RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
didunia mengakui dan menerimanya. UUMigas baru tahun 2001 diselesaikan dalam waktu sembilan tahun. Begitu selesai, langsung dihujat kiri kanan. Setelah dihujat selama 10 tahun diputuskan untuk membuat UUMigas baru, yang sekarang memasuki tahun ke-4 tanpa ada titik terang kapan selesai. Nantinya setelah UU baru selesai, akan dilakukan renegosiasi kontrak. Kalau mengikuti pengalaman UUPertambangan baru, menurut Kompas, jalan masih panjang, karena sudah 3 tahun belum ada persesuaian. Selain itu, belum tentu IOC akan setuju dengan UU baru terutama perbankan Internasional yang akan menjadi tulang punggung investasi. Dengan PSC sekarang, cadangan minyak bisa diagungkan untuk pembiayaan development. Perbankan Internasional setuju karena ini sudah berjalan sejak 1966. Banyak IOC setuju dengtan keadaan dan UU sekarang, meskipun kontrak pendek dan banyak loopholes, karena sudah berjalan sejak 1966 dan tidak ada significant dispute.(Padahal IOC sebenarnya ingin kontrak yang fool-proof- berarti panjang sekali). Pembuatan UUMigas sekarang bertele-tele. Kalu menunggu sampai UU sempurna, kemungkinan cadangan minyak yang kita ketahui keburu habis karena sekarang ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi baru/eksplorasi. Menurut saya tidak perlu UUMigas baru, cukup direvisi sambil jalan. Pakailah yang ada dan telah terbukti jalan. Harus diingat bahwa UU Migas tsb. dibuat oleh putra-putri Indonesia terbaik pada waktu itu. Seperti halnya UUD 45, kekurangannya banyak, apakah ingin dihujat? PSC kita sekarang pendek dan singkat, cuma 40 halaman mencakup A sampai Z selama 30 tahun. Banyak loopholes. Jadi pinter2nya kita memanfaatkan loopholes. Sekarang K3S yang memanfaatkan loopholes tsb. Kita harus belajar gigih dan jangan gampang menyerah. Ini adalah prinsip berbusiness dimana-mana. Jangan nrimo. Dalam email Anda menyebutkan perlunya UUmigas baru demi adanya kepastian hukum. Menurut saya kalau investor yang punya uang berani invest di Indonesia tanpa kepastian hukum, mengapa kita yang menerima uang ketakutan? Bahkan kalau PSC dijadikan cuma satu halaman dan yang dicantumkan yang penting-penting saja, sebagai penerima, kita berani saja. Kenapa tidak, karena kita tidak mengeluarkan sepeserpun. Risiko semuanya ada pada mereka. Dia sebagai investor yang akan mengeluarkan risk capital besar sekali, seyogianya yang takut. Sekarang koq kebalikannya? Minyak bukan bank Century, klik uang keluar. Drilling rig tidak bisa dibawa lari. Cadangan yang sudah diperoleh tidak bisa dibawa keluar. Terutama K3S yang menemukan minyak atau yang sudah berproduksi pasti akan nurut. Hubungan yang kita sudah pupuk sejak 1966 dengan IOC, jangan kita sia-siakan. Migas adalah commodity yang memerlukan hubungan Internasional. Kita masih harus belajar banyak dari IOC dengan adanya shale gas, tight oil, dan subsea development yang semuanya memerlukan risk capital yang sangat besar dan yang tidak kita punyai. Why take the risk? Maaf kalau tidak berkenan. Salam, HL Ong -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Thursday, 13 March 2014 2:08 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Pak Ong Yth , Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas baru, apa justru tidak sebaliknya segera diperlukannya UU baru Migas secepatnya, UU adalah implementasi/ operasional dari amanah UUD terkait dg pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh karena itu UU merupakan rujukan dasar tatacara pengeloalaan SDA , UU Migas 2001 telah banyak diamputasi , ibaratnya kaki dan tangannya di amputasi sekarang pakai tangan darurat , Bagaimna akan menjadi rujukan dasar yg baik kalau banyak yg telah diamputasi jadi perlunya segera di buat UU baru agar ada kepastian hukum.sesuai dg putusan MK, Tupoksi BP migas paska pembubarannya diserahkan kepada pemerintah , omong omong kalau SKK itu institusi pemerintah atau semacam konsultannya pemerintah ya. kalau institusi pemerintah itu spt Dirjen Migas , Badan Geologi , dll UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah , salah satu tidak mau ya tidak jadi barang itu. Ismail Zaini Bagus Pak Ban, udah mulai ngitung2. Ya memang ngono. Jadi pembuatan UUMigas yang sekarang sedang digodok DPR dan memasuki tahun ke-4, begitu selesai, implementasinya, kalau mengikuti jejak UUPertambangan, paling cepat 3 tahun lagi. Jadi apa gunanya menghabiskan uang dan waktu untuk pembuatan UUMigas baru? HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Di Kompas hari ini dg judul Renegosiasi Kontrak , Jalan masih panjang ditulis karena lamanya proses negosiasi
RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Cak Liamsi. Masalah 10700 IUP itu itung2 an dikeluarkan perijinannya lebih mengerikan. Setelah UU Minerba dikeluarkan Januari 2009 dan ditindak lanjuti dengan edaran Dirjen Minerba kepada seluruh Gubernur dan bupati sesuai dengan kewenangannya untuk melaporkan konsesi IUP lengkap dengan koordinatnya yg ada diseluruh wilayah administrasinya dengan batas akhir pelaporannya Januari 2010, maka pada awal tahun 2010 itulah muncul sebanyak 10700 IUP. Jadi hitungannya bukan dari tahun 2019-2014 didapatkan sejumlah itu. Jangan2 1 bupati dalam sehari bisa keluarkan ratusan IUP. Hebat ya? Salam HS -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Thursday, March 20, 2014 6:54 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Trima kasih pak Ong penjelasannya , jadi tambah pengetahuan saya dg penjelasan tsb. kalau menyinggung soal UUD 45 malah setelah reformasi sudah diamandemen bberapa kali , dan sekarang kita pakai UUD amandemen. untungnya pasal yg menyagkut SDA masih tetap , coba kalau ikut diamandemen dg ditambah satu kata saja , misalnya kekayaan alam dikuasi oleh negara ditambah satu kata saja dikelola shg menjadi . kekayaan alam dikuasai dan dikelola oleh negara .. maka semua aturan terkait dg itu akan berubah bukan hanya UU saja , karena secara herarki peraturan per undang undangan maka UUD 45 berada paling atas , dibawahnya diikuti , UU/Perpu , PP, Perpres baru Perda. Soal , SDA disimpan dulu , itu saya hanya mengutip dari pernyataan salah satu pembicara disuatu seminar bbrap waktu lalu ' Kalau kita tidak bisa mengelola SDA dg benar maka perut bumi adalah tempat yg sangat baik untuk menyimpannya , jadi kata kuncinya pengelolaan dg benar Coba kita lihat data ; saat ini ada 10.700 lebih Ijin Usaha pertambangan (IUP) , IUP ini ada sejak adanya UU Minerba 2009 , kalau dikotak katik maka akan ketemu angka angka sbb :UU minerba sdh berjalan 5 tahun ( 2009-2014 ) , kalau saat ini ada 10700 lebih IUP kalau kita rata rata tiap tahun terbit 2140 lebih IUP , atau rata rata perbulannya 180 an IUP. atau dalam satu hari ada 6 IUP , atau tiap 4 jam satu IUP. ( sekedar gotak gatuk saja , mungkin perhitungan dan asumsi ini salah ) Kemudian kita lihat data APBN 2013 , pada penerimaan negara ( PNBP) , disitu ada Penerimaan dari SDA 197,2 T terdiri dari Migas ( 174,8T) dan Non migas ( minerba, kehutanan, perikanan, Geothermal) sebesar 22,3 T , Kalau kita lihat lagi yg non migas ada 17.5 T dari pertambangan Umum ( minerba) , Nah disini bisa kita lihat ternyata , begitu banyaknya IUP yg dikeluarkan hanya menyumbangkan ke penerimaan negara (PNBP) 17.5 T atau kalau Total APBN 1500 T lebih maka penerimaan PNBP dari Minerba hanya 1,2 % salam ISM Pak Liamsi, Terima kasih atas comment Anda. Ada dua hal yang saya kurang setuju. Pertama, kalimat saya jangan dikebiri dong. Lengkapnya: Tidak perlu dibuat UU baru tapi cukup direvisi, sambil jalan. Perkataan sambil jalan telah Anda hilangkan. Jadi yang diartikan revisi adalah sedikit-dikit sambil jalan, seperti UUD45 yang telah direvisi. UUD45 pernah diganti total menjadi UUD53, ternyata tidak jalan dan kita kembali ke UUD45. Beda pendapat kedua adalah bahwa natural resources kita tidak perlu dikeluarkan dan diolah sekarang, tapi sebaiknya disimpan di perut bumi untuk cucu-cucu kita (sebagai pilihan alternative untuk ketahanan energi). Pendapat sebagai pilihan alternative untuk disimpan menyalahi prinsip ekonomi. Mineral resources yang disimpan dan tidak dikeluarkan adalah seperti menabung tanpa bunga, hingga tiap tahun nilainya relative berkurang. Padahal kita memerlukan modal besar untuk pengembangan Negara, sekarang juga, bukan nanti. Pertumbuhan penduduk Indonesia cukup besar dan penduduknya makin tua. Pengobatan makin ekstra mahal. Semua orang menuntut pendidikan. Angkatan perang kita perlu modal untuk menjaga perbatasan yang sangat luas. Sekarang ikan, batubara ($6milliar), emas, dan kemungkian besar juga timah, nickel, dsb. dicuri. Sebagai contoh bagaimana sulitnya menjaga perbatasan, Indonesia hanya punya dua kapal selam, yang satu sudah lama dibengkel. Bandingkan dengan Negara tetangga Malaysia, Singpaore dan Australia. Kita memasang advertensi mengundang modal luar masuk. Kita mengemis. Dengan modal diatas US$100,000 saja kita sudah memberikan kemudahan2 Penanaman Modal Asing. Perusahaan swasta kalau pinjam untuk usaha dikenakan bunga 15%/tahun, hingga mereka mengharapkan keuntungan antara 20-30%/tahun. Kita punya modal yang masih diperut kalau diolah oleh swasta Indonesia pasti juga akan dapat 20-30%. Sedangkan kalau kita biarkan diperut, sama sekali tidak bermanfaat. Menurut Prof. Boediono waktu memberikan inauguration address di UGM beberapa tahun yang lalu, beliau menerangkan bahwa Indonesia itu berpacu dengan waktu. Kita harus menaikkan GDP (PPP
RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Pak Liamsi, Terima kasih atas comment Anda. Ada dua hal yang saya kurang setuju. Pertama, kalimat saya jangan dikebiri dong. Lengkapnya: Tidak perlu dibuat UU baru tapi cukup direvisi, sambil jalan. Perkataan sambil jalan telah Anda hilangkan. Jadi yang diartikan revisi adalah sedikit-dikit sambil jalan, seperti UUD45 yang telah direvisi. UUD45 pernah diganti total menjadi UUD53, ternyata tidak jalan dan kita kembali ke UUD45. Beda pendapat kedua adalah bahwa natural resources kita tidak perlu dikeluarkan dan diolah sekarang, tapi sebaiknya disimpan di perut bumi untuk cucu-cucu kita (sebagai pilihan alternative untuk ketahanan energi). Pendapat sebagai pilihan alternative untuk disimpan menyalahi prinsip ekonomi. Mineral resources yang disimpan dan tidak dikeluarkan adalah seperti menabung tanpa bunga, hingga tiap tahun nilainya relative berkurang. Padahal kita memerlukan modal besar untuk pengembangan Negara, sekarang juga, bukan nanti. Pertumbuhan penduduk Indonesia cukup besar dan penduduknya makin tua. Pengobatan makin ekstra mahal. Semua orang menuntut pendidikan. Angkatan perang kita perlu modal untuk menjaga perbatasan yang sangat luas. Sekarang ikan, batubara ($6milliar), emas, dan kemungkian besar juga timah, nickel, dsb. dicuri. Sebagai contoh bagaimana sulitnya menjaga perbatasan, Indonesia hanya punya dua kapal selam, yang satu sudah lama dibengkel. Bandingkan dengan Negara tetangga Malaysia, Singpaore dan Australia. Kita memasang advertensi mengundang modal luar masuk. Kita mengemis. Dengan modal diatas US$100,000 saja kita sudah memberikan kemudahan2 Penanaman Modal Asing. Perusahaan swasta kalau pinjam untuk usaha dikenakan bunga 15%/tahun, hingga mereka mengharapkan keuntungan antara 20-30%/tahun. Kita punya modal yang masih diperut kalau diolah oleh swasta Indonesia pasti juga akan dapat 20-30%. Sedangkan kalau kita biarkan diperut, sama sekali tidak bermanfaat. Menurut Prof. Boediono waktu memberikan inauguration address di UGM beberapa tahun yang lalu, beliau menerangkan bahwa Indonesia itu berpacu dengan waktu. Kita harus menaikkan GDP (PPP) per capita menjadi $6000 untuk di kategorikan sebagai Negara Maju (Developed). Kalau tidak, berdasarkan studi empiris kemungkinan besar Indonesia akan kehilangan demokrasi dan kembali ke totaliter. Dengan kenaikan GDP Indonesia 6%/tahun diperlukan 15 tahun untuk mencapai $6,000 hingga demokrasi Indonesia sustainable, berarti aman dan terjamin. Pak Boediono menyebutnya Ambang Aman Demokrasi. Kalau angka ini tidak tercapai dalam waktu secepatnya, bisa2 kita menjadi Somali kedua. Untuk mencapai kenaikan GDP yang demikian besarnya diperlukan modal yang sangat besar. Kita harus mengeluarkan secepatnya dari perut kita dan mengelolanya dengan baik. Salam, HL Ong Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Friday, 14 March 2014 10:45 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Trima kasih pak Ong pencerahannya , saya sangat berkenan kok, shg saya dapat menambah pengetahuan dari diskusi ini dari pakarnya langsung, memang kalau pratisnya , jalanin saja tidak perlu di buat UU migas baru , yg penting produksi jalan pemasukan negara jalan, kalau perlu naik terus. Bagaimanapun proses sudah berjalan , artinya kita tidak bisa lagi mundur ke belakang , kenyataannya UU Migas 2001 sdh lahir dan sdh babak belur diamputasi oleh MK , kemudian ada kemauan untuk membuat UU baru sebagai penyempurnaan UU migas yg sdh babak belur tsb, maunya sih tdk usah ada UU migas pakai yg dulu saja ( UU no.8 th 1971 ) kan sdh cukup bagus ( jadi ingat iklan dipinggir jalan Enak Jamanku to ? ) Pertanyaan saya kemarin Apakah justru UU Migas baru tidak dipercepat penyelesaiannya kalau lihat apa yg disampaikan Pak Ong ternyata , ada jawabannya : Tidak perlu dibuat UU baru tapi cukup direvisi . ini kan artinya juga membuat UU baru , ( Revisi UU itu sama dg membuat UU baru.) sekarang ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi baru/eksplorasi. ini artinya kalau tidak cepat cepat diselesaikan UU Migas baru investor akan menunggu terus. Kalau kekawatiran thd renegosiasi kontrak , sebetulnya tidak juga , karena disetiap UU baru ada pasal peralihannya yg intinya Tetap menghormati kontrak/perjanjian yg dibuat sebelum UU tsb sampai batas akhir dari kontrak/perjanjian tsb.( pasal ini juga ada di UU migas 2001), Tentang PSC yg sudah bagus sejak 1966 , Kalau memang sudah terbukti bagus kan tetap bisa dilanjutkan , apakah PSC / KKS ( di migas ) atau KK/PKP2B ( kalau di Minerba ) atau KOB/JOC ( kalau di Geothermal ) itu kan pilihan sistem yg dipakai, tentunya masing masing sesuai dg kondisi / jenis/ perkembangan SDA tsb , Kalau Minerba dan Geothermal sistem kontrak tsb sdh bermigrasi jadi IUP tidak masalah yg penting tujuannya untuk sebesar besarnya keuntungan negara maka sistem Kontrak berganti dg IUP, tapi
Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Rekans, Saya sepakat dengan Pak Ong... Mari kita sempurnakan yg sudah ada.. Jangan setiap kali ada kekurangan maka semua diganti total... uUD saja bisa diamandemen, kenapa UU nggak... Justru kekuatiran soal kepastian hukum akan terjadi kalau proses terbitnya UU barus ini bertele2 seperti UU yg berlaku sekarang... Pada kondisi seperti itu investor akan menunggu dan konsekeunsinya adalah akan terjadi kevakuman aktifitas eksplorasi... Kita sdh kena 10 tahun waktu buat Uu yg skg, masa mau diulang lagi.. Paling nggak hal yg sama sudah jalan 4 tahun seperti ditulis pak Ong.. Salam On Friday, March 14, 2014, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Pak Liamsi dan Zainil, Alasan saya kurang setuju untuk membuat UUMigas baru adalah karena saya mengambil praktisnya saja. PSC Indonesia sudah berjalan baik sejak 1966. Meskipun jauh dari sempurna tetapi semua IOC didunia mengakui dan menerimanya. UUMigas baru tahun 2001 diselesaikan dalam waktu sembilan tahun. Begitu selesai, langsung dihujat kiri kanan. Setelah dihujat selama 10 tahun diputuskan untuk membuat UUMigas baru, yang sekarang memasuki tahun ke-4 tanpa ada titik terang kapan selesai. Nantinya setelah UU baru selesai, akan dilakukan renegosiasi kontrak. Kalau mengikuti pengalaman UUPertambangan baru, menurut Kompas, jalan masih panjang, karena sudah 3 tahun belum ada persesuaian. Selain itu, belum tentu IOC akan setuju dengan UU baru terutama perbankan Internasional yang akan menjadi tulang punggung investasi. Dengan PSC sekarang, cadangan minyak bisa diagungkan untuk pembiayaan development. Perbankan Internasional setuju karena ini sudah berjalan sejak 1966. Banyak IOC setuju dengtan keadaan dan UU sekarang, meskipun kontrak pendek dan banyak loopholes, karena sudah berjalan sejak 1966 dan tidak ada significant dispute.(Padahal IOC sebenarnya ingin kontrak yang fool-proof- berarti panjang sekali). Pembuatan UUMigas sekarang bertele-tele. Kalu menunggu sampai UU sempurna, kemungkinan cadangan minyak yang kita ketahui keburu habis karena sekarang ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi baru/eksplorasi. Menurut saya tidak perlu UUMigas baru, cukup direvisi sambil jalan. Pakailah yang ada dan telah terbukti jalan. Harus diingat bahwa UU Migas tsb. dibuat oleh putra-putri Indonesia terbaik pada waktu itu. Seperti halnya UUD 45, kekurangannya banyak, apakah ingin dihujat? PSC kita sekarang pendek dan singkat, cuma 40 halaman mencakup A sampai Z selama 30 tahun. Banyak loopholes. Jadi pinter2nya kita memanfaatkan loopholes. Sekarang K3S yang memanfaatkan loopholes tsb. Kita harus belajar gigih dan jangan gampang menyerah. Ini adalah prinsip berbusiness dimana-mana. Jangan nrimo. Dalam email Anda menyebutkan perlunya UUmigas baru demi adanya kepastian hukum. Menurut saya kalau investor yang punya uang berani invest di Indonesia tanpa kepastian hukum, mengapa kita yang menerima uang ketakutan? Bahkan kalau PSC dijadikan cuma satu halaman dan yang dicantumkan yang penting-penting saja, sebagai penerima, kita berani saja. Kenapa tidak, karena kita tidak mengeluarkan sepeserpun. Risiko semuanya ada pada mereka. Dia sebagai investor yang akan mengeluarkan risk capital besar sekali, seyogianya yang takut. Sekarang koq kebalikannya? Minyak bukan bank Century, klik uang keluar. Drilling rig tidak bisa dibawa lari. Cadangan yang sudah diperoleh tidak bisa dibawa keluar. Terutama K3S yang menemukan minyak atau yang sudah berproduksi pasti akan nurut. Hubungan yang kita sudah pupuk sejak 1966 dengan IOC, jangan kita sia-siakan. Migas adalah commodity yang memerlukan hubungan Internasional. Kita masih harus belajar banyak dari IOC dengan adanya shale gas, tight oil, dan subsea development yang semuanya memerlukan risk capital yang sangat besar dan yang tidak kita punyai. Why take the risk? Maaf kalau tidak berkenan. Salam, HL Ong -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id javascript:; [mailto:iagi-net@iagi.or.idjavascript:;] On Behalf Of lia...@indo.net.id javascript:; Sent: Thursday, 13 March 2014 2:08 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Pak Ong Yth , Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas baru, apa justru tidak sebaliknya segera diperlukannya UU baru Migas secepatnya, UU adalah implementasi/ operasional dari amanah UUD terkait dg pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh karena itu UU merupakan rujukan dasar tatacara pengeloalaan SDA , UU Migas 2001 telah banyak diamputasi , ibaratnya kaki dan tangannya di amputasi sekarang pakai tangan darurat , Bagaimna akan menjadi rujukan dasar yg baik kalau banyak yg telah diamputasi jadi perlunya segera di buat UU baru agar ada kepastian hukum.sesuai dg putusan MK, Tupoksi BP migas paska pembubarannya diserahkan kepada pemerintah , omong omong kalau SKK itu institusi pemerintah atau semacam
RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Sudut pandang yang bagus Pak. Dari sisi lain tar dpr takut gak ada obyek lagi di dunia berhamburan $. Nah tinggal perketat pengawasan pada para pemain baik dari migas, ekonom, pengusaha, perpajakan dll. Itu yang mungkin harus dilakukan, agak sulit juga memilih orang yang jujur untukberkecimpung di dunia emas hitam. Pada 14 Mar 2014 12:38, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id menulis: Pak Liamsi dan Zainil, Alasan saya kurang setuju untuk membuat UUMigas baru adalah karena saya mengambil praktisnya saja. PSC Indonesia sudah berjalan baik sejak 1966. Meskipun jauh dari sempurna tetapi semua IOC didunia mengakui dan menerimanya. UUMigas baru tahun 2001 diselesaikan dalam waktu sembilan tahun. Begitu selesai, langsung dihujat kiri kanan. Setelah dihujat selama 10 tahun diputuskan untuk membuat UUMigas baru, yang sekarang memasuki tahun ke-4 tanpa ada titik terang kapan selesai. Nantinya setelah UU baru selesai, akan dilakukan renegosiasi kontrak. Kalau mengikuti pengalaman UUPertambangan baru, menurut Kompas, jalan masih panjang, karena sudah 3 tahun belum ada persesuaian. Selain itu, belum tentu IOC akan setuju dengan UU baru terutama perbankan Internasional yang akan menjadi tulang punggung investasi. Dengan PSC sekarang, cadangan minyak bisa diagungkan untuk pembiayaan development. Perbankan Internasional setuju karena ini sudah berjalan sejak 1966. Banyak IOC setuju dengtan keadaan dan UU sekarang, meskipun kontrak pendek dan banyak loopholes, karena sudah berjalan sejak 1966 dan tidak ada significant dispute.(Padahal IOC sebenarnya ingin kontrak yang fool-proof- berarti panjang sekali). Pembuatan UUMigas sekarang bertele-tele. Kalu menunggu sampai UU sempurna, kemungkinan cadangan minyak yang kita ketahui keburu habis karena sekarang ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi baru/eksplorasi. Menurut saya tidak perlu UUMigas baru, cukup direvisi sambil jalan. Pakailah yang ada dan telah terbukti jalan. Harus diingat bahwa UU Migas tsb. dibuat oleh putra-putri Indonesia terbaik pada waktu itu. Seperti halnya UUD 45, kekurangannya banyak, apakah ingin dihujat? PSC kita sekarang pendek dan singkat, cuma 40 halaman mencakup A sampai Z selama 30 tahun. Banyak loopholes. Jadi pinter2nya kita memanfaatkan loopholes. Sekarang K3S yang memanfaatkan loopholes tsb. Kita harus belajar gigih dan jangan gampang menyerah. Ini adalah prinsip berbusiness dimana-mana. Jangan nrimo. Dalam email Anda menyebutkan perlunya UUmigas baru demi adanya kepastian hukum. Menurut saya kalau investor yang punya uang berani invest di Indonesia tanpa kepastian hukum, mengapa kita yang menerima uang ketakutan? Bahkan kalau PSC dijadikan cuma satu halaman dan yang dicantumkan yang penting-penting saja, sebagai penerima, kita berani saja. Kenapa tidak, karena kita tidak mengeluarkan sepeserpun. Risiko semuanya ada pada mereka. Dia sebagai investor yang akan mengeluarkan risk capital besar sekali, seyogianya yang takut. Sekarang koq kebalikannya? Minyak bukan bank Century, klik uang keluar. Drilling rig tidak bisa dibawa lari. Cadangan yang sudah diperoleh tidak bisa dibawa keluar. Terutama K3S yang menemukan minyak atau yang sudah berproduksi pasti akan nurut. Hubungan yang kita sudah pupuk sejak 1966 dengan IOC, jangan kita sia-siakan. Migas adalah commodity yang memerlukan hubungan Internasional. Kita masih harus belajar banyak dari IOC dengan adanya shale gas, tight oil, dan subsea development yang semuanya memerlukan risk capital yang sangat besar dan yang tidak kita punyai. Why take the risk? Maaf kalau tidak berkenan. Salam, HL Ong -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Thursday, 13 March 2014 2:08 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Pak Ong Yth , Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas baru, apa justru tidak sebaliknya segera diperlukannya UU baru Migas secepatnya, UU adalah implementasi/ operasional dari amanah UUD terkait dg pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh karena itu UU merupakan rujukan dasar tatacara pengeloalaan SDA , UU Migas 2001 telah banyak diamputasi , ibaratnya kaki dan tangannya di amputasi sekarang pakai tangan darurat , Bagaimna akan menjadi rujukan dasar yg baik kalau banyak yg telah diamputasi jadi perlunya segera di buat UU baru agar ada kepastian hukum.sesuai dg putusan MK, Tupoksi BP migas paska pembubarannya diserahkan kepada pemerintah , omong omong kalau SKK itu institusi pemerintah atau semacam konsultannya pemerintah ya. kalau institusi pemerintah itu spt Dirjen Migas , Badan Geologi , dll UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah , salah satu tidak mau ya tidak jadi barang itu. Ismail Zaini Bagus Pak Ban, udah mulai ngitung2. Ya memang ngono. Jadi pembuatan UUMigas yang sekarang
RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
untuk membuat UUMigas baru, yang sekarang memasuki tahun ke-4 tanpa ada titik terang kapan selesai. Nantinya setelah UU baru selesai, akan dilakukan renegosiasi kontrak. Kalau mengikuti pengalaman UUPertambangan baru, menurut Kompas, jalan masih panjang, karena sudah 3 tahun belum ada persesuaian. Selain itu, belum tentu IOC akan setuju dengan UU baru terutama perbankan Internasional yang akan menjadi tulang punggung investasi. Dengan PSC sekarang, cadangan minyak bisa diagungkan untuk pembiayaan development. Perbankan Internasional setuju karena ini sudah berjalan sejak 1966. Banyak IOC setuju dengtan keadaan dan UU sekarang, meskipun kontrak pendek dan banyak loopholes, karena sudah berjalan sejak 1966 dan tidak ada significant dispute.(Padahal IOC sebenarnya ingin kontrak yang fool-proof- berarti panjang sekali). Pembuatan UUMigas sekarang bertele-tele. Kalu menunggu sampai UU sempurna, kemungkinan cadangan minyak yang kita ketahui keburu habis karena sekarang ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi baru/eksplorasi. Menurut saya tidak perlu UUMigas baru, cukup direvisi sambil jalan. Pakailah yang ada dan telah terbukti jalan. Harus diingat bahwa UU Migas tsb. dibuat oleh putra-putri Indonesia terbaik pada waktu itu. Seperti halnya UUD 45, kekurangannya banyak, apakah ingin dihujat? PSC kita sekarang pendek dan singkat, cuma 40 halaman mencakup A sampai Z selama 30 tahun. Banyak loopholes. Jadi pinter2nya kita memanfaatkan loopholes. Sekarang K3S yang memanfaatkan loopholes tsb. Kita harus belajar gigih dan jangan gampang menyerah. Ini adalah prinsip berbusiness dimana-mana. Jangan nrimo. Dalam email Anda menyebutkan perlunya UUmigas baru demi adanya kepastian hukum. Menurut saya kalau investor yang punya uang berani invest di Indonesia tanpa kepastian hukum, mengapa kita yang menerima uang ketakutan? Bahkan kalau PSC dijadikan cuma satu halaman dan yang dicantumkan yang penting-penting saja, sebagai penerima, kita berani saja. Kenapa tidak, karena kita tidak mengeluarkan sepeserpun. Risiko semuanya ada pada mereka. Dia sebagai investor yang akan mengeluarkan risk capital besar sekali, seyogianya yang takut. Sekarang koq kebalikannya? Minyak bukan bank Century, klik uang keluar. Drilling rig tidak bisa dibawa lari. Cadangan yang sudah diperoleh tidak bisa dibawa keluar. Terutama K3S yang menemukan minyak atau yang sudah berproduksi pasti akan nurut. Hubungan yang kita sudah pupuk sejak 1966 dengan IOC, jangan kita sia-siakan. Migas adalah commodity yang memerlukan hubungan Internasional. Kita masih harus belajar banyak dari IOC dengan adanya shale gas, tight oil, dan subsea development yang semuanya memerlukan risk capital yang sangat besar dan yang tidak kita punyai. Why take the risk? Maaf kalau tidak berkenan. Salam, HL Ong -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Thursday, 13 March 2014 2:08 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Pak Ong Yth , Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas baru, apa justru tidak sebaliknya segera diperlukannya UU baru Migas secepatnya, UU adalah implementasi/ operasional dari amanah UUD terkait dg pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh karena itu UU merupakan rujukan dasar tatacara pengeloalaan SDA , UU Migas 2001 telah banyak diamputasi , ibaratnya kaki dan tangannya di amputasi sekarang pakai tangan darurat , Bagaimna akan menjadi rujukan dasar yg baik kalau banyak yg telah diamputasi jadi perlunya segera di buat UU baru agar ada kepastian hukum.sesuai dg putusan MK, Tupoksi BP migas paska pembubarannya diserahkan kepada pemerintah , omong omong kalau SKK itu institusi pemerintah atau semacam konsultannya pemerintah ya. kalau institusi pemerintah itu spt Dirjen Migas , Badan Geologi , dll UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah , salah satu tidak mau ya tidak jadi barang itu. Ismail Zaini Bagus Pak Ban, udah mulai ngitung2. Ya memang ngono. Jadi pembuatan UUMigas yang sekarang sedang digodok DPR dan memasuki tahun ke-4, begitu selesai, implementasinya, kalau mengikuti jejak UUPertambangan, paling cepat 3 tahun lagi. Jadi apa gunanya menghabiskan uang dan waktu untuk pembuatan UUMigas baru? HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Di Kompas hari ini dg judul Renegosiasi Kontrak , Jalan masih panjang ditulis karena lamanya proses negosiasi kontrak maka membuat tidak optimalnya penerimaan negara atas royalti dari 112 Perusahaan pemegang Kontrak dg kerugian 169 juta dollar per tahun per perusahaan , Kalau dilihat bahwa UU Minerba
Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Koh Liam, pembuat UU (Pemerintah dan DPRRI) wis gak fokus memikirkan UU yang tak terkait langsung dengan pileg dan pilpres, serta terkait dengan presiden dan wakilnya (pengawalan ketika jadi mantan nanti). Yo wis nanti saja setelah ada presiden baru diomongkan lagi. Kalau diomongkan sekarang tuwas meniren tetep gak disentuh oleh pembuat UU. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 14 Mar 2014 22:44:30 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Trima kasih pak Ong pencerahannya , saya sangat berkenan kok, shg saya dapat menambah pengetahuan dari diskusi ini dari pakarnya langsung, memang kalau pratisnya , jalanin saja tidak perlu di buat UU migas baru , yg penting produksi jalan pemasukan negara jalan, kalau perlu naik terus. Bagaimanapun proses sudah berjalan , artinya kita tidak bisa lagi mundur ke belakang , kenyataannya UU Migas 2001 sdh lahir dan sdh babak belur diamputasi oleh MK , kemudian ada kemauan untuk membuat UU baru sebagai penyempurnaan UU migas yg sdh babak belur tsb, maunya sih tdk usah ada UU migas pakai yg dulu saja ( UU no.8 th 1971 ) kan sdh cukup bagus ( jadi ingat iklan dipinggir jalan Enak Jamanku to ? ) Pertanyaan saya kemarin Apakah justru UU Migas baru tidak dipercepat penyelesaiannya kalau lihat apa yg disampaikan Pak Ong ternyata , ada jawabannya : Tidak perlu dibuat UU baru tapi cukup direvisi . ini kan artinya juga membuat UU baru , ( Revisi UU itu sama dg membuat UU baru.) sekarang ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi baru/eksplorasi. ini artinya kalau tidak cepat cepat diselesaikan UU Migas baru investor akan menunggu terus. Kalau kekawatiran thd renegosiasi kontrak , sebetulnya tidak juga , karena disetiap UU baru ada pasal peralihannya yg intinya Tetap menghormati kontrak/perjanjian yg dibuat sebelum UU tsb sampai batas akhir dari kontrak/perjanjian tsb.( pasal ini juga ada di UU migas 2001), Tentang PSC yg sudah bagus sejak 1966 , Kalau memang sudah terbukti bagus kan tetap bisa dilanjutkan , apakah PSC / KKS ( di migas ) atau KK/PKP2B ( kalau di Minerba ) atau KOB/JOC ( kalau di Geothermal ) itu kan pilihan sistem yg dipakai, tentunya masing masing sesuai dg kondisi / jenis/ perkembangan SDA tsb , Kalau Minerba dan Geothermal sistem kontrak tsb sdh bermigrasi jadi IUP tidak masalah yg penting tujuannya untuk sebesar besarnya keuntungan negara maka sistem Kontrak berganti dg IUP, tapi kalau migas masih bagus dg sistem PSC/KKS ya sistem ini yg dipakai. karena kontrak/IUP ini hanya bagian dari isi UU tsb, belum lagi siapa yg berkontrak ( lembaganya , ada yg ngusulin dibentuk Perusahaan Migas Negara , dll banyak lagi) , Kalau dilihat PSC/KKS itu yg tanda tangan kontrak Kepala BP Migas , tapi kalau lihat kontrak KK spt freeport itu yg tanda tangan kontrak Menteri ESDM ( nggak tahu sekarang setelah BP Migas tdk ada siapa yg nggantikan apakah SKK atau menteri ESDM ? kalau nggak digantikan kan cilaka masak kontrak dg lembaga yg sdh tidak ada padahal kontraknya masih berlaku , nah hal hal ini kan perlu kepastian) SDA adalah asset negara yg pengelolaannya diatur dg UUD/UU, dalam membahas suatu UU apalagi UU yg menyangkut aset negara ( SDA) tentunya semua stakeholder perlu didengarkan pendapatnya bahkan saat ini aturannya juga melibatkan DPD juga kalau membahas UU SDA spt Minerba, Migas dan geothermal, apakah pendapat tsb dipakai atau tidak itu soal lain , yg menentukan ini semua adalah Negara ( Pemerintah dg DPR ), saat ini situasi berbeda dg waktu UU Migas 2001 dulu , apalagi situasi pada pembuatan UU migas ( Pertamina ) No.8 th. 1971 . diera reformasi saat ini semuanya jadi lbh transparan tidak bisa lagi ditutup tutupi semua dilibatkan tentunya semua keinginan tidak bisa ditampung, keputusan ada di dua lembaga Negara Pemerintah dan DPR tidak bisa kalau hanya salah satu.Tentunya untuk mmebahas UU semua dilibatkan termasuk dari kalangan industrinya (IPA kalau Migas , API kalau Geothermal , juga kalangan organisasi Profesi spt IATMI, IAGI , bahkan juga dg BP Migas dan Pertamina ) bahkan juga para Pemda Penghasil Migas dll termasuk pengamat dan pakar hukum tatanegara dan internasional. tentunya semua stakholder akan memberikan pendapatnya sesuai kepentingannya dan bukan tidak mungkin bisa saling bertentangan satu sama lain. bahkan juga dipelajari sistem negara lain ( spt Norwegia , qatar sampai Malaisia ) akhirnya semuanya keputusan ada di negara yg menentukan ( Pemerintah dan DPR ) . memang kelihatannya repot kalau berbisnis migas itu , lha ini konsekwensi kalau kita masuk bisnis SDA yg sdh ada aturan dasarnya di UUD kita , berbeda kalau masuk bisnis industri pakaian atau manufactur saya pernah dengar perkataan Kalau kita tidak bisa mengelola SDA dg benar maka perut bumi adalah tempat yg sangat baik untuk menyimpannya
Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
He He He .. apalagi Jokowi dadi RI-1.aku sekedar ikut meramaikan wae ben ra sepiii . Nek saiki tuku saham wae tadi siang IHSG langsung naik begitu krungu Jokowi Nyapres ISM Koh Liam, pembuat UU (Pemerintah dan DPRRI) wis gak fokus memikirkan UU yang tak terkait langsung dengan pileg dan pilpres, serta terkait dengan presiden dan wakilnya (pengawalan ketika jadi mantan nanti). Yo wis nanti saja setelah ada presiden baru diomongkan lagi. Kalau diomongkan sekarang tuwas meniren tetep gak disentuh oleh pembuat UU. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Fri, 14 Mar 2014 22:44:30 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Trima kasih pak Ong pencerahannya , saya sangat berkenan kok, shg saya dapat menambah pengetahuan dari diskusi ini dari pakarnya langsung, memang kalau pratisnya , jalanin saja tidak perlu di buat UU migas baru , yg penting produksi jalan pemasukan negara jalan, kalau perlu naik terus. Bagaimanapun proses sudah berjalan , artinya kita tidak bisa lagi mundur ke belakang , kenyataannya UU Migas 2001 sdh lahir dan sdh babak belur diamputasi oleh MK , kemudian ada kemauan untuk membuat UU baru sebagai penyempurnaan UU migas yg sdh babak belur tsb, maunya sih tdk usah ada UU migas pakai yg dulu saja ( UU no.8 th 1971 ) kan sdh cukup bagus ( jadi ingat iklan dipinggir jalan Enak Jamanku to ? ) Pertanyaan saya kemarin Apakah justru UU Migas baru tidak dipercepat penyelesaiannya kalau lihat apa yg disampaikan Pak Ong ternyata , ada jawabannya : Tidak perlu dibuat UU baru tapi cukup direvisi . ini kan artinya juga membuat UU baru , ( Revisi UU itu sama dg membuat UU baru.) sekarang ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi baru/eksplorasi. ini artinya kalau tidak cepat cepat diselesaikan UU Migas baru investor akan menunggu terus. Kalau kekawatiran thd renegosiasi kontrak , sebetulnya tidak juga , karena disetiap UU baru ada pasal peralihannya yg intinya Tetap menghormati kontrak/perjanjian yg dibuat sebelum UU tsb sampai batas akhir dari kontrak/perjanjian tsb.( pasal ini juga ada di UU migas 2001), Tentang PSC yg sudah bagus sejak 1966 , Kalau memang sudah terbukti bagus kan tetap bisa dilanjutkan , apakah PSC / KKS ( di migas ) atau KK/PKP2B ( kalau di Minerba ) atau KOB/JOC ( kalau di Geothermal ) itu kan pilihan sistem yg dipakai, tentunya masing masing sesuai dg kondisi / jenis/ perkembangan SDA tsb , Kalau Minerba dan Geothermal sistem kontrak tsb sdh bermigrasi jadi IUP tidak masalah yg penting tujuannya untuk sebesar besarnya keuntungan negara maka sistem Kontrak berganti dg IUP, tapi kalau migas masih bagus dg sistem PSC/KKS ya sistem ini yg dipakai. karena kontrak/IUP ini hanya bagian dari isi UU tsb, belum lagi siapa yg berkontrak ( lembaganya , ada yg ngusulin dibentuk Perusahaan Migas Negara , dll banyak lagi) , Kalau dilihat PSC/KKS itu yg tanda tangan kontrak Kepala BP Migas , tapi kalau lihat kontrak KK spt freeport itu yg tanda tangan kontrak Menteri ESDM ( nggak tahu sekarang setelah BP Migas tdk ada siapa yg nggantikan apakah SKK atau menteri ESDM ? kalau nggak digantikan kan cilaka masak kontrak dg lembaga yg sdh tidak ada padahal kontraknya masih berlaku , nah hal hal ini kan perlu kepastian) SDA adalah asset negara yg pengelolaannya diatur dg UUD/UU, dalam membahas suatu UU apalagi UU yg menyangkut aset negara ( SDA) tentunya semua stakeholder perlu didengarkan pendapatnya bahkan saat ini aturannya juga melibatkan DPD juga kalau membahas UU SDA spt Minerba, Migas dan geothermal, apakah pendapat tsb dipakai atau tidak itu soal lain , yg menentukan ini semua adalah Negara ( Pemerintah dg DPR ), saat ini situasi berbeda dg waktu UU Migas 2001 dulu , apalagi situasi pada pembuatan UU migas ( Pertamina ) No.8 th. 1971 . diera reformasi saat ini semuanya jadi lbh transparan tidak bisa lagi ditutup tutupi semua dilibatkan tentunya semua keinginan tidak bisa ditampung, keputusan ada di dua lembaga Negara Pemerintah dan DPR tidak bisa kalau hanya salah satu.Tentunya untuk mmebahas UU semua dilibatkan termasuk dari kalangan industrinya (IPA kalau Migas , API kalau Geothermal , juga kalangan organisasi Profesi spt IATMI, IAGI , bahkan juga dg BP Migas dan Pertamina ) bahkan juga para Pemda Penghasil Migas dll termasuk pengamat dan pakar hukum tatanegara dan internasional. tentunya semua stakholder akan memberikan pendapatnya sesuai kepentingannya dan bukan tidak mungkin bisa saling bertentangan satu sama lain. bahkan juga dipelajari sistem negara lain ( spt Norwegia , qatar sampai Malaisia ) akhirnya semuanya keputusan ada di negara yg menentukan ( Pemerintah dan DPR ) . memang kelihatannya repot kalau
RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Pak Ong Yth , Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas baru, apa justru tidak sebaliknya segera diperlukannya UU baru Migas secepatnya, UU adalah implementasi/ operasional dari amanah UUD terkait dg pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh karena itu UU merupakan rujukan dasar tatacara pengeloalaan SDA , UU Migas 2001 telah banyak diamputasi , ibaratnya kaki dan tangannya di amputasi sekarang pakai tangan darurat , Bagaimna akan menjadi rujukan dasar yg baik kalau banyak yg telah diamputasi jadi perlunya segera di buat UU baru agar ada kepastian hukum.sesuai dg putusan MK, Tupoksi BP migas paska pembubarannya diserahkan kepada pemerintah , omong omong kalau SKK itu institusi pemerintah atau semacam konsultannya pemerintah ya. kalau institusi pemerintah itu spt Dirjen Migas , Badan Geologi , dll UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah , salah satu tidak mau ya tidak jadi barang itu. Ismail Zaini Bagus Pak Ban, udah mulai ngitung2. Ya memang ngono. Jadi pembuatan UUMigas yang sekarang sedang digodok DPR dan memasuki tahun ke-4, begitu selesai, implementasinya, kalau mengikuti jejak UUPertambangan, paling cepat 3 tahun lagi. Jadi apa gunanya menghabiskan uang dan waktu untuk pembuatan UUMigas baru? HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Di Kompas hari ini dg judul Renegosiasi Kontrak , Jalan masih panjang ditulis karena lamanya proses negosiasi kontrak maka membuat tidak optimalnya penerimaan negara atas royalti dari 112 Perusahaan pemegang Kontrak dg kerugian 169 juta dollar per tahun per perusahaan , Kalau dilihat bahwa UU Minerba ini mulai berlaku 2009 dan renegosiasi harus selesai 2 tahun maka 2011 selesai , jadi kalau sampai sekarang belum selesai maka sudah telat 3 tahun atau dg kata lain potensi kerugiannya dg asumsi diatas maka 112 Perush x 169 juta $ x 3 thn = 56,7 M $ atau lbh 600 T Rp , opo gitu ya cara ngetungnya / matematiknya ? Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 12 Mar 2014 18:18:27 +0700 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Terimakasih Pak Ong, jadi agak ngerti sekarang. Apakah btbara bakalan terus di ekspor nantinya? Salam. Pada 12 Mar 2014 11:11, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id menulis: Bu Parvita, Trim atas tanggapan Anda. Memang tiap perusahaan berkepentingan untuk melakukan audit cadangannya setiap tahun karena shareholders ingin mengetahui kekayaannya bertambah, sama, atau berkurang. Lalu mereka bandingkan dengan perusahaan lain sebelum mengambil keputusan apakah investment diteruskan atau pindah keperusahaan lain yang lebih menguntungkan. Sedangkan Negara juga memerlukan audit cadangan secara keseluruhan. Tetapi untuk keperluan lain. Negara memerlukan data cadangan untuk energy planning, untuk energy security, dan untuk dijadikan salah satu masukan dalam pengambilan kebijakan/policy atau UU. Mengetahui cadangan jenis apa, dimana, dan besarnya, akan dijadikan salah satu dasar pembuatan UUMigas. Contoh konkrit dimana cadangan memegang peranan penting dalam pengambil kebijaksanaan (UU) adalah keputusan Dewan Energi Nasional baru-baru ini, 2014. Somehow, Pemerintah beranggapan bahwa 40% cadangan energy geothermal didunia ada di Indonesia. Karenanya DEN mengeluarkan semacam fatwa bahwa pemakaian Energi Baru dan Terbarukan yang komponen utamanya adalah Geothermal Energi yang sekarang 6% (seharusnya 3%), perlu ditingakatkan tiga sampai empat kali lipat pada tahun 2025. Perhitungan cadangan Negara yang terakir dibuat oleh Pemerintah (Pertamina/MPS) adalah sekitar tahun 2000, yaitu sebelum UUMigas baru. Dengan adanya kebijakan demikian semua orang tahu berapa cadangan Indonesia. Sekarang simpang siur, tiap penjabat menggunakan angka yang berlainan hingga kebijakan juga berlainan, terutama untuk gas. Moga-moga keterangan singkat ini menjawab pertanyaan Anda. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Parvita Siregar Sent: Tuesday, 11 March 2014 1:31 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Pak Ong, punten mau nambahin, kita di Migas tiap tahun isi yang namanya RPS untuk tahu berapa jumlah cadangan yang sudah terbukti maupun yang belum terbukti di blok2 kami. Jadi tiap tahun ada pembaharuan. Tapi saya masih belum mengerti hubungan UU dengan data cadangan. Bisa dijelaskan, Pak? Parvita mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark
RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Memang untuk perencanaan Data harus detail , spt yg disampaikan Pak Ong = [ Pemerintah beranggapan bahwa 40% cadangan energy geothermal didunia ada di Indonesia. Karenanya DEN mengeluarkan semacam fatwa bahwa pemakaian Energi Baru dan Terbarukan yang komponen utamanya adalah Geothermal Energi yang sekarang 6% (seharusnya 3%), perlu ditingakatkan tiga sampai empat kali lipat pada tahun 2025 ] . Kadang malah dicampur adukan antara pengertian Cadangan ( reserve ) dg Sumberdaya ( resources) , belum lagi kalau lebih rinci lagi apakah Sumberdaya spekulatif , Hypothetic dan apakah Cadangan Terduga , Cadangan Mungkin atau cadangan Terbukti. kemudian angka yg dipakai itu masuk yg mana , apakah sumberdaya atau cadangannya atau penjumlahan total sumberdaya dg cadangan. Kalau kita lihat KEN buatan DEN yg kemarin ditetapkan target pemakaian untuk masing masing energi primer pada 2025 nanti adalah Minyak Bumi 25% , Batubara 30 % , gas bumi 22 % dan Energi terbarukan (ET) 23 %. ambil contoh ET ( yg dikatakan Pak Ong komponen utamanya Geothermal ), untuk saat ini Geothermal pada posisi 3 % dg kapasitas ( PLTP) masih dibawah 1500 MW , disisi lain total kapasitas listrik saat ini sudah 44- 45 GW sedangkan target yg di buat DEN pada 2025 nanti kapasitasnya menjadi 115 GW (KEN), jadi kalau 23 % akan ada kira kira 26 GW untuk ET , ET ini banyak sekali jenisnya ( Geothermal, solar, hidro, BBN, dll ) , kalau untuk Geothermal 50 % saja dari 26 GW , ini sudah 13 GW padahal saat ini baru tersedia 1,5 GW, Mungkinkah ini terlaksana ? sedangkan untuk membangun PLTP mulai dari ekplorasi sampai listriknya nyala kira kira memerlukan waktu 7 tahun , tahun 2025 tinggal 10 tahun lagi . Perlu diingat untuk mebnagun kapasitas PLTP yg hanya sampai 1,5 GW tsb sudah dimulai berpuluh tahun lalu. Tugasnya para Den Den baru untuk melihat hal ini lagi.. Ism Bu Parvita, Trim atas tanggapan Anda. Memang tiap perusahaan berkepentingan untuk melakukan audit cadangannya setiap tahun karena shareholders ingin mengetahui kekayaannya bertambah, sama, atau berkurang. Lalu mereka bandingkan dengan perusahaan lain sebelum mengambil keputusan apakah investment diteruskan atau pindah keperusahaan lain yang lebih menguntungkan. Sedangkan Negara juga memerlukan audit cadangan secara keseluruhan. Tetapi untuk keperluan lain. Negara memerlukan data cadangan untuk energy planning, untuk energy security, dan untuk dijadikan salah satu masukan dalam pengambilan kebijakan/policy atau UU. Mengetahui cadangan jenis apa, dimana, dan besarnya, akan dijadikan salah satu dasar pembuatan UUMigas. Contoh konkrit dimana cadangan memegang peranan penting dalam pengambil kebijaksanaan (UU) adalah keputusan Dewan Energi Nasional baru-baru ini, 2014. Somehow, Pemerintah beranggapan bahwa 40% cadangan energy geothermal didunia ada di Indonesia. Karenanya DEN mengeluarkan semacam fatwa bahwa pemakaian Energi Baru dan Terbarukan yang komponen utamanya adalah Geothermal Energi yang sekarang 6% (seharusnya 3%), perlu ditingakatkan tiga sampai empat kali lipat pada tahun 2025. Perhitungan cadangan Negara yang terakir dibuat oleh Pemerintah (Pertamina/MPS) adalah sekitar tahun 2000, yaitu sebelum UUMigas baru. Dengan adanya kebijakan demikian semua orang tahu berapa cadangan Indonesia. Sekarang simpang siur, tiap penjabat menggunakan angka yang berlainan hingga kebijakan juga berlainan, terutama untuk gas. Moga-moga keterangan singkat ini menjawab pertanyaan Anda. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Parvita Siregar Sent: Tuesday, 11 March 2014 1:31 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Pak Ong, punten mau nambahin, kita di Migas tiap tahun isi yang namanya RPS untuk tahu berapa jumlah cadangan yang sudah terbukti maupun yang belum terbukti di blok2 kami. Jadi tiap tahun ada pembaharuan. Tapi saya masih belum mengerti hubungan UU dengan data cadangan. Bisa dijelaskan, Pak? Parvita mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Pak Liamsi dan Zainil, Alasan saya kurang setuju untuk membuat UUMigas baru adalah karena saya mengambil praktisnya saja. PSC Indonesia sudah berjalan baik sejak 1966. Meskipun jauh dari sempurna tetapi semua IOC didunia mengakui dan menerimanya. UUMigas baru tahun 2001 diselesaikan dalam waktu sembilan tahun. Begitu selesai, langsung dihujat kiri kanan. Setelah dihujat selama 10 tahun diputuskan untuk membuat UUMigas baru, yang sekarang memasuki tahun ke-4 tanpa ada titik terang kapan selesai. Nantinya setelah UU baru selesai, akan dilakukan renegosiasi kontrak. Kalau mengikuti pengalaman UUPertambangan baru, menurut Kompas, jalan masih panjang, karena sudah 3 tahun belum ada persesuaian. Selain itu, belum tentu IOC akan setuju dengan UU baru terutama perbankan Internasional yang akan menjadi tulang punggung investasi. Dengan PSC sekarang, cadangan minyak bisa diagungkan untuk pembiayaan development. Perbankan Internasional setuju karena ini sudah berjalan sejak 1966. Banyak IOC setuju dengtan keadaan dan UU sekarang, meskipun kontrak pendek dan banyak loopholes, karena sudah berjalan sejak 1966 dan tidak ada significant dispute.(Padahal IOC sebenarnya ingin kontrak yang fool-proof- berarti panjang sekali). Pembuatan UUMigas sekarang bertele-tele. Kalu menunggu sampai UU sempurna, kemungkinan cadangan minyak yang kita ketahui keburu habis karena sekarang ini semua investor menunggu isi UU baru sebelum melakukan investasi baru/eksplorasi. Menurut saya tidak perlu UUMigas baru, cukup direvisi sambil jalan. Pakailah yang ada dan telah terbukti jalan. Harus diingat bahwa UU Migas tsb. dibuat oleh putra-putri Indonesia terbaik pada waktu itu. Seperti halnya UUD 45, kekurangannya banyak, apakah ingin dihujat? PSC kita sekarang pendek dan singkat, cuma 40 halaman mencakup A sampai Z selama 30 tahun. Banyak loopholes. Jadi pinter2nya kita memanfaatkan loopholes. Sekarang K3S yang memanfaatkan loopholes tsb. Kita harus belajar gigih dan jangan gampang menyerah. Ini adalah prinsip berbusiness dimana-mana. Jangan nrimo. Dalam email Anda menyebutkan perlunya UUmigas baru demi adanya kepastian hukum. Menurut saya kalau investor yang punya uang berani invest di Indonesia tanpa kepastian hukum, mengapa kita yang menerima uang ketakutan? Bahkan kalau PSC dijadikan cuma satu halaman dan yang dicantumkan yang penting-penting saja, sebagai penerima, kita berani saja. Kenapa tidak, karena kita tidak mengeluarkan sepeserpun. Risiko semuanya ada pada mereka. Dia sebagai investor yang akan mengeluarkan risk capital besar sekali, seyogianya yang takut. Sekarang koq kebalikannya? Minyak bukan bank Century, klik uang keluar. Drilling rig tidak bisa dibawa lari. Cadangan yang sudah diperoleh tidak bisa dibawa keluar. Terutama K3S yang menemukan minyak atau yang sudah berproduksi pasti akan nurut. Hubungan yang kita sudah pupuk sejak 1966 dengan IOC, jangan kita sia-siakan. Migas adalah commodity yang memerlukan hubungan Internasional. Kita masih harus belajar banyak dari IOC dengan adanya shale gas, tight oil, dan subsea development yang semuanya memerlukan risk capital yang sangat besar dan yang tidak kita punyai. Why take the risk? Maaf kalau tidak berkenan. Salam, HL Ong -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Thursday, 13 March 2014 2:08 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Pak Ong Yth , Menarik komentarnya mengenahi Belum perlunya ada UU Migas baru, apa justru tidak sebaliknya segera diperlukannya UU baru Migas secepatnya, UU adalah implementasi/ operasional dari amanah UUD terkait dg pengelolaan SDA ( Migas, Minerba, Geothermal ) , oleh karena itu UU merupakan rujukan dasar tatacara pengeloalaan SDA , UU Migas 2001 telah banyak diamputasi , ibaratnya kaki dan tangannya di amputasi sekarang pakai tangan darurat , Bagaimna akan menjadi rujukan dasar yg baik kalau banyak yg telah diamputasi jadi perlunya segera di buat UU baru agar ada kepastian hukum.sesuai dg putusan MK, Tupoksi BP migas paska pembubarannya diserahkan kepada pemerintah , omong omong kalau SKK itu institusi pemerintah atau semacam konsultannya pemerintah ya. kalau institusi pemerintah itu spt Dirjen Migas , Badan Geologi , dll UU itu dibuat oleh DPR dan Pemerintah , salah satu tidak mau ya tidak jadi barang itu. Ismail Zaini Bagus Pak Ban, udah mulai ngitung2. Ya memang ngono. Jadi pembuatan UUMigas yang sekarang sedang digodok DPR dan memasuki tahun ke-4, begitu selesai, implementasinya, kalau mengikuti jejak UUPertambangan, paling cepat 3 tahun lagi. Jadi apa gunanya menghabiskan uang dan waktu untuk pembuatan UUMigas baru? HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts
Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Di Kompas hari ini dg judul Renegosiasi Kontrak , “ Jalan masih panjang “ ditulis karena lamanya proses negosiasi kontrak maka membuat tidak optimalnya penerimaan negara atas royalti dari 112 Perusahaan pemegang Kontrak dg kerugian 169 juta dollar per tahun per perusahaan , Kalau dilihat bahwa UU Minerba ini mulai berlaku 2009 dan renegosiasi harus selesai 2 tahun maka 2011 selesai , jadi kalau sampai sekarang belum selesai maka sudah telat 3 tahun atau dg kata lain potensi kerugiannya dg asumsi diatas maka 112 Perush x 169 juta $ x 3 thn = 56,7 M $ atau lbh 600 T Rp , opo gitu ya cara ngetungnya / matematiknya ? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 12 Mar 2014 18:18:27 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Terimakasih Pak Ong, jadi agak ngerti sekarang. Apakah btbara bakalan terus di ekspor nantinya? Salam. Pada 12 Mar 2014 11:11, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id menulis: Bu Parvita, Trim atas tanggapan Anda. Memang tiap perusahaan berkepentingan untuk melakukan audit cadangannya setiap tahun karena shareholders ingin mengetahui kekayaannya bertambah, sama, atau berkurang. Lalu mereka bandingkan dengan perusahaan lain sebelum mengambil keputusan apakah investment diteruskan atau pindah keperusahaan lain yang lebih menguntungkan. Sedangkan Negara juga memerlukan audit cadangan secara keseluruhan. Tetapi untuk keperluan lain. Negara memerlukan data cadangan untuk energy planning, untuk energy security, dan untuk dijadikan salah satu masukan dalam pengambilan kebijakan/policy atau UU. Mengetahui cadangan jenis apa, dimana, dan besarnya, akan dijadikan salah satu dasar pembuatan UUMigas. Contoh konkrit dimana cadangan memegang peranan penting dalam pengambil kebijaksanaan (UU) adalah keputusan Dewan Energi Nasional baru-baru ini, 2014. Somehow, Pemerintah beranggapan bahwa 40% cadangan energy geothermal didunia ada di Indonesia. Karenanya DEN mengeluarkan semacam fatwa bahwa pemakaian Energi Baru dan Terbarukan yang komponen utamanya adalah Geothermal Energi yang sekarang 6% (seharusnya 3%), perlu ditingakatkan tiga sampai empat kali lipat pada tahun 2025. Perhitungan cadangan Negara yang terakir dibuat oleh Pemerintah (Pertamina/MPS) adalah sekitar tahun 2000, yaitu sebelum UUMigas baru. Dengan adanya kebijakan demikian semua orang tahu berapa cadangan Indonesia. Sekarang simpang siur, tiap penjabat menggunakan angka yang berlainan hingga kebijakan juga berlainan, terutama untuk gas. Moga-moga keterangan singkat ini menjawab pertanyaan Anda. Salam, HL Ong *From:* iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] *On Behalf Of *Parvita Siregar *Sent:* Tuesday, 11 March 2014 1:31 PM *To:* iagi-net@iagi.or.id *Subject:* RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Pak Ong, punten mau nambahin, kita di Migas tiap tahun isi yang namanya RPS untuk tahu berapa jumlah cadangan yang sudah terbukti maupun yang belum terbukti di blok2 kami. Jadi tiap tahun ada pembaharuan. Tapi saya masih belum mengerti hubungan UU dengan data cadangan. Bisa dijelaskan, Pak? Parvita iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi
RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Bagus Pak Ban, udah mulai ngitung2. Ya memang ngono. Jadi pembuatan UUMigas yang sekarang sedang digodok DPR dan memasuki tahun ke-4, begitu selesai, implementasinya, kalau mengikuti jejak UUPertambangan, paling cepat 3 tahun lagi. Jadi apa gunanya menghabiskan uang dan waktu untuk pembuatan UUMigas baru? HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Di Kompas hari ini dg judul Renegosiasi Kontrak , Jalan masih panjang ditulis karena lamanya proses negosiasi kontrak maka membuat tidak optimalnya penerimaan negara atas royalti dari 112 Perusahaan pemegang Kontrak dg kerugian 169 juta dollar per tahun per perusahaan , Kalau dilihat bahwa UU Minerba ini mulai berlaku 2009 dan renegosiasi harus selesai 2 tahun maka 2011 selesai , jadi kalau sampai sekarang belum selesai maka sudah telat 3 tahun atau dg kata lain potensi kerugiannya dg asumsi diatas maka 112 Perush x 169 juta $ x 3 thn = 56,7 M $ atau lbh 600 T Rp , opo gitu ya cara ngetungnya / matematiknya ? Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 12 Mar 2014 18:18:27 +0700 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Terimakasih Pak Ong, jadi agak ngerti sekarang. Apakah btbara bakalan terus di ekspor nantinya? Salam. Pada 12 Mar 2014 11:11, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id menulis: Bu Parvita, Trim atas tanggapan Anda. Memang tiap perusahaan berkepentingan untuk melakukan audit cadangannya setiap tahun karena shareholders ingin mengetahui kekayaannya bertambah, sama, atau berkurang. Lalu mereka bandingkan dengan perusahaan lain sebelum mengambil keputusan apakah investment diteruskan atau pindah keperusahaan lain yang lebih menguntungkan. Sedangkan Negara juga memerlukan audit cadangan secara keseluruhan. Tetapi untuk keperluan lain. Negara memerlukan data cadangan untuk energy planning, untuk energy security, dan untuk dijadikan salah satu masukan dalam pengambilan kebijakan/policy atau UU. Mengetahui cadangan jenis apa, dimana, dan besarnya, akan dijadikan salah satu dasar pembuatan UUMigas. Contoh konkrit dimana cadangan memegang peranan penting dalam pengambil kebijaksanaan (UU) adalah keputusan Dewan Energi Nasional baru-baru ini, 2014. Somehow, Pemerintah beranggapan bahwa 40% cadangan energy geothermal didunia ada di Indonesia. Karenanya DEN mengeluarkan semacam fatwa bahwa pemakaian Energi Baru dan Terbarukan yang komponen utamanya adalah Geothermal Energi yang sekarang 6% (seharusnya 3%), perlu ditingakatkan tiga sampai empat kali lipat pada tahun 2025. Perhitungan cadangan Negara yang terakir dibuat oleh Pemerintah (Pertamina/MPS) adalah sekitar tahun 2000, yaitu sebelum UUMigas baru. Dengan adanya kebijakan demikian semua orang tahu berapa cadangan Indonesia. Sekarang simpang siur, tiap penjabat menggunakan angka yang berlainan hingga kebijakan juga berlainan, terutama untuk gas. Moga-moga keterangan singkat ini menjawab pertanyaan Anda. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Parvita Siregar Sent: Tuesday, 11 March 2014 1:31 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Pak Ong, punten mau nambahin, kita di Migas tiap tahun isi yang namanya RPS untuk tahu berapa jumlah cadangan yang sudah terbukti maupun yang belum terbukti di blok2 kami. Jadi tiap tahun ada pembaharuan. Tapi saya masih belum mengerti hubungan UU dengan data cadangan. Bisa dijelaskan, Pak? Parvita mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct
RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Anggota IAGI Yth. Waktu saya mencari Kompas hari ini perihal renegosiasi kontrak anjuran Pak Liamsi, saya melihat artikel Pertama Pakai Gas Terkompresi. (Maaf Pak Liamsi, email yang sebelumnya saya tujukan kepada Pak Bandono). Di artrikle ini ada table yang dikutib dari ESDM. Data ini memang sudah lama beredar. Saya hanya ingin mengulang apa yang saya kemukakan sebelumnya; banyak data Pemerintah salah. Kesalahan data dipakai untuk mengambil keputusan. Dalam table tsb. ada daftar cadagan gas Indonesia terbukti (proven) 103,35TSCF dan cadangan Potensial 47,35 TSCF. Pertanyaan bagaimana bisanya cadangan potensial lebih kecil dari proven reserve? Ini tidak masuk akal. (Selain itu kita mengetahui bahwa potensial reseve adalah istilah yang tidak pernah dipakai dalam definisi cadangan oleh SPE, WPC, AAPG, maupun SPEE). Kesalahan sering terjadi dengan data dari Pemerintah. Sedangkan diluar Negeri kalau ada cap atau logo dari Pemerintah, data tidak diragukan dan dianggap betul. Dalam hal ini, apakah anggota IAGI bisa ikut membantu Pemerintah dan memberitahu kalau ada kesalahan? Pembaca IAGI diminta untuk berpikir kritis. Mungkin hal ini bisa dikoordinasi oleh Pak Rovicky, ketua kita yang sangat aktif. Maaf jika tidak berkenan. HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Di Kompas hari ini dg judul Renegosiasi Kontrak , Jalan masih panjang ditulis karena lamanya proses negosiasi kontrak maka membuat tidak optimalnya penerimaan negara atas royalti dari 112 Perusahaan pemegang Kontrak dg kerugian 169 juta dollar per tahun per perusahaan , Kalau dilihat bahwa UU Minerba ini mulai berlaku 2009 dan renegosiasi harus selesai 2 tahun maka 2011 selesai , jadi kalau sampai sekarang belum selesai maka sudah telat 3 tahun atau dg kata lain potensi kerugiannya dg asumsi diatas maka 112 Perush x 169 juta $ x 3 thn = 56,7 M $ atau lbh 600 T Rp , opo gitu ya cara ngetungnya / matematiknya ? Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 12 Mar 2014 18:18:27 +0700 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Terimakasih Pak Ong, jadi agak ngerti sekarang. Apakah btbara bakalan terus di ekspor nantinya? Salam. Pada 12 Mar 2014 11:11, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id menulis: Bu Parvita, Trim atas tanggapan Anda. Memang tiap perusahaan berkepentingan untuk melakukan audit cadangannya setiap tahun karena shareholders ingin mengetahui kekayaannya bertambah, sama, atau berkurang. Lalu mereka bandingkan dengan perusahaan lain sebelum mengambil keputusan apakah investment diteruskan atau pindah keperusahaan lain yang lebih menguntungkan. Sedangkan Negara juga memerlukan audit cadangan secara keseluruhan. Tetapi untuk keperluan lain. Negara memerlukan data cadangan untuk energy planning, untuk energy security, dan untuk dijadikan salah satu masukan dalam pengambilan kebijakan/policy atau UU. Mengetahui cadangan jenis apa, dimana, dan besarnya, akan dijadikan salah satu dasar pembuatan UUMigas. Contoh konkrit dimana cadangan memegang peranan penting dalam pengambil kebijaksanaan (UU) adalah keputusan Dewan Energi Nasional baru-baru ini, 2014. Somehow, Pemerintah beranggapan bahwa 40% cadangan energy geothermal didunia ada di Indonesia. Karenanya DEN mengeluarkan semacam fatwa bahwa pemakaian Energi Baru dan Terbarukan yang komponen utamanya adalah Geothermal Energi yang sekarang 6% (seharusnya 3%), perlu ditingakatkan tiga sampai empat kali lipat pada tahun 2025. Perhitungan cadangan Negara yang terakir dibuat oleh Pemerintah (Pertamina/MPS) adalah sekitar tahun 2000, yaitu sebelum UUMigas baru. Dengan adanya kebijakan demikian semua orang tahu berapa cadangan Indonesia. Sekarang simpang siur, tiap penjabat menggunakan angka yang berlainan hingga kebijakan juga berlainan, terutama untuk gas. Moga-moga keterangan singkat ini menjawab pertanyaan Anda. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Parvita Siregar Sent: Tuesday, 11 March 2014 1:31 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Pak Ong, punten mau nambahin, kita di Migas tiap tahun isi yang namanya RPS untuk tahu berapa jumlah cadangan yang sudah terbukti maupun yang belum terbukti di blok2 kami. Jadi tiap tahun ada pembaharuan. Tapi saya masih belum mengerti hubungan UU dengan data cadangan. Bisa dijelaskan, Pak? Parvita mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention
Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Quote Dalam hal ini, apakah anggota IAGI bisa ikut membantu Pemerintah dan memberitahu kalau ada kesalahan? Saat ini IAGI-MGEI bersama perhapi sdg menyusun dan kn mengusulkn KCMI Kodw Cadangan Mineral Indonesia utk menjdi acuan baku dalm perhitingn perkiraan cadangn minerba. Dilengkpi sg sertifikasi competent person yg berhak dn bertanggung jawab atas angka yg dikeluarkannya. Saya ykin ini sdh merupakn cara yg tepat dan semestinya dapat diikuti oleh kawan2 dari Migas, yg tertinggal dalm hal ini. Atau migas punya pertimbangan lain ? Rdp Sent from my iPhone On 12 Mar 2014, at 22.54, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Dalam hal ini, apakah anggota IAGI bisa ikut membantu Pemerintah dan memberitahu kalau ada kesalahan? Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Pak Ong yang saya hoirmati. Masalah data sumberdaya dan cadangan sumber daya geologi ( Migas, mineral, batubara, panasbumi, gambut, oil shale ) di KESDM yang menangani adalah Badan Geologi. Sebelum ada Badan Geologi yg menangani adalah Direktorat Sumber daya Mineral sekarang Pusat Sumber daya Geologi (mantan kantor saya.). Untuk migas kami pada waktu itu mengambil data dari Direktorat Jendetal Migas. Semua data yang kita release berdasarkan SNI ttg Sumberdaya dan Cadangan Mineral dan Batubara dan SNI untuk Sumberdaya Panasbumi. Data didapatkan dari hasil eksplorasi pemerintah (Badan Geologi) plus laporan2 dari KK, PKP2B, dan kegiatan dari WKP/Wilayah Kerja Panasbumi. Untuk Migas tentunya data berasal dari laporan2 PSC dlsb. Didalam mengewavulasi Sumberdaya dan Cadangan tersebut Badan Geologi melibatkan instansi terkait seperti Ditjen Minerba, EBTKE dan yg lainnya. Setiap tahun hasilnya dilaporkan kpd KESDM dan di publish oleh Pusdatin. Namun dalam perjalannya terkadang seorang pejabat pada waktu mempresentasikan data tdk mengacu kpd data terkini dari PUSDATIN konyolnya lagi PUSDATIN terkadang terlambat mempublikasikan data paling akhir. Sehingga pada waktu sang pejabat memberikan press release atau presentasi masih memakai data lama bahkan mungkin juga memakai data yg tdk secara resmi dikeluarkan oleh PUSDATIN. Masalah IAGI/PERHAPI membantu pemerintah saya kira baik sekali dan bisa menawarkan diri kepada KESDM untuk membantu Pemerintah. Upaya PERHAPI dan MGEI untuk membuat Cara Pelaporan Sumberdaya Mineral Batubara sudah cukup baik. Namun perlu di ingat bahwa Standart Nasional Indonesia (SNI) dlm bidang Mineral/Batubara/Panasbumi yg dikeluarkan BSNI masih berlaku. PERHAPI/MGEI membuat Tata Cara Pelaporan Sumberdaya dan Cadangan agaknya mengadopsi? Join Ore Reserves Committee(JORC) yg notabene utk keperluaan Industri/Pengusahaan Tambang yg dipelopori oleh organisasi profesi dan dan orang2 pertambangan di Australia. Konyolnya lagi stempel JORC tersebut yg dipercaya oleh Bank-2 guna mengucurkan pinjaman kpd para nasabah perusahaan Pertambangan. Sudah saatnya kalau JORC-Indonesia dapat secepat mungkin diakui oleh Perbankan Indonesia maupun Asing dalam meng evaluasi keyakinan mereka utuk meminjamkan uang kpd nasabah Pertambangan. Memang praktek dilapangan tidak semudah yg kita harapkan. Setiap tahun smua perusahaan Pertambangan harus menyampaikan Rencana Kegiatan Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada pemerintah disitu pula tidak semua oerusahaan mau memakai Standart Nasional Indonesia yang disarankan utk dipakai dlm menghitung Sumberdaya dan Cadangannya. Masing2 pakai perhitungan yang dikeluarkan Negara masing2. Namanya Standart apapun menurut United Nation Framework Natural Resources Clasification dan Badan Standarisasi yang lainnya sifatnya tidak wajib dan tidak bisa dipaksakan. Namun demikian kalau pemerintah dalam halini KESDM mengeluarkan KEPMEN atau BAHKAN PP tentang STANDARISASI SUMBER DAYA GEOLOGI yang HARUS di adopt oleh perusahaan yg bergerak di bidang Pertambangan/perminyakan maka data-2 ttg hal tersebut yg selalu ber beda-2 bisa diilminir. Saya juga kurang paham para publisher baik itu Koran maupun majalah waktu menulis ttg sumberdaya/cadangan sumber daya geologi Indonesia, mereka merujuk darimana? Sekian dulu sumbang saran saya. Semoga bermanfaat. From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Ong Han Ling Sent: Wednesday, March 12, 2014 10:54 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Anggota IAGI Yth. Waktu saya mencari Kompas hari ini perihal renegosiasi kontrak anjuran Pak Liamsi, saya melihat artikel Pertama Pakai Gas Terkompresi. (Maaf Pak Liamsi, email yang sebelumnya saya tujukan kepada Pak Bandono). Di artrikle ini ada table yang dikutib dari ESDM. Data ini memang sudah lama beredar. Saya hanya ingin mengulang apa yang saya kemukakan sebelumnya; banyak data Pemerintah salah. Kesalahan data dipakai untuk mengambil keputusan. Dalam table tsb. ada daftar cadagan gas Indonesia terbukti (proven) 103,35TSCF dan cadangan Potensial 47,35 TSCF. Pertanyaan bagaimana bisanya cadangan potensial lebih kecil dari proven reserve? Ini tidak masuk akal. (Selain itu kita mengetahui bahwa potensial reseve adalah istilah yang tidak pernah dipakai dalam definisi cadangan oleh SPE, WPC, AAPG, maupun SPEE). Kesalahan sering terjadi dengan data dari Pemerintah. Sedangkan diluar Negeri kalau ada cap atau logo dari Pemerintah, data tidak diragukan dan dianggap betul. Dalam hal ini, apakah anggota IAGI bisa ikut membantu Pemerintah dan memberitahu kalau ada kesalahan? Pembaca IAGI diminta untuk berpikir kritis. Mungkin hal ini bisa dikoordinasi oleh Pak Rovicky, ketua kita yang sangat aktif. Maaf jika tidak berkenan. HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Wednesday, 12 March 2014 7:21 PM To: iagi-net@iagi.or.id
RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Bu Parvita, Trim atas tanggapan Anda. Memang tiap perusahaan berkepentingan untuk melakukan audit cadangannya setiap tahun karena shareholders ingin mengetahui kekayaannya bertambah, sama, atau berkurang. Lalu mereka bandingkan dengan perusahaan lain sebelum mengambil keputusan apakah investment diteruskan atau pindah keperusahaan lain yang lebih menguntungkan. Sedangkan Negara juga memerlukan audit cadangan secara keseluruhan. Tetapi untuk keperluan lain. Negara memerlukan data cadangan untuk energy planning, untuk energy security, dan untuk dijadikan salah satu masukan dalam pengambilan kebijakan/policy atau UU. Mengetahui cadangan jenis apa, dimana, dan besarnya, akan dijadikan salah satu dasar pembuatan UUMigas. Contoh konkrit dimana cadangan memegang peranan penting dalam pengambil kebijaksanaan (UU) adalah keputusan Dewan Energi Nasional baru-baru ini, 2014. Somehow, Pemerintah beranggapan bahwa 40% cadangan energy geothermal didunia ada di Indonesia. Karenanya DEN mengeluarkan semacam fatwa bahwa pemakaian Energi Baru dan Terbarukan yang komponen utamanya adalah Geothermal Energi yang sekarang 6% (seharusnya 3%), perlu ditingakatkan tiga sampai empat kali lipat pada tahun 2025. Perhitungan cadangan Negara yang terakir dibuat oleh Pemerintah (Pertamina/MPS) adalah sekitar tahun 2000, yaitu sebelum UUMigas baru. Dengan adanya kebijakan demikian semua orang tahu berapa cadangan Indonesia. Sekarang simpang siur, tiap penjabat menggunakan angka yang berlainan hingga kebijakan juga berlainan, terutama untuk gas. Moga-moga keterangan singkat ini menjawab pertanyaan Anda. Salam, HL Ong From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Parvita Siregar Sent: Tuesday, 11 March 2014 1:31 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Pak Ong, punten mau nambahin, kita di Migas tiap tahun isi yang namanya RPS untuk tahu berapa jumlah cadangan yang sudah terbukti maupun yang belum terbukti di blok2 kami. Jadi tiap tahun ada pembaharuan. Tapi saya masih belum mengerti hubungan UU dengan data cadangan. Bisa dijelaskan, Pak? Parvita mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Thanks Pak Noel, Saya memang dengar tentang pencurian batubara karena saya penduduk asli kalimantan, tapi tidak menyangka sebesar itu, berapa kali APBN tuh, 3 kali lebih besar dari GDP Timor leste atau setara dengan produksi minyak 160bph selama satu tahun ! angka yg fantastis begitu tentu banyak orang yang suka ... dan memelihara .. kali . salam Razi On Sun, Mar 9, 2014 at 9:24 AM, Noel Pranoto ipran...@gmail.com wrote: Pak Muhammad Razi, Nilainya mungkin tergantung dari kualitas batubara dan harga pada saat itu namun kasus pencuriannya sendiri betul dan pemerintah juga tahu. Penambangan liar batubara sudah berlangsung lama dan puluhan juta ton yang harusnya bisa menyumbang pemasukan negara lewat royalti sudah raib. Salam, -- Noel Pranoto Sent with Sparrow http://www.sparrowmailapp.com/?sig On Friday, 7 March 2014 at 16:42, Muhammad Razi wrote: Besar juga ya pencurian coal sampai bernilai US$ 6 billion per tahun, betulkah? === Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen By Jesse Riseborough Mar 5, 2014 11:47 PM GMT+0800 At one of the world's largest coal mines in the Indonesian province of South Kalimantan, enough of the fossil fuelhttp://topics.bloomberg.com/fossil-fuel/ is being stolen every three days to fill a vessel almost the size of the Chrysler Building, according to two people with knowledge of the situation. The illegal shipments are undermining global prices for thermal coal, already near a four-year low, and have prompted a London-listed stakeholder in the Arutmin mine run by Jakarta-based PT Bumi Resources (BUMI)http://www.bloomberg.com/quote/BUMI:IJ to ask its lawyers to review the claims. The people who discussed the thefts with Bloomberg asked not to be identified because the details aren't public. Coal thefts across the Indonesian archipelago totaled about $6 billion last year, a local industry group estimates. Illicit mining at Arutmin is claiming about two million metric tons of coal each month, according to the people. Those volumes are valued at about $150 million at current prices and are bypassing a marketing contract for shipments with Glencore Xstrata Plc (GLEN) http://www.bloomberg.com/quote/GLEN:LN, the world's biggest exporter of the fuel, they said. Bumi's Arutmin mine is one of the key assets at the heart of an ill-fated venture founded by U.K. financier Nathaniel Rothschildhttp://topics.bloomberg.com/nathaniel-rothschild/ and Indonesia's Bakrie family, now known as Asia Resource Minerals Plc (ARMS)http://www.bloomberg.com/quote/ARMS:LN, or ARMS. ARMS owns 29 percent of Bumi and it asked law firm Macfarlanes LLP to assess allegations of illegal mining in January, three people said. Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Tinggal kemauan negara ini; kompak tidak untuk bergiat bagi kesejahteraan, kemajuan dan kekuatan NKRI? jika hal ini dipenuhi NKRI jadi disegani lagi. Kalau masih untuk kepentingan golongan yaaa kapan NKRI jadi kuat dan bergerak sebagai satu negara? Salam.bdn.s lia...@indo.net.id menulis: Di Kompas hari minggu kemarin ada profil Presiden IAGI. Lengkap dg Foto dg baju IAGInya dlm rubik Pesona , yg menarik ada yg disampaikan terkait dg pengelolaan SDA Jangan lagi menjual barang mentah Keluar , Jangan menghitung sekian Ton batubara yg bisa diekpor tetapi Berapa Giga watt yg kita bawa keluar { intinya tidak mengekpor sumber energinya / bahan mentah tapi yg diekpor energinya } Hal ini kalau diterapkan di minyak , yg dibawa keluar BBM dan turunannya yg lain bukan minyak mentahnya Pertanyaan besarnya Mungkinkah hal ini dilaksanakan , { Apasih yg tdk mungkin } Powered by Telkomsel BlackBerry(R) From: nawawi_lut...@yahoo.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Mon, 10 Mar 2014 22:35:53 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Tulisan pak Ong dengan angka pencurian dan kerugian negara sangat mengejutkan. Apa mungkin tulisan ini disebarkan melalui media cetak? Harapanya akan ada tindak lanjut dari yang berwenang. Siapa tau ada yang masih berani dan berpikir lurus. Salam, Nawawi Sent from my BlackBerry(R) powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Tue, 11 Mar 2014 04:50:56 +0700 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen Kata penambang lho kan sudah ada ijin dari distam dan bupati serta aparat daerah pak. Maka mother vessel dapat menampung batubara. Kalau tidak kan pejabat pelabuhan polisi perairan dll pasti sdh bergerak menangkap. Salam Pada 11 Mar 2014 00:52, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id menulis: Teman2 IAGI, Pencurian batubara telah berjalan lebih dari 10 tahun sejak kenaikan harga minyak. Kerusakan lingkungan yang luar biasa disebabkan oleh Tambang liar dan telah diketahui oleh semua orang. Asosiasi Pertambangan Batubara sering protes tetapi tidak dapat tanggapan. APB memperkirakan pencurian sekitar 3,4 sampai 5.5 trilliun rupiah tahun 2013. Pertanyaan adalah bagaimana kapal2 samudra bisa lewat perairan Indonesia dengan bebas? Kalau angka pencurian tahun 2013 sebesar $6 billion yang dikemukakan dalam tulisan ini benar, ini berarti Rp.70 trilliun, atau 10X kerugian yang diderita bank Century. Angka tsb. akan membengkak tahun depan. Pencurian yang demikian besarnya sebaiknya kita minta KPK ikut menanggulangi untuk mencegah terjadinya tahun berikutnya. Bandingkan dengan pengadilan yang sekarang sedang berjalan menyangkut Pemerintah dan anggota komisi DPR, hanya bernilai sekitar satu juta dollar, namun memerlukan pembuktian yang bertele-tele demi kebenaran. Jo Cochran, wartawan dari Herald Tribune, dalam tulisannya di Jakarta Globe tgl.3/1/2014, melakukan penelitian tentang impor mercury Indonesia dalam hubungannya produksi emas yang dihasilkan dari tambang rakyat yang produksinya sangat significant tetapi tidak tercatat. Mercury oleh UN dianggap sebagai bahan polusi (Minamata) hingga dijaga ketat. Data dari UN menunjukan impor mercury Indonesia tahun 2012 berdasarkan data resmi dari Negara eksportir adalah 386 metric ton. Sedangkan data dari Departemen Perdagangan, Indonesia hanya impor kurang dari satu metric ton mercury tahun 2012. Perbedaan angka yang luar biasa. Berarti data Indonesia tentang ekspor (batubara) maupun impor (mercury) dua2-nya keliru. Satu karena dicuri dan satu karena keteledoran pencatatan. Jadi tidak hanya batubara, tetapi juga emas, berdasarkan pemakaian mercury, dalam jumlah yang significant diselundupkan keluar Indonesia. Selain itu mercury telah mengotori sungai-sungai di Jawa, Lombok, Kalimantan, Buru, Halmaheira, dsb. Konon timah, pasir besi, bauxite, dan nickel laterite juga diselundupkan keluar, dan tidak menutupi kemungkinan minyak kalau policy pembiaran tidak diselesaikan secepatnya. DPR selama lebih dari 3 tahun terakir ini melakukan sosialisasi dalam rangka menyusun UU migas baru. Banyak orang diberi harapan bahwa UU baru akan menyelesaikan banyak persoalan yang dihadapi migas. Namun harus diingat bahwa UU dibuat berdasarkan data yang kebenarannya sangat diragukan seperti halnya data mercury dan data batubara. Cadangan yang merupakan dasar dari keekonomian banyak yang keliru. Sudah sejak tahun 2000 tidak dilakukan inventarisasi cadangan lagi. Banyak penjabat memberikan angka yang berlainan tanpa ada yang berani memberikan koreksi. Angka domestik consumption banyak yang keliru karena tercampur dengan subsidi. Angka penerimaan Negara keliru, terdapat perbedaan besar antara Biro Pusat Statistik dan
Re: [iagi-net] Indonesia's $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen
Pak Muhammad Razi, Nilainya mungkin tergantung dari kualitas batubara dan harga pada saat itu namun kasus pencuriannya sendiri betul dan pemerintah juga tahu. Penambangan liar batubara sudah berlangsung lama dan puluhan juta ton yang harusnya bisa menyumbang pemasukan negara lewat royalti sudah raib. Salam, -- Noel Pranoto Sent with Sparrow (http://www.sparrowmailapp.com/?sig) On Friday, 7 March 2014 at 16:42, Muhammad Razi wrote: Besar juga ya pencurian coal sampai bernilai US$ 6 billion per tahun, betulkah? === Indonesia’s $6 Billion of Coal Mine Thefts Said to Widen By Jesse Riseborough Mar 5, 2014 11:47 PM GMT+0800 At one of the world’s largest coal mines in the Indonesian province of South Kalimantan, enough of the fossil fuel (http://topics.bloomberg.com/fossil-fuel/) is being stolen every three days to fill a vessel almost the size of the Chrysler Building, according to two people with knowledge of the situation. The illegal shipments are undermining global prices for thermal coal, already near a four-year low, and have prompted a London-listed stakeholder in the Arutmin mine run by Jakarta-based PT Bumi Resources (BUMI) (http://www.bloomberg.com/quote/BUMI:IJ) to ask its lawyers to review the claims. The people who discussed the thefts with Bloomberg asked not to be identified because the details aren’t public. Coal thefts across the Indonesian archipelago totaled about $6 billion last year, a local industry group estimates. Illicit mining at Arutmin is claiming about two million metric tons of coal each month, according to the people. Those volumes are valued at about $150 million at current prices and are bypassing a marketing contract for shipments with Glencore Xstrata Plc (GLEN) (http://www.bloomberg.com/quote/GLEN:LN), the world’s biggest exporter of the fuel, they said. Bumi’s Arutmin mine is one of the key assets at the heart of an ill-fated venture founded by U.K. financier Nathaniel Rothschild (http://topics.bloomberg.com/nathaniel-rothschild/) and Indonesia’s Bakrie family, now known as Asia Resource Minerals Plc (ARMS) (http://www.bloomberg.com/quote/ARMS:LN), or ARMS. ARMS owns 29 percent of Bumi and it asked law firm Macfarlanes LLP to assess allegations of illegal mining in January, three people said. Exit Deal The claims have come to light weeks before the Bakries are due to complete a deal to withdraw from the ARMS venture, which has been marked by conflict between the family and their former partner, Rothschild. The alleged thefts from Arutmin may divert revenues from Bumi, whose falling share price the Bakries have cited as a factor in repeated delays in completing their exit from ARMS. Bumi has not been accused of any wrongdoing. The Bakries are due to close the $501 million transaction on March 21. That deal sees them buying back the 29 percent stake in Bumi sold to ARMS and regaining control of the operator of Arutmin. Bumi stock has slumped 85 percent in Jakarta trading since the start of 2012, while ARMS has slipped 75 percent in London (http://topics.bloomberg.com/london/). Elizabeth Mercer, a London-based spokeswoman for Macfarlanes, declined to comment. A spokesman for ARMS declined to comment. Dileep Srivastava, a Jakarta-based director of Bumi, said the company isn’t aware of “any specifics” around coal-theft claims at Arutmin. “But I’d think ‘informal’ mining in Indonesia (http://topics.bloomberg.com/indonesia/) has been a reality for decades, well before Bumi entered mining,” he said in an e-mail. ‘Far Fetched’ The Bakrie Group, a family-run palm oil-to-property business empire and a shareholder in Bumi, questioned the accuracy of the coal-theft allegations. “These accusations seem wild and extremely far fetched,” Chris Fong, a spokesman for the Bakries, said in e-mailed comments. “Mining operations in Indonesia are well regulated, documented and monitored across the entire chain of custody. There is no doubt that illegal activities surrounding the resource sector are well documented, however we doubt at the scale as claimed.” The Indonesian Coal Mining Association estimates that 71 million tons of the country’s 2013 production can’t be tracked, Pandu Sjahrir, chairman of the group’s commercial committee, said this week. At average benchmark Asian prices last year, that amount of coal is valued at about $6 billion. Glencore Contract Arutmin coal is allegedly being sold outside of a marketing contract Bumi has with Glencore, the people said. The volumes would be enough to load a 190,000-ton capacity capesize vessel, similar in length to the iconic Manhattan building, every three days, according to data compiled by Bloomberg. Glencore owns about 4 percent of Bumi, a list of shareholders on the Indonesian