Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?-GRS
seperti ini, ada kemungkinan timbul masalah perpajakan di home country Contractor tersebut, karena Contractor seolah olah “belum/tidak membayar pajak” di negara tempat mereka melakukan investasi. Contractor bisa berdalih “ini sudah net”, tapi kemungkinan besar otoritas pajak di negara asalnya tidak mau mengakui dan (tetap) akan mengenakan pajak lagi, ini dis-insentif buat Contractor tentunya. Oleh karena itu, perlu masukkan dari pakar perpajakan (yang memahami international taxation, tax treaty, etc) untuk model pembagian berdasarkan GR ini. Bukankah dalam PSC generasi sebelumnya, kita pernah mengalami masalah perpajakan seperti ini?, yang membuat RI harus me-redesign PSC generasi berikut untuk mengatasinya, seperti sistem yang sekarang kita gunakan. Penutup Tujuan saya melihat dari perspektif disadvantage ini supaya kita dapat memahami bahwa sistem ini juga mengandung banyak kelemahan. Namun demikian, saya percaya bahwa tidak ada satu sistem pun yang paling baik - “one size fits all model does not exist”. Sehingga kalau tetap berkeinginan memperkenalkan model pembagian berdasarkan GR, saya sarankan agar sistem pembagian berdasarkan GR dibuat sliding scale in favour of our country, ini untuk mengurangi “efek regresif” seperti penjelasan sebelumnya. Parameter sliding scale yang umum dalam pembagian profit oil split adalah: profitability, oil price, production rate, cumulative production, etc. Untuk sistem “progresif”, idealnya sliding scale dilakukan berdasarkan profitability, namun untuk kasus pembagian berdasarkan GR ini, rasanya kurang pas atau kurang relevan apabila dilakukan sliding scale berdasarkan profitability, yang mungkin dapat dilakukan adalah sliding scale berdasarkan oil price atau production rate atau cumulative production. Vienna, 2 January 2007 - Original Message From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tue, June 1, 2010 2:49:07 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Syaiful Wacana yang sedang berkembang saat ini adalah GROSS REVENUE SPLIT (GRS) Mungkin dengan GRS ini akan lebih banyak mengundang perhatian. Bukan lagi sekedar masalah Cost Recovery tetapi juga masalah perubahan tatacara pengawasan dan peningkatan perolehan negara dalam oil anda gas exploration. Wacana GRS ini sudah didengung-dengungkan sejak beberapa waktu lalu. Juga waktu Lunch Talk IAGI-JSC sudah didengungkan oleh anggota Komisi VII DPR. GRS akan memberikan keleluasaan pada KKKS untuk melakukan operasinya, juga memberikan kepastian (secara prosentase) pada pendapatan negara. Walaupun tentusaja masih tidak dapat dipastikan berapa jumlah produksinya, tetapi prosentase perolehannya saja yang bisa lebih pasti. Yang saya perkirakan akan lebih baik karena akan adanya keleluasaan kontraktor dalam mengoperasikan blok-nya. Yang perlu diketahui bahwa keleluasaan ini bukan berarti kebebasan penuh. Masih banyak hal-hal yang perlu dikontrol dan diawasi. Misalnya penyisihan biaya abandonement, ComDev, environment dll. Silahkan dilanjut ! RDP 2010/6/1 mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com tampaknya cukup rame dan menarik ya, topik yg nyerempet keberadaan PSC ini? bisa dibawa utk temu muka pas jam makan siang nih... salam, syaiful 2010/6/1 Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id: Pak Yudie, Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak PSC ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery. Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya ungkapkan bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap sawah saya; karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat, menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga hasil pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro). Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 90%-10% mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru berkomentar: jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?); kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, kita mesti loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc? Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit PSC itu bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa PSC dimodifikasi menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split keuntungan. Di sini para investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi cost (modal) nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90% dan 10%, tetapi kalau bagus, split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi. Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?-GRS
bicarakan adalah jenis yang pertama, artinya bagian GR Contractor sudah “net”, dalam kasus ini “seolah olah” bagian tersebut after tax, jadi resminya Contractor tidak dikenakan pajak lagi. Kalau kasusnya seperti ini, ada kemungkinan timbul masalah perpajakan di home country Contractor tersebut, karena Contractor seolah olah “belum/tidak membayar pajak” di negara tempat mereka melakukan investasi. Contractor bisa berdalih “ini sudah net”, tapi kemungkinan besar otoritas pajak di negara asalnya tidak mau mengakui dan (tetap) akan mengenakan pajak lagi, ini dis-insentif buat Contractor tentunya. Oleh karena itu, perlu masukkan dari pakar perpajakan (yang memahami international taxation, tax treaty, etc) untuk model pembagian berdasarkan GR ini. Bukankah dalam PSC generasi sebelumnya, kita pernah mengalami masalah perpajakan seperti ini?, yang membuat RI harus me-redesign PSC generasi berikut untuk mengatasinya, seperti sistem yang sekarang kita gunakan. Penutup Tujuan saya melihat dari perspektif disadvantage ini supaya kita dapat memahami bahwa sistem ini juga mengandung banyak kelemahan. Namun demikian, saya percaya bahwa tidak ada satu sistem pun yang paling baik - “one size fits all model does not exist”. Sehingga kalau tetap berkeinginan memperkenalkan model pembagian berdasarkan GR, saya sarankan agar sistem pembagian berdasarkan GR dibuat sliding scale in favour of our country, ini untuk mengurangi “efek regresif” seperti penjelasan sebelumnya. Parameter sliding scale yang umum dalam pembagian profit oil split adalah: profitability, oil price, production rate, cumulative production, etc. Untuk sistem “progresif”, idealnya sliding scale dilakukan berdasarkan profitability, namun untuk kasus pembagian berdasarkan GR ini, rasanya kurang pas atau kurang relevan apabila dilakukan sliding scale berdasarkan profitability, yang mungkin dapat dilakukan adalah sliding scale berdasarkan oil price atau production rate atau cumulative production. Vienna, 2 January 2007 - Original Message From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tue, June 1, 2010 2:49:07 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Syaiful Wacana yang sedang berkembang saat ini adalah GROSS REVENUE SPLIT (GRS) Mungkin dengan GRS ini akan lebih banyak mengundang perhatian. Bukan lagi sekedar masalah Cost Recovery tetapi juga masalah perubahan tatacara pengawasan dan peningkatan perolehan negara dalam oil anda gas exploration. Wacana GRS ini sudah didengung-dengungkan sejak beberapa waktu lalu. Juga waktu Lunch Talk IAGI-JSC sudah didengungkan oleh anggota Komisi VII DPR. GRS akan memberikan keleluasaan pada KKKS untuk melakukan operasinya, juga memberikan kepastian (secara prosentase) pada pendapatan negara. Walaupun tentusaja masih tidak dapat dipastikan berapa jumlah produksinya, tetapi prosentase perolehannya saja yang bisa lebih pasti. Yang saya perkirakan akan lebih baik karena akan adanya keleluasaan kontraktor dalam mengoperasikan blok-nya. Yang perlu diketahui bahwa keleluasaan ini bukan berarti kebebasan penuh. Masih banyak hal-hal yang perlu dikontrol dan diawasi. Misalnya penyisihan biaya abandonement, ComDev, environment dll. Silahkan dilanjut ! RDP 2010/6/1 mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com tampaknya cukup rame dan menarik ya, topik yg nyerempet keberadaan PSC ini? bisa dibawa utk temu muka pas jam makan siang nih... salam, syaiful 2010/6/1 Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id: Pak Yudie, Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak PSC ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery. Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya ungkapkan bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap sawah saya; karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat, menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga hasil pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro). Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 90%-10% mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru berkomentar: jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?); kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, kita mesti loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc? Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit PSC itu bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa PSC dimodifikasi menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split keuntungan. Di sini para investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Terimakasih Pak Noor, Mudah2an diskusi kita bermanfaat, dapat menyumbangkan sesuatu yang berguna bagi Indonesia ke depan. Masih banyak yang harus dipikirkan, karena ini baru merupakan wacana saja, yang bisa berkembang kalau dirasa cukup menarik. Wassalam, HK From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thu, June 3, 2010 5:11:21 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Harry, pada dasarnya saya sepakat, tapi ibaratnya pasangan suami istri..untuk membangun partnership itu perlu chemistry dan visi bisnis yg sejalanjadi tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, apalagi kalau harus ditentukan 2 bidder teratas yg diminta buat konsorsiumwalah klo pas yg dimungkinkan, tapi klo yg chemistrynya gak cocok, nanti jadi kawin paksa Pakmerujuk pada diskusi yg juga yang sedang on, untuk ngebor satu sumur saja masing2 perusahaan bisa punya visi yang berbeda sama sekalidan itu bisa dikompromi kalau perusahaannya memang ada chemistry yang baik, kalau tidak yang berantem terus aja pas TCM:-) salam, From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com To: iagi iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 10:48:45 PM Subject: Fw: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Noor, Kalau dalam bayangan saya, ke-2 IOC itu sudah ikut mulai dari awal dalam pembentukan company baru yang diawaki orang kita. Jadi tidak seperti proses FI/FO dimana salah satu menjadi operator. Mungkin seperti Chevron Texaco dulu sewaktu ngebentuk Caltex (saya tidak tahu detailnya, tapi setahu saya, dulu Caltex adalah entity sendiri bentukan dari Chevron dan Texaco). Mungkin melalui tender, pembentukkan perusahaan tsb oleh negara (Dirjen MIGAS) bisa melalui proses2 ant. lain sbb: - Dipilih 2 bidder tertinggi untuk membentuk company baru yang sudah ditentukan sebelumnya, atau - Mungkin perusahaannya sudah dibentuk sebelum tender dengan segala prospeknya, tinggal mencari 2 investornya saja Kalau hitung2an economic-nya menarik, klausul2 kontraknya menarik, pasti ada IOC yang mau jadi investor untuk perusahaan bentukan tsb. Dalam operasinya, orang2 kita dipekerjakan se-akan2 pegawai mereka, dengan policy procedure mereka, mengerjakan decision akhir hasil kesepakatan ke-2 IOC tsb. Sebelumnya tentulah ke-2 IOC itu akan berunding/berdebat untuk menghasilkan kebijakan/keputusan akhir tsb untuk dijalankan orang kita, dan disitulah keduanya akan saling mengawasi dan akan saling mengusahakan agar perusahaan joint venture mereka berjalan dengan effisien. Kalaupun ada standard keamanan yang akan diterapkan dalam satu proses (pengeboran) misalnya, mungkin bukan standard safety salah satu IOC yang berlebihan, tetapi standard hasil kesepakatan keduanya yang efisien dan tetap akan mengikat karena salah satu tidak akan bisa lepas tangan walaupun tidak setuju misalnya. Pasti ada penalty-nya misalnya di tengah jalan salah satu pihak ada yang mengundurkan diri. Ah, masih banyak detail yang harus dipikirkan pastinya, dan silahkan. Wassalam, HK From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 5:58:29 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Harry, saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan para IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini tentunya bisa dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, Star dan tentunya Pertamina...dll.. salam, From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka. Pola yang kita tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk mempercepat pengembalian
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Mas Widhi, Ulasan tentang contract contract Migas seluruh dunia berikut sejarah dan ulasannya kemungkinan besar ada dalam edisi khusus IHES (Petrochina adalah membernya) dengan membaca ulasan ahli ahli kontrak yg tidak bias, tentunya akan memberikan gambaran yg akurat tanpa spekulasi kwalitatif yg kemungkinan besar tidak akurat. Kemungkinan besar akan terjawab pertanyaan pertanyan ma Widhie, kenapa Government take dari negara tertentu bisa naik, apakah karena tadinya government take aslinya sangat kecil? Atau hal lain. Libya dg government takenya 60 persen saat inipun masih lebih kecil dari kita. Salam Yanto Salim Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Danu Widhisiadji dwidhid...@yahoo.com Date: Wed, 2 Jun 2010 09:56:48 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Yanto, Secara aturan PSC split dan adanya DMO memang demikian, tetapi sepanjang pemahaman saya, dengan adanya fiscal term increasing maka seharusnya state take dapat menjadi besar porsinya: Saya ambil contoh tahun 2004 dan 2006, state take UK 2004 sebesar 30%, 2006 naik menjadi lebih dari 50%. Sedangkan di Venezuella 2004 sekitar 85%, 2006 naik sekitar 90% lebih, dan yang paling mencolok adalah libya dari semula 30%, naik 60%. Yang jadi pertanyaan saya apakah untuk indonesia perspective ini sudah dilihat sedemikian sehingga aturan PSC yang ada bisa menguntungkan Negara. Mohon maaf jika pemahaman saya masih minim, mohon pencerahannya. Salam, Danu Widhi --- On Tue, 6/1/10, yanto...@yahoo.co.id yanto...@yahoo.co.id wrote: From: yanto...@yahoo.co.id yanto...@yahoo.co.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? To: iagi-net@iagi.or.id Date: Tuesday, June 1, 2010, 5:42 PM Mas Widhi, Benar dengan naiknya harga minyak maka porsi kenaikan buat negara akan naik sebanding dengan PSC split, dengan adanya DMO maka spreadnya akan lebih besar buat negara Salam Yanto Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Danu Widhisiadji dwidhid...@yahoo.com Date: Tue, 1 Jun 2010 09:26:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? economic enough tidak cukup dilihat dari sisi perusahaan, meskipun kita bekerja untuk perusahaan, sebagai warga nerara Indonesia, kita harus melihat economic enough ini untuk keuntungan Indonesia. Jangan sampai terulang pada Saat Harga Minyak Naik Porsi keuntungan menjadi lebih besar Perusahaan dibanding Negara, artinya jika keuntungan Perusahaan sebesar porsi A, keuntungan Negara sebesar porsi B, maka Porsi ini seharusnya tetap disetiap saat. Tetapi bagaimana cara mengitung bahwa Porsi Perusahaan tetap dibanding Porsi yang diterima Negara. Belum lagi ditambah citra Indonesia dalam hal investasi Migas di mata dunia buruk. Sudah Porsi Negara berkurang, buruk pula Muka Negara kita, orang cina bilang sudah buntung ketimpa sial pula. Jadi menurut saya, pembobotan enough harus dilihat dari dua sisi: Perusahaan dan Negara. Salam, Danu Widhi --- On Mon, 5/31/10, noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com wrote: From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? To: iagi-net@iagi.or.id Date: Monday, May 31, 2010, 10:36 AM semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa ke-ekonomiannya. nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-) From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng: Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya. Karena detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin complaint karena adanya wilayah abu-abu ini. Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS. Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat. Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan menarik pajak 40% dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak yang berjalan. Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa negara
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Pak Sugeng, Pertanyaan pak Sugeng pertanyaan yang tak bertanya, karena kalau untuk biaya drilling walaupun kondisi geologynya sama setiap perusahaan mempunyai tolok ukur safety dan standard yang berbeda dalam melaksanakan operasinya. Belum lagi jenis dan biaya service companynya akan ber beda berbeda tergantung sikon. He he Petrochina Salawati walaupun remote area drilling costnya relatively rendah. Salah satunya adalah wire lineloggingnya standard saja dan juga hanya di run di Kais. Tak ada yang canggih. Jelas akan cut cost. Pak Sugeng kalau tertarik tentang term contract silahkan cari difile New Venture Petrochina, he he nanti tolong share sama saya. Salam, Yanto Salim Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id Date: Wed, 2 Jun 2010 08:32:08 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Yanto, Mohon maaf, saya tidak paham dengan kontrak di Venezuela, yang saya ketahui (lewat media masa tentunya) bahwa orang nomor satu di sana suka melakukan gebrakan, misalnya merubah kontrak, termasuk berani menasionalisasi perusahaan asing; tentunya dengan tujuan agar penerimaan untuk negaranya menjadi lebih besar, dan rakyatnya menjadi lebih makmur dari hasil minyak. Dulu, ketika pertama kali kenal kontrak psc, pembagiannya masih 65% dan 35%; kemudian dirubah menjadi 85% dan 15%, dan masih banyak investor yang tertarik. Sebagai orang awam, saya (juga banyak kawan) sempat bertanya: betapa besarnya keuntungan para investor kalau porsinya 35%. Berdasarkan asumsi ini muncul-lah dugaan, jangan-2 dengan pembagian yg lebih kecil investor masih tertarik. Kalau perusahaan boros tentunya keuntungannya akan berkurang (tidak sampai rugi), tetapi kalau perusahaan ini menggunakan perusahaan-2 jasa yang dekat dengannya, mungkin tidak ada pengaruhnya. Seorang pakar (asing) pernah berkomentar: membayar dengan uang dari saku kanan, lalu menerima kembali ke saku kiri. Bbrp waktu yll ada yang membahas di milis ini side income. Apakah ini ada hubungannya yha? Ulasan-an Bu Yuriza dan Pak Harry sangat bagus, sekaligus dapat menambah wawasan kita. Saya masih ada pertanyaan, mungkin Pak Yanto dan kawan-2 lainnya dapat memberi penjelasan: Sebuah perusahaan dapat membor sumur dengan biaya (agak murah) misalnya $3 juta, sementara perusahaan lain memerlukan biaya sampai belasan juta, padahal kedalamannya hampir sama, kondisi lokasinya pun juga tidak beda-2 amat. Salam hangat. sugeng - Original Message - From: yanto...@yahoo.co.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, June 01, 2010 5:32 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Sugeng, Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg kita? Dan splitnya berapa?. PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang lebih besar dari biaya bunga bank?. Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan Yanto Salim Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Yudie, Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak PSC ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery. Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya ungkapkan bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap sawah saya; karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat, menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga hasil pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro). Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 90%-10% mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru berkomentar: jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?); kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, kita mesti loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc? Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit PSC itu bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi pengawasan yang perlu
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Pak Noor, Kalau dalam bayangan saya, ke-2 IOC itu sudah mulai dari awal dengan membentuk company baru yang diawaki orang kita. Jadi tidak seperti proses FI/FO dimana salah satu menjadi operator. Mungkin seperti Chevron Texaco dulu sewaktu ngebentuk Caltex (saya tidak tahu detailnya, tapi setahu saya, dulu Caltex adalah entity sendiri bentukan dari Chevron dan Texaco). Mungkin pembentukkannya bisa sbb: - Dipilih oleh negara kita 2 bidder tertinggi untuk membentuk company baru yang sudah ditentukan sebelumya, ata mungkin sewaktu partipasi di dalam bid, mereka sudah menyatakan bahwa mereka From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 5:58:29 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Harry, saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan para IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini tentunya bisa dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, Star dan tentunya Pertamina...dll.. salam, From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka. Pola yang kita tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk mempercepat pengembalian investasi. Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita. Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan kepada suatu perusahaan joint venture : - yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, - yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial dan professionalnya. Tujuan dari ini semua adalah : 1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia. Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2 Indonesia dengan baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi mereka yang efisien untuk diaplikasikan. 2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka. Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di perusahaan joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling mengawasi agar tidak ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan sendiri. Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest teknologinya dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu akan bisa di-cost recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR akan mengecilkan pembagian keuntungan dan salah satu pihak pasti akan tidak setuju. Bayangkan jika Chevron dan Total mendirikan PT. Minyak Minas dengan produksi 500,000 BOPD, maka Chevron akan mengawasi Total dan Total akan mengawasi Chevron dengan baik. Ini sekedar pendahuluan saja, mungkin atau tidaknya perlu didiskusikan lebih lanjut, dan detailnya juga harus dipikirkan lebih jauh. Wassalam, HK From: yuriza.n...@ep.total.no yuriza.n...@ep.total.no To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tue, June 1, 2010 7:29:20 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pada dasarnya saat ini di dunia ada 3 model kontrak : - konsesi - psc - kontrak service (atau disebut juga buy back) Yang pakai kontrak - Konsesi : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway, Perncis, belanda, thailand dan australia dll - Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan, rusia, malaysia, myanmar dll - Kontrak service : iran dll Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Pak Harry, pada dasarnya saya sepakat, tapi ibaratnya pasangan suami istri..untuk membangun partnership itu perlu chemistry dan visi bisnis yg sejalanjadi tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, apalagi kalau harus ditentukan 2 bidder teratas yg diminta buat konsorsiumwalah klo pas yg dimungkinkan, tapi klo yg chemistrynya gak cocok, nanti jadi kawin paksa Pakmerujuk pada diskusi yg juga yang sedang on, untuk ngebor satu sumur saja masing2 perusahaan bisa punya visi yang berbeda sama sekalidan itu bisa dikompromi kalau perusahaannya memang ada chemistry yang baik, kalau tidak yang berantem terus aja pas TCM:-) salam, From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com To: iagi iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 10:48:45 PM Subject: Fw: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Noor, Kalau dalam bayangan saya, ke-2 IOC itu sudah ikut mulai dari awal dalam pembentukan company baru yang diawaki orang kita. Jadi tidak seperti proses FI/FO dimana salah satu menjadi operator. Mungkin seperti Chevron Texaco dulu sewaktu ngebentuk Caltex (saya tidak tahu detailnya, tapi setahu saya, dulu Caltex adalah entity sendiri bentukan dari Chevron dan Texaco). Mungkin melalui tender, pembentukkan perusahaan tsb oleh negara (Dirjen MIGAS) bisa melalui proses2 ant. lain sbb: - Dipilih 2 bidder tertinggi untuk membentuk company baru yang sudah ditentukan sebelumnya, atau - Mungkin perusahaannya sudah dibentuk sebelum tender dengan segala prospeknya, tinggal mencari 2 investornya saja Kalau hitung2an economic-nya menarik, klausul2 kontraknya menarik, pasti ada IOC yang mau jadi investor untuk perusahaan bentukan tsb. Dalam operasinya, orang2 kita dipekerjakan se-akan2 pegawai mereka, dengan policy procedure mereka, mengerjakan decision akhir hasil kesepakatan ke-2 IOC tsb. Sebelumnya tentulah ke-2 IOC itu akan berunding/berdebat untuk menghasilkan kebijakan/keputusan akhir tsb untuk dijalankan orang kita, dan disitulah keduanya akan saling mengawasi dan akan saling mengusahakan agar perusahaan joint venture mereka berjalan dengan effisien. Kalaupun ada standard keamanan yang akan diterapkan dalam satu proses (pengeboran) misalnya, mungkin bukan standard safety salah satu IOC yang berlebihan, tetapi standard hasil kesepakatan keduanya yang efisien dan tetap akan mengikat karena salah satu tidak akan bisa lepas tangan walaupun tidak setuju misalnya. Pasti ada penalty-nya misalnya di tengah jalan salah satu pihak ada yang mengundurkan diri. Ah, masih banyak detail yang harus dipikirkan pastinya, dan silahkan. Wassalam, HK From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 5:58:29 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Harry, saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan para IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini tentunya bisa dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, Star dan tentunya Pertamina...dll.. salam, From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka. Pola yang kita tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk mempercepat pengembalian investasi. Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita. Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan kepada suatu perusahaan joint venture : - yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, - yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial dan
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
tampaknya cukup rame dan menarik ya, topik yg nyerempet keberadaan PSC ini? bisa dibawa utk temu muka pas jam makan siang nih... salam, syaiful 2010/6/1 Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id: Pak Yudie, Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak PSC ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery. Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya ungkapkan bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap sawah saya; karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat, menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga hasil pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro). Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 90%-10% mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru berkomentar: jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?); kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, kita mesti loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc? Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit PSC itu bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa PSC dimodifikasi menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split keuntungan. Di sini para investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi cost (modal) nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90% dan 10%, tetapi kalau bagus, split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi. Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka tinggal di Kemang, dikontrakkan rumah selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist pengganti nggak mau tinggal di Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah kontrakan di Kemang dibiarkan, otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng $ Lumayan besar. Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi saya gembira karena mendapat banyak masukan. Salam hangat. sugeng (dulu banyak kawan geologist tka) - Original Message - From: yudie.iskan...@total.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng: Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya. Karena detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin complaint karena adanya wilayah abu-abu ini. Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS. Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat. Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan menarik pajak 40% dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak yang berjalan. Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau keuntungan yang besar itu akan berkurang. Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan negara berkurang. Salam YI yuriza.n...@ep.to tal.no To 05/27/2010 12:56 iagi-net@iagi.or.id PM cc Subject Please respond to Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud iagi-...@iagi.or dengan POD basis Ring Fence dalam .id Cost Recovery ? Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan : - berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production cost (gas cas misalnya) - gimana kalau ternyata capex sudah besar
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Pak Syaiful Wacana yang sedang berkembang saat ini adalah GROSS REVENUE SPLIT (GRS) Mungkin dengan GRS ini akan lebih banyak mengundang perhatian. Bukan lagi sekedar masalah Cost Recovery tetapi juga masalah perubahan tatacara pengawasan dan peningkatan perolehan negara dalam oil anda gas exploration. Wacana GRS ini sudah didengung-dengungkan sejak beberapa waktu lalu. Juga waktu Lunch Talk IAGI-JSC sudah didengungkan oleh anggota Komisi VII DPR. GRS akan memberikan keleluasaan pada KKKS untuk melakukan operasinya, juga memberikan kepastian (secara prosentase) pada pendapatan negara. Walaupun tentusaja masih tidak dapat dipastikan berapa jumlah produksinya, tetapi prosentase perolehannya saja yang bisa lebih pasti. Yang saya perkirakan akan lebih baik karena akan adanya keleluasaan kontraktor dalam mengoperasikan blok-nya. Yang perlu diketahui bahwa keleluasaan ini bukan berarti kebebasan penuh. Masih banyak hal-hal yang perlu dikontrol dan diawasi. Misalnya penyisihan biaya abandonement, ComDev, environment dll. Silahkan dilanjut ! RDP 2010/6/1 mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com tampaknya cukup rame dan menarik ya, topik yg nyerempet keberadaan PSC ini? bisa dibawa utk temu muka pas jam makan siang nih... salam, syaiful 2010/6/1 Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id: Pak Yudie, Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak PSC ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery. Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya ungkapkan bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap sawah saya; karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat, menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga hasil pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro). Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 90%-10% mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru berkomentar: jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?); kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, kita mesti loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc? Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit PSC itu bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa PSC dimodifikasi menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split keuntungan. Di sini para investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi cost (modal) nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90% dan 10%, tetapi kalau bagus, split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi. Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka tinggal di Kemang, dikontrakkan rumah selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist pengganti nggak mau tinggal di Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah kontrakan di Kemang dibiarkan, otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng $ Lumayan besar. Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi saya gembira karena mendapat banyak masukan. Salam hangat. sugeng (dulu banyak kawan geologist tka) - Original Message - From: yudie.iskan...@total.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng: Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya. Karena detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin complaint karena adanya wilayah abu-abu ini. Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS. Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat. Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan menarik pajak 40% dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak yang berjalan. Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Pak Sugeng, Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg kita? Dan splitnya berapa?. PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang lebih besar dari biaya bunga bank?. Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan Yanto Salim Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Yudie, Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak PSC ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery. Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya ungkapkan bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap sawah saya; karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat, menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga hasil pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro). Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 90%-10% mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru berkomentar: jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?); kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, kita mesti loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc? Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit PSC itu bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa PSC dimodifikasi menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split keuntungan. Di sini para investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi cost (modal) nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90% dan 10%, tetapi kalau bagus, split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi. Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka tinggal di Kemang, dikontrakkan rumah selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist pengganti nggak mau tinggal di Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah kontrakan di Kemang dibiarkan, otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng $ Lumayan besar. Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi saya gembira karena mendapat banyak masukan. Salam hangat. sugeng (dulu banyak kawan geologist tka) - Original Message - From: yudie.iskan...@total.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng: Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya. Karena detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin complaint karena adanya wilayah abu-abu ini. Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS. Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat. Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan menarik pajak 40% dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak yang berjalan. Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau keuntungan yang besar itu akan berkurang. Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Mas Widhi, Benar dengan naiknya harga minyak maka porsi kenaikan buat negara akan naik sebanding dengan PSC split, dengan adanya DMO maka spreadnya akan lebih besar buat negara Salam Yanto Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Danu Widhisiadji dwidhid...@yahoo.com Date: Tue, 1 Jun 2010 09:26:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? economic enough tidak cukup dilihat dari sisi perusahaan, meskipun kita bekerja untuk perusahaan, sebagai warga nerara Indonesia, kita harus melihat economic enough ini untuk keuntungan Indonesia. Jangan sampai terulang pada Saat Harga Minyak Naik Porsi keuntungan menjadi lebih besar Perusahaan dibanding Negara, artinya jika keuntungan Perusahaan sebesar porsi A, keuntungan Negara sebesar porsi B, maka Porsi ini seharusnya tetap disetiap saat. Tetapi bagaimana cara mengitung bahwa Porsi Perusahaan tetap dibanding Porsi yang diterima Negara. Belum lagi ditambah citra Indonesia dalam hal investasi Migas di mata dunia buruk. Sudah Porsi Negara berkurang, buruk pula Muka Negara kita, orang cina bilang sudah buntung ketimpa sial pula. Jadi menurut saya, pembobotan enough harus dilihat dari dua sisi: Perusahaan dan Negara. Salam, Danu Widhi --- On Mon, 5/31/10, noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com wrote: From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? To: iagi-net@iagi.or.id Date: Monday, May 31, 2010, 10:36 AM semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa ke-ekonomiannya. nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-) From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng: Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya. Karena detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin complaint karena adanya wilayah abu-abu ini. Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS. Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat. Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan menarik pajak 40% dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak yang berjalan. Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau keuntungan yang besar itu akan berkurang. Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan negara berkurang. Salam YI yuriza.n...@ep.to tal.no To 05/27/2010 12:56 iagi-net@iagi.or.id PM cc Subject Please respond to Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud iagi-...@iagi.or dengan POD basis Ring Fence dalam .id Cost Recovery
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Pada dasarnya saat ini di dunia ada 3 model kontrak : - konsesi - psc - kontrak service (atau disebut juga buy back) Yang pakai kontrak - Konsesi : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway, Perncis, belanda, thailand dan australia dll - Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan, rusia, malaysia, myanmar dll - Kontrak service : iran dll Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding. Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi.. Tapi aku pribadi tidak percaya, menurutku itu tergantung rezim tax, uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing. Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi (Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28 %, arti kata capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak (seolah olah keuntungan dikurangi). Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll, kalau investasinya besar maka amortisasi dll itu juga besar maka pada tahun tahun pertama negara akan kebagian kecil sekali (kalau tidak ada stop cost bisa bisa cuma abis buat cost recovery), yang didapat oleh oilco juga kecil (walaupun kelihatannya besar tapi besarnya adalah bagian recovery/amortisasi nya ini). Kalau oilconya tukang tipu maka mereka mengusahakan agar segala teknologi baru ditest dinegeri psc agar keahlian yang didapat bisa dimanfaatkan dinegeri konsesi. Kalau harga minyak naik, maka amortisasi bisa lebih cepat, maka keuntungan sesudah amortisasi (harganya kan konstan) akan lebih tinggi, negara untung, oilco juga untung, tapi lebih kecil dong karena bagian mereka kan lebih kecil. Jadi aku tidak ngerti tadi ada komentar kalau harga minyak tinggi negara rugi. Waktu memotong produksi buat bayar cost recovery (dalam bentuk amotisasi) ada peraturan yang disebut stop cost. Aku tidak tau berapa stop cost yang diberlakukan di indo, aku harap cukup rendah say 50% dari produksi, supaya negara bisa punya untung, biarin oilco mengamortisasi Capex dan Opex dalam jangka lebih panjang.. Walaupun pada dasarnya seperti diatas, tapi setiap kontrak memberlakukan aturan yang spesifik, sayangnya aku kurang tau gimana detailnya aturan di indo. 'Keuntungan' lain model konsesi bagi oilco adalah mereka bisa membook 100% bookable reserve (1PSEC reserve), sementara kalau dalam bentuk PSC bookable reservenya tidak 100% karena migas dianggap milik negara dalam kontraknya. Untuk oilco yang portfolionya 'berat' di psc maka mereka merasa rugi. Exxonmobil, BP, Shell, portfolio mereka lebih berat di konsesi maka teruntungkan dari segi SEC reserve yang sangat berpengaruh terhadap harga saham. Harusnya ada yang bikin simulasi kasus field A pakai konsesi vs psc, yang mana yang lebih menguntungkan negara., Mudah mudahan apa yang aku tulis ini bermanfaat bagi kita semua dan kalau ada yang salah mohon dibenarkan oleh rekan rekan. yanto...@yahoo.co.id 01.06.2010 12:32 Please respond to iagi-net@iagi.or.id To iagi-net@iagi.or.id cc Subject Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Sugeng, Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg kita? Dan splitnya berapa?. PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang lebih besar dari biaya bunga bank?. Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan Yanto Salim Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Yudie, Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak PSC ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery. Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya ungkapkan bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap sawah saya; karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat, menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga hasil pembagian padinya
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka. Pola yang kita tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk mempercepat pengembalian investasi. Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita. Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan kepada suatu perusahaan joint venture : - yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, - yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial dan professionalnya. Tujuan dari ini semua adalah : 1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia. Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2 Indonesia dengan baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi mereka yang efisien untuk diaplikasikan. 2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka. Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di perusahaan joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling mengawasi agar tidak ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan sendiri. Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest teknologinya dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu akan bisa di-cost recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR akan mengecilkan pembagian keuntungan dan salah satu pihak pasti akan tidak setuju. Bayangkan jika Chevron dan Total mendirikan PT. Minyak Minas dengan produksi 500,000 BOPD, maka Chevron akan mengawasi Total dan Total akan mengawasi Chevron dengan baik. Ini sekedar pendahuluan saja, mungkin atau tidaknya perlu didiskusikan lebih lanjut, dan detailnya juga harus dipikirkan lebih jauh. Wassalam, HK From: yuriza.n...@ep.total.no yuriza.n...@ep.total.no To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tue, June 1, 2010 7:29:20 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pada dasarnya saat ini di dunia ada 3 model kontrak : - konsesi - psc - kontrak service (atau disebut juga buy back) Yang pakai kontrak - Konsesi : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway, Perncis, belanda, thailand dan australia dll - Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan, rusia, malaysia, myanmar dll - Kontrak service : iran dll Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding. Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi.. Tapi aku pribadi tidak percaya, menurutku itu tergantung rezim tax, uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing. Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi (Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28 %, arti kata capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak (seolah olah keuntungan dikurangi). Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll, kalau investasinya besar maka amortisasi dll itu juga besar maka pada tahun tahun pertama negara akan kebagian kecil sekali (kalau tidak ada stop cost bisa bisa cuma abis buat cost recovery), yang didapat oleh oilco juga kecil (walaupun kelihatannya besar tapi besarnya adalah bagian recovery/amortisasi nya ini). Kalau oilconya tukang tipu maka mereka mengusahakan agar segala teknologi baru ditest dinegeri psc agar keahlian yang didapat bisa dimanfaatkan dinegeri konsesi. Kalau harga minyak naik, maka amortisasi bisa lebih cepat, maka keuntungan sesudah amortisasi (harganya kan konstan) akan lebih tinggi, negara untung, oilco juga untung, tapi lebih kecil dong karena bagian mereka kan lebih kecil. Jadi aku tidak ngerti tadi ada komentar kalau harga minyak tinggi negara rugi. Waktu memotong produksi buat bayar cost recovery (dalam bentuk amotisasi) ada peraturan yang disebut stop cost. Aku tidak tau berapa stop cost yang diberlakukan di indo, aku harap cukup rendah say 50% dari produksi, supaya negara bisa punya untung, biarin oilco mengamortisasi Capex dan
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Pak Harry, saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan para IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini tentunya bisa dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, Star dan tentunya Pertamina...dll.. salam, From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka. Pola yang kita tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk mempercepat pengembalian investasi. Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita. Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan kepada suatu perusahaan joint venture : - yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, - yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial dan professionalnya. Tujuan dari ini semua adalah : 1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia. Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2 Indonesia dengan baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi mereka yang efisien untuk diaplikasikan. 2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka. Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di perusahaan joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling mengawasi agar tidak ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan sendiri. Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest teknologinya dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu akan bisa di-cost recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR akan mengecilkan pembagian keuntungan dan salah satu pihak pasti akan tidak setuju. Bayangkan jika Chevron dan Total mendirikan PT. Minyak Minas dengan produksi 500,000 BOPD, maka Chevron akan mengawasi Total dan Total akan mengawasi Chevron dengan baik. Ini sekedar pendahuluan saja, mungkin atau tidaknya perlu didiskusikan lebih lanjut, dan detailnya juga harus dipikirkan lebih jauh. Wassalam, HK From: yuriza.n...@ep.total.no yuriza.n...@ep.total.no To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tue, June 1, 2010 7:29:20 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pada dasarnya saat ini di dunia ada 3 model kontrak : - konsesi - psc - kontrak service (atau disebut juga buy back) Yang pakai kontrak - Konsesi : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway, Perncis, belanda, thailand dan australia dll - Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan, rusia, malaysia, myanmar dll - Kontrak service : iran dll Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding. Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi.. Tapi aku pribadi tidak percaya, menurutku itu tergantung rezim tax, uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing. Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi (Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28 %, arti kata capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak (seolah olah keuntungan dikurangi). Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll, kalau investasinya besar maka
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Pak Yanto, Mohon maaf, saya tidak paham dengan kontrak di Venezuela, yang saya ketahui (lewat media masa tentunya) bahwa orang nomor satu di sana suka melakukan gebrakan, misalnya merubah kontrak, termasuk berani menasionalisasi perusahaan asing; tentunya dengan tujuan agar penerimaan untuk negaranya menjadi lebih besar, dan rakyatnya menjadi lebih makmur dari hasil minyak. Dulu, ketika pertama kali kenal kontrak psc, pembagiannya masih 65% dan 35%; kemudian dirubah menjadi 85% dan 15%, dan masih banyak investor yang tertarik. Sebagai orang awam, saya (juga banyak kawan) sempat bertanya: betapa besarnya keuntungan para investor kalau porsinya 35%. Berdasarkan asumsi ini muncul-lah dugaan, jangan-2 dengan pembagian yg lebih kecil investor masih tertarik. Kalau perusahaan boros tentunya keuntungannya akan berkurang (tidak sampai rugi), tetapi kalau perusahaan ini menggunakan perusahaan-2 jasa yang dekat dengannya, mungkin tidak ada pengaruhnya. Seorang pakar (asing) pernah berkomentar: membayar dengan uang dari saku kanan, lalu menerima kembali ke saku kiri. Bbrp waktu yll ada yang membahas di milis ini side income. Apakah ini ada hubungannya yha? Ulasan-an Bu Yuriza dan Pak Harry sangat bagus, sekaligus dapat menambah wawasan kita. Saya masih ada pertanyaan, mungkin Pak Yanto dan kawan-2 lainnya dapat memberi penjelasan: Sebuah perusahaan dapat membor sumur dengan biaya (agak murah) misalnya $3 juta, sementara perusahaan lain memerlukan biaya sampai belasan juta, padahal kedalamannya hampir sama, kondisi lokasinya pun juga tidak beda-2 amat. Salam hangat. sugeng - Original Message - From: yanto...@yahoo.co.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, June 01, 2010 5:32 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Sugeng, Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg kita? Dan splitnya berapa?. PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang lebih besar dari biaya bunga bank?. Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan Yanto Salim Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Yudie, Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak PSC ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery. Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya ungkapkan bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap sawah saya; karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat, menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga hasil pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro). Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 90%-10% mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru berkomentar: jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?); kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, kita mesti loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc? Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit PSC itu bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa PSC dimodifikasi menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split keuntungan. Di sini para investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi cost (modal) nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90% dan 10%, tetapi kalau bagus, split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi. Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka tinggal di Kemang, dikontrakkan rumah selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist pengganti nggak mau tinggal di Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah kontrakan di Kemang dibiarkan, otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng $ Lumayan besar. Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi saya gembira karena mendapat banyak masukan. Salam hangat. sugeng (dulu banyak kawan geologist tka) - Original Message - From
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Pak Yanto, Secara aturan PSC split dan adanya DMO memang demikian, tetapi sepanjang pemahaman saya, dengan adanya fiscal term increasing maka seharusnya state take dapat menjadi besar porsinya: Saya ambil contoh tahun 2004 dan 2006, state take UK 2004 sebesar 30%, 2006 naik menjadi lebih dari 50%. Sedangkan di Venezuella 2004 sekitar 85%, 2006 naik sekitar 90% lebih, dan yang paling mencolok adalah libya dari semula 30%, naik 60%. Yang jadi pertanyaan saya apakah untuk indonesia perspective ini sudah dilihat sedemikian sehingga aturan PSC yang ada bisa menguntungkan Negara. Mohon maaf jika pemahaman saya masih minim, mohon pencerahannya. Salam, Danu Widhi --- On Tue, 6/1/10, yanto...@yahoo.co.id yanto...@yahoo.co.id wrote: From: yanto...@yahoo.co.id yanto...@yahoo.co.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? To: iagi-net@iagi.or.id Date: Tuesday, June 1, 2010, 5:42 PM Mas Widhi, Benar dengan naiknya harga minyak maka porsi kenaikan buat negara akan naik sebanding dengan PSC split, dengan adanya DMO maka spreadnya akan lebih besar buat negara Salam Yanto Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Danu Widhisiadji dwidhid...@yahoo.com Date: Tue, 1 Jun 2010 09:26:07 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? economic enough tidak cukup dilihat dari sisi perusahaan, meskipun kita bekerja untuk perusahaan, sebagai warga nerara Indonesia, kita harus melihat economic enough ini untuk keuntungan Indonesia. Jangan sampai terulang pada Saat Harga Minyak Naik Porsi keuntungan menjadi lebih besar Perusahaan dibanding Negara, artinya jika keuntungan Perusahaan sebesar porsi A, keuntungan Negara sebesar porsi B, maka Porsi ini seharusnya tetap disetiap saat. Tetapi bagaimana cara mengitung bahwa Porsi Perusahaan tetap dibanding Porsi yang diterima Negara. Belum lagi ditambah citra Indonesia dalam hal investasi Migas di mata dunia buruk. Sudah Porsi Negara berkurang, buruk pula Muka Negara kita, orang cina bilang sudah buntung ketimpa sial pula. Jadi menurut saya, pembobotan enough harus dilihat dari dua sisi: Perusahaan dan Negara. Salam, Danu Widhi --- On Mon, 5/31/10, noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com wrote: From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? To: iagi-net@iagi.or.id Date: Monday, May 31, 2010, 10:36 AM semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa ke-ekonomiannya. nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-) From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng: Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya. Karena detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin complaint karena adanya wilayah abu-abu ini. Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS. Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat. Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan menarik pajak 40% dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak yang berjalan. Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau keuntungan yang besar itu akan berkurang. Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan negara berkurang. Salam YI yuriza.n...@ep.to tal.no
RE: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Saya setuju dgn Pak Harry dan Cak Noor mengenai kemampuan orang Indonesia dalam usaha migas, sudah mumpuni dah. Tapi umumnya mereka berlatar belakang teknis, dan tentu mungkin sebagian agak sulit untuk menguasai ilmu finance dan financial networking. Ini agak OOT, Kalau cak Noor mengatakan: .parahnya sebagian besar perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai pemain.., menurut saya itu konsekwensi logis bagi pemain lokal yang secara financial tidak cukup kuat. Perlu waktu untuk para pemain lokal ini untuk bisa betul2 terjun sebagai real player, jangan bandingkan dengan Medco apalagi Pertamina, Medco sudah punya core bisnis yg kuat sebelum mereka terjun ke bisnis migas, apalagi Pertamina. Pemain lokal, walaupun pada awalnya mungkin bertindak sebagai broker, diharapkan kemudian bisa cukup kuat untuk berdiri sendiri. Mungkin ada yang berpendapat bahwa kalau tidak punya uang tidak usah mencoba bisnis migas, mungkin itu betul, tapi sebagian besar dari kita akan tetap menjadi buruh di tanah kita sendiri. Dan perlu juga diingat bahwa ada beberapa blok2 ajaib (yg menurut sebagian besar player tidak prospek), atau block2 yang ditenderkan berulang2 dan tidak laku2, kemudian bisa terjual, terlaksana first 3yr exploration program melalui pemain lokal ini. Mereka bisa memberi nilai tambah (kasarnya memoles) blok2 tersebut sehingga menjadi lebih menarik bagi investor yg secara financial lebih kuat. Polesannya tentu (diharapkan) tidak ngawur, tenaga ahlinya bisa melihat potensi block2 ajaib tersebut karena mempunyai pengalaman dan local knowledge yg kuat. Tapi saya tidak menutup mata bahwa yang cak Noor sebut diatas memang ada terjadi. Salam, Iwan Hainim mantan pemain lokal -Original Message- From: noor syarifuddin [mailto:noorsyarifud...@yahoo.com] Sent: Wednesday, June 02, 2010 5:58 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Harry, saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan para IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini tentunya bisa dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, Star dan tentunya Pertamina...dll.. salam, From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka. Pola yang kita tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk mempercepat pengembalian investasi. Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita. Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan kepada suatu perusahaan joint venture : - yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, - yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial dan professionalnya. Tujuan dari ini semua adalah : 1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia. Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2 Indonesia dengan baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi mereka yang efisien untuk diaplikasikan. 2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka. Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di perusahaan joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling mengawasi agar tidak ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan sendiri. Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest teknologinya dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu akan bisa di-cost recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR akan mengecilkan pembagian
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Pak Doddy, Secara prinsip saya setuju, tapi kalau kemudian ada masalah secara teknis (blow out etc) terus siapa yang harus bertanggung jawabsi operator tentu akan berkelit: proposal saya diedit dan dari awal saya sudah tahu bahwa problem ini akan muncul Coba perhatikan komentar soal Lapindo (sorry bukan bermaksud kemabli ke topik ini lagi...)... Salah satu yang menjadi perhatian adalah kenapa casing pointnya berubah...yang biasanya normal-normal saja...tapi begitu ada bencana itu menjadi titik lemah yang menjadi perhatian semua orang (bahkan dalam forum ibu2 pengajian...:-). Salah satu partner bahkan saya dengar menolak membayar damage claim karena merasa tidak pernah setuju dengan perubahan itu. Kemarin saya baru dapat kiriman skema sumur di Lousiana yang njeblug ituagak heran juga dengan rancangan casing dan semennyayang menurut saya agak ber-resiko tinggi...tapi operator berani ngebor dengan itu ya jalan-lahkalau skg ada masalah ya kita liaht bagaimana hasilnya Masalah safety memang susah semakin besar eksposure-nya maka si perusahaan akan berusaha bermain se-aman mungkin...jadi safety faktor-nya berlipat-lipat... ini mungkin yang menyebabkan biaya jadi lebih mahal...belum lagi faktor corporate culture: anglo-saxon vs continental vs Indonesianada yang berani nyerempet bahaya, tapi ada yang berusaha se-aman mungkin (bahkan mungkin sedikit over-dosis...:-) Yang mungkin bisa lebih dikontrol adalah dari sisi operasionalnya: lihat NPT atau down time-nya ataupun hasilnya: prognosis vs actual, production realization dstitu yang bisa dilihat sebagai performance indikator salam, From: Doddy Suryanto dod...@pttep.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 10:41:25 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Waktu membaca paragraf terakhir saya teringat salah satu sumur laut dalam yang ada di Selat Makasar dimana waktu itu perusahaan T mencoba mengebor salah satu seismic anomali yang diinterpretasikan sebagai flat spot. Program pengeboran diajukan dan karena perusahaan U juga ada andil maka perusahaan U mencoba memberikan alternatif program pengeboran yang lebih efisien dan murah. Setelah berdiskusi, program alternative tidak disetujui karena secara prosedur dari perusahaan T program itu kurang aman. Karena waktu itu operatornya adalah perusahaan T dan andil perusahaan U juga tidak begitu besar terpaksa program pengeboran dari perusahaan T yang dipakai. Singkat cerita, prospek itu dibor dengan biaya yang tentu lebih besar dari biaya pengeboran yang perusahaan U sering lakukan. Dan kalau tidak salah, ternyata apa yang diinterpretasikan flat spot adalah erosional base dari sisi channel yang telah mengalami pengangkatan (cmiiw). Contoh lain adalah biaya pengeboran sumur2 Sukowati oleh perusahaan M dan perusahaan P yang kemudian menjadi S. Biaya pengeboran perusahaan M selalu lebih besar dari P walaupun kedalaman targetnya dan kondisi geopgi bawah permukaan relatif sama. Jadi kalau ada konsorsium project dari beberapa perusahaan raksasa dan tenaga yang terlibat adalah tenaga2 ahli dari Indonesia di dalamnya, itu akan sangat ideal. Pertanyaannya adalah mungkinkah salah satu atau kedua perusahaan raksaa ini mau melihat kenyataan bahwa semua bisa dioperasikan dengan lebih efisien tanpa harus membawa standard dari perusahaan masing2. Disini saya merasa BPMigas bisa banyak berperan dengan melakukan benchmarking biaya operasi pengeboran dari kumpeni2 yang juga beroperasi di sekitar daerah operasi dengan melihat berbagai macam latar belakang operasi pengeboran dari masing2 kumpeni. Kalau perlu misalkan ada perusahaan yang melakukan pengeboran dgn biaya di atas rata2, CR nya diberikan sesuai biaya operasi rata2 saja dan sisanya biar perusahaan yang nombok. Mungkin ide ini sedikit radikal tapi kalau itu lebih baik buat negara ya kenapa tidak mulai dilakukan? Wassalam, -doddy- -Original Message- From: Harry Kusna [mailto:harryku...@yahoo.com] Sent: Tuesday, 01 June, 2010 11:14 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka. Pola yang kita tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk mempercepat pengembalian investasi. Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita. Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita tersedia, bagaimana jika dalam tender blok
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Iwan, Mungkin bisa karena konsekuensi logis seperti anda bilangdi luar sana juga banyak perusahaan model prospector seperti initapi yang saya maksud adalah bener-bener yg broker-an doangmulai dari awardnya pakai jalur non-formal, nggak punya latar belakang teknis sama sekali...jadi model preman yang rebutan lapak K5...cepet2an dapet, kuasai dan baru ditawarkan ke pihak ke-3 tanpa ada added value sama sekali. salam, From: Iwan Hainim iwanhai...@centrin.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 11:08:00 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Saya setuju dgn Pak Harry dan Cak Noor mengenai kemampuan orang Indonesia dalam usaha migas, sudah mumpuni dah. Tapi umumnya mereka berlatar belakang teknis, dan tentu mungkin sebagian agak sulit untuk menguasai ilmu finance dan financial networking. Ini agak OOT, Kalau cak Noor mengatakan: .parahnya sebagian besar perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai pemain.., menurut saya itu konsekwensi logis bagi pemain lokal yang secara financial tidak cukup kuat. Perlu waktu untuk para pemain lokal ini untuk bisa betul2 terjun sebagai real player, jangan bandingkan dengan Medco apalagi Pertamina, Medco sudah punya core bisnis yg kuat sebelum mereka terjun ke bisnis migas, apalagi Pertamina. Pemain lokal, walaupun pada awalnya mungkin bertindak sebagai broker, diharapkan kemudian bisa cukup kuat untuk berdiri sendiri. Mungkin ada yang berpendapat bahwa kalau tidak punya uang tidak usah mencoba bisnis migas, mungkin itu betul, tapi sebagian besar dari kita akan tetap menjadi buruh di tanah kita sendiri. Dan perlu juga diingat bahwa ada beberapa blok2 ajaib (yg menurut sebagian besar player tidak prospek), atau block2 yang ditenderkan berulang2 dan tidak laku2, kemudian bisa terjual, terlaksana first 3yr exploration program melalui pemain lokal ini. Mereka bisa memberi nilai tambah (kasarnya memoles) blok2 tersebut sehingga menjadi lebih menarik bagi investor yg secara financial lebih kuat. Polesannya tentu (diharapkan) tidak ngawur, tenaga ahlinya bisa melihat potensi block2 ajaib tersebut karena mempunyai pengalaman dan local knowledge yg kuat. Tapi saya tidak menutup mata bahwa yang cak Noor sebut diatas memang ada terjadi. Salam, Iwan Hainim mantan pemain lokal -Original Message- From: noor syarifuddin [mailto:noorsyarifud...@yahoo.com] Sent: Wednesday, June 02, 2010 5:58 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Pak Harry, saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan para IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini tentunya bisa dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, Star dan tentunya Pertamina...dll.. salam, From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka. Pola yang kita tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk mempercepat pengembalian investasi. Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita. Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan kepada suatu perusahaan joint venture : - yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, - yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial dan professionalnya. Tujuan dari ini semua adalah : 1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia. Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture tsb dijalankan
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
economic enough tidak cukup dilihat dari sisi perusahaan, meskipun kita bekerja untuk perusahaan, sebagai warga nerara Indonesia, kita harus melihat economic enough ini untuk keuntungan Indonesia. Jangan sampai terulang pada Saat Harga Minyak Naik Porsi keuntungan menjadi lebih besar Perusahaan dibanding Negara, artinya jika keuntungan Perusahaan sebesar porsi A, keuntungan Negara sebesar porsi B, maka Porsi ini seharusnya tetap disetiap saat. Tetapi bagaimana cara mengitung bahwa Porsi Perusahaan tetap dibanding Porsi yang diterima Negara. Belum lagi ditambah citra Indonesia dalam hal investasi Migas di mata dunia buruk. Sudah Porsi Negara berkurang, buruk pula Muka Negara kita, orang cina bilang sudah buntung ketimpa sial pula. Jadi menurut saya, pembobotan enough harus dilihat dari dua sisi: Perusahaan dan Negara. Salam, Danu Widhi --- On Mon, 5/31/10, noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com wrote: From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? To: iagi-net@iagi.or.id Date: Monday, May 31, 2010, 10:36 AM semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa ke-ekonomiannya. nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-) From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng: Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya. Karena detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin complaint karena adanya wilayah abu-abu ini. Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS. Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat. Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan menarik pajak 40% dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak yang berjalan. Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau keuntungan yang besar itu akan berkurang. Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan negara berkurang. Salam YI yuriza.n...@ep.to tal.no To 05/27/2010 12:56 iagi-net@iagi.or.id PM cc Subject Please respond to Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud iagi-...@iagi.or dengan POD basis Ring Fence dalam .id Cost Recovery ? Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan : - berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production cost (gas cas misalnya) - gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?. - pembayaran capex dan opex itu seberapa lama ?. apakah ada perhitungan amortisasinya ? Terima kasih atas pencerahannya Ujay ujay...@yahoo.com
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Pak Yudie, Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak PSC ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery. Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya ungkapkan bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap sawah saya; karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat, menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga hasil pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro). Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 90%-10% mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru berkomentar: jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?); kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, kita mesti loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc? Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit PSC itu bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa PSC dimodifikasi menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split keuntungan. Di sini para investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi cost (modal) nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90% dan 10%, tetapi kalau bagus, split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi. Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka tinggal di Kemang, dikontrakkan rumah selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist pengganti nggak mau tinggal di Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah kontrakan di Kemang dibiarkan, otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng $ Lumayan besar. Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi saya gembira karena mendapat banyak masukan. Salam hangat. sugeng (dulu banyak kawan geologist tka) - Original Message - From: yudie.iskan...@total.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng: Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya. Karena detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin complaint karena adanya wilayah abu-abu ini. Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS. Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat. Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan menarik pajak 40% dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak yang berjalan. Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau keuntungan yang besar itu akan berkurang. Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan negara berkurang. Salam YI yuriza.n...@ep.to tal.no To 05/27/2010 12:56 iagi-net@iagi.or.id PM cc Subject Please respond to Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud iagi-...@iagi.or dengan POD basis Ring Fence dalam .idCost Recovery ? Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan : - berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production cost (gas cas misalnya) - gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?. - pembayaran capex dan opex itu seberapa lama ?. apakah ada perhitungan amortisasinya ? Terima kasih atas pencerahannya Ujay ujay...@yahoo.com 27.05.2010 05:54 Please
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng: Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya. Karena detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin complaint karena adanya wilayah abu-abu ini. Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS. Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat. Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan menarik pajak 40% dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak yang berjalan. Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau keuntungan yang besar itu akan berkurang. Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan negara berkurang. Salam YI yuriza.n...@ep.to tal.no To 05/27/2010 12:56 iagi-net@iagi.or.id PM cc Subject Please respond to Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud iagi-...@iagi.or dengan POD basis Ring Fence dalam .idCost Recovery ? Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan : - berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production cost (gas cas misalnya) - gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?. - pembayaran capex dan opex itu seberapa lama ?. apakah ada perhitungan amortisasinya ? Terima kasih atas pencerahannya Ujay ujay...@yahoo.com 27.05.2010 05:54 Please respond to iagi-net@iagi.or.id To iagi-net@iagi.or.id cc Subject Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? mas vick, pak sugeng,... PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya sudah ada 6 generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan di dalamnya ada 6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4 perubahan ketentuan). mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan percepatan produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan dengan WK lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau dihitung secara keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan ini masih belum diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa meminimalkan penemuan marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan. untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom linenya semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga klausul ini digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk mendorong kegiatan eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada ketentuan di bab III tentang semangat continued exploration effort dan untuk biayanya ada di bab V mengenai DMO holiday... (sori diulang). regards sunjaya - Original Message From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thu, May 27, 2010 7:07:37 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Terimakasih Ujay. Maaf, saya agak rancu dengan LCCA
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Rekan rekan Mungkin ada manfaatnya info saya ini. Komersialisasi terbatas pernah (mungkin pertama kali diaplikasikan) di JOB - PSC Blok Raja Golden Spike Indonesia. Waktu itu penemuan minyak dan gas di Air Hitam bisa diproduksikan dengan istilah POD (??? pls check mybe I am wrong) TERBATAS. POD - NYA DSETUJUI OLEH PERTAMINA Detilnya saya lupa , sudah 15 tahun yang lalu sih. Si Abah Terimakasih Ujay. Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ... semestinya issue yang terpisah. Sepertinya kasus lapangan yang perlu unitisasi ini cukup banyak sehingga perlu dimasukkan khusus dalam kontrak. Untuk soal CR dengan POD ring fence. Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih bisa di cost recovered oleh produksi sumur 3 yang akan dikembangkan tsb. Sedangkan sumur eksplorasi (serta biaya eksplorasi seismic eksplorasi selanjutnya) hanya akan mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di POD kan). Benarkah demikian ? Rovicky 2010/5/27 Ujay ujay...@yahoo.com: mas vick, ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum lihat). mudah2an ga salah kutip nih... limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality tersebut. sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih kira-kira penjelasannya seperti berikut: - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di lapangan tersebut. sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued exploration effort. banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6). moga-moga ga salah kutip :D regards ujay - Original Message From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; migas_indone...@yahoogroups.com Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring fence cost recovery. Didalamnya ada istilah Limited Commercial Contract Area Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ? Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ? Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost Recovery ? Salam rdp PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt Bdg), 5 departemen, banyak biro... Ayo siapkan diri! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa ke-ekonomiannya. nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-) From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng: Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya. Karena detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin complaint karena adanya wilayah abu-abu ini. Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS. Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat. Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan menarik pajak 40% dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak yang berjalan. Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau keuntungan yang besar itu akan berkurang. Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan negara berkurang. Salam YI yuriza.n...@ep.to tal.no To 05/27/2010 12:56 iagi-net@iagi.or.id PM cc Subject Please respond to Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud iagi-...@iagi.or dengan POD basis Ring Fence dalam .id Cost Recovery ? Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan : - berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production cost (gas cas misalnya) - gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?. - pembayaran capex dan opex itu seberapa lama ?. apakah ada perhitungan amortisasinya ? Terima kasih atas pencerahannya Ujay ujay...@yahoo.com 27.05.2010 05:54 Please respond to iagi-net@iagi.or.id To iagi-net@iagi.or.id cc Subject Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? mas vick, pak sugeng,... PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya sudah ada 6 generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan di dalamnya ada 6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4 perubahan ketentuan). mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan percepatan produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan dengan WK lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau dihitung secara keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan ini masih belum diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa meminimalkan penemuan marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan. untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom linenya semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga klausul ini digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk mendorong kegiatan eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
mas vick, ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum lihat). mudah2an ga salah kutip nih... limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality tersebut. sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih kira-kira penjelasannya seperti berikut: - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di lapangan tersebut. sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued exploration effort. banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6). moga-moga ga salah kutip :D regards ujay - Original Message From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; migas_indone...@yahoogroups.com Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring fence cost recovery. Didalamnya ada istilah Limited Commercial Contract Area Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ? Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ? Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost Recovery ? Salam rdp PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt Bdg), 5 departemen, banyak biro... Ayo siapkan diri! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. - PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt Bdg), 5 departemen, banyak biro... Ayo siapkan diri! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Terimakasih Ujay. Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ... semestinya issue yang terpisah. Sepertinya kasus lapangan yang perlu unitisasi ini cukup banyak sehingga perlu dimasukkan khusus dalam kontrak. Untuk soal CR dengan POD ring fence. Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih bisa di cost recovered oleh produksi sumur 3 yang akan dikembangkan tsb. Sedangkan sumur eksplorasi (serta biaya eksplorasi seismic eksplorasi selanjutnya) hanya akan mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di POD kan). Benarkah demikian ? Rovicky 2010/5/27 Ujay ujay...@yahoo.com: mas vick, ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum lihat). mudah2an ga salah kutip nih... limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality tersebut. sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih kira-kira penjelasannya seperti berikut: - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di lapangan tersebut. sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued exploration effort. banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6). moga-moga ga salah kutip :D regards ujay - Original Message From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; migas_indone...@yahoogroups.com Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring fence cost recovery. Didalamnya ada istilah Limited Commercial Contract Area Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ? Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ? Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost Recovery ? Salam rdp PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt Bdg), 5 departemen, banyak biro... Ayo siapkan diri! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. -
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Bung Vick dan Mas Ujay, Kontrak PSC itu kelihatannya kok rumit banget yha? Konon pernah seorang pakar sempat mengatakan bahwa UUD-45 itu sudah diamandemen paling tidak dua kali, lha kontrak PSC ini sama sekali belum pernah diamandemen atau direvisi (maksud saya agar penerimaan Republik menjadi lebih besar, namun para investor tetap tertarik). Apakah ini betul yha? Trimakasih dng diskusinya, ini menambah wawasan saya. Nuwun, sugeng - Original Message - From: Ujay ujay...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, May 27, 2010 12:02 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? mas vick, ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum lihat). mudah2an ga salah kutip nih... limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality tersebut. sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih kira-kira penjelasannya seperti berikut: - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di lapangan tersebut. sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued exploration effort. banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6). moga-moga ga salah kutip :D regards ujay - Original Message From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; migas_indone...@yahoogroups.com Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring fence cost recovery. Didalamnya ada istilah Limited Commercial Contract Area Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ? Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ? Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost Recovery ? Salam rdp PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt Bdg), 5 departemen, banyak biro... Ayo siapkan diri! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
mas vick, pak sugeng,... PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya sudah ada 6 generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan di dalamnya ada 6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4 perubahan ketentuan). mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan percepatan produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan dengan WK lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau dihitung secara keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan ini masih belum diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa meminimalkan penemuan marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan. untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom linenya semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga klausul ini digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk mendorong kegiatan eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada ketentuan di bab III tentang semangat continued exploration effort dan untuk biayanya ada di bab V mengenai DMO holiday... (sori diulang). regards sunjaya - Original Message From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thu, May 27, 2010 7:07:37 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Terimakasih Ujay. Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ... semestinya issue yang terpisah. Sepertinya kasus lapangan yang perlu unitisasi ini cukup banyak sehingga perlu dimasukkan khusus dalam kontrak. Untuk soal CR dengan POD ring fence. Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih bisa di cost recovered oleh produksi sumur 3 yang akan dikembangkan tsb. Sedangkan sumur eksplorasi (serta biaya eksplorasi seismic eksplorasi selanjutnya) hanya akan mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di POD kan). Benarkah demikian ? Rovicky 2010/5/27 Ujay ujay...@yahoo.com: mas vick, ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum lihat). mudah2an ga salah kutip nih... limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality tersebut. sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih kira-kira penjelasannya seperti berikut: - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di lapangan tersebut. sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued exploration effort. banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6). moga-moga ga salah kutip :D regards ujay - Original Message From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; migas_indone...@yahoogroups.com Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring fence cost recovery. Didalamnya ada istilah Limited Commercial Contract Area Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ? Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ? Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost Recovery ? Salam rdp PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt Bdg), 5 departemen, banyak biro
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?
Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan : - berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production cost (gas cas misalnya) - gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?. - pembayaran capex dan opex itu seberapa lama ?. apakah ada perhitungan amortisasinya ? Terima kasih atas pencerahannya Ujay ujay...@yahoo.com 27.05.2010 05:54 Please respond to iagi-net@iagi.or.id To iagi-net@iagi.or.id cc Subject Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? mas vick, pak sugeng,... PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya sudah ada 6 generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan di dalamnya ada 6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4 perubahan ketentuan). mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan percepatan produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan dengan WK lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau dihitung secara keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan ini masih belum diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa meminimalkan penemuan marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan. untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom linenya semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga klausul ini digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk mendorong kegiatan eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada ketentuan di bab III tentang semangat continued exploration effort dan untuk biayanya ada di bab V mengenai DMO holiday... (sori diulang). regards sunjaya - Original Message From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thu, May 27, 2010 7:07:37 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Terimakasih Ujay. Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ... semestinya issue yang terpisah. Sepertinya kasus lapangan yang perlu unitisasi ini cukup banyak sehingga perlu dimasukkan khusus dalam kontrak. Untuk soal CR dengan POD ring fence. Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih bisa di cost recovered oleh produksi sumur 3 yang akan dikembangkan tsb. Sedangkan sumur eksplorasi (serta biaya eksplorasi seismic eksplorasi selanjutnya) hanya akan mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di POD kan). Benarkah demikian ? Rovicky 2010/5/27 Ujay ujay...@yahoo.com: mas vick, ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum lihat). mudah2an ga salah kutip nih... limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality tersebut. sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih kira-kira penjelasannya seperti berikut: - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di lapangan tersebut. sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued exploration effort. banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6). moga-moga ga salah kutip :D regards ujay - Original Message From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; migas_indone...@yahoogroups.com Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ? Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring fence cost recovery. Didalamnya ada istilah Limited Commercial Contract Area Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ? Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini