[GELORA45] Prof Arbi Sanit: Anies Baswedan Itu Orang Gagal

2017-03-30 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Meski demikian, Arbi mengaku jalan Ahok memimpin DKI Jakarta sangat terjal. 
Pasalnya, Anies dan pendukungnya terus memainkan isu politasi SARA di Jakarta.
 
 Isu SARA ini ujar Arbi merupakan senjata Anies menjegal Ahok kembali ke kursi 
DKI satu. “Mereka membungkus politik dengan agama. Lalu memanipulasi 
tafsir-tafsir ayat agama untuk kepentingan politik pragmatis mereka,” imbuhnya.
 ...
 Prof Arbi Sanit: Anies Baswedan Itu Orang Gagal 
http://www.beritamoneter.com/prof-arbi-sanit-anies-baswedan-itu-orang-gagal/ 
Kamis 30 Mar 2017, 10 : 09 am
   0 
http://www.beritamoneter.com/prof-arbi-sanit-anies-baswedan-itu-orang-gagal/#respond


 BERBAGI  Facebook 
http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.beritamoneter.com%2Fprof-arbi-sanit-anies-baswedan-itu-orang-gagal%2F
  Twitter 
https://twitter.com/intent/tweet?text=Prof+Arbi+Sanit%3A+Anies+Baswedan+Itu+Orang+Gagal&url=http%3A%2F%2Fwww.beritamoneter.com%2Fprof-arbi-sanit-anies-baswedan-itu-orang-gagal%2F&via=beritamoneter
  
http://plus.google.com/share?url=http://www.beritamoneter.com/prof-arbi-sanit-anies-baswedan-itu-orang-gagal/
  
http://pinterest.com/pin/create/button/?url=http://www.beritamoneter.com/prof-arbi-sanit-anies-baswedan-itu-orang-gagal/&media=http://www.beritamoneter.com/wp-content/uploads/2017/03/arbi-sanit-ok.jpg
 

 
 http://www.beritamoneter.com/wp-content/uploads/2017/03/arbi-sanit-ok.jpg Prof 
Dr Arbi Sanit
 
 JAKARTA-Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas 
Indonesia (UI) Prof Dr Arbi Sanit menilai peluang Gubernur Petahana DKI 
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk kembali memimpin Jakarta terbuka lebar. 
Pasalnya, putra Belitung Timur ini memenuhi kualifikasi menjadi orang nomor 
satu di ibukota negara ini, baik dari segi kapasitas, kapabilitas ataupun rekam 
jejak.
 Sementara, pesaing Ahok di putaran kedua ini yaitu Anies Baswedan tidak 
selevel bahkan pernah menjadi orang gagal saat memimpin Kementrian Pendidikan 
dan Kebudayaan Nasional (Kemendikbudnas). “Saya kira, Anies Baswedan itu bukan 
level Ahok. Dia orang yang gagal kok. Kalau dia nggak gagal, mana mungkin dia 
dipecat Jokowi (Presiden Joko Widodo_red),” tegas Arbi saat ditemui di Jakarta, 
Kamis (30/3).
 Arbi menilai Anies tidak memiliki keistimewaan apa-apa, baik dari kualitas, 
kapasitas, kapabilitas ataupun rekam jejak. Karena itulah, tak mengherankan 
jika Presiden Jokowi memecat Anies dari jabatan sebagai Mendikbud. Hal ini 
mengkonfirmasikan, Anies seorang pemimpin yang gagal. “Satu-satunya yang 
diingat publik dari sosok Anies ini adalah menteri gagal. Dia diberhentikan 
ditengah jalan oleh Jokowi. Kalau dia punya prestasi, nggak mungkin dia 
dipecat. Itu aja parameternya,” terangnya.
 “Jadi, jangan mimpi menjadi gubernur DKI Jakarta. Nggak bakalan bisa,” 
tegasnya.
 
 
 Berbeda dengan Anies, Arbi menilai, Ahok sudah banyak melakukan perubahan di 
Jakarta. Prestasi serta buah karya Ahok ini sudah dirasakan rakyat Jakarta. Hal 
ini terlihat dari pembangunan di Jakarta yang terus bergerak.  “Ekonomi di 
Jakarta bergerak. Dan rakyat mendapatkan benefit dari perputaran roda ekonomi 
di Jakarta. Karena itu, saya, tetap menjagokan Ahok. Bagaimanapun juga, orang 
Islam nanti berpikir, siapa yang memenuhi harapannya setelah pilkada. Harapan 
itu ada pada Ahok dan bukan Anies,” ulasnya. 
 Arbi percaya, warga Jakarta akan rasional menentukan gubernur pilihannya 
nanti. palagi, banyak prestasi Ahok yang layak dibanggakan. Publik Jakarta pun 
tidak menafikan capaian pembangunan selama AHok memimpin Jakarta. Indikasinya, 
tingkat kepuasan warga Jakarta atas kinerja Ahok mencapai angka diatas 70% 
lebih. Ini parameter sederhana untuk mengukur prestasi seseorang.
 “Saya tidak melihat prestasi Anies. Justru Ahoklah yang banyak pretasinya. 
Saya kira, Ahok dan Anies itu dua tokoh yang tidak sepadan memimpin Jakarta. 
Berbeda dengan Anies yang mencoba secara nasional tetapi gagal. Jadi Mendikbud 
merubah-rubah kurikulum gak selesai-selesai, malah kacau balau. Artinya, Ahok 
jauh mempunyai kapasitas untuk memimpin Jakarta,” ucapnya.
  
 Jalan terjal
 Meski demikian, Arbi mengaku jalan Ahok memimpin DKI Jakarta sangat terjal. 
Pasalnya, Anies dan pendukungnya terus memainkan isu politasi SARA di Jakarta.
 Isu SARA ini ujar Arbi merupakan senjata Anies menjegal Ahok kembali ke kursi 
DKI satu. “Mereka membungkus politik dengan agama. Lalu memanipulasi 
tafsir-tafsir ayat agama untuk kepentingan politik pragmatis mereka,” imbuhnya.
 Namun Arbi meyakini, efek politisasi SARA ini tidak terlalu manjur. Pasalnya, 
warga Jakarta dengan tingkat kerumitan hidup yang sangat tinggi, politisasi 
SARA ini justru dianggap sebagai angin lalu saja. “Yang pasti, orang tidak bisa 
makan agama. Dia harus makan ekonomi. Dan ekonomi hanya bisa diperbaiki oleh 
Ahok dan bukan Anies,” tuturnya.
 Ahok lanjut Arbi mampu memobilisasi kegiatan ekonomi di Jakarta dengan 
pembangunan yang tiada hentinya. Dari kegiatan pembangunan ini melahirkan 
multipliyer effect bagi warg

[GELORA45] Sri Mulyani Kagumi Ahok Membangun Pakai CSR

2017-03-30 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Sri Mulyani Kagumi Ahok Membangun Pakai CSR 
http://poskotanews.com/2017/03/31/sri-mulyani-kagumi-ahok-membangun-pakai-csr/ 
 Jumat, 31 Maret 2017 — 6:15 WIB 

 

 MENKEU Sri Mulyani pernah mengagumi Ahok, begitu pandainya cari dana untuk 
bangun Jakarta tanpa menggunakan dana APBD. Maka kata Bu Menteri, Ahok layak 
jadi presiden. Tapi apa kata vokalis DPR Fahri Hamzah? “Konsep membangun cara 
Ahok sangat berbahaya,” kata Fahri, sehingga dia mengecam Ahok membangun 
Simpang Susun Semanggi pakai dana CSR.
 Kepala Daerah mana pun biasanya membangun daerahnya hanya mengandalkan APBD. 
Tapi banyak pula yang terlunta-lunta, karena APBD banyak habis untuk belanja 
rutin, termasuk gaji PNS-nya.
 Giliran mau bikin program ini itu, DPRD yang diajak rembukan jual mahal. 
Artinya, mau menyetujui proyek tersebut asalkan ada dana cincai-cincai. Ini 
umum terjadi di DPRD mana saja.
 Di Jakarta, Gubernur Ahok tak pernah akrab dengan DPRD, bahkan nyaris seperti 
minyak dengan air. Bikin program apapun sering tak seiring-sejalan. Ketimbang 
andalkan DPRD proyek bisa tidak jalan, Ahok lebih suka menggunakan dana CSR 
untuk membangun Jakarta.
 Silakan swasta bangun gedung pencakar langit, tapi ruang udara yang dipakai 
(KLB = Koefisien Lantai Bangunan) harus bayar. Nah, dengan dana yang bisa 
mencapai triliunan itu, Ahok membangun berbagai fasilitas kota.
 Ahok tak mau dicurigai mencatut dana itu, sehingga pengusaha diminta membayar 
dalam bentuk bangunan jadi. Tinggal Ahok meresmikan dan digunakan untuk 
kesejahteraan warga Ibukota. Gara-gara ini, Menkeu Sri Mulyani terkagum-kagum, 
sehingga berharap kelak Ahok bisa menjadi presiden.
 Setidaknya ada 11 perusahaan yang mengikuti CSR dengan dana triliunan, di 
antaranya untuk membangun simpang susun Semanggi (Rp579 miliar), Rusun Daan 
Mogot 2 tower (Rp214 miliar), Rusun Daan Mogot 3 tower (Rp723 miliar), bangun 
prasarana Terminal Pulogebang (Rp9,7 miliar) dan pasang pagar Lapangan Banteng 
(Rp8,9 miliar).
 Tapi di mata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, konsep dana nonbudgeter model Ahok 
itu berbahaya dan berpotensi korupsi. Alasannya, untuk pembangunan kepentingan 
publik harus diproses bersama DPRD. Katanya, tanpa dimasukkan ke APBD dulu, 
bisa saja ada kelebihan yang masuk kantong, karena tanpa pengawasan DPRD.
 
 Padahal Gubernur Ahok melakukan itu juga ada Permendagri sebagai payung 
hukumnya. Maka Fahri Hamzah tak perlu digubris. Sebab di mata dia apa yang 
dilakukan Gubernur Ahok itu salah melulu. Orang Jawa bilang: Wong alok ora 
tombok (mengkritik itu tak perlu modal), karena hanya modal lambe nggambleh. – 
gunarso ts
 



Trs: [GELORA45] Re: Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

2017-03-30 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]


 Pada Jumat, 31 Maret 2017 5:24, "jonathango...@yahoo.com [GELORA45]" 
 menulis:
 

     
Nyepi itu hari libur nasional bung Chan.

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

 Lho, ... bukankah NYEPI sampai sekarang TETAP berlangsung dengan baik di Bali, 
...?! Dan diikuti seluruh warga bahkan pendatang di Bali juga harus 
mengikutinya dengan tertib untuk menghentikan segala kegiatannya. Bukankah ini 
bentuk menghormati dan melindungi Adat suku Bali yang terjadi, ...?! Mungkin 
yang terjadi KESULITAN bagi orang Bali, seperti bung yang berada di luar Bali 
untuk menjalankan NYEPI itu. Atau bung ada jalan keluar yang baik kiranya bisa 
dijalankan? Sebab TIDAK mungkin diluar Bali semua warga haruus mengikuti yang 
jumlahnya kecil, sangat minoritas. Artinya, dari jumlah orang Bali yang 
tersebar di Nusantara ini belum cukup banyak untuk diperhitungkan menjadi libur 
nasional spt Natal dan Imlek??? Yaa, ... memang cukup menarik ada adat NYEPI 
suku Bali itu, saya kira itu adat Agama Hindu. Tapi, bagaimana memperhitungkan 
hari jatuhnya NYEPI setiap tahunnya, ya? Salam,ChanCT  From: Karma, I Nengah 
[PT. Altus Logistic Service Indonesia] Sent: Friday, March 31, 2017 9:01 AMTo: 
'GELORA45@yahoogroups.com' ; 'Chan CT' Subject: Membedah dakwaan Ahok yang 
dinilai cacat hukum Wah … kalau begitu kami yang minoritas dilindungi hukum 
dong. Mengingat saat nyepi banyak yang ngolok kami, katanya bali yang merupakan 
bagian dari indonesia tidak bisa sewenang-wenang membuat aturan adat sendiri, 
padahal adat nyepi ini sudah ada 2000 tahun yang lalu. Kalau kita lihat di 
india dan negara negara hindu lainya tidak ada adat nyepi, berarti nyepi bukan 
tradisi asli weda/hindu melainkan tradisi bali dan umat lain wajib mengikuti.   
 From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Friday, March 31, 2017 8:24 AM
To: GELORA_In
Subject: [**EXTERNAL**] Fw: [GELORA45] Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat 
hukum      Wleeeh, ... ternyata Sidang atas diri Ahok Penista Agama yang sudah 
berlangsung lebih 5 bulan ini (16 X Sidang) CACAT HUKUM! Sedang tuntutan 
“PENJARAKAN Ahok” tetap makin gencar saja, ... dimana letak KEADILAN 
sesungguhnya?!  
   - "Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa 
peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja.  
   - Pertama pasal 156 jelas-jelas kasus penodaan hanya ditujukan bagi golongan 
dan bukan soal agama.  
   - Pada dakwaan pasal alternatif yang lain adalah pasal 156a KUHP yang juga 
dinilai tak mengenai substansi persoalan.  
   - Alasan kedua, dia juga menyinggung seharusnya ada upaya penyelesaian oleh 
pemerintah pusat sebelum dibawa ke ranah pidana. Ini seusai dengan Penetapan 
Presiden Republik Indonesia tahun 1965 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 
1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama.
     From: Jonathan Goeij jonathangoeij@... [GELORA45]  Sent: Friday, March 31, 
2017 6:48 AM   


   
Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum
 Kamis, 30 Maret 2017 09:03Reporter : Wisnoe Moerti ·  Sidang ke-16 
Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman Merdeka.com - Setelah menjalani 
15 kali persidangan, kasus dugaan penistaan atau penodaan agama akan memasuki 
babak baru. Semua saksi baik dari pihak JPU maupun terdakwa Basuki Tjahaja 
Purnama ( Ahok) telah diperiksa. Persidangan selanjutnya akan mengagendakan 
tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156 
dan pasal alternatif 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sejak awal 
bergulirnya kasus ini di pengadilan, dakwaan jaksa dianggap janggal dan cacat 
hukum. Menengok ke belakang di saat masa-masa sidang awal, pengacara Ahok 
sempat protes karena JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156a. Ada persyaratan 
formil yang dilewatkan jaksa sebelum membawa kasus Ahok ke ranah pidana. 
Sebelum seseorang terjerat Pasal 156a KUHP harus mendapatkan peringatan keras 
terlebih dahulu dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. 
Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang 
Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dengan dalil itu, JPU tidak 
dapat dengan serta merta menggunakan Pasal 156a untuk menjerat Ahok. "Pasal 
156a KUHP tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui peringatan keras 
lebih dahulu oleh Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung," pengacara Ahok, 
Trimoelja D. Soerjadi di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, 
Selasa (20/12/2016). Mantan Pengacara Marsinah ini menuturkan, kliennya belum 
pernah sekalipun diberikan peringatan keras mulai dari tersangka hingga 
berujung berstatus terdakwa. Sehingga, Pasal 156a KUHP tidak dapat menjerat 
Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut. "Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a 
KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa peringatan keras terlebih dahulu," tutup 
Trimoelja. Tim Kuasa Hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna berpendapat, JPU tidak 
bisa menjerat Ahok dengan pasal tersebut sebab yang dituduhkan JPU 

[GELORA45] Re: Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

2017-03-30 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Nyepi itu hari libur nasional bung Chan.

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

 Lho, ... bukankah NYEPI sampai sekarang TETAP berlangsung dengan baik di Bali, 
...?! Dan diikuti seluruh warga bahkan pendatang di Bali juga harus 
mengikutinya dengan tertib untuk menghentikan segala kegiatannya. Bukankah ini 
bentuk menghormati dan melindungi Adat suku Bali yang terjadi, ...?!
  
 Mungkin yang terjadi KESULITAN bagi orang Bali, seperti bung yang berada di 
luar Bali untuk menjalankan NYEPI itu. Atau bung ada jalan keluar yang baik 
kiranya bisa dijalankan? Sebab TIDAK mungkin diluar Bali semua warga haruus 
mengikuti yang jumlahnya kecil, sangat minoritas. Artinya, dari jumlah orang 
Bali yang tersebar di Nusantara ini belum cukup banyak untuk diperhitungkan 
menjadi libur nasional spt Natal dan Imlek???
  
 Yaa, ... memang cukup menarik ada adat NYEPI suku Bali itu, saya kira itu adat 
Agama Hindu. Tapi, bagaimana memperhitungkan hari jatuhnya NYEPI setiap 
tahunnya, ya?
  
 Salam,
 ChanCT
  
  
 From: Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia] 
 Sent: Friday, March 31, 2017 9:01 AM
 To: 'GELORA45@yahoogroups.com' ; 'Chan CT' 
 Subject: Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum


  

 Wah … kalau begitu kami yang minoritas dilindungi hukum dong.
 Mengingat saat nyepi banyak yang ngolok kami, katanya bali yang merupakan 
bagian dari indonesia tidak bisa sewenang-wenang
 membuat aturan adat sendiri, padahal adat nyepi ini sudah ada 2000 tahun yang 
lalu.
 Kalau kita lihat di india dan negara negara hindu lainya tidak ada adat nyepi, 
berarti nyepi bukan tradisi asli weda/hindu melainkan tradisi bali dan umat 
lain wajib mengikuti.
 
  
 From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Friday, March 31, 2017 8:24 AM
To: GELORA_In
Subject: [**EXTERNAL**] Fw: [GELORA45] Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat 
hukum


  
   
 Wleeeh, ... ternyata Sidang atas diri Ahok Penista Agama yang sudah 
berlangsung lebih 5 bulan ini (16 X Sidang) CACAT HUKUM! Sedang tuntutan 
“PENJARAKAN Ahok” tetap makin gencar saja, ... dimana letak KEADILAN 
sesungguhnya?!

  

 "Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa 
peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja. Pertama pasal 156 
jelas-jelas kasus penodaan hanya ditujukan bagi golongan dan bukan soal agama. 
Pada dakwaan pasal alternatif yang lain adalah pasal 156a KUHP yang juga 
dinilai tak mengenai substansi persoalan. Alasan kedua, dia juga menyinggung 
seharusnya ada upaya penyelesaian oleh pemerintah pusat sebelum dibawa ke ranah 
pidana. Ini seusai dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia tahun 1965 yang 
sudah diubah menjadi UU Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan 
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama.  

  

 From: Jonathan Goeij jonathangoeij@... [GELORA45] 

 Sent: Friday, March 31, 2017 6:48 AM



  


 



  

 Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum Kamis, 30 Maret 2017 
09:03Reporter : Wisnoe Moerti

 · 




 Sidang ke-16 Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

 Merdeka.com - Setelah menjalani 15 kali persidangan, kasus dugaan penistaan 
atau penodaan agama akan memasuki babak baru. Semua saksi baik dari pihak JPU 
maupun terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok 
https://www.merdeka.com/tag/a/ahok/) telah diperiksa. Persidangan selanjutnya 
akan mengagendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menjerat Ahok 
dengan Pasal 156 dan pasal alternatif 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 Sejak awal bergulirnya kasus ini di pengadilan, dakwaan jaksa dianggap janggal 
dan cacat hukum. Menengok ke belakang di saat masa-masa sidang awal, pengacara 
Ahok sempat protes karena JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156a. Ada persyaratan 
formil yang dilewatkan jaksa sebelum membawa kasus Ahok ke ranah pidana. 
Sebelum seseorang terjerat Pasal 156a KUHP harus mendapatkan peringatan keras 
terlebih dahulu dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

 Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang 
Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dengan dalil itu, JPU tidak 
dapat dengan serta merta menggunakan Pasal 156a untuk menjerat Ahok.

 "Pasal 156a KUHP tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui peringatan 
keras lebih dahulu oleh Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung," pengacara 
Ahok, Trimoelja D. Soerjadi di PN Jakarta http://www.merdeka.com/tag/j/jakarta/ 
Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

 Mantan Pengacara Marsinah ini menuturkan, kliennya belum pernah sekalipun 
diberikan peringatan keras mulai dari tersangka hingga berujung berstatus 
terdakwa. Sehingga, Pasal 156a KUHP tidak dapat menjerat Gubernur DKI Jakarta 
nonaktif tersebut.

 "Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa 
peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja.

 Tim Kuasa Hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna berpendapat, JPU tidak bisa 
menjerat Ahok dengan pasal tersebut seba

[GELORA45] Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

2017-03-30 Terurut Topik 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
Bukan nyepi diluar bali yang saya maksud pak, Nyepi dibali banyak yang 
mencemooh, yang katanya membuat orang luar susah, baik bepergian maupun 
mejalankan aktifitas.
Kemarin saat nyepi didenpasar-daerah pemecutan  ada orang naik sepeda yang 
katanya mau sembayang, dikasi tahu malah mukul, lalu dikasi tahu lagi oleh 
keliang banjar /ketua rt malah mukul juga syukur tak kena yang kena cuma roling 
dor sampai penyok. Begitu di pecalangnya ikut mukul katanya orang hindu tidak 
toleran dan mau menang sendiri.
Mestinya dimana tinggal disitu langit dijunjung, kalau memang sudah 
beraktifitas mungkin lebih baik mengungsi keluar pulau bali 24 jam saja.
Orang bule/orang barat saja senang tinggal dibali saat nyepi karena mau melihat 
suasana nyepi sambil menyaksikan ogoh ogoh dan tradisi med-medan/ciuman masal 
di sesetan serta mandi lumpur dijimbaran
From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com]
Sent: Friday, March 31, 2017 9:54 AM
To: Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]; GELORA_In
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] Re: Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat 
hukum


Lho, ... bukankah NYEPI sampai sekarang TETAP berlangsung dengan baik di Bali, 
...?! Dan diikuti seluruh warga bahkan pendatang di Bali juga harus 
mengikutinya dengan tertib untuk menghentikan segala kegiatannya. Bukankah ini 
bentuk menghormati dan melindungi Adat suku Bali yang terjadi, ...?!

Mungkin yang terjadi KESULITAN bagi orang Bali, seperti bung yang berada di 
luar Bali untuk menjalankan NYEPI itu. Atau bung ada jalan keluar yang baik 
kiranya bisa dijalankan? Sebab TIDAK mungkin diluar Bali semua warga haruus 
mengikuti yang jumlahnya kecil, sangat minoritas. Artinya, dari jumlah orang 
Bali yang tersebar di Nusantara ini belum cukup banyak untuk diperhitungkan 
menjadi libur nasional spt Natal dan Imlek???

Yaa, ... memang cukup menarik ada adat NYEPI suku Bali itu, saya kira itu adat 
Agama Hindu. Tapi, bagaimana memperhitungkan hari jatuhnya NYEPI setiap 
tahunnya, ya?

Salam,
ChanCT


From: Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]
Sent: Friday, March 31, 2017 9:01 AM
To: 'GELORA45@yahoogroups.com' ; 'Chan CT'
Subject: Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

Wah … kalau begitu kami yang minoritas dilindungi hukum dong.
Mengingat saat nyepi banyak yang ngolok kami, katanya bali yang merupakan 
bagian dari indonesia tidak bisa sewenang-wenang
membuat aturan adat sendiri, padahal adat nyepi ini sudah ada 2000 tahun yang 
lalu.
Kalau kita lihat di india dan negara negara hindu lainya tidak ada adat nyepi, 
berarti nyepi bukan tradisi asli weda/hindu melainkan tradisi bali dan umat 
lain wajib mengikuti.

From: GELORA45@yahoogroups.com 
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com]
Sent: Friday, March 31, 2017 8:24 AM
To: GELORA_In
Subject: [**EXTERNAL**] Fw: [GELORA45] Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat 
hukum


Wleeeh, ... ternyata Sidang atas diri Ahok Penista Agama yang sudah berlangsung 
lebih 5 bulan ini (16 X Sidang) CACAT HUKUM! Sedang tuntutan “PENJARAKAN Ahok” 
tetap makin gencar saja, ... dimana letak KEADILAN sesungguhnya?!


  *   "Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa 
peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja.
  *   Pertama pasal 156 jelas-jelas kasus penodaan hanya ditujukan bagi 
golongan dan bukan soal agama.
  *   Pada dakwaan pasal alternatif yang lain adalah pasal 156a KUHP yang juga 
dinilai tak mengenai substansi persoalan.
  *   Alasan kedua, dia juga menyinggung seharusnya ada upaya penyelesaian oleh 
pemerintah pusat sebelum dibawa ke ranah pidana. Ini seusai dengan Penetapan 
Presiden Republik Indonesia tahun 1965 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 
1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama.


From: Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com 
[GELORA45]
Sent: Friday, March 31, 2017 6:48 AM






Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat 
hukum
Kamis, 30 Maret 2017 09:03Reporter : Wisnoe 
Moerti
•
[https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/03/29/827459/670x335/membedah-dakwaan-ahok-yang-dinilai-cacat-hukum.jpg]Sidang
 ke-16 Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Merdeka.com - Setelah menjalani 15 kali persidangan, kasus dugaan penistaan 
atau penodaan agama akan memasuki babak baru. Semua saksi baik dari pihak JPU 
maupun terdakwa Basuki Tjahaja 
Purnama ( 
Ahok) telah diperiksa. Persidangan 
selanjutnya akan mengagendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa 
menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan pasal alternatif 156a Kitab Undang-Undang 
Hukum Pidana.
Sejak awal bergulirnya kasus ini di pengadilan, dakwaan jaksa dianggap janggal 
dan cacat hukum. Menengok ke belaka

[GELORA45] Re: Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

2017-03-30 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
Lho, ... bukankah NYEPI sampai sekarang TETAP berlangsung dengan baik di Bali, 
...?! Dan diikuti seluruh warga bahkan pendatang di Bali juga harus 
mengikutinya dengan tertib untuk menghentikan segala kegiatannya. Bukankah ini 
bentuk menghormati dan melindungi Adat suku Bali yang terjadi, ...?!

Mungkin yang terjadi KESULITAN bagi orang Bali, seperti bung yang berada di 
luar Bali untuk menjalankan NYEPI itu. Atau bung ada jalan keluar yang baik 
kiranya bisa dijalankan? Sebab TIDAK mungkin diluar Bali semua warga haruus 
mengikuti yang jumlahnya kecil, sangat minoritas. Artinya, dari jumlah orang 
Bali yang tersebar di Nusantara ini belum cukup banyak untuk diperhitungkan 
menjadi libur nasional spt Natal dan Imlek???

Yaa, ... memang cukup menarik ada adat NYEPI suku Bali itu, saya kira itu adat 
Agama Hindu. Tapi, bagaimana memperhitungkan hari jatuhnya NYEPI setiap 
tahunnya, ya?

Salam,
ChanCT


From: Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia] 
Sent: Friday, March 31, 2017 9:01 AM
To: 'GELORA45@yahoogroups.com' ; 'Chan CT' 
Subject: Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

Wah … kalau begitu kami yang minoritas dilindungi hukum dong.

Mengingat saat nyepi banyak yang ngolok kami, katanya bali yang merupakan 
bagian dari indonesia tidak bisa sewenang-wenang

membuat aturan adat sendiri, padahal adat nyepi ini sudah ada 2000 tahun yang 
lalu.

Kalau kita lihat di india dan negara negara hindu lainya tidak ada adat nyepi, 
berarti nyepi bukan tradisi asli weda/hindu melainkan tradisi bali dan umat 
lain wajib mengikuti.


 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Friday, March 31, 2017 8:24 AM
To: GELORA_In
Subject: [**EXTERNAL**] Fw: [GELORA45] Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat 
hukum

 

  

Wleeeh, ... ternyata Sidang atas diri Ahok Penista Agama yang sudah berlangsung 
lebih 5 bulan ini (16 X Sidang) CACAT HUKUM! Sedang tuntutan “PENJARAKAN Ahok” 
tetap makin gencar saja, ... dimana letak KEADILAN sesungguhnya?!

 

  a.. "Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa 
peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja. 
  b.. Pertama pasal 156 jelas-jelas kasus penodaan hanya ditujukan bagi 
golongan dan bukan soal agama. 
  c.. Pada dakwaan pasal alternatif yang lain adalah pasal 156a KUHP yang juga 
dinilai tak mengenai substansi persoalan. 
  d.. Alasan kedua, dia juga menyinggung seharusnya ada upaya penyelesaian oleh 
pemerintah pusat sebelum dibawa ke ranah pidana. Ini seusai dengan Penetapan 
Presiden Republik Indonesia tahun 1965 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 
1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama.
 

 

From: Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 

Sent: Friday, March 31, 2017 6:48 AM

 






 

Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum
Kamis, 30 Maret 2017 09:03Reporter : Wisnoe Moerti

· 

Sidang ke-16 Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Setelah menjalani 15 kali persidangan, kasus dugaan penistaan 
atau penodaan agama akan memasuki babak baru. Semua saksi baik dari pihak JPU 
maupun terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) telah diperiksa. Persidangan 
selanjutnya akan mengagendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa 
menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan pasal alternatif 156a Kitab Undang-Undang 
Hukum Pidana.

Sejak awal bergulirnya kasus ini di pengadilan, dakwaan jaksa dianggap janggal 
dan cacat hukum. Menengok ke belakang di saat masa-masa sidang awal, pengacara 
Ahok sempat protes karena JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156a. Ada persyaratan 
formil yang dilewatkan jaksa sebelum membawa kasus Ahok ke ranah pidana. 
Sebelum seseorang terjerat Pasal 156a KUHP harus mendapatkan peringatan keras 
terlebih dahulu dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang 
Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dengan dalil itu, JPU tidak 
dapat dengan serta merta menggunakan Pasal 156a untuk menjerat Ahok.

"Pasal 156a KUHP tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui peringatan 
keras lebih dahulu oleh Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung," pengacara 
Ahok, Trimoelja D. Soerjadi di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta 
Pusat, Selasa (20/12/2016).

Mantan Pengacara Marsinah ini menuturkan, kliennya belum pernah sekalipun 
diberikan peringatan keras mulai dari tersangka hingga berujung berstatus 
terdakwa. Sehingga, Pasal 156a KUHP tidak dapat menjerat Gubernur DKI Jakarta 
nonaktif tersebut.

"Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa 
peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja.

Tim Kuasa Hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna berpendapat, JPU tidak bisa 
menjerat Ahok dengan pasal tersebut sebab yang dituduhkan JPU tidak berdampak 
sebagaimana delik hukum materil.

"Makanya tidak bisa dong pendapat jaksa itu delik formil. Cukup dengan 
perbuatannya terjadi tidak perlu mem

[GELORA45] Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

2017-03-30 Terurut Topik 'Karma, I Nengah [PT. Altus Logistic Service Indonesia]' ineng...@chevron.com [GELORA45]
Wah … kalau begitu kami yang minoritas dilindungi hukum dong.
Mengingat saat nyepi banyak yang ngolok kami, katanya bali yang merupakan 
bagian dari indonesia tidak bisa sewenang-wenang
membuat aturan adat sendiri, padahal adat nyepi ini sudah ada 2000 tahun yang 
lalu.
Kalau kita lihat di india dan negara negara hindu lainya tidak ada adat nyepi, 
berarti nyepi bukan tradisi asli weda/hindu melainkan tradisi bali dan umat 
lain wajib mengikuti.

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com]
Sent: Friday, March 31, 2017 8:24 AM
To: GELORA_In
Subject: [**EXTERNAL**] Fw: [GELORA45] Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat 
hukum


Wleeeh, ... ternyata Sidang atas diri Ahok Penista Agama yang sudah berlangsung 
lebih 5 bulan ini (16 X Sidang) CACAT HUKUM! Sedang tuntutan “PENJARAKAN Ahok” 
tetap makin gencar saja, ... dimana letak KEADILAN sesungguhnya?!


  *   "Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa 
peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja.
  *   Pertama pasal 156 jelas-jelas kasus penodaan hanya ditujukan bagi 
golongan dan bukan soal agama.
  *   Pada dakwaan pasal alternatif yang lain adalah pasal 156a KUHP yang juga 
dinilai tak mengenai substansi persoalan.
  *   Alasan kedua, dia juga menyinggung seharusnya ada upaya penyelesaian oleh 
pemerintah pusat sebelum dibawa ke ranah pidana. Ini seusai dengan Penetapan 
Presiden Republik Indonesia tahun 1965 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 
1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama.


From: Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com 
[GELORA45]
Sent: Friday, March 31, 2017 6:48 AM





Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat 
hukum
Kamis, 30 Maret 2017 09:03Reporter : Wisnoe 
Moerti
·
[https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/03/29/827459/670x335/membedah-dakwaan-ahok-yang-dinilai-cacat-hukum.jpg]Sidang
 ke-16 Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Merdeka.com - Setelah menjalani 15 kali persidangan, kasus dugaan penistaan 
atau penodaan agama akan memasuki babak baru. Semua saksi baik dari pihak JPU 
maupun terdakwa Basuki Tjahaja 
Purnama ( 
Ahok) telah diperiksa. Persidangan 
selanjutnya akan mengagendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa 
menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan pasal alternatif 156a Kitab Undang-Undang 
Hukum Pidana.
Sejak awal bergulirnya kasus ini di pengadilan, dakwaan jaksa dianggap janggal 
dan cacat hukum. Menengok ke belakang di saat masa-masa sidang awal, pengacara 
Ahok sempat protes karena JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156a. Ada persyaratan 
formil yang dilewatkan jaksa sebelum membawa kasus Ahok ke ranah pidana. 
Sebelum seseorang terjerat Pasal 156a KUHP harus mendapatkan peringatan keras 
terlebih dahulu dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang 
Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dengan dalil itu, JPU tidak 
dapat dengan serta merta menggunakan Pasal 156a untuk menjerat Ahok.
"Pasal 156a KUHP tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui peringatan 
keras lebih dahulu oleh Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung," pengacara 
Ahok, Trimoelja D. Soerjadi di PN 
Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, 
Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Mantan Pengacara Marsinah ini menuturkan, kliennya belum pernah sekalipun 
diberikan peringatan keras mulai dari tersangka hingga berujung berstatus 
terdakwa. Sehingga, Pasal 156a KUHP tidak dapat menjerat Gubernur DKI Jakarta 
nonaktif tersebut.
"Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa 
peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja.
Tim Kuasa Hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna berpendapat, JPU tidak bisa 
menjerat Ahok dengan pasal tersebut sebab yang dituduhkan JPU tidak berdampak 
sebagaimana delik hukum materil.
"Makanya tidak bisa dong pendapat jaksa itu delik formil. Cukup dengan 
perbuatannya terjadi tidak perlu mempertimbangkan akibat dari perbuatannya itu. 
Itu definisi delik formil. Kalau delik materil kan titik tekan akibat yang 
ditimbulkan. Peristiwa itu harus nyata nyata ada dan berakibat karena sikap 
batin si pelaku harus berkolerasi dengan maksud kehendak itu," jelas Sirra.
Majelis hakim bergeming. Hakim tidak sependapat dengan keberatan tersebut. 
"Menimbang bahwa pendapat penasihat hukum yang mendalilkan bahwa terdakwa harus 
diperingatkan terlebih dahulu sebelum diproses perkaranya di peradilan sesuai 
mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, pengadilan menilai 
bahwa dalil tersebut tidak benar," kata majelis hakim saat membacakan putusan 
sela.
Dalam kacamata majelis hakim, objek yang dimaksud dal

Fw: [GELORA45] Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

2017-03-30 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
Wleeeh, ... ternyata Sidang atas diri Ahok Penista Agama yang sudah berlangsung 
lebih 5 bulan ini (16 X Sidang) CACAT HUKUM! Sedang tuntutan “PENJARAKAN Ahok” 
tetap makin gencar saja, ... dimana letak KEADILAN sesungguhnya?!

  a.. "Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa 
peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja. 
  b.. Pertama pasal 156 jelas-jelas kasus penodaan hanya ditujukan bagi 
golongan dan bukan soal agama. 
  c.. Pada dakwaan pasal alternatif yang lain adalah pasal 156a KUHP yang juga 
dinilai tak mengenai substansi persoalan. 
  d.. Alasan kedua, dia juga menyinggung seharusnya ada upaya penyelesaian oleh 
pemerintah pusat sebelum dibawa ke ranah pidana. Ini seusai dengan Penetapan 
Presiden Republik Indonesia tahun 1965 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 
1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama.


From: Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
Sent: Friday, March 31, 2017 6:48 AM





Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

Kamis, 30 Maret 2017 09:03
Reporter : Wisnoe Moertia.. 

Sidang ke-16 Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman


Merdeka.com - Setelah menjalani 15 kali persidangan, kasus dugaan penistaan 
atau penodaan agama akan memasuki babak baru. Semua saksi baik dari pihak JPU 
maupun terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) telah diperiksa. Persidangan 
selanjutnya akan mengagendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa 
menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan pasal alternatif 156a Kitab Undang-Undang 
Hukum Pidana.
Sejak awal bergulirnya kasus ini di pengadilan, dakwaan jaksa dianggap janggal 
dan cacat hukum. Menengok ke belakang di saat masa-masa sidang awal, pengacara 
Ahok sempat protes karena JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156a. Ada persyaratan 
formil yang dilewatkan jaksa sebelum membawa kasus Ahok ke ranah pidana. 
Sebelum seseorang terjerat Pasal 156a KUHP harus mendapatkan peringatan keras 
terlebih dahulu dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang 
Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dengan dalil itu, JPU tidak 
dapat dengan serta merta menggunakan Pasal 156a untuk menjerat Ahok.
"Pasal 156a KUHP tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui peringatan 
keras lebih dahulu oleh Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung," pengacara 
Ahok, Trimoelja D. Soerjadi di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta 
Pusat, Selasa (20/12/2016).
Mantan Pengacara Marsinah ini menuturkan, kliennya belum pernah sekalipun 
diberikan peringatan keras mulai dari tersangka hingga berujung berstatus 
terdakwa. Sehingga, Pasal 156a KUHP tidak dapat menjerat Gubernur DKI Jakarta 
nonaktif tersebut.
"Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa 
peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja.
Tim Kuasa Hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna berpendapat, JPU tidak bisa 
menjerat Ahok dengan pasal tersebut sebab yang dituduhkan JPU tidak berdampak 
sebagaimana delik hukum materil.
"Makanya tidak bisa dong pendapat jaksa itu delik formil. Cukup dengan 
perbuatannya terjadi tidak perlu mempertimbangkan akibat dari perbuatannya itu. 
Itu definisi delik formil. Kalau delik materil kan titik tekan akibat yang 
ditimbulkan. Peristiwa itu harus nyata nyata ada dan berakibat karena sikap 
batin si pelaku harus berkolerasi dengan maksud kehendak itu," jelas Sirra.
Majelis hakim bergeming. Hakim tidak sependapat dengan keberatan tersebut. 
"Menimbang bahwa pendapat penasihat hukum yang mendalilkan bahwa terdakwa harus 
diperingatkan terlebih dahulu sebelum diproses perkaranya di peradilan sesuai 
mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, pengadilan menilai 
bahwa dalil tersebut tidak benar," kata majelis hakim saat membacakan putusan 
sela.
Dalam kacamata majelis hakim, objek yang dimaksud dalam PNPS Nomor 1 Tahun 1965 
adalah organisasi atau aliran kepercayaan. Majelis hakim menimbang, Pasal 156a 
huruf a KUHP yang dikenakan kepada Ahok merupakan pasal baru setelah PNPS 1965. 
Dari situ hakim menilai Ahok tak masuk kriteria di PNPS 1965 dan tak perlu 
diperingatkan terlebih dahulu.
"Atas dasar ketentuan Pasal 4 UU Nomor 1/PNPS/1965 sehingga penerapan Pasal 156 
a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan keras terlebih dahulu," tutur 
majelis hakim.
Kejaganggalan dakwaan ini kembali mencuat di sidang pemeriksaan saksi terakhir. 
Tim pengacara Ahok menghadirkan saksi ahli hukum pidana I Gusti Ketut Ariawan. 
Dia menilai, dakwaan yang ditujukan kepada Ahok sebenarnya cacat hukum. Ada dua 
alasan hal tersebut bisa terjadi. Pertama, dua pasal yang ditujukan kepada 
mantan Bupati Belitung Timur itu tidak tepat. Karena pada akhirnya tidak 
substansi terkait penodaan agama.
"Ada dua pasal alternatif yang dikenakan. Pertama pasal 156 jelas-jelas kasus 
penodaan hanya ditujukan bagi golongan dan bukan soal agama," katanya di 
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta 

Fw: [GELORA45] Jubir Ahok-Djarot: Aksi 313 Ujian Bagi Komitmen Kebangsaan Anies

2017-03-30 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]


From: Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
Sent: Friday, March 31, 2017 3:09 AM

  


"Sebenernya ini momentum baik bagi Anies Baswedan untuk membuktikan klaim dia 
selama ini. Secara formal dia (Anies) selalu mengatakan, tidak terlibat dalam 
politik SARA, dia memperjuangkan kebhinekaan, dia memperjuangkan rapatnya tenun 
kebangsaan. Saya kira kalau Mas Anies Baswedan betul-betul ingin dilihat 
sebagai seseorang yang linier antara kata-kata dan perbuatannya, ada baiknya 
mas Anies Baswedan membuat pernyataan bahwa 313 tidak relevan untuk konteks 
Pilkada DKI," kata ujar Toni sapaanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu 
(29/3/2017).

...
Jubir Ahok-Djarot: Aksi 313 Ujian Bagi Komitmen Kebangsaan Anies 



 
   
 Jubir Ahok-Djarot: Aksi 313 Ujian Bagi Komitmen Kebangsaan 
Anies - Tribunne...
  Ahok-Djarot tidak terpengaruh dengan aksi digelar pada Jumat 
(31/3/2017) besok.  
   
 




Kamis, 30 Maret 2017 10:14 WIB



Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raja Juli Antoni, juru bicara pasangan Basuki Tjahaja 
Purnama-Djarot Saiful Hidayat menilai, aksi 313 sesungguhnya menjadi batu ujian 
bagi Anies Baswedan untuk membuktikan konsep tenun kebangsaan yang selama ini 
selalu ia gembar gemborkan.
Menurutnya, Ahok-Djarot tidak terpengaruh dengan aksi digelar pada Jumat 
(31/3/2017) besok.
Aksi ini digagas oleh Forum Umat Islam (FUI) dan diikuti oleh oleh alumni 
peserta aksi 212, yang menuntut Presiden Joko Widodo segera mencopot Basuki 
Tjahaja Purnama yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, dari 
kursi Gubernur DKI Jakarta.
Jika Anies ingin membuktikan dirinya tak hanya pandai menenun kata, maka ada 
baiknya Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga itu bersuara untuk meredam 
gejolak yang mungkin terjadi.
"Sebenernya ini momentum baik bagi Anies Baswedan untuk membuktikan klaim dia 
selama ini. Secara formal dia (Anies) selalu mengatakan, tidak terlibat dalam 
politik SARA, dia memperjuangkan kebhinekaan, dia memperjuangkan rapatnya tenun 
kebangsaan. Saya kira kalau Mas Anies Baswedan betul-betul ingin dilihat 
sebagai seseorang yang linier antara kata-kata dan perbuatannya, ada baiknya 
mas Anies Baswedan membuat pernyataan bahwa 313 tidak relevan untuk konteks 
Pilkada DKI," kata ujar Toni sapaanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu 
(29/3/2017).
Toni juga menilai, berbagai aksi pengerahan massa dalam Pilgub DKI seperti 313 
hingga Tamasya Al Maidah saat hari pencoblosan, sangat tidak relevan dalam 
konteks penguatan demokrasi di Indonesia.
Pasalnya, model demokrasi yang diinginkan seluruh rakyat adalah demokrasi tanpa 
intimidasi. Oleh sebab itu, sikap diam sama saja dengan pembiaran.
Baca: Ahok-Djarot Bisa Mempersatukan Kubu Djan Faridz dan Kubu Romy
"Kalo istilah di pesantren itu ada yang namanya Ijma’ Sukuti, artinya jika 
orang diam tandanya dia setuju. Mengekspresikan kesetujuannya itu kan tidak 
selalu mengangguk atau mengatakan iya tapi dengan diam itu juga mengatakan 
‘iya’. Nah ini kita tanya lagi ke Mas Anies, apakah dia diam? Membiarkan? Atau 
mungkin tidak hanya di Anies saja, tapi juga ada orang-orang (lain) yang 
mungkin terlibat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi 313 rencananya akan diawali dengan sholat 
Jumat bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Setelah Salat Jumat, peserta aksi akan mengarah ke Monas dan Istana Merdeka.
Mereka kemudian akan menyampaikan aspirasi di depan Istana Merdeka. Namun tak 
seperti aksi 212, FPI dan pimpinannya Habib Rizieq Shihab disebut-sebut tidak 
akan bergabung dalam aksi 313.
"Kami (kubu Ahok-Djarot) sih santai-santai aja. Masyarakat kita sudah tambah 
cerdas kok," kata Toni.



[GELORA45] Beda pandangan dua kiai NU soal pernyataan Jokowi

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]



Beda pandangan dua kiai NU soal pernyataan Jokowi

Rabu, 29 Maret 2017 06:04Reporter : Randy Ferdi Firdaus   
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   -   
  - 3.6k
 - SHARES


  
|  
|   
|   
|   ||

   |

  |
|  
|   |  
Beda pandangan dua kiai NU soal pernyataan Jokowi | merdeka.com
 Let's be smart. Beda pandangan dua kiai soal pernyataan Jokowi. Jokowi meminta 
pisahkan antara politik dan a...  |   |

  |

  |

 
Jokowi di Tapanuli Tengah. ©humas gubernur sumut
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta 
pisahkan antara politik dan agama. Hal ini berkaitan dengan pertarungan Pilgub 
DKI 2017 yang kental dengan nuansa SARA. Pernyataan Jokowi ini pun menuai pro 
dan kontra, bahkan di kalangan petinggi Nahdlatul Ulama (NU).

Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin mengatakan, politik dan agama saling menguatkan 
dan menopang. Dia berbeda pandangan dengan Jokowi.

"Agama dan politik itu kan saling mempengaruhi, kehidupan politik kebangsaan 
itu juga harus memperoleh pembenaran dari agama, kalau enggak ya bagaimana?," 
kata Ma'ruf, di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Dia mencoba menafsirkan maksud pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa hari 
lalu yang menyatakan bahwa kehidupan agama dan politik tidak boleh 
dicampuradukkan.

"Itu harus saling menguatkan tapi bukan dalam arti agama yang radikal. Ya 
mungkin yang dimaksud oleh Presiden itu paham-paham yang bertabrakan sehingga 
menimbulkan masalah," ujarnya.

Ketua MUI ini mengatakan, agama berfungsi mencari pembenaran. Sehingga tidak 
mungkin jika keduanya yakni agama dan politik dipisahkan.

"Tapi kalau tidak ada pembenaran dari agama bagaimana? Makanya agama, negara 
dan pancasila itu kan saling menopang saling menguatkan," ucap Ma'ruf.

Tak senada dengan KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menegaskan, 
agama tidak boleh disatukan dengan politik. Said sepakat dengan Jokowi.

"Itu pendapat saya kok, tidak ada agama dalam politik dan tidak ada politik 
dalam agama. Itu pendapat saya," kata Said usai menghadiri acara pelantikan dan 
peringatan Harlah Muslimat NU ke-71 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (28/3).

Ditegaskan Said Aqil, dari dulu dirinya selalu menolak jika politik melibatkan 
agama. "Pokoknya pendapat saya dari dulu itu," tegasnya.

Jika agama dicampuradukan dengan politik, semua orang akan lebih galak dan 
bersikap radikal. Bahkan, setiap orang akan lebih mudah mengkafirkan orang lain.

"Politik kalau dicampurkan dengan agama akan galak, akan radikal, akan mudah 
mengkafirkan, akan mudah mengganggap oposan menjadi kafir," pungkas Said.

Sebelumnya, isu agama yang meramaikan Pilgub DKI ini pun disayangkan oleh 
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi meminta, agar dipisahkan antara politik 
dan agama.

"Memang gesekan kecil-kecil kita ini karena Pilkada. Benar nggak? Karena 
pilgub, pilihan bupati, pilihan walikota, inilah yang harus kita hindarkan," 
kata Presiden saat meresmikan Tugu Titik Nol Peradaban Islam Nusantara di 
Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, seperti dilansir Antara, 
Jumat (24/3).

Kepala Negara meminta tidak mencampuradukkan antara politik dan agama yang saat 
ini berujung pada konflik di masyarakat. "Dipisah betul, sehingga rakyat tahu 
mana yang agama, mana yang politik," katanya.

Jokowi meminta pemuka agama mengingatkan umatnya tentang keragaman ini harus 
dirawat agar tidak menimbulkan perpecahan.

"Para ulama agar disebarkan, diingatkan, dipahamkan pada kita semua, bahwa kita 
ini memang beragam, anugerah yang diberikan Allah bahwa kita beragam," kata 
Jokowi.[rnd]

[GELORA45] Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


Membedah dakwaan Ahok yang dinilai cacat hukum

Kamis, 30 Maret 2017 09:03Reporter : Wisnoe Moerti   
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   -   
  - 13
 - SHARES

Sidang ke-16 Ahok. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Merdeka.com - Setelah menjalani 15 kali persidangan, kasus dugaan penistaan 
atau penodaan agama akan memasuki babak baru. Semua saksi baik dari pihak JPU 
maupun terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) telah diperiksa. Persidangan 
selanjutnya akan mengagendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa 
menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan pasal alternatif 156a Kitab Undang-Undang 
Hukum Pidana.Sejak awal bergulirnya kasus ini di pengadilan, dakwaan jaksa 
dianggap janggal dan cacat hukum. Menengok ke belakang di saat masa-masa sidang 
awal, pengacara Ahok sempat protes karena JPU menjerat Ahok dengan Pasal 156a. 
Ada persyaratan formil yang dilewatkan jaksa sebelum membawa kasus Ahok ke 
ranah pidana. Sebelum seseorang terjerat Pasal 156a KUHP harus mendapatkan 
peringatan keras terlebih dahulu dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri 
Dalam Negeri.Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dengan dalil itu, 
JPU tidak dapat dengan serta merta menggunakan Pasal 156a untuk menjerat 
Ahok."Pasal 156a KUHP tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui 
peringatan keras lebih dahulu oleh Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung," 
pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, 
Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).Mantan Pengacara Marsinah ini menuturkan, 
kliennya belum pernah sekalipun diberikan peringatan keras mulai dari tersangka 
hingga berujung berstatus terdakwa. Sehingga, Pasal 156a KUHP tidak dapat 
menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut."Di situ jelas mengatakan, 
bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa peringatan keras terlebih dahulu," 
tutup Trimoelja.Tim Kuasa Hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna berpendapat, JPU 
tidak bisa menjerat Ahok dengan pasal tersebut sebab yang dituduhkan JPU tidak 
berdampak sebagaimana delik hukum materil."Makanya tidak bisa dong pendapat 
jaksa itu delik formil. Cukup dengan perbuatannya terjadi tidak perlu 
mempertimbangkan akibat dari perbuatannya itu. Itu definisi delik formil. Kalau 
delik materil kan titik tekan akibat yang ditimbulkan. Peristiwa itu harus 
nyata nyata ada dan berakibat karena sikap batin si pelaku harus berkolerasi 
dengan maksud kehendak itu," jelas Sirra.Majelis hakim bergeming. Hakim tidak 
sependapat dengan keberatan tersebut. "Menimbang bahwa pendapat penasihat hukum 
yang mendalilkan bahwa terdakwa harus diperingatkan terlebih dahulu sebelum 
diproses perkaranya di peradilan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 
PNPS Tahun 1965, pengadilan menilai bahwa dalil tersebut tidak benar," kata 
majelis hakim saat membacakan putusan sela.Dalam kacamata majelis hakim, objek 
yang dimaksud dalam PNPS Nomor 1 Tahun 1965 adalah organisasi atau aliran 
kepercayaan. Majelis hakim menimbang, Pasal 156a huruf a KUHP yang dikenakan 
kepada Ahok merupakan pasal baru setelah PNPS 1965. Dari situ hakim menilai 
Ahok tak masuk kriteria di PNPS 1965 dan tak perlu diperingatkan terlebih 
dahulu."Atas dasar ketentuan Pasal 4 UU Nomor 1/PNPS/1965 sehingga penerapan 
Pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan keras terlebih dahulu," 
tutur majelis hakim.Kejaganggalan dakwaan ini kembali mencuat di sidang 
pemeriksaan saksi terakhir. Tim pengacara Ahok menghadirkan saksi ahli hukum 
pidana I Gusti Ketut Ariawan. Dia menilai, dakwaan yang ditujukan kepada Ahok 
sebenarnya cacat hukum. Ada dua alasan hal tersebut bisa terjadi. Pertama, dua 
pasal yang ditujukan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu tidak tepat. 
Karena pada akhirnya tidak substansi terkait penodaan agama."Ada dua pasal 
alternatif yang dikenakan. Pertama pasal 156 jelas-jelas kasus penodaan hanya 
ditujukan bagi golongan dan bukan soal agama," katanya di Auditorium 
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).Pada dakwaan pasal 
alternatif yang lain adalah pasal 156a KUHP yang juga dinilai tak mengenai 
substansi persoalan. Dari sisi historisnya, pasal tersebut digunakan untuk 
menghindari perpecahan. "Pasal itu untuk menghindari hadirnya 
kepercayaan-kepercayaan baru di Indonesia pada masa itu (dikeluarkan pasal 
156a). Jadi dakwaannya tidak jelas dan tak dapat diterima," jelas 
Ariawan.Alasan kedua, dia juga menyinggung seharusnya ada upaya penyelesaian 
oleh pemerintah pusat sebelum dibawa ke ranah pidana. Ini seusai dengan 
Penetapan Presiden Republik Indonesia tahun 1965 yang sudah diubah menjadi UU 
Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan 
agama."Harusnya diselesaikan dengan ketentuan prosedur yang ada. Tapi ini 
tidak, langsung pakai hukum," katanya.Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 
milik Noor Aziz Said yang dibacakan pengacara Ahok juga menilai dakwaan 
peno

[GELORA45] Rencana Inul Daratista Bugil Hingga Disebut Ada Anak Hasil Hubungan Gelap Dengan Pengusaha Korea!

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


Rencana Inul Daratista Bugil Hingga Disebut Ada Anak Hasil Hubungan Gelap 
Dengan Pengusaha Korea!

Rabu, 29 Maret 2017 15:43

Penyanyi dangdut, Inul Daratista ditemui pada acara Satu Dekade Obsesi, di 
Studio 9 RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (15/1/2015). Inul Daratista 
menjadi penampil pada acara tersebut bersama sejumlah artis 
lainnya.(Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUN-BALI.COM- Pedangdut, Inul Daratista (38) sedang dirundung 
masalah.Akunnya pada Instagram @inul.d di-setting private dan pada Twitter 
@daratista_inul digembok lantaran sedang "dikeroyok" netizen gara-gara 
komentarnya diduga bernada menghina ulama.Komentar yang dianggap menghina ulama 
bermula dari foto pemilik nama lahir Ainur Rokhimah tersebut bareng calon 
Gubernur DKI Jakarta sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, 
Basuki Tjahaja Purnama di-posting pada Instagram.Mereka foto bareng ketika 
Ahok, sapaan Basuki menghadiri kontes dangdut yang diselenggarakan stasiun 
televisi swasta Indosiar, Dangdut Academy 4.Pada kontes dangdut tersebut, Inul 
menjadi juri.Foto di atas diberi caption, "Berfoto sama bpk gubernur beserta 
wagub dn jajarannya." Oleh netizen, foto di atas tak semua direspon 
positif.Sebagian netizen malah melontarkan komentar negatif yang menyerang 
Ahok.Inul pun merasa geram karena akunnya pada Instagram @inul.d dipenuhi 
komentar bernada kebencian.Terlihat melalui akunnya, Inul beberapa kali 
menuliskan komentar balasan.Namun, entah karena terlalu geram atau faktor lain 
sehingga tak dapat mengontrol emosinya, Inul kemudian melontarkan komentar 
blunder.Komentar blunder pedangdut yang populer melalui goyang ngebor tersebut 
rupanya menyulut emosi netizen pada Instagram.Sejumlah komentar blunder Inul 
kemudian di-screenshot dan disebarkan hingga menjadi viral.Pada saat bersamaan, 
mungkin karena menyadari sejumlah komentarnya salah, Inul lalu menghapus 
komentar-komentar tersebut.Walau dihapus, netizen punya bukti screenshot.Inul 
kemudian di-bully hingga hashtag #BoikotInulDaratista menjadi trending topic 
nomor satu pada Twitter Indonesia.Kontroversi InulInul ternyata bukan hanya 
kali ini dia membuat kontroversi di kalangan masyarakat.Awal kemunculan dia pun 
kontroversi karena goyang ngebornya.Menjelang perilisan album perdananya, 
goyangan Inul tidak disukai oleh Rhoma Irama, penyanyi yang punya julukan "Raja 
Dangdut".Goyang Inul dianggap mengundang dampak negatif yang berbau pornografi 
dan merendahkan pamor musik dangdut.Rhoma dengan mengatasnamakan organisasi 
PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia), menentang peredaran album 
Goyang Inul yang dirilis Blackboard pada akhir Mei 2003.Sikap Rhoma ini lantas 
menimbulkan pro-kontra.Pada Januari 2006, kembali Rhoma di depan anggota DPR 
mengeluarkan pernyataan menentang aksi panggung Inul, dalam dengar pendapat 
pembahasan RUU Antipornografi antara DPR dan kalangan artis.Pada bulan April 
2006, Inul kembali membuat kontroversi karena mengeluarkan pernyataan di media 
masa bahwa dia ingin berpose bugil di majalah Playboy edisi Indonesia.Hal ini 
dilakukan sebagai bentuk protes atas RUU Anti-pornografi dan Pornoaksi.Pada 
bulan November 2007, terdapat patung Inul di depan rumahnya.Patung Inul 
setinggi 2,5 meter lengkap dengan pondasi kotak serta lampu sorot itu berwarna 
emas.Plakat hitam bertuliskan "Sumbangan dari Inul Daratista" tampak menghias 
bungkusan patung itu.Inul menyumbangkan patung dirinya untuk menghiasi jalan 
yang telah dipenuhi patung lainnya.Patung Inul rencananya akan diresmikan 13 
November 2007. Namun akhirnya, Patung Inul dibongkar dan diamankan Ketua RT 
setempat.Dua tahun kemudian, Inul Vizta mendapat masalah.Andar Situmorang 
menggugatnya karena dianggap melanggar masalah hak cipta.Pada awal Juni 2009, 
kasusnya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Selesai perkara 
bisnis karaoke Inul Vizta, giliran Inul yang memperkarakan Andar ke pihak 
berwajib.Kali ini Andar dilaporkan Inul atas tuduhan membuat laporan palsu.Inul 
bersama ahli waris yang sebenarnya dari Guru Nahum, Distok Sitomorang menuntut 
Andar yang dituduh membuat laporan-laporan palsu.Pada November 2015, Inul 
kembali terlibat perseteruan dengan Andar.Andar sesumbar menuding bahwa putra 
Inul merupakan hasil hubungan gelap "Si Goyang Ngebor" dengan investornya, pria 
asal Korea Selatan.Tak hanya itu, Inul juga diminta menjalani tes DNA untuk 
putranya."Uangnya dulu sini Rp 2 miliar, baru saya mau. Duitnya siapin dulu 
sini kalau mau seperti itu," kata Inul, saat itu.Namun, menurut dia, bukan soal 
tes DNA yang jadi permasalahan, melainkan tuduhan Andar yang mengatakan bahwa 
putra Inul bukanlah darah daging Adam Suseno."Ini masalah rumah tangga saya, 
psikologis anak saya, kebahagiaan rumah tangga yang diganggu. Keluarga dibuat 
begitu, mau enggak? Anakmu dibuat begitu, mau enggak?" kata Inul dengan nada 
tinggi.Inul melanjutkan, fitnah tersebut telah memengaruhi mental suaminya."Mas 
Adam lagi stres dan depresi di rumah gara-gara dibilang be

[GELORA45] Fw: Penjelasan Inul Luar Biasa , Kutip Ucapan 2 Ulama Besar Ini Untuk Membungkam Para Pembencinya

2017-03-30 Terurut Topik 'K. Prawira' k.praw...@ymail.com [GELORA45]
  BerandaNasionalBerita
Penjelasan Inul Luar Biasa , Kutip Ucapan 2 Ulama Besar Ini Untuk Membungkam 
Para Pembencinya
 Wednesday, March 29, 2017Edit this post
BERANINEWS.COM -  Pedangdut Inul Daratista mengunggah fotonya bersama Calon 
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama ( Ahok) di akun instag...  Annisa Pohan 
Ngamuk Ngamuk Begini di Path Lantaran Teman Karibnya Ejek Suaminya Usai Debat 
Sindir Ahok Tak Berani Tutup Alexis, Anies Gak Nyangka Bakal Dapat Serangan 
Telak Seperti Ini Terungkap, Ini Alasan Para Pewaris Makam Mbah Priok Tidak 
Ikut Demo Ganyang Ahok Pada 411 dan 212 FPI Ngaku Jadi Korban Serangan Brutal 
Massa GMBI, Gak Tahunya Ini Fakta Yang Terjadi Sebenarnya
 
 BERANINEWS.COM - Pedangdut Inul Daratista mengunggah fotonya bersama Calon 
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama ( Ahok) di akun instagram nya.

Unggahan itu berbuntut panjang sampai Inul dilaporkan ke polisi pada 27 Maret 
lalu. Inul dianggap melanggar UU ITE akibat komentarnya.

 Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein menilai postingan Inul merupakan bentuk 
penghinaan terhadap ulama. Dalam postingannya, Inul menyebut 'ada orang 
bersorban tapi malah melakukan Skype sex'.
Inul dilaporkan dengan pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE pasal 28. Dahlia belum 
minta klarifikasi terhadap Inul, namun mereka ingin penjelasan Inul disampaikan 
saja di hadapan polisi.

 Merespons laporan serta kritikan, Inul memberi klarifikasi dalam akun 
Instagram @inul.d yang sudah terverifikasi, Rabu (29/3/17). Pemilik 'goyang 
ngebor' itu coba meluruskan soal sorban.

 "Jadi sorban itu tidak identik dengan ulama ya teman-teman tidak ada kaitannya 
dengan status keulamaan. Semoga tidak salah menerima ya," kata Inul.

 Berikut lengkapnya:

Bismillah

 Yuk baca sama2 kyknya sdh cukup marahnya ya. Sorban dan jubah (gamis) bukanlah 
pakaian Islam, tapi pakaian tradisi Arab. Di Arab Saudi, bukan hnya ulama atau 
tokoh agama yg memakai sorban, tapi mulai presiden, menteri, sopir taksi, 
resepsion hotel, penjaga toko bnyk yg memakai sorban.

 Hal ini ternyata jg disepakati oleh dua tokoh ulama kita, Imam Besar Masjid 
Istiqlal KH Mustofa Ya'qub dan KH Mustafa Bisri atau Gus Mus. Bahwa Sorban dan 
Jubah bukanlah baju muslim. Bahkan dgn nada kelakar, kedua kiai ini menyebutkan 
bahwa Abu Jahal dan Abu Lahab juga memakai sorban dan jubah, tapi keduanya itu 
merupakan tokoh yg memusuhi Islam.

 Sy jg sepakat, Apalagi yg berpendapat itu jg para ulama. Tanpa mengurangi rasa 
hormat sy pd Ulama yg memakai sorban, bhw sorban mmg skdr pakaian tradisi arab. 
Bukan identik dg ulama. 

 Kalo ada yg berpndapat bhw sorban itu identik dg ulama, itu sgt berlebihan. 
Justru sy mnduga mereka punya niat tdk baik Bahkan bisa dikategorikan 
mrendahkan ulama. Krn disebut ulama itu krn ilmu agamanya, ibdhnya, fatwanya, 
kharismatiknya krn ilmu agamanya yg diatas rata2, bukan skdr sorbannya.

 Kalo skdr pake sorban disebut ulama, bgmn dg bnyaknya artis yg sering pake 
sorban saat nyanyi. Lihatlah Ungu, St12 atau Gigi, yg sering nyanyi religi di 
bln ramadan memakai sorban tp menyanyi dan menghibur masyrakat.

 Tdk hnya itu, ada film gadis berkalung sorban. Apakah ini juga ulama? Apakah 
film ini juga dianggap menista ulama? Tentu tidak. Krn sorban adalah pakaian 
tradisi arab

 https://youtu.be/wEeVcqvgRkc

 https://youtu.be/FY3556ae864

 Mari kita belajar pinter. jadilah anak bangsa yg baik yg bs menjaga negara 
kesatuan republik ind dgn akal budi pekerti yg baik.

 Terima kasih sdh menghujat saya ini adalah ilmu buat saya agar lebih pintar 
lagi dlm belajar. belajar bgmn mencintai indonesia dgn segenap jiwaraga saya dr 
org yg tdk mengerti akan arti berdemokrasi yg baik, apapun itu saya sayang 
kalian semua.

 Jadi sorban itu tdk identik dgn ulama ya teman2 tdk ada kaitannya dgn status 
ke-ulama-an semoga tdk salah menerima ya. Sdh cukup ya, maturnuwun.

 sumber: merdeka.com   
   


[GELORA45] Komnas HAM Surati KSP terkait Polemik Pabrik Semen di Kendeng

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


Komnas HAM Surati KSP terkait Polemik Pabrik Semen di Kendeng

Kamis, 30 Maret 2017 | 10:36 WIB


Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat menanggapi 
pertanyaan dari awak media di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 
Imdadun Rahmat mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Staf Presiden Teten 
Masduki pada Senin 20 Maret 2017 lalu.Melalui surat tersebut, Imdadun meminta 
bertemu pihak KSP untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM atas 
penanganan konflik yang terjadi di kawasan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.Para 
petani yang tinggal di kawasan Pegunungan Kendeng menolak pembangunan pabrik 
semen dan penambangan batu gamping yang akan merusak kelestarian 
lingkungan.(Baca: Aksi Solidaritas untuk Petani Kendeng dari Bumi Teuku 
Umar)Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang mengandalkan sumber mata air di 
Pegunungan Kendeng untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari."Surat itu memang sudah 
kami kirimkan seminggu yang lalu, karena ada perkembangan situasi terbaru 
terkait konflik itu. Akhirnya kami meminta diadakan pertemuan dengan KSP 
sebagai salah satu pihak yang sedang menyusun Kajian lingkungan hidup Strategis 
(KLHS) di kawasan Pegunungan Kendeng," ujar Imdadun saat dihubungi, Rabu 
(29/3/2017).Dalam surat tersebut Imdadun menjelaskan, Komnas HAM telah menerima 
pengaduan dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng terkait rencana 
pembangunan pabrik PT Sahabat Mulia Sakti di Kabupaten Pati dan PT Semen 
Indonesia di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.(Baca: Fadli Zon: Soal 
Kendeng, Presiden Jangan Buang Badan)Komnas HAM juga menerima pengaduan dari 
Komunitas Masyarakat Kawasan Karst Gombong Selatan mengenai rencana pembangunan 
pabrik PT Semen Gombong dan penambangan batu gamping di Kebumen.Kemudian untuk 
merespons pengaduan tersebut Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan/Penyelidikan 
Pemenuhan Hak Masyarakat Sekitar Kawasan Karst dan melakukan investigasi 
sepanjang 2015-2016.Hasil dari pemantauan Komnas HAM berupa rekomendasi telah 
disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan ketua DPR RI pada 7 Oktober 
2016.Dalam rekomendasinya itu Komnas HAM meminta pemerintah menghormati hak 
masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan karst.Pertama, Komnas HAM meminta 
pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak melakukan pemaksaan kehendak 
dalam pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping.Kedua, melakukan 
audit menyeluruh atas perizinan dan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah 
daerah.Ketiga, pemerintah harus meninjau ulang kawasan karst yang sudah 
ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) oleh Menteri ESDM serta 
melakukan survei, pemetaan dan penetapan secara lebih partisipatif.Dan keempat 
meminta Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan agar melakukan evaluasi 
mengenai dampak dari kegiatan pabrik semen di sekitar kawasan karst.Selain itu, 
Komnas HAM juga melihat pentinganya memperkuat mekanisme dan prosedur pembuatan 
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).(Baca: Soal Polemik Kendeng, Ketua 
MPR Minta Pemerintah Berpihak pada Petani)Dengan demikian pemerintah mampu 
melindungi kelestarian ekosistem karst dan memenuhi hak masyarakat atas 
lingkungan yang sehat.Imdadun berharap rekomendasi tersebut menjadi bahan 
pertimbangan pemerintah dalam membuat KLHS di Pegunungan Kendeng yang 
rencananya akan selesai pada April 2017."Pemerintah harus memenuhi hak-hak 
masyarakat yang berada di sekitar industri semen, khususnya hak atas kesehatan, 
hak atas air, hak atas pekerjaan, hak atas pembangunan dan hak atas penghidupan 
yang layak," tutur Imdadun.Meski demikian, setelah sepekan lebih surat tersebut 
dikirimkan, Komnas HAM belum menerima jawaban dari pihak KSP."Sampai saat ini 
kami belum menerima respon dari KSP terkait permintaan pertemuan untuk 
menindaklanjuti temuan Komnas HAM itu," tutur Imdadun.



[GELORA45] Blokir terhadap larangan perjalanan Trump diperpanjang tanpa batas

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


Blokir terhadap larangan perjalanan Trump diperpanjang tanpa batas


  
|  
|   
|   
|   ||

   |

  |
|  
||  
Blokir terhadap larangan perjalanan Trump diperpanjang tanpa batas - BBC In...
 Penetapan ini membuat Presiden Trump tak bisa menerapkan larangan perjalanan 
tersebut selama masih menjadi sengk...  |   |

  |

  |

 

   
   - 7 jam lalu
   
Tautan eksternal dan akan terbuka di layar baru   
   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
    
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
    
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
    
   - Bagikan artikel ini dengan Email
    
   - Kirim
Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionLarangan perjalanan yang sudah direvisi 
tetap mendapat penolakan dan diprotes di Amerika Serikat.Hakim federal AS di 
Hawaii telah memberlakukan penundaan tanpa batas waktu terhadap larangan 
perjalanan baru yang diterapkan oleh Presiden Trump.Dengan keputusan dari Hakim 
Derrick Watson tersebut maka Trump tak boleh menerapkan larangan perjalanan 
terhadap enam negara yang sebagian besar penduduknya adalah warga Muslim, 
selama masih berlangsung proses sengketa atas larangan itu di pengadilan.Dalam 
tuntutan hukum, negara bagian AS mengatakan bahwa larangan tersebut akan 
membahayakan turisme dan kemampuan merekrut siswa serta pekerja asing.Sementara 
Presiden Trump berpendapat larangan perjalanan yang sudah direvisi akan 
mencegah teroris masuk ke Amerika Serikat.Hak atas fotoAPImage captionKeputusan 
Hakim Derrick Watson membuat Trump untuk sementara tak boleh menerapkan 
larangan perjalanan terhadap enam negara yang berpenduduk mayoritas Islam.Hakim 
Watson mengeluarkan keputusan tersebut pada Rabu (29/03) malam setelah 
mendengar pernyataan dari jaksa untuk negara bagian Hawaii dan Kementerian 
Kehakiman AS.Hakim Watson membalikkan keputusan sebelumnya, dari larangan 
sementara ke perintah yang berdampak lebih panjang.Perintah eksekutif Presiden 
Trump pada 6 Maret lalu akan melarang orang-orang dari Iran, Libia, Somalia, 
Sudan dan Yemen melakukan perjalanan ke AS dan larangan 120 hari untuk 
pengungsi.   
   - Ketetapan baru Trump terkait larangan masuk warga negara Muslim kembali 
terjegal
   - AS larang laptop di penerbangan delapan negara Timteng dan Afrika Utara
Versi awal dari perintah eksekutif itu, yang dikeluarkan pada akhir Januari, 
menimbulkan kebingungan dan protes dan dihambat oleh hakim di 
Seattle.Pengadilan lain di AS juga mengeluarkan pendapat berbeda terhadap 
larangan tersebut, dengan seorang hakim di Maryland memblokir sebagian dari 
larangan tersebut awal bulan ini.Trump mengeluhkan 'cakupan yudisial berlebihan 
yang tak diperkirakan' dan berjanji untuk terus memproses kasus itu 'sejauh 
yang diperlukan'.Banding terhadap keputusan di Hawaii tersebut diperkirakan 
akan berlanjut ke Pengadilan Banding Sirkuit Sembilan, pengadilan yang sama 
yang pada Februari lalu mengatakan tidak akan memblokir putusan pengadilan 
Seattle yang menghambat larangan perjalanan tersebut.

[GELORA45] Jubir Ahok-Djarot: Aksi 313 Ujian Bagi Komitmen Kebangsaan Anies

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

"Sebenernya ini momentum baik bagi Anies Baswedan untuk membuktikan klaim dia 
selama ini. Secara formal dia (Anies) selalu mengatakan, tidak terlibat dalam 
politik SARA, dia memperjuangkan kebhinekaan, dia memperjuangkan rapatnya tenun 
kebangsaan. Saya kira kalau Mas Anies Baswedan betul-betul ingin dilihat 
sebagai seseorang yang linier antara kata-kata dan perbuatannya, ada baiknya 
mas Anies Baswedan membuat pernyataan bahwa 313 tidak relevan untuk konteks 
Pilkada DKI," kata ujar Toni sapaanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu 
(29/3/2017).
...
Jubir Ahok-Djarot: Aksi 313 Ujian Bagi Komitmen Kebangsaan Anies


  
|  
|   
|   
|   ||

   |

  |
|  
|   |  
Jubir Ahok-Djarot: Aksi 313 Ujian Bagi Komitmen Kebangsaan Anies - Tribunne...
 Ahok-Djarot tidak terpengaruh dengan aksi digelar pada Jumat (31/3/2017) 
besok.  |   |

  |

  |

 

Kamis, 30 Maret 2017 10:14 WIB

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu AjiTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raja Juli 
Antoni, juru bicara pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat 
menilai, aksi 313 sesungguhnya menjadi batu ujian bagi Anies Baswedan untuk 
membuktikan konsep tenun kebangsaan yang selama ini selalu ia gembar 
gemborkan.Menurutnya, Ahok-Djarot tidak terpengaruh dengan aksi digelar pada 
Jumat (31/3/2017) besok.Aksi ini digagas oleh Forum Umat Islam (FUI) dan 
diikuti oleh oleh alumni peserta aksi 212, yang menuntut Presiden Joko Widodo 
segera mencopot Basuki Tjahaja Purnama yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan 
penistaan agama, dari kursi Gubernur DKI Jakarta.Jika Anies ingin membuktikan 
dirinya tak hanya pandai menenun kata, maka ada baiknya Calon Gubernur DKI 
Jakarta nomor urut tiga itu bersuara untuk meredam gejolak yang mungkin 
terjadi."Sebenernya ini momentum baik bagi Anies Baswedan untuk membuktikan 
klaim dia selama ini. Secara formal dia (Anies) selalu mengatakan, tidak 
terlibat dalam politik SARA, dia memperjuangkan kebhinekaan, dia memperjuangkan 
rapatnya tenun kebangsaan. Saya kira kalau Mas Anies Baswedan betul-betul ingin 
dilihat sebagai seseorang yang linier antara kata-kata dan perbuatannya, ada 
baiknya mas Anies Baswedan membuat pernyataan bahwa 313 tidak relevan untuk 
konteks Pilkada DKI," kata ujar Toni sapaanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu 
(29/3/2017).Toni juga menilai, berbagai aksi pengerahan massa dalam Pilgub DKI 
seperti 313 hingga Tamasya Al Maidah saat hari pencoblosan, sangat tidak 
relevan dalam konteks penguatan demokrasi di Indonesia.Pasalnya, model 
demokrasi yang diinginkan seluruh rakyat adalah demokrasi tanpa intimidasi. 
Oleh sebab itu, sikap diam sama saja dengan pembiaran.Baca: Ahok-Djarot Bisa 
Mempersatukan Kubu Djan Faridz dan Kubu Romy"Kalo istilah di pesantren itu ada 
yang namanya Ijma’ Sukuti, artinya jika orang diam tandanya dia setuju. 
Mengekspresikan kesetujuannya itu kan tidak selalu mengangguk atau mengatakan 
iya tapi dengan diam itu juga mengatakan ‘iya’. Nah ini kita tanya lagi ke Mas 
Anies, apakah dia diam? Membiarkan? Atau mungkin tidak hanya di Anies saja, 
tapi juga ada orang-orang (lain) yang mungkin terlibat," katanya.Seperti 
diberitakan sebelumnya, aksi 313 rencananya akan diawali dengan sholat Jumat 
bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.Setelah Salat Jumat, peserta aksi 
akan mengarah ke Monas dan Istana Merdeka.Mereka kemudian akan menyampaikan 
aspirasi di depan Istana Merdeka. Namun tak seperti aksi 212, FPI dan 
pimpinannya Habib Rizieq Shihab disebut-sebut tidak akan bergabung dalam aksi 
313."Kami (kubu Ahok-Djarot) sih santai-santai aja. Masyarakat kita sudah 
tambah cerdas kok," kata Toni.

Re: [GELORA45] Kaum tani maju terus!

2017-03-30 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
Saya tertawa karena anda menuduh saya memfrontalkan petani Kendeng dengan 
pemerIntah dan kapitalis!! Padahal kenyataan itu sendiri yang memperlihatkan 
bagaimana kaum tani Kendeng berada dalam kedudukan yang berhadap-hadapan 
frontal dengan pemerintah dan kapitalis. Sama sekali tidak ada hubungannya 
dengan saya!! Bukan saya yang memfrontalkan kedua pihak itu! KEPENTINGAN KEDUA 
PIHAK YANG BERTENTANGAN 180 DERAJAD ITULAH YANG MENEMPATKAN KEDUANYA DALAM 
KEDUDUKAN FRONTAL BERTENTANGAN!! Sedangkan saya hanya memberi interpretasi dan 
pandangan atas KENYATAAN itu. Yaitu bahwa kepentingan kedua pihak itu tidak 
bisa didamaikan!! tidak ada jalan tengah, artinya tidak mungkin membuat senang 
kaum tani dan pada saat bersamaan juga membuat senang pengusaha!! Pandangan 
saya berdasarkan pada prinsip perjuangan kelas, sedangkan anda   percaya pada 
prinsip kolaborasi kelas!! Dan prinsip kolaborasi kelas dianut oleh kaum 
revisionis.
Anda tidak mampu melihat hubungan antara keputusan MA yang memerintahkan 
pencabutan ijin penambangan (yang berarti juga penutupan pabrik semen, karena 
tanpa penambangan, pabrik semen tidak bisa beroperasi) dengan tuntutan kaum 
tani Kendeng supaya pabrik ditutup dan juga hubungannya dengan keadilan.
MA mengabulkan tuntutan kaum tani Kendeng untuk mencabut ijin penambangan yang 
berarti penutupan pabrik semen, melalui KEPUTUSANNYA yang memerintahkan 
gubernur untuk mencabut ijin penambangan dan operasi pabrik semen. Ini berarti 
MA memberi keadilan kepada kaum tani karena MA berpihak dalam kasus ini kepada 
kaum tani kendeng! Soalnya adalah gubernur mengeluarkan IJIN BARU!!! iNI 
MEMBUAT PENCABUTAN IJIN YANG LAMA TIDAK PUNYA ARTI APA-APA LAGI!! KARENA SUDAH 
DIGANTIKAN OLEH IJIN YANG BARU YANG SEKARANG DIKANTONGIN OLEH PABRIKI SEMEN!!
Jadi ketika kaum tani menuntut  "laksanakan keputusan MA", artinya adalah 
mencabut ijin penambangan dan operasI pabrik semen, DAN TIDAK MENERBITKAN IJIN 
BARU!!! KARENA DENGAN IJIN BARU ITU MAKA KEPUTUSAN MA MENJADI TIDAK ADA ARTINYA 
SAMA SEKALI DAN BERARTI JUGA, KASARNYA, MENGENTUTI KEPUTUSAN MA ITU SENDIRI! 
DAN ITU BERARTI TIDAK ADA KEADILAN BAGI KAUM TANI KENDENG!! OLEH KARENA ITU 
MENUNTUT GUBERNUR DAN JOKOWI UNTUK MELAKSANAKAN KEPUTUSAN MA BERARTI MENCABUT 
IJIN PENAMBANGAN DAN PENUTUPAN PABRIK SEMEN!! DAN SEKALIGUS BERARTI MEMBERI 
KEADILAN KEPADA KAUM TANI KENDENG! bisa lihat sekarang hubungan antara 
keputusam MA dengan penutupan pabrik dan keadilan bagi tani Kendeng!! sebuah 
hubungan yang timbal balik atau dialektis!!
Setuju dan Jelas memang anda pro kapitalis/kapitalisme!! Bahwa anda seorang 
kapitalis atau bukan, saya tidak tahu dan memang bukan urusan saya. Karena 
orang yang pro kapitalis/kapitalisme belum tentu dia sendiri menjalankan 
kegiatan kapitalis sebagai mata pencahariannya. Seorang ilmuwan bisa 
pro-kapitalis/kapitalisme.
Pernyataan saya bahwa rakyat kendeng tidak butuh kapitalis/KAPITALISME  
berdasarkan pada SEMUA PERNYATAAN, PENELITIAN/TULISAN / ANALISA/KOMENTAR/ 
KEGIATAN PROTES YANG DICERMINKAN DENGAN BERBAGAI CARA OLEH PETANI KENDENG DAN 
ORGANISASI-ORGANISASI YANG BERSIMPATI. BUKAN KARANGAN OTAK SAYA SENDIRI!!

Secara langsung dan tidak langsung dalam berbagai komentar, saya ajukan supaya 
diberikan contoh kongkrit kolaborasi kelas dimana kedua pihak yang bertentangan 
secara antagonis  betul-betul dibikin puas 100% tanpa harus mengorbankan 
kepentingannya. Kalau anda tidak merasa adanya permintaan ini, artinya anda 
kurang tajam membaca HAKEKAT dari semua komentar saya. Jawaban anda bukan 
contoh kongkrit, hanya secara umum sehingga tidak kelihatan pihak yang harus 
mengorbankan sebagian dari kepentingannya. Kalau itu sih memang banyak!! Di 
belanda sangat dikenal kompromi antara serikat buruh FNV dengan pihak pengusaha 
dan pemerintah!!FNV menerapkan kolaborasi kelas dengan mengorbankan kepentingan 
anggotanya. Bukan ini yang saya maksud!
Silahkan anda menerapkan terus kolaborasi kelas anda. Bolak balik sudah saya 
nyatakan memang kita berbeda pandangan  dan ideologi! 
 

On Tuesday, March 28, 2017 2:39 PM, "nesa...@yahoo.com [GELORA45]" 
 wrote:
 

     Tatiana: HA...HA.. SAYA YANG MEMFRONTALKAN PETANI KENDENG DENGAN 
PEMERINTAH DAN KAPITALIS!!???  Nesare: apakah bukan begitu? Kalau bukan 
memangnya bung menginginkan adanya koloborasi antara petani kendeng dan 
pemerintah? kan tidak! bung sudah jelas menulis sebelumnya dan dibawah ini.  
Tatiana: Masih bicara "perjuangkan petani Kendeng dalam koridor keadilan"??? 
Lha wong sudah berjuang dijalur hukum , kemudian keputusan MA dikentutin, kok 
masih bisa ngomong soal keadilan?!!Nesare: jadi maunya bung itu apa setelah 
keputusan MA tidak dikabulkan? Petani kendeng jelas menuntut pabrik semen 
ditutup. Ini bagi saya adalah keadilan yg dituntut oleh petani kendeng. 
Kelihatannya bung punya niat lain utk mewujudkan keadilan ini dan apa itu?

Tatiana: MEREKA TIDAK BUTUH KAPITALIS!!! ANDA LAH YANG BUTUH 
KAPITALIS!!!Nesare: ya ini memang konklusi saya bahwa bung mengataka

[GELORA45] Syafii Maarif: Saya Sedih, Energi Bangsa Habis di Pilkada DKI

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


Kamis 30 Mar 2017, 23:48 WIB


Syafii Maarif: Saya Sedih, Energi Bangsa Habis di Pilkada DKI

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews

Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Jakarta - Ahmad Syafii Maarif, atau yang biasa disapa Buya Syafii, menyoroti 
kondisi Jakarta yang akhir-akhir ini menjadi panas karena pemilihan kepala 
daerah. Buya Syafii meminta agar energi bangsa tidak hanya dihabiskan untuk 
kepentingan sesaat. 

"Yang saya kadang-kadang sedih itu ya, ini Pilkada DKI ini menghabiskan energi 
bangsa, untuk apa sih?" ujar Buya Syafii di gedung serbaguna Senayan, Jakarta 
Pusat, Kamis (30/3/2017).

Buya Syafii pun meminta masyarakat tak melulu mengurusi Gubernur DKI nonaktif 
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang terjerat kasus dugaan penistaan agama. 
Masyarakat hanya akan terpecah jika terus-menerus mengurusi perkara Ahok. 

| Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom |


"Ahok diperkatakan, dipergunjingkan, dihujat, dihukum, habis energi kita. Pakai 
agama lagi, penista agama, dan orang yang mengatakan tidak ada penistaan, 
dihujat habis-habisan. Energi kita terbuang sia-sia untuk sesuatu yang menurut 
saya bukan masalah yang mendasar," tutur Buya. 

Energi bangsa ini, menurut Buya Syafii, menjadi tak berarti jika dikorbankan 
hanya untuk Jakarta. Dia pun menyinggung media sosial masyarakat yang saat ini 
hanya berisi ujaran kebencian.

"Jangan dikorbankanlah bangsa untuk DKI ini. Nggak perlu lagi kita saling 
menyalahkan. Bahkan sekarang di medsos, sudah kafir-mengkafirkan. Mayat, nggak 
ngurus mayat, itu ngapain?" sebutnya. 

Terakhir, Buya berkata dirinya berbicara soal ini bukan karena dia pendukung 
Ahok. "Saya bukan pendukung Ahok. Saya lihat video 13 detik, saya tak bisa 
menyimpulkan itu menista atau menghina ulama, Islam, agama," tutup mantan Ketua 
Umum PP Muhammadiyah itu. 
(gbr/jor)


Re: [temu_eropa] Re: [GELORA45] Kaum tani maju terus!

2017-03-30 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
Manusia-manusia yang membela penambangan dan pabrik semen itu manusia macam apa 
ya? dan apa bedanya dengan manusia-manusia yang menentang penambangan dan 
pabrik semen itu? Sama-sama manusia tapi bertolak belakang kepentingannya dan 
berdiri berhadap-hadapan??? Apa yang membedakan manusia-manusia yang bertolak 
belakang kepentingannya itu? 

On Tuesday, March 28, 2017 3:47 PM, "nesa...@yahoo.com [GELORA45]" 
 wrote:
 

     Betul ini masalahnya. Ini yg diperjuangkan oleh rakyat kendeng.Air itu 
hanyalah salah satu akibat buruknya. Yg lain masih banyak: ekosistem terganggu, 
debu, limbah yg susah dimonitor krn enforcement hukum Indonesia tidak berjalan 
walaupun ada AMDAL dlsbg.Sebut saja: masalah lingkungan, lebih tepatnya: 
kelestarian alam.  Jadi titik tolaknya bukan putusan MA. Kalau ada 
ketidakadilan, rakyat akan turun.Rakyat ini tidak harus rakyat kendeng atau 
rakyat miskin. Semua rakyat suatu negara akan berjuang utk melawan 
ketidakadilan.Ini masalah bukan masalah kelas. Ini bukan masalah ideologi. Ini 
masalah manusia.  Nesare    From: GELORA45@yahoogroups.com 
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, March 28, 2017 4:31 AM
To: temu_er...@yahoogroups.com
Cc: GELORA45 ; JKI 
; LISI ; Watch 
Indonesia! 
Subject: AW: [temu_eropa] Re: [GELORA45] Kaum tani maju terus!     Ikut 
nimbrung. Dalam masalah Kendeng, kaum tani sedang terancam kehidupannya dengan 
adanya bahaya hilangnya sumber air. Sedikitnya 154 Sumber Air Kendeng Terancam 
Hilang oleh Pabrik Semen.
“Itu ada dalam AMDAL yang dibuat oleh PT Semen sendiri, tertulis di Bab 5 
Halaman 75,” terang Rodhi.
Dalam AMDAL itu, disebutkan PT Semen Gresik pada 3 titik bor memasukkan 
perunut, berupa air garam sekitar 6000 liter. Perunut terdeteksi di Mata Air 
Brubulan setelah 3,5 hari (82 jam) dengan jarak antara titik bor 3 dan Mata Air 
Brubulan sekitar 4 Km. Artinya, tutur Rodhi, area terdampaknya bisa meluas ke 
mana-mana. Terlebih hingga saat ini belum ada penelitian lengkap sejauh mana 
sistem hidrologi ini tersebar dan akan terdampak.
“154 mata air itu yang sudah kami teliti ada di daerah pinggir. Untuk daerah 
tengah, belum bisa kami teliti karena ada di lahan privat milik pabrik, milik 
Perhutani, dan lainnya, jadi sulit,” tutur Rodhi. ”
Rodhi berharap pemerintah berpikir ulang menambang karst di pegunungan Kendeng. 
Rodhi mencontohkan wilayah Tuban, Gresik, dan Cibinong, masyarakat sekarang 
kesulitan mendapatkan air saat musim kemarau dan membuat pendapatan masyarakat 
hilang.
“Sekitar 30 tahun lalu, di Citeureup, Cibinong terkenal istilah Haji Durian, 
karena banyak orang bisa naik haji dari durian. Namun sekarang, 20 tahun 
setelah pabrik semen di sana, sudah tak ada lagi,” ujar Rodhi.
Akankah pegunungan Kendeng mengalami nasib sama seperti di Cibinong ini? 
Sumber:  
https://indopress.id/sedikitnya-154-sumber-air-kendeng-terancam-hilang-oleh-pabrik-semen/
   Salam, Arif H.  
-Original-Nachricht-Betreff: [temu_eropa] 
Re: [GELORA45] Kaum tani maju terus!Datum: 2017-03-27T19:10:09+0200Von: 
"Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [temu_eropa]" 
An: "GELORA45@yahoogroups.com" 
, "nesa...@yahoo.com"      
Tambahan. Anda sendirilah yang mempertentangkan "tani" dengan "kesejahteraan 
rakyat". Padahal pembelaan terhadap kaum tani Kendeng berarti juga membela 
kesejahteraan rakyat Kendeng. Yang jelas, membela kaum tani Kendeng serta 
kesejahteraannya BERTENTANGAN dengan KEPENTINGAN PERUSAHAAN SEMEN! Terus terang 
ya, Jonathan yang anda goblok-goblokkan, sebenarnya pikirannya justru lebih 
jernih dan masuk akal, dan keberpihakannya juga jelas (sampai sekarang). 
Pernyataan anda bahwa sejarawan Gongong waras dan objektif, karena tidak 
memihak PKI dan juga tidak memihak Suharto adalah pencerminan lagi dari sikap 
KOLABORASI KELAS anda. Semuanya benar atau semuanya salah, yang benar adalah 
anda sendiri yang remang-remang di tengah-tengah dua pihak yang bertentangan 
secara antagonis!!!  On Monday, March 27, 2017 4:37 PM, "nesa...@yahoo.com 
[GELORA45]"  wrote:     Persoalannya bela petani atau 
kesejahteraan rakyat?Kalau mau kesejahteraan rakyat, ya harus kerja sama.Semua 
pihak harus kerja sama.Kalau bung mau membantai kapitalis, ya petani juga akan 
susah ujung2nya. Betul tidak?Contoh kasus kendeng itu kan sudah jelas adalah 
masalah pabrik semen. Kapitalisnya jangan dibunuh. Pabriknya jangan ditolak 
karena semennya masih dibutuhkan. Pabrik semen di kendeng boleh ditutup karena 
salah urus.Perjuangkan petani kendeng dalam koridor keadilan.Jangan melihat 
masalah kendeng dari segi ideologi kiri kanan saja, karena masalah kendeng 
adalah masalah Indonesia, masalah semua rakyat Indonesia, masalah nasional 
Indonesia. Jadi jangan memfrontalkan petani kendeng dengan pemerintah dan 
kapitalis. Karena semua itu adalah komponen bangsa yang namanya bangsa 
Indonesia. Nesare  From: GELORA45@yahoogroups.com 
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Monday, March 27, 2017 5:39 AM
To: Yahoogroups 

[GELORA45] Tim Anies-Sandi Jelaskan Hitung-hitungan Program DP Nol Rupiah

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Seperti saya duga sebelumnya program ini mirip dengan Down Payment Assistance 
Program yang ada dibanyak kota di US, mungkin idenya diambil/dijiplak dari 
sana, mengingat kedua beliau itu sekolah di US kemungkinannya sangat besar. 
Sayang tidak dijelaskan selama berapa lama DP Assistance itu harus dicicil dan 
juga tingkat bunganya, atau mungkin belum terpikirkan oleh tim tak tahulah. 
Tetapi berbicara apa adanya seandainya pembayaran cicilan DP itu lancar kembali 
ke kas negara maka tiap tahun penyediaan tambahan anggaran utk program ini akan 
berkurang dan sampai disatu titik tidak perlu disediakan tambahan anggaran lagi 
cukup mengandalkan cicilan yg masuk.
---Pihak tim Anies-Sandi mengumpamakan ada target 50.000 kepala keluarga (KK) 
dalam daftar penerima program DP nol rupiah. Kemudian, Pemprov DKI akan 
mengeluarkan biaya untuk menalangi DP sebesar Rp 53 juta, dengan estimasi harga 
rumah Rp 350 juta."50.000 dikali Rp 53 juta menjadi Rp 2,7 triliun. Angka Rp 
2,7 triliun itu hanya 4 persen dari APBD DKI saat ini per tahunnya," lanjut 
artikel tersebut.Uang yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk menalangi DP penerima 
program ini nantinya akan kembali lagi ke kas negara
Tim Anies-Sandi Jelaskan Hitung-hitungan Program DP Nol Rupiah

Kamis, 30 Maret 2017 | 20:39 WIB


Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - Sandiaga Uno 
seusai menghadiri deklarasi dukungan Relawan Muhammadiyah Jakarta (RMJ), di 
Gedung Djoeang 45, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/17).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies 
Baswedan dan Sandiaga Uno memaparkan hitung-hitungan untuk penerapan DP rumah 
nol rupiah yang disandingkan dengan APBD DKI Jakarta.Menurut tim Anies-Sandi, 
perkiraan alokasi untuk program ini hanya memakai 4 persen dari total APBD DKI 
terakhir. Melalui laman resmi tim Anies-Sandi, www.jakartamajubersama.com, 
tertera ada 303.209 warga yang belum punya hunian sendiri atau backlog di 
Jakarta.Tim Anies-Sandi mendapat data tersebut dari Pemerintah Provinsi DKI 
Jakarta dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas)."Jumlah 
tersebut adalah estimasi yang dilakukan dengan melihat jumlah unit hunian yang 
tersedia bila dibandingkan dengan jumlah keluarga yang ada di DKI Jakarta," 
demikian penggalan penjelasan dalam laman tersebut.Baca: Kata Anies, Program DP 
0 Rupiah Sejalan dengan Aturan BIPihak tim Anies-Sandi mengumpamakan ada target 
50.000 kepala keluarga (KK) dalam daftar penerima program DP nol rupiah. 
Kemudian, Pemprov DKI akan mengeluarkan biaya untuk menalangi DP sebesar Rp 53 
juta, dengan estimasi harga rumah Rp 350 juta."50.000 dikali Rp 53 juta menjadi 
Rp 2,7 triliun. Angka Rp 2,7 triliun itu hanya 4 persen dari APBD DKI saat ini 
per tahunnya," lanjut artikel tersebut.Uang yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk 
menalangi DP penerima program ini nantinya akan kembali lagi ke kas 
negara.Skema ini disebut akan menguntungkan warga Jakarta untuk jangka panjang, 
yaitu kepemilikan hunian, mudahnya akses permodalan, dan tidak harus tinggal di 
luar Jakarta untuk membeli rumah pertama.Baca: Masih Adakah Harga Rumah Rp 350 
Juta di Jakarta?


[GELORA45] Begini Wujud KJP Plus Anies-Sandi yang Diterima Warga

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Kamis 30 Mar 2017, 16:42 WIB
Pilgub DKI Putaran Kedua

Begini Wujud KJP Plus Anies-Sandi yang Diterima Warga

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews

KJP Plus yang dibagikan / Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom

Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengajak warga 
mendaftar untuk KJP Plus saat dia kampanye. Seperti apa wujud KJP Plus versi 
Anies-Sandi yang diterima warga?

Salah satu warga Tambora, Jakarta Barat Wuri Handayani mengaku sudah 
mendapatkan kartu KJP Plus dari tim pemenangan Anies-Sandi. Kartu tersebut 
berbentuk seperti kartu ATM yang berwarna dominasi warna biru. 

Ada tulisan KJP+ di bagian kiri atas dengan kepanjangan 'Kartu Jakarta Pintar 
Plus'. Logo Pemprov DKI terpampang di sisi kanan. Ada gambar cip yang terpasang 
di kartu dengan nomor kartu serta nama penerima, di kartu itu tertulis 'ANIES 
SANDI' dan 'SMA SALAM BERSAMA'.

Tulisan 'KARTU INI ADALAH CONTOH' terpampang di bagian bawah. Foto Anies dan 
Sandiaga serta logo salam bersama juga ditampilkan. 


| KJP Plus yang dibagikan / Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom |



Sandiaga mengatakan bahwa kartu yang dibagikan itu adalah dummy. Kartu itu 
ditunjukkan untuk meyakinkan warga bahwa KJP tidak akan dihapus. 

"Kartu itu dipegang saja, hanya contoh untuk mereka agar yakin, bentuknya 
dummy. Kan mereka dihantam isu KJP akan dihapus, ini bentuk komitmen kami. Tapi 
itu nggak bisa dipakai," kata Sandiaga di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis 
(30/3/2017).

Baca Juga: Djarot Tanya soal Anggaran KJP Plus Sementara Versi Sandiaga 

Sandiaga mengatakan pihak tim pemenangan sudah mencetak kartu jadi berbentuk 
KJP Plus. Dia belum bisa memastikan berapa biaya yang dikeluarkan, namun ia 
mengatakan sudah masuk dalam anggaran kampanyenya.

"Jumlahnya nanti bisa ditanyakan ke tim, nggak begitu banyak. Kemarin hanya 
untuk meyakinkan pemilih yang dulu ke nomor 2, kita yakinkan agar ke nomor 3. 
Itu sudah masuk dalam dana kampanye kami," katanya. 
(fdu/imk)


[GELORA45]

2017-03-30 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]


Bung Karno dan Pembebasan Papua Barat
Jangan sesekali meninggalkan sejarah. Penggalan kalimat Bung Karno ini menjadi 
penting untuk kembali mengkaji sejarah keberadaan Republik dan perjuangan 
pembebasan Papua Barat29 Maret 2017
Antusias massa rakyat dalam pembebasan Papua Barat dari cengkeraman 
kolonialisme [Foto: Istimewa]
Koran Sulindo – Sebelum kita tergesa-gesa bicara dan menentukan sikap terhadap 
tuntutan berbagai organisasi Papua untuk merdeka, sebaiknya kita mempelajari 
beberapa fakta sejarah. Sejarah yang dibuat oleh massa rakyat. Tanpa masa lalu 
tidak ada masa sekarang. Kita tidak boleh melupakan, apa lagi memutar balik 
sejarah.Periode penjajahan kolonial Belanda tidak dimulai segera setelah orang 
Belanda menginjakkan kakinya di kepulauan ini pada akhir abad ke-16. 
Sebaliknya, ia merupakan sebuah proses ekspansi politik dan ekonomi selama 
beberapa abad sampai akhirnya mencapai wilayah yang ketika itu disebut Dutch 
East Indies atau Netherlands Indies.Dalam proses ekspansinya itu, Belanda 
mendapat perlawanan dari  berbagai kerajaan, kesultanan dan komunitas suku 
bangsa lokal. Belanda, misalnya, baru bisa menguasai Aceh setelah berakhir 
Perang Aceh pada 1904. Lamanya masa penjajahan kolonial Belanda yang 
berbeda-beda bukan alasan untuk menegasi proses pembangunan nasion Indonesia. 
Dan Papua Barat ketika itu disebut Netherland New Guinea serta berada di bawah 
kekuasaan Belanda.Fakta sejarah penting lainnya yang menunjukkan proses 
pembangunan dan pembentukan bangsa Indonesia adalah Kongres Pemuda Kedua yang 
diselenggarakan pada 27 hingga 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Pada 
kesempatan itu dikeluarkan Sumpah Pemuda yang menyatakan putra dan putri 
Indonesia bertanah air satu, berkebangsaan satu, dan berbahasa satu yaitu 
Indonesia. Kenyataan bahwa tidak semua suku bangsa mengirim wakilnya ke Kongres 
tersebut sama sekali tidak mengurangi sifat nasional dari Sumpah Pemuda itu. 
Tidak mungkin semua suku bangsa mengirim wakilnya karena tingkat kesadaran dan 
perkembangan gerakan nasional ketika itu  tidak sama dan merata di Indonesia. 
Karena itu, suku bangsa yang tidak mengirim wakilnya ke Kongres tidak 
seharusnya merasa seolah-olah tidak dimasukkan dalam semangat Kongres persatuan 
pemuda 1928.Pada 1942, Jepang dengan mudah menduduki Hindia-Belanda karena 
penguasa kolonial tidak memberi perlawanan yang berarti. Begitu Perang Dunia 
(PD) II berakhir, pada 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia menyatakan merdeka 
dari penjajahan Belanda. Walau PBB dan Belanda tidak mengakui Proklamasi 1945, 
rakyat Indonesia dengan bedil dan bambu runcing membela kemerdekaannya melawan 
usaha Belanda untuk menduduki kembali negeri jajahannya. Belanda sangat 
berkepentingan mempertahankan koloninya karena ia membutuhkan kekayaan alam dan 
tenaga kerja murah Indonesia untuk memulihkan ekonominya dari kehancuran yang 
diderita karena PD II. Belanda, sampai hari ini masih menolak untuk mengakui 
kemerdekaan Indonesia pada 1945. Karena dengan pengakuan itu, Belanda berarti 
mengakui agresi militer pada 1947 dan 1948 terhadap Republik Indonesia.Sejak 17 
Agustus 1945 itu, Papua Barat sudah merupakan bagian dari Indonesia. Perlu 
diingat pidato Bung Karno di Kota Baru, Jayapura, 4 Mei 1963: “…Dan apa yang 
dinamakan tanah air Indonesia? Yang dinamakan tanah air Indonesia ialah segenap 
wilayah yang dulu dijajah oleh pihak Belanda, yang dulu dinamakan 
Hindia-Belanda, yang dulu dinamakan Netherlands-Indies. Itulah wilayah Republik 
Indonesia. Dengar-kan benar kataku, itulah wilayah Republik Indonesia. Itu 
berarti bahwa sejak 17 Agustus 1945 Irian Barat telah masuk di dalam wilayah 
Republik Indonesia. Apa yang belum terjadi? Karena penjajah Belanda di Irian 
Barat sesudah proklamasi itu masih berjalan terus, maka Irian Barat belum 
kembali termasuk di dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Sehingga kita 
punya perjuangan yang lalu ialah Saudara-Saudara perhatikan benar-benar, bukan 
memasukan Irian Barat ke dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Kesalahan 
ini masih kadang-kadang dibuat. Orang masih berkata, berjuang memasukan Irian 
Barat kembali ke dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Tidak! Irian Barat 
sejak 17 Agustus 1945 sudah masuk dalam wilayah Republik Indonesia. Orang 
kadang-kadang berkata, memasukan Irian Barat ke dalam wilayah Ibu Pertiwi. 
Salah! Tidak! Irian Barat sejak daripada dulu sudah masuk ke dalam wilayah 
kekuasaan Republik Indonesia…”Tak Perlu Pepera
Dengan demikian, sesungguhnya tanpa Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atau 
referendum pada 1969, Papua Barat sudah sejak 1945 menjadi bagian sah 
Indonesia. Masalahnya adalah Belanda ingin terus mempertahankan Papua Barat 
sebagai koloninya sehingga pemerintah Indonesia di bawah Soekarno terpaksa 
harus membebaskannya dari cengkeraman kolonial Belanda! Jadi, mereka yang terus 
giat mengatakan Indonesia menganeksasi Papua Barat sebenarnya telah memalsu 
fakta sejarah! Perbatasan wilayah Republik Indonesia memang diwa

Bls: [GELORA45] Sumatera Barat

2017-03-30 Terurut Topik 'DR. Alexander Tjaniago' ysk...@yahoo.co.id [GELORA45]
Danau Maninjau, Danau Diatas dan Danau Dibawah di daerah Alahan Panjang,etc.,  
semuanya telah menjadi kotor, tidak terurus, karena Pemerintah Daerah tidak 
punya keuangan untuk itu. dan Pemerintah Pusat tidak mau membantu, terkecuali 
untuk menghabiskan hutan-hutan dan dibabat, dijadikan Kebun Kelapa Sawit, Para 
Petani  telah lama menjadi Petani Miskin, di Pulau Sumatrera yang subur. 
Phenomena seperti itu bukan hanya di Sumatera-Barat, melainkan hampir diseluruh 
kepulauan Indonesia. Kapan akan ada Pemerintahan R.I. yang mengabdi kepentingan 
Nasional? Mungkin kalau kepulauan Indonesia sudah anjelok kedasar Laut.

Pada Kam, 30/3/17, kh djie dji...@gmail.com [GELORA45] 
 menulis:

 Judul: [GELORA45] Sumatera Barat
 Kepada: "Gelora45" , "ureca_...@yahoogroups.com" 

 Tanggal: Kamis, 30 Maret, 2017, 9:19 AM
 
 
  
 
 
 
   
 
 
 
   
   
   Dari milis lain
 :Inilah yang
 dinamakan Jembatan Kelok Sembilan yang berada sedikit di
 luar kota Payakumbuh (Ibu Kota Kabupaten 50 kota) ke
 Pekanbaru (Ibu Kota kabupaten Riau).  Jembatan itu adalah
 konsekwensi logis dari kenyataan bahwa Propinsi Sumatera
 Barat terletak di Bukit Barisan dengan banyak bukit dan
 gunung2.  Jembatan ini harus kuat sekali, sebab berada
 dalam jalur gempa, karena ada patahan (fault), juga daerah
 yang vulkanis karena banyak gunung api seperti Gunung
 Merapi, Gunung Talang, Gunung Tandikat termasuk yang sudah
 padam seperti Gunung Singgalang.  Propinsi ini menjadi
 indah dan lestari karena nyaris tidak ada yang menjarah
 hutan untuk diambil kayunya, karena mobilisasi kayu curian
 sukar sekali di tanah yang ber-bukit2 dan banyak
 lembahnya.  Kalau didaerah Riau, di Sumatera bagian Timur,
 hutannya sudah pada gundul karena banyak dijarah.  Kalo
 kita naik kendaraan di jalan raya, kelihatannya masih bagus,
 tapi begitu masuk sedikit kedalam hutan, didalamnya sudah
 kosong, tidak ada pohon2 besar lagi.  Ini juga kelihatan
 apabila kita naik pesawat
 terbang. Sayang sekali
 propinsi yang indah ini tidak berkembang sebagai tuijuan
 wisata karena obyek2 wisata banyak yang terbengkalai tidak
 terurus.   Hal lain lagi yang
 menjadi kendala adalah adat istiadat.  Banyak tanah2 yang
 terbengkalai adalah tanah adat.  Ketika orang buka usaha
 dorang diam saja, tetapi setelah usaha orang maju, dorang
 baru mulai bicara ini dan itu untuk mengclaim bahawa tanah
 uasaha itu adalah tanah adat, lalu masuk ke pengadilan
 dengan proses nyang ber-tele2.  Perusahaan Perancis buka
 usaha penanaman bunga2 untuk diambil bibitnya dekat D.
 Diatas & D. Dibawah.  Waktu mau mengadakan perluasan,
 tanah disebelahnya tidak bisa dipakai karena diclainm
 sebagai tanah adat.  Akhirnya perusahhan itu ditutup, dan
 yang rugi adalah pemerintah sendiri dan penduduk yang kerja
 disana.
 
 
 
  
 
 
 
 
 
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057 --
   #yiv3737306057ygrp-mkp {
 border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px
 0;padding:0 10px;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057ygrp-mkp hr {
 border:1px solid #d8d8d8;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057ygrp-mkp #yiv3737306057hd {
 color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px
 0;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057ygrp-mkp #yiv3737306057ads {
 margin-bottom:10px;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057ygrp-mkp .yiv3737306057ad {
 padding:0 0;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057ygrp-mkp .yiv3737306057ad p {
 margin:0;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057ygrp-mkp .yiv3737306057ad a {
 color:#ff;text-decoration:none;}
 #yiv3737306057 #yiv3737306057ygrp-sponsor
 #yiv3737306057ygrp-lc {
 font-family:Arial;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057ygrp-sponsor
 #yiv3737306057ygrp-lc #yiv3737306057hd {
 margin:10px
 0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057ygrp-sponsor
 #yiv3737306057ygrp-lc .yiv3737306057ad {
 margin-bottom:10px;padding:0 0;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057actions {
 font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057activity {
 
background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057activity span {
 font-weight:700;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057activity span:first-child {
 text-transform:uppercase;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057activity span a {
 color:#5085b6;text-decoration:none;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057activity span span {
 color:#ff7900;}
 
 #yiv3737306057 #yiv3737306057activity span
 .yiv3737306057underline {
 text-decoration:underline;}
 
 #yiv3737306057 .yiv3737306057attach {
 clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px
 0;width:400px;}
 
 #yiv3737306057 .yiv3737306057attach div a {
 text-decoration:none;}
 
 #yiv3737306057 .yiv3737306057attach img {
 border:none;padding-right:5px;}
 
 #yiv3737306057 .yiv3737306057attach label {
 display:block;margin-bottom:5px;}
 
 #yiv3737306057 .yiv3737306057attach label a {
 text-decoration:none;}
 
 #yiv373730605

[GELORA45] Pembiayaan Infrastruktur Disoal, Timses Ahok: Itu untuk Rakyat

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Kamis 30 Mar 2017, 21:02 WIB

Pembiayaan Infrastruktur Disoal, Timses Ahok: Itu untuk Rakyat

Elza Astari Retaduari - detikNews

Ace Hasan Syadzily (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengkritik konsep 
Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal pembiayaan proyek 
infrastruktur yang bersumber di luar APBD. 

Anggota Tim Sukses Ahok, Ace Hasan Syadzily, menyebut konsep pembangunan 
infrastruktur dari dana kontribusi tambahan tidak salah. 

"Apa yang salah dengan pembiayaan yang berasal dari pihak swasta yang merupakan 
dana CSR dipergunakan untuk kepentingan rakyat? Selagi tidak melanggar UU 
Keuangan Daerah dan peraturan lainnya, saya kira tidak ada masalah," ujar Ace 
di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Dia juga menegaskan konsep yang diterapkan Ahok tidak dilakukan untuk mengambil 
keuntungan pribadi selama menjadi gubernur. 

Ace menyebut kebijakan itu memberi banyak manfaat bagi warga Jakarta, seperti 
pembangunan RPTRA dari dana corporate social responsibility (CSR) dan simpang 
susun Semanggi yang datang dari dana kontribusi atau timbal balik dari 
perusahaan kepada Pemprov DKI.

"Misalnya, jika simpang susun Semanggi telah selesai, bukankah akan mengurangi 
kemacetan yang bersumber dari tersendatnya Semanggi itu? Bukankah RPTRA itu 
bermanfaat bagi rakyat Jakarta, yang pembiayaan bersumber dari pihak swasta?" 
jelasnya.

"Yang terpenting sesungguhnya dana dari pihak swasta itu disampaikan kepada 
publik secara transparan dan terbuka serta melibatkan pihak appraisal yang 
kredibel dan independen untuk menilai apakah proyek tersebut sesuai dengan dana 
yang diberikan pihak swasta tersebut," imbuh Ace.

Fahri sebelumnya menyebut Ahok tidak paham bahwa pembiayaan atau anggaran 
belanja untuk publik tidak mengenal sumber pembiayaan non-APBD. Dia juga 
menyebut pembangunan infrastruktur publik menggunakan dana perusahaan bisa 
berujung pada hukuman penjara apabila tidak dibahas bersama DPRD.

"Jika dana hibah dimasukkan ke APBD, proses penggunaan dananya diharuskan 
melalui mekanisme yang lebih rumit dengan melibatkan berbagai pihak. Proses 
seperti inilah yang dinilai Pak Ahok memakan waktu yang lama dan rumit," kata 
Ace menanggapi Fahri.

Politikus Partai Golkar itu merasa bingung dengan pihak yang mempermasalahkan 
persoalan mekanisme. Padahal, menurut Ace, kebijakan diambil Ahok untuk warga 
Jakarta.

"Saya setuju dengan Pak Ahok, selagi tidak melanggar peraturan, namun 
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, kenapa harus 
dipersoalkan?" ujarnya.

Sebelumnya, Ahok menyampaikan kewajaran bila swasta melakukan pembangunan, 
kemudian dihibahkan kepada negara. Dia mengatakan, yang salah adalah apabila 
meminta uang kepada korporasi untuk kepentingan pribadi.

Tapi Fahri Hamzah tidak setuju dengan argumen Ahok. Dia menyebut dana 
kontribusi yang dikenakan Pemprov DKI kepada pengembang itu sebagai dana 
nonbujeter.

"Baru nonton debat #PilgubDKI (Mata Najwa) di tengah kemacetan jalan tadi. Wah 
bahaya konsep Basuki soal pembiayaan #NonBudgeter," kata Fahri melalui akun 
Twitternya, @fahrihamzah, yang dikutip detikcom, Kamis (30/3).

"Bui dan pasal berlapis menanti jika secara sepihak Anda bangun infrastruktur 
publik gunakan dana korporasi (perusahaan), tanpa pembahasan di DPRD," 
lanjutnya. 
(elz/fdn)


[GELORA45] Sumarsono 'Bela' Ahok yang Dikritik Fahri Hamzah soal Dana CSR

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Kamis 30 Mar 2017, 18:50 WIB

Sumarsono 'Bela' Ahok yang Dikritik Fahri Hamzah soal Dana CSR

Bisma Alief Laksana - detikNews


Jakarta - Pimpinan DPR Fahri Hamzah mengkritik cara Gubernur DKI Jakarta 
nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang banyak menggunakan dana corporate 
social responsibility (CSR) dan dana kontribusi dalam membangun Jakarta. Salah 
satu proyek yang dibangun dengan dana kontribusi tambahan tersebut adalah 
simpang susun Semanggi. 

Plt Gubernur DKI yang Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (Soni) 
menjawab kritik Fahri. Menurut dia, kebijakan Ahok menggunakan dana CSR dan 
kontribusi tambahan untuk pembangunan tak ada yang salah. 

Soni malah menganggap hal tersebut bagus. Soni menyebut apa yang dilakukan 
Ahok, yang banyak melibatkan perusahaan dan masyarakat, sesuai dengan apa yang 
dilakukan oleh pemerintah.

"Partisipasi itu boleh dari masyarakat biasa ataupun private sector. Strategi 
kita kan public private and people partnership, intinya demikian. Nah, 
sementara di Indonesia ini, investasi swasta ini 70 persen, yang 30 persen dari 
pemerintah. Dengan makin banyak swasta terlibat, itu lebih bagus," kata Soni di 
Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Terkait dana CSR, Soni mengatakan sah-sah saja Pemprov DKI menggunakan dana 
tersebut. Asalkan dana tersebut akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Soal CSR dan lainnya, itu cuma model saja, polanya saja. Soal akuntabilitas ke 
APBD, itu cuma pencatatannya saja. Jadi nggak apa-apa selama itu akuntabel, 
bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dana CSR sendiri, lanjut Soni, tidak perlu dilaporkan terlebih dulu ke DPRD 
DKI. Sebab, CSR bentuknya adalah sumbangan. Karena itu, Ahok bisa melaporkan 
soal penggunaan dana CSR di kemudian hari.

"Makanya setiap tahun seorang kepala daerah membuat laporan keterangan 
pertanggungjawaban (LKPJ) ke DPRD. Dilaporkan di situ lengkap sekali apa yang 
telah dibangun, dengan apa sumber dayanya. Kalau semua harus melalui proses, 
kemudian pertanggungjawaban DPRD, kita akan lambat membangunnya," tutur Soni.

"Itu bisa dipertanggungjawabkan di depan, di belakang, karena APBD itu cash 
bases. Sedangkan ini (CSR) kan barang. Orang mau nyumbang masak harus izin dulu 
ke DPRD, kan nggak," imbuhnya.

Soni juga menyinggung soal Jakarta yang menjadi daerah pertama di Indonesia 
yang mempelopori penggunaan CSR untuk pembangunan daerah. Karena itu, Jakarta 
harus bisa mempelopori akuntabilitas penggunaan dana yang lebih baik. 

"Ini tanggung jawab moral ke daerah lain. Tapi kalau kritiknya lebih banyak 
CSR, ya nggak masalah, di mana salahnya. Padahal perkembangannya sangat dinamis 
dan cepat, harus respons," tutur Soni.

"Kan pembangunan di Jakarta harus responsif, yang ini bentuk responsnya. Masak 
orang mau bantu bangun nggak boleh," pungkasnya.

(bis/erd)


RE: [GELORA45] Medan Ikut Dipasung Semen!

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Saya tidak ingin ber-panjang2 ataupun meladeni permainan kata2 anda.Keputusan 
MA sudah jelas dan tegas:- Mengabulkan gugatan secara keseluruhan.- Menyatakan 
batal SK Gubernur- Mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur
Apapun yg dieyelkan, Keputusan MA bersifat final dan harus dipatuhi. 

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Mencerna sekali?Kalau mencerna sekali, koq bisa menyimpulkan ane mengkontraskan 
tuntutan warga kendeng dengan semen.Kalau bukan goblok apa? ane sudah berulang2 
kali bilang warga kendeng perlu semen. Yg dilawan oleh warga kendeng adalah 
pabrik semen di kendeng. Apanya yg kurang jelas?Ini gampang sekali dicerna 
artinya: warga kendeng perlu semen. Koq bisa mengkontraskan warga kendeng 
dengan semen?!!! Baca saja ndak bisa walaupun sudah pake’ mencerna lagi! 
Ditambah bumbu penyedap lagi: mengkontraskan dengan air bersih. Betul2 
ngaco!Ane mau menekankan warga kendeng dan siapapun hidup didunia ini masih 
butuh semen (gak banyak manusia hidup tanpa semen walaupun ada). Kalau pabrik 
semen dibangun ditempat yg jauh, ongkos angkut semen ke kendeng akan mahal. Ini 
tidak feasible. Nanti kan entelah yg paling teriak2 kalau harga semen naik dan 
goblok2in Jokowi. Sekarang dibangun didekat kendeng eh ente caci maki juga 
seperti pahlawan. Sudah betul tutup itu pabrik semen di kendeng seperti putusan 
MA krn pabrik itu bermasalah. Tetapi solusinya tidak stop sampai disitu. Kalau 
misalnya pabrik semen yg dibangun ditempat lain dekat kendeng juga punya 
masalah yg sama denga pabrik semen ini, ya perjuangan rakyat akan harus 
berjalan terus. Jadi putusan MA itu bukan solusinya! Dah ngerti?! Cerna lagi! 
Perjuangan seseorang dalam mencari keadilan tidak pernah stop dalam 1 titik 
yang namanya hasil dari suatu proses hukum. Kenapa? Karena perjuangan akan 
keadilan melawan segala bentuk ketidak adilan termasuk hasil keputusan suatu 
produk hukum! Tadinya bilang putusan MA adalah solusi. Sekarang mundur teratur: 
berangkat dari putusan MA lalu baru cari solusi lagi.Jadi solusinya ente itu 
apa kalau sudah menerima putusan MA bukan solusi? Hehehehe sudah ngaku salah 
tapi masih malu2 dan tidak jelas apa solusinya! Nesare  From: 
GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Wednesday, March 29, 2017 10:59 AM
To: Yahoogroups 
Subject: RE: [GELORA45] Medan Ikut Dipasung Semen!  Justru saya mencerna sekali 
arah tulisan ente yg mengkontraskan tuntutan warga Kendeng dengan semen. 
Kebutuhan warga Kendeng akan air bersih lingkungan yang sehat tidak tercemar 
anda benturkan dgn kebutuhan semen bahkan tidak ada semen kalau pabrik tidak di 
Kendeng. Aneh sekali, jauh2 hari sebelum adanya pabrik di Kendeng itu juga 
semen ada banyak, sekarang dikontraskan tidak ada semen. Segala solusi ya harus 
berangkat dari keputusan MA itu, cabut SK Gubernur itu baru kemudian cari 
solusi. kutipan:Solusinya kalau masih butuh semen, harus dibangun ditempat yg 
jauh dari kendeng, tempat gersang dll.Ini idealnya, tapi dunia tidak seideal 
persepsi manusia. Dunia itu fatamorgona yg bisa sangat deceptive.Coba kalau 
tanah gersang itu letaknya ditempat yg sangat jauh, siapa yg mau investasi 
bikin pabrik semen itu? Gak ada.Hasilnya apa: tidak ada semen. Emangnya ini 
maunya ente?Sudah ngerti belum melihat solusi itu apa? ---In 
GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Aduuu gebleknya “orang” satu ini.Kan jelas gak ngerti baca tulisan ane. Ane 
malahan memuji putusan MA tapi jangan berhenti hanya pada putusan MA saja. 
kenapa?Karena putusan MA itu bukan tujuan dari para pejuang pencari keadilan. 
Kenapa? Karena banyak produk hukum Indonesia termasuk putusan MA yg tidak 
benar, tidak adil. Kalau terjadi ketidakadilan misalnya putusan MA tidak benar 
dan tidak adil, para pejuang harus tetap berjuang Ente kan stop di putusan MA. 
Logikanya kan kalau putusan MA salah, ya terima saja. ini salah.Kenapa salah? 
Karena perjuangan mencari keadilan bukan berpatokan pada hukum tetapi keadilan. 
Ente tidak mampu mencerna tulisan ane!Belum mampu! Nesare  From: 
GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, March 28, 2017 3:34 PM
To: Yahoogroups 
Subject: RE: [GELORA45] Medan Ikut Dipasung Semen!  Tulisan anda dibawah pada 
hakekatnya berkata Keputusan Peninjauan Kembali MA yang memenangkan warga 
Kendeng itu sama dengan kentut yg tidak perlu digubris. Ada-ada lagi, upaya 
penuh darah dan air mata selama ber-tahun2 eh tahu2 dinihilkan begitu saja 
dikatakan bukan apa2. Sudah jelas jemelas pihak yg bertikai - warga Kendeng, PT 
Semen, dan Gubernur - memilih penyelesaian dipengadilan, eh sudah sampai 
ditingkat tertinggi dan incracht eh keputusan yg memenangkan warga Kendeng 
tidak dilaksanakan dianggap bukan solusi---In GELORA45@yahoogroups.com, 
 wrote :


Ane tidak tahu kenapa.Bung tahu ndak kenapa putusan MA tidak dilaksanakan?Ini 
yg sedang diperjuangkan oleh tani kendeng utk menutup pabrik semen di kendeng. 
Apa yg ente persoalkan?Putusan MA atau perjuangan rakyat kendeng?Bagi ane

Re: [GELORA45] Istri Mati Suri 7 Tahun, Menyalakan Harapan (4) [1 Attachment]

2017-03-30 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Situasi yang sangat-sangat sulit bagi semua pihak, tetapi euthanasia... ?Berat 
sekali untuk menerima permohonan seperti itu.

Ada 2 kasus euthanasia yang dramatis menurut saya. Pertama, seputar 
kontroversi dr. Kevorkian yang mengaku (dan ada bukti video) membantu 
130 pasien untuk bunuhdiri, tetapi dipenjara karena mengijinkan sebuah 
stasiun televisi menyiarkan salahsatu video bunuhdiri seorang pasienyang 
direkamnya. Ini di AS. 

Kedua, ini di Indonesia, seorang suami dengan persetujuan keluarga 
besarmengajukan permohonan euthanasia untuk istrinya yang sekian lama koma 
akibat malpraktek sebuah rumahsakit. Selagi perdebatan panjang berlangsung, 
tiba-tiba terjadi keajaiban, sang pasien siuman.
Sekalipun Indonesia tidak menerapkan euthanasia dalam penanganan pasien,tetapi 
permohonan untuk "jalan terakhir" itu masih bermunculan.
Kebetulan saya tidak mengalami persoalan pelik ini, semoga begitu juga 
Anda sekalian, tetapi apa yang bisa dilakukan pemerintah, dunia kesehatan, 
serta kalangan agama, untuk menangani masalah di masyarakat ini?

Ada ide?   
--- j.gedearka@... wrote:
 
https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/29/078860642/istri-mati-suri-7-tahun-menyalakan-harapan-4
  
 Istri Mati Suri 7 Tahun, Menyalakan Harapan (4)
  Rabu, 29 Maret 2017 | 17:33 WIB  Abdul Mutholib mendampingi istrinya , 
Humaida, yang mati suri setelah menjalani operasi sterilisasi di sebuah klinik 
di Paser, Kaltim. Foto diambil Minggu, 30 Oktober 2016. (Dok. Keluarga)
  TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sempat dihebohkan Siti Humaida yang mengalami 
mati suri pasca operasi sterilisasi tujuh tahun silam. Lalu, Majelis Kehormatan 
IDI Kalimantan Timur menggelar sidang etik yang putusannya menyebut pihak rumah 
sakit sudah menjalankan sesuai prosedur medis. 
 
 Kisahnya bermula dari Siti Humaida melahirkan anak kelimanya secara normal 
RSUD Panglima Sebaya. Pihak rumah sakit merujuk klinik Muhammadiyah yang 
menangani proses kelahiran. Ketika itu, kelahiran berjalan normal hingga 
dilanjutkan operasi sterilisasi pasien. Pasca operasi, Siti Humaida mendadak 
kejang kejang hingga terhentinya detak jantungnya. 
 
 Baca juga:
 Istri Mati Suri 7 Tahun (1), Ujian Cinta Tholib dan Humaida
 Istri Mati Suri 7 Tahun (2), Terpisah 600 Kilometer
 
 Keluarga menyebut, klinik Muhammadiyah tidak memberikan penanganan medis 
selama 30 menit kejadian ini. Tidak ada satupun dokter jaga yang bertugas 
mengantisipasi kondisi  pasien. "Kejadian terjadi pukul 02.00 Wita, tidak ada 
dokter sama sekali. Perawat kebingungan  mencari dokter bisa bertugas,” kata 
Abdul Tholib, suami Siti Humaida.
  
 Dokter memang akhirnya menyelamatkan nyawa Siti Humaida. Namun pasien ini 
terlanjur mengalami kerusakan saraf otak akibat terhentinya pasokan oksigen 
dari jantung. "Informasinya, kondisi pasien sudah tidak bisa disembuhkan lagi. 
Akibat keterlambatan penanganan ini,” ujar Eben. 
 
 Baca pula: 
 Istri Mati Suri 7 Tahun (3), Kuasa Hukum LBH Angkat Bicara
 
 Keluarga kerap berkonsultasi pada pakar medis yang berkesimpulan pasien 
mengalami kerusakan saraf saat berhentinya detak jantung. Pasien ini diduga 
alergi salah satu obat yang berujung kegagalan jantung. Selama bertahun-tahun, 
pasien Siti Humaida akhirnya mendiami salah satu bangsal di RSUD Panglima 
Sebaya Paser. Lima bulan terakhir, Pemprov Kalimantan Timur memindahkan 
perawatan pasien tersebut ke RS AW Sjahranie Samarinda. 
 
 Pemprov Kaltim menjamin biaya penanganan medis pasien agar memperoleh 
kesembuhan di Samarinda. Gubernur Awang Faroek Ishak meminta rumah sakit 
mendatangkan ahli medis terbaiknya dalam penyembuhan pasien.
 
 Silakan baca: 
 Mati Suri 6 Tahun, Keluarga Pertimbangkan Eutanasia
  
 Sebelumnya, tepatnya setahun lalu, keluarga sempat  putus asa dan mengajukan 
permohonan eutanasia atau suntik mati terhadap Siti Humaida. Namun, IDI Kaltim 
menolaknya. Pasien ini dianggap tergantung penuh bantuan orang lain dalam 
menjalani aktivitas kesehariannya.
 
 Tholib hanya bisa memandang Humaida yang tergeletak dan diam. Harapannya masih 
tinggi, meski kadang berselang-seling dengan  putus asa karena segala cara 
sudah rasanya ia tempuh. Tujuh tahun Humaida mati suri, Tholib si suami 
menemani. Bukti cinta dalam diam. 
 
 SG WIBISONO  I  S. DIAN ANDRYANTO
  
   

RE: [GELORA45] Survei: Pemerintahan Jokowi-JK Dianggap Pemimpin Boneka

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Apapun yg anda katakan tidak akan merubah hasil survei Jokowi Pemimpin 
Boneka.Kalaupun anda berkilah "bisa bonekanya: kapitalis, Tuhan, duit, 
keserakahan" ya itu hanya sekedar berkilah.
---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Masyarakat mana?Ya jelas masyarakat yang benci Jokowi kan dan trump kan?Ane gak 
pusingin dgn negara ente.Tetapi ane yg pendukung Jokowi akan membela Jokowi.Ane 
tanya Jokowi itu bonekanya siapa?Ente gak jawab. Kalau tidak ada jawaban, koq 
bisa disamakan dengan trump?Ini hate speech! Ente benci trump dan Jokowi. Kalau 
ente bilang Jokowi dan trump adalah boneka saja tanpa ada label putin, 
logikanya ente menyamakan trump dan Jokowi adalah trump sbg boneka saja.Jadi yg 
sama itu adalah bonekanya. Ini baru benar karena siapapun didunia ini adalah 
boneka, bisa bonekanya: kapitalis, Tuhan, duit, keserakahan dll. Yang ngaco itu 
ente. Karikatur itu bisa dijadikan lelucon dan adalah free speech.Ente tidak 
krn ente menyandangkan kedua karikatur yang berbeda pembuatnya.Disini letaknya 
hate speech nya ente! Masalah hate speech mau dibredel atau tidak itu adalah 
urusan dalam masing2 negeri. Gak ada urusan dengan free speech. Koq berlindung 
dibalik hebatnya free speech. Emangnya kalau national security dan perang masih 
mau dimakan mentah2 itu free speech?! Ngaco aja! Buta tuli dan cupat! Nesare  
From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Wednesday, March 29, 2017 10:46 AM
To: Yahoogroups 
Subject: RE: [GELORA45] Survei: Pemerintahan Jokowi-JK Dianggap Pemimpin Boneka 
 Yang namanya boneka itu ya dikendalikan orang lain, jelas survei itu tidak 
menunjukkan dikendalikan siapa. Tentang kapitalisme yg anda singgung itu hanya 
upaya anda menutupi kenyataan masyarakat memandang Jokowi sebagai pemimpin 
boneka.Gambar karikatur itu merupakan penggambaran opini yg ada dimasyarakat, 
dan kenyataan memang menunjukkan masyarakat memandang Jokowi sebagai boneka 
demikian juga Trump sebagai boneka Putin. Artikel di koran itu juga dengan 
sengaja dipilih gambar wayang yg juga bermakna boneka Pelabelan hate speech 
secara ngaco ngawur itu tidak bedanya dengan represi utk membungkam free 
speech. ---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Koq masih dikomentari?Ane sudah tahu koq, gak dijawab dan baru sekarang 
dijawab?Ane hanya mau ngeledekin ente saja. Jangan khawatir hehehehehehe. 
Walaupun tidak spesifik, artikel ini bilang begini: Survei Indo Barometer 
menunjukkan indikator kegagalan tertinggi dalam pemerintahan Jokowi-JK dalam 
2,5 tahun terakhir adalah anggapan dikendalikan oleh pihak lain dan dinilai 
sebagai pemimpin boneka. Ente ini gimana tokh ya. Baca saja gak becus! Sudah 
pake’ referensi masih bilang gak ada. Ada hanya tidak spesifik. Ada benarnya 
survey ini bagi ane. Pemerintahan Jokowi kalla dikendalikan oleh pihak lain. 
Ini dasar asumsi kata “boneka” itu.Yang di refer, saya yakin adalah: 
kapitalisme terutama konglomerat dan kapitalisme luar negeri.Ini sangat logis. 
Memang jalannya NKRI itu sejalan dengan kapitalisme dan bukan negara tertutup 
seperti korea utara.Kan begini semua negara didunia berjalan sekarang ini 
selain korea utara?!Persoalannya bukan “dikendalikan”, melainkan bagaimana 
bekerja sama, saling memanfaatkan dalam hidup berdampingan baik didalam negeri 
sendiri maupun dengan negara2 lain didunia.Ini terbukti hasil survey yg lain: 
“Tingkat kepuasan publik atas kinerja Jokowi sebesar 66,4 persen, tidak puas 32 
persen, dan tidak tahu sebesar 1,6 persen,” ujar Qodari dalam keterangan 
pers.Tingkat kepuasan ini tinggi sekali! Siapa presiden Indonesia yang mampu 
hidup sendiri dalam kehidupan bernegara didunia ini? Ente mau NKRI seperti 
korea utara, belum tentu rakyat Indonesia mau. So jangan sok2an mendikter 
rakyat Indonesia mau hidup tertutup. Oh bukan begini maunya ente ya? Maunya 
ente apa jadinya? Seperti apa Indonesia semestinya menurut ente? Koq Jokowi 
disamakan dengan trump? Ini kan yg enggak?!Kan ente hanya mau bashing saja krn 
ente benci kedua2nya.Moso’ ini bukan hate speech? Hehehehehe. Gimana logika 
ente? Moso’ malu bilang begini: ane benci Jokowi dan trump. Kenapa ente tidak 
menyandingkan trump dengan Hillary donk baru pas. Ini kan lebih cocok krn 
kedua2nya orang amerika. Kedua2nya kapitalis. Kedua2nya korupsi. Kedua2nya 
politikus. Kan lebih banyak persamaannya dibandingkan trump dan Jokowi.Kenapa 
trump malah disandingkan dengan Jokowi? Hehehehe hanya 1 penjelasannya: ente 
benci kedua orang itu. Ini namanya hate speech gundul! Emangnya kalau trump 
adalah bonekanya putin, lalu ente mau bilang putin lebih hebat drpd trump? 
Hehehehehe. Gebleknya ampun2an logika kaya’ gini dipake’. Luar biasa donk jadi 
ente memuji putin lebih hebat drpd trump ya? Masih belum ngerti?Surveynya hanya 
bilang pemerintah Jokowi kalla boneka krn mengambil jalur kapitalisme. Lalu 
ente tambah dengan foto bonekanya yg tidak ada di surveynya. Ini produk ente 
yaitu produk hate speech! Hehehehehe. Jangan2 memang ente ndak tahu ini adalah 
hate s

RE: [GELORA45] Sejarawan UI: Peristiwa Supersemar Sudah,Selesai

2017-03-30 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Kelihatannya anda berusaha membuktikan pujian anda itu beralasan ada dasarnya. 
Apakah begitu?Seperti yg sudah katakan sebelumnya anda telah berhasil 
membuktikan kalau pujian anda pada Gonggong itu tulus.
---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

Ente sudah tidak balas lagi thread ini artinya ente sudah stop ya?Kalau sudah 
stop, ya baguslah artinya ente sadar ente itu gak ada argument sama sekali. 
Sebetulnya ringkasnya hanya ada 2 alternatif:   
   - Ente maen2 bahasa.
   - Ente mau berargumen.
 Pertama ente mau beragument tetapi karena tidak ada argumentnya, ente terus 
maen Bahasa.Sudah dari awal, ane mencoba ente utk berdiskusi dan berdebat 
dengan minta argument utk mendukung pendapat ente. Caranya adalah mempelajari 
pendapat2nya gonggong ttg PKI ini. Ente kan tidak mau. Kalau ente baca 
pendapat2nya gonggong, ente akan tahu siapa dia. Dia anti komunis tetapi masih 
bisa bilang dia tidak bela PKI dan tidak bela soeharto serta tidak boleh ada 
PKI dibelakang G30S. Ini hanyalah 2 contoh warasnya gonggong yg melihat masalah 
G30S itu plus tidak personal dan objektif. Dia tidak waras ketika bicara ttg 
“kalau PKI menang akan bunuh2 juga”. Ane sudah tulis dengan menganalogikan 
idenya Yusuf hasyim yg sama ini. Pak ud ini salah satu pentolan ansornya NU 
dulu yg sampai matinya 2007 itu kelihatannya masih trauma atas pembunuhan yg 
dilakukan oleh orang2nya terhadap PKI. Ane kontraskan pendapat gonggong yg 
tidak setuju denga taufik ismail yg sangat anti komunis. Ente tidak mau 
berargumen. Lalu maen Bahasa yg akhirnya memang ane teken kan ke Bahasa. Jelas 
kalau Bahasa ya gak bisa kan mengatakan: “objektif = memuji; waras = memuji; 
tidak personal = memuji”. Jelas akan berhenti debat ini kan seperti ente stop 
sekarang ini. Sudah sejak awal ane ajak ente itu berdiskusi dan berdebat. Ini 
seperti biasa dalam semua thread. Ente ngeyel dari gak ngerti masalahnya 
(seperti private company, effective interest rate dll) s/d buta tuli dan mau 
menang sendiri karena mau so’ jadi pahlawan demokrasi dan HAM. Makanya semakin 
menulis semakin salah. Ente itu kurang mengerti. Ente itu baca krn tulisan2nya 
banyak sekali. Ente itu jelas sekali tidak tertarik. Yg ente suka itu adalah 
so’ belagak seperti pahlawan HAM, bela orang cilik dll. Ini yg ada diotak ente. 
Jadi kerjanya hanya pake’ model “pokoke”. Persoalan terutama substansinya sama 
sekali ente gak gubris. Ini model2 instant2nya orang yg berpikiran kerdil alias 
cupat dan mau menang sendiri! Nesare   From: GELORA45@yahoogroups.com 
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, March 26, 2017 2:24 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Sejarawan UI: Peristiwa Supersemar Sudah,Selesai  
Hehehehehehe.Kalau ane nulis begini:   
   - Anhar gonggong tidak waras karena anti komunis.
   - Anhar gonggong bilang kalau PKI menang akan melakukan kekerasan juga.
   - Anhar gonggong bilang kalau PKI menang akan melakukan pembunuhan juga.
   - Anhar gonggong bilang PKI terlibat.
   - Anhar gonggong bilang PKI bersama Soekarno bermain dan memperoleh 
posisinya yang kuat.
   - Anhar gonggong bilang PKI berusaha menggunakan Nasakom untuk meraih 
kekuasaan yang lebih kuat di pemerintahan.
   - Anhar gonggong bilang digelarnya pengadilan kasus 1965 di Den Haag 
merupakan kebodohan sejarah.
   - Anhar gonggong bilang akta sejarah telah menyatakan perbuatan pelanggaran 
HAM yang serius, seperti pembunuhan, telah dilakukan oleh aktivis PKI pada 
periode 1960-1965, khususnya umat Islam, seperti pembubaran organisasi Himpunan 
Mahasiswa Islam, hendak mengambil tanah milik pesantren, dan berbagai aksi 
sepihak lainnya .
   - Anhar gonggong bilang “Tidak ada sejarahnya pengadilan HAM akan 
menyelesaikan masalah. Tidak ada itu, maka pahamilah sejarah dengan baik. Jadi, 
sekali lagi, jangan lakukan kebodohan sejarah,’’ tegas Anhar Gonggong.
 Ane memuji anhar gonggong tidak dengan 9 butir ini? Nesare  From: 
GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Saturday, March 25, 2017 11:53 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Sejarawan UI: Peristiwa Supersemar Sudah,Selesai  
lho... lha wong memang kata2 anda itu merupakan pujian. Kutipan:Jangan 
begitu. Peristiwa pembunuhan massal 1965 ini banyak yang tidak tahu. Yang 
tahupun tidak sepenuhnya tahu benar apa yang sebenarnya sudah terjadi.Anhar 
gonggong ini salah satu sejarahwan Indonesia yang masih waras.Dia tidak membela 
PKI maupun Soeharto. Dia melihatnya dari sudut pandang sejarah. Disini dia 
objektif. Dia tidak personal.

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :Koq dikasih tahu 
konteksnya “peristiwa 1965”?Aneh2 aja. Siapa yg tidak tahu konteks ini? Koq 
jadi lucu logikanya?Ente menuduh ane memuji anhar gonggong. Lalu ane bilang ane 
tidak memuji anhar gonggong.Ente terus memaksakan kesalahan ente itu ke ane 
bahwa ane memuji anhar gonggong.Alasannya ente ini: “objektif = memuji; waras = 
memuji; tidak personal = memuji”. Ane suruh ente berargumen gimana bisa 
“objektif 

[GELORA45] Megawati: Ahok Sudahlah, Jangan Cerewet

2017-03-30 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Megawati: Ahok Sudahlah,Jangan Cerewet Kamis 30 Maret 2017 | 19:09 WIB JAKARTA, 
KOMPAS.com - Ketua UmumPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati 
Soekarnoputrimenceritakan bahwa dirinya sempat menasehati calon gubernur nomor 
pemilihan duaDKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Megawati menasihati 
Ahok agar tidakterlalu banyak bicara. Mengingat kondisi politik yang tengah 
tidak stabil. "Jadi saya sempat bilang ke Pak Ahok,'sudahlah jangan cerewet. 
Karena sekarang kamu itu kena (sorot kamera) TVterus'," kata Megawati, dalam 
peresmian kantor DPP Banteng Muda Indonesia,di Jalan Cianjur, Jakarta Pusat, 
Kamis (30/3/2017). Kemudian, Ahok bertanya, apa yang harusdilakukannya. Kepada 
Ahok, Megawati menyarankan untuk bertutur kata danbertindak yang lebih sopan. 
"Saya bilang, jadi kamu 'kulonuwun'. Terus kalau mau ngomong, ya minta maaf, 
minta maaf terus. Maaf ya, maafya, nuwun sewuya, nuwun sewuya," kata Megawati. 
Pada akhirnya, Megawati mengaku senangmelihat perubahan Ahok. Hal itu terbukti 
dari performa Ahok saat mengikutidebat calon gubernur DKI di salah satu stasiun 
televisi swasta, Senin(27/3/2017) lalu. Megawati memuji Ahok yang dapat 
mengendalikan emosinya. "Kemarin saya lihat (Ahok) waktudebat, 
Alhamdulillah..," kata Megawati seraya menutup sambutannya. PDI-P merupakan 
salah satu partai politikpengusung pasangan Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat 
pada Pilkada DKI Jakarta2017. Selain PDI-P, Partai Nasdem, Golkar, dan Hanura 
juga mengusung Ahok-Djarot. Pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta2017, 
Ahok-Djarot harus bersaing dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernurnomor 
pemilihan tiga DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Penulis : Kurnia Sari 
AzizaEditor : Dian Maharani


RE: [GELORA45] Sejarawan UI: Peristiwa Supersemar Sudah,Selesai

2017-03-30 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Ente sudah tidak balas lagi thread ini artinya ente sudah stop ya?

Kalau sudah stop, ya baguslah artinya ente sadar ente itu gak ada argument sama 
sekali.

 

Sebetulnya ringkasnya hanya ada 2 alternatif:

1.  Ente maen2 bahasa.
2.  Ente mau berargumen.

 

Pertama ente mau beragument tetapi karena tidak ada argumentnya, ente terus 
maen Bahasa.

Sudah dari awal, ane mencoba ente utk berdiskusi dan berdebat dengan minta 
argument utk mendukung pendapat ente. Caranya adalah mempelajari pendapat2nya 
gonggong ttg PKI ini. Ente kan tidak mau. Kalau ente baca pendapat2nya 
gonggong, ente akan tahu siapa dia. Dia anti komunis tetapi masih bisa bilang 
dia tidak bela PKI dan tidak bela soeharto serta tidak boleh ada PKI dibelakang 
G30S. Ini hanyalah 2 contoh warasnya gonggong yg melihat masalah G30S itu plus 
tidak personal dan objektif. Dia tidak waras ketika bicara ttg “kalau PKI 
menang akan bunuh2 juga”. Ane sudah tulis dengan menganalogikan idenya Yusuf 
hasyim yg sama ini. Pak ud ini salah satu pentolan ansornya NU dulu yg sampai 
matinya 2007 itu kelihatannya masih trauma atas pembunuhan yg dilakukan oleh 
orang2nya terhadap PKI. Ane kontraskan pendapat gonggong yg tidak setuju denga 
taufik ismail yg sangat anti komunis.

 

Ente tidak mau berargumen. Lalu maen Bahasa yg akhirnya memang ane teken kan ke 
Bahasa. Jelas kalau Bahasa ya gak bisa kan mengatakan: “objektif = memuji; 
waras = memuji; tidak personal = memuji”. Jelas akan berhenti debat ini kan 
seperti ente stop sekarang ini.

 

Sudah sejak awal ane ajak ente itu berdiskusi dan berdebat. Ini seperti biasa 
dalam semua thread. Ente ngeyel dari gak ngerti masalahnya (seperti private 
company, effective interest rate dll) s/d buta tuli dan mau menang sendiri 
karena mau so’ jadi pahlawan demokrasi dan HAM. Makanya semakin menulis semakin 
salah.

 

Ente itu kurang mengerti. Ente itu baca krn tulisan2nya banyak sekali. Ente itu 
jelas sekali tidak tertarik. Yg ente suka itu adalah so’ belagak seperti 
pahlawan HAM, bela orang cilik dll. Ini yg ada diotak ente. Jadi kerjanya hanya 
pake’ model “pokoke”. Persoalan terutama substansinya sama sekali ente gak 
gubris. Ini model2 instant2nya orang yg berpikiran kerdil alias cupat dan mau 
menang sendiri!

 

Nesare

 

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, March 26, 2017 2:24 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Sejarawan UI: Peristiwa Supersemar Sudah,Selesai

 

  

Hehehehehehe.

Kalau ane nulis begini: 

1.  Anhar gonggong tidak waras karena anti komunis.
2.  Anhar gonggong bilang kalau PKI menang akan melakukan kekerasan juga.
3.  Anhar gonggong bilang kalau PKI menang akan melakukan pembunuhan juga.
4.  Anhar gonggong bilang PKI terlibat.
5.  Anhar gonggong bilang PKI bersama Soekarno bermain dan memperoleh 
posisinya yang kuat.
6.  Anhar gonggong bilang PKI berusaha menggunakan Nasakom untuk meraih 
kekuasaan yang lebih kuat di pemerintahan.
7.  Anhar gonggong bilang digelarnya pengadilan kasus 1965 di Den Haag 
merupakan kebodohan sejarah.
8.  Anhar gonggong bilang akta sejarah telah menyatakan perbuatan 
pelanggaran HAM yang serius, seperti pembunuhan, telah dilakukan oleh aktivis 
PKI pada periode 1960-1965, khususnya umat Islam, seperti pembubaran organisasi 
Himpunan Mahasiswa Islam, hendak mengambil tanah milik pesantren, dan berbagai 
aksi sepihak lainnya .
9.  Anhar gonggong bilang “Tidak ada sejarahnya pengadilan HAM akan 
menyelesaikan masalah. Tidak ada itu, maka pahamilah sejarah dengan baik. Jadi, 
sekali lagi, jangan lakukan kebodohan sejarah,’’ tegas Anhar Gonggong.

 

Ane memuji anhar gonggong tidak dengan 9 butir ini?

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com   
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Saturday, March 25, 2017 11:53 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com  
Subject: RE: [GELORA45] Sejarawan UI: Peristiwa Supersemar Sudah,Selesai

 

  

lho... lha wong memang kata2 anda itu merupakan pujian.

 

Kutipan:

Jangan begitu. Peristiwa pembunuhan massal 1965 ini banyak yang tidak tahu. 
Yang tahupun tidak sepenuhnya tahu benar apa yang sebenarnya sudah terjadi.

Anhar gonggong ini salah satu sejarahwan Indonesia yang masih waras.

Dia tidak membela PKI maupun Soeharto. Dia melihatnya dari sudut pandang 
sejarah. Disini dia objektif. Dia tidak personal.



---In GELORA45@yahoogroups.com  , mailto:nesare1@...> > wrote :

Koq dikasih tahu konteksnya “peristiwa 1965”?

Aneh2 aja. Siapa yg tidak tahu konteks ini?

 

Koq jadi lucu logikanya?

Ente menuduh ane memuji anhar gonggong. Lalu ane bilang ane tidak memuji anhar 
gonggong.

Ente terus memaksakan kesalahan ente itu ke ane bahwa ane memuji anhar gonggong.

Alasannya ente ini: “objektif = memuji; waras = memuji; tidak personal = 
memuji”.

 

Ane suruh ente berargumen gimana bisa “objektif = memuji; w

RE: [GELORA45] Medan Ikut Dipasung Semen!

2017-03-30 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Mencerna sekali?

Kalau mencerna sekali, koq bisa menyimpulkan ane mengkontraskan tuntutan warga 
kendeng dengan semen.

Kalau bukan goblok apa? ane sudah berulang2 kali bilang warga kendeng perlu 
semen. Yg dilawan oleh warga kendeng adalah pabrik semen di kendeng. Apanya yg 
kurang jelas?

Ini gampang sekali dicerna artinya: warga kendeng perlu semen. Koq bisa 
mengkontraskan warga kendeng dengan semen?!!! Baca saja ndak bisa walaupun 
sudah pake’ mencerna lagi!

 

Ditambah bumbu penyedap lagi: mengkontraskan dengan air bersih. Betul2 ngaco!

Ane mau menekankan warga kendeng dan siapapun hidup didunia ini masih butuh 
semen (gak banyak manusia hidup tanpa semen walaupun ada). Kalau pabrik semen 
dibangun ditempat yg jauh, ongkos angkut semen ke kendeng akan mahal. Ini tidak 
feasible. Nanti kan entelah yg paling teriak2 kalau harga semen naik dan 
goblok2in Jokowi. Sekarang dibangun didekat kendeng eh ente caci maki juga 
seperti pahlawan. Sudah betul tutup itu pabrik semen di kendeng seperti putusan 
MA krn pabrik itu bermasalah. Tetapi solusinya tidak stop sampai disitu. Kalau 
misalnya pabrik semen yg dibangun ditempat lain dekat kendeng juga punya 
masalah yg sama denga pabrik semen ini, ya perjuangan rakyat akan harus 
berjalan terus. Jadi putusan MA itu bukan solusinya! Dah ngerti?! Cerna lagi! 
Perjuangan seseorang dalam mencari keadilan tidak pernah stop dalam 1 titik 
yang namanya hasil dari suatu proses hukum. Kenapa? Karena perjuangan akan 
keadilan melawan segala bentuk ketidak adilan termasuk hasil keputusan suatu 
produk hukum!

 

Tadinya bilang putusan MA adalah solusi. Sekarang mundur teratur: berangkat 
dari putusan MA lalu baru cari solusi lagi.

Jadi solusinya ente itu apa kalau sudah menerima putusan MA bukan solusi? 
Hehehehe sudah ngaku salah tapi masih malu2 dan tidak jelas apa solusinya!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Wednesday, March 29, 2017 10:59 AM
To: Yahoogroups 
Subject: RE: [GELORA45] Medan Ikut Dipasung Semen!

 

  

Justru saya mencerna sekali arah tulisan ente yg mengkontraskan tuntutan warga 
Kendeng dengan semen. Kebutuhan warga Kendeng akan air bersih lingkungan yang 
sehat tidak tercemar anda benturkan dgn kebutuhan semen bahkan tidak ada semen 
kalau pabrik tidak di Kendeng. Aneh sekali, jauh2 hari sebelum adanya pabrik di 
Kendeng itu juga semen ada banyak, sekarang dikontraskan tidak ada semen. 
Segala solusi ya harus berangkat dari keputusan MA itu, cabut SK Gubernur itu 
baru kemudian cari solusi.

 

kutipan:

Solusinya kalau masih butuh semen, harus dibangun ditempat yg jauh dari 
kendeng, tempat gersang dll.

Ini idealnya, tapi dunia tidak seideal persepsi manusia. Dunia itu fatamorgona 
yg bisa sangat deceptive.

Coba kalau tanah gersang itu letaknya ditempat yg sangat jauh, siapa yg mau 
investasi bikin pabrik semen itu? Gak ada.

Hasilnya apa: tidak ada semen.

 

Emangnya ini maunya ente?

Sudah ngerti belum melihat solusi itu apa?

 

---In GELORA45@yahoogroups.com  , mailto:nesare1@...> > wrote :



Aduuu gebleknya “orang” satu ini.

Kan jelas gak ngerti baca tulisan ane.

 

Ane malahan memuji putusan MA tapi jangan berhenti hanya pada putusan MA saja. 
kenapa?

Karena putusan MA itu bukan tujuan dari para pejuang pencari keadilan. Kenapa? 
Karena banyak produk hukum Indonesia termasuk putusan MA yg tidak benar, tidak 
adil.

 

Kalau terjadi ketidakadilan misalnya putusan MA tidak benar dan tidak adil, 
para pejuang harus tetap berjuang

 

Ente kan stop di putusan MA. Logikanya kan kalau putusan MA salah, ya terima 
saja. ini salah.

Kenapa salah? Karena perjuangan mencari keadilan bukan berpatokan pada hukum 
tetapi keadilan.

 

Ente tidak mampu mencerna tulisan ane!

Belum mampu!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com   
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, March 28, 2017 3:34 PM
To: Yahoogroups mailto:gelora45@yahoogroups.com> >
Subject: RE: [GELORA45] Medan Ikut Dipasung Semen!

 

 

Tulisan anda dibawah pada hakekatnya berkata Keputusan Peninjauan Kembali MA 
yang memenangkan warga Kendeng itu sama dengan kentut yg tidak perlu digubris. 
Ada-ada lagi, upaya penuh darah dan air mata selama ber-tahun2 eh tahu2 
dinihilkan begitu saja dikatakan bukan apa2. Sudah jelas jemelas pihak yg 
bertikai - warga Kendeng, PT Semen, dan Gubernur - memilih penyelesaian 
dipengadilan, eh sudah sampai ditingkat tertinggi dan incracht eh keputusan yg 
memenangkan warga Kendeng tidak dilaksanakan dianggap bukan solusi 

 

 

 

---In   GELORA45@yahoogroups.com, < 
 nesare1@...> wrote :




Ane tidak tahu kenapa.

Bung tahu ndak kenapa putusan MA tidak dilaksanakan?

Ini yg sedang diperjuangkan oleh tani kendeng utk menutup pabrik semen di 
kendeng.

 

Apa yg ente persoalkan?

Putusan MA atau perjuangan rakyat kendeng?

Bagi ane perjuangan rakyat kendeng jau

RE: [GELORA45] Survei: Pemerintahan Jokowi-JK Dianggap Pemimpin Boneka

2017-03-30 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Masyarakat mana? 

Ya jelas masyarakat yang benci Jokowi kan dan trump kan?

Ane gak pusingin dgn negara ente.

Tetapi ane yg pendukung Jokowi akan membela Jokowi.

Ane tanya Jokowi itu bonekanya siapa?

Ente gak jawab. Kalau tidak ada jawaban, koq bisa disamakan dengan trump?

Ini hate speech! Ente benci trump dan Jokowi.

 

Kalau ente bilang Jokowi dan trump adalah boneka saja tanpa ada label putin, 
logikanya ente menyamakan trump dan Jokowi adalah trump sbg boneka saja.

Jadi yg sama itu adalah bonekanya. Ini baru benar karena siapapun didunia ini 
adalah boneka, bisa bonekanya: kapitalis, Tuhan, duit, keserakahan dll.

 

Yang ngaco itu ente. Karikatur itu bisa dijadikan lelucon dan adalah free 
speech.

Ente tidak krn ente menyandangkan kedua karikatur yang berbeda pembuatnya.

Disini letaknya hate speech nya ente!

 

Masalah hate speech mau dibredel atau tidak itu adalah urusan dalam masing2 
negeri. Gak ada urusan dengan free speech. Koq berlindung dibalik hebatnya free 
speech. Emangnya kalau national security dan perang masih mau dimakan mentah2 
itu free speech?! Ngaco aja! Buta tuli dan cupat!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Wednesday, March 29, 2017 10:46 AM
To: Yahoogroups 
Subject: RE: [GELORA45] Survei: Pemerintahan Jokowi-JK Dianggap Pemimpin Boneka

 

  

Yang namanya boneka itu ya dikendalikan orang lain, jelas survei itu tidak 
menunjukkan dikendalikan siapa. Tentang kapitalisme yg anda singgung itu hanya 
upaya anda menutupi kenyataan masyarakat memandang Jokowi sebagai pemimpin 
boneka.

Gambar karikatur itu merupakan penggambaran opini yg ada dimasyarakat, dan 
kenyataan memang menunjukkan masyarakat memandang Jokowi sebagai boneka 
demikian juga Trump sebagai boneka Putin. Artikel di koran itu juga dengan 
sengaja dipilih gambar wayang yg juga bermakna boneka Pelabelan hate speech 
secara ngaco ngawur itu tidak bedanya dengan represi utk membungkam free speech.

 

---In GELORA45@yahoogroups.com  , mailto:nesare1@...> > wrote :



Koq masih dikomentari?

Ane sudah tahu koq, gak dijawab dan baru sekarang dijawab?

Ane hanya mau ngeledekin ente saja. Jangan khawatir hehehehehehe.

 

Walaupun tidak spesifik, artikel ini bilang begini: Survei Indo Barometer 
menunjukkan indikator kegagalan tertinggi dalam pemerintahan Jokowi-JK dalam 
2,5 tahun terakhir adalah anggapan dikendalikan oleh pihak lain dan dinilai 
sebagai pemimpin boneka. 

Ente ini gimana tokh ya. Baca saja gak becus! Sudah pake’ referensi masih 
bilang gak ada. Ada hanya tidak spesifik.

 

Ada benarnya survey ini bagi ane. Pemerintahan Jokowi kalla dikendalikan oleh 
pihak lain. Ini dasar asumsi kata “boneka” itu.

Yang di refer, saya yakin adalah: kapitalisme terutama konglomerat dan 
kapitalisme luar negeri.

Ini sangat logis. Memang jalannya NKRI itu sejalan dengan kapitalisme dan bukan 
negara tertutup seperti korea utara.

Kan begini semua negara didunia berjalan sekarang ini selain korea utara?!

Persoalannya bukan “dikendalikan”, melainkan bagaimana bekerja sama, saling 
memanfaatkan dalam hidup berdampingan baik didalam negeri sendiri maupun dengan 
negara2 lain didunia.

Ini terbukti hasil survey yg lain: “Tingkat kepuasan publik atas kinerja Jokowi 
sebesar 66,4 persen, tidak puas 32 persen, dan tidak tahu sebesar 1,6 persen,” 
ujar Qodari dalam keterangan pers.

Tingkat kepuasan ini tinggi sekali!

 

Siapa presiden Indonesia yang mampu hidup sendiri dalam kehidupan bernegara 
didunia ini? Ente mau NKRI seperti korea utara, belum tentu rakyat Indonesia 
mau. So jangan sok2an mendikter rakyat Indonesia mau hidup tertutup. Oh bukan 
begini maunya ente ya? Maunya ente apa jadinya? Seperti apa Indonesia 
semestinya menurut ente?

 

Koq Jokowi disamakan dengan trump? Ini kan yg enggak?!

Kan ente hanya mau bashing saja krn ente benci kedua2nya.

Moso’ ini bukan hate speech? Hehehehehe. Gimana logika ente? Moso’ malu bilang 
begini: ane benci Jokowi dan trump.

 

Kenapa ente tidak menyandingkan trump dengan Hillary donk baru pas. Ini kan 
lebih cocok krn kedua2nya orang amerika. Kedua2nya kapitalis. Kedua2nya 
korupsi. Kedua2nya politikus. Kan lebih banyak persamaannya dibandingkan trump 
dan Jokowi.

Kenapa trump malah disandingkan dengan Jokowi?

 

Hehehehe hanya 1 penjelasannya: ente benci kedua orang itu. Ini namanya hate 
speech gundul!

 

Emangnya kalau trump adalah bonekanya putin, lalu ente mau bilang putin lebih 
hebat drpd trump? Hehehehehe. Gebleknya ampun2an logika kaya’ gini dipake’. 
Luar biasa donk jadi ente memuji putin lebih hebat drpd trump ya?

 

Masih belum ngerti?

Surveynya hanya bilang pemerintah Jokowi kalla boneka krn mengambil jalur 
kapitalisme. Lalu ente tambah dengan foto bonekanya yg tidak ada di surveynya. 
Ini produk ente yaitu produk hate speech! Hehehehehe. Jangan2 memang ente ndak 
tahu ini adalah hate speech. Kalau ini benar, ya ane bisa mengerti krn ente 
schizophrenia!

 

Nesare

[GELORA45] Ratusan Ribu KTP & NIK Diduga Fiktif, DPRD Bengkulu Minta Diusut Tuntas

2017-03-30 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
Ratusan Ribu KTP & NIK Diduga Fiktif, DPRD Bengkulu Minta Diusut Tuntas
Rabu, 29 Maret 2017 | 14:18

http://sp.beritasatu.com/home/ratusan-ribu-ktp-nik-diduga-fiktif-dprd-bengkulu-minta-diusut-tuntas/118762

Ilustrasi KTP ganda. [Antara] 



Berita Terkait

§  Temuan Dukcapil Bengkulu, Ratusan Ribu Data KTP dan NIK Diduga Fiktif



[BENGKULU] Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, minta Dinas Kependudukan dan Cacatan 
Sipil (Dukcapil) setempat, segera menuntaskan masalah ratusan ribu data kartu 
tanda penduduk (KTP) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga fiktif di 
daerah ini, sehingga data kependudukan di Bengkulu menjadi valid.

"Untuk mengecek kebenaran dugaan KTP dan NIK fiktif tersebut, petugas Dukcapil 
harus turun mengecek langsung ke desa-desa. Bahkan, jika perlu ke rukun 
tetangga (RT) sehingga akan didapat data valid," tegas anggota DPRD Provinsi 
Bengkulu Mulyadi Usman di Bengkulu, Rabu (29/3).

Masalah KTP dan NIK, katanya, tidak bisa dianggap enteng karena ini menyakut 
kependudukan. Apalagi mepada 2019, kita akan pemilu legislatif dan pilpres, 
sehingga data kependudukan harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar 
politisi Golkar ini.

Selain itu, data kependudukan juga dijadikan dasar pemerintah pusat untuk 
memberikan dana alokasi umum (DAU) kepada daerah bersangkutan, dan jenis 
bantuan lainnya yang terkait dengan kesejahteraan rakyat.

Karena itu, jika benar ada data KTP dan NIK fiktif di kabupaten dan kota di 
Bengkulu, segera diselesaikan secepatnya. Sebab, data kependudukan bukan hanya 
sekedar pembuatan KTP saja, tapi juga untuk mengetahui jumlah warga miskin di 
daerah, katanya.

Hal senada diungkapkan Zainal, salah seorang aktivis LSM di Bengkulu. Ia 
mengatakan, masalah dugaan data KTP dan NIK fiktif yang terjadi di sejumlah 
kabupaten dan kota di Bengkulu, segera dituntaskan secepatnya. "Jika dari hasil 
penenurusan ada unsur kesengajaan data KTP dan NIK difiktifkan, maka oknum 
pelakunya harus diproses hukum yang berlaku," ujarnya.

Karena itu, Zainal mendesak agar masalah dugaan data KTP dan NIK fiktif segera 
dituntaskan dengan melakukan pengecekan ulang di tingkat bawah. Dengan 
demikian, data kependudukan kabupaten dan kota di Bengkulu, akan semakin 
akurat, katanya.



Cek Kebenaran

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kota 
Bengkulu, Sudarto mengatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran dugaan sebanyak 
41.349 data KPT dan NIK di daerah ini fiktif seperti dilancir Dukcapil 
Provuinsi Bengkulu.

"Saya sudah perintahkan staf untuk melacak data kependudukan fiktif di Kota 
Bengkulu, seperti dilansir Dukcapil Provinsi Bengkulu. Ini kita lakukan untuk 
memastikan kebenaran dugaan data KTP dan NIK fiktif," kata Sudarto, di 
Bengkulu, Rabu (29/3).

Ia mengatakan, jika dari hasil pengecekan Dukcapil ke lapangan menyatakan benar 
ada 41.349 data KTP dan NIK di Kota Bengkulu, fiktif, maka data kependudukan 
tersebut langsung.

Meski demikian, Sudarto tidak yakin ada data KTP dan NIK fiktif di Kota 
Bengkulu, mencapai puluhan ribu. Pasalnya, perekaman data e-KTP yang dilakukan 
pihak kecamatan sangat selektif.

Dengan demikian, tidak mungkin satu orang bisa berulang-ulang melakukan 
perekaman data e-KTP di kantor kecamatan yang sama. Namun demikian, informasi 
dugaan puluhan ribu data KTP dan NIK di Kota Bengkulu, fiktif harus dilacak 
untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

"Meski kita tidak terlalu yakin ada 41.349 data KTP dan NIK warga di Kota 
Bengkulu, fiktif, tapi kita tetap menelusuri kebenaran informasi tersebut. Jika 
benar akan kita lakukan perbaikan," ujarnya.  

Hal senada diungkapkan Kepala Dukcail Kabupaten Seluma, Herkules Jeraim. Ia 
membantah ada 40.000 data KTP dan NIK di daerahnya fiktif. Sebab, pelaksanaan 
rekam data e-KTP di Kabupaten Seluma dilaksanakan sesuai prosedur dan selektif.

Satu warga hanya rekam data e-KTP di kantor kecamatan setempat satu kali. 
Dengan demikian, tidak mungkin data KTP dan NIK satu orang bisa ganda, seperti 
yang dilansir Dukcapil Provinsi Bengkulu.

Sebab, jika warga melakukan rekam data e-KTP lebih dari satu kali akan 
ketahuan, karena iris mata tidak menyahut ketika direkam lagi. "Jadi, pihaknya 
tidak yakin ada puluhan ribu data KTP dan NIK di daerahnya fiktif," ujarnya.

Meski demikian, Dukcapil Seluma akan melacak kebenaran informasi tersebut 
dengan mengecek data kependudukan yang ada di masing-masing desa, kelurahan dan 
kecamatan yang ada di daerah tersebut. 

Seperti diketahui hasil verifikasi data kependudukan yang dilakukan Dukcapil 
Provinsi Bengkulu, menemukan sebanyak 185.948 KTP dan NIK tidak bertuan alias 
fiktif. Data kependudukan tidak bertuan ini terjadi di 10 kabupaten dan kota di 
Bengkulu.

Bahkan, di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, dari 40.000 data KTP dan 
NIK fiktif sudah dihapus pihak Kemendagri sebanyak 10.000 data. Sedangkan data 
untuk kabupaten dan kota lainnya masih dilakukan pelacakan.[143]
 




[GELORA45] Fwd: [chinese-indonesian-discussion-group] Fwd:

2017-03-30 Terurut Topik kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
China’s largest ever gold mine found in Shandong with potential value of
over $22 billion
  08:46, March 29, 2017
[image: China’s largest ever gold mine found in Shandong with potential
value of over $22 billion]

World-class gold mine with 382.58 tons of reserves has been found in
Xiling, east China’s Shandong earlier this year, with a potential value of
more than $22 billion (RMB150billion), announced Shandong Gold Group Co.,
Ltd. during its press conference in Beijing on March 28, 2017. It is
believed to be China’s largest gold deposit in history.

The gold mine is located in the Laizhou-Zhaoyuan region of northwest
Jiaodong Peninsula, east China’s Shandong. The special geological
characteristic of this region helped to form the country’s major gold
deposits cluster, which has the largest gold reserves and production in
China.

According to reports, Xiling gold deposit is more than 2,000 meters long
and part of it has a thickness of 67 meters. Currently, 382.58 tons of gold
reserves have been prospected with an average gold grade of 4.52 g/t. And
550 tons of gold resources with more than $22billion (RMB150billion)
potential economic value can be expected in two years. If producing on a
scale of 10,000 tons every day, the gold deposit can produce gold
continuously at full capacity for 40 years.









[GELORA45] Jadi Ahli di Sidang Ahok, Hamka Haq Bicara Sikap Keagamaan MUI

2017-03-30 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
Rabu 29 Mar 2017, 18:20 WIB

Jadi Ahli di Sidang Ahok, Hamka Haq Bicara Sikap Keagamaan MUI
Aditya Mardiastuti, Haris Fadhil – detikNews

https://news.detik.com/berita/d-3459632/jadi-ahli-di-sidang-ahok-hamka-haq-bicara-sikap-keagamaan-mui

Foto: Hasan Alhabshy/detikcom



Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamka Haq 
berbicara soal sikap keagamaan MUI terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Hamka mempertanyakan sikap keagamaan yang dibuat tanpa lebih dulu melakukan 
konfirmasi atau tabayun.

"Sebelum saya jelaskan itu, gubernur bagian dari pemerintah, jadi MUI harus 
memandangnya sebagai teman, tidak boleh dia pandang sebagai rival, lawan," 
terang Hamka memberikan pendapat sebagai ahli yang dihadirkan pihak Ahok dalam 
persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu 
(29/3/2017).

Hamka mengatakan MUI dibentuk sebagai mitra pemerintah di era Orde Baru. Dia 
menyebut fatwa-fatwa yang dibuat MUI berkaitan dengan kepentingan pemerintahan 
dan kelancaran pembangunan.

"Oleh karena itu, bila ada sesuatu yang berkaitan dengan gubernur, MUI 
seharusnya mengambil tabayun, apa sih salahnya? Kalau sudah memandang sebagai 
rival, itu beda. Lain niatnya," ujarnya.

Dia menegaskan, dalam mengeluarkan fatwa maupun pendapat dan sikap keagamaan, 
MUI harus hati-berhati dan melakukan konfirmasi. Dia kemudian mencontohkan Lia 
Eden dan Ahmadiyah dipanggil MUI untuk proses tabayun.

"Dalam pidana Islam itu, ada praduga tidak bersalah. Nah, seseorang kalau 
melakukan sesuatu, tidak hanya diukur dari kesengajaannya, tapi diukur juga 
dari mengapa dia lakukan itu, tidak bisa dijawab oleh video," bebernya.

Hamka menambahkan, video hanya menunjukkan perbuatan, tidak menjelaskan maksud 
di balik itu. Apalagi kalau latar belakangnya bertentangan.

"Track record itu mengantarkan kita untuk mengambil kesimpulan. Tapi, kalau 
track record-nya itu bertentangan dengan yang biasa dilakukan, harus dilakukan 
tabayun," imbuhnya.

Dia mengingatkan tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan keputusan karena di 
bawah tekanan. Dia mengatakan ada aturan hukum yang wajib dipatuhi.

"Jadi tidak boleh suatu lembaga yang terhormat kalah dengan tekanan-tekanan. 
Harus mandiri, sesuai dengan aturan hukum," terangnya.

Hamka menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila 
dan UUD 1945. Dia menyebut turunan landasan negara itu adalah undang-undang dan 
keputusan presiden.

"Negara kita negara hukum, negara Pancasila, ada UUD 1945, ada turunannya UU, 
kepres, dan tidak ada fatwa masuk ke dalamnya," ujarnya.

Dia juga menjabarkan ayat Al-Quran dan hadis yang otomatis berlaku karena 
dijamin UUD 1945, yaitu soal ibadah. Kedua ayat dan hadis yang berlaku dengan 
sendirinya karena bagian dari hukum positif, yaitu perkawinan.

"Kategori ketiga adalah ayat-ayat atau hadis-hadis hukum yang tidak 
diberlakukan karena tidak dianggap sebagai hukum positif, contoh Al-Maidah 38," 
kata dia.

Hamka mencontohkan soal hukuman potong tangan. Meski ada dalam hadis, tapi 
tidak digunakan dalam hukum di Indonesia. Dia menyebut Indonesia menggunakan 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tentu itu tidak berlaku di Indonesia karena yang berlaku di Indonesia itu 
KUHP. Karena itu, ayat ini tidak berlaku meski diyakini kebenarannya," katanya.

"Jadi, kalau ada setiap orang yang memasang ayat tidak pada tempatnya, kalau 
ada orang lain bilang jangan dibohongi pakai suatu ayat, itu bukan penistaan 
agama," sambung Hamka.

Hamka menyebut begitu juga dalam konteks pilkada. Dia menyebut warga negara 
Indonesia bebas memilih pemimpin tanpa memandang agama.

"Tidak ada yang mengatakan pilkada sah kalau dijalankan dengan agama 
masing-masing. Maka, kalau ada muslim yang mau memilih nonmuslim karena dijamin 
oleh UU, ya tidak jadi masalah," kata dia.

"Maka, kalau tiba-tiba ada orang bilang nggak boleh kamu pilih itu karena itu 
bukan nomuslim dan kamu muslim, terus dia bilang jangan kamu bohongi pakai 
Al-Maidah, karena kan ini saya ikuti hukum positif. Jadi ya itu bukan penistaan 
agama," ujar Hamka.


Hamka Haq: Saya di Sini untuk Bela Pancasila

Hamka Haq menegaskan hadir dalam persidangan bukan untuk membela Basuki Tjahaja 
Purnama (Ahok). Dia menyebut keterangannya itu untuk membela negara Pancasila.

"Saya hadir di sini bukan untuk membela siapa saja, tapi untuk membela negara 
Pancasila. Dalam beragama, bagi kita, menyelamatkan agama yang rahmatan lil 
alamin," ujar Hamka.

Ditemui seusai sidang, Hamka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk 
menimbang kesaksiannya. Dia mengaku membela Pancasila.

"Kalau ada yang meringankan atau memberatkan, itu keputusan majelis hakim," 
kata dia.

Hamka mengatakan ayat Al-Maidah tidak bisa dikaitkan dengan pilkada. "Ayat 
Al-Maidah dalam kaitan pilkada bisa berlaku kalau diundangkan, tapi tidak 
berlaku karena tidak diundangkan," sebutnya.

Hamka Haq menjadi saksi ketiga yang didengarkan keterangannya dalam sidang 
dugaan penod

[GELORA45] Sumatera Barat

2017-03-30 Terurut Topik kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
*Dari milis lain :*
*Inilah yang dinamakan Jembatan Kelok Sembilan yang berada sedikit di luar
kota Payakumbuh (Ibu Kota Kabupaten 50 kota) ke Pekanbaru (Ibu Kota
kabupaten Riau).  Jembatan itu adalah konsekwensi logis dari kenyataan
bahwa Propinsi Sumatera Barat terletak di Bukit Barisan dengan banyak bukit
dan gunung2.  Jembatan ini harus kuat sekali, sebab berada dalam jalur
gempa, karena ada patahan (fault), juga daerah yang vulkanis karena banyak
gunung api seperti Gunung Merapi, Gunung Talang, Gunung Tandikat termasuk
yang sudah padam seperti Gunung Singgalang.  Propinsi ini menjadi indah dan
lestari karena nyaris tidak ada yang menjarah hutan untuk diambil kayunya,
karena mobilisasi kayu curian sukar sekali di tanah yang ber-bukit2 dan
banyak lembahnya.  Kalau didaerah Riau, di Sumatera bagian Timur, hutannya
sudah pada gundul karena banyak dijarah.  Kalo kita naik kendaraan di jalan
raya, kelihatannya masih bagus, tapi begitu masuk sedikit kedalam hutan,
didalamnya sudah kosong, tidak ada pohon2 besar lagi.  Ini juga kelihatan
apabila kita naik pesawat terbang.*



*Sayang sekali propinsi yang indah ini tidak berkembang sebagai tuijuan
wisata karena obyek2 wisata banyak yang terbengkalai tidak terurus.  *



*Hal lain lagi yang menjadi kendala adalah adat istiadat.  Banyak tanah2
yang terbengkalai adalah tanah adat.  Ketika orang buka usaha dorang diam
saja, tetapi setelah usaha orang maju, dorang baru mulai bicara ini dan itu
untuk mengclaim bahawa tanah uasaha itu adalah tanah adat, lalu masuk ke
pengadilan dengan proses nyang ber-tele2.  Perusahaan Perancis buka usaha
penanaman bunga2 untuk diambil bibitnya dekat D. Diatas & D. Dibawah.
Waktu mau mengadakan perluasan, tanah disebelahnya tidak bisa dipakai
karena diclainm sebagai tanah adat.  Akhirnya perusahhan itu ditutup, dan
yang rugi adalah pemerintah sendiri dan penduduk yang kerja disana.*


Re: [GELORA45] Merajut Tenun Kebangsaan

2017-03-30 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Bukan rahasia lagi wajah masyarakat dalam pemilu berobah seiring 
berkembangnya teknologi. Keberhasilan Tunisia menggalang Rakyat 
lewat media sosial pada Arab Spring menginspirasi tim sukses 
pilkada DKI 2012 membentuk cyber troops.
Awalnya mereka memanfaatkan media sosial untuk berkampanye 
secara modern. Cilakanya, kebanyakan konten yang ditebar ke 
masyarakat cuma isu receh-temeh yang tidak berkaitan dengan program, 
melainkan pencitraan maupun pembusukan para calon.
Tambah cilaka, perang cyber terus berlanjut seusai pilkada. Walhasil,menjelang 
pilpres 2014 masyarakat sudah cukup terlatih untuk 
gontok-gontokan hingga pertemanan pecah, persaudaran retak, bahkan 
suami-istri cekcok gara-gara beda pendapat soal citra gacoannya, 
dan bukan mengenai program sang calon. Tiba-tiba saja Indonesia 
berada dalam situasi disintegrasi yang amat parah.
Namun, seperti kita tahu, setiap usai pemilu para peserta lomba 
pencitraanselalu bisa duduk semeja, berhaha-hihi bareng maupun korupsi 
berjamaah. 
Sementara Rakyat terlanjur seru gontok-gontokan. Siapa yang paling 
bertanggungjawab atas situasi bedebah ini?
Kenapa tidak biarkan saja para gajah babakbelur sendiri.Kenapa mau saja jadi 
pelanduk. 

Untuk mati di tengah pula.

--- chalik.hamid@... wrote:
Lain dulu lain sekarangSeekor hewan mengubah belang.

Pada Kamis, 30 Maret 2017 2:12, Chan CT menulis:
Tapi, bung Goei, ... bisa bung tunjukkan dimana sikap dan tindakan Anies saat 
kampanye Pilkada DKI Jakarta, 6 bulan terakhir ini bisa dikatakan merusak 
rajutan tenun kebangsaan?
Dari acara Debat Final Cagub Pilkada, Mata Najwa 27 Maret kemarin ini, 
sekalipun sementara orang mengatakan Anies saat mencecar Ahok menunjukkan sikap 
arogan yang kebablasan akibat ambisi untuk menjadi Gubernur DKI, dengan membual 
berusaha menekan keunggulanh program Ahok, tapi saya tidak melihat Anies bisa 
dikatakan merusak rajutan tenun Kebangsaan! Bahkan dalam masalah spanduk 
berslogan “Tidak menyolatkan jenasah pendukung kafir” Anies cukup tegas 
menyatakan, bukan dikeluarkan oleh timnya dan dia sendiri telah mengeluarkan 
pernyataan tertulis. Atau barangkali bung bisa buktikan yang lain? Apakah bisa 
karena kehadirannya dan nampak dekatannya Anies dengan kekelompok FPI dalam 
usaha menarik suara dan menggempur Ahok? Atau mungkin bung juga bisa 
menunjukkan fakta lainnya, ...? Namun saya TETAP SETUJUUU, ... kalau dikatakan 
PILKADA DKI Jakarta putaran ke-2 ini menunjukkan suasana PANAS akibat 
sekelompok radikalis yang menggunakan Agama menggempur CAGUB yang dituduh 
kafir! SUDAH KEBABLASAN, ... dan menurut saya, ini terjadi akibat aparat 
keamanan/HUKUM dinegeri ini belum berjalan baik! Kenapa TIDAK DITINDAK tegas 
pelaku-pelaku yang melanggar ketentuan PILKADA yang berlangsung? Dan TIDAK 
dijatuhi sanksi HUKUM?! KETIDAK TEGASAN menegakkan HUKUM inilah yang secara 
tidak langsung membiarkan tenun kebangsaan Indonesia, ... di BAKAR oleh SARA! 
Namun saya tetap setujuuu dengan kritik Anies pada Ahok di Debat Final Pilkada, 
Mata Najwa itu, sebagai Gubernur dan CAGUB, seharusnya tidak membicarakan 
ayat-ayat Agama yang bukan Agama nya sendiri, dan tidak menggunakan slogan yang 
sensitif, seperti WiFi gratis dengan nama Al Maidah dan kata sandi, Kafir. Itu 
namanya nantang dan membuat suasana jadi lebih panas, tidak meredakan dan 
menyejukkan. Salam,ChanCT From: Jonathan Goeij  Ini tulisan Anies Baswedan, 
sayangnya bukan Anies Baswedan yang Calon Gubernur DKI 2017 karena pemikirannya 
sudah tidak sama lagi, tetapi Anies Baswedan Menteri Pendidikan 2014. Anies 
Baswedan 2014 merajut tenun kebangsaan sedangkan Anies Baswedan 2017 merusak 
rajutan tenun kebangsaan. Manusia bisa berubah dalam sekejap mata karena 
ambisi, sayang sekali.--- 
Merajut Tenun Kebangsaan 
 
|  
|  
|  
| 
 |  
 |

 |

 |
|  
| 
 |  
Merajut Tenun Kebangsaan - ANTARA News
 By Anies Baswedan Kesadaran perlunya instrumen pemersatu kebhinnekaan adalah 
fondasi terwujudnya satu negara. Kemampuan membaca pe... | 
 |

 |

 |

 
 Senin, 10 November 2014 16:05 WIB | 9.333 ViewsPewarta: Anies Baswedan Anies 
Baswedan (Foto ANTARA)
Kalau ada peristiwa SARA misalnya, maka efeknya bagi republik ini terlalu lama 
dan selalu ada orang yang melakukan itu." 
Kesadaran perlunya instrumen pemersatu kebhinnekaan adalah fondasi terwujudnya 
satu negara. 

Kemampuan membaca perubahan zaman itu diterjemahkan dengan besarnya optimisme 
anak-anak muda tentang masa depan bangsanya.

Kita harus sadar kebhinnekaan adalah fakta dan bukan masalah. Kalau 
kebhinnekaan dianggap sebagai masalah maka dia harus disatukan dan disamakan. 
Tidak seperti itu! kebhinnekaan itu adalah fakta. 

Jangan sampai kebhinnekaan yang ada, kita lihat sebagai masalah. Jangan! Kalau 
pandangan itu muncul, maka harus kita ubah.

Oleh karena itu, terima kebhinnekaan, didik kebhinnekaan, dan biasakan 
bhinneka. Seperti laki-laki dan perempuan apakah itu masalah? tidak! Itu adalah 
fakta. 

Oleh karena itu, didiklah untuk bisa menghormati laki-laki dan perempuan. Ti