------- Original Message -------
Sender : Beto FLP<[EMAIL PROTECTED]>
Date : Sep 24, 2008 08:52 (GMT+07:00)
Title : Re: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi
[AS]: Lah, saya itu reply email bukan creator email, itu Subjet "5 Kekeliruan" yang bikin bukan saya, tapi creator email... so kalo saya nulisnya3 type gak masalah kan? : )
kalo saya sih tidak menolak RUU Pornografi tapi isinya yang saya tolak, alasannya:
1. RUU Pornografi adalah Inskonstitusional, artinya bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 1 RUU Porno eh Pornografi
- Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat ---> Tidak memiliki kepastian hukum dalam hal apa sesuatu dapat disebut membangkitkan hasrat seksual. Si A lihat wanita memakai bikibi terangasang, tapi si B biasa-biasa saja, trus yang benar yang mana?
[AS]: Jangan cuma separuh doang yang dikupas dong, kan udah jelas selain "membangkitkan hasrat seksual" juga "melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat
Nah disini perlu diketahui nilai-nilai kesusilaan dalam suatu masyarakat batasannya apa?
Kalo memakai bikini di daerah gua jelas itu perbuataan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan sebagai masyarakat timur ASIA. Namun mungkin kondisi di Papua beda, makai koteka dianggap tidak maslaah karena memang itu baju adat mereka.
Seingat gua, dulu dari jaman SD si pelajaran PMP masing2 murid diajari mengenai nilai-nilai kesusilaan
Ajaran Pancasila yang menjunjung tinggi nilai kesusilaan ini makin lama makin luntur, Seiring budaya Negera Barat merasuki pemikiran masyarakat Indonesia...
Jika jaman dulu disuatu tempat, apabila ketahuan berduaan (pacaran) dimalam hari langsung diarak dan disuruh Married, itu karena masyarakat yang ditempat tsb menjunjung nilai-nilai kesusilaan.
Cuma duduk berdua, tanpa buka-bukaan aja udah dianggap melanggar nilai susila..
Bagaimana dengan jaman sekrang? karena pengaruh Pornografi, bebrapa orang mulai lupa akan nilai-nilai susila di dalam masyarakat.
Pacaran malam2 berduaan sudah dianggap hal yang lumrah, pegang2an anggota badan, bahkan buntutnya Pacaran Berbuntut Bunting, itu udah dianggap hal yang wajar...
Apakah hal tsb wajar? Tentu Tidak!! Pergeseran nilai tersebut kalo tidak segera diantisipasi dengan Payung Hukum bisa menghilangkan nilai-nilai Susila dalam masyarakat...
Bahaya kan? kedepannya bisa aja orang melakukan hubungan badan dimuka umum, karena dianggapnya hal yang wajar (tidak melanggar nilai kesusilaan)
[AS]: Hmm... kenapa orang dinegeri ini hobi mengambil secuplik peraturan untuk kepentingan ego individu ya....
Menurut anda isi Pasal itu tidak adiil bagi orang yang doyan makai bikini?? apakah Pasal tsb tidak adil bagi lelaki yang doyan makai jablay?
Ketika seorang wanita keluar ke jalan memakai pakaian yang ketat dan mengundang birahi, kemudian dikarenakan cara berpakaiannya membuat oknum lelaki menjadi birahi dan kemudian mencoba melakukan pelecehan seksual ataubahkan memperkosanya... kalo begini siapa yang harus disalahkan??
wanita tsb pasti menyalahkan lelaki tsb karena lelaki tsb tidak bisa menahan hasrat seksnya serta melakukan pemaksaan atau pemerkosaan terhadap dirinya...
lelaki pemerkosa itu juga bisa bilang, kenapa wanita tersebut memakai pakaian yang ketati didepan saya, jangan salahkan otong saya dong, eh salah jangan salahkan nafsu saya (nah loh..)
Jadi nilai Keadilan itu bisa dikatakan "Adil" jika bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan ego sesorang atau segelintir orang
Apakah pasal tsbJangan cuma separuh doang yang dikup
-Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
[AS]: loh loh loh... di Borobudur itu relief kan bukannya Patung, hehehe.
Well, kalo mau lebih clear, tentu Penjelasan Pasal 14 ini bisa ditanyakan lebih detai lagi esensinya...
Dan saya percaya kok Para Wakil Rakyat di DPR yang sedang di DPR tsb akan Berfikir Panjang...
Dan mungkin mereka tidak pernah terfikirkan untuk menghancurkan Candi Borobudur sebagaimana pikiran anda :P
Pasal ini bertentangan dengan Pasal 32 UUD 1945 Amandemen IV: (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia DENGAN MENJAMIN kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Jelas Budaya Rakyat Papua dengan Kotekanya tidak mungkin dihilangkan di Papua, begitu juga tarian di Bali...
lah kalo makai bikini di mall itu budaya mana yaa? budaya daerah yang mana??
Budaya Bikini dilindungi di pasal 32 gitu??
2. RUU Pornografi tidak efektif
Karena untuk hal-hal yang diatur dalam RUU Pornografi sudah ada. Mengenai kejahatan seksual, sudah ada KUHP, mengenai perlindungan anak sudah ada UU perlindungan anak, jadi tidak perlu lagi diatur dalam UU yang lebih khusus.
[AS]: Kalo mengenai esensi dari Pornografi, KUHP yang sudah belum cukup untuk mencegah tindakan pornografi.
KUHP hanyalah membahas efek dari Pornografi seperti kejahatan seksual, tapi akar/penyebab timbulnya kejahatan seksual belum bisa diatasi dengan KUHP yang ada
3. RUU Pornografi bersifat diskriminatif dan terlalu memojokan perempuan. Hal ini dapat dibuktikan karena dalam proses pembentukanya, lembaga-lembaga Perempuan tidak diakomodir pendapatnya.
[AS]: Memojokkan Perempuan yang mana?? yakin anda dengan pendapat anda bahwa Lebih Banyak perempuan di Indonesia yang merasa dipojokkan dibandingkan dengan yang tidak??
Lembaga-Lembaga Perempuan yang merasa tidak akomodir pendapatnya, isi pendapatnya apa sich?
Jangan-jangan Pendapatnya adalah "Tolak RUU Pornografi" :P
Selain hal diatas masih banyak kekurangannya, tapi cape nulis ntar aja kalau ada tanggapan. Seharusnya suatu UU yang notabenya berlaku bagi semua warna negara, diterima pula oleh semua warga negara dan bukannya besifat memaksa/dipaksakan.
[AS]: Mau tanya boleh gak? ada gak sih UU yang dikeluarkan selama ini disetujui oleh 100% warga ??
Intinya kalaupun ada UU Pornografi, seharusnya mengatur hal yang lebih spesifik bukannya mengatur hal-hal yang sudah diatur dalam UU yang lain dan mengutip dari Frans Mangis Suseno "..isinya (UU Pornografi red.) harus lebih tajam". Terakhir mengutip bang Iwan Fals "... biar moral kami yang urus" buat anggota DPR masih banyak hal yang lebih penting yang harus dipikirkan; kelangkaan bahan bakar, kenaikan harga, pegawasan pelaksaan 20% anggaran pendidikan sesuai amanat UUD, dll.
[AS]: Memang betul, masih banyak PR anggota DPR, tetapi ini kan juga salah satu PR dari DPR...
So menyelesaikan PR yang satu gak masalah sepanjang tidak melupakan PR yang lain...
@ bang achmad: jadi kalau begitu, saya termasuk klasifikasi yang nomor berapa dari anda bilang tadi? apakah yang nomor 1, 2, atau 3 ?
[AS]: Ehem, ehem... apakah pertanyaan anda harus saya jawab??
Bukannya
diawal email anda, anda menulis " kalo saya sih tidak menolak RUU Pornografi
Have a nice Day
Setelah diteliti... kebanyakan orang yang menolak RUU APP adalah:
1. Oknum yang mempunyai usaha yang berkaitan dengan Seks...
Usaha Bokep, Usaha Pijit plus2, Usaha Night Club, Usaha Majalah Porno, Usaha Kalender Porno
Pengusaha dan orang yang berkaitan dengan usaha esek2 ini adalah orang yang paling lantang menolak RUU APP.
Ya mo gimana lagi, kerjaannya kan mencari duit dengan cara menghancurkan Akhlak orang...
Kalo ada RUU APP, mereka bingung makan apa... selama ini duit yg mengalir kekantong mereka berasal dari kebejatan moral oknum masyarakat
2. Oknum Masyarakat yang gemar Seks Bebas..
Seperti yang udah diketahui bersama, Budaya Barat yang Liberal bin Amoral sudah merasuki pemikiran rakyat Indonesia
Kurangnya pemahaman agama (Agama cuma status) membuat oknum masyarakat doyan dengan hal2 yang berkaitan dengan seks.
Ya Doyan Bokep, Doyan Beli Majalah Play Boy, Doyan Make Jablay, Doyan Pijit Seks, dan buruknya Doyan Perkosa atau doyan melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain.
3. Orang yang tidak mengerti manfaat RUU APP
Selain dari ke dua type diatas, masyarakat yang menolah RUU APP adalah masyarakat yang masih belum mengerti Manfaat RUU APP.
Kalo memang ragu atau takut dengan RUU APP, seharusnya type-3 ini melanjutkan aspirasinya ke DPR.
Toh pada dasarnya Type ke-3 ini adalah masyarakat yang bukan bermental bejat seperti type ke-1 dan ke-2.
So kalo memang punya opini RUU APP itu bisa berfaedah buruk, sebaiknya masyarakat type ke-3 ini berdiskusi dengan anggota DPR.
Jangan hanya bersikap Skeptis dengan alasan yang mengada-ngada (Seperti DisIntegrasi) .
Yang patut dikedepankan seharusnya adalah bagaimana dalam penerapannya nanti RUU APP tidak keluar jalur.
Sehingga jika RUU APP sudah berjalan, tidak ada kesalah-pahaman atau kesalahan dalam penerapan ataupun pengontrolan.
Pada dasarnya semua Agama tidak mengajarkan pemeluknya untuk bermental bejat dan memiliki akhlak yang buruk.
Namun beberapa dari pemeluk agama sudah melupakan nilai agama2nya sehingga dalam kehidupannya lebih condong kepada Aspek Duniawi tanpa ada Rambu Agama
"Mereka mencontoh kehidupan di sinetron, tayangan perkosaan di televisi, video porno dan sebagainya. Mereka menilai itu kehidupan nyata, padahal virtual, hanya pencitraan media, komoditifikasi "
kutipan di atas salah satu KATA KUNCI, mengapa RUU pornografi diperlukan. kita pasti tahu istilah REWARD & PUNISHMENT, dan lazim dimanapun kita berada ada aturan main, disekolah, dikantor... dst RUU Pornografi bagian dari itu ! Anda setuju atau tidak Pornografi HARUS DIATUR !!! salah satunya karena tayangan di TV sudah amburadul, ngak karuan.
JIKA ANDA SALAH SATU ORANG TUA yang tidak ingin Anak & keturunannya terpengaruh dampak PORNOGRAFI ini, MAKA ANDA HARUS MENDUKUNG RUU ini !!! JANGAN HANYA BERPANGKU TANGAN ATAU MALAH CUCI TANGAN, Terima Beres & TIDAK MAU TURUT ANDIL dalam urusan ini.
JANGAN NAIF !!! MINIMAL DUKUNG HAL INI UNTUK ANAK ANDA !!!
INGAT !!! AZAB ALLAH tidak hanya ditimpakan pada orang yang bermaksiat saja, akan tertapi Orang yang taat beribadah dan beriman juga akan merasakannya terlebih dahulu. Wallahu a'lam...
" YA ALLAH SELAMATKANLAH KELUARGA KAMI DARI AZAB API NERAKA, DAN TUNJUKKANLAH DAN TUNJUKKANLAH
From: ahmad usmar <[EMAIL PROTECTED] com> |
Achmad Sutriadi
Strategy and Planning Procurement
OMS Division
PT Samsung Electronics Indonesia
Achmad Sutriadi
Strategy and Planning Procurement
OMS Division
PT Samsung Electronics Indonesia
__._,_.___