Re: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur

2009-10-28 Terurut Topik OK Taufik
Pak Kun,

Penyerangan USA ke Irak juga menyebabkan hancur nya peninggalan budaya
sumeria disana, manuskript lenyap dari museum dan beredar di Luar Irak,
termasuk juga patung-patung peninggalan dari kerajaan sumeria. Apakah itu
merupakan tindakan kebiadaban?..bukan!  itu merupakan tindakan pembebasan

2009/10/28 Kuntadi, Nugrahanto kuntadi.nugraha...@se1.bp.com

 Wah Pak Sugeng rupanya pemerhati situs purbakala juga ya Pak Awang - di
 luar Indonesia lagi, mantep pisan.

 Ngomong-ngomong tentang penghancuran patung2 di Bamiyan Valley Maret 2001
 oleh Taliban - ini menjadi menarik.  Apakah dalam buku2 tentang penghancuran
 itu menulis alasan mengapa Taliban melakukan tindakan brutal tersebut ya
 pak?  karena kalau di runut2 jadi teringat dengan kisah sejarah Nabi Ibrahim
 'alayhissalam (Abraham dlm Injil/Alkitab) ketika beliau pun pernah melakukan
 penghancuran terhadap patung-patung sesembahan umatnya ketika itu sbg usaha
 beliau agar kaumnya menanyakan perihal ini kepadanya.  Kisah ini dimuat di
 dalam kitab suci Al Quraan pada surat ke 21 Al 'Anbiyya yaitu pada ayat
 58-63 dimana ketika itu Nabi Ibrahim 'alayhissalam membiarkan patung yang
 paling besar tidak dihancurkannya.  Dan benar bahwa ketika ditanya oleh
 kaumnya, siapa yang melakukan ini semua, deliau menganjurkan kaumnya untuk
 bertanya langsung kepada patung terbesar yang masih utuh tersebut.  Jawaban
 Nabi Ibrahim 'alayhissalam ini membuat marah kaumnya yang sadar bahwa apa
 yang mereka sembah selama ini tidaklah bisa berbicara, dan mereka lalu
 berkata: bakarlah dia (=Ibrahim).  Namun dengan kuasa Allah maka Nabi
 Ibrahim 'alayhissalam tidak terluka sedikitpun di dalam bara api tersebut.

 Jadi rupanya tidak hanya gempa saja tetapi kisah penghancuran2 pun bisa
 dirunut sehingga merupakan recurrence yang dapat dijumpai hingga masa
 kini.  Dan ternyata di dalam peperangan di Timur Tengah pun ketika itu
 Presiden George Bush Jr. mengatakan dengan haqqul yaqin dalam sebuah
 pidatonya bahwa this war is crusade.

 Mohon maaf bagi yang kurang berkenan bahwa ini hanya sekedar berbagi cerita
 dari sudut pandang sejarah yang berbeda namun barangkali bisa membuka
 wawasan kepada kita semua tentang bagaimana memahfumi banyak sekali
 tindakan-tindakan yg menurut pandangan kita manusia modern ini tidak lah
 pantas utk dilakukan, tetapi ternyata tertulis di dalam kitab-kitab suci
 yang ternyata banyak menjadi dasar perkembangan iptek, politik, budaya,
 ekonomi, peradaban, dll dari situ.

 Peace but not war..., digging till the end to the fairness for all.

 Kuntadi

 -Original Message-
 From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
 Sent: Tuesday, October 27, 2009 2:51 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
 Subject: RE: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan
 Borobudur

 Pak Sugeng,

 Tepat dugaan Pak Sugeng, di buku tersebut ada the World's Heritage
 peninggalan arkeologis Buddha di Afghanistan. Afghanistan punya dua the
 World's Heritage, salah satunya adalah peninggalan-peninggalan arkeologi di
 Hazarajat atau lebih terkenal sebagai Bamiyan Valley.

 Unesco secara kelompok menyebutkan tempat ini sebagai Cultural Landscape
 and Archaelogical Remains of the Bamiyan Valley. Diakui sebagai the World's
 Heritage pada tahun 2003, dua tahun setelah patung-patung raksasa Buddha di
 tempat ini dirusakkan secara brutal oleh Taliban pada bulan Maret 2001.

 Unesco mengakui tempat ini sebagai the World's Heritage dengan kriteria
 yang sama seperti untuk Borobudur, Human creative genius; interchange of
 values, testimony to cultural tradition; significance in human history;
 heritage associated with events of universal significance.

 Lembah Bamian ini secara regional terdapat di Dataran Tingi Hazarajat,
 suatu pass (jalan tembus di dataran tingi) di ketinggian 2500 meter yang
 merupakan satu dari percabangan Jalan Sutra. Panoramanya tentu sangat indah,
 berbaur dengan nuansa religi zaman awal peradaban. Patung-patung Buddha di
 sini didirikan dari abad pertama sampai abad ke-13.

 Sekaligus, di tempat ini bisa disaksikan juga bekas-bekas kebiadaban sebuah
 kelompok radikal bernama Taliban yang menghancurkan dua buah patung raksasa
 Buddha berumur lebih dari 1000 tahun.

 Pak Sugeng, tahun 2002 saya pernah ke Sumenep, mengunjungi Pak Bupati
 Sumenep di kantor beliau yang sangat artistik, penuh sentuhan arsitektur
 Cina -seperti sedang di Forbidden City, Beijing saja rasanya. Kantor
 tersebut dulunya adalah sebuah kraton yang didirikan pada abad ke-18 oleh
 Panembahan Sumolo, anak laki-laki Ratu Raden Ayu Tirtonegoro dan suaminya,
 Bendoro Saud. Diyakini bahwa arsitek Kraton Sumenep ini adalah seorang Cina
 perantauan pertama di Sumenep yang merupakan pelarian dari Batavia saat di
 Batavia terjadi pembunuhan banyak orang Cina.

 Istana Aria Wiraraja/Banyak Wade, saya belum sempat mengunjunginya.

 Selamat bekerja di Dolang-Dolang-1, semoga sumur tersebut menemukan minyak
 meskipun tak mudah menemukan 

Re: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur

2009-10-28 Terurut Topik yanto R.Sumantri



 Tindakan Pembebasan 
    Mohon
dielaborasi yang dimaksudkan  dengan pembebasan ?
    Pembebasan dari apa i Abah


    Pak Kun,
 
 Penyerangan USA ke Irak
juga menyebabkan hancur nya peninggalan budaya
 sumeria disana,
manuskript lenyap dari museum dan beredar di Luar Irak,
 termasuk
juga patung-patung peninggalan dari kerajaan sumeria. Apakah itu

merupakan tindakan kebiadaban?..bukan!  itu merupakan tindakan
pembebasan
 
 2009/10/28 Kuntadi, Nugrahanto
kuntadi.nugraha...@se1.bp.com
 
 Wah Pak
Sugeng rupanya pemerhati situs purbakala juga ya Pak Awang - di
 luar Indonesia lagi, mantep pisan.


Ngomong-ngomong tentang penghancuran patung2 di Bamiyan Valley Maret
 2001
 oleh Taliban - ini menjadi menarik.  Apakah
dalam buku2 tentang
 penghancuran
 itu menulis
alasan mengapa Taliban melakukan tindakan brutal tersebut ya

pak?  karena kalau di runut2 jadi teringat dengan kisah sejarah Nabi
 Ibrahim
 'alayhissalam (Abraham dlm Injil/Alkitab)
ketika beliau pun pernah
 melakukan

penghancuran terhadap patung-patung sesembahan umatnya ketika itu sbg
 usaha
 beliau agar kaumnya menanyakan perihal ini
kepadanya.  Kisah ini dimuat
 di
 dalam kitab
suci Al Quraan pada surat ke 21 Al 'Anbiyya yaitu pada ayat

58-63 dimana ketika itu Nabi Ibrahim 'alayhissalam membiarkan patung
 yang
 paling besar tidak dihancurkannya.  Dan
benar bahwa ketika ditanya oleh
 kaumnya, siapa yang
melakukan ini semua, deliau menganjurkan kaumnya
 untuk
 bertanya langsung kepada patung terbesar yang masih utuh
tersebut. 
 Jawaban
 Nabi Ibrahim 'alayhissalam
ini membuat marah kaumnya yang sadar bahwa
 apa

yang mereka sembah selama ini tidaklah bisa berbicara, dan mereka lalu
 berkata: bakarlah dia (=Ibrahim).  Namun dengan
kuasa Allah maka Nabi
 Ibrahim 'alayhissalam tidak terluka
sedikitpun di dalam bara api
 tersebut.

 Jadi rupanya tidak hanya gempa saja tetapi kisah penghancuran2
pun bisa
 dirunut sehingga merupakan recurrence
yang dapat dijumpai hingga masa
 kini.  Dan ternyata di dalam
peperangan di Timur Tengah pun ketika itu
 Presiden George
Bush Jr. mengatakan dengan haqqul yaqin dalam sebuah

pidatonya bahwa this war is crusade.

 Mohon maaf bagi yang kurang berkenan bahwa ini hanya sekedar
berbagi
 cerita
 dari sudut pandang sejarah yang
berbeda namun barangkali bisa membuka
 wawasan
kepada kita semua tentang bagaimana memahfumi banyak sekali

tindakan-tindakan yg menurut pandangan kita manusia modern ini tidak
lah
 pantas utk dilakukan, tetapi ternyata tertulis di dalam
kitab-kitab suci
 yang ternyata banyak menjadi dasar
perkembangan iptek, politik, budaya,
 ekonomi, peradaban, dll
dari situ.

 Peace but not war..., digging till
the end to the fairness for all.

 Kuntadi

 -Original Message-

From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
 Sent:
Tuesday, October 27, 2009 2:51 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id;
Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
 Subject: RE:
[iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan

Borobudur

 Pak Sugeng,

 Tepat dugaan Pak Sugeng, di buku tersebut ada the World's
Heritage
 peninggalan arkeologis Buddha di Afghanistan.
Afghanistan punya dua the
 World's Heritage, salah satunya
adalah peninggalan-peninggalan arkeologi
 di

Hazarajat atau lebih terkenal sebagai Bamiyan Valley.

 Unesco secara kelompok menyebutkan tempat ini sebagai Cultural
Landscape
 and Archaelogical Remains of the Bamiyan Valley.
Diakui sebagai the
 World's
 Heritage pada tahun
2003, dua tahun setelah patung-patung raksasa Buddha
 di
 tempat ini dirusakkan secara brutal oleh Taliban pada bulan
Maret 2001.

 Unesco mengakui tempat ini sebagai
the World's Heritage dengan kriteria
 yang sama seperti untuk
Borobudur, Human creative genius; interchange
 of
 values, testimony to cultural tradition; significance in human
history;
 heritage associated with events of universal
significance.

 Lembah Bamian ini secara
regional terdapat di Dataran Tingi Hazarajat,
 suatu pass
(jalan tembus di dataran tingi) di ketinggian 2500 meter yang
 merupakan satu dari percabangan Jalan Sutra. Panoramanya tentu
sangat
 indah,
 berbaur dengan nuansa religi
zaman awal peradaban. Patung-patung Buddha
 di

sini didirikan dari abad pertama sampai abad ke-13.

 Sekaligus, di tempat ini bisa disaksikan juga bekas-bekas
kebiadaban
 sebuah
 kelompok radikal bernama
Taliban yang menghancurkan dua buah patung
 raksasa
 Buddha berumur lebih dari 1000 tahun.

 Pak Sugeng, tahun 2002 saya pernah ke Sumenep, mengunjungi Pak
Bupati
 Sumenep di kantor beliau yang sangat artistik, penuh
sentuhan arsitektur
 Cina -seperti sedang di Forbidden City,
Beijing saja rasanya. Kantor
 tersebut dulunya adalah sebuah
kraton yang didirikan pada abad ke-18
 oleh

Panembahan Sumolo, anak laki-laki Ratu Raden Ayu Tirtonegoro dan
 suaminya,
 Bendoro Saud. Diyakini bahwa arsitek
Kraton Sumenep ini adalah seorang
 Cina

perantauan pertama di Sumenep yang merupakan pelarian dari Batavia saat
 di
 Batavia terjadi pembunuhan banyak orang
Cina.

 Istana Aria 

Re: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur

2009-10-28 Terurut Topik OK Taufik
Bah, kalau menurut GW Bush n Tony Blair, Pembebasan dari pemerintahan
teroris melalui perang Suci yg dilancarkan Bush dan sekutunya.

2009/10/28 yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id




  Tindakan Pembebasan 
 Mohon
 dielaborasi yang dimaksudkan  dengan pembebasan ?
 Pembebasan dari apa i Abah


 Pak Kun,
 
  Penyerangan USA ke Irak
 juga menyebabkan hancur nya peninggalan budaya
  sumeria disana,
 manuskript lenyap dari museum dan beredar di Luar Irak,
  termasuk
 juga patung-patung peninggalan dari kerajaan sumeria. Apakah itu
 
 merupakan tindakan kebiadaban?..bukan!  itu merupakan tindakan
 pembebasan
 
  2009/10/28 Kuntadi, Nugrahanto
 kuntadi.nugraha...@se1.bp.com
 
  Wah Pak
 Sugeng rupanya pemerhati situs purbakala juga ya Pak Awang - di
  luar Indonesia lagi, mantep pisan.
 
 
 Ngomong-ngomong tentang penghancuran patung2 di Bamiyan Valley Maret
  2001
  oleh Taliban - ini menjadi menarik.  Apakah
 dalam buku2 tentang
  penghancuran
  itu menulis
 alasan mengapa Taliban melakukan tindakan brutal tersebut ya
 
 pak?  karena kalau di runut2 jadi teringat dengan kisah sejarah Nabi
  Ibrahim
  'alayhissalam (Abraham dlm Injil/Alkitab)
 ketika beliau pun pernah
  melakukan
 
 penghancuran terhadap patung-patung sesembahan umatnya ketika itu sbg
  usaha
  beliau agar kaumnya menanyakan perihal ini
 kepadanya.  Kisah ini dimuat
  di
  dalam kitab
 suci Al Quraan pada surat ke 21 Al 'Anbiyya yaitu pada ayat
 
 58-63 dimana ketika itu Nabi Ibrahim 'alayhissalam membiarkan patung
  yang
  paling besar tidak dihancurkannya.  Dan
 benar bahwa ketika ditanya oleh
  kaumnya, siapa yang
 melakukan ini semua, deliau menganjurkan kaumnya
  untuk
  bertanya langsung kepada patung terbesar yang masih utuh
 tersebut.
  Jawaban
  Nabi Ibrahim 'alayhissalam
 ini membuat marah kaumnya yang sadar bahwa
  apa
 
 yang mereka sembah selama ini tidaklah bisa berbicara, dan mereka lalu
  berkata: bakarlah dia (=Ibrahim).  Namun dengan
 kuasa Allah maka Nabi
  Ibrahim 'alayhissalam tidak terluka
 sedikitpun di dalam bara api
  tersebut.
 
  Jadi rupanya tidak hanya gempa saja tetapi kisah penghancuran2
 pun bisa
  dirunut sehingga merupakan recurrence
 yang dapat dijumpai hingga masa
  kini.  Dan ternyata di dalam
 peperangan di Timur Tengah pun ketika itu
  Presiden George
 Bush Jr. mengatakan dengan haqqul yaqin dalam sebuah
 
 pidatonya bahwa this war is crusade.
 
  Mohon maaf bagi yang kurang berkenan bahwa ini hanya sekedar
 berbagi
  cerita
  dari sudut pandang sejarah yang
 berbeda namun barangkali bisa membuka
  wawasan
 kepada kita semua tentang bagaimana memahfumi banyak sekali
 
 tindakan-tindakan yg menurut pandangan kita manusia modern ini tidak
 lah
  pantas utk dilakukan, tetapi ternyata tertulis di dalam
 kitab-kitab suci
  yang ternyata banyak menjadi dasar
 perkembangan iptek, politik, budaya,
  ekonomi, peradaban, dll
 dari situ.
 
  Peace but not war..., digging till
 the end to the fairness for all.
 
  Kuntadi
 
  -Original Message-
 
 From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
  Sent:
 Tuesday, October 27, 2009 2:51 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id;
 Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
  Subject: RE:
 [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan
 
 Borobudur
 
  Pak Sugeng,
 
  Tepat dugaan Pak Sugeng, di buku tersebut ada the World's
 Heritage
  peninggalan arkeologis Buddha di Afghanistan.
 Afghanistan punya dua the
  World's Heritage, salah satunya
 adalah peninggalan-peninggalan arkeologi
  di
 
 Hazarajat atau lebih terkenal sebagai Bamiyan Valley.
 
  Unesco secara kelompok menyebutkan tempat ini sebagai Cultural
 Landscape
  and Archaelogical Remains of the Bamiyan Valley.
 Diakui sebagai the
  World's
  Heritage pada tahun
 2003, dua tahun setelah patung-patung raksasa Buddha
  di
  tempat ini dirusakkan secara brutal oleh Taliban pada bulan
 Maret 2001.
 
  Unesco mengakui tempat ini sebagai
 the World's Heritage dengan kriteria
  yang sama seperti untuk
 Borobudur, Human creative genius; interchange
  of
  values, testimony to cultural tradition; significance in human
 history;
  heritage associated with events of universal
 significance.
 
  Lembah Bamian ini secara
 regional terdapat di Dataran Tingi Hazarajat,
  suatu pass
 (jalan tembus di dataran tingi) di ketinggian 2500 meter yang
  merupakan satu dari percabangan Jalan Sutra. Panoramanya tentu
 sangat
  indah,
  berbaur dengan nuansa religi
 zaman awal peradaban. Patung-patung Buddha
  di
 
 sini didirikan dari abad pertama sampai abad ke-13.
 
  Sekaligus, di tempat ini bisa disaksikan juga bekas-bekas
 kebiadaban
  sebuah
  kelompok radikal bernama
 Taliban yang menghancurkan dua buah patung
  raksasa
  Buddha berumur lebih dari 1000 tahun.
 
  Pak Sugeng, tahun 2002 saya pernah ke Sumenep, mengunjungi Pak
 Bupati
  Sumenep di kantor beliau yang sangat artistik, penuh
 sentuhan arsitektur
  Cina -seperti sedang di Forbidden City,
 Beijing saja rasanya. Kantor
  tersebut dulunya adalah 

[iagi-net-l] DISCUSSION IS CLOSED RE: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur

2009-10-28 Terurut Topik Kuntadi, Nugrahanto
Yth. Abah dan Kang Taufik beserta para netters iagi lainnya,

Terima kasih atas tanggapan sigapnya, namun bilamana masih ada yang
perlu didiskusikan insyaa Allah mangga via japri saja.

Saya usul agar diskusi yang saya awali tadi pagi perihal membuka
wawasan dari sudut pandang sejarah yg berbeda dengan ini agar disudahi
demi kenyamanan semua pihak. Kenapa? Karena sudut pandang yang berbeda
inilah yang saya kawatirkan dapat memicu diskusi yang tidak ada
habis-habisnya.

Salam kompak,
Kuntadi

-Original Message-
From: OK Taufik [mailto:ok.tau...@gmail.com] 
Sent: Wednesday, October 28, 2009 3:29 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan
Borobudur

Bah, kalau menurut GW Bush n Tony Blair, Pembebasan dari pemerintahan
teroris melalui perang Suci yg dilancarkan Bush dan sekutunya.

2009/10/28 yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id




  Tindakan Pembebasan 
 Mohon
 dielaborasi yang dimaksudkan  dengan pembebasan ?
 Pembebasan dari apa i Abah


 Pak Kun,
 
  Penyerangan USA ke Irak
 juga menyebabkan hancur nya peninggalan budaya
  sumeria disana,
 manuskript lenyap dari museum dan beredar di Luar Irak,
  termasuk
 juga patung-patung peninggalan dari kerajaan sumeria. Apakah itu
 
 merupakan tindakan kebiadaban?..bukan!  itu merupakan tindakan 
 pembebasan
 
  2009/10/28 Kuntadi, Nugrahanto
 kuntadi.nugraha...@se1.bp.com
 
  Wah Pak
 Sugeng rupanya pemerhati situs purbakala juga ya Pak Awang - di
  luar Indonesia lagi, mantep pisan.
 
 
 Ngomong-ngomong tentang penghancuran patung2 di Bamiyan Valley Maret
  2001
  oleh Taliban - ini menjadi menarik.  Apakah
 dalam buku2 tentang
  penghancuran
  itu menulis
 alasan mengapa Taliban melakukan tindakan brutal tersebut ya
 
 pak?  karena kalau di runut2 jadi teringat dengan kisah sejarah Nabi
  Ibrahim
  'alayhissalam (Abraham dlm Injil/Alkitab)
 ketika beliau pun pernah
  melakukan
 
 penghancuran terhadap patung-patung sesembahan umatnya ketika itu sbg
  usaha
  beliau agar kaumnya menanyakan perihal ini
 kepadanya.  Kisah ini dimuat
  di
  dalam kitab
 suci Al Quraan pada surat ke 21 Al 'Anbiyya yaitu pada ayat
 
 58-63 dimana ketika itu Nabi Ibrahim 'alayhissalam membiarkan patung
  yang
  paling besar tidak dihancurkannya.  Dan
 benar bahwa ketika ditanya oleh
  kaumnya, siapa yang
 melakukan ini semua, deliau menganjurkan kaumnya
  untuk
  bertanya langsung kepada patung terbesar yang masih utuh
 tersebut.
  Jawaban
  Nabi Ibrahim 'alayhissalam
 ini membuat marah kaumnya yang sadar bahwa
  apa
 
 yang mereka sembah selama ini tidaklah bisa berbicara, dan mereka lalu
  berkata: bakarlah dia (=Ibrahim).  Namun dengan
 kuasa Allah maka Nabi
  Ibrahim 'alayhissalam tidak terluka
 sedikitpun di dalam bara api
  tersebut.
 
  Jadi rupanya tidak hanya gempa saja tetapi kisah penghancuran2
 pun bisa
  dirunut sehingga merupakan recurrence
 yang dapat dijumpai hingga masa
  kini.  Dan ternyata di dalam
 peperangan di Timur Tengah pun ketika itu
  Presiden George
 Bush Jr. mengatakan dengan haqqul yaqin dalam sebuah
 
 pidatonya bahwa this war is crusade.
 
  Mohon maaf bagi yang kurang berkenan bahwa ini hanya sekedar
 berbagi
  cerita
  dari sudut pandang sejarah yang
 berbeda namun barangkali bisa membuka
  wawasan
 kepada kita semua tentang bagaimana memahfumi banyak sekali
 
 tindakan-tindakan yg menurut pandangan kita manusia modern ini tidak 
 lah
  pantas utk dilakukan, tetapi ternyata tertulis di dalam
 kitab-kitab suci
  yang ternyata banyak menjadi dasar
 perkembangan iptek, politik, budaya,
  ekonomi, peradaban, dll
 dari situ.
 
  Peace but not war..., digging till
 the end to the fairness for all.
 
  Kuntadi
 
  -Original Message-
 
 From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
  Sent:
 Tuesday, October 27, 2009 2:51 PM
  To: iagi-net@iagi.or.id;
 Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
  Subject: RE:
 [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan
 
 Borobudur
 
  Pak Sugeng,
 
  Tepat dugaan Pak Sugeng, di buku tersebut ada the World's
 Heritage
  peninggalan arkeologis Buddha di Afghanistan.
 Afghanistan punya dua the
  World's Heritage, salah satunya
 adalah peninggalan-peninggalan arkeologi
  di
 
 Hazarajat atau lebih terkenal sebagai Bamiyan Valley.
 
  Unesco secara kelompok menyebutkan tempat ini sebagai Cultural
 Landscape
  and Archaelogical Remains of the Bamiyan Valley.
 Diakui sebagai the
  World's
  Heritage pada tahun
 2003, dua tahun setelah patung-patung raksasa Buddha
  di
  tempat ini dirusakkan secara brutal oleh Taliban pada bulan
 Maret 2001.
 
  Unesco mengakui tempat ini sebagai
 the World's Heritage dengan kriteria
  yang sama seperti untuk
 Borobudur, Human creative genius; interchange
  of
  values, testimony to cultural tradition; significance in human
 history;
  heritage associated with events of universal
 significance.
 
  Lembah Bamian ini secara
 regional terdapat di Dataran Tingi Hazarajat,
  suatu pass
 (jalan 

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik Awang Satyana
Ya Pak Budhi, saya ingat ketika kita bertemu di PIT IAGI Semarang tersebut. 
Silakan disebarkan saja tulisan saya tersebut apabila dirasakan dapat 
bermanfaat.

salam
Awang 

--- On Wed, 10/28/09, Budhi Kuswan Susilo budhikuswansus...@gmail.com wrote:

 From: Budhi Kuswan Susilo budhikuswansus...@gmail.com
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
 Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: iagisum...@googlegroups.com
 Date: Wednesday, October 28, 2009, 11:47 PM
 Pak Awang,
 Saya budhi, kita bertemu di North ballroom, Gumaya Hotel.
 Informasinya sangat menarik dan penting. Mohon ijin untuk
 saya langsung
 sebarkan pada milis IAGI Sumsel ya! Semoga memberi
 kemanfaatan bagi kami di
 sumsel.
 Terima kasih
 
 Salam,
 Budhi Kuswan S
 
 
 -Original Message-
 From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
 
 Sent: 28 Oktober 2009 23:07
 To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
 Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah
 Pemuda
 
 Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun
 hari ini, mempunyai
 makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut
 bahasa persatuan
 kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para
 pemuda pada 28
 Oktober 1928.
 
 Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia
 telah resmi
 diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut
 adalah UU Republik
 Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
 Lambang Negara,
 serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara
 Republik
 Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No.
 24/2009 ini
 tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik
 Indonesia Nomor 5035.
 
 Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional,
 akhirnya
 peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke
 dalam UU khusus.
 UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa
 daerah.
 
 Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib
 tersebut yang
 mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau
 pertambangan secara umum
 di Indonesia saya kutipkan berikut ini. 
 
 Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan
 administrasi
 publik di instansi pemerintahan.
 
 Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
 kesepahaman atau
 perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
 pemerintah Republik
 Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga
 negara
 Indonesia.
 
 Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana
 dimaksud pada ayat
 (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa
 nasional pihak
 asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
 
 Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum
 yang bersifat
 nasional atau forum yang bersifat internasional di
 Indonesia.
 
 Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
 komunikasi resmi di
 lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
 
 Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga
 pemerintahan dan swasta
 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu
 berbahasa Indonesia
 wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran
 untuk meraih
 kemampuan berbahasa Indonesia.
 
 Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan
 setiap lembaga atau
 perseorangan kepada instansi pemerintahan.
 
 Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
 penulisan karya ilmiah
 dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
 
 Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1)
 untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan
 bahasa daerah atau
 bahasa asing.
 
 Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa
 Indonesia. Bila ini
 dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah.
 
 -Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila
 BPMIGAS
 berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa
 Indonesia dan
 bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing.
 -BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan
 dokumen-dokumennya dalam bahasa
 Indonesia.
 -Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus
 menggunakan bahasa
 Indonesia.
 -Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja
 Sama) harus
 menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap
 komunikasi resmi,
 maka tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris.
 -Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti
 atau diikutkan
 kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di
 BPMIGAS mereka harus
 menggunakan bahasa Indonesia.
 -Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA,
 IAGI atau HAGI wajib
 menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi;
 makalahnya sendiri
 boleh ditulis dalam bahasa Inggris.
 
 Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih
 jauh tata tertib
 penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing
 akan diterbitkan
 paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas
 waktu : Juli 2011).
 
 Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan
 sehari-hari akan
 cukup 

Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik mohammadsyaiful
Pak Awang,

Info yg sangat penting. Punya digital filenya? Kalau ya, mohon salinannya dong, 
japri saja.

Pasal 32 (1) tentu yg terasa paling penting, berhubungan dengan acara PIT IAGI, 
HAGI, dan semacamnya.

Terimakasih dan salam,
Syaiful

Mohammad Syaiful
* handphone: +62-812-9372808
* business: msyai...@etti.co.id

-Original Message-
From: Budhi Kuswan Susilo budhikuswansus...@gmail.com
Date: Wed, 28 Oct 2009 23:47:19 
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagisum...@googlegroups.com
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
Pemuda
Pak Awang,
Saya budhi, kita bertemu di North ballroom, Gumaya Hotel.
Informasinya sangat menarik dan penting. Mohon ijin untuk saya langsung
sebarkan pada milis IAGI Sumsel ya! Semoga memberi kemanfaatan bagi kami di
sumsel.
Terima kasih

Salam,
Budhi Kuswan S


-Original Message-
From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] 
Sent: 28 Oktober 2009 23:07
To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai
makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan
kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28
Oktober 1928.

Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi
diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini
tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035.

Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya
peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU khusus.
UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang
mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara umum
di Indonesia saya kutipkan berikut ini. 

Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi
publik di instansi pemerintahan.

Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia.

Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak
asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat
nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di
lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia
wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih
kemampuan berbahasa Indonesia.

Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau
perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah
dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau
bahasa asing.

Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa Indonesia. Bila ini
dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah.

-Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila BPMIGAS
berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing.
-BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan dokumen-dokumennya dalam bahasa
Indonesia.
-Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus menggunakan bahasa
Indonesia.
-Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) harus
menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap komunikasi resmi,
maka tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris.
-Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti atau diikutkan
kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di BPMIGAS mereka harus
menggunakan bahasa Indonesia.
-Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, IAGI atau HAGI wajib
menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi; makalahnya sendiri
boleh ditulis dalam bahasa Inggris.

Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih jauh tata tertib
penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing akan diterbitkan
paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas waktu : Juli 2011).

Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan sehari-hari akan
cukup jauh. UU ini tentu belum sepenuhnya dilaksanakan. Buktinya, beberapa

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik Sugeng Hartono
Pak Awang yang baik,
 
Trimakasih, uraiannya yang sangat bagus telah menambah pengetahuan kami. Pasti 
pak Awang mengoleksi bukunya pak Prof. Yus Badudu (Guru Besar Bahasa Indonesia 
di Unpad). Saya mempunyai bbrp buku beliau, dan pernah akan diajak sowan untuk 
minta tanda-tangan beliau (kebetulan menantunya, mas Edwin Latuihamalo teman di 
lokasi pemboran). Semoga nanti terlaksana. Sekalian mohon ijin, tulisan Pak 
Awang ini akan saya sebarkan kepada saudara dan teman saya Guru Bahasa 
Indonesia.
 
Setengah abad yll, ketika masih menjadi murid SR (sekolah rakyat) di kelas satu 
dan dua kami menggunakan pengantar Basa Jawa (saya kan ada di pedalaman Jawa 
Tengah); baru setelah naik ke kelas tiga, kami dikenalkan Basa Melayu (Cara 
Mlayu). Belakangan, dengan berkembangnya jaman, kita di seluruh Negeri telah 
menggunakan Bahasa Indonesia.
Saya pernah mendengar sindiran bahwa Bahasa Indonesia itu berasal dari Bahasa 
Malaysia. Saya rasa ini tidak seluruhnya benar; menurut saya bahwa Bahasa 
Indonesia (sekarang ini) adalah masih satu rumpun dengan Rumpun Bahasa Melayu 
yang berlaku di Semenanjung Malaya dan Sumatera.
Memang Bahasa Indonesia telah mengalami evolusi, misalnya mulai dengan Ejaan 
OP Ophoysen (?), Ejaan Soewandi (Menteri PDK?) dan Ejaan yang disempurnakan; 
juga kata-2 serapan yang diambil dari bbrp bahasa daerah maupun bahasa asing. 
Misalnya: Production sharing (bagi hasil), ketika saya masih merantau di 
Singapura, saya dengar kata sharing artinya kongsi yang kalau di kita sama 
dengan patungan (ini dari bahasa Jawa). Kulkas (Belanda: Kul Kas) sementara 
saudara kami di S'pura menyebutnya peti sejok...
Kata budak, kaki tangan kalau di Malaysia merupakan kata-2 yang biasa 
sementara di kita berkonotasi negatif.
 
Yang jelas bahwa Bahasa Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan, 
dan telah dipergunakan di seluruh negeri. Ketika saya di desa Durian Kering, di 
ujung pulau Salawati, semua penduduknya fasih berbahasa Indonesia.
Mohon pencerahannya hubungan antara Bahasa Indonesia dengan Bahasa Melayu.
 
Trimakasih, dan salam hangat,
sugeng
 
nb. Tidak menduga, cucu keponakan saya di desa Jateng juga sudah memakai 
pengantar Bhs Indonesia, selain Jawa. Bahkan sudah mulai diperkenalkan bahasa 
Inggris. Suatu hari ketika bertelepon, saya dibuat agak terkejut karena budak 
kecil ini sempat berkata; Oke, Mbah, see you tomorrow morning...O, nggih Mbah, 
susune pun telas (...oyha, susunya sudah habis). Ini artinya minta dikirimi 
pake,he-he. 
 
 
 
 



From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
Sent: Wed 10/28/2009 11:06 PM
To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda



Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai 
makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan 
kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28 Oktober 
1928.

Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi diundangkan 
dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik Indonesia Nomor 
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu 
Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 
Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini tercantum sebagai Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035.

Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya 
peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU khusus. UU 
ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang mungkin 
berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara umum di 
Indonesia saya kutipkan berikut ini.

Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik 
di instansi pemerintahan.

Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau 
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik 
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing 
tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat 
nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di 
lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta  
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib 
mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan 
berbahasa Indonesia.

Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau 
perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Pasal 35 (1) 

Re: [iagi-net-l] DISCUSSION IS CLOSED RE: [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan Borobudur

2009-10-28 Terurut Topik yanto R.Sumantri



Kun

ACC

Si Abah   

Yth. Abah dan Kang Taufik beserta para netters iagi lainnya,


 Terima kasih atas tanggapan sigapnya, namun bilamana masih ada
yang
 perlu didiskusikan insyaa Allah mangga via japri saja.
 
 Saya usul agar diskusi yang saya awali tadi pagi perihal
membuka
 wawasan dari sudut pandang sejarah yg
berbeda dengan ini agar disudahi
 demi kenyamanan semua
pihak. Kenapa? Karena sudut pandang yang berbeda
 inilah yang
saya kawatirkan dapat memicu diskusi yang tidak ada

habis-habisnya.
 
 Salam kompak,
 Kuntadi
 
 -Original Message-

From: OK
Taufik [mailto:ok.tau...@gmail.com]
 Sent: Wednesday, October 28,
2009 3:29 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re:
[iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009) dan

Borobudur
 
 Bah, kalau menurut GW Bush n Tony Blair,
Pembebasan dari pemerintahan
 teroris melalui perang
Suci yg dilancarkan Bush dan sekutunya.
 

2009/10/28 yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
 



  Tindakan
Pembebasan 
 Mohon
 dielaborasi yang
dimaksudkan  dengan pembebasan ?
 Pembebasan
dari apa i Abah


 Pak Kun,
 
  Penyerangan USA ke Irak

juga menyebabkan hancur nya peninggalan budaya
  sumeria
disana,
 manuskript lenyap dari museum dan beredar di Luar
Irak,
  termasuk
 juga patung-patung
peninggalan dari kerajaan sumeria. Apakah itu
 
 merupakan tindakan kebiadaban?..bukan!  itu merupakan
tindakan
 pembebasan
 
 
2009/10/28 Kuntadi, Nugrahanto

kuntadi.nugraha...@se1.bp.com
 

 Wah Pak
 Sugeng rupanya pemerhati situs purbakala
juga ya Pak Awang - di
  luar Indonesia lagi, mantep
pisan.
 
 

Ngomong-ngomong tentang penghancuran patung2 di Bamiyan Valley Maret
  2001
  oleh Taliban - ini menjadi
menarik.  Apakah
 dalam buku2 tentang
 
penghancuran
  itu menulis
 alasan
mengapa Taliban melakukan tindakan brutal tersebut ya


 pak?  karena kalau di runut2 jadi teringat dengan
kisah sejarah Nabi
  Ibrahim
 
'alayhissalam (Abraham dlm Injil/Alkitab)
 ketika beliau pun
pernah
  melakukan
 
 penghancuran terhadap patung-patung sesembahan umatnya ketika
itu sbg
  usaha
  beliau agar
kaumnya menanyakan perihal ini
 kepadanya.  Kisah ini
dimuat
  di
  dalam kitab
 suci Al Quraan pada surat ke 21 Al 'Anbiyya yaitu pada ayat
 
 58-63 dimana ketika itu Nabi Ibrahim
'alayhissalam membiarkan patung
  yang

 paling besar tidak dihancurkannya.  Dan
 benar bahwa
ketika ditanya oleh
  kaumnya, siapa yang
 melakukan ini semua, deliau menganjurkan kaumnya

 untuk
  bertanya langsung kepada patung
terbesar yang masih utuh
 tersebut.
 
Jawaban
  Nabi Ibrahim 'alayhissalam

ini membuat marah kaumnya yang sadar bahwa
  apa
 
 yang mereka sembah selama ini tidaklah
bisa berbicara, dan mereka lalu
  berkata:
bakarlah dia (=Ibrahim).  Namun dengan
 kuasa
Allah maka Nabi
  Ibrahim 'alayhissalam tidak
terluka
 sedikitpun di dalam bara api
 
tersebut.
 
  Jadi rupanya tidak
hanya gempa saja tetapi kisah penghancuran2
 pun bisa
  dirunut sehingga merupakan recurrence
 yang dapat dijumpai hingga masa
  kini. 
Dan ternyata di dalam
 peperangan di Timur Tengah pun ketika
itu
  Presiden George
 Bush Jr.
mengatakan dengan haqqul yaqin dalam sebuah
 
 pidatonya bahwa this war is crusade.


  Mohon maaf bagi yang kurang berkenan bahwa
ini hanya sekedar
 berbagi
  cerita
  dari sudut pandang sejarah yang
 berbeda
namun barangkali bisa membuka
 
wawasan
 kepada kita semua tentang bagaimana memahfumi banyak
sekali
 
 tindakan-tindakan yg menurut
pandangan kita manusia modern ini tidak
 lah

 pantas utk dilakukan, tetapi ternyata tertulis di dalam
 kitab-kitab suci
  yang ternyata banyak
menjadi dasar
 perkembangan iptek, politik, budaya,
  ekonomi, peradaban, dll
 dari situ.
 
  Peace but not war..., digging
till
 the end to the fairness for all.


  Kuntadi
 
  -Original Message-
 

From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
  Sent:
 Tuesday, October 27, 2009 2:51
PM
  To: iagi-net@iagi.or.id;
 Geo
Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
  Subject:
RE:
 [iagi-net-l] OOT - The World's Heritage (Unesco, 2009)
dan
 
 Borobudur


  Pak Sugeng,
 
  Tepat dugaan Pak Sugeng, di buku tersebut ada the
World's
 Heritage
  peninggalan
arkeologis Buddha di Afghanistan.
 Afghanistan punya dua
the
  World's Heritage, salah satunya

adalah peninggalan-peninggalan arkeologi
  di
 
 Hazarajat atau lebih terkenal sebagai
Bamiyan Valley.
 
  Unesco
secara kelompok menyebutkan tempat ini sebagai Cultural

Landscape
  and Archaelogical Remains of the Bamiyan
Valley.
 Diakui sebagai the
  World's
  Heritage pada tahun
 2003, dua tahun
setelah patung-patung raksasa Buddha
  di
  tempat ini dirusakkan secara brutal oleh Taliban pada
bulan
 Maret 2001.
 

 Unesco mengakui tempat ini sebagai
 the World's
Heritage dengan kriteria
  yang sama seperti untuk
 Borobudur, Human creative genius; interchange
  of
  values, testimony to
cultural tradition; significance in human
 history;
  heritage associated with events of universal
 significance.
 
 
Lembah Bamian ini secara
 regional terdapat di 

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Sugeng,

Pak Yus Badudu adalah salah seorang ahli bahasa dan sastra Indonesia yang saya 
kagumi. Kesederhanaan, ketekunan dan konsistensinya mengagumkan. Pak Yus bukan 
seorang ahli dadakan sebab beliau merangkak dari bawah sejak sebagai guru di 
sebuah SD Gorontalo sampai menjadi gurubesar di Universitas Padjadjaran.

Ketekunan dan konsistensinya terhadap bahasa Indonesia sungguh luar biasa, 
menyusun banyak sekali buku pembinaan bahasa Indonesia sampai berbagai kamus 
kecil dan besar. Dalam usianya yang sudah melebihi 80 tahun pun, buku-bukunya 
yang terbaru masih juga terbit. Tidak banyak ahli kita setekun, sekonsisten dan 
seproduktif Pak Yus Badudu.

Pak Sugeng yang aktif mengoleksi Intisari tentu paham konsistensi Pak Yus 
Badudu sebab beliau mengasuh kolom bahasa Indonesia di Intisari selama 
bertahun-tahun.

Saya mengoleksi cukup banyak buku-buku tulisan Pak Badudu, baik yang lama 
maupun yang paling baru. Para penerus Pak Badudu pun masih saya ikuti 
kiprahnya, termasuk menyimak acara BINAR di TVRI -acara pembinaan bahasa 
Indonesia yang dikemas dengan modern, di acara itu saya bisa mengamati 
bagaimana Pak Dendy Sugono, kepala Pusat Bahasa Indonesia, bertutur -asyik 
menyimaknya, gaya seorang penutur bahasa Indonesia yang nyaris sempurna..

Soal bahasa Melayu dan bahasa Indonesia kapan-kapan saya ulas, saya punya 
beberapa buku bagus yang layak dijadikan acuan tentang ini.

salam,
Awang

--- On Thu, 10/29/09, Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id wrote:

 From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
 Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id, IAGI iagi-net@iagi.or.id, Geo Unpad 
 geo_un...@yahoogroups.com, Forum HAGI fo...@hagi.or.id, Eksplorasi 
 BPMIGAS eksplorasi_bpmi...@yahoogroups.com
 Date: Thursday, October 29, 2009, 7:15 AM
 Pak Awang yang baik,
  
 Trimakasih, uraiannya yang sangat bagus telah menambah
 pengetahuan kami. Pasti pak Awang mengoleksi bukunya pak
 Prof. Yus Badudu (Guru Besar Bahasa Indonesia di Unpad).
 Saya mempunyai bbrp buku beliau, dan pernah akan diajak
 sowan untuk minta tanda-tangan beliau (kebetulan menantunya,
 mas Edwin Latuihamalo teman di lokasi pemboran). Semoga
 nanti terlaksana. Sekalian mohon ijin, tulisan Pak Awang ini
 akan saya sebarkan kepada saudara dan teman saya Guru Bahasa
 Indonesia.
  
 Setengah abad yll, ketika masih menjadi murid SR (sekolah
 rakyat) di kelas satu dan dua kami menggunakan pengantar
 Basa Jawa (saya kan ada di pedalaman Jawa Tengah); baru
 setelah naik ke kelas tiga, kami dikenalkan Basa Melayu
 (Cara Mlayu). Belakangan, dengan berkembangnya jaman, kita
 di seluruh Negeri telah menggunakan Bahasa Indonesia.
 Saya pernah mendengar sindiran bahwa Bahasa Indonesia itu
 berasal dari Bahasa Malaysia. Saya rasa ini tidak seluruhnya
 benar; menurut saya bahwa Bahasa Indonesia (sekarang ini)
 adalah masih satu rumpun dengan Rumpun Bahasa Melayu yang
 berlaku di Semenanjung Malaya dan Sumatera.
 Memang Bahasa Indonesia telah mengalami evolusi, misalnya
 mulai dengan Ejaan OP Ophoysen (?), Ejaan Soewandi (Menteri
 PDK?) dan Ejaan yang disempurnakan; juga kata-2 serapan yang
 diambil dari bbrp bahasa daerah maupun bahasa asing.
 Misalnya: Production sharing (bagi hasil), ketika saya masih
 merantau di Singapura, saya dengar kata sharing artinya
 kongsi yang kalau di kita sama dengan patungan (ini dari
 bahasa Jawa). Kulkas (Belanda: Kul Kas) sementara saudara
 kami di S'pura menyebutnya peti sejok...
 Kata budak, kaki tangan kalau di Malaysia merupakan
 kata-2 yang biasa sementara di kita berkonotasi negatif.
  
 Yang jelas bahwa Bahasa Indonesia telah mengalami perubahan
 dan perkembangan, dan telah dipergunakan di seluruh negeri.
 Ketika saya di desa Durian Kering, di ujung pulau Salawati,
 semua penduduknya fasih berbahasa Indonesia.
 Mohon pencerahannya hubungan antara Bahasa Indonesia dengan
 Bahasa Melayu.
  
 Trimakasih, dan salam hangat,
 sugeng
  
 nb. Tidak menduga, cucu keponakan saya di desa Jateng juga
 sudah memakai pengantar Bhs Indonesia, selain Jawa. Bahkan
 sudah mulai diperkenalkan bahasa Inggris. Suatu hari ketika
 bertelepon, saya dibuat agak terkejut karena budak kecil
 ini sempat berkata; Oke, Mbah, see you tomorrow morning...O,
 nggih Mbah, susune pun telas (...oyha, susunya sudah habis).
 Ini artinya minta dikirimi pake,he-he. 
  
  
  
  
 
 
 
 From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
 Sent: Wed 10/28/2009 11:06 PM
 To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
 Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
 Memperingati Sumpah Pemuda
 
 
 
 Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun
 hari ini, mempunyai makna tersendiri pada tahun ini,
 khususnya yang menyangkut bahasa persatuan kita Bahasa
 Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28
 Oktober 1928.
 
 Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia
 telah resmi diundangkan dalam 

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik Kuntadi, Nugrahanto
Bapak-bapak iaginetters,

Bukan main, semoga semangat sebuah institusi pemerintahan seperti
BPMIGAS di dalam memasyarakatkan Bahasa Indonesia patut diberikan
dukungan dari kita sesama anak bangsa yang bekerja di kumpenis.  Tentang
UU ompong, sebenarnya tidak juga loh Pak, karena saya ingat ketika kasus
semua nama2 asing berramai-ramai ganti nama spt kasus HOLAN BAKERI, itu
kan atas desakan Pemprov DKI Jaya melalui Dispenda shg law enforcement
bagi yang membangkang akan dikenakan denda yang berat atau bahkan
ditutup usahanya.  Nah, kalau UU ini mau dilaksanakan dengan lebih luas
lagi sperti ke sekolah2/univ. (terutama swasta) maka bukan tidak mungkin
kalau mereka tidak mengikuti UU ini bisa dikenakan sanksi perijinan
Kopertis ataupun status persamaannya.  Hanya saja ya yang sekolah negri
pun ya mau ndak mau harus bebenah diri supaya tidak menimbulkan sentimen
apriori.

Semua mungkin kok, insyaa Allah spt contoh pemakaian helm dan sabuk
pengaman berkendara, wwaahh sulitnya bukan main ketika dimasyarakatkan,
toh alhamdulillah berkat kerjasama seluruh pihak terkait maka UU ini
dapat dipatuhi oleh mayoritas masyarakat.

Perihal pemakaian Bahasa di dalam praktik sehari-hari, saya ingat bahwa
telah banyak istilah2 Bahasa yg telah digunakan dlm geologi - yang kalau
ndak salah muncul pada kamus geologi dlm bahasa Indonesia terbitan
alumnus Geologi UGM (mohon maaf saya lupa) - berkat jasa upaya beliau
maka kita sekarang familiar dgn beberapa istilah sbb:
- Penajakan = pemboran
- Conto tahi bor = side wall core
- Perconto batuan = rock samples
- Sesar = patahan
- Tinggian = structural high (nah yang belum fasih structural low itu
apa ya? Mosok rendahan?...;-))
- dll, dll...

Untuk Pak Awang dkk di BPMIGAS, semoga bisa segera
mengimplementasikannya mulai dari website BPMIGAS:
http://www.bpmigas.com/Default.asp
Dimana pada halaman awal ini, masih terdapat banyak sekali istilah asing
tercampur di dalam pilihan Bahasa. Contohnya:
- di bagian paling atas ada tombol pilihan HOME - LANGUAGE - TENDER -
CONTACT
- Audit charter
- downloading
- dll...

Dan juga perlu kita perhatikan bersama bahwa dengan adanya format dua
bahasa ini, maka kebutuhan kertas HVS utk mencetak dokumen2 penting di
kantor pemerintahan akan menjadi jauh lebih banyak lagi.  Sehingga perlu
digalakkan pula semangat Mencetak bila memang betul-betul perlu saja
atau penggunaan kertas hasil pendauran (mohon maaf Pak Prof Koesoema,
terima kasih atas sarannya) karena jangan sampai semangat untuk
membangun ideologi berbahasa Indonesia tetapi di lain sisi akan semakin
banyak pohon2 pinus yang ditebang.

Salam,
Kuntadi

-Original Message-
From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] 
Sent: Thursday, October 29, 2009 11:07 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: Forum HAGI; Geo Unpad; Eksplorasi BPMIGAS
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
Sumpah Pemuda

Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila
berminat, Pak Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square, Bogor
dan mencarinya di bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja
diterbitkan beberapa minggu yang lalu.

Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong
beralasan sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas
pelanggaran tata tertib berbahasa Indonesia. Pidana dalam UU ini hanya
diterapkan atas pelanggaran berkaitan dengan bendera, lambang negara dan
lagu kebangsaan. Meskipun demikian, bisa saja nanti di dalam PP
turunannya masalah pidana kebahasaan ini diatur.

Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah kita
mempunyai kepedulian kepada bahasa Indonesia atau tidak. Bila kita
peduli, tentu kita tak akan menomorduakannya.

salam,
Awang

--- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id wrote:

 From: Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati
Sumpah  Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM Teman-teman anggota IAGI,
 
 UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke saat 
 diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.
 Menentangnya bukan
 karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi wajib di 
 mana-mana, tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau 
 pun sekarang sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau 
 pelaksanaan hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam UU 
 tersebut. Nah, kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur?
 Yang menegur saja
 belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap
 pelanggarnya. Banyak
 kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang ompong.
 
 Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat
 (PR) (catatan:
 PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa Indonesia terbaik

 peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas menempati 
 peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa orang 
 Indonesia lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan 
 suatu pasar saja mempergunakan 

RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda

2009-10-28 Terurut Topik S. (Daru) Prihatmoko
Pak Syaiful,

Saya ada pdf-nya -- saya email japri setelah ini.

Salam - Daru

-Original Message-
From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] 
Sent: Thursday, October 29, 2009 11:07 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: Forum HAGI; Geo Unpad; Eksplorasi BPMIGAS
Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila berminat,
Pak Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya
di bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan beberapa
minggu yang lalu.

Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong beralasan
sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas pelanggaran tata tertib
berbahasa Indonesia. Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran
berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Meskipun
demikian, bisa saja nanti di dalam PP turunannya masalah pidana kebahasaan
ini diatur.

Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah kita mempunyai
kepedulian kepada bahasa Indonesia atau tidak. Bila kita peduli, tentu kita
tak akan menomorduakannya.

salam,
Awang

--- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id wrote:

 From: Eddy Subroto subr...@gc.itb.ac.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM
 Teman-teman anggota IAGI,
 
 UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke
 saat
 diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang.
 Menentangnya bukan
 karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi
 wajib di mana-mana,
 tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau
 pun sekarang
 sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau
 pelaksanaan
 hukumnya. Banyak kata wajib yang digunakan di dalam UU
 tersebut. Nah,
 kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur?
 Yang menegur saja
 belum tentu ada, apalagi yang akan menangkap
 pelanggarnya. Banyak
 kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang ompong.
 
 Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat
 (PR) (catatan:
 PR mendapat predikat koran nasional yang berbahasa
 Indonesia terbaik
 peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas
 menempati
 peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa
 orang Indonesia
 lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan
 suatu pasar saja
 mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum lagi
 perumahan, kafe,
 dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW saja di
 Bandung
 mempergunakan istilah Bandung green and clean! Apakah ada
 nanti pihak
 yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau istilah
 seperti itu?
 Dulu pernah terjadi pengindonesiaan nama asing sehingga
 toko roti
 bernama Holland Bakery diganti menjadi Holan Bakeri.
 Ini bukan
 mengindonesiakan nama, tetapi (menurut saya) malah
 meledek.
 
 Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta haruslah
 menjadi portal
 yang mengingatkan (kalau tidak mampu memaksa) pelaksanaan
 UU ini. BPMIGAS
 tampaknya sudah mulai dengan memaksa sebisa-bisanya
 presentasi di
 BPMIGAS harus berbahasa Indonesia. Perguruan tinggi
 seharusnya yang paling
 aktif. Terus terang saya iri kepada UKM (Universiti
 Kebangsaan Malaysia)
 yang mewajibkan setiap mahasiswa pascasarjana
 internasionalnya mengambil
 kuliah Bahasa Melayu (walau pengantar kuliah lainnya bahasa
 Inggris), dan
 ketika saya tanya apa perlunya, mereka menjawab bahwa
 universitas adalah
 organ yang bertanggung-jawab melestarikan bahasa (Melayu).
 Jadi dosen dan
 mahasiswanya belajar bahasa Melayu (ingat bahwa dosen itu
 selalu belajar
 agar dapat mengajar dengan baik).
 
 Jadi, marilah kita berbuat sesuatu, jangan hanya terpesona
 oleh UU yang
 bagus bunyinya, tetapi kalau tidak kita anut, ya hanya akan
 menjadi simbol
 saja.
 
 Wasalam,
 Eddy Subroto
 
 



 PP-IAGI 2008-2011:
 ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
 sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
 * 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak
 biro...



 ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
 yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
 13-14 Oktober 2009


-
 To unsubscribe, send email to:
 iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to:
 iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi