----- Original Message ----
From: ade rinto <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, September 24, 2008 11:16:00 AM
Subject: RE: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi


 
Kok cuma 3 bang  ? yang dua lagi mana?  kalo saya sih tidak menolak RUU 
Pornografi tapi isinya yang  saya tolak, alasannya:

1. RUU  Pornografi adalah Inskonstitusional, artinya bertentangan dengan UUD  
1945. 
    Pasal 1  RUU Porno eh Pornografi  
- Pornografi  adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk 
gambar,  sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, 
animasi,  kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi  
lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di  muka 
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai 
kesusilaan dalam masyarakat ---> Tidak memiliki kepastian hukum dalam hal apa 
sesuatu dapat  disebut membangkitkan hasrat seksual. Si A lihat wanita memakai 
bikibi  terangasang, tapi si B biasa-biasa saja, trus yang benar yang  mana? 
[ade rinto] sangat jelas hal ini dapat diterapkan dalam semua  suku di 
Indonesia karena sudah pasti masing-masing suku dan budaya memiliki  adat 
istiadat yang berbeda dalam hal ini apabila ada masyarakat dari Papua  datang 
ke Jakarta sangat tidak mungkin hanya menggunakan sali atau koteka  begitupun 
apabila kita datang ke pedalaman Papua jangan
 tersinggung apabila  mereka hanya menggunakan sali atau koteka apalagi sampai 
dibawa kedalam  pengadilan. tentunya ini sangat Bhinneka Tunggal  Ika. ---> 
Kalau kita datang ke papua, apakah kita bersedia apabila disuruh pakai koteka? 
atau istri kita disuruh topless? kalau kita keberatan, ya seharusnya mereka 
juga berhak keberatan apabila dilarang memakai koteka di Jakarta.
    
     Pasal 14  dan penjelasan RUU Pornografi
-Pembuatan, penyebarluasan,  dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan 
untuk kepentingan dan  memiliki nilai: a.seni dan  budaya; 
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional. 
-  Penjelasan: Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang  
tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak  
melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang  
menggambarkan lingga dan yoni.---> Bos, FYI di Candi Borobudur itu  reliefnya 
banyak menggambarkan lingga dan yoni persengamaan dll, masa Candi  Borobudur 
mau dihancurkan? Pikir panjang dong bos !!![ade rinto]  tolong  baca lagi point 
a pasal 14 disitu sangat jelas kalau yang berhubungan dengan  senibudaya masih 
diperbolehkan bahkan sangat  dihargai.---> justru yang membuat tidak jelas 
adalah Penjelasan Pasal 14, kalau pada batang tubuh ada pengcualian mengapa 
dalam penjelasan diberikan contoh pelanggaran yang merupakan pengecualian itu? 
tidak konsisten
    Pasal ini  bertentangan dengan Pasal 32 UUD 1945 Amandemen IV: (1) Negara 
memajukan  kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia DENGAN 
MENJAMIN  kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai 
 budayanya.


2. RUU Pornografi tidak  efektif
Karena untuk  hal-hal yang diatur dalam RUU Pornografi sudah ada. Mengenai 
kejahatan  seksual, sudah ada KUHP, mengenai perlindungan anak sudah ada UU 
perlindungan  anak, jadi tidak perlu lagi diatur dalam UU yang lebih khusus.
[ade rinto] Ada  beberapa kasus di Indonesia karena hanya mengacu pada KUHP 
Perlindungan  anak malah berbalik menjadukan korban sebagai  terpidana. ---> 
Kasus yang mana? apakah dengan UU Pornografi hal tersebut dapat diatasi? tidak 
bukan, karena UU Pornografi bukan perbaikan dari UU Perlindungan anak, tidak 
juga perbaikan dari KUHP

3. RUU  Pornografi bersifat diskriminatif dan terlalu memojokan perempuan. Hal 
ini  dapat dibuktikan karena dalam proses pembentukanya, lembaga-lembaga 
Perempuan  tidak diakomodir pendapatnya.
[ade rinto] Justru hal ini sangat menghargai  perempuan bukankah kalau kita 
memiliki barang berharga tidak untuk  dipamer-pamerkan semaunya tapi hanya 
seperlunya kecuali kalau ada yang  berpendapat lain bahwa mempertontonkan paha 
dada adalah hal yang  lumrah di budaya kita. ---> Begini bung. Yang dimaksud 
mendiskriminasikan Perempuan misalnya seperti ini; mengapa kalau perempuan yang 
buka baju, menyusui, berbikini, mereka kena Pasal ini karena dianggap dapat 
menimbulkan rangsangan, akan tetap kalau laki-laki membuka baju, berenang, cuma 
pakai sarung dianggap tidak menimbulkan rangsangan? adapun kalau si wanita yang 
melaporkan laki-laki tersebut nanti dikira wanita itu hyperseks yang melihat 
tubuh laki-laki saja sudah nafsu. Kan jadi serba salah, 

Apabila Pria yang menjadi terangsang karena seorang wanita berpakian minim, 
yang disalahakn malah wanitanya, sedangkan apabila wanita yang menjadi 
terangsang karena pria membuka baju ya tetap saja si wanita yang salah, karena 
dalam masyarakat pada umumnya laki-laki yang telanjang dada tidak menimbulkan 
hasrat seksual tapi tidak sebaliknya. Diskriminatif, bukan?

Selama ini kita masih  mengacu pada budaya materialisme yang melulu 
mengutamakan jasad tapi  kalau melihat lebih dalam justru orang-orang yang 
sudah mencapai taraf  sangat berlimpah materinya ingin berpulang ke maknawi  
(ruhiyah).
Ada baiknya kalau melihat  lebih mendalam isi dan ruh dari RUU ini sehingga 
tidak terjadi  kesalahpahaman. 
 
Tapi saya tetap sepakat mengenai "mengutip dari Frans Mangis Suseno "..isinya 
(UU Pornografi  red.) harus lebih tajam". Terakhir mengutip bang Iwan Fals "... 
biar moral  kami yang urus" buat anggota DPR masih banyak hal yang lebih 
penting yang  harus dipikirkan; kelangkaan bahan bakar, kenaikan harga, 
pegawasan pelaksaan  20% anggaran pendidikan sesuai amanat UUD,  dll."
 
 
Salam Damai Kami  Sepanjang Hari ah.... ---> Salam damai juga bang 
AdeRinto 
Bio-1/93  



-----  Original Message ----
From: ACHMAD SUTRIADI  <[EMAIL PROTECTED] com>
To: "[EMAIL PROTECTED] s.com"  <[EMAIL PROTECTED] .com>
Sent: Wednesday, September 24, 2008  6:49:16 AM
Subject: Re: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU  Pornografi



Setelah diteliti... kebanyakan orang yang menolak RUU APP adalah: 
 
1. Oknum yang mempunyai usaha yang berkaitan dengan  Seks...
     Usaha Bokep, Usaha Pijit plus2, Usaha Night  Club, Usaha Majalah Porno, 
Usaha Kalender Porno
Pengusaha dan orang yang berkaitan dengan usaha esek2 ini adalah orang yang  
paling lantang menolak RUU APP.
Ya mo gimana lagi, kerjaannya kan mencari duit dengan cara menghancurkan  
Akhlak orang...
Kalo ada RUU APP, mereka bingung makan apa... selama ini duit yg mengalir  
kekantong mereka berasal dari kebejatan moral oknum masyarakat 
2. Oknum Masyarakat yang gemar Seks Bebas..
    Seperti yang udah diketahui bersama, Budaya Barat  yang Liberal bin Amoral 
sudah merasuki pemikiran rakyat Indonesia
Kurangnya pemahaman agama (Agama cuma status) membuat oknum masyarakat  doyan 
dengan hal2 yang berkaitan dengan seks.
 Ya Doyan Bokep, Doyan Beli Majalah Play Boy, Doyan Make Jablay, Doyan  Pijit 
Seks, dan buruknya Doyan Perkosa atau doyan melakukan pelecehan seksual  
terhadap orang lain.
3. Orang yang tidak mengerti manfaat RUU APP
    Selain dari ke dua type diatas, masyarakat yang  menolah RUU APP adalah 
masyarakat yang masih belum mengerti Manfaat RUU APP. 
Kalo memang ragu atau takut dengan RUU APP, seharusnya type-3 ini  melanjutkan 
aspirasinya ke DPR.
Toh pada dasarnya Type ke-3 ini adalah masyarakat yang bukan bermental  bejat 
seperti type ke-1 dan ke-2. 
So kalo memang punya opini RUU APP itu bisa berfaedah buruk, sebaiknya  
masyarakat type ke-3 ini berdiskusi dengan anggota DPR.
 Jangan hanya bersikap Skeptis dengan alasan yang mengada-ngada  (Seperti 
DisIntegrasi) .
 
Yang patut dikedepankan seharusnya adalah bagaimana dalam penerapannya  nanti 
RUU APP tidak keluar jalur.
Sehingga jika RUU APP sudah berjalan, tidak ada kesalah-pahaman atau  kesalahan 
dalam penerapan ataupun pengontrolan.
Pada dasarnya semua Agama tidak mengajarkan pemeluknya untuk bermental  bejat 
dan memiliki akhlak yang buruk.
Namun beberapa dari pemeluk agama sudah melupakan nilai agama2nya sehingga  
dalam kehidupannya lebih condong kepada Aspek Duniawi tanpa ada Rambu 
Agama
 
 
 
 

------- Original Message -------
Sender : Adi Pradana<[EMAIL PROTECTED] com>
Date : Sep 24, 2008 04:08  (GMT+07:00)
Title : Re: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak  RUU Pornografi


"Mereka mencontoh kehidupan di sinetron, tayangan perkosaan di  televisi, video 
porno dan sebagainya. Mereka menilai itu kehidupan  nyata, padahal virtual, 
hanya pencitraan media, komoditifikasi " 
kutipan di atas salah satu KATA KUNCI, mengapa RUU pornografi  diperlukan. 
kita pasti tahu istilah REWARD & PUNISHMENT, 
dan lazim dimanapun kita berada ada aturan main, disekolah,  dikantor... dst 
RUU Pornografi bagian dari itu ! 
Anda setuju atau tidak Pornografi HARUS DIATUR !!! 
salah satunya karena tayangan di TV sudah amburadul, ngak karuan. 
JIKA ANDA SALAH SATU ORANG TUA yang tidak ingin Anak &  keturunannya 
terpengaruh dampak PORNOGRAFI ini, MAKA ANDA HARUS  MENDUKUNG RUU ini !!! 
JANGAN HANYA BERPANGKU TANGAN ATAU MALAH CUCI TANGAN, 
Terima Beres & TIDAK MAU TURUT ANDIL dalam urusan ini. 
JANGAN NAIF !!! 
MINIMAL DUKUNG HAL INI UNTUK ANAK ANDA !!! 
INGAT !!! 
AZAB ALLAH tidak hanya ditimpakan pada orang yang bermaksiat saja,  akan 
tertapi Orang yang taat beribadah dan beriman juga akan  merasakannya terlebih 
dahulu. 
Wallahu a'lam... 
" YA ALLAH SELAMATKANLAH KELUARGA KAMI DARI AZAB API NERAKA, 
DAN TUNJUKKANLAH  KAMI YANG BENAR ITU BENAR &  KUATKANLAH KAMI UNTUK 
MENJALANKANNYA, 
DAN TUNJUKKANLAH  KAMI YANG SALAH ITU SALAH &  KUATKANLAH KAMI UNTUK 
MENJAUHKANNYA  "
AMIIN 

Saprudin Ade M
IPA-2'97
PT Sime Darby Offshore  Eng

--- On Tue, 9/23/08, ahmad usmar <[EMAIL PROTECTED]  com> wrote:

From: ahmad  usmar <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: [sma1bks] 5  Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU Pornografi
To:  [EMAIL PROTECTED] .com
Date: Tuesday, September 23, 2008, 9:45  AM


wah, barang sensitif tuh, sudah sepuluh tahun gak beres-beres.  DPR-nya 
gemblung rek, kalau ditanya gak pernah jelas soal ini. Fraksi  yang nolak 
argumennya juga ganti-ganti, yang menerima alasannya juga  melintir ke kanan 
dan ke kiri. Berapa banyak aturan yang dibuat dpr  dan pemerintah gak pernah 
jalan, satu aturan tumpang tindih dengan  aturan yang lain. Baru disahkan 
setahun, sudah direvisi. 
 
Saya sendiri gak peduli RUU Pornografi disahkan atau tidak oleh  DPR. 
Jangan-jangan cuma komoditas politik menjelang pemilu 2009, baik  yang nolak 
maupun terima. Mohon maaf kalau saya meragukan ketulusan  para wakil rakyat 
itu. 
 
Saya memang khawatir dengan pornografi yang merebak, apalagi di  era 
globalisasi ini. Bayangkan, setiap hari selalu saja ada video  amatir mesum 
yang dibuat oleh putera-puteri tercinta kita. Tak peduli  di kota, bahkan sudah 
merebak jauh ke pelosok, ke daerah-daerah yang  kuat nuansa islamnya, seperti 
daerah Priangan atau Jawa Timur. Saya  selalu mencibir jika ada yang bilang: 
pornografi seharusnya dididik  saja di lingkungan keluarga, tak perlu regulasi. 
Wah, itu pikiran  utopis. Coba kita lihat pengalaman para lelaki di perkotaan 
(mohon  maaf): apakah ibu atau bapak mereka tahu, kapan anaknya nonton video  
porno, backstreet, atau masturbasi? Jangankan anak-anak, bapak-bapak  saja suka 
buka gambar dan situs porno ketika nge-net di kantor. Tapi,  seberapa hebat pun 
dilarang, saya pesimis kalau itu efektif. Kejahatan  pasti punya jalan sendiri 
untuk melanggarnya. 
 
Terus terang sebagai orang tua saya gamang: gimana dengan anak  saya nanti? 
Sekarang saja sudah ancur-ancuran. Di pedesaan, jauh di  gunung sana, angka 
hamil di luar nikah sekarang sudah menjulang.  Mereka mencontoh kehidupan di 
sinetron, tayangan perkosaan di  televisi, video porno dan sebagainya. Mereka 
menilai itu kehidupan  nyata, padahal virtual, hanya pencitraan media, 
komoditifikasi. 
  
Ingin menyerahkan bulat-bulat ke dunia pendidikan, juga tak begitu  percaya. 
Mereka cuma dilatih menghafal ayat, tanpa mempertajam isi dan  makna, apalagi 
tingkah laku. Tapi, sesuatu harus dilakukan, betapa pun  kecilnya. Saya yakin 
setiap jaman, punya obat yang berbeda-beda buat  masyarakatnya. Tuhan sudah 
memberi kitab suci, mungkin aktualisasinya  yang perlu dicari. Apa RUU 
pornografi salah satu jawabannya? 



-----  Original Message ----
From: susanto . <[EMAIL PROTECTED]  com>
To: [EMAIL PROTECTED] com
Cc: [EMAIL PROTECTED] ups.com; [EMAIL PROTECTED] .com; statunpad99@ 
yahoogroups. com;  statunpadnet@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, September 23, 2008  21:21:14
Subject: [sma1bks] 5 Kekeliruan Berpikir Bagi Penolak RUU  Pornografi


"Mereka menolak membuktikan, mereka belum siap  berdemokrasi, karena mereka tak 
menghormati proses panjang wakil  rakyat mendiskusikan RUU ini,” terang 
Muzammil. 

  
Jakarta - Meski RUU Pornografi akan segera disahkan, pro  kontra terhadap RUU 
ini tak kunjung usai. Jika kubu penolak  menilai RUU pornografi hanya akan 
mengekang kebebasan  berekspresi dan mengancam integrasi, lain halnya bagi kubu 
 penolak. PKS bahkan menuding para penolak telah sesat pikir. 
"Yang menolak RUU Pornografi telah melakukan lima kekeliruan  berpikir. 
Pertama, melupakan nilai-nilai agama yang diagungkan  oleh pancasila yang 
berarti mengagungkan aturan luhur,” kata  anggota FPKS Al Muzammil Yusuf pada 
wartawan di Gedung DPR,  Senayan, Jakarta, Kamis ( 18/9/2008). 
Menurut anggota Komisi I DPR ini, selain melupakan nilai  agama, para penolak 
RUU Pornografi juga dinilai tidak siap  berdemokrasi. Alasannya, proses panjang 
dan dialektika antar  fraksi yang sudah berjalan lama tidak dihargai 
semestinya. 
 
"Mereka menolak membuktikan, mereka belum siap  berdemokrasi, karena mereka tak 
menghormati proses panjang wakil  rakyat mendiskusikan RUU ini,” terang 
Muzammil. 
Selain 2 alasan di atas, Muzammil menilai penolakan  kelompok tertentu pada RUU 
Pornografi membuktikan mereka tidak  siap menjadi bagian dari keluarga besar 
Negara Kesatuan Republik  Indonesia. 
"Mereka melupakan amanat UUD 45 pasal 31 ayat 3 bahwa  pendidikan nasional 
bertujuan meningkatkan iman taqwa dan ahlaq  mulia. Selain itu, mereka 
meremehkan upaya penyelamatan generasi  muda dan anak,” kata Muzammil. 
 
Muzammil juga menilai bahwa penolakan ini lebih menuruti  ide kebebasan Barat. 
"Para penolak RUU lebih terinspirasi dan  mewakili ide kebebasan Barat yang 
nyata-nyata gagal melindungi  rakyatnya dari bahaya pornografi,”pungkasn  ya. 
________________________________
 Dapatkan nama yang Anda sukai! 
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan  @rocketmail. com.
________________________________
 Get your preferred Email name! 
Now  you can @ymail.com and @rocketmail. com.  

 
 
  
 
Achmad Sutriadi 
 
Strategy and Planning Procurement
OMS  Division
PT  Samsung Electronics Indonesia       
 
 
 
 
 
 
 


      

Kirim email ke