saya perhatikan, masih banyak diantara kita menggunakan istilah/sebutan "membajak" software untuk menunjukan aktivitas penggunaan software yang tidak sah. hal ini sebetulnya tidak tepat (dan tidak etis) karena arti "membajak" (yang merupakan terjemahan dari istilah asing _pirate_ dan _hijack_) adalah mengambil-alih penguasaan atas sesuatu (umumnya alat transportasi) sedemikian hingga semua kendali ada di sipembajak. untuk konteks software, hal ini tidak benar karena penguasaan dan kendali masih tetap.
akan lebih tepat kalo kita menggunakan istilah "illegal use of software" atawa pemakaian software secara ilegal (tidak sah). jadi yang tidak sah adalah pemakaian software bukan softwarenya. sedangkan istilah untuk penggandaan software secara tidak resmi adalah "unauthorized copying" atawa salinan (copy, software) tidak resmi. sudah saatnya kita mengabarkan kebenaran dengan kata-kata dan istilah yang benar pula! bacaan tambahan: http://www.gnu.org/philosophy/words-to-avoid.html -- |===[ Yudhi Kusnanto ]===============| |===[ STMIK Akakom ]=================| |===[ http://www.akakom.ac.id/ ]=====| -- FAQ milis di http://wiki.linux.or.id/FAQ_milis_tanya-jawab Unsubscribe: kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info milis selengkapnya di http://linux.or.id/milis