Pak Awang yang baik, Trimakasih, uraiannya yang sangat bagus telah menambah pengetahuan kami. Pasti pak Awang mengoleksi bukunya pak Prof. Yus Badudu (Guru Besar Bahasa Indonesia di Unpad). Saya mempunyai bbrp buku beliau, dan pernah akan diajak sowan untuk minta tanda-tangan beliau (kebetulan menantunya, mas Edwin Latuihamalo teman di lokasi pemboran). Semoga nanti terlaksana. Sekalian mohon ijin, tulisan Pak Awang ini akan saya sebarkan kepada saudara dan teman saya Guru Bahasa Indonesia. Setengah abad yll, ketika masih menjadi murid SR (sekolah rakyat) di kelas satu dan dua kami menggunakan pengantar Basa Jawa (saya kan ada di pedalaman Jawa Tengah); baru setelah naik ke kelas tiga, kami dikenalkan Basa Melayu (Cara Mlayu). Belakangan, dengan berkembangnya jaman, kita di seluruh Negeri telah menggunakan Bahasa Indonesia. Saya pernah mendengar "sindiran" bahwa Bahasa Indonesia itu berasal dari Bahasa Malaysia. Saya rasa ini tidak seluruhnya benar; menurut saya bahwa Bahasa Indonesia (sekarang ini) adalah masih satu rumpun dengan "Rumpun Bahasa Melayu" yang berlaku di Semenanjung Malaya dan Sumatera. Memang Bahasa Indonesia telah mengalami "evolusi", misalnya mulai dengan Ejaan OP Ophoysen (?), Ejaan Soewandi (Menteri PDK?) dan Ejaan yang disempurnakan; juga kata-2 serapan yang diambil dari bbrp bahasa daerah maupun bahasa asing. Misalnya: Production sharing (bagi hasil), ketika saya masih merantau di Singapura, saya dengar kata "sharing" artinya "kongsi" yang kalau di kita sama dengan "patungan" (ini dari bahasa Jawa). Kulkas (Belanda: Kul Kas) sementara saudara kami di S'pura menyebutnya "peti sejok"... Kata "budak", "kaki tangan" kalau di Malaysia merupakan kata-2 yang "biasa" sementara di kita berkonotasi negatif. Yang jelas bahwa Bahasa Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan, dan telah dipergunakan di seluruh negeri. Ketika saya di desa Durian Kering, di ujung pulau Salawati, semua penduduknya fasih berbahasa Indonesia. Mohon pencerahannya hubungan antara Bahasa Indonesia dengan Bahasa Melayu. Trimakasih, dan salam hangat, sugeng nb. Tidak menduga, cucu keponakan saya di desa Jateng juga sudah memakai pengantar Bhs Indonesia, selain Jawa. Bahkan sudah mulai diperkenalkan bahasa Inggris. Suatu hari ketika bertelepon, saya dibuat agak terkejut karena "budak" kecil ini sempat berkata; Oke, Mbah, see you tomorrow morning...O, nggih Mbah, susune pun telas (...oyha, susunya sudah habis). Ini artinya minta dikirimi pake,he-he.
________________________________ From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] Sent: Wed 10/28/2009 11:06 PM To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, mempunyai makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut bahasa persatuan kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28 Oktober 1928. Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035. Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU khusus. UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara umum di Indonesia saya kutipkan berikut ini. Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan. Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia. Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa Indonesia. Bila ini dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah. -Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing. -BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan dokumen-dokumennya dalam bahasa Indonesia. -Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus menggunakan bahasa Indonesia. -Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) harus menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap komunikasi resmi, maka tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris. -Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti atau diikutkan kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di BPMIGAS mereka harus menggunakan bahasa Indonesia. -Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, IAGI atau HAGI wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi; makalahnya sendiri boleh ditulis dalam bahasa Inggris. Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih jauh tata tertib penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing akan diterbitkan paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas waktu : Juli 2011). Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan sehari-hari akan cukup jauh. UU ini tentu belum sepenuhnya dilaksanakan. Buktinya, beberapa minggu lalu saya masih membubuhkan paraf di lima kontrak baru migas yang seluruhnya berbahasa Inggris; seharusnya, mengacu kepada Pasal 31 UU No. 24/2009, kontrak migas harus ditulis dalam bahasa Indonesia (bila Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan nasional) atau bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (bila Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan asing). Demikian, sekedar info. Di atas segalanya, bahasa Indonesia harus berdaulat penuh di Indonesia. Bahasa Indonesia harus terus dipelajari dan dipelihara demi kesantunan, kebanggaan dan kecintaan kepada Indonesia. Bahasa daerah masing-masing juga harus terus dibina sebagai akar budaya masing-masing. Dan, bahasa2 asing harus terus dipelajari agar kita tidak tersisih dari pergaulan dunia dan memiliki kemampuan untuk meluaskan pengetahuan seluas-luasnya. salam, Awang -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!! yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang 13-14 Oktober 2009 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------