RE: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<

2010-08-09 Terurut Topik Yudi Yuliyadi
Assalamualaikum

Contoh kita adalah rasulullah, fatimah binti rasulullah sendiri menikah dengan 
ali bin abu thalib yang merupakan kerabat dekatnya

Yang saya tahu di eropa umat islam sudah lazim menikah dengan kerabat
dekatnya

Banyak sekali manfaat salah satunya mempererat tali silahturahmi

>From : Aboe Hanifa
Sent: Monday, August 09, 2010 11:18 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<<
Assalamoe3laékoem warachmatullohie wabarokatouh;

Ya Akhie fielah, ana maaf tidak percaya dengan tulisan2 yg melemahkan
perkawinan dengan antar keponakan, Al-qourán Kalamulloh menghalalkan
perkawinan2 tersebut "manusia" mengarang sendiri dengan ulasannya sedemikian
rapi dgn "ilmu manusia" yg disebut "ilmiah " ana lebih "yakin" kalamuLLAH
daripada ulasan kedoterannya manusia.

Siapakah "menciptakan manusia"?.

Wassalam
Aboe Hanifa.
Amsterdam

From: fitry_a...@yahoo.com <mailto:fitry_ajja%40yahoo.com>
Date: Sun, 8 Aug 2010 07:15:33 +
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut
sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya
teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara
dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah.
Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental.
Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya
tidak dilakukan mengingat sebab tersebut.
Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini :
Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah
http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikahan-se
darah


From: Abu Harits mailto:abu_harits%40hotmail.com> >
Sent: Mon, August 9, 2010 5:25:33 AM

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pernikahan dengan kekerabatan mempengaruhi
dalam bentuk ciptaan dan karakter.

PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada
hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar
bahwa
menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih
baik.
Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?.

Jawaban.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam
bentuk
ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya :

"Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua
orang
tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta
?, Ia
menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada
yang
merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata :

"Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin
itu
pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga
karena
pengaruh keturunan".

Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam
pernikahan,
tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan
agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan

kecelakaan".

Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus
agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau
orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga

rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang
diharamkan Allah

[Fatawa Al-Mar'ah, hal.57]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


RE: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<

2010-08-09 Terurut Topik Yudi Yuliyadi
Assalamualaikum

Contoh kita adalah rasulullah, fatimah binti rasulullah sendiri menikah dengan 
ali bin abu thalib yang merupakan kerabat dekatnya

Yang saya tahu di eropa umat islam sudah lazim menikah dengan kerabat
dekatnya

Banyak sekali manfaat salah satunya mempererat tali silahturahmi

>From : Aboe Hanifa
Sent: Monday, August 09, 2010 11:18 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<<
Assalamoe3laékoem warachmatullohie wabarokatouh;

Ya Akhie fielah, ana maaf tidak percaya dengan tulisan2 yg melemahkan
perkawinan dengan antar keponakan, Al-qourán Kalamulloh menghalalkan
perkawinan2 tersebut "manusia" mengarang sendiri dengan ulasannya sedemikian
rapi dgn "ilmu manusia" yg disebut "ilmiah " ana lebih "yakin" kalamuLLAH
daripada ulasan kedoterannya manusia.

Siapakah "menciptakan manusia"?.

Wassalam
Aboe Hanifa.
Amsterdam

From: fitry_a...@yahoo.com <mailto:fitry_ajja%40yahoo.com> 
Date: Sun, 8 Aug 2010 07:15:33 +
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut
sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya
teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara
dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah.
Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental.
Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya
tidak dilakukan mengingat sebab tersebut.
Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini :
Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah
http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikahan-se
darah


From: Abu Harits mailto:abu_harits%40hotmail.com> >
Sent: Mon, August 9, 2010 5:25:33 AM

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pernikahan dengan kekerabatan mempengaruhi 
dalam bentuk ciptaan dan karakter.

PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada 
hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar
bahwa 
menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih
baik. 
Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?.

Jawaban.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam
bentuk 
ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada
Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya :

"Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua
orang 
tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta
?, Ia 
menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada
yang 
merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata :

"Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin
itu 
pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga
karena 
pengaruh keturunan".

Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam
pernikahan, 
tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan 
agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan

kecelakaan".

Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus 
agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau 
orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga

rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang 
diharamkan Allah

[Fatawa Al-Mar'ah, hal.57]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<

2010-08-08 Terurut Topik fatwa rahmatullah
Afwan,setahu ana hadist tersebut tidak ada dasar dan telah dijelaskan 
kebatilannya oleh ulama-ulama hadist  (ana lupa tahrijnya)bagaimana bisa 
Rasulullah melarang jika Allah sendiri memperbolehkan, dan praktik beliau, 
bagaimana Rasulullah menikahkan putrinya �Fathimah dengan Ali, yang 
menghasilkan keturunan baik dan merupakan pemimpin pemuda di surga kelak.

mengenai ilmu kedokteran, menikah dengan yang jauh sekalipun jika takdir Allah 
menghendaki kelemahan pada keturunannya maka akan terjadi, bagaimana jika gen 
baik bertemu baik,walaupun ini dari saudara dekat,apakah menghasilkan sesuatu 
yang jelek?
sesungguhnya kepada Allah kita ber-tawakal

Dari: Fitriyana 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 8 Agustus, 2010, 2:15 PM
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut
sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya
teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara
dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah.
Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental.
Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya
tidak dilakukan mengingat sebab tersebut.
Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini :
Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah
http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikahan-sedara\
h


Sebagian ulama menyebutkan bahwa pernikahan dengan kekerabatan mempengaruhi
dalam bentuk ciptaan dan karakter.

PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada
hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa
menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik.
Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?.

Jawaban.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk
ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya :

"Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua orang
tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta ?, Ia
menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada yang
merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata :
"Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin itu
pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga karena
pengaruh keturunan".

Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan,
tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan
agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan
kecelakaan".

Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus
agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau
orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga
rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang
diharamkan Allah

[Fatawa Al-Mar'ah, hal.57]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<

2010-08-08 Terurut Topik Aboe Hanifa
Assalamoe3laékoem warachmatullohie wabarokatouh;

Ya Akhie fielah, ana maaf tidak percaya dengan tulisan2 yg melemahkan 
perkawinan dengan antar keponakan, Al-qourán Kalamulloh menghalalkan 
perkawinan2 tersebut "manusia" mengarang sendiri dengan ulasannya sedemikian 
rapi dgn "ilmu manusia" yg disebut "ilmiah " ana lebih "yakin" kalamuLLAH 
daripada ulasan kedoterannya manusia.

Siapakah "menciptakan manusia"?.

Wassalam
Aboe Hanifa.

From: fitry_a...@yahoo.com
Date: Sun, 8 Aug 2010 07:15:33 +
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut
sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya
teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara
dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah.
Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental.
Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya
tidak dilakukan mengingat sebab tersebut.
Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini :
Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah
http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikahan-sedarah


From: Abu Harits 
Sent: Mon, August 9, 2010 5:25:33 AM

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pernikahan dengan kekerabatan mempengaruhi 
dalam bentuk ciptaan dan karakter.

PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada 
hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa 
menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. 
Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?.

Jawaban.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk 
ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya :

"Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua 
orang 
tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta ?, 
Ia 
menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada yang 
merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata : 
"Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin itu 
pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga karena 
pengaruh keturunan".

Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, 
tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan 
agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan 
kecelakaan".

Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus 
agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau 
orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga 
rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang 
diharamkan Allah

[Fatawa Al-Mar'ah, hal.57]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Tanya : Pernikahan diantara saudara<

2010-08-08 Terurut Topik Abu Harits
From: fitry_a...@yahoo.com
Date: Sun, 8 Aug 2010 07:15:33 +
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut
sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya
teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara
dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah.
Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental.
Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya
tidak dilakukan mengingat sebab tersebut.
Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini :
Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah
http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikahan-sedarah


Sebagian ulama menyebutkan bahwa pernikahan dengan kekerabatan mempengaruhi 
dalam bentuk ciptaan dan karakter.

PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/553/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada 
hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa 
menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. 
Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?.

Jawaban.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk 
ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya :

"Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua 
orang tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai 
onta ?, Ia menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : 
"Ada yang merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia 
berkata : "Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : 
"Mungkin itu pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu 
mungkin juga karena pengaruh keturunan".

Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, 
tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan 
agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan 
kecelakaan".

Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus 
agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau 
orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga 
rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang 
diharamkan Allah

[Fatawa Al-Mar'ah, hal.57]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara

2010-08-08 Terurut Topik Fitriyana
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh

Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut
sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya
teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara
dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan keturunan yang lemah.
Keturunan yang lemah disini misalnya terlahir cacat fisik maupun mental.

Jadi, walaupun saudara sepupu adalah orang yang boleh dinikahi sebaiknya
tidak dilakukan mengingat sebab tersebut.

Penjelasan ilmiah mengenai hal ini bisa dibaca di sini :
Resiko Yang Timbul Dari Pernikahan Sedarah
http://www.fk.unair.ac.id/news/kilasan/risiko-yang-timbul-dari-pernikah\
an-sedarah

===
Fitry

--- In assunnah@yahoogroups.com, putra  wrote:

> On 04/08/2010 8:49, eri suwarsono wrote:
> > Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
> >
> > Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau
> > berkunjung ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah)
untuk
> > dijodohkan dengan anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat
> > Islam? mohon dalilnya ?
> >
> > Jazaakallahu khairan..




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara

2010-08-05 Terurut Topik putra

 Wa'alaykum salam warahmatullahi wa barakatu;

Hubungannya sepupu, dan sepupu bukan mahram. Jadi boleh dinikahi.


   **DIANGAP MAHROM PADAHAL BUKAN**

Disebabkan keogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita 
jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat 
fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai 
mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh 
karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya.


Berikut ini beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut:

*[1]. Ayah Dan Anak Angkat.*
Hal ini berdasarkan firman Allah :
"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu." 
[Al-Ahzab: 4]


*[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).*
Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menyebutkan macam-macam orang 
yang haram dinikahi:


"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian. [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata:

" Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari 
ibu)". [Lihat Taisir Karimir Rohman hal 138-139]


*[3]. Saudara Ipar.*
Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah 
seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia 
adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah 
merupakan kematian". [HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172]


Imam Baghowi berkata; " Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara 
suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan 
seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahrom, 
lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?" 
Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana 
engkau waspada dari kematian".


*[4]. Mahrom Titipan.*
Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin 
bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki 
yang 'berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang 
sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam 
Hajjatun Nabi (hal 108) ; "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab 
tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. 
Dan merupakan tangga kemaksiatan".


http://ummuabdirrahman.wordpress.com/2009/11/22/yang-dianggap-mahrom-padahal-bukan-dan-hal-hal-yang-tidak-boleh-dilakukan/

Untuk mempermudah pencarian artikel2 islami, pergunakan www.yufid.com, 
Islamic Search Engine.


Wassalammu'alaikum warahmatullahi wa barakatu.


Abu Hasan Putra




On 04/08/2010 8:49, eri suwarsono wrote:


Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..

Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau 
berkunjung ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah) untuk 
dijodohkan dengan anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat 
Islam? mohon dalilnya ?


Jazaakallahu khairan..






Re: [assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara

2010-08-05 Terurut Topik Abu Hanzhalah
Wa'alaikumussalaam warohmatulloohi wabarokatuh mamagfirotuh

Jika bapak/ tahu apa itu " Mahrom " berikut konsekuensi terhadapnya insyaAlloh 
bapak/mas bakal tahu siapa yang halal/haram untuk dinikahi !
Bahwa salah satu dari Istri Rosuululloh shallallaahu alaihi wasallam adalah 
anak dari paman beliau ( klo gak salah Ummu Habibah , mohon koreksi ? ) Jadi 
insyaAlloh boleh menikah dengan sepupu anak paman/Uwa krn ia bukan mahrom antum 
!

Ini dalil tentang " Mahrom " / orang2 yang haram untuk dinikahi.. 

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; 
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; 
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari 
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu 
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; 
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari 
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu 
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan 
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan 
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi 
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. 
An-Nisaa : 23 ) 

Wasollalloohu alaa nabiyyinaa Muhammad wa'alaa aaliihi wasohbihii wasallaam

- Original Message - 
From: eri suwarsono 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, August 04, 2010 8:49 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara
 
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau berkunjung 
ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah) untuk dijodohkan dengan 
anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat Islam? mohon dalilnya ? 

Jazaakallahu khairan..




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara

2010-08-04 Terurut Topik eri suwarsono
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..

Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau berkunjung 
ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah) untuk dijodohkan dengan 
anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat Islam? mohon dalilnya ? 

Jazaakallahu khairan..



  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN

2008-09-21 Terurut Topik Bondhan Novandy
; paham tentang hukum ini ( QS : Ath-Tholaq : 4 ) dan yang mereka tau bahwa
> zina itu diharamkan oleh karenanya mereka mencoba bertobat dengan
> bertanggungjawab mengawininya.
>
> Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, bahwa masalah perkawinan ini
> mempunyai hukum yang sama yaitu tunduk kepada pemerintah yang syah, kita
> tidak boleh membuat aturan-aturan sendiri dan menyelisihi pemerintah yang
> syah hal ini juga di tegaskan di banyak ayat di Al Qur'an dan hadits yang
> shohih.
> Hukum perkawinan, peperangan, damai dan puasa diatur oleh pemerintah yang
> syah.
>
> Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa
> 'iddah seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah
> dengan yang menghamilinya atau dengan orang lain.
> Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu
> kemudian menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya
> tidak syah ?
>
> Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan
> bersungguh-sungguh dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya
> kecuali telah sampainya hujjah kepadanya dengan jelas.
> Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa
> dihukumi sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan.
>
> Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan
> melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini
> agar paham kepada agamaNya.
>
> Wallahu 'ala 'alam.
> Gonang
>
> - Pesan Asli 
> Dari: Bondhan Novandy <[EMAIL PROTECTED]
> >
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
> Terkirim: Minggu, 7 September, 2008 11:01:48
> Topik: Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
>
> Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
>
> Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak
> Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust
> sabiq (http://groups. yahoo.com/ group/assunnah/ message/41786), bahwa
> menikah di waktu hamil menurut fatwa ulama syaikh bin baz, syaikh utsaimin
> dan lajnah da'imah adalah tidak sah.
>
> Kemudian saya dapatkan artikel disini http://www.perpusta kaan-islam.
> com/mod.php? mod=publisher&op=viewarticle&artid=106
>
> saya kutip sebagian:
>
> 3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa
> 'ala alihi wa sallam :
>
> Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu
> Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para
> sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi
> wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan
> laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak
> halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal
> baginya.
>
> Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang
> sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu
> karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.) , syubhat (yaitu
> nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada
> kesamar-samaran- pent.) atau karena zina.
>
> Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan
> pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy,
> Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia).
> Wallahu A'lam.
>
> Catatan :
> Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil
> karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi
> perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman
> firman Allah 'Azza Wa Jalla :
>
> Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka
> melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4).
>
> Juga yang berikut:
>
> 3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil
> karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai
> melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwaakad nikah pada masa 'iddah adalah
> akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad
> nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya
> melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya
> harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan
> hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.
>
> Jika terdapat 2 pendapat, maka, bagi yang menguatkan pendapat haramnya
> menikah di waktu hamil, setelah mengetahui hukumnya, yang benar dan aman
> adalah menikah ulang.

Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN

2008-09-20 Terurut Topik ... Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh...

Saya mengikuti pendapat Ustadz Abdul Hakim bahwa dalam pernikahan ada
thalaq, nafkah, tempat tinggal, 'iddah, nasab, dan waris. (Menanti Buah
Hati, hal. 119). Sedangkan dalam perzinaan tidak ada semua itu termasuk
'iddah.

Dengan demikian firman Allah 'Azza Wa Jalla (yang artinya):

"Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka
melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4)."

Ayat di atas adalah untuk wanita wanita yang hamil karena pernikahan. (Lihat
Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang Dinanti,
Darul Qalam, Cet. III, 2004 M, hal. 119).

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


- Original Message -
1. Bls: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Posted by: "gonang tole" [EMAIL PROTECTED]   gonang_tole
Sat Sep 13, 2008 8:09 pm (PDT)
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh,

--- cut ---

Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa
'iddah seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah
dengan yang menghamilinya atau dengan orang lain.
Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu
kemudian menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya
tidak syah ?

Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan
bersungguh-sungguh dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya
kecuali telah sampainya hujjah kepadanya dengan jelas.
Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa
dihukumi sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan.

Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan
melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini
agar paham kepada agamaNya.

Wallahu 'ala 'alam.
Gonang



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN

2008-09-13 Terurut Topik gonang tole
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh,

Saya sependapat bahwa orang yang hamil duluan ada 'iddahnya sampai melahirkan 
dengan catatan bahwa pelaku tersebut sebelumnya telah mengetahui tentang 
hukum-hukum islam dengan sebenar-benarnya.
Namun tidak demikian dengan orang yang memang tidak tau ( paham ) tentang hukum 
tersebut.

Sangat menarik masalah ini dan sejak saya tau hukum Islam tentang hal ini, saya 
mencoba menanyakan langsung kepada beberapa pasangan yang telah mengalami ' 
kecelakaan ' itu dan hasilnya sebagian besar dari mereka tidak paham tentang 
hukum ini ( QS : Ath-Tholaq : 4 ) dan yang mereka tau bahwa zina itu diharamkan 
oleh karenanya mereka mencoba bertobat dengan bertanggungjawab mengawininya.

Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, bahwa masalah perkawinan ini mempunyai 
hukum yang sama yaitu tunduk kepada pemerintah yang syah, kita tidak boleh 
membuat aturan-aturan sendiri dan menyelisihi pemerintah yang syah hal ini juga 
di tegaskan di banyak ayat di Al Qur'an dan hadits yang shohih.
Hukum perkawinan, peperangan, damai dan puasa diatur oleh pemerintah yang syah.

Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa 'iddah 
seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah dengan yang 
menghamilinya atau dengan orang lain.
Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu kemudian 
menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya tidak syah ?

Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan bersungguh-sungguh 
dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya kecuali telah sampainya 
hujjah kepadanya dengan jelas.
Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa dihukumi 
sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan.

Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan 
melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini agar 
paham kepada agamaNya.

Wallahu 'ala 'alam.
Gonang



- Pesan Asli 
Dari: Bondhan Novandy <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 7 September, 2008 11:01:48
Topik: Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh

Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak 
Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust sabiq 
(http://groups. yahoo.com/ group/assunnah/ message/41786), bahwa menikah di 
waktu hamil menurut fatwa ulama syaikh bin baz, syaikh utsaimin dan lajnah 
da'imah adalah tidak sah.

Kemudian saya dapatkan artikel disini http://www.perpusta kaan-islam. 
com/mod.php? mod=publisher&op=viewarticle&artid=106

saya kutip sebagian:


3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala 
alihi wa sallam :

Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. 
Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para sahabat) 
menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam 
bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang 
dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya 
dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat 
jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena 
suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.) , syubhat (yaitu nikah dengan 
orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran- 
pent.) atau karena zina.

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan pendapat 
ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu 
Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A'lam.

Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena 
zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi perempuan 
yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah 
'Azza Wa Jalla :

Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan 
kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Juga yang berikut:


3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil 
karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai 
melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwaakad nikah pada masa 'iddah adalah 
akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah 
dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan 
akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi 
hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, 
demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Jika te

Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN

2008-09-13 Terurut Topik abuyazid
Jika antum berada di jakarta bisa datang dan menanyakan langsung kepada Ust 
Abdul Hakim di Krukut Setiap Sabtu jam 8:30 pagi, tetapi selama puasa libur 
sampai minggu ke-3 oktober tgl 18 Oktober 08, atau Ust Yazid dikajiannya atau 
dgn Ust Badrussalam.

abu yazid fatwa rohmana


On 06 September 2008 pm 13:40:35 Maman Warman wrote:
> Allhamdulillah..terimakasih atas jawabannya...tp bisa tolong dibaritahu
> kira kira ustadz yang bisa jadi bahan rujukan??? nama dan alamat nnya..tks
>
>
> Pada tanggal 05/09/08, abuyazid <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> > wa'alaikum salam warohmatuloohi wabrokaatuh..
> >
> > pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Ust Hakim dalam pengajiannya.
> >
> > setahu ana walahu a'lam bahwa pernikahan pertama tidak sah dikarenakan
> > masih
> > memiliki orangtua.
> > Dan walihakim tidak berhak menikahkan tanpa ada persetujuan dari wali
> > pertama
> > yakni orangtuanya (ayahnya jika statusnya bukan anak zina).
> >
> > untuk jelasnya silahkan menghubungi Ustadz2 salaf dalam kasus seperti
> > ini.
> >
> > "bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak mengetahui"
> >
> > wallahu 'alam
> > abu yazid fatwa rohmana
> >
> > On 01 September 2008 pm 14:53:01 Maman Warman wrote:
> > > Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh..
> > >
> > > Tolong bantuannya...
> > > Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya,
> > > Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x.
> > >
> > > yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena
> > > tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang
> >
> > tua
> >
> > > perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut.
> > >
> > > pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat
> > > hamil itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta
> > > disetujui,atau direstui pernikahannya.
> > > pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat
> > > harus dinikahkan ulang.
> > >
> > > sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf.
> > > yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan
> > > tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan,
> > > sedangkan pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil??
> > > menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan
> > > harus diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata
> > > benar2
> >
> > tidak
> >
> > > sah sehingga jadi zina terus menerus..
> > >
> > > wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN

2008-09-10 Terurut Topik Bondhan Novandy
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh

Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak
Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust
sabiq (http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/41786), bahwa menikah
di waktu hamil menurut fatwa ulama syaikh bin baz, syaikh utsaimin dan
lajnah da'imah adalah tidak sah.

Kemudian saya dapatkan artikel disini
http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=106

saya kutip sebagian:

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala
> alihi wa sallam :
>
> Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu
> Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para
> sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi
> wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan
> laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak
> halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal
> baginya.


>
Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : *Dalam (hadits) ini ada dalil yang
> sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu
> karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu
> nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada
> kesamar-samaran-pent.) atau karena zina. *
>
> Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan
> pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy,
> Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia).
> Wallahu A'lam.
>
> Catatan :
> Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil
> karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi
> perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman
> firman Allah 'Azza Wa Jalla :
>
> Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka
> melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4).


Juga yang berikut:

3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil
> karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, *'iddahnya adalah sampai
> melahirkan. *Dan para 'ulama sepakat bahwa* akad nikah pada masa 'iddah
> adalah akad yang batil* lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan
> akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya
> melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya
> harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan
> hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.
>

Jika terdapat 2 pendapat, maka, bagi yang menguatkan pendapat haramnya
menikah di waktu hamil, setelah mengetahui hukumnya, yang benar dan aman
adalah menikah ulang.

Mungkin ada yang memiliki tulisan yang membahas secara ilmiah 2 pendapat
ini, seperti tulisan "cadar antara yang mewajibkan dan yang tidak" oleh Ust.
Kholid hafidzahullah?

Wallahua'alam.



2008/9/8 ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]>

>   Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
>
> Berarti ada dua kasus.
> Yang pertama adalah pernikahan tanpa wali yang sah.
> Yang kedua adalah pernikahan dengan wali yang sah dalam kondisi hamil.
>
> Untuk yang pertama, pernikahan tanpa wali yang sah adalah haram.
> Dalilnya diantaranya adalah hadits berikut:
> "Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali." (HR. at Tirmidzi no.
> 1101.
> dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
>
> Yang menjadi wali disini adalah orang orang yang telah ditetapkan dalam
> Islam. Yang paling berhak menikahkan seorang wanita merdeka adalah ayahnya.
>
> Untuk yang kedua. Ada kasus yang sama yang dibahas oleh Ustadz Abdul Hakim
> di bukunya Menanti Buah Hati. Yaitu Apabila seorang perempuan berzina
> kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki laki yang menghamilinya dan
> kepada siapa dinasabkan anaknya?
> Ustadz Abdul Hakim menjawab: Boleh dia dinikahi oleh laki laki yang
> menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa
> sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh
> Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti
> Buah Hati, Darul Qalam, cet. III, 2004, hal. 110).
> Maaf, ini hanya intinya saja, kelengkapan fatwa fatwa dari para shahabat
> bisa dilihat pada buku tersebut.
>
> Wassalamu'alaikum
>
> Abu Isa Hasan Cilandak
> al Faqir ila Allah
>
>
> - Original Message -
> 1. TANYA PERNIKAHAN
> Posted by: "Maman Warman" [EMAIL PROTECTED] 
> Thu Sep 4, 2008 3:52 pm (PDT)
> Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh..
>
> Tolong bantuannya...
> Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya,
> Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x.
>
> yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena
> tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua
> perempuan tidak dikabari sama sekali tentang ac

Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN

2008-09-06 Terurut Topik ... Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Berarti ada dua kasus.
Yang pertama adalah pernikahan tanpa wali yang sah.
Yang kedua adalah pernikahan dengan wali yang sah dalam kondisi hamil.

Untuk yang pertama, pernikahan tanpa wali yang sah adalah haram.
Dalilnya diantaranya adalah hadits berikut:
"Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali." (HR. at Tirmidzi no. 1101.
dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Yang menjadi wali disini adalah orang orang yang telah ditetapkan dalam
Islam. Yang paling berhak menikahkan seorang wanita merdeka adalah ayahnya.

Untuk yang kedua. Ada kasus yang sama yang dibahas oleh Ustadz Abdul Hakim
di bukunya Menanti Buah Hati. Yaitu Apabila seorang perempuan berzina
kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki laki yang menghamilinya dan
kepada siapa dinasabkan anaknya?
Ustadz Abdul Hakim menjawab: Boleh dia dinikahi oleh laki laki yang
menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa
sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh
Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti
Buah Hati, Darul Qalam, cet. III, 2004, hal. 110).
Maaf, ini hanya intinya saja, kelengkapan fatwa fatwa dari para shahabat
bisa dilihat pada buku tersebut.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


- Original Message -
1. TANYA PERNIKAHAN
Posted by: "Maman Warman" [EMAIL PROTECTED]
Thu Sep 4, 2008 3:52 pm (PDT)
Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh..

Tolong bantuannya...
Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya,
Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x.

yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena
tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua
perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut.

pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil
itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau
direstui pernikahannya.
pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus
dinikahkan ulang.

sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf.
yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan
tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan
pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil??
menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan harus
diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2
tidak
sah sehingga jadi zina terus menerus..

wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN

2008-09-06 Terurut Topik Maman Warman
Allhamdulillah..terimakasih atas jawabannya...tp bisa tolong dibaritahu kira
kira ustadz yang bisa jadi bahan rujukan??? nama dan alamat nnya..tks


Pada tanggal 05/09/08, abuyazid <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> wa'alaikum salam warohmatuloohi wabrokaatuh..
>
> pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Ust Hakim dalam pengajiannya.
>
> setahu ana walahu a'lam bahwa pernikahan pertama tidak sah dikarenakan
> masih
> memiliki orangtua.
> Dan walihakim tidak berhak menikahkan tanpa ada persetujuan dari wali
> pertama
> yakni orangtuanya (ayahnya jika statusnya bukan anak zina).
>
> untuk jelasnya silahkan menghubungi Ustadz2 salaf dalam kasus seperti ini.
>
> "bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak mengetahui"
>
> wallahu 'alam
> abu yazid fatwa rohmana
>
>
> On 01 September 2008 pm 14:53:01 Maman Warman wrote:
> > Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh..
> >
> > Tolong bantuannya...
> > Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya,
> > Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x.
> >
> > yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena
> > tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang
> tua
> > perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut.
> >
> > pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil
> > itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau
> > direstui pernikahannya.
> > pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus
> > dinikahkan ulang.
> >
> > sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf.
> > yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan
> > tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan
> > pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil??
> > menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan harus
> > diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2
> tidak
> > sah sehingga jadi zina terus menerus..
> >
> > wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN

2008-09-05 Terurut Topik abuyazid
wa'alaikum salam warohmatuloohi wabrokaatuh..

pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Ust Hakim dalam pengajiannya.

setahu ana walahu a'lam bahwa pernikahan pertama tidak sah dikarenakan masih
memiliki orangtua.
Dan walihakim tidak berhak menikahkan tanpa ada persetujuan dari wali pertama
yakni orangtuanya (ayahnya jika statusnya bukan anak zina).

untuk jelasnya silahkan menghubungi Ustadz2 salaf dalam kasus seperti ini.

"bertanyalah kepada ahlul ilmi jika kalian tidak mengetahui"

wallahu 'alam
abu yazid fatwa rohmana


On 01 September 2008 pm 14:53:01 Maman Warman wrote:
> Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh..
>
> Tolong bantuannya...
> Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya,
> Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x.
>
> yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena
> tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua
> perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut.
>
> pernikahan kedua  terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil
> itu mereka baru  menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau
> direstui pernikahannya.
> pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus
> dinikahkan ulang.
>
> sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf.
> yang jadi pertanyaan adalah sah  kah atau tidak kedua pernikahan
> tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan
> pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil??
> menurut ustazd yang ngajari dia  katanya pernikahannya tidak sah dan harus
> diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2 tidak
> sah sehingga jadi zina terus menerus..
>
> wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] TANYA PERNIKAHAN

2008-09-04 Terurut Topik Maman Warman
Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh..

Tolong bantuannya...
Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya,
Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x.

yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena
tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua
perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut.

pernikahan kedua  terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil
itu mereka baru  menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau
direstui pernikahannya.
pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus
dinikahkan ulang.

sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf.
yang jadi pertanyaan adalah sah  kah atau tidak kedua pernikahan
tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan
pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil??
menurut ustazd yang ngajari dia  katanya pernikahannya tidak sah dan harus
diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2 tidak
sah sehingga jadi zina terus menerus..

wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya pernikahan

2008-08-27 Terurut Topik Bondhan Novandy
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh

Pernikahan tanpa wali perempuan hukumnya tidak sah.

Wanita itu hamil kemudian dinikahi, maka ada 2 kemungkinan yang terjadi
> yaitu laki-laki yang menghamili dan yang bukan.
>
> Pernikahan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya maka pernikahannya
> tidak sah, sedangkan jika yang menikahi adalah laki-laki yang menghamili dan
> dia itu diyakini hanya dia yang melakukan hal tersebut maka pernikahannya
> sah. Hal ini karena perzinahan tidak mengharamkan pernikahan yang dihalalkan
> oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
>
> Akan tetapi sulit untuk memastikan bahwa laki-laki yang menikahi adalah
> benar-benar yang menghamili (si fulan), oleh karena itu *Syaikh bin Baz,
> Syaikh Utsaimin -semoga Allah merahmati keduanya-, dan Lajnah Da'imah
> (lembaga fatwa Saudi Arabia) menghukum rata bahwa pernikahan di saat hamil
> adalah haram mutlak dan batal pernikahannya. *Dan ini yang sebaiknya kita
> pegang. Allah Azza wa Jalla berfirman:
>
> *"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai
> mereka melahirkan kandungannya". (QS. At-Thalaaq:4)*
>
> Maka wanita (dan laki-laki) itu harus bertaubat. Dan harus mengulangi akad
> nikahnya, yaitu setelah si istri tersebut (yang dinikahi ketika hamil) telah
> melahirkan. Akad nikah yang sebelumnya tidak sah. Pengulangan akad nikah
> sama dengan nikah pertama kali dengan wali.
>
> Jika tidak mengulangi akad nikah, maka dia berzina? Dalam hal ini bisa ia
> dan tidak. Tidak jika orang tersebut tidak tahu (orang awam/jahil), dan
> jima'nya sah (dalam artian bukan zina). Akan tetapi pada suatu ketika misal
> setelah berumur 50 tahun mengetahui akan hukum ini maka dia harus mengulangi
> akad nikahnya. Jika tidak, maka setelah dia mengetahui akan tetapi tidak
> mengulangi akadnya kemudian jima setelah mengetahui hal ini adalah zina.
>
Dari Nikah A-Z, bagian 3, tanya jawab oleh Ust. Ahmad Sabiq Hafidzahullah.

Wallahu'alam

2008/8/24 Maman Warman <[EMAIL PROTECTED]>

>   assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh..
>
> saya mau tanya ..
>
> saya punya teman yang bermasalah..
> Dia 2 kali nikah dengan istrinya..
> yang pertama mereka dinikahkan oleh wali hakim dan tanpa kehadiran
> seorangpun dari pihak perempuan. karena keluarga perempuan tidak ada yang
> setuju atas hubungan mereka, dan juga pihak perempuan tidak diberitahu
> tentang pernikahan tersebut.
> pada saat sudah hamil 6 bulan, baru orang tua perempuan diberitahu dan
> akhirnya merestui, dan dinikahkan lagi dengan wali orang tua perempuan.
> sekarang mereka sudah memiliki 4 anak..
>
> si suami bertanya kepada guru ngajinya mengenai sah tidaknya kedua
> pernikahan mereka, karena pernikahan pertama tanpa wali perempuan, dan
> pernikahan ke dua ketika sedang hamil..
> kata gurunya kedua pernikahan tidak sahdan harus diulang lagi
> pernikahannya.
> tolong minta bantuan jawaban yang benar
>
> wassalamualaikum
>  
>


[assunnah] Tanya pernikahan

2008-08-24 Terurut Topik Maman Warman
assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh..

saya mau tanya ..

saya punya teman yang bermasalah..
Dia 2 kali nikah dengan istrinya..
yang pertama mereka dinikahkan oleh wali hakim dan tanpa kehadiran seorangpun 
dari pihak perempuan. karena keluarga perempuan tidak ada yang setuju atas 
hubungan mereka, dan juga pihak perempuan tidak diberitahu tentang pernikahan 
tersebut.
pada saat sudah hamil 6 bulan, baru orang tua perempuan diberitahu dan akhirnya 
merestui, dan dinikahkan lagi dengan wali orang tua perempuan.
sekarang mereka sudah memiliki 4 anak..

si suami bertanya kepada guru ngajinya mengenai sah tidaknya kedua pernikahan 
mereka, karena pernikahan pertama tanpa wali perempuan, dan pernikahan ke dua 
ketika sedang hamil..
kata gurunya kedua pernikahan tidak sahdan harus diulang lagi pernikahannya.
tolong minta bantuan jawaban yang benar

wassalamualaikum



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya pernikahan

2007-09-04 Terurut Topik Haidir
assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh

ada pertanyaan nih
apabila seorang ayah hendak menikahkan putrinya, namun pada saat akad sang
ayah menyerahkan putrinya dengan nama kecil bukan nama aslinya (misal: ari
dirubah menjadi sari) entah dengan atau tanpa maksud apapun, sementara nama
yg sesuai dengan ktp adalah ari.. kemudian si pria menjawab akad sesuai yg
diserahkan oleh sang ayah (dalam hal ini sari) tetapi dengan maksud menikahi
wanita yg ada disebelahnya yaitu (ari)..
yg jadi pertanyaan sahkah pernikahan ini, mengingat nama sari hanyalah nama
kecil, bukan nama sah yg ada di ktp maupun akte kelahiran, dan si wanitapun
tidak mengetahui nama itu
wasalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh
-- 
-
Ibnu Umar



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Pernikahan Seorang Muslim dengan Wanita Kafir

2005-04-14 Terurut Topik gusman guz


Assalamualikum warahmatulahi wabarakatu...
Ini saya forward kan tentang perkawinan yang beda agama. Karena 
antum baru joint, saya lampirkan pertanyaan dari saudara-saudara 
sebelumnya..

>Ramadhani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>Assalamualaikum Wr. Wb.
>saya senang sekali bergabung dalam milist ini, sehingga 
>jika ada hal2 yang kurang saya mengerti saya dapat 
>bertanya disini.
>Saya mau bertanya tentang pernikahan, apakah seorang laki2 
>muslim boleh menikahi wanita kafir (Yahudi & Nasrani), 
>kalo untuk muslimah saya mengetahui tidak boleh sama 
>sekali menikahi pria kafir.
>Saya juga mohon dicantumkan dalil2 dan ancaman bagi 
>seorang muslimah yang menikahi pria kafir.
>Untuk sebelumnya saya mengucapkan terima kasih
=
>From: "siska" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed, 3 Jul 2002 16:42:53 +0700
>Assalaamu'alaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
>Ihhwan/Akhwat yang saya hormati ,kiranya ada diantara Ikhwan/Akhwat yang
>dapat memberikan penjelasan mengenai bagaimana hukumnya bila seseorang
>mempunyai(Pendamping) yang berlainan agama/non muslim.

Jawaban dari pertanyaan di atas akan saya salinkan dari kitab Al-Fatawa
Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita.

WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI NON MUSLIM

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Bagaimana hukumnya wanita muslimah
menikah dengan laki-laki non muslim?"

Jawaban.
Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dengan dalil-dalil dari
Al-Qur'an dan hadits serta ijma' para ulama.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga
dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran"
[Al-Baqarah : 221]

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang
kafir itu tiada halal pula bagi mereka" [Al-Mumtahanah : 10]

Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah dan agama wanita
muslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam ayat
di atas " Mereka mengajak ke Neraka". Artinya secara umum tindakan
orang-orang musyrik baik segi ucapan atau perbuatan mereka selalu mengajak
ke neraka. Lewat hubungan pernikahan seseorang sangat mudah mempengaruhi
orang lain. Apalagi sang suami pada umumnya menghendaki dan berusaha agar
sang istri mengikuti agama yang dia yakini sebagaimana firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu
hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah : 120]

Laki-laki non muslim bukan pasangan yang sesuai bagi wanita muslimah sebab
dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan dari hak
istri. Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang
lain (wanita)" [An-Nisa':34]

Hak-hak yang ada dalam ayat ini tidak akan tercapai apabila rumah tangga
terdiri dari suami kafir dan istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang
kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" [An-Nisa : 141]

Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding suami,
padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Islam itu
tinggi tidak bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yang melakukan
pernikahan tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum Islam.
Barangsiapa yang melegalkan dan menganggap halal atas pernikahan tersebut,
maka telah keluar dari agama Islam. Akan tetapi apabila seseorang melakukan
pernikahan tersebut hanya ikut-ikutan dan tidak menganggap halal, maka dia
telah berbuat dosa besar dan kejahatan yang sangat keji tetapi tidak keluar
dari agama Islam. Dan wanita yang melakukan perbuatan tersebut harus
dikenakan sanksi berupa rajam bagi wanita janda dan didera seratus kali dan
dibuang selama setahun bagi wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita
melakukan perbuatan tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi dan
hukuman tersebut menjadi gugur sebab terdapat subhat di dalamnya.

Pernikahan yang terlaksana wajib segera dibatalkan dan laki-laki non muslim
tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dengan yang berlaku. Bagi pihak
yang berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum syar'i dan tegas
dalam menangani kasus seperti ini. Jika secara hukum agama dan maslahat umum
seorang non muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut harus
dipenuhi. [F

[assunnah] Tanya : Pernikahan Seorang Muslim dengan Wanita Kafir

2005-04-14 Terurut Topik Ramadhani


Assalamualaikum Wr. Wb.

saya senang sekali bergabung dalam milist ini, sehingga 
jika ada hal2 yang kurang saya mengerti saya dapat 
bertanya disini.

Saya mau bertanya tentang pernikahan, apakah seorang laki2 
muslim boleh menikahi wanita kafir (Yahudi & Nasrani), 
kalo untuk muslimah saya mengetahui tidak boleh sama 
sekali menikahi pria kafir.
Saya juga mohon dicantumkan dalil2 dan ancaman bagi 
seorang muslimah yang menikahi pria kafir.

Untuk sebelumnya saya mengucapkan terima kasih





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/