Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?-GRS

2010-06-16 Terurut Topik Ujay
 
seperti ini, ada kemungkinan timbul masalah perpajakan di home country 
Contractor tersebut, karena Contractor seolah olah “belum/tidak membayar pajak” 
di negara tempat mereka melakukan investasi. Contractor bisa berdalih “ini 
sudah net”, tapi kemungkinan besar otoritas pajak di negara asalnya tidak mau 
mengakui dan (tetap) akan mengenakan pajak lagi, ini dis-insentif buat 
Contractor tentunya. Oleh karena itu, perlu masukkan dari pakar perpajakan 
(yang memahami international taxation, tax treaty, etc) untuk model pembagian 
berdasarkan GR ini. Bukankah dalam PSC generasi sebelumnya, kita pernah 
mengalami masalah perpajakan seperti ini?, yang membuat
 RI harus me-redesign PSC generasi berikut untuk mengatasinya, seperti sistem 
yang sekarang kita gunakan.

Penutup
Tujuan saya melihat dari perspektif disadvantage ini supaya kita dapat memahami 
bahwa sistem ini juga mengandung banyak kelemahan. Namun demikian, saya percaya 
bahwa tidak ada satu sistem pun yang paling baik - “one size fits all model 
does not exist”. Sehingga kalau tetap berkeinginan memperkenalkan model 
pembagian berdasarkan GR, saya sarankan agar sistem pembagian berdasarkan GR 
dibuat sliding scale in favour of our country, ini untuk mengurangi “efek 
regresif” seperti penjelasan sebelumnya.

Parameter sliding scale yang umum dalam pembagian profit oil split adalah: 
profitability, oil price, production rate, cumulative production, etc. Untuk 
sistem “progresif”, idealnya sliding scale dilakukan berdasarkan profitability, 
namun untuk kasus pembagian berdasarkan GR ini, rasanya kurang pas atau kurang 
relevan apabila dilakukan sliding scale berdasarkan profitability, yang mungkin 
dapat dilakukan adalah sliding scale berdasarkan oil price atau production rate 
atau cumulative production.

Vienna, 2 January 2007


- Original Message 
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tue, June 1, 2010 2:49:07 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pak Syaiful

Wacana yang sedang berkembang saat ini adalah GROSS REVENUE SPLIT (GRS)
Mungkin dengan GRS ini akan lebih banyak mengundang perhatian. Bukan lagi
sekedar masalah Cost Recovery tetapi juga masalah perubahan tatacara
pengawasan dan peningkatan perolehan negara dalam oil anda gas exploration.

Wacana GRS ini sudah didengung-dengungkan sejak beberapa waktu lalu. Juga
waktu Lunch Talk IAGI-JSC sudah didengungkan oleh anggota Komisi VII DPR.
GRS akan memberikan keleluasaan pada KKKS untuk melakukan operasinya, juga
memberikan kepastian (secara prosentase) pada pendapatan negara. Walaupun
tentusaja masih tidak dapat dipastikan berapa jumlah produksinya, tetapi
prosentase perolehannya saja yang bisa lebih pasti. Yang saya perkirakan
akan lebih baik karena akan adanya keleluasaan kontraktor dalam
mengoperasikan blok-nya.

Yang perlu diketahui bahwa keleluasaan ini bukan berarti kebebasan penuh.
Masih banyak hal-hal yang perlu dikontrol dan diawasi. Misalnya penyisihan
biaya abandonement, ComDev, environment dll.

Silahkan dilanjut !

RDP

2010/6/1 mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com

 tampaknya cukup rame dan menarik ya, topik yg nyerempet keberadaan PSC
 ini? bisa dibawa utk temu muka pas jam makan siang nih...

 salam,
 syaiful

 2010/6/1 Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id:
  Pak Yudie,
 
  Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet
 kontrak
  PSC
  ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost
 recovery.
  Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
  ungkapkan
  bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap
  sawah saya;
  karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa
 setempat,
  menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil,
 sehingga
  hasil
  pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
  Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi
  90%-10%
  mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru
  berkomentar:
  jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng
 Venezuela?);
  kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing,
  kita mesti
  loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
  Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit
  PSC itu
  bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin
 fungsi
  pengawasan
  yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga,
 bahwa
  PSC dimodifikasi
  menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split
  keuntungan. Di sini para
  investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi
  cost (modal)
  nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya
 90%
  dan 10%, tetapi kalau bagus,
  split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.
  Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?-GRS

2010-06-16 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
 bicarakan adalah jenis yang pertama, artinya bagian GR
 Contractor sudah “net”, dalam kasus ini “seolah olah” bagian tersebut after
 tax, jadi resminya Contractor tidak dikenakan pajak lagi. Kalau kasusnya
 seperti ini, ada kemungkinan timbul masalah perpajakan di home country
 Contractor tersebut, karena Contractor seolah olah “belum/tidak membayar
 pajak” di negara tempat mereka melakukan investasi. Contractor bisa berdalih
 “ini sudah net”, tapi kemungkinan besar otoritas pajak di negara asalnya
 tidak mau mengakui dan (tetap) akan mengenakan pajak lagi, ini dis-insentif
 buat Contractor tentunya. Oleh karena itu, perlu masukkan dari pakar
 perpajakan (yang memahami international taxation, tax treaty, etc) untuk
 model pembagian berdasarkan GR ini. Bukankah dalam PSC generasi sebelumnya,
 kita pernah mengalami masalah perpajakan seperti ini?, yang membuat
  RI harus me-redesign PSC generasi berikut untuk mengatasinya, seperti
 sistem yang sekarang kita gunakan.

 Penutup
 Tujuan saya melihat dari perspektif disadvantage ini supaya kita dapat
 memahami bahwa sistem ini juga mengandung banyak kelemahan. Namun demikian,
 saya percaya bahwa tidak ada satu sistem pun yang paling baik - “one size
 fits all model does not exist”. Sehingga kalau tetap berkeinginan
 memperkenalkan model pembagian berdasarkan GR, saya sarankan agar sistem
 pembagian berdasarkan GR dibuat sliding scale in favour of our country, ini
 untuk mengurangi “efek regresif” seperti penjelasan sebelumnya.

 Parameter sliding scale yang umum dalam pembagian profit oil split adalah:
 profitability, oil price, production rate, cumulative production, etc. Untuk
 sistem “progresif”, idealnya sliding scale dilakukan berdasarkan
 profitability, namun untuk kasus pembagian berdasarkan GR ini, rasanya
 kurang pas atau kurang relevan apabila dilakukan sliding scale berdasarkan
 profitability, yang mungkin dapat dilakukan adalah sliding scale berdasarkan
 oil price atau production rate atau cumulative production.

 Vienna, 2 January 2007


 - Original Message 
 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Tue, June 1, 2010 2:49:07 PM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
 dalam Cost Recovery ?

 Pak Syaiful

 Wacana yang sedang berkembang saat ini adalah GROSS REVENUE SPLIT (GRS)
 Mungkin dengan GRS ini akan lebih banyak mengundang perhatian. Bukan lagi
 sekedar masalah Cost Recovery tetapi juga masalah perubahan tatacara
 pengawasan dan peningkatan perolehan negara dalam oil anda gas exploration.

 Wacana GRS ini sudah didengung-dengungkan sejak beberapa waktu lalu. Juga
 waktu Lunch Talk IAGI-JSC sudah didengungkan oleh anggota Komisi VII DPR.
 GRS akan memberikan keleluasaan pada KKKS untuk melakukan operasinya, juga
 memberikan kepastian (secara prosentase) pada pendapatan negara. Walaupun
 tentusaja masih tidak dapat dipastikan berapa jumlah produksinya, tetapi
 prosentase perolehannya saja yang bisa lebih pasti. Yang saya perkirakan
 akan lebih baik karena akan adanya keleluasaan kontraktor dalam
 mengoperasikan blok-nya.

 Yang perlu diketahui bahwa keleluasaan ini bukan berarti kebebasan penuh.
 Masih banyak hal-hal yang perlu dikontrol dan diawasi. Misalnya penyisihan
 biaya abandonement, ComDev, environment dll.

 Silahkan dilanjut !

 RDP

 2010/6/1 mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com

 tampaknya cukup rame dan menarik ya, topik yg nyerempet keberadaan PSC
 ini? bisa dibawa utk temu muka pas jam makan siang nih...

 salam,
 syaiful

 2010/6/1 Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id:
  Pak Yudie,
 
  Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet
 kontrak
  PSC
  ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost
 recovery.
  Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
  ungkapkan
  bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani
  penggarap
  sawah saya;
  karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa
 setempat,
  menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil,
 sehingga
  hasil
  pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
  Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi
  90%-10%
  mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru
  berkomentar:
  jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng
 Venezuela?);
  kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan
  asing,
  kita mesti
  loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
  Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa
  spirit
  PSC itu
  bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin
 fungsi
  pengawasan
  yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga,
 bahwa
  PSC dimodifikasi
  menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split
  keuntungan. Di sini para
  investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-04 Terurut Topik Harry Kusna
Terimakasih Pak Noor,
Mudah2an diskusi kita bermanfaat, dapat menyumbangkan sesuatu yang berguna bagi 
Indonesia ke depan.
Masih banyak yang harus dipikirkan, karena ini baru merupakan wacana saja, yang 
bisa berkembang kalau dirasa cukup menarik.

Wassalam,
HK


From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thu, June 3, 2010 5:11:21 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pak Harry,
pada dasarnya saya sepakat, tapi ibaratnya pasangan suami istri..untuk 
membangun partnership itu perlu chemistry dan visi bisnis yg sejalanjadi 
tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, apalagi kalau harus 
ditentukan 2 bidder teratas yg diminta buat konsorsiumwalah klo pas yg 
dimungkinkan, tapi klo yg chemistrynya gak cocok, nanti jadi kawin paksa 
Pakmerujuk pada diskusi yg juga yang sedang on, untuk ngebor satu sumur 
saja masing2 perusahaan bisa punya visi yang berbeda sama sekalidan itu 
bisa dikompromi kalau perusahaannya memang ada chemistry yang baik, kalau tidak 
yang berantem terus aja pas TCM:-)


salam,







From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com
To: iagi iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 10:48:45 PM
Subject: Fw: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

Pak Noor,
Kalau dalam bayangan saya, ke-2 IOC itu sudah ikut mulai dari awal dalam 
pembentukan company baru yang diawaki orang kita.  Jadi tidak seperti proses 
FI/FO dimana salah satu menjadi operator. Mungkin seperti Chevron Texaco dulu 
sewaktu ngebentuk Caltex (saya tidak tahu detailnya, tapi setahu saya, dulu 
Caltex adalah entity sendiri bentukan dari Chevron dan Texaco).

Mungkin melalui tender, pembentukkan perusahaan tsb oleh negara (Dirjen MIGAS) 
bisa melalui proses2 ant. lain sbb:
  - Dipilih 2 bidder tertinggi untuk membentuk company baru yang sudah 
ditentukan sebelumnya, atau
  - Mungkin perusahaannya sudah dibentuk sebelum tender dengan segala 
prospeknya, tinggal mencari 2 investornya saja 
Kalau hitung2an economic-nya menarik, klausul2 kontraknya menarik, pasti ada 
IOC yang mau jadi investor untuk perusahaan bentukan tsb.

Dalam operasinya, orang2 kita dipekerjakan se-akan2 pegawai mereka, dengan 
policy  procedure mereka, mengerjakan decision akhir hasil kesepakatan ke-2 
IOC tsb.  Sebelumnya tentulah ke-2 IOC itu akan berunding/berdebat untuk 
menghasilkan kebijakan/keputusan akhir tsb untuk dijalankan orang kita, dan 
disitulah keduanya akan saling mengawasi dan akan saling mengusahakan agar 
perusahaan joint venture mereka berjalan dengan effisien.  

Kalaupun ada standard keamanan yang akan diterapkan dalam satu proses 
(pengeboran) misalnya,  mungkin bukan standard safety salah satu IOC yang 
berlebihan, tetapi standard hasil kesepakatan keduanya yang efisien dan tetap 
akan mengikat karena salah satu tidak akan bisa lepas tangan walaupun tidak 
setuju misalnya.  Pasti ada penalty-nya misalnya di tengah jalan salah satu 
pihak ada yang mengundurkan diri.  Ah, masih banyak detail yang harus 
dipikirkan pastinya, dan silahkan.

Wassalam,
HK

From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 5:58:29 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pak Harry,
saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan para 
IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini tentunya bisa 
dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan 
dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan
saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih 
baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha 
migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan 
bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan lokal 
malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai 
pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, 
Star dan tentunya Pertamina...dll..



salam,






From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain 
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling 
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita 
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan 
jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik 
keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward 
atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk 
mempercepat pengembalian

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-02 Terurut Topik yantosal
Mas Widhi,

Ulasan tentang contract contract Migas seluruh dunia berikut sejarah dan 
ulasannya kemungkinan besar ada dalam edisi khusus  IHES
(Petrochina adalah membernya) dengan membaca ulasan ahli ahli kontrak yg tidak 
bias, tentunya akan memberikan gambaran yg akurat tanpa spekulasi kwalitatif  
yg kemungkinan besar tidak akurat.

Kemungkinan besar akan terjawab pertanyaan pertanyan ma Widhie, kenapa 
Government take dari negara tertentu bisa naik, apakah karena tadinya 
government take aslinya sangat kecil? Atau hal lain. Libya dg government 
takenya 60 persen saat inipun masih lebih kecil dari kita.

Salam

Yanto Salim

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Danu Widhisiadji dwidhid...@yahoo.com
Date: Wed, 2 Jun 2010 09:56:48 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

Pak Yanto,

Secara aturan PSC split dan adanya DMO memang demikian, tetapi sepanjang 
pemahaman saya, dengan adanya fiscal term increasing maka seharusnya state 
take dapat menjadi besar porsinya: Saya ambil contoh tahun 2004 dan 2006, 
state take UK 2004 sebesar 30%, 2006 naik menjadi lebih dari 50%. Sedangkan di 
Venezuella 2004 sekitar 85%, 2006 naik sekitar 90% lebih, dan yang paling 
mencolok adalah libya dari semula 30%, naik 60%. Yang jadi pertanyaan saya 
apakah untuk indonesia perspective ini sudah dilihat sedemikian sehingga 
aturan PSC yang ada bisa menguntungkan Negara.

Mohon maaf jika pemahaman saya masih minim, mohon pencerahannya.

Salam,
Danu Widhi





--- On Tue, 6/1/10, yanto...@yahoo.co.id yanto...@yahoo.co.id wrote:

From: yanto...@yahoo.co.id yanto...@yahoo.co.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Tuesday, June 1, 2010, 5:42 PM

Mas Widhi,

Benar dengan naiknya harga minyak maka porsi kenaikan buat negara akan naik 
sebanding dengan PSC split, dengan adanya DMO maka spreadnya akan lebih besar 
buat negara

Salam

Yanto
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Danu Widhisiadji dwidhid...@yahoo.com
Date: Tue, 1 Jun 2010 09:26:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

economic enough tidak cukup dilihat dari sisi perusahaan, meskipun kita 
bekerja untuk perusahaan, sebagai warga nerara Indonesia, kita harus melihat 
economic enough ini untuk keuntungan Indonesia.

Jangan sampai terulang pada Saat Harga Minyak Naik Porsi keuntungan menjadi 
lebih besar Perusahaan dibanding Negara, artinya jika keuntungan Perusahaan 
sebesar porsi A, keuntungan Negara sebesar porsi B, maka Porsi ini seharusnya 
tetap disetiap saat. Tetapi bagaimana cara mengitung bahwa Porsi Perusahaan 
tetap dibanding Porsi yang diterima Negara.

Belum lagi ditambah citra Indonesia dalam hal investasi Migas di mata dunia 
buruk. Sudah Porsi Negara berkurang, buruk pula Muka Negara kita, orang cina 
bilang sudah buntung ketimpa sial pula. 

Jadi menurut saya, pembobotan enough harus dilihat dari dua sisi: Perusahaan 
dan Negara.

Salam,
Danu Widhi



--- On Mon, 5/31/10, noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com wrote:

From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, May 31, 2010, 10:36 AM

semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa 
ke-ekonomiannya.
nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut 
economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-)





From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S
lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat.
Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
yang berjalan.
Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
negara

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-02 Terurut Topik yantosal
Pak Sugeng,
 Pertanyaan pak Sugeng pertanyaan yang tak bertanya, karena 
kalau untuk biaya drilling walaupun kondisi geologynya sama setiap perusahaan 
mempunyai tolok ukur safety dan standard yang berbeda dalam melaksanakan 
operasinya. Belum lagi jenis dan  biaya service companynya akan ber beda 
berbeda tergantung sikon. He he Petrochina Salawati walaupun remote area 
drilling costnya relatively rendah.
Salah satunya adalah wire lineloggingnya standard saja dan juga hanya di run di 
Kais. Tak ada yang canggih. Jelas akan cut cost.

Pak Sugeng kalau tertarik tentang term contract silahkan cari difile New 
Venture Petrochina, he he nanti tolong share sama saya.

Salam,

Yanto Salim
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
Date: Wed, 2 Jun 2010 08:32:08 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
Pak Yanto,

Mohon maaf, saya tidak paham dengan kontrak di Venezuela, yang saya ketahui 
(lewat media masa tentunya) bahwa orang nomor satu di sana suka melakukan 
gebrakan, misalnya merubah kontrak, termasuk berani menasionalisasi 
perusahaan asing; tentunya dengan tujuan agar penerimaan untuk negaranya 
menjadi lebih besar, dan rakyatnya menjadi lebih makmur dari hasil minyak.
Dulu, ketika pertama kali kenal kontrak psc, pembagiannya masih 65% dan 35%; 
kemudian dirubah menjadi 85% dan 15%, dan masih banyak investor yang 
tertarik. Sebagai orang awam, saya (juga banyak kawan) sempat bertanya: 
betapa besarnya keuntungan para investor kalau porsinya 35%. Berdasarkan 
asumsi ini muncul-lah dugaan, jangan-2 dengan pembagian yg lebih kecil 
investor masih tertarik.
Kalau perusahaan boros tentunya keuntungannya akan berkurang (tidak sampai 
rugi), tetapi kalau perusahaan ini menggunakan perusahaan-2 jasa yang 
dekat dengannya, mungkin tidak ada pengaruhnya. Seorang pakar (asing) 
pernah berkomentar: membayar dengan uang dari saku kanan, lalu menerima 
kembali ke saku kiri. Bbrp waktu yll ada yang membahas di milis ini side 
income. Apakah ini ada hubungannya yha?
Ulasan-an Bu Yuriza dan Pak Harry sangat bagus, sekaligus dapat menambah 
wawasan kita.
Saya masih ada pertanyaan, mungkin Pak Yanto dan kawan-2 lainnya dapat 
memberi penjelasan: Sebuah perusahaan dapat membor sumur dengan biaya (agak 
murah) misalnya $3 juta, sementara perusahaan lain memerlukan biaya sampai 
belasan juta, padahal kedalamannya hampir sama, kondisi lokasinya pun juga 
tidak beda-2 amat.

Salam hangat.
sugeng

- Original Message - 
From: yanto...@yahoo.co.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, June 01, 2010 5:32 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
dalam Cost Recovery ?


 Pak Sugeng,

 Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg 
 kita? Dan splitnya berapa?.

 PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira 
 split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah 
 besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang 
 lebih besar dari biaya bunga bank?.

 Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji 
 Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost 
 recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak 
 ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak 
 ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan

 Yanto Salim
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
 Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
 dalam  Cost Recovery ?
 Pak Yudie,

 Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet 
 kontrak
 PSC
 ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost 
 recovery.
 Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
 ungkapkan
 bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap
 sawah saya;
 karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa 
 setempat,
 menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga
 hasil
 pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
 Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi
 90%-10%
 mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru
 berkomentar:
 jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng 
 Venezuela?);
 kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing,
 kita mesti
 loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
 Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit
 PSC itu
 bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin 
 fungsi
 pengawasan
 yang perlu

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-02 Terurut Topik Harry Kusna
Pak Noor,
Kalau dalam bayangan saya, ke-2 IOC itu sudah mulai dari awal dengan membentuk 
company baru yang diawaki orang kita.  Jadi tidak seperti proses FI/FO dimana 
salah satu menjadi operator. Mungkin seperti Chevron Texaco dulu sewaktu 
ngebentuk Caltex (saya tidak tahu detailnya, tapi setahu saya, dulu Caltex 
adalah entity sendiri bentukan dari Chevron dan Texaco).
Mungkin pembentukkannya bisa sbb:
- Dipilih oleh negara kita 2 bidder tertinggi untuk membentuk company baru yang 
sudah ditentukan sebelumya, ata mungkin sewaktu partipasi di dalam bid, mereka 
sudah menyatakan bahwa mereka 





From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 5:58:29 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pak Harry,
saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan para 
IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini tentunya bisa 
dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan 
dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan
saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih 
baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha 
migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan 
bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan lokal 
malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai 
pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, 
Star dan tentunya Pertamina...dll..



salam,






From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain 
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling 
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita 
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan 
jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik 
keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward 
atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk 
mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya 
adalah pengawasan dan kepintaran kita.

Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita 
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak 
diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan 
kepada suatu perusahaan joint venture :
- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 
- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial 
dan professionalnya.

Tujuan dari ini semua adalah :
1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan 
pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia.
Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture 
tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2 Indonesia dengan 
baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi mereka yang efisien 
untuk diaplikasikan.
2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka.
Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di perusahaan 
joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling mengawasi agar tidak 
ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan sendiri. 

Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest teknologinya 
dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu akan bisa di-cost 
recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR akan mengecilkan 
pembagian keuntungan dan salah satu pihak pasti akan tidak setuju.  Bayangkan 
jika Chevron dan Total mendirikan PT. Minyak Minas dengan produksi 500,000 
BOPD, maka Chevron akan mengawasi Total dan Total akan mengawasi Chevron dengan 
baik.  

Ini sekedar pendahuluan saja, mungkin atau tidaknya perlu didiskusikan lebih 
lanjut, dan detailnya juga harus dipikirkan lebih jauh.

Wassalam,
HK


From: yuriza.n...@ep.total.no yuriza.n...@ep.total.no
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tue, June 1, 2010 7:29:20 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pada dasarnya saat ini di dunia ada  3  model kontrak :
- konsesi
- psc
- kontrak service  (atau disebut juga buy back)

Yang pakai kontrak
- Konsesi  : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang
nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway,
Perncis, belanda, thailand dan australia dll
- Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan,
rusia, malaysia, myanmar dll
- Kontrak service : iran dll

Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-02 Terurut Topik noor syarifuddin
Pak Harry,
pada dasarnya saya sepakat, tapi ibaratnya pasangan suami istri..untuk 
membangun partnership itu perlu chemistry dan visi bisnis yg sejalanjadi 
tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, apalagi kalau harus 
ditentukan 2 bidder teratas yg diminta buat konsorsiumwalah klo pas yg 
dimungkinkan, tapi klo yg chemistrynya gak cocok, nanti jadi kawin paksa 
Pakmerujuk pada diskusi yg juga yang sedang on, untuk ngebor satu sumur 
saja masing2 perusahaan bisa punya visi yang berbeda sama sekalidan itu 
bisa dikompromi kalau perusahaannya memang ada chemistry yang baik, kalau tidak 
yang berantem terus aja pas TCM:-)


salam,







From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com
To: iagi iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 10:48:45 PM
Subject: Fw: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

Pak Noor,
Kalau dalam bayangan saya, ke-2 IOC itu sudah ikut mulai dari awal dalam 
pembentukan company baru yang diawaki orang kita.  Jadi tidak seperti proses 
FI/FO dimana salah satu menjadi operator. Mungkin seperti Chevron Texaco dulu 
sewaktu ngebentuk Caltex (saya tidak tahu detailnya, tapi setahu saya, dulu 
Caltex adalah entity sendiri bentukan dari Chevron dan Texaco).

Mungkin melalui tender, pembentukkan perusahaan tsb oleh negara (Dirjen MIGAS) 
bisa melalui proses2 ant. lain sbb:
  - Dipilih 2 bidder tertinggi untuk membentuk company baru yang sudah 
ditentukan sebelumnya, atau
  - Mungkin perusahaannya sudah dibentuk sebelum tender dengan segala 
prospeknya, tinggal mencari 2 investornya saja 
Kalau hitung2an economic-nya menarik, klausul2 kontraknya menarik, pasti ada 
IOC yang mau jadi investor untuk perusahaan bentukan tsb.

Dalam operasinya, orang2 kita dipekerjakan se-akan2 pegawai mereka, dengan 
policy  procedure mereka, mengerjakan decision akhir hasil kesepakatan ke-2 
IOC tsb.  Sebelumnya tentulah ke-2 IOC itu akan berunding/berdebat untuk 
menghasilkan kebijakan/keputusan akhir tsb untuk dijalankan orang kita, dan 
disitulah keduanya akan saling mengawasi dan akan saling mengusahakan agar 
perusahaan joint venture mereka berjalan dengan effisien.  

Kalaupun ada standard keamanan yang akan diterapkan dalam satu proses 
(pengeboran) misalnya,  mungkin bukan standard safety salah satu IOC yang 
berlebihan, tetapi standard hasil kesepakatan keduanya yang efisien dan tetap 
akan mengikat karena salah satu tidak akan bisa lepas tangan walaupun tidak 
setuju misalnya.  Pasti ada penalty-nya misalnya di tengah jalan salah satu 
pihak ada yang mengundurkan diri.  Ah, masih banyak detail yang harus 
dipikirkan pastinya, dan silahkan.

Wassalam,
HK

From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 5:58:29 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pak Harry,
saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan para 
IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini tentunya bisa 
dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan 
dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan
saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih 
baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha 
migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan 
bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan lokal 
malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai 
pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, 
Star dan tentunya Pertamina...dll..



salam,






From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain 
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling 
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita 
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan 
jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik 
keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward 
atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk 
mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya 
adalah pengawasan dan kepintaran kita.

Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita 
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak 
diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan 
kepada suatu perusahaan joint venture :
- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 
- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial 
dan

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik mohammad syaiful
tampaknya cukup rame dan menarik ya, topik yg nyerempet keberadaan PSC
ini? bisa dibawa utk temu muka pas jam makan siang nih...

salam,
syaiful

2010/6/1 Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id:
 Pak Yudie,

 Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak
 PSC
 ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery.
 Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
 ungkapkan
 bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap
 sawah saya;
 karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat,
 menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga
 hasil
 pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
 Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi
 90%-10%
 mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru
 berkomentar:
 jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?);
 kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing,
 kita mesti
 loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
 Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit
 PSC itu
 bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi
 pengawasan
 yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa
 PSC dimodifikasi
 menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split
 keuntungan. Di sini para
 investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi
 cost (modal)
 nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90%
 dan 10%, tetapi kalau bagus,
 split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.
 Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka tinggal
 di Kemang, dikontrakkan rumah
 selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist
 pengganti nggak mau tinggal di
 Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah
 kontrakan di Kemang dibiarkan,
 otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng
 $ Lumayan besar.
 Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi
 saya gembira karena mendapat
 banyak masukan.

 Salam hangat.
 sugeng
 (dulu banyak kawan geologist tka)


 - Original Message - From: yudie.iskan...@total.com
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
 dalam Cost Recovery ?


 Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
 Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
 ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
 detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
 malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
 complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
 Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
 liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak
 K3S
 lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
 amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
 Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral
 amat.
 Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
 miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
 menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
 yang berjalan.
 Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
 negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI
 pede
 semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
 term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
 kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
 akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
 keuntungan yang besar itu akan berkurang.
 Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
 resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
 ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
 negara berkurang.

 Salam

 YI



            yuriza.n...@ep.to
            tal.no
                                                                       To
            05/27/2010 12:56          iagi-net@iagi.or.id
            PM                                                         cc

                                                                  Subject
            Please respond to         Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud
            iagi-...@iagi.or         dengan POD basis Ring Fence dalam
                  .id                Cost Recovery ?










 Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan :

 - berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production
 cost (gas cas misalnya)
 - gimana kalau ternyata capex sudah besar

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Pak Syaiful

Wacana yang sedang berkembang saat ini adalah GROSS REVENUE SPLIT (GRS)
Mungkin dengan GRS ini akan lebih banyak mengundang perhatian. Bukan lagi
sekedar masalah Cost Recovery tetapi juga masalah perubahan tatacara
pengawasan dan peningkatan perolehan negara dalam oil anda gas exploration.

Wacana GRS ini sudah didengung-dengungkan sejak beberapa waktu lalu. Juga
waktu Lunch Talk IAGI-JSC sudah didengungkan oleh anggota Komisi VII DPR.
GRS akan memberikan keleluasaan pada KKKS untuk melakukan operasinya, juga
memberikan kepastian (secara prosentase) pada pendapatan negara. Walaupun
tentusaja masih tidak dapat dipastikan berapa jumlah produksinya, tetapi
prosentase perolehannya saja yang bisa lebih pasti. Yang saya perkirakan
akan lebih baik karena akan adanya keleluasaan kontraktor dalam
mengoperasikan blok-nya.

Yang perlu diketahui bahwa keleluasaan ini bukan berarti kebebasan penuh.
Masih banyak hal-hal yang perlu dikontrol dan diawasi. Misalnya penyisihan
biaya abandonement, ComDev, environment dll.

Silahkan dilanjut !

RDP

2010/6/1 mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com

 tampaknya cukup rame dan menarik ya, topik yg nyerempet keberadaan PSC
 ini? bisa dibawa utk temu muka pas jam makan siang nih...

 salam,
 syaiful

 2010/6/1 Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id:
  Pak Yudie,
 
  Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet
 kontrak
  PSC
  ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost
 recovery.
  Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
  ungkapkan
  bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap
  sawah saya;
  karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa
 setempat,
  menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil,
 sehingga
  hasil
  pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
  Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi
  90%-10%
  mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru
  berkomentar:
  jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng
 Venezuela?);
  kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing,
  kita mesti
  loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
  Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit
  PSC itu
  bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin
 fungsi
  pengawasan
  yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga,
 bahwa
  PSC dimodifikasi
  menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split
  keuntungan. Di sini para
  investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi
  cost (modal)
  nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya
 90%
  dan 10%, tetapi kalau bagus,
  split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.
  Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka
 tinggal
  di Kemang, dikontrakkan rumah
  selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist
  pengganti nggak mau tinggal di
  Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah
  kontrakan di Kemang dibiarkan,
  otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng
  $ Lumayan besar.
  Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi
  saya gembira karena mendapat
  banyak masukan.
 
  Salam hangat.
  sugeng
  (dulu banyak kawan geologist tka)
 
 
  - Original Message - From: yudie.iskan...@total.com
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM
  Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
  dalam Cost Recovery ?
 
 
  Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
  Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya
 mengacu
  ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
  detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
  malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
  complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
  Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
  liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak
  K3S
  lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
  amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
  Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral
  amat.
  Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh
 kalangan
  miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
  menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
  yang berjalan.
  Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa
 beberapa
  negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI
  pede
  semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez
 mengubah
  term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik yantosal
Pak Sugeng,

Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg kita? 
Dan splitnya berapa?.

PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira 
split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah besarnya 
cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang lebih besar dari 
biaya bunga bank?.

Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji 
Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost recovery 
menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak ya, karena 
otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak ada equitynya, 
karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan

Yanto Salim
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
Pak Yudie,

Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak 
PSC
ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery.
Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya 
ungkapkan
bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap 
sawah saya;
karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat,
menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga 
hasil
pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 
90%-10%
mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru 
berkomentar:
jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?);
kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, 
kita mesti
loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit 
PSC itu
bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi 
pengawasan
yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa 
PSC dimodifikasi
menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split 
keuntungan. Di sini para
investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi 
cost (modal)
nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90% 
dan 10%, tetapi kalau bagus,
split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.
Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka tinggal 
di Kemang, dikontrakkan rumah
selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist 
pengganti nggak mau tinggal di
Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah 
kontrakan di Kemang dibiarkan,
otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng 
$ Lumayan besar.
Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi 
saya gembira karena mendapat
banyak masukan.

Salam hangat.
sugeng
(dulu banyak kawan geologist tka)


- Original Message - 
From: yudie.iskan...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
dalam Cost Recovery ?


 Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
 Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
 ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
 detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
 malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
 complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
 Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
 liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak 
 K3S
 lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
 amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
 Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral 
 amat.
 Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
 miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
 menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
 yang berjalan.
 Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
 negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI 
 pede
 semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
 term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
 kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
 akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
 keuntungan yang besar itu akan berkurang.
 Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
 resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
 ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik yantosal
Mas Widhi,

Benar dengan naiknya harga minyak maka porsi kenaikan buat negara akan naik 
sebanding dengan PSC split, dengan adanya DMO maka spreadnya akan lebih besar 
buat negara

Salam

Yanto
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Danu Widhisiadji dwidhid...@yahoo.com
Date: Tue, 1 Jun 2010 09:26:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

economic enough tidak cukup dilihat dari sisi perusahaan, meskipun kita 
bekerja untuk perusahaan, sebagai warga nerara Indonesia, kita harus melihat 
economic enough ini untuk keuntungan Indonesia.

Jangan sampai terulang pada Saat Harga Minyak Naik Porsi keuntungan menjadi 
lebih besar Perusahaan dibanding Negara, artinya jika keuntungan Perusahaan 
sebesar porsi A, keuntungan Negara sebesar porsi B, maka Porsi ini seharusnya 
tetap disetiap saat. Tetapi bagaimana cara mengitung bahwa Porsi Perusahaan 
tetap dibanding Porsi yang diterima Negara.

Belum lagi ditambah citra Indonesia dalam hal investasi Migas di mata dunia 
buruk. Sudah Porsi Negara berkurang, buruk pula Muka Negara kita, orang cina 
bilang sudah buntung ketimpa sial pula. 

Jadi menurut saya, pembobotan enough harus dilihat dari dua sisi: Perusahaan 
dan Negara.

Salam,
Danu Widhi



--- On Mon, 5/31/10, noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com wrote:

From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, May 31, 2010, 10:36 AM

semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa 
ke-ekonomiannya.
nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut 
economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-)





From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S
lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat.
Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
yang berjalan.
Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede
semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
keuntungan yang besar itu akan berkurang.
Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
negara berkurang.

Salam

YI


                                                                          
            yuriza.n...@ep.to                                            
            tal.no                                                        
                                                                        To 
            05/27/2010 12:56          iagi-net@iagi.or.id              
            PM                                                        cc 
                                                                          
                                                                  Subject 
            Please respond to        Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud  
            iagi-...@iagi.or        dengan POD basis Ring Fence dalam  
                  .id                Cost Recovery

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Yuriza . NOOR
Pada dasarnya saat ini di dunia ada  3  model kontrak :
- konsesi
- psc
- kontrak service  (atau disebut juga buy back)

Yang pakai kontrak
- Konsesi  : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang
nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway,
Perncis, belanda, thailand dan australia dll
- Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan,
rusia, malaysia, myanmar dll
- Kontrak service : iran dll

Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras
sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding.

Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka
untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi..
Tapi aku pribadi tidak percaya,  menurutku itu tergantung rezim tax,
uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing.

Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya
ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi
(Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28
%,  arti kata  capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak
(seolah olah keuntungan dikurangi).

Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya
capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll, kalau
investasinya besar maka amortisasi dll itu juga besar maka pada tahun
tahun pertama negara akan kebagian kecil sekali (kalau tidak ada stop cost
bisa bisa cuma abis buat cost recovery),  yang didapat oleh oilco juga
kecil (walaupun kelihatannya besar tapi besarnya adalah bagian
recovery/amortisasi nya ini). Kalau oilconya  tukang tipu maka mereka
mengusahakan agar segala teknologi baru ditest dinegeri psc agar keahlian
yang didapat bisa dimanfaatkan dinegeri konsesi.

Kalau harga minyak naik, maka amortisasi bisa lebih cepat, maka keuntungan
sesudah amortisasi (harganya kan konstan) akan lebih tinggi, negara
untung, oilco juga untung, tapi lebih kecil dong karena bagian mereka kan
lebih kecil. Jadi aku tidak ngerti tadi ada komentar kalau harga minyak
tinggi negara rugi.

Waktu memotong produksi buat bayar cost recovery (dalam bentuk amotisasi)
ada peraturan yang disebut stop cost. Aku tidak tau berapa stop cost yang
diberlakukan di indo, aku harap cukup rendah say 50% dari produksi, supaya
negara bisa punya untung, biarin oilco mengamortisasi Capex dan Opex dalam
jangka lebih panjang..

Walaupun pada dasarnya seperti diatas, tapi setiap kontrak memberlakukan
aturan yang spesifik, sayangnya aku kurang tau gimana detailnya aturan di
indo.

'Keuntungan' lain  model konsesi bagi oilco adalah mereka bisa membook
100% bookable reserve (1PSEC reserve), sementara kalau dalam bentuk PSC
bookable reservenya tidak 100% karena migas dianggap milik negara dalam
kontraknya.

Untuk oilco yang portfolionya 'berat' di psc maka mereka merasa rugi.
Exxonmobil, BP, Shell, portfolio mereka lebih berat di konsesi maka
teruntungkan dari segi SEC reserve yang sangat berpengaruh terhadap harga
saham.

Harusnya ada yang bikin simulasi kasus field A  pakai konsesi vs psc, yang
mana yang lebih menguntungkan negara.,

Mudah mudahan apa yang aku tulis  ini bermanfaat bagi kita semua dan kalau
ada yang salah mohon dibenarkan oleh rekan rekan.







yanto...@yahoo.co.id
01.06.2010 12:32
Please respond to
iagi-net@iagi.or.id


To
iagi-net@iagi.or.id
cc

Subject
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  Cost
Recovery ?






Pak Sugeng,

Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg
kita? Dan splitnya berapa?.

PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira
split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah
besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang
lebih besar dari biaya bunga bank?.

Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji
Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost
recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak
ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak
ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan

Yanto Salim
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam  Cost Recovery ?
Pak Yudie,

Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet
kontrak
PSC
ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost
recovery.
Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
ungkapkan
bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap
sawah saya;
karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa
setempat,
menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga

hasil
pembagian padinya

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Harry Kusna
Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain 
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling 
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita 
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan 
jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik 
keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward 
atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk 
mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya 
adalah pengawasan dan kepintaran kita.

Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita 
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak 
diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan 
kepada suatu perusahaan joint venture :
- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 
- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial 
dan professionalnya.

Tujuan dari ini semua adalah :
1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan 
pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia.
Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture 
tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2 Indonesia dengan 
baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi mereka yang efisien 
untuk diaplikasikan.
2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka.
Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di perusahaan 
joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling mengawasi agar tidak 
ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan sendiri. 

Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest teknologinya 
dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu akan bisa di-cost 
recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR akan mengecilkan 
pembagian keuntungan dan salah satu pihak pasti akan tidak setuju.  Bayangkan 
jika Chevron dan Total mendirikan PT. Minyak Minas dengan produksi 500,000 
BOPD, maka Chevron akan mengawasi Total dan Total akan mengawasi Chevron dengan 
baik.  

Ini sekedar pendahuluan saja, mungkin atau tidaknya perlu didiskusikan lebih 
lanjut, dan detailnya juga harus dipikirkan lebih jauh.

Wassalam,
HK


From: yuriza.n...@ep.total.no yuriza.n...@ep.total.no
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tue, June 1, 2010 7:29:20 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pada dasarnya saat ini di dunia ada  3  model kontrak :
- konsesi
- psc
- kontrak service  (atau disebut juga buy back)

Yang pakai kontrak
- Konsesi  : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang
nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway,
Perncis, belanda, thailand dan australia dll
- Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan,
rusia, malaysia, myanmar dll
- Kontrak service : iran dll

Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras
sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding.

Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka
untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi..
Tapi aku pribadi tidak percaya,  menurutku itu tergantung rezim tax,
uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing.

Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya
ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi
(Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28
%,  arti kata  capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak
(seolah olah keuntungan dikurangi).

Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya
capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll, kalau
investasinya besar maka amortisasi dll itu juga besar maka pada tahun
tahun pertama negara akan kebagian kecil sekali (kalau tidak ada stop cost
bisa bisa cuma abis buat cost recovery),  yang didapat oleh oilco juga
kecil (walaupun kelihatannya besar tapi besarnya adalah bagian
recovery/amortisasi nya ini). Kalau oilconya  tukang tipu maka mereka
mengusahakan agar segala teknologi baru ditest dinegeri psc agar keahlian
yang didapat bisa dimanfaatkan dinegeri konsesi.

Kalau harga minyak naik, maka amortisasi bisa lebih cepat, maka keuntungan
sesudah amortisasi (harganya kan konstan) akan lebih tinggi, negara
untung, oilco juga untung, tapi lebih kecil dong karena bagian mereka kan
lebih kecil. Jadi aku tidak ngerti tadi ada komentar kalau harga minyak
tinggi negara rugi.

Waktu memotong produksi buat bayar cost recovery (dalam bentuk amotisasi)
ada peraturan yang disebut stop cost. Aku tidak tau berapa stop cost yang
diberlakukan di indo, aku harap cukup rendah say 50% dari produksi, supaya
negara bisa punya untung, biarin oilco mengamortisasi Capex dan

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik noor syarifuddin
Pak Harry,
saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan para 
IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini tentunya bisa 
dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan 
dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan
saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih 
baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha 
migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan 
bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan lokal 
malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai 
pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, 
Star dan tentunya Pertamina...dll..



salam,






From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain 
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling 
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita 
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan 
jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik 
keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward 
atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk 
mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya 
adalah pengawasan dan kepintaran kita.

Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita 
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak 
diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan 
kepada suatu perusahaan joint venture :
- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 
- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial 
dan professionalnya.

Tujuan dari ini semua adalah :
1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan 
pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia.
Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture 
tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2 Indonesia dengan 
baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi mereka yang efisien 
untuk diaplikasikan.
2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka.
Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di perusahaan 
joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling mengawasi agar tidak 
ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan sendiri. 

Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest teknologinya 
dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu akan bisa di-cost 
recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR akan mengecilkan 
pembagian keuntungan dan salah satu pihak pasti akan tidak setuju.  Bayangkan 
jika Chevron dan Total mendirikan PT. Minyak Minas dengan produksi 500,000 
BOPD, maka Chevron akan mengawasi Total dan Total akan mengawasi Chevron dengan 
baik.  

Ini sekedar pendahuluan saja, mungkin atau tidaknya perlu didiskusikan lebih 
lanjut, dan detailnya juga harus dipikirkan lebih jauh.

Wassalam,
HK


From: yuriza.n...@ep.total.no yuriza.n...@ep.total.no
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tue, June 1, 2010 7:29:20 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pada dasarnya saat ini di dunia ada  3  model kontrak :
- konsesi
- psc
- kontrak service  (atau disebut juga buy back)

Yang pakai kontrak
- Konsesi  : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang
nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway,
Perncis, belanda, thailand dan australia dll
- Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan,
rusia, malaysia, myanmar dll
- Kontrak service : iran dll

Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras
sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding.

Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka
untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi..
Tapi aku pribadi tidak percaya,  menurutku itu tergantung rezim tax,
uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing.

Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya
ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi
(Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28
%,  arti kata  capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak
(seolah olah keuntungan dikurangi).

Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya
capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll, kalau
investasinya besar maka

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Sugeng Hartono

Pak Yanto,

Mohon maaf, saya tidak paham dengan kontrak di Venezuela, yang saya ketahui 
(lewat media masa tentunya) bahwa orang nomor satu di sana suka melakukan 
gebrakan, misalnya merubah kontrak, termasuk berani menasionalisasi 
perusahaan asing; tentunya dengan tujuan agar penerimaan untuk negaranya 
menjadi lebih besar, dan rakyatnya menjadi lebih makmur dari hasil minyak.
Dulu, ketika pertama kali kenal kontrak psc, pembagiannya masih 65% dan 35%; 
kemudian dirubah menjadi 85% dan 15%, dan masih banyak investor yang 
tertarik. Sebagai orang awam, saya (juga banyak kawan) sempat bertanya: 
betapa besarnya keuntungan para investor kalau porsinya 35%. Berdasarkan 
asumsi ini muncul-lah dugaan, jangan-2 dengan pembagian yg lebih kecil 
investor masih tertarik.
Kalau perusahaan boros tentunya keuntungannya akan berkurang (tidak sampai 
rugi), tetapi kalau perusahaan ini menggunakan perusahaan-2 jasa yang 
dekat dengannya, mungkin tidak ada pengaruhnya. Seorang pakar (asing) 
pernah berkomentar: membayar dengan uang dari saku kanan, lalu menerima 
kembali ke saku kiri. Bbrp waktu yll ada yang membahas di milis ini side 
income. Apakah ini ada hubungannya yha?
Ulasan-an Bu Yuriza dan Pak Harry sangat bagus, sekaligus dapat menambah 
wawasan kita.
Saya masih ada pertanyaan, mungkin Pak Yanto dan kawan-2 lainnya dapat 
memberi penjelasan: Sebuah perusahaan dapat membor sumur dengan biaya (agak 
murah) misalnya $3 juta, sementara perusahaan lain memerlukan biaya sampai 
belasan juta, padahal kedalamannya hampir sama, kondisi lokasinya pun juga 
tidak beda-2 amat.


Salam hangat.
sugeng

- Original Message - 
From: yanto...@yahoo.co.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, June 01, 2010 5:32 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
dalam Cost Recovery ?




Pak Sugeng,

Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg 
kita? Dan splitnya berapa?.


PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira 
split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah 
besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang 
lebih besar dari biaya bunga bank?.


Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji 
Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost 
recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak 
ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak 
ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan


Yanto Salim
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
dalam  Cost Recovery ?

Pak Yudie,

Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet 
kontrak

PSC
ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost 
recovery.

Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
ungkapkan
bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap
sawah saya;
karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa 
setempat,

menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga
hasil
pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi
90%-10%
mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru
berkomentar:
jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng 
Venezuela?);

kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing,
kita mesti
loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit
PSC itu
bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin 
fungsi

pengawasan
yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, 
bahwa

PSC dimodifikasi
menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split
keuntungan. Di sini para
investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi
cost (modal)
nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90%
dan 10%, tetapi kalau bagus,
split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.
Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka 
tinggal

di Kemang, dikontrakkan rumah
selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist
pengganti nggak mau tinggal di
Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah
kontrakan di Kemang dibiarkan,
otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng
$ Lumayan besar.
Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi
saya gembira karena mendapat
banyak masukan.

Salam hangat.
sugeng
(dulu banyak kawan geologist tka)


- Original Message - 
From

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Danu Widhisiadji

Pak Yanto,

Secara aturan PSC split dan adanya DMO memang demikian, tetapi sepanjang 
pemahaman saya, dengan adanya fiscal term increasing maka seharusnya state 
take dapat menjadi besar porsinya: Saya ambil contoh tahun 2004 dan 2006, 
state take UK 2004 sebesar 30%, 2006 naik menjadi lebih dari 50%. Sedangkan di 
Venezuella 2004 sekitar 85%, 2006 naik sekitar 90% lebih, dan yang paling 
mencolok adalah libya dari semula 30%, naik 60%. Yang jadi pertanyaan saya 
apakah untuk indonesia perspective ini sudah dilihat sedemikian sehingga 
aturan PSC yang ada bisa menguntungkan Negara.

Mohon maaf jika pemahaman saya masih minim, mohon pencerahannya.

Salam,
Danu Widhi





--- On Tue, 6/1/10, yanto...@yahoo.co.id yanto...@yahoo.co.id wrote:

From: yanto...@yahoo.co.id yanto...@yahoo.co.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Tuesday, June 1, 2010, 5:42 PM

Mas Widhi,

Benar dengan naiknya harga minyak maka porsi kenaikan buat negara akan naik 
sebanding dengan PSC split, dengan adanya DMO maka spreadnya akan lebih besar 
buat negara

Salam

Yanto
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Danu Widhisiadji dwidhid...@yahoo.com
Date: Tue, 1 Jun 2010 09:26:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

economic enough tidak cukup dilihat dari sisi perusahaan, meskipun kita 
bekerja untuk perusahaan, sebagai warga nerara Indonesia, kita harus melihat 
economic enough ini untuk keuntungan Indonesia.

Jangan sampai terulang pada Saat Harga Minyak Naik Porsi keuntungan menjadi 
lebih besar Perusahaan dibanding Negara, artinya jika keuntungan Perusahaan 
sebesar porsi A, keuntungan Negara sebesar porsi B, maka Porsi ini seharusnya 
tetap disetiap saat. Tetapi bagaimana cara mengitung bahwa Porsi Perusahaan 
tetap dibanding Porsi yang diterima Negara.

Belum lagi ditambah citra Indonesia dalam hal investasi Migas di mata dunia 
buruk. Sudah Porsi Negara berkurang, buruk pula Muka Negara kita, orang cina 
bilang sudah buntung ketimpa sial pula. 

Jadi menurut saya, pembobotan enough harus dilihat dari dua sisi: Perusahaan 
dan Negara.

Salam,
Danu Widhi



--- On Mon, 5/31/10, noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com wrote:

From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, May 31, 2010, 10:36 AM

semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa 
ke-ekonomiannya.
nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut 
economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-)





From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S
lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat.
Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
yang berjalan.
Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede
semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
keuntungan yang besar itu akan berkurang.
Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
negara berkurang.

Salam

YI


                                                                          
            yuriza.n...@ep.to                                            
            tal.no

RE: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Iwan Hainim
Saya setuju dgn Pak Harry dan Cak Noor mengenai kemampuan orang Indonesia
dalam usaha migas, sudah mumpuni dah. Tapi umumnya mereka berlatar belakang
teknis, dan tentu mungkin sebagian agak sulit untuk menguasai ilmu finance
dan financial networking.

Ini agak OOT, Kalau cak Noor mengatakan: .parahnya sebagian besar
perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding
betul2 terjun sebagai pemain.., menurut saya itu konsekwensi logis bagi
pemain lokal yang secara financial tidak cukup kuat. Perlu waktu untuk para
pemain lokal ini untuk bisa betul2 terjun sebagai real player, jangan
bandingkan dengan Medco apalagi Pertamina, Medco sudah punya core bisnis yg
kuat sebelum mereka terjun ke bisnis migas, apalagi Pertamina. Pemain lokal,
walaupun pada awalnya mungkin bertindak sebagai broker, diharapkan
kemudian bisa cukup kuat untuk berdiri sendiri. Mungkin ada yang berpendapat
bahwa kalau tidak punya uang tidak usah mencoba bisnis migas, mungkin itu
betul, tapi sebagian besar dari kita akan tetap menjadi buruh di tanah kita
sendiri.

Dan perlu juga diingat bahwa ada beberapa blok2 ajaib (yg menurut sebagian
besar player tidak prospek), atau block2 yang ditenderkan berulang2 dan
tidak laku2, kemudian bisa terjual, terlaksana first 3yr exploration program
melalui pemain lokal ini. Mereka bisa memberi nilai tambah (kasarnya
memoles) blok2 tersebut sehingga menjadi lebih menarik bagi investor yg
secara financial lebih kuat. Polesannya tentu (diharapkan) tidak ngawur,
tenaga ahlinya bisa melihat potensi block2 ajaib tersebut karena mempunyai
pengalaman dan local knowledge yg kuat. Tapi saya tidak menutup mata bahwa
yang cak Noor sebut diatas memang ada terjadi.

Salam,
Iwan Hainim
mantan pemain lokal





-Original Message-
From: noor syarifuddin [mailto:noorsyarifud...@yahoo.com] 
Sent: Wednesday, June 02, 2010 5:58 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?

Pak Harry,
saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan
para IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini
tentunya bisa dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun
semuanya berjalan dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan
saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih
baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha
migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan
bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan
lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun
sebagai pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses:
Medco, EMP, Star dan tentunya Pertamina...dll..



salam,






From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam  Cost Recovery ?

Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis
dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk
menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah
straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash
flow untuk mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup peluang2 tsb,
kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita.

Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak
diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan
kepada suatu perusahaan joint venture :
- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 
- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang
managerial dan professionalnya.

Tujuan dari ini semua adalah :
1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan
pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia.
Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint
venture tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2
Indonesia dengan baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi
mereka yang efisien untuk diaplikasikan.
2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka.
Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di
perusahaan joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling
mengawasi agar tidak ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan
sendiri. 

Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest
teknologinya dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu
akan bisa di-cost recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR
akan mengecilkan pembagian

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik noor syarifuddin
Pak Doddy,
Secara prinsip saya setuju, tapi kalau kemudian ada masalah secara teknis (blow 
out etc) terus siapa yang harus bertanggung jawabsi operator tentu akan 
berkelit: proposal saya diedit dan dari awal saya sudah tahu bahwa problem 
ini akan muncul

Coba perhatikan komentar soal Lapindo (sorry bukan bermaksud kemabli ke topik 
ini lagi...)...
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kenapa casing pointnya berubah...yang 
biasanya normal-normal saja...tapi begitu ada bencana itu menjadi titik lemah 
yang menjadi perhatian semua orang (bahkan dalam forum ibu2 pengajian...:-). 
Salah satu partner bahkan saya dengar menolak membayar damage claim karena 
merasa tidak pernah setuju dengan perubahan itu.

Kemarin saya baru dapat kiriman skema sumur di Lousiana yang njeblug 
ituagak heran juga dengan rancangan casing dan semennyayang menurut 
saya agak ber-resiko tinggi...tapi operator berani ngebor dengan itu ya 
jalan-lahkalau skg ada masalah ya kita liaht bagaimana hasilnya

Masalah safety memang susah  semakin besar eksposure-nya maka si perusahaan 
akan berusaha bermain se-aman mungkin...jadi safety faktor-nya 
berlipat-lipat... ini mungkin yang menyebabkan biaya jadi lebih mahal...belum 
lagi faktor corporate culture: anglo-saxon vs continental vs Indonesianada 
yang berani nyerempet bahaya, tapi ada yang berusaha se-aman mungkin (bahkan 
mungkin sedikit over-dosis...:-)

Yang mungkin bisa lebih dikontrol adalah dari sisi operasionalnya: lihat NPT 
atau down time-nya ataupun hasilnya: prognosis vs actual, production 
realization dstitu yang bisa dilihat sebagai performance indikator


salam,




From: Doddy Suryanto dod...@pttep.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 10:41:25 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Waktu membaca paragraf terakhir saya teringat salah satu sumur laut
dalam yang ada di Selat Makasar dimana waktu itu perusahaan T mencoba
mengebor salah satu seismic anomali yang diinterpretasikan sebagai flat
spot.

Program pengeboran diajukan dan karena perusahaan U juga ada andil maka
perusahaan U mencoba memberikan alternatif program pengeboran yang lebih
efisien dan murah. Setelah berdiskusi, program alternative tidak
disetujui karena secara prosedur dari perusahaan T program itu kurang
aman. Karena waktu itu operatornya adalah perusahaan T dan andil
perusahaan U juga tidak begitu besar terpaksa program pengeboran dari
perusahaan T yang dipakai. Singkat cerita, prospek itu dibor dengan
biaya yang tentu lebih besar dari biaya pengeboran yang perusahaan U
sering lakukan. Dan kalau tidak salah, ternyata apa yang
diinterpretasikan flat spot adalah erosional base dari sisi channel yang
telah mengalami pengangkatan (cmiiw).

Contoh lain adalah biaya pengeboran sumur2 Sukowati oleh perusahaan M
dan perusahaan P yang kemudian menjadi S. Biaya pengeboran perusahaan M
selalu lebih besar dari P walaupun kedalaman targetnya dan kondisi
geopgi bawah permukaan relatif sama.

Jadi kalau ada konsorsium project dari beberapa perusahaan raksasa dan
tenaga yang terlibat adalah tenaga2 ahli dari Indonesia di dalamnya, itu
akan sangat ideal. 

Pertanyaannya adalah mungkinkah salah satu atau kedua perusahaan raksaa
ini mau melihat kenyataan bahwa semua bisa dioperasikan dengan lebih
efisien tanpa harus membawa standard dari perusahaan masing2.

Disini saya merasa BPMigas bisa banyak berperan dengan melakukan
benchmarking biaya operasi pengeboran dari kumpeni2 yang juga beroperasi
di sekitar daerah operasi dengan melihat berbagai macam latar belakang
operasi pengeboran dari masing2 kumpeni.

Kalau perlu misalkan ada perusahaan yang melakukan pengeboran dgn biaya
di atas rata2, CR nya diberikan sesuai biaya operasi rata2 saja dan
sisanya biar perusahaan yang nombok.

Mungkin ide ini sedikit radikal tapi kalau itu lebih baik buat negara ya
kenapa tidak mulai dilakukan?



Wassalam,

-doddy-





-Original Message-
From: Harry Kusna [mailto:harryku...@yahoo.com] 
Sent: Tuesday, 01 June, 2010 11:14 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?



Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis
dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk
menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah
straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah
cash flow untuk mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup
peluang2 tsb, kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita.



Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik noor syarifuddin
Iwan,
Mungkin bisa karena konsekuensi logis seperti anda bilangdi luar sana juga 
banyak perusahaan model prospector seperti initapi yang saya maksud 
adalah bener-bener yg broker-an doangmulai dari awardnya pakai jalur 
non-formal, nggak punya latar belakang teknis sama sekali...jadi model preman 
yang rebutan lapak K5...cepet2an dapet, kuasai dan baru ditawarkan ke pihak 
ke-3 tanpa ada added value sama sekali.


salam,



From: Iwan Hainim iwanhai...@centrin.net.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 11:08:00 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Saya setuju dgn Pak Harry dan Cak Noor mengenai kemampuan orang Indonesia
dalam usaha migas, sudah mumpuni dah. Tapi umumnya mereka berlatar belakang
teknis, dan tentu mungkin sebagian agak sulit untuk menguasai ilmu finance
dan financial networking.

Ini agak OOT, Kalau cak Noor mengatakan: .parahnya sebagian besar
perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding
betul2 terjun sebagai pemain.., menurut saya itu konsekwensi logis bagi
pemain lokal yang secara financial tidak cukup kuat. Perlu waktu untuk para
pemain lokal ini untuk bisa betul2 terjun sebagai real player, jangan
bandingkan dengan Medco apalagi Pertamina, Medco sudah punya core bisnis yg
kuat sebelum mereka terjun ke bisnis migas, apalagi Pertamina. Pemain lokal,
walaupun pada awalnya mungkin bertindak sebagai broker, diharapkan
kemudian bisa cukup kuat untuk berdiri sendiri. Mungkin ada yang berpendapat
bahwa kalau tidak punya uang tidak usah mencoba bisnis migas, mungkin itu
betul, tapi sebagian besar dari kita akan tetap menjadi buruh di tanah kita
sendiri.

Dan perlu juga diingat bahwa ada beberapa blok2 ajaib (yg menurut sebagian
besar player tidak prospek), atau block2 yang ditenderkan berulang2 dan
tidak laku2, kemudian bisa terjual, terlaksana first 3yr exploration program
melalui pemain lokal ini. Mereka bisa memberi nilai tambah (kasarnya
memoles) blok2 tersebut sehingga menjadi lebih menarik bagi investor yg
secara financial lebih kuat. Polesannya tentu (diharapkan) tidak ngawur,
tenaga ahlinya bisa melihat potensi block2 ajaib tersebut karena mempunyai
pengalaman dan local knowledge yg kuat. Tapi saya tidak menutup mata bahwa
yang cak Noor sebut diatas memang ada terjadi.

Salam,
Iwan Hainim
mantan pemain lokal





-Original Message-
From: noor syarifuddin [mailto:noorsyarifud...@yahoo.com] 
Sent: Wednesday, June 02, 2010 5:58 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?

Pak Harry,
saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan
para IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini
tentunya bisa dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun
semuanya berjalan dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan
saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih
baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha
migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan
bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan
lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun
sebagai pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses:
Medco, EMP, Star dan tentunya Pertamina...dll..



salam,






From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam  Cost Recovery ?

Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis
dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk
menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah
straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash
flow untuk mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup peluang2 tsb,
kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita.

Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak
diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan
kepada suatu perusahaan joint venture :
- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 
- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang
managerial dan professionalnya.

Tujuan dari ini semua adalah :
1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan
pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia.
Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint
venture tsb dijalankan

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-05-31 Terurut Topik Danu Widhisiadji

economic enough tidak cukup dilihat dari sisi perusahaan, meskipun kita 
bekerja untuk perusahaan, sebagai warga nerara Indonesia, kita harus melihat 
economic enough ini untuk keuntungan Indonesia.

Jangan sampai terulang pada Saat Harga Minyak Naik Porsi keuntungan menjadi 
lebih besar Perusahaan dibanding Negara, artinya jika keuntungan Perusahaan 
sebesar porsi A, keuntungan Negara sebesar porsi B, maka Porsi ini seharusnya 
tetap disetiap saat. Tetapi bagaimana cara mengitung bahwa Porsi Perusahaan 
tetap dibanding Porsi yang diterima Negara.

Belum lagi ditambah citra Indonesia dalam hal investasi Migas di mata dunia 
buruk. Sudah Porsi Negara berkurang, buruk pula Muka Negara kita, orang cina 
bilang sudah buntung ketimpa sial pula. 

Jadi menurut saya, pembobotan enough harus dilihat dari dua sisi: Perusahaan 
dan Negara.

Salam,
Danu Widhi



--- On Mon, 5/31/10, noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com wrote:

From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, May 31, 2010, 10:36 AM

semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa 
ke-ekonomiannya.
nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut 
economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-)





From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S
lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat.
Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
yang berjalan.
Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede
semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
keuntungan yang besar itu akan berkurang.
Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
negara berkurang.

Salam

YI


                                                                          
            yuriza.n...@ep.to                                            
            tal.no                                                        
                                                                        To 
            05/27/2010 12:56          iagi-net@iagi.or.id              
            PM                                                        cc 
                                                                          
                                                                  Subject 
            Please respond to        Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud  
            iagi-...@iagi.or        dengan POD basis Ring Fence dalam  
                  .id                Cost Recovery ?                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          




Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan :

- berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production
cost (gas cas misalnya)
- gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata
tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?.
- pembayaran capex dan opex itu seberapa lama  ?. apakah ada perhitungan
amortisasinya ?

Terima kasih atas pencerahannya




Ujay ujay...@yahoo.com

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-05-31 Terurut Topik Sugeng Hartono

Pak Yudie,

Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak 
PSC

ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery.
Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya 
ungkapkan
bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap 
sawah saya;

karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat,
menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga 
hasil

pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 
90%-10%
mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru 
berkomentar:

jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?);
kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, 
kita mesti

loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit 
PSC itu
bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi 
pengawasan
yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa 
PSC dimodifikasi
menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split 
keuntungan. Di sini para
investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi 
cost (modal)
nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90% 
dan 10%, tetapi kalau bagus,

split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.
Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka tinggal 
di Kemang, dikontrakkan rumah
selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist 
pengganti nggak mau tinggal di
Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah 
kontrakan di Kemang dibiarkan,
otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng 
$ Lumayan besar.
Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi 
saya gembira karena mendapat

banyak masukan.

Salam hangat.
sugeng
(dulu banyak kawan geologist tka)


- Original Message - 
From: yudie.iskan...@total.com

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
dalam Cost Recovery ?




Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak 
K3S

lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral 
amat.

Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
yang berjalan.
Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI 
pede

semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
keuntungan yang besar itu akan berkurang.
Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
negara berkurang.

Salam

YI



yuriza.n...@ep.to
tal.no
   To
05/27/2010 12:56  iagi-net@iagi.or.id
PM cc

  Subject
Please respond to Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud
iagi-...@iagi.or dengan POD basis Ring Fence dalam
  .idCost Recovery ?










Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan :

- berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production
cost (gas cas misalnya)
- gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata
tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?.
- pembayaran capex dan opex itu seberapa lama  ?. apakah ada perhitungan
amortisasinya ?

Terima kasih atas pencerahannya




Ujay ujay...@yahoo.com
27.05.2010 05:54
Please

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-05-30 Terurut Topik Yudie . ISKANDAR
Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S
lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat.
Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
yang berjalan.
Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede
semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
keuntungan yang besar itu akan berkurang.
Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
negara berkurang.

Salam

YI


   
 yuriza.n...@ep.to 
 tal.no
To 
 05/27/2010 12:56  iagi-net@iagi.or.id   
 PM cc 
   
   Subject 
 Please respond to Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud  
 iagi-...@iagi.or dengan POD basis Ring Fence dalam   
   .idCost Recovery ? 
   
   
   
   
   
   




Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan :

- berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production
cost (gas cas misalnya)
- gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata
tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?.
- pembayaran capex dan opex itu seberapa lama  ?. apakah ada perhitungan
amortisasinya ?

Terima kasih atas pencerahannya




Ujay ujay...@yahoo.com
27.05.2010 05:54
Please respond to
iagi-net@iagi.or.id


To
iagi-net@iagi.or.id
cc

Subject
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  Cost
Recovery ?






mas vick, pak sugeng,...

PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya sudah
ada 6 generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan di
dalamnya ada 6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4
perubahan ketentuan).

mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan percepatan
produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan
dengan WK lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau
dihitung secara keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan ini
masih belum diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa meminimalkan
penemuan marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan.

untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom linenya
semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga klausul
ini digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk mendorong
kegiatan eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada ketentuan di bab III
tentang semangat continued exploration effort dan untuk biayanya ada di
bab V mengenai DMO holiday... (sori diulang).


regards
sunjaya



- Original Message 
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thu, May 27, 2010 7:07:37 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?

Terimakasih Ujay.
Maaf, saya agak rancu dengan LCCA

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-05-30 Terurut Topik yanto R.Sumantri



 Rekan rekan

    Mungkin ada
manfaatnya info saya ini.
    Komersialisasi terbatas
pernah (mungkin pertama kali diaplikasikan)
    di JOB
- PSC Blok Raja Golden Spike Indonesia.
    Waktu
itu  penemuan minyak dan gas di Air Hitam bisa diproduksikan
dengan
    istilah POD (??? pls check mybe I am wrong)
TERBATAS.
    POD - NYA DSETUJUI OLEH PERTAMINA
    Detilnya saya lupa , sudah 15 tahun yang lalu sih.

   Si Abah



   
Terimakasih Ujay.
 Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ...
semestinya issue yang terpisah.
 Sepertinya kasus lapangan yang
perlu unitisasi ini cukup banyak
 sehingga perlu dimasukkan
khusus dalam kontrak.
 
 Untuk soal CR dengan POD ring
fence.
 Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih
bisa di cost
 recovered oleh produksi sumur 3 yang akan
dikembangkan tsb. Sedangkan
 sumur eksplorasi (serta biaya
eksplorasi seismic eksplorasi
 selanjutnya) hanya akan
mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di
 POD kan).
 Benarkah demikian ?
 
 Rovicky
 
 2010/5/27 Ujay ujay...@yahoo.com:
 mas
vick,
 ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008
(yang 2009 saya
 belum lihat). mudah2an ga salah kutip
nih...

 limited commerciality ini diberlakukan
apabila ada penemuan HC yang
 berada di WK dia tetapi
melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai
 oleh BPMIGAS
tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya

sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan
 PODnya disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya
disebut
 sebagai limited commercial contract area. dan disini
Kontraktor hanya
 boleh merecover petroleum operation yang
berada di dalam limited
 commerciality tersebut.

 sementara POD ring fence cost recovery ada di bab
VI PSC: kurang lebih
 kira-kira penjelasannya seperti
berikut:
 - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya
yang dikeluarkan
 masuk dalam perhitungan cost recovery,
tetapi setelah pod di approved
 maka biaya yang direcover
adalah biaya operating cost yang terkait
 dengan operasi di
lapangan tersebut.

 sepertinya idenya adalah
negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada
 konsekuensi
bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan

yang sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III
 dengan sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration
effort dan
 juga di bab V tentang penggunaan kelebihan dana
DMO holiday untuk
 continued exploration effort.

 banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang
merupakan pengisian dari grey
 area kontrak2 sebelumnya,
diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka
 waktu
eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta
 BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance
deficiency notice
 kapan saja selama kontrak berlaku (cat:
kontrak tahun sebelumnya cuma
 bisa dikeluarkan di akhir
kontrak tahun ke-6).

 moga-moga ga salah kutip
:D

 regards
 ujay



 - Original Message 

From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 To: IAGI iagi-net@iagi.or.id;
geologi...@googlegroups.com;

migas_indone...@yahoogroups.com
 Sent: Tue, May 25, 2010
9:05:38 AM
 Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan
POD basis Ring Fence
 dalam Cost Recovery ?

 Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu
POD ring
 fence cost recovery. Didalamnya ada istilah
Limited Commercial
 Contract Area

Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ?

Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ?

 Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor
melakukan pengeboran
 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu
prospek yang berhasil secara
 komersial untuk dikembangkan.
Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada
 diluar daerah yg
akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost
 Recovery ?

 Salam

 rdp



 PP-IAGI 2008-2011:
 ketua umum: LAMBOK HUTASOIT,
lam...@gc.itb.ac.id
 sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL,
mohammadsyai...@gmail.com
 * 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5
departemen, banyak biro...


 Ayo siapkan diri!
 Hadirilah PIT ke-39
IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
 2010

-
 To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email
to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123
0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia
(IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No.
Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

-
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
 posted on its mailing lists, whether posted 

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-05-30 Terurut Topik noor syarifuddin
semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa 
ke-ekonomiannya.
nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut 
economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-)





From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S
lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat.
Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
yang berjalan.
Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede
semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
keuntungan yang besar itu akan berkurang.
Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
negara berkurang.

Salam

YI


                                                                          
            yuriza.n...@ep.to                                            
            tal.no                                                        
                                                                        To 
            05/27/2010 12:56          iagi-net@iagi.or.id              
            PM                                                        cc 
                                                                          
                                                                  Subject 
            Please respond to        Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud  
            iagi-...@iagi.or        dengan POD basis Ring Fence dalam  
                  .id                Cost Recovery ?                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          




Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan :

- berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production
cost (gas cas misalnya)
- gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata
tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?.
- pembayaran capex dan opex itu seberapa lama  ?. apakah ada perhitungan
amortisasinya ?

Terima kasih atas pencerahannya




Ujay ujay...@yahoo.com
27.05.2010 05:54
Please respond to
iagi-net@iagi.or.id


To
iagi-net@iagi.or.id
cc

Subject
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  Cost
Recovery ?






mas vick, pak sugeng,...

PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya sudah
ada 6 generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan di
dalamnya ada 6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4
perubahan ketentuan).

mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan percepatan
produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan
dengan WK lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau
dihitung secara keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan ini
masih belum diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa meminimalkan
penemuan marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan.

untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom linenya
semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga klausul
ini digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk mendorong
kegiatan eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-05-26 Terurut Topik Ujay
mas vick,
ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum 
lihat). mudah2an ga salah kutip nih...

limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada di 
WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh BPMIGAS 
tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya sendiri, melainkan 
melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya disetujui menteri maka 
lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai limited commercial contract 
area. dan disini Kontraktor hanya boleh merecover petroleum operation yang 
berada di dalam limited commerciality tersebut. 

sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih 
kira-kira penjelasannya seperti berikut:
- sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk dalam 
perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya yang 
direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di lapangan 
tersebut. 

sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada 
konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang 
sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan sanksi 
yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di bab V tentang 
penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued exploration effort.

banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey area 
kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka waktu 
eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta BPMIGAS sebagai 
pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice kapan saja selama 
kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa dikeluarkan di akhir 
kontrak tahun ke-6).

moga-moga ga salah kutip :D

regards
ujay



- Original Message 
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; 
migas_indone...@yahoogroups.com
Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM
Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost 
Recovery ?

Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring
fence cost recovery. Didalamnya ada istilah Limited Commercial
Contract Area
Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ?
Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ?

Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran
3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara
komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada
diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost
Recovery ?

Salam

rdp


PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak biro...

Ayo siapkan diri!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
-


  



PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak biro...

Ayo siapkan diri!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-05-26 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Terimakasih Ujay.
Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ... semestinya issue yang terpisah.
Sepertinya kasus lapangan yang perlu unitisasi ini cukup banyak
sehingga perlu dimasukkan khusus dalam kontrak.

Untuk soal CR dengan POD ring fence.
Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih bisa di cost
recovered oleh produksi sumur 3 yang akan dikembangkan tsb. Sedangkan
sumur eksplorasi (serta biaya eksplorasi seismic eksplorasi
selanjutnya) hanya akan mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di
POD kan).
Benarkah demikian ?

Rovicky

2010/5/27 Ujay ujay...@yahoo.com:
 mas vick,
 ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum 
 lihat). mudah2an ga salah kutip nih...

 limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada di 
 WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh BPMIGAS 
 tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya sendiri, melainkan 
 melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya disetujui menteri 
 maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai limited commercial 
 contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh merecover petroleum 
 operation yang berada di dalam limited commerciality tersebut.

 sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih 
 kira-kira penjelasannya seperti berikut:
 - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk 
 dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya 
 yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di 
 lapangan tersebut.

 sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada 
 konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang 
 sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan sanksi 
 yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di bab V 
 tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued exploration 
 effort.

 banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey area 
 kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka waktu 
 eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta BPMIGAS sebagai 
 pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice kapan saja selama 
 kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa dikeluarkan di akhir 
 kontrak tahun ke-6).

 moga-moga ga salah kutip :D

 regards
 ujay



 - Original Message 
 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; 
 migas_indone...@yahoogroups.com
 Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM
 Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
 Cost Recovery ?

 Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring
 fence cost recovery. Didalamnya ada istilah Limited Commercial
 Contract Area
 Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ?
 Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ?

 Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran
 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara
 komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada
 diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost
 Recovery ?

 Salam

 rdp

 
 PP-IAGI 2008-2011:
 ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
 sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
 * 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak biro...
 
 Ayo siapkan diri!
 Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 -
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted 
 on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall 
 IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or 
 indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of 
 use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any 
 information posted on IAGI mailing list.
 -





 

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-05-26 Terurut Topik Sugeng Hartono

Bung Vick dan Mas Ujay,

Kontrak PSC itu kelihatannya kok rumit banget yha?
Konon pernah seorang pakar sempat mengatakan bahwa UUD-45 itu sudah 
diamandemen paling tidak dua kali, lha kontrak PSC ini sama sekali belum 
pernah diamandemen atau direvisi (maksud saya agar penerimaan Republik 
menjadi lebih besar, namun para investor tetap tertarik). Apakah ini betul 
yha?

Trimakasih dng diskusinya, ini menambah wawasan saya.

Nuwun,
sugeng



- Original Message - 
From: Ujay ujay...@yahoo.com

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thursday, May 27, 2010 12:02 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
dalam Cost Recovery ?




mas vick,
ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum 
lihat). mudah2an ga salah kutip nih...


limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada 
di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh 
BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya 
sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya 
disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai 
limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh 
merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality 
tersebut.


sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih 
kira-kira penjelasannya seperti berikut:
- sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk 
dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya 
yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di 
lapangan tersebut.


sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada 
konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang 
sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan 
sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di 
bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued 
exploration effort.


banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey 
area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka 
waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta 
BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice 
kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa 
dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6).


moga-moga ga salah kutip :D

regards
ujay



- Original Message 
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; 
migas_indone...@yahoogroups.com

Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM
Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?


Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring
fence cost recovery. Didalamnya ada istilah Limited Commercial
Contract Area
Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ?
Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ?

Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran
3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara
komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada
diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost
Recovery ?

Salam

rdp


PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak biro...

Ayo siapkan diri!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 
2010

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event 
shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to 
direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with 
the use of any information posted on IAGI mailing list

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-05-26 Terurut Topik Ujay
mas vick, pak sugeng,...

PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya sudah ada 6 
generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan di dalamnya ada 
6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4 perubahan ketentuan).

mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan percepatan 
produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan dengan WK 
lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau dihitung secara 
keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan ini masih belum 
diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa meminimalkan penemuan 
marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan. 

untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom linenya 
semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga klausul ini 
digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk mendorong kegiatan 
eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada ketentuan di bab III tentang semangat 
continued exploration effort dan untuk biayanya ada di bab V mengenai DMO 
holiday... (sori diulang).


regards
sunjaya



- Original Message 
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thu, May 27, 2010 7:07:37 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Terimakasih Ujay.
Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ... semestinya issue yang terpisah.
Sepertinya kasus lapangan yang perlu unitisasi ini cukup banyak
sehingga perlu dimasukkan khusus dalam kontrak.

Untuk soal CR dengan POD ring fence.
Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih bisa di cost
recovered oleh produksi sumur 3 yang akan dikembangkan tsb. Sedangkan
sumur eksplorasi (serta biaya eksplorasi seismic eksplorasi
selanjutnya) hanya akan mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di
POD kan).
Benarkah demikian ?

Rovicky

2010/5/27 Ujay ujay...@yahoo.com:
 mas vick,
 ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum 
 lihat). mudah2an ga salah kutip nih...

 limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada di 
 WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh BPMIGAS 
 tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya sendiri, melainkan 
 melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya disetujui menteri 
 maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai limited commercial 
 contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh merecover petroleum 
 operation yang berada di dalam limited commerciality tersebut.

 sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih 
 kira-kira penjelasannya seperti berikut:
 - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk 
 dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya 
 yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di 
 lapangan tersebut.

 sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada 
 konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang 
 sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan sanksi 
 yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di bab V 
 tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued exploration 
 effort.

 banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey area 
 kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka waktu 
 eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta BPMIGAS sebagai 
 pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice kapan saja selama 
 kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa dikeluarkan di akhir 
 kontrak tahun ke-6).

 moga-moga ga salah kutip :D

 regards
 ujay



 - Original Message 
 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; 
 migas_indone...@yahoogroups.com
 Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM
 Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
 Cost Recovery ?

 Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring
 fence cost recovery. Didalamnya ada istilah Limited Commercial
 Contract Area
 Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ?
 Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ?

 Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran
 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara
 komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada
 diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost
 Recovery ?

 Salam

 rdp

 
 PP-IAGI 2008-2011:
 ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
 sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
 * 2 sekretariat (Jkt  Bdg), 5 departemen, banyak biro

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-05-26 Terurut Topik Yuriza . NOOR
Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan : 

- berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production 
cost (gas cas misalnya)
- gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata 
tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?.
- pembayaran capex dan opex itu seberapa lama  ?. apakah ada perhitungan 
amortisasinya ?

Terima kasih atas pencerahannya




Ujay ujay...@yahoo.com 
27.05.2010 05:54
Please respond to
iagi-net@iagi.or.id


To
iagi-net@iagi.or.id
cc

Subject
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  Cost 
Recovery ?






mas vick, pak sugeng,...

PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya sudah 
ada 6 generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan di 
dalamnya ada 6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4 
perubahan ketentuan).

mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan percepatan 
produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan 
dengan WK lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau 
dihitung secara keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan ini 
masih belum diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa meminimalkan 
penemuan marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan. 

untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom linenya 
semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga klausul 
ini digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk mendorong 
kegiatan eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada ketentuan di bab III 
tentang semangat continued exploration effort dan untuk biayanya ada di 
bab V mengenai DMO holiday... (sori diulang).


regards
sunjaya



- Original Message 
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thu, May 27, 2010 7:07:37 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
dalam Cost Recovery ?

Terimakasih Ujay.
Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ... semestinya issue yang terpisah.
Sepertinya kasus lapangan yang perlu unitisasi ini cukup banyak
sehingga perlu dimasukkan khusus dalam kontrak.

Untuk soal CR dengan POD ring fence.
Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih bisa di cost
recovered oleh produksi sumur 3 yang akan dikembangkan tsb. Sedangkan
sumur eksplorasi (serta biaya eksplorasi seismic eksplorasi
selanjutnya) hanya akan mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di
POD kan).
Benarkah demikian ?

Rovicky

2010/5/27 Ujay ujay...@yahoo.com:
 mas vick,
 ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya 
belum lihat). mudah2an ga salah kutip nih...

 limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang 
berada di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai 
oleh BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya 
sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya 
disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai 
limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh 
merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality 
tersebut.

 sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih 
kira-kira penjelasannya seperti berikut:
 - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan 
masuk dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka 
biaya yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan 
operasi di lapangan tersebut.

 sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada 
konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang 
sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan 
sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di 
bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued 
exploration effort.

 banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey 
area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka 
waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta 
BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice 
kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa 
dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6).

 moga-moga ga salah kutip :D

 regards
 ujay



 - Original Message 
 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 To: IAGI iagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.com; 
migas_indone...@yahoogroups.com
 Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM
 Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
dalam Cost Recovery ?

 Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring
 fence cost recovery. Didalamnya ada istilah Limited Commercial
 Contract Area
 Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ?
 Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini