-----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE----- Hash: SHA1 Mangasalahnya, yang terjadi tidak hanya illegal use of software, dalam artian penggunaan software tanpa lisensi yang semestinya, tetapi juga modifikasi, crack dan ripping. Misalnya, software trial 30 hari. File exe-nya dimiodifikasi supaya tidak mogok di hari ke 31. Kalau menurut saya, itu sudah termasuk pengambilalihan alias membajak.
Btw, words to avoid di bahasa sono tidak selalu applicable di bahasa sini :) Yudhi Kusnanto wrote: > saya perhatikan, masih banyak diantara kita menggunakan istilah/sebutan > "membajak" software untuk menunjukan aktivitas penggunaan software yang > tidak sah. hal ini sebetulnya tidak tepat (dan tidak etis) karena arti > "membajak" (yang merupakan terjemahan dari istilah asing _pirate_ dan > _hijack_) adalah mengambil-alih penguasaan atas sesuatu (umumnya alat > transportasi) sedemikian hingga semua kendali ada di sipembajak. untuk > konteks software, hal ini tidak benar karena penguasaan dan kendali masih > tetap. > > akan lebih tepat kalo kita menggunakan istilah "illegal use of software" > atawa pemakaian software secara ilegal (tidak sah). jadi yang tidak sah > adalah pemakaian software bukan softwarenya. sedangkan istilah untuk > penggandaan software secara tidak resmi adalah "unauthorized copying" > atawa salinan (copy, software) tidak resmi. > > sudah saatnya kita mengabarkan kebenaran dengan kata-kata dan istilah yang > benar pula! > > bacaan tambahan: http://www.gnu.org/philosophy/words-to-avoid.html > -----BEGIN PGP SIGNATURE----- Version: GnuPG v1.4.7 (MingW32) Comment: Using GnuPG with Mozilla - http://enigmail.mozdev.org iD8DBQFHgi1qkJY4+5Kvvb0RAsY1AJ4y2muMrG8d4ugcKzK7Hma0t0CKIgCcD2Js DNNlMODXhYFlFRpcnKZAbhw= =5SST -----END PGP SIGNATURE----- -- FAQ milis di http://wiki.linux.or.id/FAQ_milis_tanya-jawab Unsubscribe: kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info milis selengkapnya di http://linux.or.id/milis