On Jan 7, 2008 10:47 PM, Lukman HDP <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> -----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-----
> Hash: SHA1
>
> Mangasalahnya, yang terjadi tidak hanya illegal use of software, dalam artian
> penggunaan software tanpa lisensi yang semestinya, tetapi juga modifikasi, 
> crack
> dan ripping. Misalnya, software trial 30 hari. File exe-nya dimiodifikasi 
> supaya
> tidak mogok di hari ke 31. Kalau menurut saya, itu sudah termasuk
> pengambilalihan alias membajak.
>
> Btw, words to avoid di bahasa sono tidak selalu applicable di bahasa sini :)
>
> Yudhi Kusnanto wrote:
> > saya perhatikan, masih banyak diantara kita menggunakan istilah/sebutan
> > "membajak" software untuk menunjukan aktivitas penggunaan software yang
> > tidak sah. hal ini sebetulnya tidak tepat (dan tidak etis) karena arti
> > "membajak" (yang merupakan terjemahan dari istilah asing _pirate_ dan
> > _hijack_) adalah mengambil-alih penguasaan atas sesuatu (umumnya alat
> > transportasi) sedemikian hingga semua kendali ada di sipembajak. untuk
> > konteks software, hal ini tidak benar karena penguasaan dan kendali masih
> > tetap.
> >
> > akan lebih tepat kalo kita menggunakan istilah "illegal use of software"
> > atawa pemakaian software secara ilegal (tidak sah). jadi yang tidak sah
> > adalah pemakaian software bukan softwarenya. sedangkan istilah untuk
> > penggandaan software secara tidak resmi adalah "unauthorized copying"
> > atawa salinan (copy, software) tidak resmi.
> >
> > sudah saatnya kita mengabarkan kebenaran dengan kata-kata dan istilah yang
> > benar pula!
> >
> > bacaan tambahan: http://www.gnu.org/philosophy/words-to-avoid.html
> >
>

IMHO, yang namanya "istilah" tu musti cukup ringkas.  Oleh karena itu,
definisi dari suatu istilah adalah sangat penting, terutama kalau
cakupannya luas.  Kalau ada frasa yang cukup singkat yang bisa
mencakup konteks yang luas, itu bagus, tapi dalam hal tertentu tidak
tersedia istilah yang pas, sehingga terjadi "pinjam-meminjam" istilah.
"Illegal lodging" adalah istilah yang enak didengar dan pas untuk
masalahnya.  Dari sononya, istilahnya sudah "piracy", jadi kalau
diindonesiakan ya... "pembajakan", tinggal didefinisikan.

Dalam bidang ekonomi, ada konsep mendasar yang istilahnya sudah
terkorupsi, tapi pakar ekonomi tidak pernah membahas istilahnya sama
sekali. The law of the "diminishing return", yang benar adalah
"diminishing marginal return", tapi sampaii sekarang yang dipakai
adalah yang pertama.

Kita bisa saja buat "piracy vs legal" software.  "Legal vs Illegal"
software bisa juga dipakai kalau diterima secara umum.  Istilah juga
perlu promosi :)

Lebih dari itu, sebaiknya tidak memperdebatkan istilahnya, malah tidak
produktif.

CMIIW.

Wassalam

Ery

-- 
FAQ milis di http://wiki.linux.or.id/FAQ_milis_tanya-jawab
Unsubscribe: kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info milis selengkapnya di http://linux.or.id/milis

Kirim email ke