkan ulang. > > sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf. > yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan > tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan > pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil?? > menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan harus > diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2 tidak > sah sehingga jadi zina terus menerus.. > > wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh.. Tolong bantuannya... Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya, Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x. yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut. pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau direstui pernikahannya. pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus dinikahkan ulang. sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf. yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil?? menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan harus diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2 tidak sah sehingga jadi zina terus menerus.. wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya pernikahan
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Pernikahan tanpa wali perempuan hukumnya tidak sah. Wanita itu hamil kemudian dinikahi, maka ada 2 kemungkinan yang terjadi > yaitu laki-laki yang menghamili dan yang bukan. > > Pernikahan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya maka pernikahannya > tidak sah, sedangkan jika yang menikahi adalah laki-laki yang menghamili dan > dia itu diyakini hanya dia yang melakukan hal tersebut maka pernikahannya > sah. Hal ini karena perzinahan tidak mengharamkan pernikahan yang dihalalkan > oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. > > Akan tetapi sulit untuk memastikan bahwa laki-laki yang menikahi adalah > benar-benar yang menghamili (si fulan), oleh karena itu *Syaikh bin Baz, > Syaikh Utsaimin -semoga Allah merahmati keduanya-, dan Lajnah Da'imah > (lembaga fatwa Saudi Arabia) menghukum rata bahwa pernikahan di saat hamil > adalah haram mutlak dan batal pernikahannya. *Dan ini yang sebaiknya kita > pegang. Allah Azza wa Jalla berfirman: > > *"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai > mereka melahirkan kandungannya". (QS. At-Thalaaq:4)* > > Maka wanita (dan laki-laki) itu harus bertaubat. Dan harus mengulangi akad > nikahnya, yaitu setelah si istri tersebut (yang dinikahi ketika hamil) telah > melahirkan. Akad nikah yang sebelumnya tidak sah. Pengulangan akad nikah > sama dengan nikah pertama kali dengan wali. > > Jika tidak mengulangi akad nikah, maka dia berzina? Dalam hal ini bisa ia > dan tidak. Tidak jika orang tersebut tidak tahu (orang awam/jahil), dan > jima'nya sah (dalam artian bukan zina). Akan tetapi pada suatu ketika misal > setelah berumur 50 tahun mengetahui akan hukum ini maka dia harus mengulangi > akad nikahnya. Jika tidak, maka setelah dia mengetahui akan tetapi tidak > mengulangi akadnya kemudian jima setelah mengetahui hal ini adalah zina. > Dari Nikah A-Z, bagian 3, tanya jawab oleh Ust. Ahmad Sabiq Hafidzahullah. Wallahu'alam 2008/8/24 Maman Warman <[EMAIL PROTECTED]> > assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.. > > saya mau tanya .. > > saya punya teman yang bermasalah.. > Dia 2 kali nikah dengan istrinya.. > yang pertama mereka dinikahkan oleh wali hakim dan tanpa kehadiran > seorangpun dari pihak perempuan. karena keluarga perempuan tidak ada yang > setuju atas hubungan mereka, dan juga pihak perempuan tidak diberitahu > tentang pernikahan tersebut. > pada saat sudah hamil 6 bulan, baru orang tua perempuan diberitahu dan > akhirnya merestui, dan dinikahkan lagi dengan wali orang tua perempuan. > sekarang mereka sudah memiliki 4 anak.. > > si suami bertanya kepada guru ngajinya mengenai sah tidaknya kedua > pernikahan mereka, karena pernikahan pertama tanpa wali perempuan, dan > pernikahan ke dua ketika sedang hamil.. > kata gurunya kedua pernikahan tidak sahdan harus diulang lagi > pernikahannya. > tolong minta bantuan jawaban yang benar > > wassalamualaikum > >
[assunnah] Tanya pernikahan
assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.. saya mau tanya .. saya punya teman yang bermasalah.. Dia 2 kali nikah dengan istrinya.. yang pertama mereka dinikahkan oleh wali hakim dan tanpa kehadiran seorangpun dari pihak perempuan. karena keluarga perempuan tidak ada yang setuju atas hubungan mereka, dan juga pihak perempuan tidak diberitahu tentang pernikahan tersebut. pada saat sudah hamil 6 bulan, baru orang tua perempuan diberitahu dan akhirnya merestui, dan dinikahkan lagi dengan wali orang tua perempuan. sekarang mereka sudah memiliki 4 anak.. si suami bertanya kepada guru ngajinya mengenai sah tidaknya kedua pernikahan mereka, karena pernikahan pertama tanpa wali perempuan, dan pernikahan ke dua ketika sedang hamil.. kata gurunya kedua pernikahan tidak sahdan harus diulang lagi pernikahannya. tolong minta bantuan jawaban yang benar wassalamualaikum Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya pernikahan
assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh ada pertanyaan nih apabila seorang ayah hendak menikahkan putrinya, namun pada saat akad sang ayah menyerahkan putrinya dengan nama kecil bukan nama aslinya (misal: ari dirubah menjadi sari) entah dengan atau tanpa maksud apapun, sementara nama yg sesuai dengan ktp adalah ari.. kemudian si pria menjawab akad sesuai yg diserahkan oleh sang ayah (dalam hal ini sari) tetapi dengan maksud menikahi wanita yg ada disebelahnya yaitu (ari).. yg jadi pertanyaan sahkah pernikahan ini, mengingat nama sari hanyalah nama kecil, bukan nama sah yg ada di ktp maupun akte kelahiran, dan si wanitapun tidak mengetahui nama itu wasalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh -- - Ibnu Umar Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Pernikahan Seorang Muslim dengan Wanita Kafir
Assalamualikum warahmatulahi wabarakatu... Ini saya forward kan tentang perkawinan yang beda agama. Karena antum baru joint, saya lampirkan pertanyaan dari saudara-saudara sebelumnya.. >Ramadhani <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >Assalamualaikum Wr. Wb. >saya senang sekali bergabung dalam milist ini, sehingga >jika ada hal2 yang kurang saya mengerti saya dapat >bertanya disini. >Saya mau bertanya tentang pernikahan, apakah seorang laki2 >muslim boleh menikahi wanita kafir (Yahudi & Nasrani), >kalo untuk muslimah saya mengetahui tidak boleh sama >sekali menikahi pria kafir. >Saya juga mohon dicantumkan dalil2 dan ancaman bagi >seorang muslimah yang menikahi pria kafir. >Untuk sebelumnya saya mengucapkan terima kasih = >From: "siska" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Wed, 3 Jul 2002 16:42:53 +0700 >Assalaamu'alaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh, >Ihhwan/Akhwat yang saya hormati ,kiranya ada diantara Ikhwan/Akhwat yang >dapat memberikan penjelasan mengenai bagaimana hukumnya bila seseorang >mempunyai(Pendamping) yang berlainan agama/non muslim. Jawaban dari pertanyaan di atas akan saya salinkan dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Bagaimana hukumnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim?" Jawaban. Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits serta ijma' para ulama. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran" [Al-Baqarah : 221] Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka" [Al-Mumtahanah : 10] Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah dan agama wanita muslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam ayat di atas " Mereka mengajak ke Neraka". Artinya secara umum tindakan orang-orang musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka selalu mengajak ke neraka. Lewat hubungan pernikahan seseorang sangat mudah mempengaruhi orang lain. Apalagi sang suami pada umumnya menghendaki dan berusaha agar sang istri mengikuti agama yang dia yakini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120] Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi wanita muslimah sebab dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan dari hak istri. Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)" [An-Nisa':34] Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai apabila rumah tangga terdiri dari suami kafir dan istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" [An-Nisa : 141] Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding suami, padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Islam itu tinggi tidak bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yang melakukan pernikahan tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum Islam. Barangsiapa yang melegalkan dan menganggap halal atas pernikahan tersebut, maka telah keluar dari agama Islam. Akan tetapi apabila seseorang melakukan pernikahan tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia telah berbuat dosa besar dan kejahatan yang sangat keji tetapi tidak keluar dari agama Islam. Dan wanita yang melakukan perbuatan tersebut harus dikenakan sanksi berupa rajam bagi wanita janda dan didera seratus kali dan dibuang selama setahun bagi wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita melakukan perbuatan tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan hukuman tersebut menjadi gugur sebab terdapat subhat di dalamnya. Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan laki-laki non muslim tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dengan yang berlaku. Bagi pihak yang berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum syar'i dan tegas dalam menangani kasus seperti ini. Jika secara hukum agama dan maslahat umum seorang non muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut harus dipenuhi. [F
[assunnah] Tanya : Pernikahan Seorang Muslim dengan Wanita Kafir
Assalamualaikum Wr. Wb. saya senang sekali bergabung dalam milist ini, sehingga jika ada hal2 yang kurang saya mengerti saya dapat bertanya disini. Saya mau bertanya tentang pernikahan, apakah seorang laki2 muslim boleh menikahi wanita kafir (Yahudi & Nasrani), kalo untuk muslimah saya mengetahui tidak boleh sama sekali menikahi pria kafir. Saya juga mohon dicantumkan dalil2 dan ancaman bagi seorang muslimah yang menikahi pria kafir. Untuk sebelumnya saya mengucapkan terima kasih Yahoo! Groups Sponsor ~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/