Re: [Idnic]tahapan pendaftaran sch.id

2004-11-01 Terurut Topik Novizal_K

IMHO, walaupun sekolahnya gabungan (misalnya
dibawah satu yayasan), tetap saja "existensi"-nya secara hukum
terpisah Pak Onno.
Jadi mungkin lebih baik kalo masing-masing
mendaftarkan sendiri-sendiri, lagipula secara administratif khan kepala
sekolahnya berbeda pak.
Atau dari pihak IDNIC mau memberikan
solusi bagi sekolah gabungan seperti yang disebutkan oleh Pak Onno, semisal
Tarakanita gitu...???
Hormat,
.bule.
 





"Onno W. Purbo"
<[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
02/11/2004 04:56 PM




To
yanto <[EMAIL PROTECTED]>


cc



Subject
Re: [Idnic]tahapan pendaftaran
sch.id










On Mon, 1 Nov 2004, yanto wrote:

> On Sunday 31 October 2004 22:35, windra kris wrote:
> > To Idnic Pak Budi dan Pak Yanto.
> >
> > Bagaimana dan apa saja tahapan tahapan dalam
> > pendaftaran domain sch.id.
>
>
> Dh,
>
> Langkah pendaftaran domain .sch.id :
>
> 1. Baca ketentuan pendaftaran .sch.id
> 2. Tentukan nama domainnya dengan format :
>      Untuk sma negeri formatnya : smunX-kodewilayah.sch.id
>      Untuk swasta formatnya : smaNAMASEKOLAH-kodewilayah.sch.id



ada sekolah yang gabungan SD, SMP, SMU
agak aneh kalau harus pakai domain smux-dst ..




> 3. Isi formulir pendaftaran
>     Kontak admin harus diisi dengan data kepala sekolah
lengkap.
> 4. Fax surat tugas dari kepala sekolah ke (021) 5696-2887. attn. Bp.
Wartono
>
> -yanto
>
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>
> Subscribe or Unsubscribe :
> http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
>
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic




Re: [Idnic]Syarat co.id dan sedikit oot mengenai micro dan ukm

2004-10-07 Terurut Topik Novizal_K

Maaf OOT juga...

Sedikit koreksi pak, biar tambah tercengang

Untuk mendirikan sebuah PT biasa, modal
dasarnya minimal 20 juta, dan itu diluar ijin-ijin SIUP, TDP dll.  Jadi
kalo ditambah sama ijin-ijin yang lain bisa habis 50-jutaan. (gubrkk)

Sedangkan untuk investasi asing, kalo
nggak salah USD10,000 minimal.

cheers,
.bule.


 





Rudy Rusdiah <[EMAIL PROTECTED]>

08/10/2004 09:28 AM



Please respond to
[EMAIL PROTECTED]





To
[EMAIL PROTECTED]


cc
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED]


Subject
[Idnic]Syarat co.id dan sedikit
oot mengenai micro dan ukm








sekedar oot saja...
kemarin ikut seminar ... investasi dan bersama membangun Jakarta Selatan
oleh Kepala Bapeko Walikota Jakarta Selatan dan Prospektif Pemerintah yang
pro business oleh guru besar souther california prof adisaputra...

menarik kata pak prof... tapi yang relevan dengan email dibawah ini seperti
yang pernah saya baca di bisnis indonesia...mendirikan usaha investasi
diIndonesia...minimal paling kecil adalah Rp 20 juta dan perlu waktu 6
bulan...kalau yang paling mahal diAustralia (dibandingkan dengan Malaysia,
Singapura, Vietnam)... adalah Rp 5 juta dan waktunya 3 bulan. (kayanya
data survey dari worldbank...kalau kaga salah :-) cmiiw

Tadinya saya kaga percaya...tapi kabarnya ngurus akte kalau ngak salah
sekarang biayanya sekitar Rp 7 jutaan yah :-) dan kaga heran kalau akhirnya
butuh Rp 20 juta...untuk dapat SIUP, TDP , Daftar Rekanan, Ijin HO dll...lengkap
untuk mulai sebuah bisnis  cmiiw.

Pertanyaannya gimana negara ini bisa maju...kalau barrier to entrynya untuk
UKM sedemikian sulitnya...dan pak prof benchmarking dengan berusaha diluar
negeri karena menurut beliau kita bersaing bukan dalam linkup nasional
tapi global eh...regional dulu deh... :-)
note: beliau ini pernah juga menjadi direktur dari beberapa bank pasar
dikota kecil jawatengah... dan beliau memprakarsai kredit mikro bebas agunan...dan
seperti saya juga bertanya...kalau bank bank besar BUMN ( mandiri, bri
etc...)  CEOnya sering rebutan dapat award  dan bangga menyalurkan
kredit UKM...tapi kenyataannya untuk mendapatkan kredit sebesar 50 juta
saja kata pak prof. ,  butuh 40 lembar formulir yang harus diisi...alias
kalau yang ngurus UKM akan mundur total :-)

Kasihan deh UKM dinegeri ini.. padahal disaat krisis pemerintah tergantung
sama UKM untuk tetap dapat survive..maklum konglomeratnya sibuk ngurus
aset di BPPN he..he.he... cmiiw.

thanks god its friday...sedikit oot , rr


[EMAIL PROTECTED]
wrote:


Terimakasih Pan Kus... 
  




Kusnandar <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]

08/10/2004 08:19 AM






To
[EMAIL PROTECTED]



cc



Subject
Re: [Idnic]Syarat co.id










Persekutuan Komanditer atau CV.

--- [EMAIL PROTECTED]
wrote:

> Dear Pengurus IDNIC,
> 
> Mau tanya dong.  Apakah yang dimaksud dengan "PK"
> dalam persyaratan co.id 
> ??
> 
> "Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD
> "CO.ID" harus merupakan 
> badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha
> Perdagangan)atau 
> badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma
> yang memiliki akte serta 
> izin usaha yang terkait."
> 
> Atas bantuan dan penjelasannya,saya ucapkan
> terimakasih.
> 
> 
> .bule.


=
Kusnandar.ZET
-
www.aneukaceh.com
| reseller hosting 1gb rp. 600.000/th



Re: [Idnic]Syarat co.id

2004-10-07 Terurut Topik Novizal_K


Terimakasih Pan Kus...
 





Kusnandar <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
08/10/2004 08:19 AM




To
[EMAIL PROTECTED]


cc



Subject
Re: [Idnic]Syarat co.id








Persekutuan Komanditer atau CV.

--- [EMAIL PROTECTED] wrote:

> Dear Pengurus IDNIC,
> 
> Mau tanya dong.  Apakah yang dimaksud dengan "PK"
> dalam persyaratan co.id 
> ??
> 
> "Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD
> "CO.ID" harus merupakan 
> badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha
> Perdagangan)atau 
> badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma
> yang memiliki akte serta 
> izin usaha yang terkait."
> 
> Atas bantuan dan penjelasannya,saya ucapkan
> terimakasih.
> 
> 
> .bule.


=
Kusnandar.ZET
-
www.aneukaceh.com | reseller hosting 1gb rp. 600.000/th


                
                 
___
Do you Yahoo!?
Declare Yourself - Register online to vote today!
http://vote.yahoo.com
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic




[Idnic]Syarat co.id

2004-10-07 Terurut Topik Novizal_K

Dear Pengurus IDNIC,

Mau tanya dong.  Apakah yang dimaksud
dengan "PK" dalam persyaratan co.id ??

"Perusahaan yang dapat mendaftarkan
dalam DTD "CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang memiliki
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)atau badan hukum sah yang berbentuk
PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait."

Atas bantuan dan penjelasannya,saya ucapkan
terimakasih.


.bule.

Re: [Idnic]pending - batavia.web.id

2004-08-19 Terurut Topik Novizal_K

Saya juga udah nggak sabar pak..
hehehe
Khan katanya mau bikin diskusi indikasi
geografis.  Saya sempet nanya ke Pak Budi, mau bikin kayak gimana,
POKJA atau diskusi milis?? Saya sih mendingan POKJA, dan dikasih target,
terus hasilnya dikeluarkan sebagai kebijakan IDNIC, tentunya dengan berbagai
alasan dan dasar yang kuat.
Gimana Pak Budi dan rekans???
.bule.
 





Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
20/08/2004 08:00 AM




To
[EMAIL PROTECTED]


cc



Subject
Re: [Idnic]pending - batavia.web.id








hi hi hi
namanya juga usul. boleh dong.
(wah kayaknya harus nolak ya?)

topik nama lokasi akan menjadi bahasan kita selanjutnya.
tapi udah nggak sabar nih.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Re: [Idnic] Registrasi .go.id untuk IGOS

2004-06-22 Terurut Topik Novizal_K



Dear all,
Menurut opini saya IGOS bisa diterima
untuk igos.go.id.  
Alasannya:
1.  Tidak melanggar aturan IDNIC
dalam peraturan pendaftaran GO.ID;
2. Sebagai penjelasan diatas - IGOS dapat
dianggap sebagai elemen pemerintah (lihat butir ketiga untuk registrasi
nama domain "Yang Dapat Diterima";
3. Sepanjang pendaftar dapat menunjukkan
bukti-bukti tertulis sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh IDNIC, nama
domain tersebut tidak mempunyai alasan untuk ditolak;
4. Nama domain tersebut tidak menimbulkan
konotasi buruk, mengganggu ketentraman umum ataupun melanggar hukum positif
di Indonesia.
Demikian agar menjadi pertimbangan para
pengurus IDNIC.
Cheers,
.bule.

 





"Sunaryo Hadi"
<[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
06/23/2004 12:14 PM




To
<[EMAIL PROTECTED]>


cc



Subject
Re: [Idnic] Registrasi .go.id
untuk IGOS








Saya juga setuju dengan pendapat ini!

IGOS, kalau menurut saya, lebih tepat disebut sebagai media atau sarana
bukan produk. Kalau bukan untuk komunitas.

Mumpung masih hangat Pak. Kalau selama ini pemerintah kurang memperhatikan
IT, sekarang mungkin ini adalah salah satu pemicu perhatian pemerintah
kita.
Domain go.id saya kira masih relevan walaupun sedikit melanggar aturan.
hehehe.
Tapi kan jadi ketahuan bahwa ini igos.go.id punyanya pemerintah, bukannya
organisasi atau lainnya.

Salam

Sunaryo Hadi
www.adelva.com

- Original Message - 
From: "Domreg BataviaWEB.com" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, June 23, 2004 10:59 AM
Subject: Re: [Idnic] Registrasi .go.id untuk IGOS


> Dh,
>
> Seharusnya sih bisa pak. Biar ada produk bernama igos, yang didaftarin
> disini kan igos.go.id, sebuah produk lain yang mungkin bernama sama
yang
> dikeluarkan pemerintah. igos ini kalau gak salah maksudnya Indonesia
Go
> Open Source kan?
>
> Saya nggak melihat halangannya sama sekali jika memang pemerintah
> membutuhkannya. Saya malah mendukung untuk disetujui. Sebuah langkah
baru
> yang diambil pemerintah untuk ikut mendorong pertumbuhan open source
di
> Indonesia.
>
> Yanurmal
>
> > Pak Frans Thamura,
> >
> > Pak hal ini tidak mungkin karena igos adalah sebuah produk
> > dan bukan nama instansi pemerintah.
> > Hal ini sebenarnya sudah saya sampaikan sendiri kepada
> > pihak Ristek.
> >
> > Terima kasih
> > toto
> >
> > On Tue, 22 Jun 2004 16:26:31 +0700
> >   Frans Thamura <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >>*This message was transferred with a trial version of
> >>CommuniGate(tm) Pro*
> >>Hi All,
> >>
> >>Saya mewakili Ristek, hendak registrasi Igos.go.id,
> >>memungkinkan ngga yah?
> >>
> >>karena ini sebuah program pemerintah.
> >>
> >>Frans
> >>___
> >>Idnic mailing list
> >>[EMAIL PROTECTED]
> >
> > ___
> > Idnic mailing list
> > [EMAIL PROTECTED]
> >
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Novizal_K

Ulasan singkat nih untuk case amazon

Untuk amazon.co.id sampai sekarang masih
ditolak karena masalah 'indikasi geografis'... tapi kalo boleh saya
angkat sedikit (maaf pak Budi untuk refresh aja dan sekaligus memberikan
informasi mengenai 'indikasi geografis'), bahwa amazon itu tidak masuk
kategori terkena larangan 'indikasi geografis' karena yang dijual/diperdagangkan
bukan merupakan 'hasil alam/hasil pertanian/hasil industri/hasil kerajinan
tangan' asal amazon.

Yang dilindungi oleh indikasi geografis
adalah penggunaan nama geografis (tempat/kota/wilayah) yang menjual/memperdagangkan
'hasil alam/hasil pertanian/hasil industri/hasil kerajinan tangan asal
tempat/kota/wilayah tersebut.  

Karena kami menghormati keputusan IDNIC,
maka kami menerima keputusan untuk tidak dapat mendaftarkan amazon.co.id.
 Mudah-mudahan IDNIC dan rekan-rekan dapat mengkaji ulang masalah
'indikasi geografis' ini.  Syukur-syukur keputusannya berubah ;-))

Sedangkan untuk masalah Yahoo!, wah
siapa yang daftar yach???  Setahu saya Yahoo! Inc. belum ada perwakilan
di Indonesia, kok sudah ada yang daftar..?? Dan (kalo mengingat
HAKI)... kok sudah diterima pendaftaran co.id -nya?? (padahal co.id
paling ketat lo)

Cheers
.bule.
 





Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
02/13/2004 05:04 AM




To
[EMAIL PROTECTED]


cc



Subject
Re: [Idnic] juventus.web.id








On Fri, Feb 13, 2004 at 01:04:04AM +0700, [EMAIL PROTECTED]
wrote:
> 
> Menurut saya, tidak usah ditolak. Bisa jadi kalau diberikan domain
> .co.id maka akan ada Yahoo berbahasa Indonesia.

memang untuk urusan yahoo, tidak ditolak dan ditunggu implementasinya
di indonesia. yang ditolak itu amazon.co.id.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-19 Terurut Topik Novizal_K

Hihihihi, saya nggak tau apa IDNIC mau
melakukan itu... silahkan mas Yanto atau pengurus IDNIC lainnya
menjawab.  
Tapi kalau mau pro-aktif, bisa saja ISP
B yang me-listing nama domain yang dipindahkan dari ISP A, terus dikirimkan
ke IDNIC untuk menanyakan nama domain mana saja yang belum terbayarkan.
 Kalau sudah dapat reminder nama-nama domain yang belum dibayarkan,
di forward aja langsung ke ISP A.
IDNIC hanya dapat memberikan reminder
ke ISP B (sesuai dengan nama yang terdaftar di formulir pendaftaran/perubahan
pendaftaran), karena "seharusnya" sebelum terjadi perpindahan
nama domain (termasuk didalamnya perubahan contact nama domain), ISP B
sudah melakukan settlement dengan ISP A atas nama-nama domain yang akan
dipindahkan. At the end of the day, sebetulnya ISP B juga punya kesalahan
'secara hukum praktis' yaitu pengalihan 'barang'-nya tidak didahului dengan
due diligence (atau dalam kata lain: melakukan pemeriksaan menyeluruh atas
suatu perusahaan/aset yang akan dibeli/diambil alih).  
Nah, kalau saat ini ISP B direpotkan
dengan kejadian ini, maka (maaf sebelumnya) hal itu adalah 'harga yang
harus dibayarkan' atas ke-tidak telitian ISP B.
Cheers,
.bule.
 





Anggoro <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/19/2004 02:10 PM




To
Milist IDNIC <[EMAIL PROTECTED]>


cc



Subject
Re: [Idnic] Sistem billing
baru IDNIC








Thx buat mas Novizal dan pak irving (dari Jatis ya
?) untuk sudut
pandang hukumnya..

saya selama ini hanya melihat dari sisi teknis saja..

usulan :
tapi bisa kah.. seandainya.. idnic me-listing domain-domain yg belum
dibayarkan oleh ISP A (misalnya) .. dan membuat reminder untuk ISP
tersebut bahwa ada domain-domain yang belum dibayar ..
tujuannya.. :
- menghindari ISP A dituntut secara hukum oleh pemakai domain karena
kelalaiannya (pake istilah hukum yang di tulis mas Novizal ..
wanprestasi).. bayangkan kalo kerugiannya yg timbul sangat besar akibat
kelalaian tersebut
- menghindari ISP B atau siapapun tempat hosting barunya mendapat
keluhan (apalagi kalo pemakai domainnya ngotot dan tidak mau tahu..
karena banyak yg seperti itu)
- mempercepat apjii/idnic memperoleh revenue yang tertunda..
- yang lainnya yg masih belum nyangkut di kepala

any comment ?






Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Novizal_K

Hihihihi... saya juga jadi ketawa,
soalnya jadi inget sama peraturan 2,4 GHz yang diprotes orang banyak...
;-)). SOL
 





Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/16/2004 11:40 AM




To
[EMAIL PROTECTED]


cc



Subject
Re: Spam: Re: [Idnic] domain
NET.ID








On Friday 16 January 2004 12:31, [EMAIL PROTECTED]
wrote:
> Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi
UU
> No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20
dan
> KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan
oleh
> Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi
lokal.
>

Kalau internetnya pakai gelombang radio, mestinya bisa ijin lokal dong
yah, 
hihihi


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-16 Terurut Topik Novizal_K

Menurut hukum (lagi-lagi menurut hukum,
abis bisanya cuman itu sih ;-)) dari kejadian ini maka:
1. Yang bertanggung jawab untuk bayar
adalah PT ABC, karena ISP A maupun ISP B khan hanya 'kuasa' untuk mendaftarkan
ke IDNIC;
2. Kalau PT ABC merasa sudah bayar, maka
PT ABC berhak menuntut ISP A karena telah wanprestasi;
3. ISP B tidak bertanggung jawab atas
apapun, termasuk juga uang yang telah dibayarkan dan domain name yang di-disable;
4. Karena contact billing sudah berubah
ke ISP B, maka IDNIC menagih ke ISP B, maka ISP B dapat meminta PT ABC
untuk membayar tagihan dan PT ABC dapat menuntut ISP A untuk mengembalikan
uang pendaftaran yang telah dibayarkan dan menuntut uang ganti rugi karena
wanprestasi;
HH kesimpulannya,
ini nggak ada hubungannya dengan IDNIC, akan tetapi IDNIC harus mengerti
bahwa yang bertanggung jawab membayar adalah PT ABC.  Permasalahan
antara mereka IDNIC tutup mata.
Kalo ada pendapat lain..
monggo...
cheers,
.bule.

 





Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/16/2004 10:47 AM




To
[EMAIL PROTECTED]


cc



Subject
Re: [Idnic] Sistem billing
baru IDNIC








On Friday 16 January 2004 11:34, Anggoro wrote:
> Begini lo pak irving..
> didelete sesuka hati :-)
> gitu lo pak irving... gimana ..jelas ngga ?

Ini menurut saya lho.
Pemilik domain abc.co.id itu bukan isp a maupun isp b, melainkan PT. abc.

So, kewajiban bayar bukan ke isp a maupun isp b, melainkan ke pt abc.

So, selama pt abc belum membayar (baik secara langsung maupun lewat isp),

domain akan di-hold.

Jika ternyata pt abc berhak atas layanan pendaftaran domain dari isp a,
maka 
isp a bisa menuntut haknya ke isp a. (Tapi mohon cek kontrak, jika pt abc

sudah keburu pindah isp, apa dia masih punya hak untuk itu?)

Soal kontak billing dan teknis, data itu bisa diubah oleh pt abc dengan

mengirim form "ubah" atau telepon/fax ke IDNIC.

Bener ndak yah?
Tapi kayaknya gitu deh


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



RE: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Novizal_K


Sekali lagi maaf Pak Sanjaya...

Pak Sanjaya benar, undang-undang OTDA
dan peraturan pelaksanaannya harus diinterpretasikan,  akan tetapi
metode hukum Indonesia tidak boleh dengan metode analogi apalagi dengan
metode analogi resiprokal yang bapak lakukan. ;-)

Akan tetapi untuk masalah izin dibidang
pertelekomunikasian, ini bukan masalah interpretasi lagi, akan tetapi sudah
dikonfirmasi oleh Dirjenpostel.  Sebelum saya kirim email tadi juga
saya re-confirm dengan Dirjenpostel kok., jadi udah nggak bisa nawar-nawar
tuh pak, hehehehe.

Oleh karenanya, saya berharap ini dapat
jadi masukan untuk IDNIC agar memperhatikan izin-izin untuk nama domain
khususnya dibidang per-telekomunikasian, bahwa izin dibidang telekomunikasi
'hanya' dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan atau Dirjenpostel, kecuali
untuk radio dan televisi lokal.

Gejala yang timbul dari UU OTDA (menurut
hasil pengamatan saya) adalah pemerintah daerah sering menjadi 'sewenang-wenang'
sehingga mengeluarkan izin-izin seenak-enaknya yang bukan 'porsinya' (ini
juga bahkan terjadi sebelum OTDA untuk bidang-bidang lainnya contohnya
bidang pertanahan).

Nah, mungkin ini pe-er buat IDNIC untuk
memperhatikan 'izin' yang sebenarnya.  Saya sih nggak pengen usil
'meninjau' izin-izin yang selama ini sudah digunakan untuk mendaftar ke
IDNIC pak, cuman pengen ngasih masukan aja.

cheers,
.bule.


 





"Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/16/2004 11:57 AM



Please respond to
<[EMAIL PROTECTED]>





To
<[EMAIL PROTECTED]>


cc



Subject
RE: Spam: Re: [Idnic] domain
NET.ID








Sebetulnya ini memang masalah interpretasi :-)

Kalau di PP25/2000 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat mengatur Sistem
Pertelekomunikasian NASIONAL, apakah tidak secara implisit menyatakan
bahwa Pertelekomunikasian DAERAH menjadi wewenang Pemda?
Dan karena tidak spesifik disebutkan bahwa Pertelekomunikasian daerah
sebagai wewenang Pemerintah Propinsi, maka wewenang itu jatuh ke 
Kabupaten kan?

Pak Novizal betul kalau dari UU/PP Telekomunikasi semua ijin oleh
menteri (tidak spesifik nasional atau daerah), kecuali radio & tv lokal.

Tapi saya bukan ahli hukum, jadi ya jangan dijadikan patokan. Saya
cuma punya pengalaman ada ISP lokal yang memiliki ijin dari Kabupaten
Manado. Silakan dilihat surat ijinnya apakah itu melanggar UU/PP
atau tidak. Copy ijin bisa diminta ke Pak Yanto/IDNIC atau Pak Ferry/
APJII.

Sanjaya

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, 16 January 2004 2:31 PM
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID




Maaf sekedar meluruskan: 

PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Propinsi.  Semua bidang yang disebutkan sebagai kewenangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi tidak dapat dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kotamadya. 

Dalam hal ini; 
PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengatur tentang
Sistem Pertelekomunikasian Nasional.  Sedangkan kewengan Pemerintah
Propinsi dalam bidang telekomunikasi tidak disebutkan. 

Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi
UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20
dan KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan
oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi
lokal. 

Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda dibidang telekomunikasi menurut
pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin lainnya? 

Cheers, 
.novizal. 

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Novizal_K


Maaf sekedar meluruskan:

PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang
kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi.  Semua bidang
yang disebutkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi
tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kotamadya.

Dalam hal ini;
PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa
Pemerintah Pusat mengatur tentang Sistem Pertelekomunikasian Nasional.
 Sedangkan kewengan Pemerintah Propinsi dalam bidang telekomunikasi
tidak disebutkan.

Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian
UU Telekomunikasi UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan
Menteri No.KM20 dan KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian
dikeluarkan oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan
televisi lokal.

Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda
dibidang telekomunikasi menurut pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin
lainnya?

Cheers,
.novizal.
 





Effendy Kho <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/16/2004 09:02 AM



Please respond to
[EMAIL PROTECTED]





To
<[EMAIL PROTECTED]>,
<[EMAIL PROTECTED]>


cc



Subject
Re: [Idnic] domain NET.ID








-BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-
Hash: SHA1

Pak Sanjaya,
apakah benar daerah sudah bisa mengeluarkan izin penyelenggara jaringan
?
Apa pemda sudah boleh mengeluarkan izin wlan, isp (lokal) ? Atau izin apa
saja 
contohnya yang boleh dikeluarkan oleh daerah ?
Rasanya untuk OTDA, telko belum masuk deh Pak ?

salam,

ASe

On Thursday 15 January 2004 14:05, Sanjaya wrote:
> Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
> daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
> penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.
>
-BEGIN PGP SIGNATURE-
Version: GnuPG v1.2.1 (GNU/Linux)

iD8DBQFAB0YuR8UQ90iPYOIRAg2+AJ4kN5WRZCNc7aMUt738CinsPvdufACfZCXQ
u8/SE4T6kkI5ImElCpBtpjU=
=UfV/
-END PGP SIGNATURE-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Spam: Re: Spam: RE: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-15 Terurut Topik Novizal_K

Iya pak Irving, khan dispute yang beginian bukan masalah
IDNIC tetapi masalah perdata antara customer, ISP A dan ISP B, ya dibawanya
lebih pantes ke konsultan hukum donk kayak ke saya hehehehehe
(maap para pengurus jadi 'marketing' nih.)
cheers,
.novizal.






"Irving Hutagalung"
<[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/16/2004 11:10 AM




To
<[EMAIL PROTECTED]>


cc



Subject
Spam: RE: [Idnic] Sistem
billing baru IDNIC









> Nah.. supaya cepet aktif lagi domainnya.. IDNIC minta supaya 
> ISP B saja yang bayarin. Buat ISP B sih mungkin no problem.. 
> tapi apakah tanggung jawab si ISP A sebagai pendaftar hilang? 
> uang IDNIC ada di ISP A tuh.. (menurut saya) mustinya khan 
> IDNIC tanya ke ISP A..kok domain-domain ini belum ada bukti 
> pembayarannya ? mustinya khan gitu.. (menurut saya loo).. 
> tapi kenapa malah ISP B yang musti nanggung?

Nah, kalo begini kan jadi jelas =)

Tapi, kenapa masalahnya di lempar ke IDNIC? Itu kan urusan ISP A dengan
customer. Sepanjangan pengetahuan IDNIC, domain abc.co.id belum bayar.
Titik. Kok jadi IDNIC harus nagih ke ISP A, rasanya udah ngga relevan.

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Spam: RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Novizal_K

[Irving]
Tambahan dari saya, contoh yg ada di email sebelumnya.
Apakah B2B
Marketplace provider dianggap pengelola "jaringan"? Apakah Amway
dan MLM
lainnya, kalau dilakukan di Internet, bisa dianggap "jaringan"?
Chat
provider? Multiplayer game provider? Online business network? JobsDB?

[Novizal]
Betul sekali pak.  Seperti yang saya katakan
sebelumnya bahwa net.id tidak bisa digunakan oleh "related telecommunication/internet
companies" (ini sudah saya perkecil loh lingkupnya) apalagi oleh "common
business trading business companies" seperti Mc.Donald, Nike, de el
el.

Penjelasan pak Julyanto secara eksplisit memperlihatkan
bahwa perusahaan pak Julyanto adalah "related telecommunication/internet
companies" artinya bukan penyelenggara jaringan/jasa jaringan akan
tetapi memberikan "jasa yang berhubungan dengan atau menggunakan jaringan".
 

Spam: RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Novizal_K

Dear all,

Kalo boleh saya urun rembuk.  Menurut
pandangan saya penggunaan NET.ID sudah cukup terwakili dengan definisinya
yang diperuntukan kepada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi.  Alasannya
agar makna net itu tidak menjadi tidak bias dengan perusahaan-perusahaan
yang tergolong "related to internet/telecommunication company"
(atau yang Bapak Juyanto sebut sebagai "melakukan
pelayanan terhadap jaringan/public baik secara langsung maupun tidak
langsung"),

Makna net akan bias apabila digunakan
oleh perusahaan-perusahaan yang tergolong "related to internet/telecommunication
company", contoh perusahaan-perusahaan suplier telepon, handphone
berikut perusahaan-perusahaan distributor, perusahaan web designer, perusahaan
dibidang pertelevisian, perusahaan di bidang radio dsb-dsb yang notabene
berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan public network.
Ada baiknya agar perusahaan Bapak Julyanto
melihat ccTLD yang lain yang masih dapat mencerminkan "status perusahaan"
bapak, contohnya WEB.ID dan CO.ID. (mungkin lebih cocok ke WEB.ID ya pak).
Demikian mungkin yang dapat saya sampaikan.
 Semoga Bapak tidak berpikiran bahwa IDNIC ini menyulitkan, akan tetapi
peraturan yang seperti ini penting untuk para pengguna internet di Indonesia
dan juga terbukti 'mengurangi' perselisihan.

Hormat saya,
Novizal -bule-








"Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/15/2004 02:05 PM



Please respond to
<[EMAIL PROTECTED]>





To
<[EMAIL PROTECTED]>


cc



Subject
RE: [Idnic] domain NET.ID









> Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang 
> tidak terbatas pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari 
> postel/pemda (mengapa harus pemda? karena sifat dari net.id 
> itu national seharusnya sekalian pemerintah pusat)

Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.

> Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja 
> kah yang dapat dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi 
> syarat untuk dapat diajukan sebagai pelengkap persyaratan 
> pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru hanya ijin ISP, 
> mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. Kedua ijin tersebut 
> tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce.

Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali 
jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan
NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis
ijin yang dikeluarkan Postel.

> Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami 
> menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan 
> menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga 
> kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu 
> sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama 
> antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian 
> seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha. 
> Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub 
> langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu 
> mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.

Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan
yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih 
baik menggunakan CO.ID

> Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada 
> issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal 
> dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus 
> yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya. 
> atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu 
> melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam 
> pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi 
> yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama, 
> definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim 
> penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform 
> tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang 
> dibuat tersebut.

Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus
sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang 
hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya
kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi 
semuanya.

Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya:
Penyelenggara jaringan adalah:...
Cara pengecekannya:...

Sekarang ini definisinya:

Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang
penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi
UU 36 thn 1999).

Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat
pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda)

Pengecualian: Domain tingkat 3 WAR.NET.ID adalah untuk pengusaha
warung internet/internet cafe yang memang tidak memerlukan
ijin, tapi juga bergerak di bidang layanan telekomunikasi.

Salam,
Sanjaya

___
Idnic mailing l

Re: [Idnic] Kemana melapor spam dari domain .ID?

2003-12-09 Terurut Topik Novizal_K


Dear Pak Budi dan rekan-rekan sekalian

Maap malah jadi nanya nih.

Mumpung lagi bicara spam nih... (walaupun OOT) ID-CERT-nya pak Budi bisa untuk pengawasan spam juga nggak sih?

Trus selain apjii, organisasi manalagi sih (selain apjii) yang ikutan jadi "pemerhati" dan "pengawas" spam di Indonesia.

rgds,
-bule-

note: milis IDNIC nggak ngadain halal bihalal yaaa... ;-)
 






Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
12/08/2003 01:49 PM

        
        To:        [EMAIL PROTECTED]
        cc:        
        Subject:        Re: [Idnic] Kemana melapor spam dari domain .ID?


On Mon, Dec 08, 2003 at 02:06:58PM +0700, Irving Hutagalung wrote:
> Kemana harus melaporkan spam dari domain .ID? Untuk standar nya sih,
> sudah pasti dilaporkan ke abuse@ dan juga ke ISP yg bersangkutan. Apa
> ada tempat lain? Tadinya mau posting di sini, tapi kan lebih baik
> bertanya dulu =)

[EMAIL PROTECTED]

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]





RE: Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis)

2003-10-02 Terurut Topik Novizal_K

Dear Pak Milky,
Saya kira bukan perusahaan bapak saja yang punya produk bagus di mailing list ini, banyak rekan-rekan lain yang juga bekerja di perusahaan yang bagus (mungkin lebih bagus dari perusahaan Bapak) tapi tidak ada yang 'berjualan' disini.
Begitupun perihal kegagalan Bapak unsubscribe dari milis ini, tentunya Bapak (yang mengaku sebagai eksekutif) sudah cukup dewasa dan 'profesional' (sebaiknya Bapak cek arti kata 'profesional' sebelum Bapak gunakan) untuk mengirimkan atau tidak mengirimkan suatu materi yang tidak sesuai dengan orang/organisasi/milis tsb.
Jadi jangan kedua hal tersebut diatas dijadikan alasan untuk mengirimkan email berisi "penawaran".  Jelas sekali bahwa email yang Bapak kirimkan berisi 'penawaran' dan bukan merupakan opini ataupun pertanyaan yang relevan dengan milis ini untuk didiskusikan lebih lanjut.  Saya pikir pembelaan diri Bapak sudah cukup, dan setidaknya tidak ada 'pengulangan' atas kejadian ini.
Demikian semoga menjadi perhatian. Terimakasih.
Regards,
-bule-
 






Milky Wahyudi Widjaja <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
10/02/2003 04:47 PM

        
        To:        'Denie Nataprawira' <[EMAIL PROTECTED]>
        cc:        "'[EMAIL PROTECTED]'" <[EMAIL PROTECTED]>
        Subject:        RE: Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis)


Yth. Pak Denie.
 
Terima kasih atas komentarnya, saya rasa apa yang saya informasikan seharusnya lebih dipandang sebagai yang Bapak bilang, yaitu ajang bertukar pikiran/ilmu sesama komunitas terutama praktisi teknologi. Saya pribadi selalu terbuka dengan pertanyaan, bahkan di mailing list lain, email saya dapat direspon dengan baik dan mengundang berbagai bahasan seputar teknologi yang kami gunakan. Hal ini yang mendasari mengapa kami lebih menonjolkan produk kami yang 100% produk lokal sehingga secara implementasi lebih mengena bagi bisnis lokal dibanding sisi 'jualan'-nya. Selain itu, apakah Anda punya bukti bahwa perusahaan kami melakukan SPAM SMS ke Anda? 
 
Saya rasa sebagai para eksekutif di jaman yang serba sulit ini, mari kita bersama lebih melihat ke arah yang membangun. Apa yang kami tawarkan sudah kami buktikan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan biaya. 
 
Saya pribadi sudah meminta kepada Bapak Yanto untuk diunsubscribe, karena sudah berulang kali saya gagal melakukannya sendiri. Mungkin sebelumnya saya hanya ingin memberikan sedikit masukan apabila dapat terima, mari kita sama-sama melihat berbagai hal secara professional dan jangan langsung atau sembarangan menuduh.
 
Terima kasih.
 
-Original Message-
From: Denie Nataprawira [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, October 02, 2003 4:23 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis)

Dh,
 
Berhubung ada CC: atas nama saya;
 
saya hanya akan mengomentari, bahwa apa yang sdr. Milky kirim ke alamat milis IDNIC adalah bersifat advertisement.
 
Apapun alasanya, Milis IDNIC bersifat non profit untuk bertukar pikiran/ilmu sesama komunitas internet di indonesia, bukan menawarkan "jasa" yang bersifat profit seperti apa yang anda sampaikan pada email "biru" dibawah.
 
Terus terang, saya tidak suka dengan cara penawaran yang anda sampaikan.
 
Rgds,
 
Denie Nataprawira
[EMAIL PROTECTED]
 
 
 
- Original Message - 
From: Milky Wahyudi Widjaja 
To: 'Benedictus Batara Budivaya' 
Cc: '[EMAIL PROTECTED]' ; 'Denie Nataprawira' 
Sent: Thursday, October 02, 2003 4:06 PM
Subject: RE: Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis)

Saudara Benedictus Batara,
 
Anda jangan sembarangan menuduh saya menyebar SPAM. Saya sudah beratus kali melakukan unsubscribe di IDNIC tapi tetap terdaftar, apakah sebaliknya ini bukan SPAM? Seharusnya Anda dapat menyikapi lebih professional maksud kami. Kami tidak pernah melakukan SPAM apa pun termasuk melalui SMS. Kami hanya ingin memberikan informasi bahwa produk SMS Software kami yang murni teknologi Indonesia di mana telah terbukti melayani pelanggan kami antara lain Media Indonesia dan Asuransi Allianz Utama akan kami implementasikan untuk membantu perusahaan dan praktisi IT memanfaatkan teknologi yang efisien, praktis, murah dan tepat guna. Bahkan kami membuka SMS Center kami bagi para pelaku bisnis untuk melakukan inquiry harga saham dan nilai kurs mata uang secara gratis.
 
Namun, apabila niat baik kami Anda anggap sebagai permainan saya rasa itu hak Anda. Saya hanya merasa kurang pantas sebagai seorang eksekutif Anda memberikan ancaman Blokir seperti yang Anda katakan pada Email dibawah. 
 
Terima kasih.

---
PT. VisuaLand Infotelindo Mediatama 
Apartemen Permata Executive, Business Area 2nd Fl., Suite R7 
Jl. Pos Pengumben Raya, Kelapa Dua. Jakarta 11550 - Indonesia. 
Phone: (62-21) 5367 5992 
Fax: (62-21) 5367 5993 
WebSite: http://www.visualand.com 
---

*
This message and any attachments 

Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis)

2003-10-02 Terurut Topik Novizal_K

bah.. jangan jualan disini donk. cari milis 'happy-happy' gih sana sebel deh, nggak sopaann.
-bule-
 






"Denie Nataprawira" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
10/02/2003 02:40 PM
Please respond to "Denie Nataprawira"

        
        To:        
        cc:        
        Subject:        Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis)


jadi ini toh perusahaan, yang sering NYEPAM ke hp gue???

...huh...

-dn-



> Bila Anda tertarik, silahkan hubungi kami di telepon: (62-21) 5367 5992
> Contact: Bpk. Yoki Mulyadi atau Email ke: [EMAIL PROTECTED]
> 
> Promo ini hanya berlaku sampai 31 oktober 2003.
> 
> Terima Kasih.
> PT. VisuaLand Infotelindo Mediatama
> 
> ---
> PT. VisuaLand Infotelindo Mediatama 
> Apartemen Permata Executive, Business Area 2nd Fl., Suite R7 
> Jl. Pos Pengumben Raya, Kelapa Dua. Jakarta 11550 - Indonesia. 
> Phone: (62-21) 5367 5992 
> Fax: (62-21) 5367 5993 
> WebSite: http://www.visualand.com 



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic





Re: [Idnic] Domain anti stpdn

2003-09-24 Terurut Topik Novizal_K

Menurut saya, 'pagar' penolakannya cukup kuat, yaitu:
      * Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah
        hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
Di dalam kaidah hukum Indonesia, ada yang namanya asas kesusilaan dan ketertiban umum, dan domain name ini akan menyebabkan hilangnya 'keseimbangan' ketertiban umum tersebut.

Tapi ya balik lagi kepada para ponggawa IDNIC, apakah asas tersebut mau dipakai atau tidak, tapi mustinya sih dipakai ya ;-). 

Cheers,
YangLagiAdaWaktuLuang

-bule-
 






"BudiPH" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
09/25/2003 09:31 AM

        
        To:        <[EMAIL PROTECTED]>
        cc:        
        Subject:        Re: [Idnic] Domain anti stpdn



Terima,
mengacu ke peraturan:

--awal_kutipan http://www.idnic.net.id/form-web.id.3.1.txt --
b. Kriteria pemilihan nama domain
      * Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
      * Ada kaitan jelas antara nama domain dengan keterangan yang tercantum
        pada formulir pendaftaran.
      * Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
      * Tidak melanggar HaKI.
      * Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
      * Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah
        hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
      * Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9",
        dan karakter "-". (RFC819)
      * Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
      * Nama domain minimum dua karakter
      * Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
--akhir_kutipan--

Kalau ditolak, tolong tambahkan peraturannya:
Tidak menggunakan kata-kata yang berhubungan dengan peristiwa kontroversial
yang lagi hot
atau apapun sehingga antistpdn.web.id ditolak --> ubah "aturan main"

salam,
#budipru

On Wednesday, September 24, 2003 4:11 PM [GMT+1=CET],
Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Ada yang mendaftarkan domain berikut:
>
> 1b. Nama Domain.: antistpdn.web.id
>
> Saran. Terima? Tolak?
>
> -- budi

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic





Re: [Idnic] Domain anti stpdn

2003-09-24 Terurut Topik Novizal_K

lah.. ini bukan masalah pemakaian kata "anti" khaaa. tapi lebih pada masalah dampak nama domainnya bersifat negatif atau positif (atau tidak berdampak ;-P).
Memang benar, IDNIC bukan pengawas content, justru karena itu yang ditinjau masalah "nama"-nya, penggunaan nama domain "anti narkoba" lebih mengarah kepada dampak yang positif, sedangkan nama "antistpdn" lebih mengarah kepada dampak yang negatif.
Kalo semuanya disama ratakan, jangan-jangan 'anti korupsi' juga nggak boleh nanti, atau kebalikannya, penggunaan nama domain 'anti pemerintah' malah diperbolehkan .. 
perubahan peraturan??? m musti kulonuwun dulu dong sama pak Budi dan para ponggawa IDNIC. ;-)
cheers,
-bule-

 






Benny Chandra <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
09/24/2003 06:06 PM
Please respond to benny

        
        To:        [EMAIL PROTECTED]
        cc:        
        Subject:        Re: [Idnic] Domain anti stpdn




Irving Hutagalung wrote:
> 
> Apa kalo saya request website antirokok.web.id juga dilarang? 

kalo antirokok.web.id kayaknya gak boleh ditolak tuh, soalnya kalo menurut
http://tukang.the.net.id/domain/abjador.sql?vDom=orid&vLetter=a
http://tukang.the.net.id/domain/abjad.sql?vDom=web&vLetter=a

ada beberapa domain yg pakai "anti" lolos kok, termasuk antirokok.or.id :)


atau peraturan mesti diganti?


-- 
Regards,

Benny Chandra

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic





Re: [Idnic] Domain anti stpdn

2003-09-24 Terurut Topik Novizal_K

Memang mustinya sih musti ada dasar penolakan berdasarkan peraturan IDNIC ataupun aturan hukum lainnya. 
 Saya belum sempet liat aturan web.id, tapi IDNIC khan seharusnya juga berpedoman pada asas ketertiban publik, dan ketentraman umum.  Karena seluruh undang-undang di Indonesia berpedoman pada asas tersebut. Menurut saya domain 'antistpdn' dapat menyebabkan pelanggaran asas-asas tersebut.
Demikian menurut saya.
regards,
-bule-
 






"Muhammad Ichsan" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
09/24/2003 05:23 PM

        
        To:        <[EMAIL PROTECTED]>
        cc:        
        Subject:        Re: [Idnic] Domain anti stpdn


Nanti akan ada lagi yg tanya:
norma yg mana?? SARA apanya?? masak begitu dibilang kaidah hukum??
:-)

kalau utk menyuarakan pendapat, media massa sudah menyediakan tempat
seluas-luasnya. ada poling, di TV, website media massa, perbincangan di
radio, dll.
:-)

~br,
Muhammad Ichsan

- Original Message - 
From: Steven Haryanto <[EMAIL PROTECTED]>
To: Muhammad Ichsan <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, September 24, 2003 5:13 PM
Subject: Re: [Idnic] Domain anti stpdn


> IMHO, alasan ditolak/diterimanya sebaiknya selalu merujuk ketentuan 
> sesuai di http://www.idnic.net.id/form-web.id.3.1.txt . jadi kesannya 
> lebih objektif/sesuai aturan. kalau alasannya berbunyi "menurut saya 
> domain/website/masalah ini tidak perlu dibuat karena ..." kan kesannya 
> subjektif.
> 
> kalau merujuk peraturan, kira2 butir mana yang [potensial] dilanggar 
> oleh domain dan website tersebut? melanggar norma? SARA? kaidah hukum?
> 
> selain itu, junjung kebebasan berpendapat (UUD pasal berapa saya lupa 
> :p). kalau orang ingin menyuarakan anti terhadap sesuatu, kenapa harus 
> dilarang?
> 
> 
> Muhammad Ichsan wrote:
> > Tolak.
> > Pro dan Kontra tentang masalah di STPDN tidak perlu
> > dibentuk dalam sebuah domain.
> > 
> > ~br,
> > Muhammad Ichsan
> > - Original Message - 
> > From: Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]>
> > To: <[EMAIL PROTECTED]>
> > Sent: Wednesday, September 24, 2003 4:11 PM
> > Subject: [Idnic] Domain anti stpdn
> > 
> > 
> > 
> >>Ada yang mendaftarkan domain berikut:
> >>
> >>1b. Nama Domain.: antistpdn.web.id
> >>
> >>Saran. Terima? Tolak?
> 
> -- 
> Steven Haryanto                         | Master Web Network / MWN
> http://people.masterwebnet.com/steven/  | Web Hosting Services
> ICQ:113762390  Y!:stevenharyanto        | Cyber Bld, 10th fl, Jkt.
> 
> 


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic





Re: [Idnic] franchise domain

2003-08-29 Terurut Topik Novizal_K

Mungkin sudah dipakai oleh orang lain.., tapi mungkin dari Indra KH bisa ngasih penjelasannya kenapa.
 






C Anggoro Dewabrata <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
08/29/2003 09:33 AM

        
        To:        Milist IDNIC <[EMAIL PROTECTED]>
        cc:        
        Subject:        Re: [Idnic] franchise domain


pada kenyataannya.. ditolak tuh..
contoh kasus.. olympus.co.id, dari prinsipal Olympus Jepang sudah
buatkan surat kuasa...
padahal sudah ada contoh kasus kodak.co.id yang domainnya diterima

gimana nih pak admin.. minta penjelasannya donk..


On Fri, 2003-08-29 at 09:24, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Menurut saya sudah diatur dan diperbolehkan.
> 
> Berdasarkan peraturan pendaftaran co.id, perwakilan badan asing yang
> ada di Indonesia dan memiliki badan hukum berupa perseroan (untuk
> kasus ini), serta dapat memberikan surat penunjukan yang sah, memiliki
> hak untuk mendaftarkan domain name perusahaan prinsipal-nya, tentu
> saja dengan catatan, nama domain yang akan diajukan tersebut belum ada
> yang memakai.
> 
> Bagaimana pak Admin.
> 
> Cheers,
> 
> -bule-
> 
>  
> 
> 
> 
> C Anggoro Dewabrata
> <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent by:
> [EMAIL PROTECTED]
> 
> 08/23/2003 10:50 AM
>         
>         To:      
> Milist IDNIC
> <[EMAIL PROTECTED]>
>         cc:        
>         Subject:      
> [Idnic] franchise
> domain
> 
> 
> Sebenernya, perusahaan franchise/agen tunggal itu boleh ngga sih ambil
> domain co.id ? padahal surat penunjukan dan surat kuasa dari affiliate
> company-nya untuk menggunakan nama domain itu udah ada..
> 
> mohon penjelasannya donk dari IDNIC..
> 
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
> 
> 

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic





Re: [Idnic] franchise domain

2003-08-29 Terurut Topik Novizal_K

Menurut saya sudah diatur dan diperbolehkan.
Berdasarkan peraturan pendaftaran co.id, perwakilan badan asing yang ada di Indonesia dan memiliki badan hukum berupa perseroan (untuk kasus ini), serta dapat memberikan surat penunjukan yang sah, memiliki hak untuk mendaftarkan domain name perusahaan prinsipal-nya, tentu saja dengan catatan, nama domain yang akan diajukan tersebut belum ada yang memakai.
Bagaimana pak Admin.

Cheers,
-bule-
 






C Anggoro Dewabrata <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
08/23/2003 10:50 AM

        
        To:        Milist IDNIC <[EMAIL PROTECTED]>
        cc:        
        Subject:        [Idnic] franchise domain


Sebenernya, perusahaan franchise/agen tunggal itu boleh ngga sih ambil
domain co.id ? padahal surat penunjukan dan surat kuasa dari affiliate
company-nya untuk menggunakan nama domain itu udah ada..

mohon penjelasannya donk dari IDNIC..

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic





[Idnic] pertemuan

2003-02-19 Terurut Topik Novizal_K

Dear pengurus IDNIC,
Sekedar intermezo... kapan nih kita ngadain pertemuan lagi?? kalo nggak salah ada pertemuan tahun kemaren tapi saya sendiri masih di Singapore, tahun ini belum ada rencana yaa.. saya pengen banget ketemu sama rekan-rekan yang sering "beradu pikir dan pendapat" di milis ini deh..
cheers,
-bule-

RE: [Idnic] mohon masukan: porsche.web.id

2003-02-19 Terurut Topik Novizal_K

Dear all,
Dari sisi hukum, tidaklah penting suatu merek digunakan untuk apa, asalkan ada penggunaan merek maka disitu akan tersangkut unsur HAKI-nya. Maksud saya, jangan karena web.id bukan suatu domain .id yang utama (atau untuk perusahaan/komersial) maka web.id dapat sah-sah saja menggunakan merek-merek terkenal. Tidak ada satupun (termasuk situs internet) penggunaan merek (khususnya dalam hal ini merek terkenal) yang dapat disahkan tanpa ijin dari pemilik merek terkenal tersebut.
Contoh: Ada orang buat nama toko kelontong di desa kota terpencil bernama "Coca-cola" tanpa ijin dari coca-cola.. nah itu khan sudah tersangkut atas pelanggaran merek, tidak perduli hanya dibuat oleh toko kecil atau besar, kota kecil atau besar. Masalah akan ada tindakan hukum atau tidak, itu tergantung dari pemilik mereknya, yang pasti sudah ada masalah dengan pelanggaran merek.
Nah begitu juga dengan "porsche" ini. IDNIC, sebagai 'otoritas' pemberi ijin mempunyai 'peluang' yang besar sekali untuk di tuntut oleh pemilik merek, karena seharusnya (dan faktanya memang) IDNIC "memiliki pengetahuan" bahwa "porsche" adalah merek terkenal. Masalah "memiliki pengetahuan" ini harus digaris bawahi tebal sekali, karena harus diakui bahwa pemakaian nama tersebut baru akan berlaku apabila IDNIC memberikan persetujuan, dan persetujuan tersebut harus berdasarkan atas peraturan yang berlaku dan pengetahuan yang dimiliki IDNIC. Kalau saya sebagai pengacara pemilik merek Porsche, maka akan mudah sekali membuktikan bahwa IDNIC memiliki pengetahuan tersebut.
Pertanyaannya lanjutan (kalau ada), yaitu, tapi bagaimana kalau pemohon mau menanggung resikonya?
Nah, walaupun pemohon mau menanggung resikonya, hal tersebut tidak tersangkut paut dengan IDNIC yang memberikan ijin. Pemohon dapat saja berdalih, bahwa dia hanya dapat menggunakan nama domain tersebut atas persetujuan IDNIC, jadi disini, secara hukum IDNIC menjadi kunci utama.
opini saya: 
jangan diloloskan, ganti saja dengan yang lain, misal "penggemar-porsche.web.id"
begitu aja dulu, semoga bermanfaat
MERDEKA...!!
-bule-

RE: [Idnic] Masukan buat Domain Admin Web.ID

2003-02-17 Terurut Topik Novizal_K

Wah jadi panjang juga pembicaraan triple-x atau triplex atau XXX atau xXx ini yaaa.
Bukannya hendak menyulitkan atau bagaimana, akan tetapi penggunaan kata-kata tersebut diatas selama ini sudah di-asosiasikan secara langsung pada kegiatan pornografi. Tidak salah apabila Pak Kelik mempunyai anggapan tersebut, karena pembuatan nama web.id ini tidak menyalahi aturan IDNIC akan tetapi secara moral IDNIC (khususnya pak Budi) juga mengusung penilaian secara normatif, sehingga .id mempunyai aturan-aturan dan tindakan yang normatif (itulah mengapa .id mempunyai aturan yang lebih ketat dari .com, .net atau domain name tingkat satu). Harus juga diingat bahwa hukum serta peraturan berasal dari norma-norma masyarakat.
Akan tetapi apabila hendak diluluskan, sebaiknya (menurut saya) untuk domain name XXX (atau domain name-domain name lain yang menimbulkan kontroversi) diharuskan untuk memberikan surat pernyataan kepada IDNIC. Dengan surat pernyataan tersebut, maka tindakan pembekuan ataupun pencabutan (hingga pelaporan kepada pihak yang berwajib) dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan hukum perdata yaitu "perbuatan melawan hukum" serta tindakan kriminal "penipuan" dan "pornografi".
Nah, sekarang tinggal IDNIC, khususnya Pak Budi, sebagai decision maker untuk mengambil keputusan apakah hendak meluluskan/tidak meluluskan permohonan tersebut.
Untuk Pak Benny dan pak Kelik... peace on earth selalu la heheheheh
cheers,
-bule-

Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-06 Terurut Topik Novizal_K

Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.

Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi:
1. tidak ada pendaftaran PT ke Berita Negara pak.. adanya ke Tambahan Berita Negara (wah cari jangan salah kamus lagi donk pak.. heheheheh).
2.walaupun sudah ada Berita Negara, tetap saja PT tersebut masih PT 'kertas' (alias belum final) karena bisa diperjual-belikan (dan memang praktek-nya PT yang sudah diumumkan di TBN yang diperjual-belikan), saya mengerti dengan persis hal ini mungkin karena saya salah satu orang yang pak Teddy sebutkan. ;-). Walaupun PT tersebut telah diumumkan di TBN, tetap saja PT tersebut dapat 'tidak digunakan' untuk menjalankan usaha (alias dipegang untuk diperjual-belikan). 
3. kalau kita ingin menghindari adanya pendaftaran dari suatu PT yang hanya 'berdiri' saja tetapi tidak 'bergerak' (baca: melakukan usaha), yang paling mudah ya dilihat dari BUKTI pembayaran pajaknya... tentunya dengan nilai pajak tidak sama dengan nol. (kalau nilai pajak=0, maka PT tersebut tidak 'bergerak').  Sedangkan kalau 'hanya' ingin menghindari dispute atas 'nama perusahaan' dimasa yad, memang bukti atas dokumen TBN sudah cukup.

Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Novizal_K

Pak Marno:
Maksud saya, dg begitu Menteri Koperasi "bisa" menerbitkan dua dokumen
ijin koperasi pada koperasi bernama sama, tetapi tidak sama jenis
usahanya. hehehehehe dari PT saja bisa ada beberapa nama untung, ditambah
dari kelompok koperasi semakin banyak saja nama untung.co.id. Selain first
come first serve apakah akan diberikan penomoran seperti untung001.co.id,
untung002.co.id...untung007.co.id ? kebetulan domain untung007.co.id bukan 
berdokumen dari Menteri Koperasi tetapi dari Menteri Kehakiman karena
berbentuk PT ;-). Yah tapi itu tergantung peminat saja ya pak
hehehehe..;-).

bule:
Saya setuju sama pak Teddy tuh pak, asal segala persyaratan terpenuhi silahkan saja daftar co.id. Masalah penamaannya sudah terpakai oleh PT atau Koperasi lain, itu khan bukan masalah IDNIC. ;-). Anggap saja persaingan bebas (setelah melalui saringan persyaratan legalitas). Kalo ada dispute.. suruh selesaikan di pengadilan atau arbitrase saja, atau IDNIC pengen bikin badan mediasi sendiri??? heheheheh..

btw. rencana bikin badan untuk monitoring site content .id jadinya gimana?? boleh ikutan donks.

Cheers,
-bule-

Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Novizal_K

>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki 
>sertifikat HAKI kali yaa):
>1. Ada anggaran dasar;
>2. Ada persetujuan Kehakiman;
>3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
>4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
>5. Ada NPWP;
>6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.

bule:
Yang pak Teddy maksud BN itu sebenarnya TBN (karena yang dipersyaratkan itu pengumuman di TBN pak;-, silahkan liat di pasal 22 ayat 1 UUPT kalo nggak salah). Nah mengenai modalnya, itu mudah sekali, karena modal untuk mendirikan suatu PT 'kertas'-nya Pak Teddy  itu tidak seberapa besar...(kayaknya lebih mahal beli mobil deh, hihihi)  jadi sebetulnya yang disebut PT 'kertas' itu sudah ada semuanya kecuali mereka 'tidak berjalan'.

Untuk jual beli perusahan kertas, harganya ya pasti diatas harga pembuatan PT + Modal dasarnya... alias ngitung jasa pembuatannya. Teori-nya memang suatu PT akan menjadi badan hukum setelah ada Keputusan Menkeh & HAM. Tetapi dalam praktek jual-beli perusahaan 'kertas' yang Bapak maksud, perusahaan yang diperjual-belikan itu sudah "hampir" jadi.

Mekanismenya kalo sudah dibeli, tinggal perubahan pemegang saham, perubahan nama perusahaan (kalau perlu, untuk domain name sih kayaknya justru nama perusahaannya yang dicari, jadi nggak perlu ngerubah nama perusahaan lagi) dan perubahan-perubahan lain yang diperlukan didalam anggaran dasar. Begitu pak.

Kalau yang Bapak maksud untuk menghindari perusahaan yang jual beli nama, ya, mekanismenya seperti yang sudah saya terangkan diatas.

Aduh maaf rekans yang lain kalo sampai melenceng jauh nih... serta kepada pak Teddy.. ini nggak bermaksud ngajarin loh (atau ngajarin yang bukan-bukan hehehehe).

Cheers,
-bule-







Teddy A Purwadi <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
06/01/2003 14:17

        
        To:        [EMAIL PROTECTED]
        cc:        
        Subject:        Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan   ksinet.co.id)


At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote:

>Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain:
>PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
>domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.
>
>Pak Teddy,
>
>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki 
>sertifikat HAKI kali yaa):
>1. Ada anggaran dasar;
>2. Ada persetujuan Kehakiman;
>3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
>4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
>5. Ada NPWP;
>6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh
wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya,
tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal
yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN.
Ini legalitas sahih suatu PT.


>Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah:
>1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero);
>2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, 
>perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, 
>etc
>
>Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy..

Siiip lah.


>Cheers,
>-bule-


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic




Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)

2003-01-05 Terurut Topik Novizal_K

Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain:
PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama
domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja.

Pak Teddy,

Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki sertifikat HAKI kali yaa):
1. Ada anggaran dasar;
2. Ada persetujuan Kehakiman;
3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN);
4.  Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Ada NPWP;
6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... );

Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah:
1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero);
2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, etc

Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy..

Cheers,
-bule-

RE: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai      co.id..???

2003-01-01 Terurut Topik Novizal_K

>Di situ, dijelaskan, bhw Firma/CV Obsolete, makannya
>SK2 Menteri tdk pernah memberikan perijinan jasa
>publik lagi ke CV/Firma, kecoali PT dan Koperasi.

Sepengetahuan saya, belum ada ketentuan/regulasi yang mengatakan bahwa Firma/CV itu obsolete ya pak...;-).

Saya sendiri jadi bertanya, yang dimaksud dengan 'jasa publik', menurut pak Teddy apa yachhh soalnya semua law firm di Indonesia bentuknya Firma, begitu juga akuntan publik yang nyata-nyata memberikan jasa kepada publik.. mungkin 'kamus' pak Teddy beda dengan 'kamus' saya dengan pak Siburian neeeh heheh


RE: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai     co.id..???

2003-01-01 Terurut Topik Novizal_K


>"Malah firma, cv sdh tdk berahak co.id krn sdh kehilangan
>dasar hukum setingkat UU tersebut di atas, koperasi
>berhak..."

Hanya untuk pencerahan aja Pak;-)

Dengan adanya UU PT tidak berarti, firma dan CV telah kehilangan dasar hukum setingkat UU akan tetapi ..firma dan CV TETAP diatur berdasarkan Kitab UU Hukum Dagang (Wetboek van Kophandel), sedangkan pengaturan untuk PT, yang tadinya diatur di Kitab UU Hukum Dagang sejak tahun 1995 diatur terpisah ke dalam UU tersendiri, yang disebut UU PT.

Masalah ke"berhak"-an, sepertinya sepanjang suatu badan hukum memenuhi aturan yang selama ini dimuat dalam aturan pendaftaran co.id, mustinya badan tersebut berhak "menyandang" co.id. (nah tinggal dilakukan penyempurnaan atas peraturan pendaftaran deh).

Sepanjang pengetahuan saya, dalam praktek hukum, tidak ada definisi khusus mengenai "Perusahaan" atau siapa/apa saja yang termasuk perusahaan kecuali yang diatur dalam UU tentang Dokumen Perusahaan, sehingga..banyak opini tentang apa itu perusahaan, akan tetapi secara garis kasarnya adalah "orang/badan hukum yang melakukan usaha secara legal". Nah tentu saja koperasi bisa dimasukkan dalam golongan "perusahaan" ini bukan??

Sedangkan untuk merek.. baik merek dalam maupun luar negeri, karena co.id hanya meng-cover 'wilayah' Indonesia, adalah lebih tepat dengan menggunakan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Dept Kehakiman Ditjen HAKI.



Demikian sedikit pencerahan... moga-moga berguna

-bule-








Teddy A Purwadi <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
27/12/2002 10:00

        
        To:        [EMAIL PROTECTED]
        cc:        
        Subject:        RE: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai      co.id..???


Dulu wkt mulai berlaku UU PT dan Koperasi
(Dalam satu undang), CV, Firma etc sdh obsolete.
Tapi praktisi hukum nggak engeh2, apalagi di
birkorasi pengurusan ijin tempat dagang..etc.

Jadi dari awal lahir, sdh di tentukan bhw "co.id"
untuk Perseroan Terbatas disingkat PT(mau privat
ato terbuka, mau pribadi atau negara, bukan Firma
apalagi CV) dan Koperasi.

Sdh ada preseden oleh Sanjaya, yg terbuka
dalam membuat format baru "net.id", suskses.

Jadi silakan co.id admin, buka konsep di pembukaan
 he..kata pembuka bagi registrasi co.id.
apa...begitu, di milis ini. Jadi, bisa fokus dan goalnya
terarah, dalam waktu 1 minggu, 2minggu. Demikianlah
co.id admin selayaknya moderator?

Malah firma, cv sdh tdk berahak co.id krn sdh kehilangan
dasar hukum setingkat UU tersebut di atas, koperasi
berhak 
1966-1977>.

-teddy
http://www.isoc-id.org he..he...berkibar euy.

At 04:49 25/12/2002 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>Sekedar Sumbang saran:
>
>Peraturan co.id berikut ini menurut pemahaman saya agak rancu.
>
>“Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus 
>merupakan         badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha 
>Perdagangan)         atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau 
>Firma yang memiliki         akte serta izin usaha yang terkait.
>Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus 
>merupakan         perusahaan pemilik hak merek dagang yang 
>bersangkutan.         Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah 
>Surat Bukti         Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen 
>Kehakiman RI.â€
>
>Perusahaan:
>
>1.  Badan hokum di Indonesia ada yang disebut sebagai badan hokum publik 
>(pemerintahan) dan badan hokum privat. Untuk yang terakhir ini ada tiga. 
>PT., Yayasan, dan Koperasi. Tetapi tidak semua PT, yayasan, dan koperasi 
>adalah badan hokum. PT menjadi badan hokum setelah mendapat pengesahan 
>dari Departemen Kehakiman. Yayasan demikian juga. Koperasi dari Departemen 
>Koperasi. Jadi istilah “badan hokum yang sahâ€ sama sekali tidak tepat.
>2.  Dalam hal suatu PT sudah merupakan badan hokum maka persyaratan 
>pendaftarannya cukuplah bukti pengesahan dari Departemen Kehakiman. Juga 
>yayasan.
>3.  Dalam hal suatu PT bukan/belum menjadi suatu badan hokum maka 
>persyaratan harus mengirimkan SIUP sebagai dokumen yang diserahkan pada IDNIC.
>4.  Untuk FIRMA, CV, persekutuan perdata, dan perusahaan perseorangan 
>(Yang bukan badan hokum)  saya kira sudah cukup mengirimkan NPWP atau ijin 
>yang terkait yang ada untuk menjalankan kegiatan usahanya.
>
>
>Merek:
>
>Suatu perusahaan tidak selalu memiliki merek. Mungkin saja merek yang 
>bersangkutan digunakan oleh suatu perusahaan berdasarkan perjanjian lisensi.
>Jadi jika perusahaan mendaftarkan suatu merek sebagai domain maka harus 
>disebutkan secara jelas apakah merek yang bersangkutan milik perusahaan 
>yang bersangkutan ataukah mendapatkan lisensi. Jika yang pertama, maka 
>sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intellectual 
>sudah cukup. Jika berdasarkan lisensi maka yang diperlukan adalah lisensinya.
>
>Sesuai dengan pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu kepada Sdr. Indra. 
>Merek dari luar negeri juga dapat didaftar sebagai domain dengan syarat 
>merek ters

Re: Koperasi Bisnis / Organisasi? - Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id- Mohon tanggapan

2002-12-01 Terurut Topik Novizal_K

Marno:
Kalau begitu merk yg diaturkan di IDNIC perlu diperjelas, misalnya merk
obat-obatan, merk bahan pembersih dan alat pembersih, merk mobil, merk
toko buku, merk sepatu, merk mie, merk obeng . ;-). Tantangannya
lumayan berat buat IDNIC, sebab untuk soal merk saja perlu database
permerkan untuk membantu eksekusi sebuah domain merk. Apakah tidak cukup
merk itu diatur di Lembaga Paten saja ya, sedangkan domain lembaga usaha
di IDNIC (co.id, web.id, or.id). 

Bule:
Lah nggak perlu pak. IDNIC bukannya lembaga HAKI, jadi serahkan saja kepada DIRJEN HAKI-nya DEPKEH. Yang penting sih first come first serve, tetapi dengan didasari oleh Sertifikat merek dari Dirjen HAKI tersebut.

Artinya, kalau ada yang mendaftar, ya monggo saja di 'kasih jalan', tapi seandainya ditengah jalan ada yang gugat nama tersebut, dan penggugatnya bisa memberikan sertifikat merek-nya, maka IDNIC bisa mencabut domain name tersebut.

Trus, bagaimana kalo dua-duanya punya??? lah silahkan masuk ke pengadilan dulu, nanti yang menang baru diterima oleh IDNIC, dan selama berseteru, domain name-nya ya di frezz aja dulu..

Bagaimana pak? ;-)

Cheers,
Bule








"JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
02/12/2002 11:28

        
        To:        [EMAIL PROTECTED]
        cc:        
        Subject:        Re: Koperasi Bisnis / Organisasi? - Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Mohon tanggapan


On Mon, 2 Dec 2002, Benny Chandra wrote:
> 
> Budi Rahardjo wrote:
> > Itu kesalahan yang harus diperbaiki.
> > or.id itu kan untuk bermacam-macam fungsi.
> 
> so, seseorang bisa saja mendaftarkan merek tertentu di or.id tanpa perlu
> siup atau surat pendaftaran merek ya?
> jadi, bisa mendaftarkan amazon.or.id atau yahoo.or.id?
> 
> begitu juga dgn web.id ya? :)

Kalau begitu merk yg diaturkan di IDNIC perlu diperjelas, misalnya merk
obat-obatan, merk bahan pembersih dan alat pembersih, merk mobil, merk
toko buku, merk sepatu, merk mie, merk obeng . ;-). Tantangannya
lumayan berat buat IDNIC, sebab untuk soal merk saja perlu database
permerkan untuk membantu eksekusi sebuah domain merk. Apakah tidak cukup
merk itu diatur di Lembaga Paten saja ya, sedangkan domain lembaga usaha
di IDNIC (co.id, web.id, or.id). Mungkin belum populer, bisa jadi sih.

Kalaulah merk itu sebuah produk dan hendak diiklankan di internet dg semua
penjelasan detailnya, saya kira akan lebih baik dibuat domain iklan.id
;-). Jadi jelas disitu bisa terlihat bahwa yang ada disitu adalah
iklan-iklan dari merk (trade mark) produk-produk. Persoalannya mungkin
bagaimana bila itu adalah produk merk-merk ;-). Selalu ada saja soal pada
suatu pencapaian tahapan kemajuan ;-).

Tampaknya memang dunia bisnis selalu meributkan soal merk, padahal belum
tentu dia itu pabrikannya. Sedangkan antara pabrikan dg pedagang biasanya
sudah ada agreement sendiri. Soal merk muncul bila itu berhubungan dg
sesuatu produk yg mudah dibuat siapa saja seperti sirop, mie, sabuk kulit,
baju, termasuk domain yg tinggal nulis / daftar saja ;-). Kalau mobil,
pesawat terbang, televisi, vcd, AK 47, Meraiam biasanya agak sulit ditiru
;-). Jadi soal keributan tentang merk berawal dari soal HAKI, karena itu
agar IDNIC fair menyoal domain merk, sebaiknya berkoordinasi dg Lembaga
Paten, tidak hanya menjalankan first come first serve saja ;-). Kalau
tidak demikian, akan muncul dilema baru lagi dimana IDNIC dan Lembaga 
Paten jadi berseteru di Pengadilan. 

Kalau ini bisa terjadi pastilah Indonesia memang akan menjadi negara
berkembang terus sebab beberapa parameter tanda kemajuannya selalu
tenggelam lagi di tengah jalan ;-). 


Wass
-Marno-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic




Re: [Idnic] mohon masukan tentang mil.id

2002-12-01 Terurut Topik Novizal_K

Dear all dan pak Budi,

Sepertinya musti ada masukan 'organisation chart' dari TNI dan Polri deh, karena (terus terang aja), banyak dari kita-kita (terutama saya) yang nggak ngerti struktur organisasinya, jadi agak sulit untuk "mengakali" dan ngasih masukan struktur domain name-nya

Begitu aja dulu pak

Cheers,
Bule







Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
29/11/2002 19:02

        
        To:        [EMAIL PROTECTED]
        cc:        
        Subject:        [Idnic] mohon masukan tentang mil.id



Saat ini saya masih mengelola mil.id (menunggu adanya orang
dari TNI yang ditunjuk untuk mengelola ini).
Nah, saat ini ada request dari salah satu unit di bawah
TNI AL yang ingin memiliki domain sendiri, misalnya armabar.mil.id.
Melihat kasus yang terjadi di Polri.go.id dimana domain-domain
Polri yang berada di luar polri.go.id diminta ditertibkan sehingga
di dalam koorniasa polri.go.id, maka saya tidak mengijinkan domain
tersebut dan mengusulkan dibawa tnial.mil.id. Jadinya:
  armabar.tnial.mil.id

Nah, mohon masukan dari rekan-rekan sekalian.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic




Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Urun Rembug

2002-12-01 Terurut Topik Novizal_K


Dear all,

Sekedar masukan... ;-)

1. Penggunaan Sertifkat Merek.

Sebetulnya sih, masalah kepemilikan merek tidak ada sangkut pautnya dengan urusan suatu badan hukum melakukan usaha atau berdagang atau berproduksi dll, karena kepemilikan merek "hanya" memberikan jaminan atas perlindungan hukum suatu merek/nama dagang

Hubungannya dengan kasus ini:

- Kalau suatu koperasi sudah memenuhi persyaratan dokumentasi atas usaha "dagang"-nya serta akte-akte pendiriannya, maka selayaknya dia mendapat hak yang sama untuk menggunakan .co.id

- akan tetapi dalam hal sudah ada nama yang sama, maka kepemilikan sertifikat merek menjadi berarti, karena secara hukum (khususnya hukum di Indonesia), nama dagang/merek tersebut lebih dilindungi.

2. Nama Domain Koperasi

Benar sekali pak Budi, pembuatan domain untuk koperasi saya rasa tidak terlalu diperlukan karena dibanding dengan PT, jumlah Koperasi yang punya daya saing secara ekonomi dan "go global" sangat sedikit sekali (maaf tidak bermaksud mengecilkan koperasi), dan pemisahan domain koperasi juga akan mengurangi daya saing dengan "perusahaan biasa".

Kalau tidak salah, nama sebuah koperasi HARUS dimulai dengan penggunaan kata "koperasi". Nanti saya check lagi deh peraturannya

3. Perubahan peraturan pendaftaran IDNIC

Sebetulnya, memang ada baiknya dilakukan perubahan secara menyeluruh atas peraturan pendaftaran di IDNIC (saat ini masih dalam progress kok ;-) ) , bukan saja mengenai masalah koperasi ini, tetapi masalah2 lain yang sudah disepakati bersama.

Kalau perubahan dilakukan satu persatu sebetulnya bisa saja, asalkan tidak mempengaruhi pasal-pasal lainnya. Lah wong UUD 45 aja dirubahnya per pasal kok, heheheheh

Saran saya sih, tunggu aja peraturan yang sedang dilakukan perubahannya tersebut, daripada satu-satu khaaannn. lagipula, masih bisa masuk kok kesepakatan tentang koperasi ini dengan menggunakan peraturan yang lama (soalnya peraturannya dibuat tidak terlalu rigid. ada bagusnya memang seperti itu, sehingga dengan adanya perkembangan bisa dibuat yang lebih rigid).

Segitu aja dulu..

Trus untuk semua rekan-rekan Pengurus IDNIC (yang udah cape-cape ngurusin IDNIC) dan rekan-rekan milis sekalian, saya ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri serta selamat Tahun Baru... semoga IDNIC makin berkibar aja.. MERDEKA...!!

Cheers,
Bule









"Agus Nizami" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
02/12/2002 09:01

        
        To:        <[EMAIL PROTECTED]>
        cc:        
        Subject:        Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Urun Rembug


Menurut aturan IDNIC (4.CO), koperasi pak Suwoko (yang berbadan hukum dan
punya SIUP) memang berhak untuk melamar .CO.ID, jadi tak ada alasan bagi
IDNIC untuk menolaknya.

Jika memang koperasi yang punya SIUP dilarang pakai .CO.ID, berarti aturan
4.CO harus diamandemen?
Tapi apa alasannya?

Kalau takut double dan melanggar HAKI, ya nanti harus ada klausul bahwa nama
yang sudah terlebih dulu terdaftar di Depkeh atau lembaga resmi lainnya,
berhak atas domain tersebut, dan putusan IDNIC tak bisa diganggu gugat.

Demikian sekedar masukan dari saya.
Semoga permasalahan ini bisa diselesaikan di forum ini.

Selamat berpuasa dan sekalian selamat hari raya idul fitri.
Taqabbalallahu minna wa minkum taqabbal ya kariim.

Wassalamu'alaikum

- Original Message -
From: "Suwoko Mawidhi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, November 30, 2002 10:36 AM
Subject: Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Urun Rembug


> Wah.. seru juga nih diskusinya :)
>
> Latar belakang kata "DISKRIMINASI" dalam email saya
> pertama:
> 1. Sebelumnya, saya sudah kontak dengan Pak Yanto
> kemudian dengan  Pak Indra mengenai masalah ini.
> 2. Berdasarkan peraturan yang ada di web IDNIC, saya
> mempertanyakan mengapa koperasi tidak boleh
> menggunakan co.id ?
> 3. Karena jawaban dari beliau menurut saya tidak
> sesuai dengan peraturan yang dibuat IDNIC maka saya
> merasa ada "sesuatu yang salah" yang menyebabkan
> koperasi ditolak menggunakan co.id.
> 4. Saya merasa didiskriminasi, karena ditolak
> menggunakan co.id, sedangkan saya telah memenuhi
> syarat IDNIC:
> a. Saya mendaftarkan domain co.id untuk koperasi ini
> telah sesuai dengan tata tertib IDNIC
> b. Domain tidak melanggar nama geografis, HAKI, dsb.
> c. Persyaratan telah dipenuhi (SIUP).
>
> Ok, sekarang kembali ke masalah yang sedang dihadapi.
> ===
> Aturan IDNIC
> ===
>  4.CO    Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD
> "CO.ID"
>               harus merupakan  badan hukum sah yang
> memiliki SIUP (Surat Izin Usaha
>               Perdagangan) atau badan hukum sah yang
> berbentuk PT, PK, atau Firma
>               yang memiliki akte serta izin usaha yang
> terkait.
>               Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek
> dagang harus
>               merupakan perusahaan pemilik hak merek
> dagang yang bersangkutan.
>               Identitas yang digunakan untuk
> pe

Re: Koperasi Bisnis / Organisasi? - Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id- Mohon tanggapan

2002-11-28 Terurut Topik Novizal_K

hanny:
Bagaimana dengan merek yang didaftarkan oleh perorangan?
Bisa jadi bahan perdebatan cukup panjang, karena perorangan
juga bisa mendaftarkan merek dan otomatis bisa mendapatkan
domain name .co.id

bule:
H nggak panjang juga sih, karena untuk mendaftarkan co.id khan harus memenuhi syarat badan hukumnya dulu, baru 'dibantu' dengan mereknya... jadi sudah pasti ditolak kalo perorangan.. 

Kalo di luar negeri sih emang ada usaha perorangan yang namanya 'sole proprietorship'.. tapi kalo di Indonesia bentuknya hanya ada bentuk firma...yaitu suatu perserikatan yang menggunakan satu nama (menurut kitab undang-undang hukum dagang), dan logikanya, yang namanya perserikatan sudah tentu lebih dari satu orang.. ;-)

cheers,
-bule-







[EMAIL PROTECTED]
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
29/11/2002 11:08
Please respond to hanny

        
        To:        [EMAIL PROTECTED]
        cc:        
        Subject:        Re: Koperasi Bisnis / Organisasi? - Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Mohon tanggapan



Saya pernah ditolak mendaftarkan Koperasi yang telah memiliki
badan hukum yang jelas (SIUP).

Saya setuju pendapat yang mengijinkan koperasi menggunakan .co.id

Bagaimana dengan merek yang didaftarkan oleh perorangan?
Bisa jadi bahan perdebatan cukup panjang, karena perorangan
juga bisa mendaftarkan merek dan otomatis bisa mendapatkan
domain name .co.id

Hanny
http://www.tadulako.com/


Friday, November 29, 2002, 10:50:54 AM, you wrote:

AN> Kecenderungan orang adalah .co.id itu untuk bisnis atau commerce, sedang or.id itu cuma untuk organisasi, bukan untuk bisnis.

AN> Koperasi itu sudah punya SIUP serta bermaksud untuk berbisnis, bagaimana bisa maju kalau ditaruh di .or.id? Kalau di .or.id kan mayoritas para pebisnis tidak akan menoleh ke situ...:)

AN> Kalau peraturannya masih belum memungkinkan, mungkin harus dirubah. Jangan sampai koperasi yang ingin berbisnis  yang cinta domain Indonesia akhirnya beralih ke .com karena tak diizinkan untuk
AN> pakai .co.id.

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic





Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Mohon tanggapan

2002-11-28 Terurut Topik Novizal_K

Saya cuman punya sedikit comment tentang ini, maklum bulan puasa ;-)

1. Pertanyaan ini khan meminta pendapat forum. Nah sekarang lihat aja pendapat forum bagaimana soalnya kalo semuanya bergantung pada aturan main yang ada, nanti aturan di IDNIC nggak bisa berkembang. tapi nggak bisa semuanya kayak begini lho, hanya yang disetujui 'forum' dan dengan alas dasar yang cukup kuat yang bisa bikin perubahan atas ketentuan pendaftaran IDNIC. Bukankah begitu (sebagian) maksud ada milis ini bapak2 pengurus
???

2. Berkenaan dengan kasus ini, saya setuju untuk dilakukan perubahan atas ketentuan koperasi. Sebetulnya khan co.id itu untuk siapa.. nah penjelasannya khan dikatakan untuk badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Nah kalau diterjemahkan khan:
- semua badan hukum yang sah dan memiliki SIUP; ATAU
- PT, PK, Firma yang miliki akte serta izin usaha terkait.
Nah kata "atau" artinya (dalam bahasa hukum) apabila dipenuhi salah satunya maka terpenuhi segala kriterianya. Kalau boleh saya berpendapat, maka IDNIC tidak mempunyai alasan untuk tidak menerima pendaftaran koperasi (karena syarat2 ini telah terpenuhi, kecuali syarat2 lainnya tidak terpenuhi, contoh sudah ada yang memiliki, terkena indikasi geografis, dll);
3. Sebagai bahan pertimbangan, bukankah sangat baik apabila koperasi dapat berkompetisi dengan perusahaan swasta?? (Karena sebagian alasan didirikannya koperasi adalah juga untuk bersaing dengan perusahaan swasta)
4. Menurut saya, tahap sosialisasi untuk .id juga dimulai untuk mempertimbangkan hal-hal seperti ini (yang mempunyai alas hak yang kuat), sehingga .id lebih disukai oleh badan hukum lokal.
Demikian pendapat saya.
Hormat,
-bule-

nb. untuk RR: benar sekali merek dan nama perusahaan berbeda, tetapi bukan semata-mata 'harus mendaftarkan kemana' akan tetapi berdasarkan fungsi serta perlindungan hukumnya. Dan persyaratan yang dibuat IDNIC menurut saya masih relevant dan logis. Dan.. pendaftaran merek tidak hanya boleh dilakukan di web.id (tolong di confirm ya pak Budi, dan pak IKH...), karena untuk co.id pun bisa dilakukan dengan melampirkan (salah satunya) dokumen sertifikat merek.







"R Rusdiah @ Micronics" 
Sent by: [EMAIL PROTECTED]
29/11/2002 09:11
Please respond to rusdiah

        
        To:        Irving Hutagalung <[EMAIL PROTECTED]>
        cc:        [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "'Suwoko Mawidhi'" <[EMAIL PROTECTED]>
        Subject:        [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Mohon tanggapan


Irving Hutagalung wrote: 
Wah, jangan langsung di putar2 begini dong
[rr] makanya pak irwing...saya beri 2 solusi daripada repot dan diputer puter :-) 
  
  
.Sekali lagi, seperti jawaban pak BR, ini BUKAN masalah DISKRIMINASI. Capek juga ya di Indonesia, belum apa2 udah dituduh diskriminasi, SARA, KKN, dst, dst, dst :-(Baca dulu aturan main:=4.CO    Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan 
        badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 
        atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki 
        akte serta izin usaha yang terkait. 
 
[rr] lets...explore and discuss further... 
1. kalau ngak salah koperasi yang ingin didaftarkan sudah memiliki akte (tentunya akte koperasi) dan izin usaha terkait( SIUP ) jadi persyaratan sebetulnya 
sudah memenuhi. 
2.  koperasi juga sifatnya komersial seperti halnya PT , CV dan Firma...meskipun tentu komersiilnya bisa berbentuk lain yaitu untuk kesejahteraan anggotanya:-) 
3. jadi sebaiknya peraturannya dirubah untuk dapat mengakomodasi koperasi. 
        Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan 
        perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. 
        Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti 
        Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
[rr] kayaknya kok disini saya lihat kebingungan antara merek dan nama perusahaan. 
kalau nama perusahaan itu khan didaftarkan di DepKehakiman dibidang pendaftaran perusahaan ( bisa oleh notaris misalnya) dan di idnic didaftarkan di co.id 
kalau merek didaftarkan bisa oleh perusahaan atau pribadi ( yang bisa juga direktur perusahaan ...atau siapa saja) didepartemen kehakiman dibidang Haki atau pendaftaran merek ( juga dibawah dep kehakiman tapi kantornya terpisah sekali :-) 
Jadi jangan sampai dicampur adukkan antara merek dan nama perusahaan , nanti jadi bingung...sendiri ? 
kalau merek khan didaftarkannya di ... web.id ( kalau engak salah...karena saya ngak pernah pake web.id) 
cmiiw. 
salam, rr 
  
  
  
=Kalau sesuai, diterima. Kalau tidak sesuai, ditolak.Kalau menurut Anda peraturannya salah, usulkan perubahan.Jangan langsung menuduh DISKRIMINASI.- irving 
-Original Message- 
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of R Rusdiah @ Micronics 
Sent: Friday, November 29,

Re: [Idnic] .id

2002-09-08 Terurut Topik novizal_k


Dear Mas Agi,


".id"  itu khan untuk kode negara sedangkan untuk membedakan masing-masing
type .id (apakah digunakan untuk perusahaan, organisasi, dsb-dsb) maka
digunakan nama domain level kedua (.co, .or, .net...etc). Penggunaan nama
domain level kedua itu terserah kepada administrator negara masing-masing.
Contoh:


Kalau di Australia pake .com.au sedangkan di Indonesia pake .co.id


Kalau di Australia pake .org.au sedangkan di Indonesia pake or.id


Kalau di Australai pake gov.au sedangkan di Indonesia pake go.id


Penggunaan hanya .id saja hmmm tanya pak Budi kali y. lagi pula
menurut saya nggak appropriate denganhanya menggunakan .id saja.


Begitu aja dulu.


Cheers,


=bule=>





   
 
"Agi Subagio"  
 
<[EMAIL PROTECTED]   To: "Teddy A PURWADI" 
<[EMAIL PROTECTED]>  
m>   cc: <[EMAIL PROTECTED]> 
 
Sent by: Subject: Re: [Idnic] .id  
 
idnic-admin@rs 
 
.net.id
 
   
 
   
 
09/09/2002 
 
09:20  
 
   
 
   
 




saya tahu .de itu jerman... .sg itu singapura... .au itu australia... dst
saya juga tahu .com itu tadinya utk amrik... tapi skrg sudah digunakan
secara
luas (tdk terbatas amrik)...

yang saya tanya, kenapa .id tidak digunakan? yang digunakan hanya .co.id,
.net.id, .or.id dst...
that's the point of my question...
maaf kalau pertanyaan saya sebelumnya tidak terarah...

kalau jawabannya adalah masalah kebijaksanaan IDNIC yg tidak mengijinkan
digunakan .id, alasannya kenapa?
apakah kebijaksanaan tersebut sudah melalui tahap survey dari para pengguna
internet di ID atau belum?
apakah tidak mungkin suatu saat nanti .id juga dapat digunakan?
regulasi apa yg akan diterapkan utk penggunaan .id? soalnya .co.id
diperuntukkan
utk komersil, or.id utk organisasi... dst

regards,
agi

- Original Message -
From: "Teddy A PURWADI" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, September 07, 2002 10:45 PM
Subject: Re: [Idnic] .id


> Agi cayank..., nah ini dia...perlu inpormasi.
> TLD itu ada dua kelompok,
> Kelompok cc-TLD, termasuk "*.id";
> Kelompok g-TLD, termasuk ".com" "trabas.com"
> Sok jalan2 atuh ke http://www.iana.org.
>
> Selamat datang atuh, di forum nama-domain kode_negara
> indonesia (TLD.ID). de=mah jerman atuh Gi.
> Lihat updatenyah paling gres di:
>
http://www.iso.org/iso/en/prods-services/iso3166ma/03updates-on-iso-3166/index.h

tml
>
> soklah blajar.
>
> -teddy
>
> At 10:25 06/09/2002 +0700, Agi Subagio wrote:
> >hi all, saya baru gabung di milis ini...
> >
> >saya mau tanya, kenapa TLD .id tidak digunakan yah?
> >soalnya ada beberapa negara memakai TLD spt itu, misalnya .de
> >
> >regards,
> >agi




___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic




___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] II. Re: Benny...i'm raising hand

2002-09-06 Terurut Topik novizal_k


Terimakasih Pak Marno... really appreciate your opinion.


=bule=>





   
 
Marno  
 
<[EMAIL PROTECTED]   To: [EMAIL PROTECTED] 
 
.ac.id>  cc: "Surapati, Ilya Alexander"
 
Sent by:  <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED],  
 
idnic-admin@rs[EMAIL PROTECTED]
 
.net.id  Subject: Re: [Idnic] II. Re: Benny...i'm  
 
  raising hand 
 
   
 
06/09/2002 
 
16:02  
 
   
 
   
 




> BTW, kalo mao 'kopi darat' juga boleh juga tuh.. sekalian saling
kenal
> dan bisa tuker visi ajah. FYI saya bukan orang teknis. jadi kalo
> diajak ngomong teknis y.. gigit jempol heheheh

hehehehe ndak usah takut pak, kontribusi anda itu juga penting lho.

Salam
-marno-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic




___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] II. Re: Benny...i'm raising hand

2002-09-06 Terurut Topik novizal_k


Halo juga Pak Ilya,


No prob.. anggap aja kita udah kenalan dan segera setelah selesai bisa
exchange. however, kecepatan saya untuk bekerja sangat lamban mengingat
pekerjaan saya sehari-hari, saya hanya bisa meluangkan waktu sekitar 2-3
jam (itu juga kalo nggak ketiban 'proyek sistem kebut-kebutan' dari kantor
;-)).


BTW, kalo mao 'kopi darat' juga boleh juga tuh.. sekalian saling kenal
dan bisa tuker visi ajah. FYI saya bukan orang teknis. jadi kalo
diajak ngomong teknis y.. gigit jempol heheheh





   
 
"Surapati, 
 
Ilya To: <[EMAIL PROTECTED]>  
 
Alexander"   cc:   
 
  hand 
 
Sent by:   
 
idnic-admin@rs 
 
.net.id
 
   
 
   
 
06/09/2002 
 
13:56  
 
   
 
   
 





> >Technically, kalau Benny comfortable dg Faqman,
> >ayo kita go.
> >
> lagi menunggu kabar dari Pak Budi dan Pak Maman soal review scriptnya :)

bisa diatur lah, banyak juga FAQ omatic betaburan di freshmeat.
ada satu yg namanya bikin senyum 'faq-u' :)

apapun yg dipakai, as long as it's gpl, adalah paling cocok utk
project  voulenteer spt ini

yg penting juga adalah content-nya berisi bahasa 'manusia', bukan 'alien'

halo juga pak Novizal, sama' dong :) saya juga lagi buat review FAQ dan
body copy yg sekarang ada di website idnic, kalo udah kita exchange ya..

> Date: Fri, 6 Sep 2002 10:04:31 +0700
> From: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [Idnic] ccTLDs .id dan Pemerintah
> Pak Benny,
> Saya juga lagi buat dan review FAQ sesuai dengan yang konsep yang sudah
mas
> Yanto buat. Mungkin nanti bisa di gabung saja ya??

eh btw, belum ada komentar dr mas Budi/mas IndraKH/mas Yanto/kang
Maman/dan yg lain, yg kesehariannya terlibat langsung pelaksana
lapangan selama ini

give us sign or blessing, like linus blessing cox's kernel patch saja,
sepertinya cukup :)

lalu kita akan bisa bergerak ke arah yg sama bareng, biar kagak
sendiri-sendiri and stepping each other toes

-ilya-

..let's dance 

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic




___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] ccTLDs .id dan Pemerintah

2002-09-05 Terurut Topik novizal_k


Pak Benny,

Saya juga lagi buat dan review FAQ sesuai dengan yang konsep yang sudah mas
Yanto buat. Mungkin nanti bisa di gabung saja ya??

Buat Bung Donny BU.. congrats untuk pernikahannya..

Regards,
=bule=>




   
 
Benny Chandra  
 
   <[EMAIL PROTECTED]>
 
Sent by: cc: [EMAIL PROTECTED]
 
idnic-admin@rs   Subject: Re: [Idnic] ccTLDs .id dan 
Pemerintah 
.net.id
 
   
 
   
 
06/09/2002 
 
09:57  
 
   
 
   
 




Budi Rahardjo wrote:

>bennychandra sudah menyediakan mekanisme faq. tinggal siapa yang mau
>mengisinya? (bennychandra sendiri? atau dibantu rekan-rekan lain?)
>
>
idealnya memang ngisinya bareng2.. tapi berhubung script itu tdk.
mendukung multiple accounts
(lsg. ke admin section kalo mau ngisi & edit) saya agak kuatir kalo
diisi bareng entar pas ada yg.
iseng ubah-ubah settingnya jadi berantakan dah. :D
Gimana kalo bagian ngisi misalnya saya dan Pak Yanto, trus teman2 lain
yg. kirim masukan
apa saja yg. perlu dimasukkan. Modelnya dalam bentuk Q&A dan pada
kategori apa?
Dan mungkin ketika ada jawaban dari milis ini yg. perlu dipasang di FAQ,
harus ada seseorang
yg. bisa memutuskan apakah ini layak atau tidak, khususnya jika
jawabannya berasal dari teman
non  orang IDNIC. CMIIW :)

Oh ya, enaknya apa saja kategori yg. perlu dipasang?
Yang ada skrg. Umum | CO.ID | NET.ID | OR.ID | WEB.ID | AC.ID | SCH.ID

--
>>Ben
www.bennychandra.com
[EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic




___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] ccTLDs .id dan Pemerintah

2002-09-03 Terurut Topik novizal_k


Ada beberapa point yang saya ingin kemukakan (kalo tidak keberatan):


1. Keterlibatan Pemerintah.


Saya pikir keterlibatan Pemerintah dalam memajukan internet di Indonesia
cukup diperlukan, akan tetapi ada batasan yang harus benar-benar
dipegang/dijadikan kesepakatan bahwa Pemerintah ikut andil dalam:


a. Membiayai pengelolaan dan pengembangan IDNIC/ISOC-ID/organisasi
registrasi/supervisi internet lainnya;


b. Mengesahkan semua izin-izin yang telah disetujui oleh IDNIC, maksudnya
Pemerintah hanya secara simbolis memberikan 'sertifikat' atas izin
penggunaan nama domain, sedangkan penentuan atas disetujui/tidaknya suatu
nama domain masih berada di tangan IDNIC.


c. Semua peraturan dikembangkan dan disahkan oleh IDNIC sesuai dengan
kebijakan IDNIC sebagai satu-satunya badan pendaftaran nama domain
independen yang diakui oleh Pemerintah.


c. Melakukan pengembangan serta ikut serta dalam pengawasan penggunaan nama
domain yang apabila diperlukan dapat menggunakan kekuasaannya (sebagai
Pemerintah) untuk melaksanakan peraturan dari IDNIC.


2. Departemen yang terlibat


Keterlibatan KOMINFO mungkin juga harus disertai dengan kerjasama dengan
Dirjenparpostel dari Departemen Perhubungan (atau Departemen terkait
lainnya???!!). Masalahnya apakah nanti akan ada perwakilan dari departemen2
terkait atau IDNIC harus berhubungan satu persatu dengan departemen2
terkait tersebut. Sebaiknya sih ada perwakilan, karena IDNIC jadi tambah
'ruwet' dengan keterlibatan multi-departemen tersebut.


3. Keberadaan Milis IDNIC


Milis IDNIC saya kira cukup bagus. Agar milis IDNIC lebih efektif, maka
harus dipisahkan antara milis yang berisi pertanyaan teknis (cara
membayar-konfirmasi pembayaran-cara ganti server-panduan teknis etc.)
dengan pertanyaan yang memerlukan diskusi (boleh tidaknya suatu nama
domain-pengelolaan nama domain-usul atas nama domain-dsb). Mungkin akan
menyulitkan seseorang apabila salah masuk milis (milis teknis atau milis
diskusi??), nah yang seperti itu, sang moderator yang berperan untuk
menentukan. Tetapi apakah IDNIC mau memisahkan antara milis teknis dengan
milis diskusi.. ;-)


4. Attitude dalam Milis IDNIC


Saya kira wajar saja peserta milis untuk berhahaha-hehehe, sepanjang tidak
keluar dari alur diskusi, lagipula sebagai sarana komunikasi yang kaku
(tidak ada ekspresi dan dapat mengakibatkan salah interprestasi). hal
tersebut SANGAT diperlukan untuk memisahkan suasana hati para peserta
diskusi milis.


Mungkin begitu saja dulu masukan saya.


=bule=>








   
 
Marno  
 
<[EMAIL PROTECTED]   To: Andrew <[EMAIL PROTECTED]>   
 
.ac.id>  cc: [EMAIL PROTECTED]   
 
Sent by: Subject: Re: [Idnic] ccTLDs .id dan 
Pemerintah 
idnic-admin@rs 
 
.net.id
 
   
 
   
 
03/09/2002 
 
15:37  
 
   
 
   
 




> Perdebatan tentunya adalah bagian dari demokrasi, akan tetapi
> jika perdebatan berbentuk : (meminjam istilah bung Pataka)
> ***
> usulan / kritik - counter - deny - devnull - forget it
> ***
> maka yang ada adalah buang-buang energi.

Memang bisa jadi demikian ya pak Andrew.

Kalau komunitas masih terbatas kapabilitasnya ya sabar aja dengan
fasilitas yang masih sederhana :-). prihatin dikit ya tapi kan tidak
lama-lama nunggunya.

Soal pemerintah, kalau tidak salah dulu itu pemerintah yang harus selalu
dikasih tahu agar bisa tanggap. Kalo sekarang, saya kira pemerintahnya kan
lebih baik (dari sisi demokratis) dan mau mengetahui ada apa sih di dalam
masyarakatnya. Ya di IT ada IDNIC dan pasti akan dicatat dalam catatan
KOMINFO saya kira, kalo belum ya mudah-mudahan udah dicatat, sebab itu
salah satu resource penting di Indonesia seperti resource yang lainnya
seperti ISOC dll yang merupakan partisipasi aktif
masyarakatnya. Dari pada cari resource diluar negeri ya biayanya tambah
besar, dan belum tentu orangnya mau mengerti kebutuhan orang Indonesia ;-)
. Toh masyarakat itu juga tidak hendak membuat kerajaan atau negara baru
tetapi malahan ingin memajukan Inte

Re: [Idnic] RE: ccTLDs .id dan Pemerintah

2002-09-03 Terurut Topik novizal_k


.maaf.


.test.




___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic