Re: [Idnic]tahapan pendaftaran sch.id
IMHO, walaupun sekolahnya gabungan (misalnya dibawah satu yayasan), tetap saja "existensi"-nya secara hukum terpisah Pak Onno. Jadi mungkin lebih baik kalo masing-masing mendaftarkan sendiri-sendiri, lagipula secara administratif khan kepala sekolahnya berbeda pak. Atau dari pihak IDNIC mau memberikan solusi bagi sekolah gabungan seperti yang disebutkan oleh Pak Onno, semisal Tarakanita gitu...??? Hormat, .bule. "Onno W. Purbo" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 02/11/2004 04:56 PM To yanto <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject Re: [Idnic]tahapan pendaftaran sch.id On Mon, 1 Nov 2004, yanto wrote: > On Sunday 31 October 2004 22:35, windra kris wrote: > > To Idnic Pak Budi dan Pak Yanto. > > > > Bagaimana dan apa saja tahapan tahapan dalam > > pendaftaran domain sch.id. > > > Dh, > > Langkah pendaftaran domain .sch.id : > > 1. Baca ketentuan pendaftaran .sch.id > 2. Tentukan nama domainnya dengan format : > Untuk sma negeri formatnya : smunX-kodewilayah.sch.id > Untuk swasta formatnya : smaNAMASEKOLAH-kodewilayah.sch.id ada sekolah yang gabungan SD, SMP, SMU agak aneh kalau harus pakai domain smux-dst .. > 3. Isi formulir pendaftaran > Kontak admin harus diisi dengan data kepala sekolah lengkap. > 4. Fax surat tugas dari kepala sekolah ke (021) 5696-2887. attn. Bp. Wartono > > -yanto > > > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > > Subscribe or Unsubscribe : > http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic > ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]Syarat co.id dan sedikit oot mengenai micro dan ukm
Maaf OOT juga... Sedikit koreksi pak, biar tambah tercengang Untuk mendirikan sebuah PT biasa, modal dasarnya minimal 20 juta, dan itu diluar ijin-ijin SIUP, TDP dll. Jadi kalo ditambah sama ijin-ijin yang lain bisa habis 50-jutaan. (gubrkk) Sedangkan untuk investasi asing, kalo nggak salah USD10,000 minimal. cheers, .bule. Rudy Rusdiah <[EMAIL PROTECTED]> 08/10/2004 09:28 AM Please respond to [EMAIL PROTECTED] To [EMAIL PROTECTED] cc [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Subject [Idnic]Syarat co.id dan sedikit oot mengenai micro dan ukm sekedar oot saja... kemarin ikut seminar ... investasi dan bersama membangun Jakarta Selatan oleh Kepala Bapeko Walikota Jakarta Selatan dan Prospektif Pemerintah yang pro business oleh guru besar souther california prof adisaputra... menarik kata pak prof... tapi yang relevan dengan email dibawah ini seperti yang pernah saya baca di bisnis indonesia...mendirikan usaha investasi diIndonesia...minimal paling kecil adalah Rp 20 juta dan perlu waktu 6 bulan...kalau yang paling mahal diAustralia (dibandingkan dengan Malaysia, Singapura, Vietnam)... adalah Rp 5 juta dan waktunya 3 bulan. (kayanya data survey dari worldbank...kalau kaga salah :-) cmiiw Tadinya saya kaga percaya...tapi kabarnya ngurus akte kalau ngak salah sekarang biayanya sekitar Rp 7 jutaan yah :-) dan kaga heran kalau akhirnya butuh Rp 20 juta...untuk dapat SIUP, TDP , Daftar Rekanan, Ijin HO dll...lengkap untuk mulai sebuah bisnis cmiiw. Pertanyaannya gimana negara ini bisa maju...kalau barrier to entrynya untuk UKM sedemikian sulitnya...dan pak prof benchmarking dengan berusaha diluar negeri karena menurut beliau kita bersaing bukan dalam linkup nasional tapi global eh...regional dulu deh... :-) note: beliau ini pernah juga menjadi direktur dari beberapa bank pasar dikota kecil jawatengah... dan beliau memprakarsai kredit mikro bebas agunan...dan seperti saya juga bertanya...kalau bank bank besar BUMN ( mandiri, bri etc...) CEOnya sering rebutan dapat award dan bangga menyalurkan kredit UKM...tapi kenyataannya untuk mendapatkan kredit sebesar 50 juta saja kata pak prof. , butuh 40 lembar formulir yang harus diisi...alias kalau yang ngurus UKM akan mundur total :-) Kasihan deh UKM dinegeri ini.. padahal disaat krisis pemerintah tergantung sama UKM untuk tetap dapat survive..maklum konglomeratnya sibuk ngurus aset di BPPN he..he.he... cmiiw. thanks god its friday...sedikit oot , rr [EMAIL PROTECTED] wrote: Terimakasih Pan Kus... Kusnandar <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 08/10/2004 08:19 AM To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: [Idnic]Syarat co.id Persekutuan Komanditer atau CV. --- [EMAIL PROTECTED] wrote: > Dear Pengurus IDNIC, > > Mau tanya dong. Apakah yang dimaksud dengan "PK" > dalam persyaratan co.id > ?? > > "Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD > "CO.ID" harus merupakan > badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha > Perdagangan)atau > badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma > yang memiliki akte serta > izin usaha yang terkait." > > Atas bantuan dan penjelasannya,saya ucapkan > terimakasih. > > > .bule. = Kusnandar.ZET - www.aneukaceh.com | reseller hosting 1gb rp. 600.000/th
Re: [Idnic]Syarat co.id
Terimakasih Pan Kus... Kusnandar <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 08/10/2004 08:19 AM To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: [Idnic]Syarat co.id Persekutuan Komanditer atau CV. --- [EMAIL PROTECTED] wrote: > Dear Pengurus IDNIC, > > Mau tanya dong. Apakah yang dimaksud dengan "PK" > dalam persyaratan co.id > ?? > > "Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD > "CO.ID" harus merupakan > badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha > Perdagangan)atau > badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma > yang memiliki akte serta > izin usaha yang terkait." > > Atas bantuan dan penjelasannya,saya ucapkan > terimakasih. > > > .bule. = Kusnandar.ZET - www.aneukaceh.com | reseller hosting 1gb rp. 600.000/th ___ Do you Yahoo!? Declare Yourself - Register online to vote today! http://vote.yahoo.com ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic]Syarat co.id
Dear Pengurus IDNIC, Mau tanya dong. Apakah yang dimaksud dengan "PK" dalam persyaratan co.id ?? "Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait." Atas bantuan dan penjelasannya,saya ucapkan terimakasih. .bule.
Re: [Idnic]pending - batavia.web.id
Saya juga udah nggak sabar pak.. hehehe Khan katanya mau bikin diskusi indikasi geografis. Saya sempet nanya ke Pak Budi, mau bikin kayak gimana, POKJA atau diskusi milis?? Saya sih mendingan POKJA, dan dikasih target, terus hasilnya dikeluarkan sebagai kebijakan IDNIC, tentunya dengan berbagai alasan dan dasar yang kuat. Gimana Pak Budi dan rekans??? .bule. Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 20/08/2004 08:00 AM To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: [Idnic]pending - batavia.web.id hi hi hi namanya juga usul. boleh dong. (wah kayaknya harus nolak ya?) topik nama lokasi akan menjadi bahasan kita selanjutnya. tapi udah nggak sabar nih. -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Registrasi .go.id untuk IGOS
Dear all, Menurut opini saya IGOS bisa diterima untuk igos.go.id. Alasannya: 1. Tidak melanggar aturan IDNIC dalam peraturan pendaftaran GO.ID; 2. Sebagai penjelasan diatas - IGOS dapat dianggap sebagai elemen pemerintah (lihat butir ketiga untuk registrasi nama domain "Yang Dapat Diterima"; 3. Sepanjang pendaftar dapat menunjukkan bukti-bukti tertulis sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh IDNIC, nama domain tersebut tidak mempunyai alasan untuk ditolak; 4. Nama domain tersebut tidak menimbulkan konotasi buruk, mengganggu ketentraman umum ataupun melanggar hukum positif di Indonesia. Demikian agar menjadi pertimbangan para pengurus IDNIC. Cheers, .bule. "Sunaryo Hadi" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 06/23/2004 12:14 PM To <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject Re: [Idnic] Registrasi .go.id untuk IGOS Saya juga setuju dengan pendapat ini! IGOS, kalau menurut saya, lebih tepat disebut sebagai media atau sarana bukan produk. Kalau bukan untuk komunitas. Mumpung masih hangat Pak. Kalau selama ini pemerintah kurang memperhatikan IT, sekarang mungkin ini adalah salah satu pemicu perhatian pemerintah kita. Domain go.id saya kira masih relevan walaupun sedikit melanggar aturan. hehehe. Tapi kan jadi ketahuan bahwa ini igos.go.id punyanya pemerintah, bukannya organisasi atau lainnya. Salam Sunaryo Hadi www.adelva.com - Original Message - From: "Domreg BataviaWEB.com" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, June 23, 2004 10:59 AM Subject: Re: [Idnic] Registrasi .go.id untuk IGOS > Dh, > > Seharusnya sih bisa pak. Biar ada produk bernama igos, yang didaftarin > disini kan igos.go.id, sebuah produk lain yang mungkin bernama sama yang > dikeluarkan pemerintah. igos ini kalau gak salah maksudnya Indonesia Go > Open Source kan? > > Saya nggak melihat halangannya sama sekali jika memang pemerintah > membutuhkannya. Saya malah mendukung untuk disetujui. Sebuah langkah baru > yang diambil pemerintah untuk ikut mendorong pertumbuhan open source di > Indonesia. > > Yanurmal > > > Pak Frans Thamura, > > > > Pak hal ini tidak mungkin karena igos adalah sebuah produk > > dan bukan nama instansi pemerintah. > > Hal ini sebenarnya sudah saya sampaikan sendiri kepada > > pihak Ristek. > > > > Terima kasih > > toto > > > > On Tue, 22 Jun 2004 16:26:31 +0700 > > Frans Thamura <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > >>*This message was transferred with a trial version of > >>CommuniGate(tm) Pro* > >>Hi All, > >> > >>Saya mewakili Ristek, hendak registrasi Igos.go.id, > >>memungkinkan ngga yah? > >> > >>karena ini sebuah program pemerintah. > >> > >>Frans > >>___ > >>Idnic mailing list > >>[EMAIL PROTECTED] > > > > ___ > > Idnic mailing list > > [EMAIL PROTECTED] > > > > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] juventus.web.id
Ulasan singkat nih untuk case amazon Untuk amazon.co.id sampai sekarang masih ditolak karena masalah 'indikasi geografis'... tapi kalo boleh saya angkat sedikit (maaf pak Budi untuk refresh aja dan sekaligus memberikan informasi mengenai 'indikasi geografis'), bahwa amazon itu tidak masuk kategori terkena larangan 'indikasi geografis' karena yang dijual/diperdagangkan bukan merupakan 'hasil alam/hasil pertanian/hasil industri/hasil kerajinan tangan' asal amazon. Yang dilindungi oleh indikasi geografis adalah penggunaan nama geografis (tempat/kota/wilayah) yang menjual/memperdagangkan 'hasil alam/hasil pertanian/hasil industri/hasil kerajinan tangan asal tempat/kota/wilayah tersebut. Karena kami menghormati keputusan IDNIC, maka kami menerima keputusan untuk tidak dapat mendaftarkan amazon.co.id. Mudah-mudahan IDNIC dan rekan-rekan dapat mengkaji ulang masalah 'indikasi geografis' ini. Syukur-syukur keputusannya berubah ;-)) Sedangkan untuk masalah Yahoo!, wah siapa yang daftar yach??? Setahu saya Yahoo! Inc. belum ada perwakilan di Indonesia, kok sudah ada yang daftar..?? Dan (kalo mengingat HAKI)... kok sudah diterima pendaftaran co.id -nya?? (padahal co.id paling ketat lo) Cheers .bule. Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 02/13/2004 05:04 AM To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: [Idnic] juventus.web.id On Fri, Feb 13, 2004 at 01:04:04AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: > > Menurut saya, tidak usah ditolak. Bisa jadi kalau diberikan domain > .co.id maka akan ada Yahoo berbahasa Indonesia. memang untuk urusan yahoo, tidak ditolak dan ditunggu implementasinya di indonesia. yang ditolak itu amazon.co.id. -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
Hihihihi, saya nggak tau apa IDNIC mau melakukan itu... silahkan mas Yanto atau pengurus IDNIC lainnya menjawab. Tapi kalau mau pro-aktif, bisa saja ISP B yang me-listing nama domain yang dipindahkan dari ISP A, terus dikirimkan ke IDNIC untuk menanyakan nama domain mana saja yang belum terbayarkan. Kalau sudah dapat reminder nama-nama domain yang belum dibayarkan, di forward aja langsung ke ISP A. IDNIC hanya dapat memberikan reminder ke ISP B (sesuai dengan nama yang terdaftar di formulir pendaftaran/perubahan pendaftaran), karena "seharusnya" sebelum terjadi perpindahan nama domain (termasuk didalamnya perubahan contact nama domain), ISP B sudah melakukan settlement dengan ISP A atas nama-nama domain yang akan dipindahkan. At the end of the day, sebetulnya ISP B juga punya kesalahan 'secara hukum praktis' yaitu pengalihan 'barang'-nya tidak didahului dengan due diligence (atau dalam kata lain: melakukan pemeriksaan menyeluruh atas suatu perusahaan/aset yang akan dibeli/diambil alih). Nah, kalau saat ini ISP B direpotkan dengan kejadian ini, maka (maaf sebelumnya) hal itu adalah 'harga yang harus dibayarkan' atas ke-tidak telitian ISP B. Cheers, .bule. Anggoro <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/19/2004 02:10 PM To Milist IDNIC <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC Thx buat mas Novizal dan pak irving (dari Jatis ya ?) untuk sudut pandang hukumnya.. saya selama ini hanya melihat dari sisi teknis saja.. usulan : tapi bisa kah.. seandainya.. idnic me-listing domain-domain yg belum dibayarkan oleh ISP A (misalnya) .. dan membuat reminder untuk ISP tersebut bahwa ada domain-domain yang belum dibayar .. tujuannya.. : - menghindari ISP A dituntut secara hukum oleh pemakai domain karena kelalaiannya (pake istilah hukum yang di tulis mas Novizal .. wanprestasi).. bayangkan kalo kerugiannya yg timbul sangat besar akibat kelalaian tersebut - menghindari ISP B atau siapapun tempat hosting barunya mendapat keluhan (apalagi kalo pemakai domainnya ngotot dan tidak mau tahu.. karena banyak yg seperti itu) - mempercepat apjii/idnic memperoleh revenue yang tertunda.. - yang lainnya yg masih belum nyangkut di kepala any comment ?
Re: [Idnic] domain NET.ID
Hihihihi... saya juga jadi ketawa, soalnya jadi inget sama peraturan 2,4 GHz yang diprotes orang banyak... ;-)). SOL Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 11:40 AM To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID On Friday 16 January 2004 12:31, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU > No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan > KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh > Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal. > Kalau internetnya pakai gelombang radio, mestinya bisa ijin lokal dong yah, hihihi -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
Menurut hukum (lagi-lagi menurut hukum, abis bisanya cuman itu sih ;-)) dari kejadian ini maka: 1. Yang bertanggung jawab untuk bayar adalah PT ABC, karena ISP A maupun ISP B khan hanya 'kuasa' untuk mendaftarkan ke IDNIC; 2. Kalau PT ABC merasa sudah bayar, maka PT ABC berhak menuntut ISP A karena telah wanprestasi; 3. ISP B tidak bertanggung jawab atas apapun, termasuk juga uang yang telah dibayarkan dan domain name yang di-disable; 4. Karena contact billing sudah berubah ke ISP B, maka IDNIC menagih ke ISP B, maka ISP B dapat meminta PT ABC untuk membayar tagihan dan PT ABC dapat menuntut ISP A untuk mengembalikan uang pendaftaran yang telah dibayarkan dan menuntut uang ganti rugi karena wanprestasi; HH kesimpulannya, ini nggak ada hubungannya dengan IDNIC, akan tetapi IDNIC harus mengerti bahwa yang bertanggung jawab membayar adalah PT ABC. Permasalahan antara mereka IDNIC tutup mata. Kalo ada pendapat lain.. monggo... cheers, .bule. Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 10:47 AM To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC On Friday 16 January 2004 11:34, Anggoro wrote: > Begini lo pak irving.. > didelete sesuka hati :-) > gitu lo pak irving... gimana ..jelas ngga ? Ini menurut saya lho. Pemilik domain abc.co.id itu bukan isp a maupun isp b, melainkan PT. abc. So, kewajiban bayar bukan ke isp a maupun isp b, melainkan ke pt abc. So, selama pt abc belum membayar (baik secara langsung maupun lewat isp), domain akan di-hold. Jika ternyata pt abc berhak atas layanan pendaftaran domain dari isp a, maka isp a bisa menuntut haknya ke isp a. (Tapi mohon cek kontrak, jika pt abc sudah keburu pindah isp, apa dia masih punya hak untuk itu?) Soal kontak billing dan teknis, data itu bisa diubah oleh pt abc dengan mengirim form "ubah" atau telepon/fax ke IDNIC. Bener ndak yah? Tapi kayaknya gitu deh -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID
Sekali lagi maaf Pak Sanjaya... Pak Sanjaya benar, undang-undang OTDA dan peraturan pelaksanaannya harus diinterpretasikan, akan tetapi metode hukum Indonesia tidak boleh dengan metode analogi apalagi dengan metode analogi resiprokal yang bapak lakukan. ;-) Akan tetapi untuk masalah izin dibidang pertelekomunikasian, ini bukan masalah interpretasi lagi, akan tetapi sudah dikonfirmasi oleh Dirjenpostel. Sebelum saya kirim email tadi juga saya re-confirm dengan Dirjenpostel kok., jadi udah nggak bisa nawar-nawar tuh pak, hehehehe. Oleh karenanya, saya berharap ini dapat jadi masukan untuk IDNIC agar memperhatikan izin-izin untuk nama domain khususnya dibidang per-telekomunikasian, bahwa izin dibidang telekomunikasi 'hanya' dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan atau Dirjenpostel, kecuali untuk radio dan televisi lokal. Gejala yang timbul dari UU OTDA (menurut hasil pengamatan saya) adalah pemerintah daerah sering menjadi 'sewenang-wenang' sehingga mengeluarkan izin-izin seenak-enaknya yang bukan 'porsinya' (ini juga bahkan terjadi sebelum OTDA untuk bidang-bidang lainnya contohnya bidang pertanahan). Nah, mungkin ini pe-er buat IDNIC untuk memperhatikan 'izin' yang sebenarnya. Saya sih nggak pengen usil 'meninjau' izin-izin yang selama ini sudah digunakan untuk mendaftar ke IDNIC pak, cuman pengen ngasih masukan aja. cheers, .bule. "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 11:57 AM Please respond to <[EMAIL PROTECTED]> To <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject RE: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID Sebetulnya ini memang masalah interpretasi :-) Kalau di PP25/2000 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat mengatur Sistem Pertelekomunikasian NASIONAL, apakah tidak secara implisit menyatakan bahwa Pertelekomunikasian DAERAH menjadi wewenang Pemda? Dan karena tidak spesifik disebutkan bahwa Pertelekomunikasian daerah sebagai wewenang Pemerintah Propinsi, maka wewenang itu jatuh ke Kabupaten kan? Pak Novizal betul kalau dari UU/PP Telekomunikasi semua ijin oleh menteri (tidak spesifik nasional atau daerah), kecuali radio & tv lokal. Tapi saya bukan ahli hukum, jadi ya jangan dijadikan patokan. Saya cuma punya pengalaman ada ISP lokal yang memiliki ijin dari Kabupaten Manado. Silakan dilihat surat ijinnya apakah itu melanggar UU/PP atau tidak. Copy ijin bisa diminta ke Pak Yanto/IDNIC atau Pak Ferry/ APJII. Sanjaya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, 16 January 2004 2:31 PM To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID Maaf sekedar meluruskan: PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi. Semua bidang yang disebutkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kotamadya. Dalam hal ini; PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengatur tentang Sistem Pertelekomunikasian Nasional. Sedangkan kewengan Pemerintah Propinsi dalam bidang telekomunikasi tidak disebutkan. Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal. Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda dibidang telekomunikasi menurut pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin lainnya? Cheers, .novizal. ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID
Maaf sekedar meluruskan: PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi. Semua bidang yang disebutkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kotamadya. Dalam hal ini; PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengatur tentang Sistem Pertelekomunikasian Nasional. Sedangkan kewengan Pemerintah Propinsi dalam bidang telekomunikasi tidak disebutkan. Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal. Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda dibidang telekomunikasi menurut pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin lainnya? Cheers, .novizal. Effendy Kho <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 09:02 AM Please respond to [EMAIL PROTECTED] To <[EMAIL PROTECTED]>, <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject Re: [Idnic] domain NET.ID -BEGIN PGP SIGNED MESSAGE- Hash: SHA1 Pak Sanjaya, apakah benar daerah sudah bisa mengeluarkan izin penyelenggara jaringan ? Apa pemda sudah boleh mengeluarkan izin wlan, isp (lokal) ? Atau izin apa saja contohnya yang boleh dikeluarkan oleh daerah ? Rasanya untuk OTDA, telko belum masuk deh Pak ? salam, ASe On Thursday 15 January 2004 14:05, Sanjaya wrote: > Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di > daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin > penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal. > -BEGIN PGP SIGNATURE- Version: GnuPG v1.2.1 (GNU/Linux) iD8DBQFAB0YuR8UQ90iPYOIRAg2+AJ4kN5WRZCNc7aMUt738CinsPvdufACfZCXQ u8/SE4T6kkI5ImElCpBtpjU= =UfV/ -END PGP SIGNATURE- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Spam: Re: Spam: RE: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
Iya pak Irving, khan dispute yang beginian bukan masalah IDNIC tetapi masalah perdata antara customer, ISP A dan ISP B, ya dibawanya lebih pantes ke konsultan hukum donk kayak ke saya hehehehehe (maap para pengurus jadi 'marketing' nih.) cheers, .novizal. "Irving Hutagalung" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 11:10 AM To <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject Spam: RE: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC > Nah.. supaya cepet aktif lagi domainnya.. IDNIC minta supaya > ISP B saja yang bayarin. Buat ISP B sih mungkin no problem.. > tapi apakah tanggung jawab si ISP A sebagai pendaftar hilang? > uang IDNIC ada di ISP A tuh.. (menurut saya) mustinya khan > IDNIC tanya ke ISP A..kok domain-domain ini belum ada bukti > pembayarannya ? mustinya khan gitu.. (menurut saya loo).. > tapi kenapa malah ISP B yang musti nanggung? Nah, kalo begini kan jadi jelas =) Tapi, kenapa masalahnya di lempar ke IDNIC? Itu kan urusan ISP A dengan customer. Sepanjangan pengetahuan IDNIC, domain abc.co.id belum bayar. Titik. Kok jadi IDNIC harus nagih ke ISP A, rasanya udah ngga relevan. - irving http://www.irvingevajoan.com ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Spam: RE: [Idnic] domain NET.ID
[Irving] Tambahan dari saya, contoh yg ada di email sebelumnya. Apakah B2B Marketplace provider dianggap pengelola "jaringan"? Apakah Amway dan MLM lainnya, kalau dilakukan di Internet, bisa dianggap "jaringan"? Chat provider? Multiplayer game provider? Online business network? JobsDB? [Novizal] Betul sekali pak. Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa net.id tidak bisa digunakan oleh "related telecommunication/internet companies" (ini sudah saya perkecil loh lingkupnya) apalagi oleh "common business trading business companies" seperti Mc.Donald, Nike, de el el. Penjelasan pak Julyanto secara eksplisit memperlihatkan bahwa perusahaan pak Julyanto adalah "related telecommunication/internet companies" artinya bukan penyelenggara jaringan/jasa jaringan akan tetapi memberikan "jasa yang berhubungan dengan atau menggunakan jaringan".
Spam: RE: [Idnic] domain NET.ID
Dear all, Kalo boleh saya urun rembuk. Menurut pandangan saya penggunaan NET.ID sudah cukup terwakili dengan definisinya yang diperuntukan kepada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi. Alasannya agar makna net itu tidak menjadi tidak bias dengan perusahaan-perusahaan yang tergolong "related to internet/telecommunication company" (atau yang Bapak Juyanto sebut sebagai "melakukan pelayanan terhadap jaringan/public baik secara langsung maupun tidak langsung"), Makna net akan bias apabila digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang tergolong "related to internet/telecommunication company", contoh perusahaan-perusahaan suplier telepon, handphone berikut perusahaan-perusahaan distributor, perusahaan web designer, perusahaan dibidang pertelevisian, perusahaan di bidang radio dsb-dsb yang notabene berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan public network. Ada baiknya agar perusahaan Bapak Julyanto melihat ccTLD yang lain yang masih dapat mencerminkan "status perusahaan" bapak, contohnya WEB.ID dan CO.ID. (mungkin lebih cocok ke WEB.ID ya pak). Demikian mungkin yang dapat saya sampaikan. Semoga Bapak tidak berpikiran bahwa IDNIC ini menyulitkan, akan tetapi peraturan yang seperti ini penting untuk para pengguna internet di Indonesia dan juga terbukti 'mengurangi' perselisihan. Hormat saya, Novizal -bule- "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/15/2004 02:05 PM Please respond to <[EMAIL PROTECTED]> To <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject RE: [Idnic] domain NET.ID > Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang > tidak terbatas pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari > postel/pemda (mengapa harus pemda? karena sifat dari net.id > itu national seharusnya sekalian pemerintah pusat) Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal. > Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja > kah yang dapat dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi > syarat untuk dapat diajukan sebagai pelengkap persyaratan > pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru hanya ijin ISP, > mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. Kedua ijin tersebut > tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce. Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis ijin yang dikeluarkan Postel. > Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami > menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan > menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga > kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu > sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama > antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian > seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha. > Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub > langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu > mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya. Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih baik menggunakan CO.ID > Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada > issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal > dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus > yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya. > atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu > melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam > pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi > yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama, > definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim > penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform > tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang > dibuat tersebut. Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi semuanya. Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya: Penyelenggara jaringan adalah:... Cara pengecekannya:... Sekarang ini definisinya: Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi UU 36 thn 1999). Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda) Pengecualian: Domain tingkat 3 WAR.NET.ID adalah untuk pengusaha warung internet/internet cafe yang memang tidak memerlukan ijin, tapi juga bergerak di bidang layanan telekomunikasi. Salam, Sanjaya ___ Idnic mailing l
Re: [Idnic] Kemana melapor spam dari domain .ID?
Dear Pak Budi dan rekan-rekan sekalian Maap malah jadi nanya nih. Mumpung lagi bicara spam nih... (walaupun OOT) ID-CERT-nya pak Budi bisa untuk pengawasan spam juga nggak sih? Trus selain apjii, organisasi manalagi sih (selain apjii) yang ikutan jadi "pemerhati" dan "pengawas" spam di Indonesia. rgds, -bule- note: milis IDNIC nggak ngadain halal bihalal yaaa... ;-) Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 12/08/2003 01:49 PM To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject: Re: [Idnic] Kemana melapor spam dari domain .ID? On Mon, Dec 08, 2003 at 02:06:58PM +0700, Irving Hutagalung wrote: > Kemana harus melaporkan spam dari domain .ID? Untuk standar nya sih, > sudah pasti dilaporkan ke abuse@ dan juga ke ISP yg bersangkutan. Apa > ada tempat lain? Tadinya mau posting di sini, tapi kan lebih baik > bertanya dulu =) [EMAIL PROTECTED] -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis)
Dear Pak Milky, Saya kira bukan perusahaan bapak saja yang punya produk bagus di mailing list ini, banyak rekan-rekan lain yang juga bekerja di perusahaan yang bagus (mungkin lebih bagus dari perusahaan Bapak) tapi tidak ada yang 'berjualan' disini. Begitupun perihal kegagalan Bapak unsubscribe dari milis ini, tentunya Bapak (yang mengaku sebagai eksekutif) sudah cukup dewasa dan 'profesional' (sebaiknya Bapak cek arti kata 'profesional' sebelum Bapak gunakan) untuk mengirimkan atau tidak mengirimkan suatu materi yang tidak sesuai dengan orang/organisasi/milis tsb. Jadi jangan kedua hal tersebut diatas dijadikan alasan untuk mengirimkan email berisi "penawaran". Jelas sekali bahwa email yang Bapak kirimkan berisi 'penawaran' dan bukan merupakan opini ataupun pertanyaan yang relevan dengan milis ini untuk didiskusikan lebih lanjut. Saya pikir pembelaan diri Bapak sudah cukup, dan setidaknya tidak ada 'pengulangan' atas kejadian ini. Demikian semoga menjadi perhatian. Terimakasih. Regards, -bule- Milky Wahyudi Widjaja <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 10/02/2003 04:47 PM To: 'Denie Nataprawira' <[EMAIL PROTECTED]> cc: "'[EMAIL PROTECTED]'" <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis) Yth. Pak Denie. Terima kasih atas komentarnya, saya rasa apa yang saya informasikan seharusnya lebih dipandang sebagai yang Bapak bilang, yaitu ajang bertukar pikiran/ilmu sesama komunitas terutama praktisi teknologi. Saya pribadi selalu terbuka dengan pertanyaan, bahkan di mailing list lain, email saya dapat direspon dengan baik dan mengundang berbagai bahasan seputar teknologi yang kami gunakan. Hal ini yang mendasari mengapa kami lebih menonjolkan produk kami yang 100% produk lokal sehingga secara implementasi lebih mengena bagi bisnis lokal dibanding sisi 'jualan'-nya. Selain itu, apakah Anda punya bukti bahwa perusahaan kami melakukan SPAM SMS ke Anda? Saya rasa sebagai para eksekutif di jaman yang serba sulit ini, mari kita bersama lebih melihat ke arah yang membangun. Apa yang kami tawarkan sudah kami buktikan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan biaya. Saya pribadi sudah meminta kepada Bapak Yanto untuk diunsubscribe, karena sudah berulang kali saya gagal melakukannya sendiri. Mungkin sebelumnya saya hanya ingin memberikan sedikit masukan apabila dapat terima, mari kita sama-sama melihat berbagai hal secara professional dan jangan langsung atau sembarangan menuduh. Terima kasih. -Original Message- From: Denie Nataprawira [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, October 02, 2003 4:23 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis) Dh, Berhubung ada CC: atas nama saya; saya hanya akan mengomentari, bahwa apa yang sdr. Milky kirim ke alamat milis IDNIC adalah bersifat advertisement. Apapun alasanya, Milis IDNIC bersifat non profit untuk bertukar pikiran/ilmu sesama komunitas internet di indonesia, bukan menawarkan "jasa" yang bersifat profit seperti apa yang anda sampaikan pada email "biru" dibawah. Terus terang, saya tidak suka dengan cara penawaran yang anda sampaikan. Rgds, Denie Nataprawira [EMAIL PROTECTED] - Original Message - From: Milky Wahyudi Widjaja To: 'Benedictus Batara Budivaya' Cc: '[EMAIL PROTECTED]' ; 'Denie Nataprawira' Sent: Thursday, October 02, 2003 4:06 PM Subject: RE: Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis) Saudara Benedictus Batara, Anda jangan sembarangan menuduh saya menyebar SPAM. Saya sudah beratus kali melakukan unsubscribe di IDNIC tapi tetap terdaftar, apakah sebaliknya ini bukan SPAM? Seharusnya Anda dapat menyikapi lebih professional maksud kami. Kami tidak pernah melakukan SPAM apa pun termasuk melalui SMS. Kami hanya ingin memberikan informasi bahwa produk SMS Software kami yang murni teknologi Indonesia di mana telah terbukti melayani pelanggan kami antara lain Media Indonesia dan Asuransi Allianz Utama akan kami implementasikan untuk membantu perusahaan dan praktisi IT memanfaatkan teknologi yang efisien, praktis, murah dan tepat guna. Bahkan kami membuka SMS Center kami bagi para pelaku bisnis untuk melakukan inquiry harga saham dan nilai kurs mata uang secara gratis. Namun, apabila niat baik kami Anda anggap sebagai permainan saya rasa itu hak Anda. Saya hanya merasa kurang pantas sebagai seorang eksekutif Anda memberikan ancaman Blokir seperti yang Anda katakan pada Email dibawah. Terima kasih. --- PT. VisuaLand Infotelindo Mediatama Apartemen Permata Executive, Business Area 2nd Fl., Suite R7 Jl. Pos Pengumben Raya, Kelapa Dua. Jakarta 11550 - Indonesia. Phone: (62-21) 5367 5992 Fax: (62-21) 5367 5993 WebSite: http://www.visualand.com --- * This message and any attachments
Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis)
bah.. jangan jualan disini donk. cari milis 'happy-happy' gih sana sebel deh, nggak sopaann. -bule- "Denie Nataprawira" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 10/02/2003 02:40 PM Please respond to "Denie Nataprawira" To: cc: Subject: Re: [Idnic] Layanan SMS Kerbis (Kerabat & Bisnis) jadi ini toh perusahaan, yang sering NYEPAM ke hp gue??? ...huh... -dn- > Bila Anda tertarik, silahkan hubungi kami di telepon: (62-21) 5367 5992 > Contact: Bpk. Yoki Mulyadi atau Email ke: [EMAIL PROTECTED] > > Promo ini hanya berlaku sampai 31 oktober 2003. > > Terima Kasih. > PT. VisuaLand Infotelindo Mediatama > > --- > PT. VisuaLand Infotelindo Mediatama > Apartemen Permata Executive, Business Area 2nd Fl., Suite R7 > Jl. Pos Pengumben Raya, Kelapa Dua. Jakarta 11550 - Indonesia. > Phone: (62-21) 5367 5992 > Fax: (62-21) 5367 5993 > WebSite: http://www.visualand.com ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Domain anti stpdn
Menurut saya, 'pagar' penolakannya cukup kuat, yaitu: * Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia. Di dalam kaidah hukum Indonesia, ada yang namanya asas kesusilaan dan ketertiban umum, dan domain name ini akan menyebabkan hilangnya 'keseimbangan' ketertiban umum tersebut. Tapi ya balik lagi kepada para ponggawa IDNIC, apakah asas tersebut mau dipakai atau tidak, tapi mustinya sih dipakai ya ;-). Cheers, YangLagiAdaWaktuLuang -bule- "BudiPH" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 09/25/2003 09:31 AM To: <[EMAIL PROTECTED]> cc: Subject: Re: [Idnic] Domain anti stpdn Terima, mengacu ke peraturan: --awal_kutipan http://www.idnic.net.id/form-web.id.3.1.txt -- b. Kriteria pemilihan nama domain * Pilih nama domain yang singkat dan jelas. * Ada kaitan jelas antara nama domain dengan keterangan yang tercantum pada formulir pendaftaran. * Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis. * Tidak melanggar HaKI. * Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA. * Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia. * Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-". (RFC819) * Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819) * Nama domain minimum dua karakter * Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter. --akhir_kutipan-- Kalau ditolak, tolong tambahkan peraturannya: Tidak menggunakan kata-kata yang berhubungan dengan peristiwa kontroversial yang lagi hot atau apapun sehingga antistpdn.web.id ditolak --> ubah "aturan main" salam, #budipru On Wednesday, September 24, 2003 4:11 PM [GMT+1=CET], Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ada yang mendaftarkan domain berikut: > > 1b. Nama Domain.: antistpdn.web.id > > Saran. Terima? Tolak? > > -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Domain anti stpdn
lah.. ini bukan masalah pemakaian kata "anti" khaaa. tapi lebih pada masalah dampak nama domainnya bersifat negatif atau positif (atau tidak berdampak ;-P). Memang benar, IDNIC bukan pengawas content, justru karena itu yang ditinjau masalah "nama"-nya, penggunaan nama domain "anti narkoba" lebih mengarah kepada dampak yang positif, sedangkan nama "antistpdn" lebih mengarah kepada dampak yang negatif. Kalo semuanya disama ratakan, jangan-jangan 'anti korupsi' juga nggak boleh nanti, atau kebalikannya, penggunaan nama domain 'anti pemerintah' malah diperbolehkan .. perubahan peraturan??? m musti kulonuwun dulu dong sama pak Budi dan para ponggawa IDNIC. ;-) cheers, -bule- Benny Chandra <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 09/24/2003 06:06 PM Please respond to benny To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject: Re: [Idnic] Domain anti stpdn Irving Hutagalung wrote: > > Apa kalo saya request website antirokok.web.id juga dilarang? kalo antirokok.web.id kayaknya gak boleh ditolak tuh, soalnya kalo menurut http://tukang.the.net.id/domain/abjador.sql?vDom=orid&vLetter=a http://tukang.the.net.id/domain/abjad.sql?vDom=web&vLetter=a ada beberapa domain yg pakai "anti" lolos kok, termasuk antirokok.or.id :) atau peraturan mesti diganti? -- Regards, Benny Chandra ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Domain anti stpdn
Memang mustinya sih musti ada dasar penolakan berdasarkan peraturan IDNIC ataupun aturan hukum lainnya. Saya belum sempet liat aturan web.id, tapi IDNIC khan seharusnya juga berpedoman pada asas ketertiban publik, dan ketentraman umum. Karena seluruh undang-undang di Indonesia berpedoman pada asas tersebut. Menurut saya domain 'antistpdn' dapat menyebabkan pelanggaran asas-asas tersebut. Demikian menurut saya. regards, -bule- "Muhammad Ichsan" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 09/24/2003 05:23 PM To: <[EMAIL PROTECTED]> cc: Subject: Re: [Idnic] Domain anti stpdn Nanti akan ada lagi yg tanya: norma yg mana?? SARA apanya?? masak begitu dibilang kaidah hukum?? :-) kalau utk menyuarakan pendapat, media massa sudah menyediakan tempat seluas-luasnya. ada poling, di TV, website media massa, perbincangan di radio, dll. :-) ~br, Muhammad Ichsan - Original Message - From: Steven Haryanto <[EMAIL PROTECTED]> To: Muhammad Ichsan <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, September 24, 2003 5:13 PM Subject: Re: [Idnic] Domain anti stpdn > IMHO, alasan ditolak/diterimanya sebaiknya selalu merujuk ketentuan > sesuai di http://www.idnic.net.id/form-web.id.3.1.txt . jadi kesannya > lebih objektif/sesuai aturan. kalau alasannya berbunyi "menurut saya > domain/website/masalah ini tidak perlu dibuat karena ..." kan kesannya > subjektif. > > kalau merujuk peraturan, kira2 butir mana yang [potensial] dilanggar > oleh domain dan website tersebut? melanggar norma? SARA? kaidah hukum? > > selain itu, junjung kebebasan berpendapat (UUD pasal berapa saya lupa > :p). kalau orang ingin menyuarakan anti terhadap sesuatu, kenapa harus > dilarang? > > > Muhammad Ichsan wrote: > > Tolak. > > Pro dan Kontra tentang masalah di STPDN tidak perlu > > dibentuk dalam sebuah domain. > > > > ~br, > > Muhammad Ichsan > > - Original Message - > > From: Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> > > To: <[EMAIL PROTECTED]> > > Sent: Wednesday, September 24, 2003 4:11 PM > > Subject: [Idnic] Domain anti stpdn > > > > > > > >>Ada yang mendaftarkan domain berikut: > >> > >>1b. Nama Domain.: antistpdn.web.id > >> > >>Saran. Terima? Tolak? > > -- > Steven Haryanto | Master Web Network / MWN > http://people.masterwebnet.com/steven/ | Web Hosting Services > ICQ:113762390 Y!:stevenharyanto | Cyber Bld, 10th fl, Jkt. > > ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] franchise domain
Mungkin sudah dipakai oleh orang lain.., tapi mungkin dari Indra KH bisa ngasih penjelasannya kenapa. C Anggoro Dewabrata <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 08/29/2003 09:33 AM To: Milist IDNIC <[EMAIL PROTECTED]> cc: Subject: Re: [Idnic] franchise domain pada kenyataannya.. ditolak tuh.. contoh kasus.. olympus.co.id, dari prinsipal Olympus Jepang sudah buatkan surat kuasa... padahal sudah ada contoh kasus kodak.co.id yang domainnya diterima gimana nih pak admin.. minta penjelasannya donk.. On Fri, 2003-08-29 at 09:24, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Menurut saya sudah diatur dan diperbolehkan. > > Berdasarkan peraturan pendaftaran co.id, perwakilan badan asing yang > ada di Indonesia dan memiliki badan hukum berupa perseroan (untuk > kasus ini), serta dapat memberikan surat penunjukan yang sah, memiliki > hak untuk mendaftarkan domain name perusahaan prinsipal-nya, tentu > saja dengan catatan, nama domain yang akan diajukan tersebut belum ada > yang memakai. > > Bagaimana pak Admin. > > Cheers, > > -bule- > > > > > > C Anggoro Dewabrata > <[EMAIL PROTECTED]> > Sent by: > [EMAIL PROTECTED] > > 08/23/2003 10:50 AM > > To: > Milist IDNIC > <[EMAIL PROTECTED]> > cc: > Subject: > [Idnic] franchise > domain > > > Sebenernya, perusahaan franchise/agen tunggal itu boleh ngga sih ambil > domain co.id ? padahal surat penunjukan dan surat kuasa dari affiliate > company-nya untuk menggunakan nama domain itu udah ada.. > > mohon penjelasannya donk dari IDNIC.. > > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic > > ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] franchise domain
Menurut saya sudah diatur dan diperbolehkan. Berdasarkan peraturan pendaftaran co.id, perwakilan badan asing yang ada di Indonesia dan memiliki badan hukum berupa perseroan (untuk kasus ini), serta dapat memberikan surat penunjukan yang sah, memiliki hak untuk mendaftarkan domain name perusahaan prinsipal-nya, tentu saja dengan catatan, nama domain yang akan diajukan tersebut belum ada yang memakai. Bagaimana pak Admin. Cheers, -bule- C Anggoro Dewabrata <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 08/23/2003 10:50 AM To: Milist IDNIC <[EMAIL PROTECTED]> cc: Subject: [Idnic] franchise domain Sebenernya, perusahaan franchise/agen tunggal itu boleh ngga sih ambil domain co.id ? padahal surat penunjukan dan surat kuasa dari affiliate company-nya untuk menggunakan nama domain itu udah ada.. mohon penjelasannya donk dari IDNIC.. ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic] pertemuan
Dear pengurus IDNIC, Sekedar intermezo... kapan nih kita ngadain pertemuan lagi?? kalo nggak salah ada pertemuan tahun kemaren tapi saya sendiri masih di Singapore, tahun ini belum ada rencana yaa.. saya pengen banget ketemu sama rekan-rekan yang sering "beradu pikir dan pendapat" di milis ini deh.. cheers, -bule-
RE: [Idnic] mohon masukan: porsche.web.id
Dear all, Dari sisi hukum, tidaklah penting suatu merek digunakan untuk apa, asalkan ada penggunaan merek maka disitu akan tersangkut unsur HAKI-nya. Maksud saya, jangan karena web.id bukan suatu domain .id yang utama (atau untuk perusahaan/komersial) maka web.id dapat sah-sah saja menggunakan merek-merek terkenal. Tidak ada satupun (termasuk situs internet) penggunaan merek (khususnya dalam hal ini merek terkenal) yang dapat disahkan tanpa ijin dari pemilik merek terkenal tersebut. Contoh: Ada orang buat nama toko kelontong di desa kota terpencil bernama "Coca-cola" tanpa ijin dari coca-cola.. nah itu khan sudah tersangkut atas pelanggaran merek, tidak perduli hanya dibuat oleh toko kecil atau besar, kota kecil atau besar. Masalah akan ada tindakan hukum atau tidak, itu tergantung dari pemilik mereknya, yang pasti sudah ada masalah dengan pelanggaran merek. Nah begitu juga dengan "porsche" ini. IDNIC, sebagai 'otoritas' pemberi ijin mempunyai 'peluang' yang besar sekali untuk di tuntut oleh pemilik merek, karena seharusnya (dan faktanya memang) IDNIC "memiliki pengetahuan" bahwa "porsche" adalah merek terkenal. Masalah "memiliki pengetahuan" ini harus digaris bawahi tebal sekali, karena harus diakui bahwa pemakaian nama tersebut baru akan berlaku apabila IDNIC memberikan persetujuan, dan persetujuan tersebut harus berdasarkan atas peraturan yang berlaku dan pengetahuan yang dimiliki IDNIC. Kalau saya sebagai pengacara pemilik merek Porsche, maka akan mudah sekali membuktikan bahwa IDNIC memiliki pengetahuan tersebut. Pertanyaannya lanjutan (kalau ada), yaitu, tapi bagaimana kalau pemohon mau menanggung resikonya? Nah, walaupun pemohon mau menanggung resikonya, hal tersebut tidak tersangkut paut dengan IDNIC yang memberikan ijin. Pemohon dapat saja berdalih, bahwa dia hanya dapat menggunakan nama domain tersebut atas persetujuan IDNIC, jadi disini, secara hukum IDNIC menjadi kunci utama. opini saya: jangan diloloskan, ganti saja dengan yang lain, misal "penggemar-porsche.web.id" begitu aja dulu, semoga bermanfaat MERDEKA...!! -bule-
RE: [Idnic] Masukan buat Domain Admin Web.ID
Wah jadi panjang juga pembicaraan triple-x atau triplex atau XXX atau xXx ini yaaa. Bukannya hendak menyulitkan atau bagaimana, akan tetapi penggunaan kata-kata tersebut diatas selama ini sudah di-asosiasikan secara langsung pada kegiatan pornografi. Tidak salah apabila Pak Kelik mempunyai anggapan tersebut, karena pembuatan nama web.id ini tidak menyalahi aturan IDNIC akan tetapi secara moral IDNIC (khususnya pak Budi) juga mengusung penilaian secara normatif, sehingga .id mempunyai aturan-aturan dan tindakan yang normatif (itulah mengapa .id mempunyai aturan yang lebih ketat dari .com, .net atau domain name tingkat satu). Harus juga diingat bahwa hukum serta peraturan berasal dari norma-norma masyarakat. Akan tetapi apabila hendak diluluskan, sebaiknya (menurut saya) untuk domain name XXX (atau domain name-domain name lain yang menimbulkan kontroversi) diharuskan untuk memberikan surat pernyataan kepada IDNIC. Dengan surat pernyataan tersebut, maka tindakan pembekuan ataupun pencabutan (hingga pelaporan kepada pihak yang berwajib) dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan hukum perdata yaitu "perbuatan melawan hukum" serta tindakan kriminal "penipuan" dan "pornografi". Nah, sekarang tinggal IDNIC, khususnya Pak Budi, sebagai decision maker untuk mengambil keputusan apakah hendak meluluskan/tidak meluluskan permohonan tersebut. Untuk Pak Benny dan pak Kelik... peace on earth selalu la heheheheh cheers, -bule-
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar IPR. Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi: 1. tidak ada pendaftaran PT ke Berita Negara pak.. adanya ke Tambahan Berita Negara (wah cari jangan salah kamus lagi donk pak.. heheheheh). 2.walaupun sudah ada Berita Negara, tetap saja PT tersebut masih PT 'kertas' (alias belum final) karena bisa diperjual-belikan (dan memang praktek-nya PT yang sudah diumumkan di TBN yang diperjual-belikan), saya mengerti dengan persis hal ini mungkin karena saya salah satu orang yang pak Teddy sebutkan. ;-). Walaupun PT tersebut telah diumumkan di TBN, tetap saja PT tersebut dapat 'tidak digunakan' untuk menjalankan usaha (alias dipegang untuk diperjual-belikan). 3. kalau kita ingin menghindari adanya pendaftaran dari suatu PT yang hanya 'berdiri' saja tetapi tidak 'bergerak' (baca: melakukan usaha), yang paling mudah ya dilihat dari BUKTI pembayaran pajaknya... tentunya dengan nilai pajak tidak sama dengan nol. (kalau nilai pajak=0, maka PT tersebut tidak 'bergerak'). Sedangkan kalau 'hanya' ingin menghindari dispute atas 'nama perusahaan' dimasa yad, memang bukti atas dokumen TBN sudah cukup.
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Pak Marno: Maksud saya, dg begitu Menteri Koperasi "bisa" menerbitkan dua dokumen ijin koperasi pada koperasi bernama sama, tetapi tidak sama jenis usahanya. hehehehehe dari PT saja bisa ada beberapa nama untung, ditambah dari kelompok koperasi semakin banyak saja nama untung.co.id. Selain first come first serve apakah akan diberikan penomoran seperti untung001.co.id, untung002.co.id...untung007.co.id ? kebetulan domain untung007.co.id bukan berdokumen dari Menteri Koperasi tetapi dari Menteri Kehakiman karena berbentuk PT ;-). Yah tapi itu tergantung peminat saja ya pak hehehehe..;-). bule: Saya setuju sama pak Teddy tuh pak, asal segala persyaratan terpenuhi silahkan saja daftar co.id. Masalah penamaannya sudah terpakai oleh PT atau Koperasi lain, itu khan bukan masalah IDNIC. ;-). Anggap saja persaingan bebas (setelah melalui saringan persyaratan legalitas). Kalo ada dispute.. suruh selesaikan di pengadilan atau arbitrase saja, atau IDNIC pengen bikin badan mediasi sendiri??? heheheheh.. btw. rencana bikin badan untuk monitoring site content .id jadinya gimana?? boleh ikutan donks. Cheers, -bule-
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
>Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki >sertifikat HAKI kali yaa): >1. Ada anggaran dasar; >2. Ada persetujuan Kehakiman; >3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); >4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); >5. Ada NPWP; >6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya, tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN. Ini legalitas sahih suatu PT. bule: Yang pak Teddy maksud BN itu sebenarnya TBN (karena yang dipersyaratkan itu pengumuman di TBN pak;-, silahkan liat di pasal 22 ayat 1 UUPT kalo nggak salah). Nah mengenai modalnya, itu mudah sekali, karena modal untuk mendirikan suatu PT 'kertas'-nya Pak Teddy itu tidak seberapa besar...(kayaknya lebih mahal beli mobil deh, hihihi) jadi sebetulnya yang disebut PT 'kertas' itu sudah ada semuanya kecuali mereka 'tidak berjalan'. Untuk jual beli perusahan kertas, harganya ya pasti diatas harga pembuatan PT + Modal dasarnya... alias ngitung jasa pembuatannya. Teori-nya memang suatu PT akan menjadi badan hukum setelah ada Keputusan Menkeh & HAM. Tetapi dalam praktek jual-beli perusahaan 'kertas' yang Bapak maksud, perusahaan yang diperjual-belikan itu sudah "hampir" jadi. Mekanismenya kalo sudah dibeli, tinggal perubahan pemegang saham, perubahan nama perusahaan (kalau perlu, untuk domain name sih kayaknya justru nama perusahaannya yang dicari, jadi nggak perlu ngerubah nama perusahaan lagi) dan perubahan-perubahan lain yang diperlukan didalam anggaran dasar. Begitu pak. Kalau yang Bapak maksud untuk menghindari perusahaan yang jual beli nama, ya, mekanismenya seperti yang sudah saya terangkan diatas. Aduh maaf rekans yang lain kalo sampai melenceng jauh nih... serta kepada pak Teddy.. ini nggak bermaksud ngajarin loh (atau ngajarin yang bukan-bukan hehehehe). Cheers, -bule- Teddy A Purwadi <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 06/01/2003 14:17 To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject: Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id) At 13:44 06/01/2003 +0700, you wrote: >Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain: >PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama >domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja. > >Pak Teddy, > >Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki >sertifikat HAKI kali yaa): >1. Ada anggaran dasar; >2. Ada persetujuan Kehakiman; >3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); >4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); >5. Ada NPWP; >6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Prosedurnnya, jika sdh ada BN, persyaratan 4,5,6 sdh wajib diproses dulu, tuk buka rekening bank nya, tanpa rekening bank, tdk ada bukti setor modal yg jadi persyaratan Srt Keputusan Menteri Kehakiman->BN. Ini legalitas sahih suatu PT. >Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah: >1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero); >2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, >perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, >etc > >Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy.. Siiip lah. >Cheers, >-bule- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Koperasi (was: Re: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id)
Jika untuk menghindari "dispute" antar PT, antara lain: PT yang sdh Ber Berita Negara, lebih berhak atas nama domain-nya. Jadi bukan asal bikin PT kertas2an saja. Pak Teddy, Dari pengalaman sih, ini ciri-ciri PT 'kertas' (dikecualikan yang memiliki sertifikat HAKI kali yaa): 1. Ada anggaran dasar; 2. Ada persetujuan Kehakiman; 3. Ada di Tambahan Berita Negara (TBN); 4. Ada Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5. Ada NPWP; 6. Ada SIUP (tapi yang ini jarang banget... ); Nah ciri PT yang sudah berdiri dan 'berjalan' adalah: 1. Ada BUKTI pembayaran Pajak (tapi nilai pajaknya nggak 0/zero); 2. Ada ijin dari departemen teknis e.g. Perusahaan Sekuritas dari Bapepam, perbankan dari BI, industri dari Deperindag, Koperasi dari Depkoptrans, etc Sedangkan untuk yang lain-lain.. saya akur banget sama Pak Teddy.. Cheers, -bule-
RE: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai co.id..???
>Di situ, dijelaskan, bhw Firma/CV Obsolete, makannya >SK2 Menteri tdk pernah memberikan perijinan jasa >publik lagi ke CV/Firma, kecoali PT dan Koperasi. Sepengetahuan saya, belum ada ketentuan/regulasi yang mengatakan bahwa Firma/CV itu obsolete ya pak...;-). Saya sendiri jadi bertanya, yang dimaksud dengan 'jasa publik', menurut pak Teddy apa yachhh soalnya semua law firm di Indonesia bentuknya Firma, begitu juga akuntan publik yang nyata-nyata memberikan jasa kepada publik.. mungkin 'kamus' pak Teddy beda dengan 'kamus' saya dengan pak Siburian neeeh heheh
RE: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai co.id..???
>"Malah firma, cv sdh tdk berahak co.id krn sdh kehilangan >dasar hukum setingkat UU tersebut di atas, koperasi >berhak..." Hanya untuk pencerahan aja Pak;-) Dengan adanya UU PT tidak berarti, firma dan CV telah kehilangan dasar hukum setingkat UU akan tetapi ..firma dan CV TETAP diatur berdasarkan Kitab UU Hukum Dagang (Wetboek van Kophandel), sedangkan pengaturan untuk PT, yang tadinya diatur di Kitab UU Hukum Dagang sejak tahun 1995 diatur terpisah ke dalam UU tersendiri, yang disebut UU PT. Masalah ke"berhak"-an, sepertinya sepanjang suatu badan hukum memenuhi aturan yang selama ini dimuat dalam aturan pendaftaran co.id, mustinya badan tersebut berhak "menyandang" co.id. (nah tinggal dilakukan penyempurnaan atas peraturan pendaftaran deh). Sepanjang pengetahuan saya, dalam praktek hukum, tidak ada definisi khusus mengenai "Perusahaan" atau siapa/apa saja yang termasuk perusahaan kecuali yang diatur dalam UU tentang Dokumen Perusahaan, sehingga..banyak opini tentang apa itu perusahaan, akan tetapi secara garis kasarnya adalah "orang/badan hukum yang melakukan usaha secara legal". Nah tentu saja koperasi bisa dimasukkan dalam golongan "perusahaan" ini bukan?? Sedangkan untuk merek.. baik merek dalam maupun luar negeri, karena co.id hanya meng-cover 'wilayah' Indonesia, adalah lebih tepat dengan menggunakan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Dept Kehakiman Ditjen HAKI. Demikian sedikit pencerahan... moga-moga berguna -bule- Teddy A Purwadi <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 27/12/2002 10:00 To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject: RE: [Idnic] Bagaimana keputusan ksinet.co.id - koperasi pakai co.id..??? Dulu wkt mulai berlaku UU PT dan Koperasi (Dalam satu undang), CV, Firma etc sdh obsolete. Tapi praktisi hukum nggak engeh2, apalagi di birkorasi pengurusan ijin tempat dagang..etc. Jadi dari awal lahir, sdh di tentukan bhw "co.id" untuk Perseroan Terbatas disingkat PT(mau privat ato terbuka, mau pribadi atau negara, bukan Firma apalagi CV) dan Koperasi. Sdh ada preseden oleh Sanjaya, yg terbuka dalam membuat format baru "net.id", suskses. Jadi silakan co.id admin, buka konsep di pembukaan he..kata pembuka bagi registrasi co.id. apa...begitu, di milis ini. Jadi, bisa fokus dan goalnya terarah, dalam waktu 1 minggu, 2minggu. Demikianlah co.id admin selayaknya moderator? Malah firma, cv sdh tdk berahak co.id krn sdh kehilangan dasar hukum setingkat UU tersebut di atas, koperasi berhak 1966-1977>. -teddy http://www.isoc-id.org he..he...berkibar euy. At 04:49 25/12/2002 -0500, [EMAIL PROTECTED] wrote: >Sekedar Sumbang saran: > >Peraturan co.id berikut ini menurut pemahaman saya agak rancu. > >âœPerusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus >merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha >Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau >Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. >Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus >merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang >bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah >Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen >Kehakiman RI.â > >Perusahaan: > >1. Badan hokum di Indonesia ada yang disebut sebagai badan hokum publik >(pemerintahan) dan badan hokum privat. Untuk yang terakhir ini ada tiga. >PT., Yayasan, dan Koperasi. Tetapi tidak semua PT, yayasan, dan koperasi >adalah badan hokum. PT menjadi badan hokum setelah mendapat pengesahan >dari Departemen Kehakiman. Yayasan demikian juga. Koperasi dari Departemen >Koperasi. Jadi istilah âœbadan hokum yang sahâ sama sekali tidak tepat. >2. Dalam hal suatu PT sudah merupakan badan hokum maka persyaratan >pendaftarannya cukuplah bukti pengesahan dari Departemen Kehakiman. Juga >yayasan. >3. Dalam hal suatu PT bukan/belum menjadi suatu badan hokum maka >persyaratan harus mengirimkan SIUP sebagai dokumen yang diserahkan pada IDNIC. >4. Untuk FIRMA, CV, persekutuan perdata, dan perusahaan perseorangan >(Yang bukan badan hokum) saya kira sudah cukup mengirimkan NPWP atau ijin >yang terkait yang ada untuk menjalankan kegiatan usahanya. > > >Merek: > >Suatu perusahaan tidak selalu memiliki merek. Mungkin saja merek yang >bersangkutan digunakan oleh suatu perusahaan berdasarkan perjanjian lisensi. >Jadi jika perusahaan mendaftarkan suatu merek sebagai domain maka harus >disebutkan secara jelas apakah merek yang bersangkutan milik perusahaan >yang bersangkutan ataukah mendapatkan lisensi. Jika yang pertama, maka >sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intellectual >sudah cukup. Jika berdasarkan lisensi maka yang diperlukan adalah lisensinya. > >Sesuai dengan pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu kepada Sdr. Indra. >Merek dari luar negeri juga dapat didaftar sebagai domain dengan syarat >merek ters
Re: Koperasi Bisnis / Organisasi? - Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id- Mohon tanggapan
Marno: Kalau begitu merk yg diaturkan di IDNIC perlu diperjelas, misalnya merk obat-obatan, merk bahan pembersih dan alat pembersih, merk mobil, merk toko buku, merk sepatu, merk mie, merk obeng . ;-). Tantangannya lumayan berat buat IDNIC, sebab untuk soal merk saja perlu database permerkan untuk membantu eksekusi sebuah domain merk. Apakah tidak cukup merk itu diatur di Lembaga Paten saja ya, sedangkan domain lembaga usaha di IDNIC (co.id, web.id, or.id). Bule: Lah nggak perlu pak. IDNIC bukannya lembaga HAKI, jadi serahkan saja kepada DIRJEN HAKI-nya DEPKEH. Yang penting sih first come first serve, tetapi dengan didasari oleh Sertifikat merek dari Dirjen HAKI tersebut. Artinya, kalau ada yang mendaftar, ya monggo saja di 'kasih jalan', tapi seandainya ditengah jalan ada yang gugat nama tersebut, dan penggugatnya bisa memberikan sertifikat merek-nya, maka IDNIC bisa mencabut domain name tersebut. Trus, bagaimana kalo dua-duanya punya??? lah silahkan masuk ke pengadilan dulu, nanti yang menang baru diterima oleh IDNIC, dan selama berseteru, domain name-nya ya di frezz aja dulu.. Bagaimana pak? ;-) Cheers, Bule "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 02/12/2002 11:28 To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject: Re: Koperasi Bisnis / Organisasi? - Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Mohon tanggapan On Mon, 2 Dec 2002, Benny Chandra wrote: > > Budi Rahardjo wrote: > > Itu kesalahan yang harus diperbaiki. > > or.id itu kan untuk bermacam-macam fungsi. > > so, seseorang bisa saja mendaftarkan merek tertentu di or.id tanpa perlu > siup atau surat pendaftaran merek ya? > jadi, bisa mendaftarkan amazon.or.id atau yahoo.or.id? > > begitu juga dgn web.id ya? :) Kalau begitu merk yg diaturkan di IDNIC perlu diperjelas, misalnya merk obat-obatan, merk bahan pembersih dan alat pembersih, merk mobil, merk toko buku, merk sepatu, merk mie, merk obeng . ;-). Tantangannya lumayan berat buat IDNIC, sebab untuk soal merk saja perlu database permerkan untuk membantu eksekusi sebuah domain merk. Apakah tidak cukup merk itu diatur di Lembaga Paten saja ya, sedangkan domain lembaga usaha di IDNIC (co.id, web.id, or.id). Mungkin belum populer, bisa jadi sih. Kalaulah merk itu sebuah produk dan hendak diiklankan di internet dg semua penjelasan detailnya, saya kira akan lebih baik dibuat domain iklan.id ;-). Jadi jelas disitu bisa terlihat bahwa yang ada disitu adalah iklan-iklan dari merk (trade mark) produk-produk. Persoalannya mungkin bagaimana bila itu adalah produk merk-merk ;-). Selalu ada saja soal pada suatu pencapaian tahapan kemajuan ;-). Tampaknya memang dunia bisnis selalu meributkan soal merk, padahal belum tentu dia itu pabrikannya. Sedangkan antara pabrikan dg pedagang biasanya sudah ada agreement sendiri. Soal merk muncul bila itu berhubungan dg sesuatu produk yg mudah dibuat siapa saja seperti sirop, mie, sabuk kulit, baju, termasuk domain yg tinggal nulis / daftar saja ;-). Kalau mobil, pesawat terbang, televisi, vcd, AK 47, Meraiam biasanya agak sulit ditiru ;-). Jadi soal keributan tentang merk berawal dari soal HAKI, karena itu agar IDNIC fair menyoal domain merk, sebaiknya berkoordinasi dg Lembaga Paten, tidak hanya menjalankan first come first serve saja ;-). Kalau tidak demikian, akan muncul dilema baru lagi dimana IDNIC dan Lembaga Paten jadi berseteru di Pengadilan. Kalau ini bisa terjadi pastilah Indonesia memang akan menjadi negara berkembang terus sebab beberapa parameter tanda kemajuannya selalu tenggelam lagi di tengah jalan ;-). Wass -Marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] mohon masukan tentang mil.id
Dear all dan pak Budi, Sepertinya musti ada masukan 'organisation chart' dari TNI dan Polri deh, karena (terus terang aja), banyak dari kita-kita (terutama saya) yang nggak ngerti struktur organisasinya, jadi agak sulit untuk "mengakali" dan ngasih masukan struktur domain name-nya Begitu aja dulu pak Cheers, Bule Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 29/11/2002 19:02 To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject: [Idnic] mohon masukan tentang mil.id Saat ini saya masih mengelola mil.id (menunggu adanya orang dari TNI yang ditunjuk untuk mengelola ini). Nah, saat ini ada request dari salah satu unit di bawah TNI AL yang ingin memiliki domain sendiri, misalnya armabar.mil.id. Melihat kasus yang terjadi di Polri.go.id dimana domain-domain Polri yang berada di luar polri.go.id diminta ditertibkan sehingga di dalam koorniasa polri.go.id, maka saya tidak mengijinkan domain tersebut dan mengusulkan dibawa tnial.mil.id. Jadinya: armabar.tnial.mil.id Nah, mohon masukan dari rekan-rekan sekalian. -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Urun Rembug
Dear all, Sekedar masukan... ;-) 1. Penggunaan Sertifkat Merek. Sebetulnya sih, masalah kepemilikan merek tidak ada sangkut pautnya dengan urusan suatu badan hukum melakukan usaha atau berdagang atau berproduksi dll, karena kepemilikan merek "hanya" memberikan jaminan atas perlindungan hukum suatu merek/nama dagang Hubungannya dengan kasus ini: - Kalau suatu koperasi sudah memenuhi persyaratan dokumentasi atas usaha "dagang"-nya serta akte-akte pendiriannya, maka selayaknya dia mendapat hak yang sama untuk menggunakan .co.id - akan tetapi dalam hal sudah ada nama yang sama, maka kepemilikan sertifikat merek menjadi berarti, karena secara hukum (khususnya hukum di Indonesia), nama dagang/merek tersebut lebih dilindungi. 2. Nama Domain Koperasi Benar sekali pak Budi, pembuatan domain untuk koperasi saya rasa tidak terlalu diperlukan karena dibanding dengan PT, jumlah Koperasi yang punya daya saing secara ekonomi dan "go global" sangat sedikit sekali (maaf tidak bermaksud mengecilkan koperasi), dan pemisahan domain koperasi juga akan mengurangi daya saing dengan "perusahaan biasa". Kalau tidak salah, nama sebuah koperasi HARUS dimulai dengan penggunaan kata "koperasi". Nanti saya check lagi deh peraturannya 3. Perubahan peraturan pendaftaran IDNIC Sebetulnya, memang ada baiknya dilakukan perubahan secara menyeluruh atas peraturan pendaftaran di IDNIC (saat ini masih dalam progress kok ;-) ) , bukan saja mengenai masalah koperasi ini, tetapi masalah2 lain yang sudah disepakati bersama. Kalau perubahan dilakukan satu persatu sebetulnya bisa saja, asalkan tidak mempengaruhi pasal-pasal lainnya. Lah wong UUD 45 aja dirubahnya per pasal kok, heheheheh Saran saya sih, tunggu aja peraturan yang sedang dilakukan perubahannya tersebut, daripada satu-satu khaaannn. lagipula, masih bisa masuk kok kesepakatan tentang koperasi ini dengan menggunakan peraturan yang lama (soalnya peraturannya dibuat tidak terlalu rigid. ada bagusnya memang seperti itu, sehingga dengan adanya perkembangan bisa dibuat yang lebih rigid). Segitu aja dulu.. Trus untuk semua rekan-rekan Pengurus IDNIC (yang udah cape-cape ngurusin IDNIC) dan rekan-rekan milis sekalian, saya ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri serta selamat Tahun Baru... semoga IDNIC makin berkibar aja.. MERDEKA...!! Cheers, Bule "Agus Nizami" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 02/12/2002 09:01 To: <[EMAIL PROTECTED]> cc: Subject: Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Urun Rembug Menurut aturan IDNIC (4.CO), koperasi pak Suwoko (yang berbadan hukum dan punya SIUP) memang berhak untuk melamar .CO.ID, jadi tak ada alasan bagi IDNIC untuk menolaknya. Jika memang koperasi yang punya SIUP dilarang pakai .CO.ID, berarti aturan 4.CO harus diamandemen? Tapi apa alasannya? Kalau takut double dan melanggar HAKI, ya nanti harus ada klausul bahwa nama yang sudah terlebih dulu terdaftar di Depkeh atau lembaga resmi lainnya, berhak atas domain tersebut, dan putusan IDNIC tak bisa diganggu gugat. Demikian sekedar masukan dari saya. Semoga permasalahan ini bisa diselesaikan di forum ini. Selamat berpuasa dan sekalian selamat hari raya idul fitri. Taqabbalallahu minna wa minkum taqabbal ya kariim. Wassalamu'alaikum - Original Message - From: "Suwoko Mawidhi" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Saturday, November 30, 2002 10:36 AM Subject: Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Urun Rembug > Wah.. seru juga nih diskusinya :) > > Latar belakang kata "DISKRIMINASI" dalam email saya > pertama: > 1. Sebelumnya, saya sudah kontak dengan Pak Yanto > kemudian dengan Pak Indra mengenai masalah ini. > 2. Berdasarkan peraturan yang ada di web IDNIC, saya > mempertanyakan mengapa koperasi tidak boleh > menggunakan co.id ? > 3. Karena jawaban dari beliau menurut saya tidak > sesuai dengan peraturan yang dibuat IDNIC maka saya > merasa ada "sesuatu yang salah" yang menyebabkan > koperasi ditolak menggunakan co.id. > 4. Saya merasa didiskriminasi, karena ditolak > menggunakan co.id, sedangkan saya telah memenuhi > syarat IDNIC: > a. Saya mendaftarkan domain co.id untuk koperasi ini > telah sesuai dengan tata tertib IDNIC > b. Domain tidak melanggar nama geografis, HAKI, dsb. > c. Persyaratan telah dipenuhi (SIUP). > > Ok, sekarang kembali ke masalah yang sedang dihadapi. > === > Aturan IDNIC > === > 4.CO Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD > "CO.ID" > harus merupakan badan hukum sah yang > memiliki SIUP (Surat Izin Usaha > Perdagangan) atau badan hukum sah yang > berbentuk PT, PK, atau Firma > yang memiliki akte serta izin usaha yang > terkait. > Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek > dagang harus > merupakan perusahaan pemilik hak merek > dagang yang bersangkutan. > Identitas yang digunakan untuk > pe
Re: Koperasi Bisnis / Organisasi? - Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id- Mohon tanggapan
hanny: Bagaimana dengan merek yang didaftarkan oleh perorangan? Bisa jadi bahan perdebatan cukup panjang, karena perorangan juga bisa mendaftarkan merek dan otomatis bisa mendapatkan domain name .co.id bule: H nggak panjang juga sih, karena untuk mendaftarkan co.id khan harus memenuhi syarat badan hukumnya dulu, baru 'dibantu' dengan mereknya... jadi sudah pasti ditolak kalo perorangan.. Kalo di luar negeri sih emang ada usaha perorangan yang namanya 'sole proprietorship'.. tapi kalo di Indonesia bentuknya hanya ada bentuk firma...yaitu suatu perserikatan yang menggunakan satu nama (menurut kitab undang-undang hukum dagang), dan logikanya, yang namanya perserikatan sudah tentu lebih dari satu orang.. ;-) cheers, -bule- [EMAIL PROTECTED] Sent by: [EMAIL PROTECTED] 29/11/2002 11:08 Please respond to hanny To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject: Re: Koperasi Bisnis / Organisasi? - Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Mohon tanggapan Saya pernah ditolak mendaftarkan Koperasi yang telah memiliki badan hukum yang jelas (SIUP). Saya setuju pendapat yang mengijinkan koperasi menggunakan .co.id Bagaimana dengan merek yang didaftarkan oleh perorangan? Bisa jadi bahan perdebatan cukup panjang, karena perorangan juga bisa mendaftarkan merek dan otomatis bisa mendapatkan domain name .co.id Hanny http://www.tadulako.com/ Friday, November 29, 2002, 10:50:54 AM, you wrote: AN> Kecenderungan orang adalah .co.id itu untuk bisnis atau commerce, sedang or.id itu cuma untuk organisasi, bukan untuk bisnis. AN> Koperasi itu sudah punya SIUP serta bermaksud untuk berbisnis, bagaimana bisa maju kalau ditaruh di .or.id? Kalau di .or.id kan mayoritas para pebisnis tidak akan menoleh ke situ...:) AN> Kalau peraturannya masih belum memungkinkan, mungkin harus dirubah. Jangan sampai koperasi yang ingin berbisnis yang cinta domain Indonesia akhirnya beralih ke .com karena tak diizinkan untuk AN> pakai .co.id. ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Mohon tanggapan
Saya cuman punya sedikit comment tentang ini, maklum bulan puasa ;-) 1. Pertanyaan ini khan meminta pendapat forum. Nah sekarang lihat aja pendapat forum bagaimana soalnya kalo semuanya bergantung pada aturan main yang ada, nanti aturan di IDNIC nggak bisa berkembang. tapi nggak bisa semuanya kayak begini lho, hanya yang disetujui 'forum' dan dengan alas dasar yang cukup kuat yang bisa bikin perubahan atas ketentuan pendaftaran IDNIC. Bukankah begitu (sebagian) maksud ada milis ini bapak2 pengurus ??? 2. Berkenaan dengan kasus ini, saya setuju untuk dilakukan perubahan atas ketentuan koperasi. Sebetulnya khan co.id itu untuk siapa.. nah penjelasannya khan dikatakan untuk badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Nah kalau diterjemahkan khan: - semua badan hukum yang sah dan memiliki SIUP; ATAU - PT, PK, Firma yang miliki akte serta izin usaha terkait. Nah kata "atau" artinya (dalam bahasa hukum) apabila dipenuhi salah satunya maka terpenuhi segala kriterianya. Kalau boleh saya berpendapat, maka IDNIC tidak mempunyai alasan untuk tidak menerima pendaftaran koperasi (karena syarat2 ini telah terpenuhi, kecuali syarat2 lainnya tidak terpenuhi, contoh sudah ada yang memiliki, terkena indikasi geografis, dll); 3. Sebagai bahan pertimbangan, bukankah sangat baik apabila koperasi dapat berkompetisi dengan perusahaan swasta?? (Karena sebagian alasan didirikannya koperasi adalah juga untuk bersaing dengan perusahaan swasta) 4. Menurut saya, tahap sosialisasi untuk .id juga dimulai untuk mempertimbangkan hal-hal seperti ini (yang mempunyai alas hak yang kuat), sehingga .id lebih disukai oleh badan hukum lokal. Demikian pendapat saya. Hormat, -bule- nb. untuk RR: benar sekali merek dan nama perusahaan berbeda, tetapi bukan semata-mata 'harus mendaftarkan kemana' akan tetapi berdasarkan fungsi serta perlindungan hukumnya. Dan persyaratan yang dibuat IDNIC menurut saya masih relevant dan logis. Dan.. pendaftaran merek tidak hanya boleh dilakukan di web.id (tolong di confirm ya pak Budi, dan pak IKH...), karena untuk co.id pun bisa dilakukan dengan melampirkan (salah satunya) dokumen sertifikat merek. "R Rusdiah @ Micronics" Sent by: [EMAIL PROTECTED] 29/11/2002 09:11 Please respond to rusdiah To: Irving Hutagalung <[EMAIL PROTECTED]> cc: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "'Suwoko Mawidhi'" <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Mohon tanggapan Irving Hutagalung wrote: Wah, jangan langsung di putar2 begini dong [rr] makanya pak irwing...saya beri 2 solusi daripada repot dan diputer puter :-) .Sekali lagi, seperti jawaban pak BR, ini BUKAN masalah DISKRIMINASI. Capek juga ya di Indonesia, belum apa2 udah dituduh diskriminasi, SARA, KKN, dst, dst, dst :-(Baca dulu aturan main:=4.CO Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. [rr] lets...explore and discuss further... 1. kalau ngak salah koperasi yang ingin didaftarkan sudah memiliki akte (tentunya akte koperasi) dan izin usaha terkait( SIUP ) jadi persyaratan sebetulnya sudah memenuhi. 2. koperasi juga sifatnya komersial seperti halnya PT , CV dan Firma...meskipun tentu komersiilnya bisa berbentuk lain yaitu untuk kesejahteraan anggotanya:-) 3. jadi sebaiknya peraturannya dirubah untuk dapat mengakomodasi koperasi. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI. [rr] kayaknya kok disini saya lihat kebingungan antara merek dan nama perusahaan. kalau nama perusahaan itu khan didaftarkan di DepKehakiman dibidang pendaftaran perusahaan ( bisa oleh notaris misalnya) dan di idnic didaftarkan di co.id kalau merek didaftarkan bisa oleh perusahaan atau pribadi ( yang bisa juga direktur perusahaan ...atau siapa saja) didepartemen kehakiman dibidang Haki atau pendaftaran merek ( juga dibawah dep kehakiman tapi kantornya terpisah sekali :-) Jadi jangan sampai dicampur adukkan antara merek dan nama perusahaan , nanti jadi bingung...sendiri ? kalau merek khan didaftarkannya di ... web.id ( kalau engak salah...karena saya ngak pernah pake web.id) cmiiw. salam, rr =Kalau sesuai, diterima. Kalau tidak sesuai, ditolak.Kalau menurut Anda peraturannya salah, usulkan perubahan.Jangan langsung menuduh DISKRIMINASI.- irving -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of R Rusdiah @ Micronics Sent: Friday, November 29,
Re: [Idnic] .id
Dear Mas Agi, ".id" itu khan untuk kode negara sedangkan untuk membedakan masing-masing type .id (apakah digunakan untuk perusahaan, organisasi, dsb-dsb) maka digunakan nama domain level kedua (.co, .or, .net...etc). Penggunaan nama domain level kedua itu terserah kepada administrator negara masing-masing. Contoh: Kalau di Australia pake .com.au sedangkan di Indonesia pake .co.id Kalau di Australia pake .org.au sedangkan di Indonesia pake or.id Kalau di Australai pake gov.au sedangkan di Indonesia pake go.id Penggunaan hanya .id saja hmmm tanya pak Budi kali y. lagi pula menurut saya nggak appropriate denganhanya menggunakan .id saja. Begitu aja dulu. Cheers, =bule=> "Agi Subagio" <[EMAIL PROTECTED] To: "Teddy A PURWADI" <[EMAIL PROTECTED]> m> cc: <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: Subject: Re: [Idnic] .id idnic-admin@rs .net.id 09/09/2002 09:20 saya tahu .de itu jerman... .sg itu singapura... .au itu australia... dst saya juga tahu .com itu tadinya utk amrik... tapi skrg sudah digunakan secara luas (tdk terbatas amrik)... yang saya tanya, kenapa .id tidak digunakan? yang digunakan hanya .co.id, .net.id, .or.id dst... that's the point of my question... maaf kalau pertanyaan saya sebelumnya tidak terarah... kalau jawabannya adalah masalah kebijaksanaan IDNIC yg tidak mengijinkan digunakan .id, alasannya kenapa? apakah kebijaksanaan tersebut sudah melalui tahap survey dari para pengguna internet di ID atau belum? apakah tidak mungkin suatu saat nanti .id juga dapat digunakan? regulasi apa yg akan diterapkan utk penggunaan .id? soalnya .co.id diperuntukkan utk komersil, or.id utk organisasi... dst regards, agi - Original Message - From: "Teddy A PURWADI" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Saturday, September 07, 2002 10:45 PM Subject: Re: [Idnic] .id > Agi cayank..., nah ini dia...perlu inpormasi. > TLD itu ada dua kelompok, > Kelompok cc-TLD, termasuk "*.id"; > Kelompok g-TLD, termasuk ".com" "trabas.com" > Sok jalan2 atuh ke http://www.iana.org. > > Selamat datang atuh, di forum nama-domain kode_negara > indonesia (TLD.ID). de=mah jerman atuh Gi. > Lihat updatenyah paling gres di: > http://www.iso.org/iso/en/prods-services/iso3166ma/03updates-on-iso-3166/index.h tml > > soklah blajar. > > -teddy > > At 10:25 06/09/2002 +0700, Agi Subagio wrote: > >hi all, saya baru gabung di milis ini... > > > >saya mau tanya, kenapa TLD .id tidak digunakan yah? > >soalnya ada beberapa negara memakai TLD spt itu, misalnya .de > > > >regards, > >agi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] II. Re: Benny...i'm raising hand
Terimakasih Pak Marno... really appreciate your opinion. =bule=> Marno <[EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] .ac.id> cc: "Surapati, Ilya Alexander" Sent by: <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], idnic-admin@rs[EMAIL PROTECTED] .net.id Subject: Re: [Idnic] II. Re: Benny...i'm raising hand 06/09/2002 16:02 > BTW, kalo mao 'kopi darat' juga boleh juga tuh.. sekalian saling kenal > dan bisa tuker visi ajah. FYI saya bukan orang teknis. jadi kalo > diajak ngomong teknis y.. gigit jempol heheheh hehehehe ndak usah takut pak, kontribusi anda itu juga penting lho. Salam -marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] II. Re: Benny...i'm raising hand
Halo juga Pak Ilya, No prob.. anggap aja kita udah kenalan dan segera setelah selesai bisa exchange. however, kecepatan saya untuk bekerja sangat lamban mengingat pekerjaan saya sehari-hari, saya hanya bisa meluangkan waktu sekitar 2-3 jam (itu juga kalo nggak ketiban 'proyek sistem kebut-kebutan' dari kantor ;-)). BTW, kalo mao 'kopi darat' juga boleh juga tuh.. sekalian saling kenal dan bisa tuker visi ajah. FYI saya bukan orang teknis. jadi kalo diajak ngomong teknis y.. gigit jempol heheheh "Surapati, Ilya To: <[EMAIL PROTECTED]> Alexander" cc: hand Sent by: idnic-admin@rs .net.id 06/09/2002 13:56 > >Technically, kalau Benny comfortable dg Faqman, > >ayo kita go. > > > lagi menunggu kabar dari Pak Budi dan Pak Maman soal review scriptnya :) bisa diatur lah, banyak juga FAQ omatic betaburan di freshmeat. ada satu yg namanya bikin senyum 'faq-u' :) apapun yg dipakai, as long as it's gpl, adalah paling cocok utk project voulenteer spt ini yg penting juga adalah content-nya berisi bahasa 'manusia', bukan 'alien' halo juga pak Novizal, sama' dong :) saya juga lagi buat review FAQ dan body copy yg sekarang ada di website idnic, kalo udah kita exchange ya.. > Date: Fri, 6 Sep 2002 10:04:31 +0700 > From: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Re: [Idnic] ccTLDs .id dan Pemerintah > Pak Benny, > Saya juga lagi buat dan review FAQ sesuai dengan yang konsep yang sudah mas > Yanto buat. Mungkin nanti bisa di gabung saja ya?? eh btw, belum ada komentar dr mas Budi/mas IndraKH/mas Yanto/kang Maman/dan yg lain, yg kesehariannya terlibat langsung pelaksana lapangan selama ini give us sign or blessing, like linus blessing cox's kernel patch saja, sepertinya cukup :) lalu kita akan bisa bergerak ke arah yg sama bareng, biar kagak sendiri-sendiri and stepping each other toes -ilya- ..let's dance ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] ccTLDs .id dan Pemerintah
Pak Benny, Saya juga lagi buat dan review FAQ sesuai dengan yang konsep yang sudah mas Yanto buat. Mungkin nanti bisa di gabung saja ya?? Buat Bung Donny BU.. congrats untuk pernikahannya.. Regards, =bule=> Benny Chandra <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: cc: [EMAIL PROTECTED] idnic-admin@rs Subject: Re: [Idnic] ccTLDs .id dan Pemerintah .net.id 06/09/2002 09:57 Budi Rahardjo wrote: >bennychandra sudah menyediakan mekanisme faq. tinggal siapa yang mau >mengisinya? (bennychandra sendiri? atau dibantu rekan-rekan lain?) > > idealnya memang ngisinya bareng2.. tapi berhubung script itu tdk. mendukung multiple accounts (lsg. ke admin section kalo mau ngisi & edit) saya agak kuatir kalo diisi bareng entar pas ada yg. iseng ubah-ubah settingnya jadi berantakan dah. :D Gimana kalo bagian ngisi misalnya saya dan Pak Yanto, trus teman2 lain yg. kirim masukan apa saja yg. perlu dimasukkan. Modelnya dalam bentuk Q&A dan pada kategori apa? Dan mungkin ketika ada jawaban dari milis ini yg. perlu dipasang di FAQ, harus ada seseorang yg. bisa memutuskan apakah ini layak atau tidak, khususnya jika jawabannya berasal dari teman non orang IDNIC. CMIIW :) Oh ya, enaknya apa saja kategori yg. perlu dipasang? Yang ada skrg. Umum | CO.ID | NET.ID | OR.ID | WEB.ID | AC.ID | SCH.ID -- >>Ben www.bennychandra.com [EMAIL PROTECTED] ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] ccTLDs .id dan Pemerintah
Ada beberapa point yang saya ingin kemukakan (kalo tidak keberatan): 1. Keterlibatan Pemerintah. Saya pikir keterlibatan Pemerintah dalam memajukan internet di Indonesia cukup diperlukan, akan tetapi ada batasan yang harus benar-benar dipegang/dijadikan kesepakatan bahwa Pemerintah ikut andil dalam: a. Membiayai pengelolaan dan pengembangan IDNIC/ISOC-ID/organisasi registrasi/supervisi internet lainnya; b. Mengesahkan semua izin-izin yang telah disetujui oleh IDNIC, maksudnya Pemerintah hanya secara simbolis memberikan 'sertifikat' atas izin penggunaan nama domain, sedangkan penentuan atas disetujui/tidaknya suatu nama domain masih berada di tangan IDNIC. c. Semua peraturan dikembangkan dan disahkan oleh IDNIC sesuai dengan kebijakan IDNIC sebagai satu-satunya badan pendaftaran nama domain independen yang diakui oleh Pemerintah. c. Melakukan pengembangan serta ikut serta dalam pengawasan penggunaan nama domain yang apabila diperlukan dapat menggunakan kekuasaannya (sebagai Pemerintah) untuk melaksanakan peraturan dari IDNIC. 2. Departemen yang terlibat Keterlibatan KOMINFO mungkin juga harus disertai dengan kerjasama dengan Dirjenparpostel dari Departemen Perhubungan (atau Departemen terkait lainnya???!!). Masalahnya apakah nanti akan ada perwakilan dari departemen2 terkait atau IDNIC harus berhubungan satu persatu dengan departemen2 terkait tersebut. Sebaiknya sih ada perwakilan, karena IDNIC jadi tambah 'ruwet' dengan keterlibatan multi-departemen tersebut. 3. Keberadaan Milis IDNIC Milis IDNIC saya kira cukup bagus. Agar milis IDNIC lebih efektif, maka harus dipisahkan antara milis yang berisi pertanyaan teknis (cara membayar-konfirmasi pembayaran-cara ganti server-panduan teknis etc.) dengan pertanyaan yang memerlukan diskusi (boleh tidaknya suatu nama domain-pengelolaan nama domain-usul atas nama domain-dsb). Mungkin akan menyulitkan seseorang apabila salah masuk milis (milis teknis atau milis diskusi??), nah yang seperti itu, sang moderator yang berperan untuk menentukan. Tetapi apakah IDNIC mau memisahkan antara milis teknis dengan milis diskusi.. ;-) 4. Attitude dalam Milis IDNIC Saya kira wajar saja peserta milis untuk berhahaha-hehehe, sepanjang tidak keluar dari alur diskusi, lagipula sebagai sarana komunikasi yang kaku (tidak ada ekspresi dan dapat mengakibatkan salah interprestasi). hal tersebut SANGAT diperlukan untuk memisahkan suasana hati para peserta diskusi milis. Mungkin begitu saja dulu masukan saya. =bule=> Marno <[EMAIL PROTECTED] To: Andrew <[EMAIL PROTECTED]> .ac.id> cc: [EMAIL PROTECTED] Sent by: Subject: Re: [Idnic] ccTLDs .id dan Pemerintah idnic-admin@rs .net.id 03/09/2002 15:37 > Perdebatan tentunya adalah bagian dari demokrasi, akan tetapi > jika perdebatan berbentuk : (meminjam istilah bung Pataka) > *** > usulan / kritik - counter - deny - devnull - forget it > *** > maka yang ada adalah buang-buang energi. Memang bisa jadi demikian ya pak Andrew. Kalau komunitas masih terbatas kapabilitasnya ya sabar aja dengan fasilitas yang masih sederhana :-). prihatin dikit ya tapi kan tidak lama-lama nunggunya. Soal pemerintah, kalau tidak salah dulu itu pemerintah yang harus selalu dikasih tahu agar bisa tanggap. Kalo sekarang, saya kira pemerintahnya kan lebih baik (dari sisi demokratis) dan mau mengetahui ada apa sih di dalam masyarakatnya. Ya di IT ada IDNIC dan pasti akan dicatat dalam catatan KOMINFO saya kira, kalo belum ya mudah-mudahan udah dicatat, sebab itu salah satu resource penting di Indonesia seperti resource yang lainnya seperti ISOC dll yang merupakan partisipasi aktif masyarakatnya. Dari pada cari resource diluar negeri ya biayanya tambah besar, dan belum tentu orangnya mau mengerti kebutuhan orang Indonesia ;-) . Toh masyarakat itu juga tidak hendak membuat kerajaan atau negara baru tetapi malahan ingin memajukan Inte
Re: [Idnic] RE: ccTLDs .id dan Pemerintah
.maaf. .test. ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic