Saudara2, apakah ada yang tau jawaban untuk pertanyaan saya dibawah ini?
Mohon tanggapan dan responnya. 
Terima kasih.

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Hanifah
Sent: Tuesday, September 02, 2008 1:21 PM
To: [email protected]
Subject: [syiar-islam] Tanya hukumnya menuggui bayi karena tugas atau
Tarawih



Assalaamu alaikum wr wb

Rekan2, mohon masukannya. Teman kantor saya (nasrani) punya dilema. Pengasuh
anaknya adalah seorang hajjah, dan dia sedang menuntut untuk bisa tarawih
berjamaah ke masjid. Sementara teman saya ini baru bisa sampai 7.30. yang
berarti sang pengasuh telat untuk ikutan jamaah karena teman saya juga kan
perlu mandi dulu baru bisa pegang anaknya. (dirumah tidak ada keluarga lain
selain suaminya.

Mohon penjelasan dari rekan2 bagaimana seharusnya rekan saya maupun pengasuh
menghadapi keinginan tarawih berjamaah ini?

Terima kasih. Wassalam.
Hanifah

[Non-text portions of this message have been removed]



 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke