Saudara2, apakah ada yang tau jawaban untuk pertanyaan saya dibawah ini? Mohon tanggapan dan responnya. Terima kasih.
_____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Hanifah Sent: Tuesday, September 02, 2008 1:21 PM To: [email protected] Subject: [syiar-islam] Tanya hukumnya menuggui bayi karena tugas atau Tarawih Assalaamu alaikum wr wb Rekan2, mohon masukannya. Teman kantor saya (nasrani) punya dilema. Pengasuh anaknya adalah seorang hajjah, dan dia sedang menuntut untuk bisa tarawih berjamaah ke masjid. Sementara teman saya ini baru bisa sampai 7.30. yang berarti sang pengasuh telat untuk ikutan jamaah karena teman saya juga kan perlu mandi dulu baru bisa pegang anaknya. (dirumah tidak ada keluarga lain selain suaminya. Mohon penjelasan dari rekan2 bagaimana seharusnya rekan saya maupun pengasuh menghadapi keinginan tarawih berjamaah ini? Terima kasih. Wassalam. Hanifah [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

