biar bapak2 gak mudah kawin lagi...setuju dik ririn, ide yang oce punya.
 
dyah-pusdok sm 
 


--- On Tue, 24/2/09, Waryn Korinta <[email protected]> wrote:

From: Waryn Korinta <[email protected]>
Subject: [SMUN 1 Demak] Pajak & bijak
To: [email protected]
Date: Tuesday, 24 February, 2009, 11:34 AM






Mas Dularif,
 
Ikutan nimbrung, ya... tapi maaf, email sebelumnya sudah saya hilangkan dulu 
biar tidak berat.
 
Soal pajak ini, maaf, saya sampaikan kritik yang mungkin agak keras (bukan 
bermaksud "menuding" Mas Dularif yang kebetulan kerja disana, cuma supaya 
barangkali bisa dibicarakan di kantor Mas Dularif). Kita semua sudah paham 
dengan kebijakan Sunset Policy, cuma sayangnya kok pihak Dirjen Pajak sendiri 
tergagap-gagap dengan kebijakan yang dibuat sendiri. Contohnya? Konon, sebelum 
diperpanjang masa berlakunya, bulan Desember lalu KPP dibuka juga tiap Sabtu, 
untuk memudahkan Wajib Pajak. Biarpun sebetulnya kewajiban menyerahkan SPT ke 
KPP cukup merepotkan kami yang bekerja. Bayangkan saja, kami kerja di Jakarta, 
rumah di Depok, harus datang ke KPP di Depok, pada hari dan jam kerja. Artinya, 
kami harus ambil cuti beberapa jam (atau bahkan sehari penuh) untuk urusan 
pajak di dunia yang serba online ini. Maaf Mas, kantor kami tidak ada istilah 
izin atau kabur sebentar, kalau mau melakukan urusan pribadi di jam kantor ya 
harus dipotong cuti. Mungkin Mas Dul akan
 bilang, pakai e-SPT aja. Wah..lha Mas, boro-boro ngisi e-SPT, lha wong 
di-download saja sudah habis berjam-jam tidak bisa, je...
 
Nah...sesudah secara khusus datang pada jam kerja di hari Sabtu bulan Desember 
lalu, kami yang tidak tahu menahu harus ngapain, datang jam 9.30 pagi, disuruh 
bertemu AR-nya dulu (SPT sudah diisi di rumah). Tahukah Mas Dul apa yang kami 
temui? Ruangan AR yang masih kosong melompong, cenderung gelap gulita, ditambah 
beberapa Wajib Pajak lain yang sama bingungnya seperti kami, dan secara 
serempak melihat jam tangan kami masing-masing untuk memastikan bahwa kami 
tidak datang terlalu pagi saat itu. Akhirnya kami turun, dan SPT kami serahkan 
ke petugas di bawah. Diterima dan diberi tanda terima manual karena saat itu 
sedang offline (???). Saya yang hendak membuat NPWP atas istri, dipersilahkan 
mengisi formulir, namun harus kembali ke kantor yang sama 3 hari kemudian, 
dengan janji mudah-mudahan kartunya sudah selesai (artinya, cuti lagi dong...). 
Lengkaplah penderitaan kami ini sebagai warga negara yang sadar kewajiban, tapi 
direpotkan ketika hendak melakukan
 kewajiban kami atas kesadaran sendiri.
 
Usul saya... kenapa sih NPWP (dan nomer-nomer yang lain) tidak dibuat single 
saja, satu nomer untuk 1 warga negara, yang bisa diambil dari nomer registrasi 
kelahiran kita? Jadi anggaplah kita ini sejak dilahirkan menjadi semacam 
"barang dari pabrik" yang diberi nomer (barcode he..he...), dan nomer itu 
menjadi nomer registrasi kita sebagai WN seumur kita hidup. Nomer yang sama 
akan terus melekat di NPWP, KTP, SIM, dsb. Jadi...tidak akan ada dong suami 
yang kawin lagi dengan istri muda dengan memakai identitas perjaka. Bagaimana 
Mas Dul? 
 
Maaf ya...sekali menyapa, jadi panjang lebar nih ...
 
Salam,
Ryrin / Waryn Korinta



Make the most of what you can do on your PC and the Web, just the way you want. 
Windows Live 
















      New Email names for you! 
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke