Dari Moderator:
Jika sampai majikan melarang Puasa, itu adalah pelanggaran HAM.
Puasa adalah satu RUKUN Islam yang wajib dikerjakan. Oleh karena itu tidak 
mengerjakannya adalah dosa.

Oleh sebab itu hendaknya teman anda segera mencari majikan lain. Menurut saya 
banyak orang yang butuh pembantu/baby sitter. Jadi tidak perlu kehilangan 
pekerjaan.

Wassalam

Assalamu'alaikum wr. wb,

Saya juga ingin bertanya seputar sholat tarawih & puasa, ada teman saya yang 
kerja jadi pengasuh, dia kerja sama orang nasrani, tapi sayang sekali dia tidak 
boleh puasa oleh majikannya, saya juga sempat keget mendengarnya, juga dia 
tidak bisa sholat tarawih karena keluar rumah saja tidak boleh, dia harus ada 
dirumah majikannya dari pagi sampai kepagi lagi alias menginap, menurut saya 
ini sudah melanggar HAM & UUD 45 (saya lupa pasal berapa tapi kalo tidak salah 
bunyi pasalnya yaitu setiap WNI berhak memeluk & menjalankan ibadah menurut 
kepercayaannya masing2 ), bagaimana ya solusinya ? haruskah teman saya itu 
berhenti kerja ?

Mohon jawabannya, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.


  ----- Original Message ----- 
  From: Hanifah 
  To: 'Hanifah' ; [email protected] 
  Sent: Friday, September 05, 2008 8:23 AM
  Subject: RE: [syiar-islam] Tanya hukumnya menuggui bayi karena tugas atau 
Tarawih


  Saudara2, apakah ada yang tau jawaban untuk pertanyaan saya dibawah ini?
  Mohon tanggapan dan responnya. 
  Terima kasih.

  _____ 

  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
  Behalf Of Hanifah
  Sent: Tuesday, September 02, 2008 1:21 PM
  To: [email protected]
  Subject: [syiar-islam] Tanya hukumnya menuggui bayi karena tugas atau
  Tarawih

  Assalaamu alaikum wr wb

  Rekan2, mohon masukannya. Teman kantor saya (nasrani) punya dilema. Pengasuh
  anaknya adalah seorang hajjah, dan dia sedang menuntut untuk bisa tarawih
  berjamaah ke masjid. Sementara teman saya ini baru bisa sampai 7.30. yang
  berarti sang pengasuh telat untuk ikutan jamaah karena teman saya juga kan
  perlu mandi dulu baru bisa pegang anaknya. (dirumah tidak ada keluarga lain
  selain suaminya.

  Mohon penjelasan dari rekan2 bagaimana seharusnya rekan saya maupun pengasuh
  menghadapi keinginan tarawih berjamaah ini?

  Terima kasih. Wassalam.
  Hanifah

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke