Re: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur
Pak Kun, Penyerangan USA ke Irak juga menyebabkan hancur nya peninggalan budaya sumeria disana, manuskript lenyap dari museum dan beredar di Luar Irak, termasuk juga patung-patung peninggalan dari kerajaan sumeria. Apakah itu merupakan tindakan kebiadaban?..bukan! itu merupakan tindakan pembebasan 2009/10/28 Kuntadi, Nugrahanto kuntadi.nugraha...@se1.bp.com Wah Pak Sugeng rupanya pemerhati situs purbakala juga ya Pak Awang - di luar Indonesia lagi, mantep pisan. Ngomong-ngomong tentang penghancuran patung2 di Bamiyan Valley Maret 2001 oleh Taliban - ini menjadi menarik. Apakah dalam buku2 tentang penghancuran itu menulis alasan mengapa Taliban melakukan tindakan brutal tersebut ya pak? karena kalau di runut2 jadi teringat dengan kisah sejarah Nabi Ibrahim 'alayhissalam (Abraham dlm Injil/Alkitab) ketika beliau pun pernah melakukan penghancuran terhadap patung-patung sesembahan umatnya ketika itu sbg usaha beliau agar kaumnya menanyakan perihal ini kepadanya. Kisah ini dimuat di dalam kitab suci Al Quraan pada surat ke 21 Al 'Anbiyya yaitu pada ayat 58-63 dimana ketika itu Nabi Ibrahim 'alayhissalam membiarkan patung yang paling besar tidak dihancurkannya. Dan benar bahwa ketika ditanya oleh kaumnya, siapa yang melakukan ini semua, deliau menganjurkan kaumnya untuk bertanya langsung kepada patung terbesar yang masih utuh tersebut. Jawaban Nabi Ibrahim 'alayhissalam ini membuat marah kaumnya yang sadar bahwa apa yang mereka sembah selama ini tidaklah bisa berbicara, dan mereka lalu berkata: bakarlah dia (=Ibrahim). Namun dengan kuasa Allah maka Nabi Ibrahim 'alayhissalam tidak terluka sedikitpun di dalam bara api tersebut. Jadi rupanya tidak hanya gempa saja tetapi kisah penghancuran2 pun bisa dirunut sehingga merupakan recurrence yang dapat dijumpai hingga masa kini. Dan ternyata di dalam peperangan di Timur Tengah pun ketika itu Presiden George Bush Jr. mengatakan dengan haqqul yaqin dalam sebuah pidatonya bahwa this war is crusade. Mohon maaf bagi yang kurang berkenan bahwa ini hanya sekedar berbagi cerita dari sudut pandang sejarah yang berbeda namun barangkali bisa membuka wawasan kepada kita semua tentang bagaimana memahfumi banyak sekali tindakan-tindakan yg menurut pandangan kita manusia modern ini tidak lah pantas utk dilakukan, tetapi ternyata tertulis di dalam kitab-kitab suci yang ternyata banyak menjadi dasar perkembangan iptek, politik, budaya, ekonomi, peradaban, dll dari situ. Peace but not war..., digging till the end to the fairness for all. Kuntadi -Original Message- From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: Tuesday, October 27, 2009 2:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS Subject: RE: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur Pak Sugeng, Tepat dugaan Pak Sugeng, di buku tersebut ada the World's Heritage peninggalan arkeologis Buddha di Afghanistan. Afghanistan punya dua the World's Heritage, salah satunya adalah peninggalan-peninggalan arkeologi di Hazarajat atau lebih terkenal sebagai Bamiyan Valley. Unesco secara kelompok menyebutkan tempat ini sebagai Cultural Landscape and Archaelogical Remains of the Bamiyan Valley. Diakui sebagai the World's Heritage pada tahun 2003, dua tahun setelah patung-patung raksasa Buddha di tempat ini dirusakkan secara brutal oleh Taliban pada bulan Maret 2001. Unesco mengakui tempat ini sebagai the World's Heritage dengan kriteria yang sama seperti untuk Borobudur, Human creative genius; interchange of values, testimony to cultural tradition; significance in human history; heritage associated with events of universal significance. Lembah Bamian ini secara regional terdapat di Dataran Tingi Hazarajat, suatu pass (jalan tembus di dataran tingi) di ketinggian 2500 meter yang merupakan satu dari percabangan Jalan Sutra. Panoramanya tentu sangat indah, berbaur dengan nuansa religi zaman awal peradaban. Patung-patung Buddha di sini didirikan dari abad pertama sampai abad ke-13. Sekaligus, di tempat ini bisa disaksikan juga bekas-bekas kebiadaban sebuah kelompok radikal bernama Taliban yang menghancurkan dua buah patung raksasa Buddha berumur lebih dari 1000 tahun. Pak Sugeng, tahun 2002 saya pernah ke Sumenep, mengunjungi Pak Bupati Sumenep di kantor beliau yang sangat artistik, penuh sentuhan arsitektur Cina -seperti sedang di Forbidden City, Beijing saja rasanya. Kantor tersebut dulunya adalah sebuah kraton yang didirikan pada abad ke-18 oleh Panembahan Sumolo, anak laki-laki Ratu Raden Ayu Tirtonegoro dan suaminya, Bendoro Saud. Diyakini bahwa arsitek Kraton Sumenep ini adalah seorang Cina perantauan pertama di Sumenep yang merupakan pelarian dari Batavia saat di Batavia terjadi pembunuhan banyak orang Cina. Istana Aria Wiraraja/Banyak Wade, saya belum sempat mengunjunginya. Selamat bekerja di Dolang-Dolang-1, semoga sumur tersebut menemukan minyak meskipun tak mudah menemukan
Re: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur
Tindakan Pembebasan Mohon dielaborasi yang dimaksudkan dengan pembebasan ? Pembebasan dari apa i Abah Pak Kun, Penyerangan USA ke Irak juga menyebabkan hancur nya peninggalan budaya sumeria disana, manuskript lenyap dari museum dan beredar di Luar Irak, termasuk juga patung-patung peninggalan dari kerajaan sumeria. Apakah itu merupakan tindakan kebiadaban?..bukan! itu merupakan tindakan pembebasan 2009/10/28 Kuntadi, Nugrahanto kuntadi.nugraha...@se1.bp.com Wah Pak Sugeng rupanya pemerhati situs purbakala juga ya Pak Awang - di luar Indonesia lagi, mantep pisan. Ngomong-ngomong tentang penghancuran patung2 di Bamiyan Valley Maret 2001 oleh Taliban - ini menjadi menarik. Apakah dalam buku2 tentang penghancuran itu menulis alasan mengapa Taliban melakukan tindakan brutal tersebut ya pak? karena kalau di runut2 jadi teringat dengan kisah sejarah Nabi Ibrahim 'alayhissalam (Abraham dlm Injil/Alkitab) ketika beliau pun pernah melakukan penghancuran terhadap patung-patung sesembahan umatnya ketika itu sbg usaha beliau agar kaumnya menanyakan perihal ini kepadanya. Kisah ini dimuat di dalam kitab suci Al Quraan pada surat ke 21 Al 'Anbiyya yaitu pada ayat 58-63 dimana ketika itu Nabi Ibrahim 'alayhissalam membiarkan patung yang paling besar tidak dihancurkannya. Dan benar bahwa ketika ditanya oleh kaumnya, siapa yang melakukan ini semua, deliau menganjurkan kaumnya untuk bertanya langsung kepada patung terbesar yang masih utuh tersebut. Jawaban Nabi Ibrahim 'alayhissalam ini membuat marah kaumnya yang sadar bahwa apa yang mereka sembah selama ini tidaklah bisa berbicara, dan mereka lalu berkata: bakarlah dia (=Ibrahim). Namun dengan kuasa Allah maka Nabi Ibrahim 'alayhissalam tidak terluka sedikitpun di dalam bara api tersebut. Jadi rupanya tidak hanya gempa saja tetapi kisah penghancuran2 pun bisa dirunut sehingga merupakan recurrence yang dapat dijumpai hingga masa kini. Dan ternyata di dalam peperangan di Timur Tengah pun ketika itu Presiden George Bush Jr. mengatakan dengan haqqul yaqin dalam sebuah pidatonya bahwa this war is crusade. Mohon maaf bagi yang kurang berkenan bahwa ini hanya sekedar berbagi cerita dari sudut pandang sejarah yang berbeda namun barangkali bisa membuka wawasan kepada kita semua tentang bagaimana memahfumi banyak sekali tindakan-tindakan yg menurut pandangan kita manusia modern ini tidak lah pantas utk dilakukan, tetapi ternyata tertulis di dalam kitab-kitab suci yang ternyata banyak menjadi dasar perkembangan iptek, politik, budaya, ekonomi, peradaban, dll dari situ. Peace but not war..., digging till the end to the fairness for all. Kuntadi -Original Message- From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: Tuesday, October 27, 2009 2:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS Subject: RE: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur Pak Sugeng, Tepat dugaan Pak Sugeng, di buku tersebut ada the World's Heritage peninggalan arkeologis Buddha di Afghanistan. Afghanistan punya dua the World's Heritage, salah satunya adalah peninggalan-peninggalan arkeologi di Hazarajat atau lebih terkenal sebagai Bamiyan Valley. Unesco secara kelompok menyebutkan tempat ini sebagai Cultural Landscape and Archaelogical Remains of the Bamiyan Valley. Diakui sebagai the World's Heritage pada tahun 2003, dua tahun setelah patung-patung raksasa Buddha di tempat ini dirusakkan secara brutal oleh Taliban pada bulan Maret 2001. Unesco mengakui tempat ini sebagai the World's Heritage dengan kriteria yang sama seperti untuk Borobudur, Human creative genius; interchange of values, testimony to cultural tradition; significance in human history; heritage associated with events of universal significance. Lembah Bamian ini secara regional terdapat di Dataran Tingi Hazarajat, suatu pass (jalan tembus di dataran tingi) di ketinggian 2500 meter yang merupakan satu dari percabangan Jalan Sutra. Panoramanya tentu sangat indah, berbaur dengan nuansa religi zaman awal peradaban. Patung-patung Buddha di sini didirikan dari abad pertama sampai abad ke-13. Sekaligus, di tempat ini bisa disaksikan juga bekas-bekas kebiadaban sebuah kelompok radikal bernama Taliban yang menghancurkan dua buah patung raksasa Buddha berumur lebih dari 1000 tahun. Pak Sugeng, tahun 2002 saya pernah ke Sumenep, mengunjungi Pak Bupati Sumenep di kantor beliau yang sangat artistik, penuh sentuhan arsitektur Cina -seperti sedang di Forbidden City, Beijing saja rasanya. Kantor tersebut dulunya adalah sebuah kraton yang didirikan pada abad ke-18 oleh Panembahan Sumolo, anak laki-laki Ratu Raden Ayu Tirtonegoro dan suaminya, Bendoro Saud. Diyakini bahwa arsitek Kraton Sumenep ini adalah seorang Cina perantauan pertama di Sumenep yang merupakan pelarian dari Batavia saat di Batavia terjadi pembunuhan banyak orang Cina. Istana Aria
Re: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur
Bah, kalau menurut GW Bush n Tony Blair, Pembebasan dari pemerintahan teroris melalui perang Suci yg dilancarkan Bush dan sekutunya. 2009/10/28 yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Tindakan Pembebasan Mohon dielaborasi yang dimaksudkan dengan pembebasan ? Pembebasan dari apa i Abah Pak Kun, Penyerangan USA ke Irak juga menyebabkan hancur nya peninggalan budaya sumeria disana, manuskript lenyap dari museum dan beredar di Luar Irak, termasuk juga patung-patung peninggalan dari kerajaan sumeria. Apakah itu merupakan tindakan kebiadaban?..bukan! itu merupakan tindakan pembebasan 2009/10/28 Kuntadi, Nugrahanto kuntadi.nugraha...@se1.bp.com Wah Pak Sugeng rupanya pemerhati situs purbakala juga ya Pak Awang - di luar Indonesia lagi, mantep pisan. Ngomong-ngomong tentang penghancuran patung2 di Bamiyan Valley Maret 2001 oleh Taliban - ini menjadi menarik. Apakah dalam buku2 tentang penghancuran itu menulis alasan mengapa Taliban melakukan tindakan brutal tersebut ya pak? karena kalau di runut2 jadi teringat dengan kisah sejarah Nabi Ibrahim 'alayhissalam (Abraham dlm Injil/Alkitab) ketika beliau pun pernah melakukan penghancuran terhadap patung-patung sesembahan umatnya ketika itu sbg usaha beliau agar kaumnya menanyakan perihal ini kepadanya. Kisah ini dimuat di dalam kitab suci Al Quraan pada surat ke 21 Al 'Anbiyya yaitu pada ayat 58-63 dimana ketika itu Nabi Ibrahim 'alayhissalam membiarkan patung yang paling besar tidak dihancurkannya. Dan benar bahwa ketika ditanya oleh kaumnya, siapa yang melakukan ini semua, deliau menganjurkan kaumnya untuk bertanya langsung kepada patung terbesar yang masih utuh tersebut. Jawaban Nabi Ibrahim 'alayhissalam ini membuat marah kaumnya yang sadar bahwa apa yang mereka sembah selama ini tidaklah bisa berbicara, dan mereka lalu berkata: bakarlah dia (=Ibrahim). Namun dengan kuasa Allah maka Nabi Ibrahim 'alayhissalam tidak terluka sedikitpun di dalam bara api tersebut. Jadi rupanya tidak hanya gempa saja tetapi kisah penghancuran2 pun bisa dirunut sehingga merupakan recurrence yang dapat dijumpai hingga masa kini. Dan ternyata di dalam peperangan di Timur Tengah pun ketika itu Presiden George Bush Jr. mengatakan dengan haqqul yaqin dalam sebuah pidatonya bahwa this war is crusade. Mohon maaf bagi yang kurang berkenan bahwa ini hanya sekedar berbagi cerita dari sudut pandang sejarah yang berbeda namun barangkali bisa membuka wawasan kepada kita semua tentang bagaimana memahfumi banyak sekali tindakan-tindakan yg menurut pandangan kita manusia modern ini tidak lah pantas utk dilakukan, tetapi ternyata tertulis di dalam kitab-kitab suci yang ternyata banyak menjadi dasar perkembangan iptek, politik, budaya, ekonomi, peradaban, dll dari situ. Peace but not war..., digging till the end to the fairness for all. Kuntadi -Original Message- From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: Tuesday, October 27, 2009 2:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS Subject: RE: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur Pak Sugeng, Tepat dugaan Pak Sugeng, di buku tersebut ada the World's Heritage peninggalan arkeologis Buddha di Afghanistan. Afghanistan punya dua the World's Heritage, salah satunya adalah peninggalan-peninggalan arkeologi di Hazarajat atau lebih terkenal sebagai Bamiyan Valley. Unesco secara kelompok menyebutkan tempat ini sebagai Cultural Landscape and Archaelogical Remains of the Bamiyan Valley. Diakui sebagai the World's Heritage pada tahun 2003, dua tahun setelah patung-patung raksasa Buddha di tempat ini dirusakkan secara brutal oleh Taliban pada bulan Maret 2001. Unesco mengakui tempat ini sebagai the World's Heritage dengan kriteria yang sama seperti untuk Borobudur, Human creative genius; interchange of values, testimony to cultural tradition; significance in human history; heritage associated with events of universal significance. Lembah Bamian ini secara regional terdapat di Dataran Tingi Hazarajat, suatu pass (jalan tembus di dataran tingi) di ketinggian 2500 meter yang merupakan satu dari percabangan Jalan Sutra. Panoramanya tentu sangat indah, berbaur dengan nuansa religi zaman awal peradaban. Patung-patung Buddha di sini didirikan dari abad pertama sampai abad ke-13. Sekaligus, di tempat ini bisa disaksikan juga bekas-bekas kebiadaban sebuah kelompok radikal bernama Taliban yang menghancurkan dua buah patung raksasa Buddha berumur lebih dari 1000 tahun. Pak Sugeng, tahun 2002 saya pernah ke Sumenep, mengunjungi Pak Bupati Sumenep di kantor beliau yang sangat artistik, penuh sentuhan arsitektur Cina -seperti sedang di Forbidden City, Beijing saja rasanya. Kantor tersebut dulunya adalah
[iagi-net-l] DISCUSSION IS CLOSED RE: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur
Yth. Abah dan Kang Taufik beserta para netters iagi lainnya, Terima kasih atas tanggapan sigapnya, namun bilamana masih ada yang perlu didiskusikan insyaa Allah mangga via japri saja. Saya usul agar diskusi yang saya awali tadi pagi perihal membuka wawasan dari sudut pandang sejarah yg berbeda dengan ini agar disudahi demi kenyamanan semua pihak. Kenapa? Karena sudut pandang yang berbeda inilah yang saya kawatirkan dapat memicu diskusi yang tidak ada habis-habisnya. Salam kompak, Kuntadi -Original Message- From: OK Taufik [mailto:ok.tau...@gmail.com] Sent: Wednesday, October 28, 2009 3:29 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur Bah, kalau menurut GW Bush n Tony Blair, Pembebasan dari pemerintahan teroris melalui perang Suci yg dilancarkan Bush dan sekutunya. 2009/10/28 yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Tindakan Pembebasan Mohon dielaborasi yang dimaksudkan dengan pembebasan ? Pembebasan dari apa i Abah Pak Kun, Penyerangan USA ke Irak juga menyebabkan hancur nya peninggalan budaya sumeria disana, manuskript lenyap dari museum dan beredar di Luar Irak, termasuk juga patung-patung peninggalan dari kerajaan sumeria. Apakah itu merupakan tindakan kebiadaban?..bukan! itu merupakan tindakan pembebasan 2009/10/28 Kuntadi, Nugrahanto kuntadi.nugraha...@se1.bp.com Wah Pak Sugeng rupanya pemerhati situs purbakala juga ya Pak Awang - di luar Indonesia lagi, mantep pisan. Ngomong-ngomong tentang penghancuran patung2 di Bamiyan Valley Maret 2001 oleh Taliban - ini menjadi menarik. Apakah dalam buku2 tentang penghancuran itu menulis alasan mengapa Taliban melakukan tindakan brutal tersebut ya pak? karena kalau di runut2 jadi teringat dengan kisah sejarah Nabi Ibrahim 'alayhissalam (Abraham dlm Injil/Alkitab) ketika beliau pun pernah melakukan penghancuran terhadap patung-patung sesembahan umatnya ketika itu sbg usaha beliau agar kaumnya menanyakan perihal ini kepadanya. Kisah ini dimuat di dalam kitab suci Al Quraan pada surat ke 21 Al 'Anbiyya yaitu pada ayat 58-63 dimana ketika itu Nabi Ibrahim 'alayhissalam membiarkan patung yang paling besar tidak dihancurkannya. Dan benar bahwa ketika ditanya oleh kaumnya, siapa yang melakukan ini semua, deliau menganjurkan kaumnya untuk bertanya langsung kepada patung terbesar yang masih utuh tersebut. Jawaban Nabi Ibrahim 'alayhissalam ini membuat marah kaumnya yang sadar bahwa apa yang mereka sembah selama ini tidaklah bisa berbicara, dan mereka lalu berkata: bakarlah dia (=Ibrahim). Namun dengan kuasa Allah maka Nabi Ibrahim 'alayhissalam tidak terluka sedikitpun di dalam bara api tersebut. Jadi rupanya tidak hanya gempa saja tetapi kisah penghancuran2 pun bisa dirunut sehingga merupakan recurrence yang dapat dijumpai hingga masa kini. Dan ternyata di dalam peperangan di Timur Tengah pun ketika itu Presiden George Bush Jr. mengatakan dengan haqqul yaqin dalam sebuah pidatonya bahwa this war is crusade. Mohon maaf bagi yang kurang berkenan bahwa ini hanya sekedar berbagi cerita dari sudut pandang sejarah yang berbeda namun barangkali bisa membuka wawasan kepada kita semua tentang bagaimana memahfumi banyak sekali tindakan-tindakan yg menurut pandangan kita manusia modern ini tidak lah pantas utk dilakukan, tetapi ternyata tertulis di dalam kitab-kitab suci yang ternyata banyak menjadi dasar perkembangan iptek, politik, budaya, ekonomi, peradaban, dll dari situ. Peace but not war..., digging till the end to the fairness for all. Kuntadi -Original Message- From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: Tuesday, October 27, 2009 2:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS Subject: RE: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur Pak Sugeng, Tepat dugaan Pak Sugeng, di buku tersebut ada the World's Heritage peninggalan arkeologis Buddha di Afghanistan. Afghanistan punya dua the World's Heritage, salah satunya adalah peninggalan-peninggalan arkeologi di Hazarajat atau lebih terkenal sebagai Bamiyan Valley. Unesco secara kelompok menyebutkan tempat ini sebagai Cultural Landscape and Archaelogical Remains of the Bamiyan Valley. Diakui sebagai the World's Heritage pada tahun 2003, dua tahun setelah patung-patung raksasa Buddha di tempat ini dirusakkan secara brutal oleh Taliban pada bulan Maret 2001. Unesco mengakui tempat ini sebagai the World's Heritage dengan kriteria yang sama seperti untuk Borobudur, Human creative genius; interchange of values, testimony to cultural tradition; significance in human history; heritage associated with events of universal significance. Lembah Bamian ini secara regional terdapat di Dataran Tingi Hazarajat, suatu pass (jalan
RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda
Ya Pak Budhi, saya ingat ketika kita bertemu di PIT IAGI Semarang tersebut. Silakan disebarkan saja tulisan saya tersebut apabila dirasakan dapat bermanfaat. salam Awang --- On Wed, 10/28/09, Budhi Kuswan Susilo budhikuswansus...@gmail.com wrote: From: Budhi Kuswan Susilo budhikuswansus...@gmail.com Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagisum...@googlegroups.com Date: Wednesday, October 28, 2009, 11:47 PM Pak Awang, Saya budhi, kita bertemu di North ballroom, Gumaya Hotel. Informasinya sangat menarik dan penting. Mohon ijin untuk saya langsung sebarkan pada milis IAGI Sumsel ya! Semoga memberi kemanfaatan bagi kami di sumsel. Terima kasih Salam, Budhi Kuswan S -Original Message- From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: 28 Oktober 2009 23:07 To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28 Oktober 1928. Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035. Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU khusus. UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara umum di Indonesia saya kutipkan berikut ini. Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia. Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa Indonesia. Bila ini dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah. -Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing. -BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan dokumen-dokumennya dalam bahasa Indonesia. -Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus menggunakan bahasa Indonesia. -Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) harus menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap komunikasi resmi, maka tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris. -Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti atau diikutkan kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di BPMIGAS mereka harus menggunakan bahasa Indonesia. -Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, IAGI atau HAGI wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi; makalahnya sendiri boleh ditulis dalam bahasa Inggris. Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih jauh tata tertib penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing akan diterbitkan paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas waktu : Juli 2011). Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan sehari-hari akan cukup
Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda
Pak Awang, Info yg sangat penting. Punya digital filenya? Kalau ya, mohon salinannya dong, japri saja. Pasal 32 (1) tentu yg terasa paling penting, berhubungan dengan acara PIT IAGI, HAGI, dan semacamnya. Terimakasih dan salam, Syaiful Mohammad Syaiful * handphone: +62-812-9372808 * business: msyai...@etti.co.id -Original Message- From: Budhi Kuswan Susilo budhikuswansus...@gmail.com Date: Wed, 28 Oct 2009 23:47:19 To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagisum...@googlegroups.com Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda Pak Awang, Saya budhi, kita bertemu di North ballroom, Gumaya Hotel. Informasinya sangat menarik dan penting. Mohon ijin untuk saya langsung sebarkan pada milis IAGI Sumsel ya! Semoga memberi kemanfaatan bagi kami di sumsel. Terima kasih Salam, Budhi Kuswan S -Original Message- From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: 28 Oktober 2009 23:07 To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28 Oktober 1928. Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035. Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU khusus. UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara umum di Indonesia saya kutipkan berikut ini. Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia. Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa Indonesia. Bila ini dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah. -Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing. -BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan dokumen-dokumennya dalam bahasa Indonesia. -Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus menggunakan bahasa Indonesia. -Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) harus menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap komunikasi resmi, maka tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris. -Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti atau diikutkan kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di BPMIGAS mereka harus menggunakan bahasa Indonesia. -Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, IAGI atau HAGI wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi; makalahnya sendiri boleh ditulis dalam bahasa Inggris. Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih jauh tata tertib penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing akan diterbitkan paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas waktu : Juli 2011). Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan sehari-hari akan cukup jauh. UU ini tentu belum sepenuhnya dilaksanakan. Buktinya, beberapa
RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda
Pak Awang yang baik, Trimakasih, uraiannya yang sangat bagus telah menambah pengetahuan kami. Pasti pak Awang mengoleksi bukunya pak Prof. Yus Badudu (Guru Besar Bahasa Indonesia di Unpad). Saya mempunyai bbrp buku beliau, dan pernah akan diajak sowan untuk minta tanda-tangan beliau (kebetulan menantunya, mas Edwin Latuihamalo teman di lokasi pemboran). Semoga nanti terlaksana. Sekalian mohon ijin, tulisan Pak Awang ini akan saya sebarkan kepada saudara dan teman saya Guru Bahasa Indonesia. Setengah abad yll, ketika masih menjadi murid SR (sekolah rakyat) di kelas satu dan dua kami menggunakan pengantar Basa Jawa (saya kan ada di pedalaman Jawa Tengah); baru setelah naik ke kelas tiga, kami dikenalkan Basa Melayu (Cara Mlayu). Belakangan, dengan berkembangnya jaman, kita di seluruh Negeri telah menggunakan Bahasa Indonesia. Saya pernah mendengar sindiran bahwa Bahasa Indonesia itu berasal dari Bahasa Malaysia. Saya rasa ini tidak seluruhnya benar; menurut saya bahwa Bahasa Indonesia (sekarang ini) adalah masih satu rumpun dengan Rumpun Bahasa Melayu yang berlaku di Semenanjung Malaya dan Sumatera. Memang Bahasa Indonesia telah mengalami evolusi, misalnya mulai dengan Ejaan OP Ophoysen (?), Ejaan Soewandi (Menteri PDK?) dan Ejaan yang disempurnakan; juga kata-2 serapan yang diambil dari bbrp bahasa daerah maupun bahasa asing. Misalnya: Production sharing (bagi hasil), ketika saya masih merantau di Singapura, saya dengar kata sharing artinya kongsi yang kalau di kita sama dengan patungan (ini dari bahasa Jawa). Kulkas (Belanda: Kul Kas) sementara saudara kami di S'pura menyebutnya peti sejok... Kata budak, kaki tangan kalau di Malaysia merupakan kata-2 yang biasa sementara di kita berkonotasi negatif. Yang jelas bahwa Bahasa Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan, dan telah dipergunakan di seluruh negeri. Ketika saya di desa Durian Kering, di ujung pulau Salawati, semua penduduknya fasih berbahasa Indonesia. Mohon pencerahannya hubungan antara Bahasa Indonesia dengan Bahasa Melayu. Trimakasih, dan salam hangat, sugeng nb. Tidak menduga, cucu keponakan saya di desa Jateng juga sudah memakai pengantar Bhs Indonesia, selain Jawa. Bahkan sudah mulai diperkenalkan bahasa Inggris. Suatu hari ketika bertelepon, saya dibuat agak terkejut karena budak kecil ini sempat berkata; Oke, Mbah, see you tomorrow morning...O, nggih Mbah, susune pun telas (...oyha, susunya sudah habis). Ini artinya minta dikirimi pake,he-he. From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: Wed 10/28/2009 11:06 PM To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28 Oktober 1928. Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035. Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU khusus. UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara umum di Indonesia saya kutipkan berikut ini. Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia. Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Pasal 35 (1)
Re: [iagi-net-l] DISCUSSION IS CLOSED RE: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur
Kun ACC Si Abah Yth. Abah dan Kang Taufik beserta para netters iagi lainnya, Terima kasih atas tanggapan sigapnya, namun bilamana masih ada yang perlu didiskusikan insyaa Allah mangga via japri saja. Saya usul agar diskusi yang saya awali tadi pagi perihal membuka wawasan dari sudut pandang sejarah yg berbeda dengan ini agar disudahi demi kenyamanan semua pihak. Kenapa? Karena sudut pandang yang berbeda inilah yang saya kawatirkan dapat memicu diskusi yang tidak ada habis-habisnya. Salam kompak, Kuntadi -Original Message- From: OK Taufik [mailto:ok.tau...@gmail.com] Sent: Wednesday, October 28, 2009 3:29 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur Bah, kalau menurut GW Bush n Tony Blair, Pembebasan dari pemerintahan teroris melalui perang Suci yg dilancarkan Bush dan sekutunya. 2009/10/28 yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Tindakan Pembebasan Mohon dielaborasi yang dimaksudkan dengan pembebasan ? Pembebasan dari apa i Abah Pak Kun, Penyerangan USA ke Irak juga menyebabkan hancur nya peninggalan budaya sumeria disana, manuskript lenyap dari museum dan beredar di Luar Irak, termasuk juga patung-patung peninggalan dari kerajaan sumeria. Apakah itu merupakan tindakan kebiadaban?..bukan! itu merupakan tindakan pembebasan 2009/10/28 Kuntadi, Nugrahanto kuntadi.nugraha...@se1.bp.com Wah Pak Sugeng rupanya pemerhati situs purbakala juga ya Pak Awang - di luar Indonesia lagi, mantep pisan. Ngomong-ngomong tentang penghancuran patung2 di Bamiyan Valley Maret 2001 oleh Taliban - ini menjadi menarik. Apakah dalam buku2 tentang penghancuran itu menulis alasan mengapa Taliban melakukan tindakan brutal tersebut ya pak? karena kalau di runut2 jadi teringat dengan kisah sejarah Nabi Ibrahim 'alayhissalam (Abraham dlm Injil/Alkitab) ketika beliau pun pernah melakukan penghancuran terhadap patung-patung sesembahan umatnya ketika itu sbg usaha beliau agar kaumnya menanyakan perihal ini kepadanya. Kisah ini dimuat di dalam kitab suci Al Quraan pada surat ke 21 Al 'Anbiyya yaitu pada ayat 58-63 dimana ketika itu Nabi Ibrahim 'alayhissalam membiarkan patung yang paling besar tidak dihancurkannya. Dan benar bahwa ketika ditanya oleh kaumnya, siapa yang melakukan ini semua, deliau menganjurkan kaumnya untuk bertanya langsung kepada patung terbesar yang masih utuh tersebut. Jawaban Nabi Ibrahim 'alayhissalam ini membuat marah kaumnya yang sadar bahwa apa yang mereka sembah selama ini tidaklah bisa berbicara, dan mereka lalu berkata: bakarlah dia (=Ibrahim). Namun dengan kuasa Allah maka Nabi Ibrahim 'alayhissalam tidak terluka sedikitpun di dalam bara api tersebut. Jadi rupanya tidak hanya gempa saja tetapi kisah penghancuran2 pun bisa dirunut sehingga merupakan recurrence yang dapat dijumpai hingga masa kini. Dan ternyata di dalam peperangan di Timur Tengah pun ketika itu Presiden George Bush Jr. mengatakan dengan haqqul yaqin dalam sebuah pidatonya bahwa this war is crusade. Mohon maaf bagi yang kurang berkenan bahwa ini hanya sekedar berbagi cerita dari sudut pandang sejarah yang berbeda namun barangkali bisa membuka wawasan kepada kita semua tentang bagaimana memahfumi banyak sekali tindakan-tindakan yg menurut pandangan kita manusia modern ini tidak lah pantas utk dilakukan, tetapi ternyata tertulis di dalam kitab-kitab suci yang ternyata banyak menjadi dasar perkembangan iptek, politik, budaya, ekonomi, peradaban, dll dari situ. Peace but not war..., digging till the end to the fairness for all. Kuntadi -Original Message- From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: Tuesday, October 27, 2009 2:51 PM To: iagi-net@iagi.or.id; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS Subject: RE: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur Pak Sugeng, Tepat dugaan Pak Sugeng, di buku tersebut ada the World's Heritage peninggalan arkeologis Buddha di Afghanistan. Afghanistan punya dua the World's Heritage, salah satunya adalah peninggalan-peninggalan arkeologi di Hazarajat atau lebih terkenal sebagai Bamiyan Valley. Unesco secara kelompok menyebutkan tempat ini sebagai Cultural Landscape and Archaelogical Remains of the Bamiyan Valley. Diakui sebagai the World's Heritage pada tahun 2003, dua tahun setelah patung-patung raksasa Buddha di tempat ini dirusakkan secara brutal oleh Taliban pada bulan Maret 2001. Unesco mengakui tempat ini sebagai the World's Heritage dengan kriteria yang sama seperti untuk Borobudur, Human creative genius; interchange of values, testimony to cultural tradition; significance in human history; heritage associated with events of universal significance. Lembah Bamian ini secara regional terdapat di
RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda
Pak Sugeng, Pak Yus Badudu adalah salah seorang ahli bahasa dan sastra Indonesia yang saya kagumi. Kesederhanaan, ketekunan dan konsistensinya mengagumkan. Pak Yus bukan seorang ahli dadakan sebab beliau merangkak dari bawah sejak sebagai guru di sebuah SD Gorontalo sampai menjadi gurubesar di Universitas Padjadjaran. Ketekunan dan konsistensinya terhadap bahasa Indonesia sungguh luar biasa, menyusun banyak sekali buku pembinaan bahasa Indonesia sampai berbagai kamus kecil dan besar. Dalam usianya yang sudah melebihi 80 tahun pun, buku-bukunya yang terbaru masih juga terbit. Tidak banyak ahli kita setekun, sekonsisten dan seproduktif Pak Yus Badudu. Pak Sugeng yang aktif mengoleksi Intisari tentu paham konsistensi Pak Yus Badudu sebab beliau mengasuh kolom bahasa Indonesia di Intisari selama bertahun-tahun. Saya mengoleksi cukup banyak buku-buku tulisan Pak Badudu, baik yang lama maupun yang paling baru. Para penerus Pak Badudu pun masih saya ikuti kiprahnya, termasuk menyimak acara BINAR di TVRI -acara pembinaan bahasa Indonesia yang dikemas dengan modern, di acara itu saya bisa mengamati bagaimana Pak Dendy Sugono, kepala Pusat Bahasa Indonesia, bertutur -asyik menyimaknya, gaya seorang penutur bahasa Indonesia yang nyaris sempurna.. Soal bahasa Melayu dan bahasa Indonesia kapan-kapan saya ulas, saya punya beberapa buku bagus yang layak dijadikan acuan tentang ini. salam, Awang --- On Thu, 10/29/09, Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id wrote: From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda To: iagi-net@iagi.or.id, IAGI iagi-net@iagi.or.id, Geo Unpad geo_un...@yahoogroups.com, Forum HAGI fo...@hagi.or.id, Eksplorasi BPMIGAS eksplorasi_bpmi...@yahoogroups.com Date: Thursday, October 29, 2009, 7:15 AM Pak Awang yang baik, Trimakasih, uraiannya yang sangat bagus telah menambah pengetahuan kami. Pasti pak Awang mengoleksi bukunya pak Prof. Yus Badudu (Guru Besar Bahasa Indonesia di Unpad). Saya mempunyai bbrp buku beliau, dan pernah akan diajak sowan untuk minta tanda-tangan beliau (kebetulan menantunya, mas Edwin Latuihamalo teman di lokasi pemboran). Semoga nanti terlaksana. Sekalian mohon ijin, tulisan Pak Awang ini akan saya sebarkan kepada saudara dan teman saya Guru Bahasa Indonesia. Setengah abad yll, ketika masih menjadi murid SR (sekolah rakyat) di kelas satu dan dua kami menggunakan pengantar Basa Jawa (saya kan ada di pedalaman Jawa Tengah); baru setelah naik ke kelas tiga, kami dikenalkan Basa Melayu (Cara Mlayu). Belakangan, dengan berkembangnya jaman, kita di seluruh Negeri telah menggunakan Bahasa Indonesia. Saya pernah mendengar sindiran bahwa Bahasa Indonesia itu berasal dari Bahasa Malaysia. Saya rasa ini tidak seluruhnya benar; menurut saya bahwa Bahasa Indonesia (sekarang ini) adalah masih satu rumpun dengan Rumpun Bahasa Melayu yang berlaku di Semenanjung Malaya dan Sumatera. Memang Bahasa Indonesia telah mengalami evolusi, misalnya mulai dengan Ejaan OP Ophoysen (?), Ejaan Soewandi (Menteri PDK?) dan Ejaan yang disempurnakan; juga kata-2 serapan yang diambil dari bbrp bahasa daerah maupun bahasa asing. Misalnya: Production sharing (bagi hasil), ketika saya masih merantau di Singapura, saya dengar kata sharing artinya kongsi yang kalau di kita sama dengan patungan (ini dari bahasa Jawa). Kulkas (Belanda: Kul Kas) sementara saudara kami di S'pura menyebutnya peti sejok... Kata budak, kaki tangan kalau di Malaysia merupakan kata-2 yang biasa sementara di kita berkonotasi negatif. Yang jelas bahwa Bahasa Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan, dan telah dipergunakan di seluruh negeri. Ketika saya di desa Durian Kering, di ujung pulau Salawati, semua penduduknya fasih berbahasa Indonesia. Mohon pencerahannya hubungan antara Bahasa Indonesia dengan Bahasa Melayu. Trimakasih, dan salam hangat, sugeng nb. Tidak menduga, cucu keponakan saya di desa Jateng juga sudah memakai pengantar Bhs Indonesia, selain Jawa. Bahkan sudah mulai diperkenalkan bahasa Inggris. Suatu hari ketika bertelepon, saya dibuat agak terkejut karena budak kecil ini sempat berkata; Oke, Mbah, see you tomorrow morning...O, nggih Mbah, susune pun telas (...oyha, susunya sudah habis). Ini artinya minta dikirimi pake,he-he. From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: Wed 10/28/2009 11:06 PM To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28 Oktober 1928. Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi diundangkan dalam
RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda
Bapak-bapak iaginetters, Bukan main, semoga semangat sebuah institusi pemerintahan seperti BPMIGAS di dalam memasyarakatkan Bahasa Indonesia patut diberikan dukungan dari kita sesama anak bangsa yang bekerja di kumpenis. Tentang UU ompong, sebenarnya tidak juga loh Pak, karena saya ingat ketika kasus semua nama2 asing berramai-ramai ganti nama spt kasus HOLAN BAKERI, itu kan atas desakan Pemprov DKI Jaya melalui Dispenda shg law enforcement bagi yang membangkang akan dikenakan denda yang berat atau bahkan ditutup usahanya. Nah, kalau UU ini mau dilaksanakan dengan lebih luas lagi sperti ke sekolah2/univ. (terutama swasta) maka bukan tidak mungkin kalau mereka tidak mengikuti UU ini bisa dikenakan sanksi perijinan Kopertis ataupun status persamaannya. Hanya saja ya yang sekolah negri pun ya mau ndak mau harus bebenah diri supaya tidak menimbulkan sentimen apriori. Semua mungkin kok, insyaa Allah spt contoh pemakaian helm dan sabuk pengaman berkendara, wwaahh sulitnya bukan main ketika dimasyarakatkan, toh alhamdulillah berkat kerjasama seluruh pihak terkait maka UU ini dapat dipatuhi oleh mayoritas masyarakat. Perihal pemakaian Bahasa di dalam praktik sehari-hari, saya ingat bahwa telah banyak istilah2 Bahasa yg telah digunakan dlm geologi - yang kalau ndak salah muncul pada kamus geologi dlm bahasa Indonesia terbitan alumnus Geologi UGM (mohon maaf saya lupa) - berkat jasa upaya beliau maka kita sekarang familiar dgn beberapa istilah sbb: - Penajakan = pemboran - Conto tahi bor = side wall core - Perconto batuan = rock samples - Sesar = patahan - Tinggian = structural high (nah yang belum fasih structural low itu apa ya? Mosok rendahan?...;-)) - dll, dll... Untuk Pak Awang dkk di BPMIGAS, semoga bisa segera mengimplementasikannya mulai dari website BPMIGAS: http://www.bpmigas.com/Default.asp Dimana pada halaman awal ini, masih terdapat banyak sekali istilah asing tercampur di dalam pilihan Bahasa. Contohnya: - di bagian paling atas ada tombol pilihan HOME - LANGUAGE - TENDER - CONTACT - Audit charter - downloading - dll... Dan juga perlu kita perhatikan bersama bahwa dengan adanya format dua bahasa ini, maka kebutuhan kertas HVS utk mencetak dokumen2 penting di kantor pemerintahan akan menjadi jauh lebih banyak lagi. Sehingga perlu digalakkan pula semangat Mencetak bila memang betul-betul perlu saja atau penggunaan kertas hasil pendauran (mohon maaf Pak Prof Koesoema, terima kasih atas sarannya) karena jangan sampai semangat untuk membangun ideologi berbahasa Indonesia tetapi di lain sisi akan semakin banyak pohon2 pinus yang ditebang. Salam, Kuntadi -Original Message- From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: Thursday, October 29, 2009 11:07 AM To: iagi-net@iagi.or.id Cc: Forum HAGI; Geo Unpad; Eksplorasi BPMIGAS Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila berminat, Pak Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya di bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan beberapa minggu yang lalu. Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong beralasan sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas pelanggaran tata tertib berbahasa Indonesia. Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Meskipun demikian, bisa saja nanti di dalam PP turunannya masalah pidana kebahasaan ini diatur. Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah kita mempunyai kepedulian kepada bahasa Indonesia atau tidak. Bila kita peduli, tentu kita tak akan menomorduakannya. salam, Awang --- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id wrote: From: Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda To: iagi-net@iagi.or.id Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM Teman-teman anggota IAGI, UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke saat diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang. Menentangnya bukan karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi wajib di mana-mana, tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau pun sekarang sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau pelaksanaan hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam UU tersebut. Nah, kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur? Yang menegur saja belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap pelanggarnya. Banyak kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang ompong. Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat (PR) (catatan: PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa Indonesia terbaik peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas menempati peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa orang Indonesia lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan suatu pasar saja mempergunakan
RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda
Pak Syaiful, Saya ada pdf-nya -- saya email japri setelah ini. Salam - Daru -Original Message- From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: Thursday, October 29, 2009 11:07 AM To: iagi-net@iagi.or.id Cc: Forum HAGI; Geo Unpad; Eksplorasi BPMIGAS Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila berminat, Pak Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya di bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan beberapa minggu yang lalu. Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong beralasan sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas pelanggaran tata tertib berbahasa Indonesia. Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Meskipun demikian, bisa saja nanti di dalam PP turunannya masalah pidana kebahasaan ini diatur. Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah kita mempunyai kepedulian kepada bahasa Indonesia atau tidak. Bila kita peduli, tentu kita tak akan menomorduakannya. salam, Awang --- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id wrote: From: Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda To: iagi-net@iagi.or.id Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM Teman-teman anggota IAGI, UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke saat diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang. Menentangnya bukan karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi wajib di mana-mana, tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau pun sekarang sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau pelaksanaan hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam UU tersebut. Nah, kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur? Yang menegur saja belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap pelanggarnya. Banyak kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang ompong. Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat (PR) (catatan: PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa Indonesia terbaik peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas menempati peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa orang Indonesia lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan suatu pasar saja mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum lagi perumahan, kafe, dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW saja di Bandung mempergunakan istilah Bandung green and clean! Apakah ada nanti pihak yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau istilah seperti itu? Dulu pernah terjadi pengindonesiaan nama asing sehingga toko roti bernama Holland Bakery diganti menjadi Holan Bakeri. Ini bukan mengindonesiakan nama, tetapi (menurut saya) malah meledek. Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta haruslah menjadi portal yang mengingatkan (kalau tidak mampu memaksa) pelaksanaan UU ini. BPMIGAS tampaknya sudah mulai dengan memaksa sebisa-bisanya presentasi di BPMIGAS harus berbahasa Indonesia. Perguruan tinggi seharusnya yang paling aktif. Terus terang saya iri kepada UKM (Universiti Kebangsaan Malaysia) yang mewajibkan setiap mahasiswa pascasarjana internasionalnya mengambil kuliah Bahasa Melayu (walau pengantar kuliah lainnya bahasa Inggris), dan ketika saya tanya apa perlunya, mereka menjawab bahwa universitas adalah organ yang bertanggung-jawab melestarikan bahasa (Melayu). Jadi dosen dan mahasiswanya belajar bahasa Melayu (ingat bahwa dosen itu selalu belajar agar dapat mengajar dengan baik). Jadi, marilah kita berbuat sesuatu, jangan hanya terpesona oleh UU yang bagus bunyinya, tetapi kalau tidak kita anut, ya hanya akan menjadi simbol saja. Wasalam, Eddy Subroto PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt Bdg), 5 departemen, banyak biro... ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!! yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang 13-14 Oktober 2009 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi