Re: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional

2010-02-12 Terurut Topik ... Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh

Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, 
MA, bahwa sulit untuk mendapatkan perbedaan yang berarti antara bank syariah 
dengan bank konvensional. Sulit untuk mendapatkan perbedaan yang berarti.

Ada kutipan yang perlu disimak dari tulisan beliau. Pada buku beliau Riba 
dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari'ah karya Ustadz Muhammad Arifin bin 
Badri, MA dari Penerbit Darul Ilmi. Pada bab Tinjauan Kritis terhadap 
Perbankan Syari'ah di Indonesia, beliau mengatakan bahwa bank tidak memiliki 
usaha riil. Kemudian berkata beliau,

Badan badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syari'ah 
seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan 
badan tersebut berusaha menghindari Sunnatullah yang telah Allah Ta'ala 
tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan sejoli yang 
tidak mungkin dipisahkan, yaitu untung dan rugi. Operator perbankan syari'ah 
senantiasa menghentikan langkah syari'at pada tahap yang aman dan tidak 
beresiko.

Oleh karena itu, perbankan syari'ah yang ada -biasanya- tidak atau belum 
memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. SEMUA JENIS PRODUK 
PERBANKAN yang mereka tawarkan hanyalah sebatas PEMBIAYAAN dan PENDANAAN. 
Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya 
sebagai PENYALUR DANA nasabah. (Hal. 165-166).

Yang menarik pula untuk disimak, adalah footnote yang disertakan pada buku 
tersebut dari kutipan diatas.
Metode ini menjadikan kita kesulitan untuk mendapatkan perbedaan yang 
berarti antara perbankan syari'ah dari perbankan konvensional. Dan mungkin 
inilah yang menjadikan negara negara kafir pun ikut berlomba lomba 
mendirikan perbankan syari'ah. Bahkan beberapa negara kafir 
tersebut -misalnya Singapura- telah memproklamirkan diri sebagai pusat 
perekonomian syari'ah (perbankan syari'ah). Oleh karena itu tidak 
mengherankan bila majalah MODAL melansir pernyataan bapak Muhaimin Iskandar 
(wakil ketua DPR RI kala itu): Tidak ada istilah ekonomi syari'ah dan 
ekonomi non syari'ah, karena itu hanya soal penamaan saja. (Majalah MODAL, 
no:18/II April 2004, hal. 19). (Muhammad Arifin bin Badri, MA, Riba dan 
Tinjauan Kritis Perbankan Syari'ah, Pustaka Darul Ilmi, Januari 2009, Hal, 
166).


Demikian yang bisa saya kutipkan.
Wassalamu'alaikum
Chandraleka


- Original Message - 
  5. Bank Syariah dan Konvensional
  Posted by: Hasbullah ahasbul...@gmail.com   hasbul...@ymail.com
  Wed Feb 10, 2010 2:45 pm (PST)


  Assalamu 'alaykum warohmatulloh

  Ana mau tanya apakah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional
  (dalam hal pinjaman dana)
  karena kalau ana bandingkan koq rata-rata bank syariah menerapkan bagi
  hasil (buat bank) yang lebih
  tinggi dari bunga bank konvensional. sebagai contoh misalnya ana pinjam
  uang di bank syariah untuk
  pembelian rumah 50jt dengan sistem bagi hasil (rata2) sekitar 11%
  pertahun yang akan dilunasi selama 10 tahun
  sehingga jatuhnya biaya yang ana harus keluarkan ke bank 50 jt + bagi
  hasil (50jt * 11% *10 tahun) = 105jt
  bandingkan dengan bank konvensional dengan sistem anuitas bunga 14%
  (rata2) total yang harus dibayar hanya sekitar 100jt
  Seandainya kita ingin melunasi utang kita di bank syariah maka yang
  harus dibayar adalah 105jt dikurangi yang telah kita bayar
  (jauh lebih besar dibandingkan yang konvensional)

  Sistem penerapan syariahnya dimana? Bukannya penerapan syariah
  seharusnya lebih membantu ummat?

  wassalamu 'alaykum warohmatulloh

  hasbullah





RE: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional

2010-02-11 Terurut Topik Andy Abu Unaisah
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Antum sebaiknya bertanya kepada bank syariah yang bersangkutan mengapa bisa 
demikian. IMHO, bank syariah ini bukanlah bank syari'ah. Nama boleh pinjam 
syariah tapi hakikatnya belum tentu syari'ah. Soal, saat ana mau mendaftarkan 
diri menjadi nasabah langsung disuguhi zina mata dengan dilayani oleh seorang 
wanita tabarruj (wanita yang bersolek/berdandan dan memakai parfum selain 
kepada mahram-nya), jilbab tidak sunnah, dsb. Apakah ini bisa dikatakan 
syari'ah? Ini jelas melanggar syari'ah, lantas bagaimana bisa dikatakan 
syari'ah? Belum lagi pelaksanaan perbankan di dalamnya. Saran ana, jangan 
pernah meminjam uang di bank, baik bank konvensional maupun bank syariah.
Wallahu Ta'ala a'lam.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Andy Abu Unaisah

Untuk mengetahui kondisi bank syari'ah, silakan baca artikel dibawah ini :
MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2599/slash/0

 To: assunnah@yahoogroups.com
 From: ahasbul...@gmail.com
 Date: Wed, 10 Feb 2010 09:07:55 +0700
 Subject: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional

 Assalamu 'alaykum warohmatulloh

 Ana mau tanya apakah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional
 (dalam hal pinjaman dana)
 karena kalau ana bandingkan koq rata-rata bank syariah menerapkan bagi
 hasil (buat bank) yang lebih
 tinggi dari bunga bank konvensional. sebagai contoh misalnya ana pinjam
 uang di bank syariah untuk
 pembelian rumah 50jt dengan sistem bagi hasil (rata2) sekitar 11%
 pertahun yang akan dilunasi selama 10 tahun
 sehingga jatuhnya biaya yang ana harus keluarkan ke bank 50 jt + bagi
 hasil (50jt * 11% *10 tahun) = 105jt
 bandingkan dengan bank konvensional dengan sistem anuitas bunga 14%
 (rata2) total yang harus dibayar hanya sekitar 100jt
 Seandainya kita ingin melunasi utang kita di bank syariah maka yang
 harus dibayar adalah 105jt dikurangi yang telah kita bayar
 (jauh lebih besar dibandingkan yang konvensional)

 Sistem penerapan syariahnya dimana? Bukannya penerapan syariah
 seharusnya lebih membantu ummat?
 wassalamu 'alaykum warohmatulloh

 hasbullah


Re: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-08 Terurut Topik Saipah Gathers
Assalamu'alaykum,
  To the point aja, sudah banyak fatwa ttg utang-piutang yg dilebihkan
  pembayarannya,apapun bentuk nya adalah haram, hutang Rp.100 jt
  ya bayar balik 100 jt.Jika bertransaksi juga harus jelas, mana barang yg 
harus dijual,sudah lengkap,transaksi hanya penjual (A) dan pembeli(B)saja,tidak 
melibatkan pihak ke 3(C).
   
  Kebiasaan di Indonesia beli rumah,harus bayar tanda jadi,DP padahal rumah 
belum dibangun, ini jelas haram, apa bedanya dengan beli Telor, telor nya masih 
didalam perut ayam.
  Di negara kafir aja,jual rumah kalo sudah siap,sang konsumen melihat2 apa 
kekurangan nya,jika cocok dibeli.Di kita beli rumah diperumahan belum tentu 
siap jadi,sering kena janji2 palsu,bangunan tidak sesuai dengan harapan/harga.
   
  Makanya kalo bank syariah mau ikutin syariah,proses nya gak perlu
  berbelit-belit,kenapa tidak bank syariah itu sekaligus developer yg membangun 
rumah,kemudian dipasarkan dengan keuntungan tinggi,
  Konsumen merasa cocok dengan keadaan rumah dan harga jadilah
  transaksi jual beli secara kredit,tanpa perhitungan margin atau bunga 
sekian-sekian,hanya ada 1 system penjualan cash/kredit sama harga.
   
  Tidak jauh beda dengan mengkredit Panci, ada kisah saya pernah kenal dengan 
tukang kredit,dia baik dan jujur, menjual barang peralatan dapur dengan cara 
dikredit,tidak cash,memang harga lebih mahal dikit dari pasaran,tapi warga 
senang krn bayar nya harian dengan Rp.100,usahanya tambah maju pesat.
   
  Masalah uang simpanan di bank, kenapa bank di Indonesia tidak membuat 
peraturan bank account without interest ?
  yaitu penabung hanya dikenakan bayar pajak dan administrasi jasa
  krn bank menyediakan ATM,transfer mentrasnfer uang dll.
  Disini memang penabung tidak untung,krn tidak dapat bunga,tapi kan penabung 
mendapat kemudahan fasilitas ATM dll.
  Di Amerika saja ada bank account tanpa bunga,cuma bayar adm.
  bulanan $6, dapat ATM/debit card, dapat credit card tanpa iuran 
tahunan,seandainya bank itu melakukan iuran credit card tahunan,pastilah saya 
gak punya credit card, buat apa buang-buang duit aja.
   
  Salam
  umm Ismael



Re: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-07 Terurut Topik sik sumaedi
Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh,

Saya baru membaca sedikit tentang bank Syariah. Apabila ada yang salah, mohon 
koreksinya.

1. Setahu saya selama tidak ada Bank Sentral Syariah maka tidak akan pernah ada 
bank Syariah 100% di Indonesia. Persoalannya, tiap bank umum (baik Syariah 
maupun tidak) diharuskan menyimpan giro di BI kalau tidak salah 3 Triliun. 
Karena menyimpan di BI maka seluruh Bank akan memperoleh bunga dari BI. Jadi 
mau tidak mau bank syariah tetap berurusan dengan bunga tetapi bunga BI.

Akan tetapi perbedaan dalam treatment terhadap bunga tersebut dengan Bank Umum 
konvensional, Bank Syariah tidak menyalurkan bunga tersebut ke nasabahnya, akan 
tetapi menyalurkannya dalam bentuk aqad Al-Qard Al Hasan sebagai bantuan sosial 
untuk pembangunan jalan dan sejenisnya.

Untuk permasalahan produk bank Syariah sendiri bermacam-macam, dari sisi 
penghimpunan dana biasanya menggunakan akad Mudharabah maupun Wadi'ah. 
Sementara untuk sisi penyaluran dana biasanya mengadaptasi akad murabahah, 
musyarakah, maupun mudharabah. Pertanyaannya adalah apakah mereka menggunakan 
akad tersebut secara benar, tentunya dikembalikan pada masing-masing pelakunya. 
Bisa saja sistemnya sudah benar tetapi pelakunya tidak benar. Setahu saya untuk 
menjamin hal tersebut, Bank Syariah diharuskan memiliki badan pengawas Syariah 
(BPS) dan BPS ini dimonitor oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berada di 
bawah tanggung jawab oleh MUI. Bank Syariah sebelum mengeluarkan produk harus 
mendapat persetujuan BPS dan DSN baru bisa mengeluarkan. Bila kemudian terjadi 
penyimpangan, saya melihat pada aspek manusianya sama dengan Islam turun secara 
sempurna tapi mengapa masih banyak kaum muslimin yang mencuri dan lain-lain.

Bank Syariah ini secara umum bisa dilihat dalam dua bentuk yaitu bank umum 
syariah artinya bank tersebut berdiri sendiri seperti Muamalat dan Cabang 
Syariah (Double Window) seperti BNI Syariah, dan lain-lain. Dalam konteks ini, 
Cabang Syariah, saya percaya tidak Syariah. Tetapi alasannya mendasarnya adalah 
karena keuntungan yang diperoleh dari Cabang Syariah tentunya akan disetor ke 
Bank Konvensional induknya sehingga hal ini tentunya akan memperkuat kedudukan 
bank konvensional atau dengan kata lain tolong menolong dalam kesalahan.

2. Untuk menjawab pertanyaan no. 2, Mari melihat dengan perspektif ekonomi. 
Krisis yang berkepanjangan yang dialamai oleh negeri salah satunya karena 
sektor riil tidak berjalan. Bank yang ada tidak menjalankan fungsi intermediasi 
dengan baik, mereka tidak menyalurkan ke dalam bentuk kredit ke masyarakat 
tetapi menyimpannya di BI atau tempat lainnya sehingga mereka memperoleh 
pendapatan dari selisih bunga tempat mereka menyimpan dengan selisih bunga yang 
mereka janjikan pada nasabah. Inilah yang disebut gejala Bubble Economic.

Jadi, kalau kita menabung di bank konvensional ada kemungkinan besar kita akan 
memperparah kondisi tersebut. Karena Bank konvensional tidak melanggar apapun 
bila ia melakukan usaha memperoleh keuntungan dengan tidak menyalurkannya.

Akan tetapi, kalau menabung di Bank Syariah, dalam hal ini bank umum syariah 
(terlepas dia syariah atau tidak), maka kita akan mempersempit terjadinya 
bubble economic karena bank Syariah dilarang melakukan itu dan saya percaya 
kontrol sosial masih ada bila mereka melanggar.

Jadi, menurut hemat saya kita tetap menabung di bank Syariah dengan alasan 
tersebut. Meskipun nantinya mereka tidak syariah, itu adalahh urasan para 
pengurus bank dengan 4JJI karena itu sudah di luar wilayah kita.

3. Sebaiknya bunga bank diambil dari tabungan karena kalau dibiarkan akan 
memperkuat kedudukan bank tersebut dan khawatirnya kita termasuk tolong 
menolong dalam keburukan. Adapun pemanfaatannya dapat digunakan untuk membangun 
fasilitas umum atau sejenisnya tetapi jangan untuk kepentingan pribadi untuk 
berhati-hati.

Kemudian untuk e-mail Umm Ismael, pertanyaan saya bagaimana kita bisa 
mengatakan margin tersebut adalah riba sementara akad yang digunakan adalah 
jual-beli bukan pinjam-meminjam sedangkan dalam jual-beli, pedagang boleh 
mengambil keuntungan? Agak berbeda kalau yang kita kritisi adalah bank Syariah 
menawarkan harga secara tunai maupun kredit.

FYI, bank syariah diperbolehkan untuk bertransaksi secara real dalam hal ini 
jual-beli, suatu hal yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum konvensional.

Demikian jawaban saya,

Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan saya memohon ampun kepadaNya.

Sik Sumaedi
081514586817


Ervin Listyawan [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut:
1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di Indonesia?

2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional 
saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja, pembayaran-2x), 
ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya syariah?

3. Bagaimana caranya 

RE: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-06 Terurut Topik Suwarno
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Memang kondisi secara umum, bank syariah margin lebih mahal...karena
konsepnya fixed margin .% sampai dengan jatuh tempo.

Sedangkan untuk bank konvensional lebih murah, karena setiap 6 bulan bunga 
disesuaikan dengan bunga SBI/Deposito market.

Inilah bedanya konsep syariahkarena jual beli rumah berarti sampai dengan 
jatuh tempo cicilan tetap/fixed.

Sedangkan di konvensional konsep pinjam uang, sehingga suku bunga naik/turun 
floating sesuai market.

Memang bank syariah ini, jauh dari ideal...mungkin kadarnya syariah baru 10 %, 
20 % , 30 % dst, tergantung pemilik dan pengelola masing-masing bank syariah.

Cuma masalahapakah kita tetap bermuamalah dengan bank syariah atau bank 
konvensional, atau kita tinggalkan kedua2nya karena untuk menghilangkan 
keraguan,

Padahal sejujurnya masih banyak ikhwan yang membutuhkan perantara bank untuk 
membeli rumah, motor atau mobil atau kebutuhan yang lainnya.

Jadi solusinya, kalau kita tidak bermuamalah dengan bank syariah, dengan cara 
apa?

Mohon maaf, saya sampaikan dari kacamata, ana yang Insya Allah istiqamah di 
Manhaj Salaf.

Saat ini ana kerja di bank syariah, insya Allah per 01 Okt'07 ambil
pension.karena pingin hijra cari kerja lain.

Afwan, kalau yang salah kata atau penyampaian.

Jazakallah khairan.
Suwarno
  

From: edwar oktaviano [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, September 06, 2007 9:06 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]Bank Syariah

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ana juga butuh keterangan tentang bank yang ada saat ini.. jujur saja ana
juga sudah ada KPR di bank konvensional.-..sekarang masih tinggal 8 tahun
lagi. tadinya ana mau memindahkan ke bank Syariah, tapi setelah
mendapatkan informasi dari bank tersebut ternyata margin yang harus ana
bayarkan malah lebih tinggi dibandingkan bank konvensional, bukankah ini
kurang lebih sama dengan praktek riba? apa yang seharusnya ana lakukan?
untuk melunasinya saat ini terus terang ana belum punyak uang yang cukup.
tolong bagi ikhwan fillah yang punya keterangan tentang ini 

jazakumullahu khairan
Edwar Oktaviano

Ervin Listyawan [EMAIL PROTECTED] 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut:
1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di
Indonesia?

2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional
saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja,
pembayaran-2x)-, ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya
syariah?

3. Bagaimana caranya menebus / menghilangkan riba dari tabungan, diapakan?

4. Bagaimana caranya menebus kesalahan karena adanya bunga untuk pinjaman
(misal rumah) + administrasi/-charge bulanan untuk tabungan sekalipun,
karena nggak mungkin kalau nggak dibayar, karena dianggap menunggak (karena
sudah ditetapkan nilainya).

Kalau ada tipsnya dari ikhwan fillah sekalian - berikut dalil/hujjah
-mungkin lebih baik.

Jazakallah khoiron.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L

--- In [EMAIL PROTECTED] 
Saipah Gathers [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Assalamu'alaykum,
 Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran
Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini
namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah.

 Simulasi Perhitungan Angsuran

 Harga Rumah
 :
 Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) :
 Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%)
 :
 Rp 100 juta Marjin berlaku :
 9 % pa (flat) Jangka Waktu :
 15 tahun


 Pokok pembiayaan + marjin =
 Rp 100 juta +
 (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) =
 Rp 235.000.000 Angsuran perbulan =
 Rp 235.000.000 /
 (12 bulan x 15 thn) =
 Rp 195.000.000 / 120 =
 Rp 1.305.555,-

 Salam
 umm Ismael
 


 Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
 Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'-ala haramkan. Maka kita
harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana
tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai
z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene
adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep
bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat.
Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang
pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg
terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka
lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi
jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup
membingungkan, sebab saat uang tabungan itu
 terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan
rugi, dan tentunya

Re: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-05 Terurut Topik Ervin Listyawan
Assalamu'alaikum  warahmatullahi wabarakatuh,

Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut:
1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di Indonesia?

2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional 
saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja, pembayaran-2x), 
ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya syariah?

3. Bagaimana caranya menebus / menghilangkan riba dari tabungan, diapakan?

4. Bagaimana caranya menebus kesalahan karena adanya bunga untuk pinjaman 
(misal rumah) + administrasi/charge bulanan untuk tabungan sekalipun, karena 
nggak mungkin kalau nggak dibayar, karena dianggap menunggak (karena sudah 
ditetapkan nilainya).

Kalau ada tipsnya dari ikhwan fillah sekalian - berikut dalil/hujjah -mungkin 
lebih baik.

Jazakallah khoiron.

Wassalamu'alaikum  warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L


--- In assunnah@yahoogroups.com, Saipah Gathers [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Assalamu'alaykum,
 Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran
Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini
namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah.

 Simulasi Perhitungan Angsuran

 Harga Rumah
 :
 Rp 125 juta  Uang muka (maksimum 20 %)  :
   Rp   25 jutaMaksimal Pembiayaan (80%)
 :
   Rp 100 juta Marjin berlaku:
   9 % pa (flat) Jangka Waktu:
   15 tahun


 Pokok pembiayaan + marjin =
   Rp 100 juta +
 (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) =
   Rp 235.000.000Angsuran perbulan=
   Rp 235.000.000 /
 (12 bulan x 15 thn) =
 Rp 195.000.000 / 120  =
 Rp 1.305.555,-

 Salam
 umm Ismael
 


 Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
 Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita
harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana
tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai
z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene
adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep
bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat.
Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang
pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg
terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka
lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi
jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup
membingungkan, sebab saat uang tabungan itu
  terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan
rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut
ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi
usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari
nominal uang yg disetorkan.

 Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan
uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang)
karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk
kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang
darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka
menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah
hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh
Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0)

 Barakallahufik.
 Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

 --

 HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA

 Oleh
 Syaikh Abdul Aziz bin Baz

 Pertanyaan
 Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki
yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana
yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai
hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami
dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu
tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami
di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber
dan biangnya riba.

 Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir
dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami
mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan
penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala
terbaik bagi anda.

 Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba
tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun
sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ?

 Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang 

RE: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-05 Terurut Topik Hendra Gunawan
menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli rumah tadi di 
balik,

harga rumah : 125 Juta
DP : 25 Juta
Sisa harga rumah : 100 Juta

Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan 
membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak 
yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system 
jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum 
islam?

Terima kasih

Abu Hanif

_

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Saipah Gathers
Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]Bank Syariah

Assalamu'alaykum,

Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank 
Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem 
ribawi dari belakang berkedok syariah.

Simulasi Perhitungan Angsuran

Harga Rumah : Rp 125 juta

Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta

Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta

Marjin berlaku : 9 % pa (flat)

Jangka Waktu : 15 tahun

Pokok pembiayaan + marjin
= Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)

= Rp 235.000.000

Angsuran perbulan
= Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn)

= Rp 195.000.000 / 120

= Rp 1.305.555,-

Salam

umm Ismael


-

Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] wrote:

Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus
melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau
secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya
ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling
mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya
ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah
hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi
kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua
pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak
mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika
kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan,
sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi
hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh
orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar
kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal
uang yg disetorkan.

Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan
memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang
darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu
diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang
sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram
hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana
salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
http://www.almanhaj http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0
.or.id/content/1583/slash/0)

Barakallahufik.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

--

HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang
bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita
maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan
undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang
aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa
mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank
tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba.

Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri,
hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua
pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami
ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.

Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu
kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada
dibiarkan menjadi milik mereka ?

Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank
tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri
atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank
akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.

Jawaban
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah,
insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Artinya

Re: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-05 Terurut Topik myadien1
[EMAIL PROTECTED] wrote:
 menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli 
rumah tadi di balik,
 harga rumah : 125 Juta
 DP : 25 Juta
 Sisa harga rumah : 100 Juta
 Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan 
akan membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 
tahun jadi pihak yang membelikan selama 15 tahun mempunyai 
keuntungan 135 Juta, dengan system jual beli seperti ini termasuk 
syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum islam?
 Terima kasih
 Abu Hanif
==

Berikut ana nukilkan fatwa syaikh utsaimin perihal jual beli dengan 
cara yang antum contohkan.

HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1468/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar 
berjual beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada 
yang mulia untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit !

Jawaban
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu 
(barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum 
asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa 
Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu 
bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, 
hendaklah kamu menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah 
membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap 
barang yang dijual. Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di 
kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk 
pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di 
antaranya :

Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang 
yang tidak memilikinya, sembari berkata, “Sesungguhnya saya 
memerlukan mobil begini”. Lantas si pedagang pergi dan membelinya 
kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih 
banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk 
pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena 
permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan 
terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, 
seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan 
bunga, pent), padahal para ulama berkata, “Setiap pinjaman yang 
diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba”. Jadi, 
standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-
tujuannya.

Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak 
mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah 
tersebut untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang 
lebih besar secara tangguh (kredit). Ini juga termasuk bentuk 
pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah 
menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan 
separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya 
hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya 
kepada orang yang berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli 
rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia 
memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal 
dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang 
kepada si pedagang, sembari berkata, “Saya telah membeli barang 
anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih 
banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar 
sisanya”. Kemudian si pedagang berkata, “Saya akan pergi ke 
pemilik barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi 
harganya untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih 
besar dari harga itu. Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah 
bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia 
adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab 
tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. 
Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, hanya akan 
menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak 
negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang 
dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu 
menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) 
dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan (siasat licik)”. [1]

[Fatawa Mu’ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, Darul 
Haq]
_
Foote Note
[1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. 

 From: Of Saipah Gathers
 Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Subject: RE: [assunnah]Bank

RE: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-05 Terurut Topik Apriyanto
Bismillah

Masalah ini dikupas tuntas dalam fatwa – fatwa jual beli (ana lupa penulisnya, 
dan diterbitkan oleh pustaka imam syafie).

Menurut ana, contoh yang disampaikan oleh Akh Abu Hanif harus diperjelas lagi. 
DP itu dibayarkan ke siapa? (pemilik rumah atau bank), jika dibayarkan ke 
pemilik rumah kemudian sisanya bayar ke bank, saya khawatir itu masuk kepada 
satu jual beli dengan 2 akad, dan itu di larang (maaf ana lupa dalilnya). Dan 
jika rumah itu dibeli oleh bank, dan menjadi hak penuh bank, kemudian bank 
menjual lagi dengan harga berapapun (125 Juta umpamanya) baik cicilan dengan 
DP, atau tanpa DP itu tidak masalah.

Wallahu a'lam



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Hendra Gunawan
Sent: Wednesday, September 05, 2007 10:47 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]Bank Syariah

menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli rumah tadi di
balik,

harga rumah : 125 Juta
DP : 25 Juta
Sisa harga rumah : 100 Juta

Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan
membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak
yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system
jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum
islam?

Terima kasih

Abu Hanif

_

From: assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah%40yahoogroups.com
[mailto:assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah%40yahoogroups.com ] On
Behalf
Of Saipah Gathers
Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM
To: assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]Bank Syariah

Assalamu'alaykum,

Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank
Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem
ribawi dari belakang berkedok syariah.

Simulasi Perhitungan Angsuran

Harga Rumah : Rp 125 juta

Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta

Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta

Marjin berlaku : 9 % pa (flat)

Jangka Waktu : 15 tahun

Pokok pembiayaan + marjin
= Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)

= Rp 235.000.000

Angsuran perbulan
= Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn)

= Rp 195.000.000 / 120

= Rp 1.305.555,-

Salam

umm Ismael

-

Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] mailto:dhanny.kosasih%40gmail.com
 wrote:

Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus
melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau
secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya
ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling
mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya
ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah
hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi
kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua
pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak
mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika
kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan,
sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi
hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh
orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar
kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal
uang yg disetorkan.

Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan
memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang
darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu
diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang
sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram
hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana
salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
http://www.almanhaj http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0
.or.id/content/1583/slash/0)

Barakallahufik.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

--

HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang
bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita
maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan
undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang
aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa
mentransfer uang kepada keluarga

RE: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-05 Terurut Topik heru purnomo
assalamualaikum
saya juga sudah pernah menanyakan kepada bank syariah mengenai pembelian rumah.
dari mereka melakukan akad jual beli dalam artian pihak bank akan membeli rumah 
yang kita pilih.
kemudian pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kepada kita. 
pengakuan dari pihak bank adalah cicilan selama waktu yang telah di tentukan 
misalnya (15 tahun) tetap tidak berubah. setelah 15 tahun dan sudah lunas kita 
baru mendapatkan sertifikat atas nama kita. dan selama kita mencicil rumah 
tersebut sudah bisa kita tempati.



Hendra Gunawan [EMAIL PROTECTED] wrote:
menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli rumah tadi di 
balik,

harga rumah : 125 Juta
DP : 25 Juta
Sisa harga rumah : 100 Juta

Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan 
membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak 
yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system 
jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum 
islam?

Terima kasih

Abu Hanif

_

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Saipah Gathers
Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]Bank Syariah

Assalamu'alaykum,

Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank 
Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem 
ribawi dari belakang berkedok syariah.

Simulasi Perhitungan Angsuran

Harga Rumah : Rp 125 juta

Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta

Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta

Marjin berlaku : 9 % pa (flat)

Jangka Waktu : 15 tahun

Pokok pembiayaan + marjin
= Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)

= Rp 235.000.000

Angsuran perbulan
= Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn)

= Rp 195.000.000 / 120

= Rp 1.305.555,-

Salam

umm Ismael


-

Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] wrote:

Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus
melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau
secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya
ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling
mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya
ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah
hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi
kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua
pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak
mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika
kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan,
sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi
hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh
orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar
kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal
uang yg disetorkan.

Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan
memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang
darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu
diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang
sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram
hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana
salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
http://www.almanhaj http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0
.or.id/content/1583/slash/0)

Barakallahufik.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

--

HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang
bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita
maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan
undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang
aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa
mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank
tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba.

Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri,
hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua
pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami
ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.

Pertama : Bolehkah kami mengambil

Re: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-05 Terurut Topik edwar oktaviano
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
   
ana juga butuh keterangan tentang bank yang ada saat ini.. jujur saja ana juga 
sudah ada KPR di bank konvensional...sekarang masih tinggal 8 tahun lagi. 
tadinya ana mau memindahkan ke bank Syariah, tapi setelah mendapatkan 
informasi dari bank tersebut ternyata margin yang harus ana bayarkan malah 
lebih tinggi dibandingkan bank konvensional, bukankah ini kurang lebih sama 
dengan praktek riba? apa yang seharusnya ana lakukan? untuk melunasinya saat 
ini terus terang ana belum punyak uang yang cukup. tolong bagi ikhwan fillah 
yang punya keterangan tentang ini 
 
jazakumullahu khairan
Edwar Oktaviano

Ervin Listyawan [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut:
1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di Indonesia?

2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional 
saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja, pembayaran-2x), 
ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya syariah?

3. Bagaimana caranya menebus / menghilangkan riba dari tabungan, diapakan?

4. Bagaimana caranya menebus kesalahan karena adanya bunga untuk pinjaman 
(misal rumah) + administrasi/charge bulanan untuk tabungan sekalipun, karena 
nggak mungkin kalau nggak dibayar, karena dianggap menunggak (karena sudah 
ditetapkan nilainya).

Kalau ada tipsnya dari ikhwan fillah sekalian - berikut dalil/hujjah -mungkin 
lebih baik.

Jazakallah khoiron.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L

--- In assunnah@yahoogroups.com, Saipah Gathers [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Assalamu'alaykum,
 Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran
Bank Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini
namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah.

 Simulasi Perhitungan Angsuran

 Harga Rumah
 :
 Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) :
 Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%)
 :
 Rp 100 juta Marjin berlaku :
 9 % pa (flat) Jangka Waktu :
 15 tahun


 Pokok pembiayaan + marjin =
 Rp 100 juta +
 (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) =
 Rp 235.000.000 Angsuran perbulan =
 Rp 235.000.000 /
 (12 bulan x 15 thn) =
 Rp 195.000.000 / 120 =
 Rp 1.305.555,-

 Salam
 umm Ismael
 --


 Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
 Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita
harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana
tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai
z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene
adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep
bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat.
Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang
pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg
terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka
lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi
jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup
membingungkan, sebab saat uang tabungan itu
 terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan
rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut
ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi
usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari
nominal uang yg disetorkan.

 Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan
uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang)
karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk
kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang
darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka
menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah
hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh
Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0)

 Barakallahufik.
 Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

 --

 HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA

 Oleh
 Syaikh Abdul Aziz bin Baz

 Pertanyaan
 Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki
yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana
yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai
hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami
dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu
tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga 

Re: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-05 Terurut Topik r.bayu
Assalamu'alaikum warahmatullah

Sedikit pengalaman saya, saat istri saya menanyakan tentang kredit rumah lewat 
salah satu bank syariah, maka istri saya ditawari dengan 
pinjaman 10 tahun (afwan saya lupa persisnya), dengan cicilan tetap, jadinya 
harga totalnya A.

Tetapi ternyata saat ditanya kalau 5 tahun, cicilan tetap, tapi harganya lebih 
murah dari A.

Demikian seterusnya, kalau mau lebih cepat, maka harga totalnya lebih murah. 
Memang sih cicilannya tetap, tapi ada beberapa harga (total).

Sama aja kan ya?

Jadi tanya dulu kalo ditawari 15 tahun, kita tes aja berapa harga kalo 10 tahun?

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum warahmatullah

Abu Aslam

- Original Message - 
From: heru purnomo 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, September 05, 2007 8:46 PM
Subject: RE: [assunnah]Bank Syariah
assalamualaikum
saya juga sudah pernah menanyakan kepada bank syariah mengenai pembelian rumah.
dari mereka melakukan akad jual beli dalam artian pihak bank akan membeli rumah 
yang kita pilih.
kemudian pihak bank akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kepada kita. 
pengakuan dari pihak bank adalah cicilan selama waktu yang telah di tentukan 
misalnya (15 tahun) tetap tidak berubah. setelah 15 tahun dan sudah lunas kita 
baru mendapatkan sertifikat atas nama kita. dan selama kita mencicil rumah 
tersebut sudah bisa kita tempati.

Hendra Gunawan [EMAIL PROTECTED] wrote:
menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli rumah tadi di 
balik,

  harga rumah : 125 Juta
  DP : 25 Juta
  Sisa harga rumah : 100 Juta

  Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan 
membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak 
yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system 
jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum 
islam?

  Terima kasih

  Abu Hanif

  _

  From:   Of Saipah Gathers
  Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM
  To: assunnah@yahoogroups.com
  Subject: RE: [assunnah]Bank Syariah

  Assalamu'alaykum,

  Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank 
Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem 
ribawi dari belakang berkedok syariah.

  Simulasi Perhitungan Angsuran

  Harga Rumah : Rp 125 juta

  Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta

  Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta

  Marjin berlaku : 9 % pa (flat)

  Jangka Waktu : 15 tahun

  Pokok pembiayaan + marjin
  = Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)

  = Rp 235.000.000

  Angsuran perbulan
  = Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn)

  = Rp 195.000.000 / 120

  = Rp 1.305.555,-

  Salam

  umm Ismael

  -

  Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] wrote:

  Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
  Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi
  menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus
  melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau
  secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya
  ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling
  mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya
  ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah
  hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi
  kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua
  pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak
  mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
  (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika
  kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan,
  sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi
  hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh
  orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar
  kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
  usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal
  uang yg disetorkan.

  Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan
  memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang
  darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu
  diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang
  sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram
  hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana
  salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
  http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0
  
  Barakallahufik.
  Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti

RE: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-04 Terurut Topik Saipah Gathers
Assalamu'alaykum,
  Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank 
Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini namanya sistem 
ribawi dari belakang berkedok syariah.
   
  Simulasi Perhitungan Angsuran
 
  Harga Rumah 
:
  Rp 125 jutaUang muka (maksimum 20 %)  :
  Rp   25 jutaMaksimal Pembiayaan (80%)
:
  Rp 100 juta Marjin berlaku:
  9 % pa (flat) Jangka Waktu:
  15 tahun
  

  Pokok pembiayaan 
+ marjin=
  Rp 100 juta + 
(Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) =
  Rp 235.000.000Angsuran perbulan=
  Rp 235.000.000 / 
(12 bulan x 15 thn) =
  Rp 195.000.000 / 120  =
  Rp 1.305.555,-
   
  Salam
  umm Ismael
  

Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi menghalalkan 
apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat 
dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail 
tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah 
bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), 
mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai 
syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah 
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian 
hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus 
menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan 
jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan 
mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap 
bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu
 terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan 
tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam 
bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan 
rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional 
usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan.

Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan 
memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang 
darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu 
diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang 
sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya 
karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa 
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: 
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0)

Barakallahufik.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

--

HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja 
di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, 
adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba 
demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga 
mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada 
keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan 
sumber dan biangnya riba.

Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang 
atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan 
penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga 
Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.

Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami 
sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan 
menjadi milik mereka ?

Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank 
tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau 
hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan 
memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.

Jawaban
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, 
insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Artinya : …. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa 
yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..” 
[Al-An’aam : 119]

Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk 
bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang 
didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada 
kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk 
dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, 

Re: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-04 Terurut Topik Mas Dian
Assalamualaikum...
Menanggapi masalah bank syariah, saya akan mengemukakan masalah yang serupa. 
Misalkan saya berutang kepada seseorang sebesar 1 kg mas seharga Rp150.000 per 
gram. Berarti saya berutang secara rupiah Rp150.000 x 1.000 = Rp150.000.000. 
Kemudian saya berjanji akan membayarnya 10 tahun kemudian. Ketika saya membayar 
sepuluh tahun kemudian, harga mas tidak sama, misalnya menjadi Rp250.000 per 
gram. Ini berarti saya harus membeli mas seberat 1 kg dengan uang seharga 
Rp250.000 x 1.000 = Rp250.000.000.

Pertanyaannya:
1. Jika saya membayar tunai pada artinya membeli emas 1 kg di tahun ke sepuluh, 
saya mengeluarkan uang lebih besar daripada ketika saya mendapatkan utang. 
Apakah ini termasuk riba?
2. Jika saya mencicil perbulan dengan asumsi saya tahu harga mas di tahun ke 
sepuluh adalah Rp250.000 sehingga di tahun ke sepuluh sudah lunas. apakah di 
sini ada unsur riba?

Dalam pembelian rumah, saya melihat, pada sistem KPR, kita membeli rumah bukan 
pada saat terjadinya akad jual beli. Tetapi kita membeli (memiliki) rumah 
tersebut ketika sudah lunas. Padahal kita sudah bisa memakainya sejak hari 
pertama terjadinya akad KPR. Bukankah kita diberikan kemudahan? Sebenarnya 
dengan sistem KPR, kita menabung untuk memiliki rumah selama jangka waktu 
tertentu, dan kita tidak perlu menunggu sampai uang kita cukup atau sama dengan 
nilai rumah di dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dan saya yakin harga 
rumah tidak pernah akan turun.

Salam
Dian


Saipah Gathers wrote:
 Assalamu'alaykum,
 Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank
 Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini namanya
 sistem ribawi dari belakang berkedok syariah.

 Simulasi Perhitungan Angsuran

 Harga Rumah

 :
   Rp 125 juta
 Uang muka (maksimum 20 %)
 :
   Rp   25 juta
 Maksimal Pembiayaan (80%)

 :
   Rp 100 juta
 Marjin berlaku
 :
   9 % pa (flat)
 Jangka Waktu
 :
   15 tahun


 *Pokok pembiayaan
 + marjin*
 =
   Rp 100 juta +
 (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)

 =
   Rp 235.000.000
 *Angsuran perbulan*
 =
   Rp 235.000.000 /
 (12 bulan x 15 thn)

 =
   Rp 195.000.000 / 120

 =
   Rp 1.305.555,-


 Salam
 umm Ismael
 -


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-03 Terurut Topik Dhanny Kosasih
Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata Syariah demi menghalalkan 
apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat 
dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail 
tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah 
bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), 
mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai 
syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah 
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian 
hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus 
menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan 
jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan 
mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap 
bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu terpotong 
berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya 
kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil 
tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka 
indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha 
tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan.
 
Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan 
memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang 
darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu 
diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang 
sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya 
karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa 
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: 
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0)
 
Barakallahufik.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

-

HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja 
di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, 
adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba 
demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga 
mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada 
keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan 
sumber dan biangnya riba.

Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang 
atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan 
penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga 
Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.

Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami 
sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan 
menjadi milik mereka ?

Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank 
tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau 
hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan 
memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.

Jawaban
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, 
insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Artinya : …. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang 
diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..” 
[Al-An’aam : 119]

Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk 
bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang 
didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada 
kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk 
dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, 
menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya.

Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan 
berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha 
yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat 
bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga 
justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang 
diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian 
juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di 
badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis 
riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan 
taufiqNya.


[Disalin dari kitab Al-Fatawa 

RE: [assunnah] bank syariah

2006-04-13 Terurut Topik Rahayu Wibowo
Assalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh,

Bank Syariah yang ada sekarang beroperasi berdasarkan fatwa MUI-Dewan Syariah 
Nasional dan dalam pelaksanaan juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan 
juga oleh Bank Indonesia Direktorat Perbankan Syariah (dengan monitoring dan 
juga audit rutin). Fatwa-fatwa mengenai perbankan syariah terinci sampai detail 
produk-produk bank syariah dapat dibeli di sekretariat MUI di Masjid Istiqlal. 
Sedangkan peraturan Bank Indonesia juga berlandaskan fatwa MUI berupa PBI atau 
SE BI yang merupakan petunjuk tehnis pengaturan Bank Syariah.
Penabung di bank syariah mendapat bagi hasil (dengan prinsip mudharabah), 
sedangkan bentuk penyaluran dana dapat berupa pembiayaan mudharabah (bagi 
hasil), pembiayaan musyarakah, dengan jual beli (murabahah), sewa (ijarah) dll
lihat situs www.syariahmadniri.co.id atau www.bi.go.id untuk PBI dan SE BI 
terkait perbankan syariah.
Wassalam
rahayu



-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of A. Uliansyah
Sent: Tuesday, April 11, 2006 9:18 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] bank syariah

Assalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh,

Mengenai menabung di bank syariah, menurut hemat saya, lebih selamat dari bank 
konevensional. Karena saya ingat perkataan Riawan Amin, dirut Bank Muamalat, 
bahwa beliau mohon maaf jika praktik bank syariah sekarang ada yang belum 
memenuhi standar syariah, yang pasti bank syariah memiliki niat untuk 
mengaplikasikan konesp syariah dalam perbankan, berbeda dengan bank konvesional 
yang jelas-jelas nggak berniat menuju ke sana. Wallahu a'lam. Pendapat saya ini 
kan nggak punya bagian dalam agama ini. Mohon petunjuk dari ustadz-ustadz yang 
ada di milis ini.

--
??? ? ?  ???

Salam,
A. Uliansyah
YM: beta_andri


Pada tanggal 4/9/06, Satrio Kusnanto [EMAIL PROTECTED] menulis:
 Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh,
 Koreksi sedikit Bank Niaga sudah membuka Unit Syariah
 di Jakarta Dan Surabaya. Dan Kantor Pusat Unit Syariah
 berlokasi di Gedung Victoria - Blok M - Jakarta
 Selatan

 Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh


 --- etscha [EMAIL PROTECTED] wrote:

  Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh,
  setahu ana justru kita disyariahkan untuk menabung
  di bank syariah. Dan karena sudah banyaknya bank
  syariah yg bermunculan di Indonesia, untuk menabung
  di bank konvensional sudah tidak bisa dijadikan
  alasan darurat lagi. Dan setahu ana (nggak tahu
  sekarang, mungkin lebih banyak lagi daftarnya),
  berikut data nama2 bank syariah yang berpraktek
  secara Islami dan bebas riba. Data per Nopember 2000
  menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek
  non ribawi yaitu :
  a.. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember
  1991
  b.. Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank
  milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah.
  Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20
  cabangnya.
  c.. Konversi bank konvensional kepada bank syariah :
  d.. Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni
  1999)
  e.. Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
  f.. Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang )
  g.. Bank BTN (dalam perencanaan)
  h.. Bank Mega (akan menkonversikan anak
  perusahaannya menjadi syariah)
  i.. Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
  j.. Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di
  Aceh )
  k.. BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di
  Bandung)
  l.. BPD Aceh
  Mohon dikoreksi jika ada kekeliruan, dan mohon
  ditambah jika ada banyak kekurangan.
 
  Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
 
 
  - Original Message -
  From: khusnul fuad [EMAIL PROTECTED]
  To: assunnah@yahoogroups.com
  Sent: Thursday, April 06, 2006 5:59 AM
  Subject: [assunnah] bank syariah
 
   Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh...
  
   Seiring berkembangnya teknologi dalam bidang
  keuangan khususnya
   perbankan,kadang sangat butuh untuk menyimpan uang
  kita di bank atau untuk
   suatu kepentingan yang lain, misalnya transfer,
  tabungan, investasi dan
   lain-lain.
   Akan tetapi karna qta umat muslim dan di dalam
  Islam dilarang adanya riba
   maka banyak dibuka bank-bank syariah pd saat ini.
   Yang ingin saya tanyakan, ato mungkin ada saran
  dari antum sekalian yang
   mengetahui tentang masalah ini apakah boleh qta
  menabung di salah satu
   bank syariah tersebut dan apakah bank-bank syariah
  yg ada di negara qta
   ini bebas dari riba? serta bagi antum yg tahu
  tentang bank muamalat apa
   diantara bank2 syariah yg ada bank ini yg lebih
  aman?
   jazakallah khairan...
  
   Wassalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh.





Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go

Re: [assunnah] bank syariah

2006-04-08 Terurut Topik etscha
Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh,
setahu ana justru kita disyariahkan untuk menabung di bank syariah. Dan karena 
sudah banyaknya bank syariah yg bermunculan di Indonesia, untuk menabung di 
bank konvensional sudah tidak bisa dijadikan alasan darurat lagi. Dan setahu 
ana (nggak tahu sekarang, mungkin lebih banyak lagi daftarnya), berikut data 
nama2 bank syariah yang berpraktek secara Islami dan bebas riba. Data per 
Nopember 2000 menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek non ribawi 
yaitu :
a.. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember 1991
b.. Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank milik pemerintah pertama 
yang menerapkan syariah. Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 
cabangnya.
c.. Konversi bank konvensional kepada bank syariah :
d.. Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
e.. Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
f.. Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang )
g.. Bank BTN (dalam perencanaan)
h.. Bank Mega (akan menkonversikan anak perusahaannya menjadi syariah)
i.. Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
j.. Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di Aceh )
k.. BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di Bandung)
l.. BPD Aceh
Mohon dikoreksi jika ada kekeliruan, dan mohon ditambah jika ada banyak 
kekurangan.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh


- Original Message -
From: khusnul fuad [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 06, 2006 5:59 AM
Subject: [assunnah] bank syariah

 Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh...

 Seiring berkembangnya teknologi dalam bidang keuangan khususnya
 perbankan,kadang sangat butuh untuk menyimpan uang kita di bank atau untuk
 suatu kepentingan yang lain, misalnya transfer, tabungan, investasi dan
 lain-lain.
 Akan tetapi karna qta umat muslim dan di dalam Islam dilarang adanya riba
 maka banyak dibuka bank-bank syariah pd saat ini.
 Yang ingin saya tanyakan, ato mungkin ada saran dari antum sekalian yang
 mengetahui tentang masalah ini apakah boleh qta menabung di salah satu
 bank syariah tersebut dan apakah bank-bank syariah yg ada di negara qta
 ini bebas dari riba? serta bagi antum yg tahu tentang bank muamalat apa
 diantara bank2 syariah yg ada bank ini yg lebih aman?
 jazakallah khairan...

 Wassalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh..





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] bank syariah

2006-04-08 Terurut Topik Satrio Kusnanto
Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh,
Koreksi sedikit Bank Niaga sudah membuka Unit Syariah
di Jakarta Dan Surabaya. Dan Kantor Pusat Unit Syariah
berlokasi di Gedung Victoria - Blok M - Jakarta
Selatan

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh


--- etscha [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaiku warohmatullahi wabarokatuh,
 setahu ana justru kita disyariahkan untuk menabung
 di bank syariah. Dan karena sudah banyaknya bank
 syariah yg bermunculan di Indonesia, untuk menabung
 di bank konvensional sudah tidak bisa dijadikan
 alasan darurat lagi. Dan setahu ana (nggak tahu
 sekarang, mungkin lebih banyak lagi daftarnya),
 berikut data nama2 bank syariah yang berpraktek
 secara Islami dan bebas riba. Data per Nopember 2000
 menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek
 non ribawi yaitu :
 a.. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember
 1991
 b.. Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank
 milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah.
 Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20
 cabangnya.
 c.. Konversi bank konvensional kepada bank syariah :
 d.. Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni
 1999)
 e.. Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
 f.. Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang )
 g.. Bank BTN (dalam perencanaan)
 h.. Bank Mega (akan menkonversikan anak
 perusahaannya menjadi syariah)
 i.. Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
 j.. Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di
 Aceh )
 k.. BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di
 Bandung)
 l.. BPD Aceh
 Mohon dikoreksi jika ada kekeliruan, dan mohon
 ditambah jika ada banyak kekurangan.

 Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh


 - Original Message -
 From: khusnul fuad [EMAIL PROTECTED]
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Thursday, April 06, 2006 5:59 AM
 Subject: [assunnah] bank syariah

  Assalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh...
 
  Seiring berkembangnya teknologi dalam bidang
 keuangan khususnya
  perbankan,kadang sangat butuh untuk menyimpan uang
 kita di bank atau untuk
  suatu kepentingan yang lain, misalnya transfer,
 tabungan, investasi dan
  lain-lain.
  Akan tetapi karna qta umat muslim dan di dalam
 Islam dilarang adanya riba
  maka banyak dibuka bank-bank syariah pd saat ini.
  Yang ingin saya tanyakan, ato mungkin ada saran
 dari antum sekalian yang
  mengetahui tentang masalah ini apakah boleh qta
 menabung di salah satu
  bank syariah tersebut dan apakah bank-bank syariah
 yg ada di negara qta
  ini bebas dari riba? serta bagi antum yg tahu
 tentang bank muamalat apa
  diantara bank2 syariah yg ada bank ini yg lebih
 aman?
  jazakallah khairan...
 
  Wassalaamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh..


___
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com






Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/