On 10/14/05, Patriawan, Carlos <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ooo,ini masih dalam batas pengurangan ya.
> Bukan seperti di Malaysia yang memang dialihkan.

Siapa tahu jika dalam realisasinya bisa dikurangi semua kan sama
dengan dialihkan? Kemungkinan persoalannya seperti ini:

* misalnya zakat menurut ketentuan mengambil bagian harta seseorang sebesar M;
* sedangkan pajak mengambil N;

Nah, jika N > M dan kita bersikukuh tidak ingin dimasukkan ke kantor
pajak, selisihnya (N-M) dianggap sebagai apa? Sedekah, infaq? Apakah
aturannya sudah sampai ke sedekah dan infaq?

> sendir itu apa pak ?

Wooo... salah ketik, kurang "i", harusnya "sendiri". :)
Maaf.

> Bukan blogs,tapi seharusnya ada persh yg bisa mengerjakan tax untuk
> individual/retailer dan jelas apa yang diperbolehkan/apa yang
> tidak,bahkan mereka bikin softwarenya untuk online/retailer..kalu di
> luat seperti www.hrblock.com dan www.turbotax.com.
>
> Terus terang saya jadi tahu  peraturan IRS(dirjen pajaknya us) dengan
> detail setelah menggunakan software2 tsb :)

Lah... ini kan maunya murah meriah. Harap maklumlah, yang mau bayar
pajak untuk golongan menengah ke bawah pikir-pikir dulu jika harus
berhadapan dengan profesional yang berorientasi profit. (Oleh karena
itu usulan saya: penulisnya juga *mahasiswa*, hehehe)

Kalau mau jasa konsultasi berbayar sih, saya sudah sering baca di
iklan-iklan yang ditempel di sekitar Fakultas Akuntansi (Ext.) Unpad.

Coba kalau selain form NPWP tersebut diselipkan juga bundel berisi
gambaran global tentang pajak, aturan yang perlu diketahui wajib
pajak, dan prosedur administrasinya, kan memudahkan bagi wajib pajak.

Konon kabarnya, rumusan pajak kita merupakan gabungan sistem Belanda
dan Amerika, cuma pelaksanaannya, hehehe... bercita rasa domestik.

--
amal

Kirim email ke