On 10/22/06, ъєח <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Soalnya di buku yg saya beli ada kutipan Sanksi Pelanggaran pasal 444 UU No.
> 7 1987 tentang Hak Cipta.
>
> Sudah gitu, masih ditambah dengan peringatan: "Dilarang mengutip atau
> memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku tanpa izin tertulis dari
> Penerbit."

Prasangka baik: si penerbit main tambahkan saja ketentuan tersebut di
bagian depan buku, tidak peduli [sumber] materi di dalamnya.

Prasangka cenderung baik: ada bagian tertentu di buku tersebut yang
ditulis oleh mereka sendiri (pengarang, penerbit?).

Prasangka kurang baik: menakut-nakuti pembaca (hehehe...).

-- 
amal

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke