setahu saya kemarin lapor :
lebih dari 183 hr dalam 1 tahun jadi bila kita kerja 3 bulan on 2 bulan off ato
kerja kita tidak tentu hitung saja dikontrak berapa hari kita kerja selama 1
tahun bila lebih 183 hari menurut peraturan ya tidak harus bayar.
From: He
3 bulan kontrak dan dua bulan off, berarti 3/5 hari anda terpakai di LN,
jadi 3/5 x 365 hari = 219 hari. Berarti anda masuk pekerja diluar negeri,
maka tidak bayar pajak di Indonesia. Apa lagi yang 2/5 hari tsb anda hanya
berlibur di Indonesia, bukan bekerja.
Salam
ElCapitano
From: pelaut@
On 12/7/08, bambang setiadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Salam kenal...
>
> lagi bingung nih,
>
> Haruskah kita para pelaut punya NPWP?
> Dengar2 WNI kalau tidak punya NPWP kelak akan menerima hukuman penjara?
> Gimana nih?
>
> Terima kasih bila ada yang mau menanggapi dan memberikan penjelasan
Thanks infonya selama ini sy belum pernah bayar pajak penghasilan
tetapi sy perokok setiap batang rokok sy hisap sy membayar pajak
sebanyak 300 RP perbatang. Kalo sy hisap rokok 20 batang perhari maka
sy bayar pajak 6000/hari X banyak???
Sent from my iPhone
On 15 Sep 2010, at 08:49, Abdul H
Dear all,
Benar sekali dalam pengurusan NPWP tidak dikenakan biaya, tapi kita harus
menindak lanjuti setelah memiliki NPWP tsb, kita harus melapor diri setiap
bulannya ttg gaji /penghasilan anda, jikalau tdk melapor anda akan didenda
100.000 /bulan .( Informasi ini saya dapatkan di KPP daer
- Original Message -
Subject:RE: [pelaut] NPWP boleh, asalkan .
Date:Thu, 8 Jan 2009 4:43:16
From:harrissib...@yahoo.com
To:didi boby
Haha..
Yang realistis ajalah pak, kalo pemerintah perhatiannya terhadap pelaut sampai
sejauh syarat2 yang bapak berikan. Ga usah masalah jaminan s
Halo semua, tampaknya isu mengenai NPWP sudah bikin resah kalangan pelaut. itu
karena informasi yang diterima amat terbatas dan terkesan sepotong sepotong dan
cenderung bersifat menakut nakuti. padahal sesama pelaut dilarang saling
menakut nakuti lho,lah wong kerjaan kita aja sudah menakutkan ko
--- On Tue, 1/6/09, budiman siregar wrote:
From: budiman siregar
Subject: Re: [pelaut] NPWP MUDAH DAN GRATIS
To: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tuesday, January 6, 2009, 7:21 PM
Dear all,
Benar sekali dalam pengurusan NPWP tidak dikenakan biaya, tapi kita harus
menindak lanjuti
avo pelaut tuttut.
From: budiman siregar
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 6, 2009 8:25:12 PM
Subject: Fw: Re: [pelaut] NPWP MUDAH DAN GRATIS
--- On Tue, 1/6/09, budiman siregar wrote:
From: budiman siregar
Subject: Re: [pelaut] NPWP
Dear bung Ryan,
Kalau di pikir-pikir Tantri berjasa juga kepada kita2 sudah menyampaikan isu
NPWP karena bukan dia yang bikin undang2/aturannya.
From: Rian Aksel Aksel
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Thursday, January 8, 2009 5:30:21 PM
Subject: [pelaut] NPWP
10 matches
Mail list logo