From : Aboe Hanifa
Sent: Monday, August 09, 2010 11:18 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]Tanya : Pernikahan diantara saudara
Assalamoe3laékoem warachmatullohie wabarokatouh;
Ya Akhie fielah, ana maaf tidak percaya dengan tulisan2 yg melemahkan
perkawinan dengan antar keponakan, Al
From : Aboe Hanifa
Sent: Monday, August 09, 2010 11:18 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]Tanya : Pernikahan diantara saudara
Assalamoe3laékoem warachmatullohie wabarokatouh;
Ya Akhie fielah, ana maaf tidak percaya dengan tulisan2 yg melemahkan
perkawinan dengan antar keponakan, Al
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut
sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya
teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah dengan saudara
dekatnya dikarenakan khawatir akan melahirkan
From: fitry_a...@yahoo.com
Date: Sun, 8 Aug 2010 07:15:33 +
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Terkait pernikahan dengan saudara dekat (dalam hal ini bisa disebut
sepupu, satu marga atau masih satu garis keturunan/keluarga) saya
teringat sebuah hadits yang melarang seseorang menikah
Assalamoe3laékoem warachmatullohie wabarokatouh;
Ya Akhie fielah, ana maaf tidak percaya dengan tulisan2 yg melemahkan
perkawinan dengan antar keponakan, Al-qourán Kalamulloh menghalalkan
perkawinan2 tersebut manusia mengarang sendiri dengan ulasannya sedemikian
rapi dgn ilmu manusia yg
Afwan,setahu ana hadist tersebut tidak ada dasar dan telah dijelaskan
kebatilannya oleh ulama-ulama hadist (ana lupa tahrijnya)bagaimana bisa
Rasulullah melarang jika Allah sendiri memperbolehkan, dan praktik beliau,
bagaimana Rasulullah menikahkan putrinya �Fathimah dengan Ali, yang
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, August 04, 2010 8:49 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau berkunjung
ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum
Wa'alaykum salam warahmatullahi wa barakatu;
Hubungannya sepupu, dan sepupu bukan mahram. Jadi boleh dinikahi.
**DIANGAP MAHROM PADAHAL BUKAN**
Disebabkan keogahan dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita
jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau berkunjung
ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah) untuk dijodohkan dengan
anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat Islam? mohon dalilnya ?
Jazaakallahu
.
Wallahu 'ala 'alam.
Gonang
- Pesan Asli
Dari: Bondhan Novandy [EMAIL PROTECTED]bondhan.novandy%40gmail.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 7 September, 2008 11:01:48
Topik: Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Wa'alaikumsalam warahmatullahi
Dinanti,
Darul Qalam, Cet. III, 2004 M, hal. 119).
Wassalamu'alaikum
Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah
- Original Message -
1. Bls: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Posted by: gonang tole [EMAIL PROTECTED] gonang_tole
Sat Sep 13, 2008 8:09 pm (PDT)
Assalamu'alaykum warahmatullahi
Jika antum berada di jakarta bisa datang dan menanyakan langsung kepada Ust
Abdul Hakim di Krukut Setiap Sabtu jam 8:30 pagi, tetapi selama puasa libur
sampai minggu ke-3 oktober tgl 18 Oktober 08, atau Ust Yazid dikajiannya atau
dgn Ust Badrussalam.
abu yazid fatwa rohmana
On 06 September
@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 7 September, 2008 11:01:48
Topik: Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak
Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust sabiq
(http
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak
Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust
sabiq (http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/41786), bahwa menikah
di waktu hamil menurut fatwa
Allhamdulillah..terimakasih atas jawabannya...tp bisa tolong dibaritahu kira
kira ustadz yang bisa jadi bahan rujukan??? nama dan alamat nnya..tks
Pada tanggal 05/09/08, abuyazid [EMAIL PROTECTED] menulis:
wa'alaikum salam warohmatuloohi wabrokaatuh..
pertanyaan serupa pernah ditanyakan
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
Berarti ada dua kasus.
Yang pertama adalah pernikahan tanpa wali yang sah.
Yang kedua adalah pernikahan dengan wali yang sah dalam kondisi hamil.
Untuk yang pertama, pernikahan tanpa wali yang sah adalah haram.
Dalilnya diantaranya adalah hadits
wa'alaikum salam warohmatuloohi wabrokaatuh..
pertanyaan serupa pernah ditanyakan kepada Ust Hakim dalam pengajiannya.
setahu ana walahu a'lam bahwa pernikahan pertama tidak sah dikarenakan masih
memiliki orangtua.
Dan walihakim tidak berhak menikahkan tanpa ada persetujuan dari wali pertama
Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh..
Tolong bantuannya...
Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya,
Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x.
yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena
tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
Pernikahan tanpa wali perempuan hukumnya tidak sah.
Wanita itu hamil kemudian dinikahi, maka ada 2 kemungkinan yang terjadi
yaitu laki-laki yang menghamili dan yang bukan.
Pernikahan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya maka pernikahannya
assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh..
saya mau tanya ..
saya punya teman yang bermasalah..
Dia 2 kali nikah dengan istrinya..
yang pertama mereka dinikahkan oleh wali hakim dan tanpa kehadiran seorangpun
dari pihak perempuan. karena keluarga perempuan tidak ada yang setuju atas
assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh
ada pertanyaan nih
apabila seorang ayah hendak menikahkan putrinya, namun pada saat akad sang
ayah menyerahkan putrinya dengan nama kecil bukan nama aslinya (misal: ari
dirubah menjadi sari) entah dengan atau tanpa maksud apapun, sementara nama
yg sesuai
21 matches
Mail list logo