Pak Awang,

Info yg sangat penting. Punya digital filenya? Kalau ya, mohon salinannya dong, 
japri saja.

Pasal 32 (1) tentu yg terasa paling penting, berhubungan dengan acara PIT IAGI, 
HAGI, dan semacamnya.

Terimakasih dan salam,
Syaiful

Mohammad Syaiful
* handphone: +62-812-9372808
* business: msyai...@etti.co.id

-----Original Message-----
From: "Budhi Kuswan Susilo" <budhikuswansus...@gmail.com>
Date: Wed, 28 Oct 2009 23:47:19 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Cc: <iagisum...@googlegroups.com>
Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah 
Pemuda
Pak Awang,
Saya budhi, kita bertemu di North ballroom, Gumaya Hotel.
Informasinya sangat menarik dan penting. Mohon ijin untuk saya langsung
sebarkan pada milis IAGI Sumsel ya! Semoga memberi kemanfaatan bagi kami di
sumsel.
Terima kasih

Salam,
Budhi Kuswan S


-----Original Message-----
From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] 
Sent: 28 Oktober 2009 23:07
To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah
Pemuda

Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai
makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan
kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28
Oktober 1928.

Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi
diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini
tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035.

Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya
peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU khusus.
UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang
mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara umum
di Indonesia saya kutipkan berikut ini. 

Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi
publik di instansi pemerintahan.

Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau
perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia.

Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak
asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat
nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di
lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia
wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih
kemampuan berbahasa Indonesia.

Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau
perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah
dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau
bahasa asing.

Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa Indonesia. Bila ini
dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah.

-Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila BPMIGAS
berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing.
-BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan dokumen-dokumennya dalam bahasa
Indonesia.
-Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus menggunakan bahasa
Indonesia.
-Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) harus
menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap komunikasi resmi,
maka tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris.
-Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti atau diikutkan
kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di BPMIGAS mereka harus
menggunakan bahasa Indonesia.
-Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, IAGI atau HAGI wajib
menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi; makalahnya sendiri
boleh ditulis dalam bahasa Inggris.

Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih jauh tata tertib
penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing akan diterbitkan
paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas waktu : Juli 2011).

Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan sehari-hari akan
cukup jauh. UU ini tentu belum sepenuhnya dilaksanakan. Buktinya, beberapa
minggu lalu saya masih membubuhkan paraf di lima kontrak baru migas yang
seluruhnya berbahasa Inggris; seharusnya, mengacu kepada Pasal 31 UU No.
24/2009, kontrak migas harus ditulis dalam bahasa Indonesia (bila
Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan nasional) atau bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris (bila Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan
perusahaan asing).

Demikian, sekedar info. Di atas segalanya, bahasa Indonesia harus berdaulat
penuh di Indonesia. Bahasa Indonesia harus terus dipelajari dan dipelihara
demi kesantunan, kebanggaan dan kecintaan kepada Indonesia. Bahasa daerah
masing-masing juga harus terus dibina sebagai akar budaya masing-masing.
Dan, bahasa2 asing harus terus dipelajari agar kita tidak tersisih dari
pergaulan dunia dan memiliki kemampuan untuk meluaskan pengetahuan
seluas-luasnya.

salam,
Awang





      

----------------------------------------------------------------------------
----
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
----------------------------------------------------------------------------
----
ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
13-14 Oktober 2009
----------------------------------------------------------------------------
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted
on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall
IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct
or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss
of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any
information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
13-14 Oktober 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke