Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Gue pernah kerja di hotel yang banyak orang arabnya, mereka kerjanya cuma cari cewe sama cari obat kuat dan cuma gede ngomongnya doang. Jadi buat apa jadi orang arab --- On Mon, 11/10/08, na ni <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: na ni <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi To: nonamanis2@yahoogroups.com Date: Monday, November 10, 2008, 8:16 PM betul jangan GOLPUT!!! kalo GOLPUT yang menang adalah PKS alias Neo-NII !!! From: Janapada cool To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Thursday, 6 November, 2008 8:07:57 Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi wahhh bos kalau arabisasi sihkayanya ia,tapi temen aja yang ke arab malah bilang kalo di arab sendiri di pinggir jalan tuh WTS merajalela.Apa itu berarti ga lebih mending di indonesia,yah sewajarnya kita mencinti negara sendiri,tapi kalo gini caranya.atau mungkin ini invasi orang2 arab mo ngeajajah indonesia,yg masi kata temen w ngebungkus kado aja ga bisa(bodoh g tuh). From: G. Genkan <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Thursday, November 6, 2008 7:47:35 AM Subject: RE: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Melindungi anak-anak dan wanita? Itu kan omong kosongnya. Sebetulnya sih tujuannya jelas mau arabisasi. Kalau memang tujuannya betul-betul melindungi: 1. Dari dulu juga sudah banyak aturan, tinggal dijalankan. 2. Itu syekh palsu itu ciduk karena sudah jelas tidak beres terhadap anak wanita dibawah umur, bukannya malah didukung. Lha ini koq para pendorong UU P ini malah mendukung syekh gendeng ini? Kepalsuan apapula ini? Sepertinya ada pihak yang mulai merasa terusik karena saya vokal terus, termasuk mendorong supaya tidak pada golput lagi. Bodo amat. Kali mereka kuatir juga kalau kita-kita yang dulu golput mulai bangkit mereka tidak bisa semena-mena lagi. Ingat ingat, JANGAN GOLPUT. Menjadi golput sama saja dengan menyerahkan diri anda biar ditindas. Pilih mereka yang berpikiran progresif, tidak sempit. From: [EMAIL PROTECTED] ups.com [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On Behalf Of Yayan Dwiyana Dwiyana Sent: Thursday, November 06, 2008 10:51 AM To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.. .nanti setelah masyarakat tau n ngerti baru diterapkan.. .gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal ketok palu UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul... From: Agus Julianto To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan? From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] com Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Dari milis tetangga = = KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?
Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
betul jangan GOLPUT!!! kalo GOLPUT yang menang adalah PKS alias Neo-NII !!! From: Janapada cool <[EMAIL PROTECTED]> To: nonamanis2@yahoogroups.com Sent: Thursday, 6 November, 2008 8:07:57 Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi wahhh bos kalau arabisasi sihkayanya ia,tapi temen aja yang ke arab malah bilang kalo di arab sendiri di pinggir jalan tuh WTS merajalela.Apa itu berarti ga lebih mending di indonesia,yah sewajarnya kita mencinti negara sendiri,tapi kalo gini caranya.atau mungkin ini invasi orang2 arab mo ngeajajah indonesia,yg masi kata temen w ngebungkus kado aja ga bisa(bodoh g tuh). From: G. Genkan <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Thursday, November 6, 2008 7:47:35 AM Subject: RE: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Melindungi anak-anak dan wanita? Itu kan omong kosongnya. Sebetulnya sih tujuannya jelas mau arabisasi. Kalau memang tujuannya betul-betul melindungi: 1. Dari dulu juga sudah banyak aturan, tinggal dijalankan. 2. Itu syekh palsu itu ciduk karena sudah jelas tidak beres terhadap anak wanita dibawah umur, bukannya malah didukung. Lha ini koq para pendorong UU P ini malah mendukung syekh gendeng ini? Kepalsuan apapula ini? Sepertinya ada pihak yang mulai merasa terusik karena saya vokal terus, termasuk mendorong supaya tidak pada golput lagi. Bodo amat. Kali mereka kuatir juga kalau kita-kita yang dulu golput mulai bangkit mereka tidak bisa semena-mena lagi. Ingat ingat, JANGAN GOLPUT. Menjadi golput sama saja dengan menyerahkan diri anda biar ditindas. Pilih mereka yang berpikiran progresif, tidak sempit. From:[EMAIL PROTECTED] ups.com [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On Behalf Of Yayan Dwiyana Dwiyana Sent: Thursday, November 06, 2008 10:51 AM To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.. .nanti setelah masyarakat tau n ngerti baru diterapkan.. .gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal ketok palu UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul... From:Agus Julianto To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan? From:Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] com Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Dari milis tetangga = = KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: 1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?
Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Maksudnya istri dari suami-suami yg ada di DPR - Original Message - From: Agus Julianto To: nonamanis2@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 05, 2008 01:50 Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan? -- From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Dari milis tetangga = = KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: 1.. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 2.. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 3.. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 4.. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 5.. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?
Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Oh,... Maksudnya, Amrozy melakukan pengeboman dengan benar. Tapi pengeboman itu sendiri belum tentu benar, ya... Hehe,.. Undang undang ini pun seperti itu, kayaknya. -Don Pilu- --- On Thu, 11/6/08, Olympus 730uz <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Olympus 730uz <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi To: nonamanis2@yahoogroups.com Date: Thursday, November 6, 2008, 9:02 PM Ada pepatah mengatakan: Wise guy do the right things and stupid guy do the things right. --- On Wed, 11/5/08, Dayak Wong wrote: From: Dayak Wong Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Date: Wednesday, November 5, 2008, 11:40 AM 1. Klo mereka nari erotisnya benar2x di depan umum, yang berarti di tempat parkir, di pinggir jalan, di dalam tempat pertokoan, dsb, yah wajar mereka di tangkap. 2. Klo narinya ditempat2x khusus (untuk umum, tapi masuk musti bayar) yah aneh.!!! ! !! wong mereka cari duit kq. Nah, klo ayat 2 yang benar, a. Apakah mereka benar2x mengganggu ketertiban umum? b. Apakah pemerintah mau nanggung hidup mereka? c. Apakah pemerintah mau mereka menjadi kriminalitas? d. Apakah pemerintah mau kasih mereka lapangan pekerjaan? e. Apakah pemerintah kurang kerjaan sampai mengurusin hal2x yang seperti ini? f. Apakah penipu2x rakyat lebih baik daripada mereka? g. Dan apakah2x yang lain sebagainya yang belum sempat saya pikirkan ... Salam, Dayak Wong On Tue, Nov 4, 2008 at 12:11 AM, Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Dari milis tetangga = = KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun". Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis "SDM Indonesia culun"? -- Compassion is the root of peace
Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Ada pepatah mengatakan: Wise guy do the right things and stupid guy do the things right. --- On Wed, 11/5/08, Dayak Wong <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dayak Wong <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi To: nonamanis2@yahoogroups.com Date: Wednesday, November 5, 2008, 11:40 AM 1. Klo mereka nari erotisnya benar2x di depan umum, yang berarti di tempat parkir, di pinggir jalan, di dalam tempat pertokoan, dsb, yah wajar mereka di tangkap. 2. Klo narinya ditempat2x khusus (untuk umum, tapi masuk musti bayar) yah aneh.!!! ! !! wong mereka cari duit kq. Nah, klo ayat 2 yang benar, a. Apakah mereka benar2x mengganggu ketertiban umum? b. Apakah pemerintah mau nanggung hidup mereka? c. Apakah pemerintah mau mereka menjadi kriminalitas? d. Apakah pemerintah mau kasih mereka lapangan pekerjaan? e. Apakah pemerintah kurang kerjaan sampai mengurusin hal2x yang seperti ini? f. Apakah penipu2x rakyat lebih baik daripada mereka? g. Dan apakah2x yang lain sebagainya yang belum sempat saya pikirkan ... Salam, Dayak Wong On Tue, Nov 4, 2008 at 12:11 AM, Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Dari milis tetangga = = KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun". Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis "SDM Indonesia culun"? -- Compassion is the root of peace
Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
wahhh bos kalau arabisasi sihkayanya ia,tapi temen aja yang ke arab malah bilang kalo di arab sendiri di pinggir jalan tuh WTS merajalela.Apa itu berarti ga lebih mending di indonesia,yah sewajarnya kita mencinti negara sendiri,tapi kalo gini caranya.atau mungkin ini invasi orang2 arab mo ngeajajah indonesia,yg masi kata temen w ngebungkus kado aja ga bisa(bodoh g tuh). From: G. Genkan <[EMAIL PROTECTED]> To: nonamanis2@yahoogroups.com Sent: Thursday, November 6, 2008 7:47:35 AM Subject: RE: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Melindungi anak-anak dan wanita? Itu kan omong kosongnya. Sebetulnya sih tujuannya jelas mau arabisasi. Kalau memang tujuannya betul-betul melindungi: 1. Dari dulu juga sudah banyak aturan, tinggal dijalankan. 2. Itu syekh palsu itu ciduk karena sudah jelas tidak beres terhadap anak wanita dibawah umur, bukannya malah didukung. Lha ini koq para pendorong UU P ini malah mendukung syekh gendeng ini? Kepalsuan apapula ini? Sepertinya ada pihak yang mulai merasa terusik karena saya vokal terus, termasuk mendorong supaya tidak pada golput lagi. Bodo amat. Kali mereka kuatir juga kalau kita-kita yang dulu golput mulai bangkit mereka tidak bisa semena-mena lagi. Ingat ingat, JANGAN GOLPUT. Menjadi golput sama saja dengan menyerahkan diri anda biar ditindas. Pilih mereka yang berpikiran progresif, tidak sempit. From:[EMAIL PROTECTED] ups.com [mailto:nonamanis2@ yahoogroups. com] On Behalf Of Yayan Dwiyana Dwiyana Sent: Thursday, November 06, 2008 10:51 AM To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.. .nanti setelah masyarakat tau n ngerti baru diterapkan.. .gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal ketok palu UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul... From:Agus Julianto To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan? From:Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] com Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Dari milis tetangga = = KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: 1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?
RE: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Melindungi anak-anak dan wanita? Itu kan omong kosongnya. Sebetulnya sih tujuannya jelas mau arabisasi. Kalau memang tujuannya betul-betul melindungi: 1. Dari dulu juga sudah banyak aturan, tinggal dijalankan. 2. Itu syekh palsu itu ciduk karena sudah jelas tidak beres terhadap anak wanita dibawah umur, bukannya malah didukung. Lha ini koq para pendorong UU P ini malah mendukung syekh gendeng ini? Kepalsuan apapula ini? Sepertinya ada pihak yang mulai merasa terusik karena saya vokal terus, termasuk mendorong supaya tidak pada golput lagi. Bodo amat. Kali mereka kuatir juga kalau kita-kita yang dulu golput mulai bangkit mereka tidak bisa semena-mena lagi. Ingat ingat, JANGAN GOLPUT. Menjadi golput sama saja dengan menyerahkan diri anda biar ditindas. Pilih mereka yang berpikiran progresif, tidak sempit. From: nonamanis2@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yayan Dwiyana Dwiyana Sent: Thursday, November 06, 2008 10:51 AM To: nonamanis2@yahoogroups.com Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program sosialisasi dan edukasi ke masyarakat...nanti setelah masyarakat tau n ngerti baru diterapkan...gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal ketok palu UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul... _ From: Agus Julianto <[EMAIL PROTECTED]> To: nonamanis2@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan? _ From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] com Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Dari milis tetangga = = KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, "Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun". Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: 1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis "SDM Indonesia culun"?
Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
1. Klo mereka nari erotisnya benar2x di depan umum, yang berarti di tempat parkir, di pinggir jalan, di dalam tempat pertokoan, dsb, yah wajar mereka di tangkap. 2. Klo narinya ditempat2x khusus (untuk umum, tapi masuk musti bayar) yah aneh.!! wong mereka cari duit kq. Nah, klo ayat 2 yang benar, a. Apakah mereka benar2x mengganggu ketertiban umum? b. Apakah pemerintah mau nanggung hidup mereka? c. Apakah pemerintah mau mereka menjadi kriminalitas? d. Apakah pemerintah mau kasih mereka lapangan pekerjaan? e. Apakah pemerintah kurang kerjaan sampai mengurusin hal2x yang seperti ini? f. Apakah penipu2x rakyat lebih baik daripada mereka? g. Dan apakah2x yang lain sebagainya yang belum sempat saya pikirkan... Salam, Dayak Wong On Tue, Nov 4, 2008 at 12:11 AM, Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dari milis tetangga > == > > KILAS METRO > Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB > *Tiga Penari Erotis Ditangkap > *Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, > Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. > Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat > ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi > yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, > "Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana > yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan > paling lama tujuh tahun". Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum > menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek > Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) > > Beberapa pertanyaan: > >1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? > >2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu >tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? >3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan >perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? >4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? >Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam >pidana menurut UU ini. >5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat >hipothesis "SDM Indonesia culun"? > > > > > -- Compassion is the root of peace
Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Kayaknya ada yang aji mumpung nh...baru ketok palu sdh main tangkep aje...biasanya aturan/UU baru diterapkan ke masyarakat setelah ada program sosialisasi dan edukasi ke masyarakat...nanti setelah masyarakat tau n ngerti baru diterapkan...gw yakin 80% masyarakat pd ga tau isi dan tanggal ketok palu UU ini ditetapkan ...acak kadul...acak kadul... From: Agus Julianto <[EMAIL PROTECTED]> To: nonamanis2@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 5, 2008 1:50:25 PM Subject: Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan? From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] com Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Dari milis tetangga = = KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: 1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?
Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
--- On Tue, 11/4/08, Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi To: [EMAIL PROTECTED] Date: Tuesday, November 4, 2008, 3:11 PM Dari milis tetangga = = KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? Karena perempuan adalah sasaran empuk yg bener2 empuk & yg nangkap pasti petugas pria. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? Hampir pasti mereka pria semua. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? Mana ada jeruk makan jeruk?? Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. Hampir pasti mereka pria semua. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?Kalau mereka promosikan sebagai acara tari jaipong dengan lagu lagu yang sesuai walaupun akhirnya buka buka pakaian (striptease) mungkin bisa bebas kali, kan kebudayaan?
Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Jawabannya simple saja Pak Kapolres ingin ikutan nonton, tapi malu dilihatin sama orang-orang, mendingan strippernya dibawa kekantor untuk ditonton sendiri geetooo --- On Tue, 11/4/08, Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi To: [EMAIL PROTECTED] Date: Tuesday, November 4, 2008, 3:11 AM Dari milis tetangga = = KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?
Re: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Loh katanya UU ini buat melindungi anak-anak dan perempuan, kok malah jadi perempuan yang di tangkapi? dan juga emangnya ga ada periode sosialiasi undang-undang ini ke masyarakat? kok langsung diterapkan? From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, November 4, 2008 3:11:08 PM Subject: [nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi Dari milis tetangga = = KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: 1. Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? 2. Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? 3. Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? 4. Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. 5. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?