On 10/22/06, ъєח <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Soalnya di buku yg saya beli ada kutipan Sanksi Pelanggaran pasal 444 UU No. > 7 1987 tentang Hak Cipta. > > Sudah gitu, masih ditambah dengan peringatan: "Dilarang mengutip atau > memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku tanpa izin tertulis dari > Penerbit."
Prasangka baik: si penerbit main tambahkan saja ketentuan tersebut di bagian depan buku, tidak peduli [sumber] materi di dalamnya. Prasangka cenderung baik: ada bagian tertentu di buku tersebut yang ditulis oleh mereka sendiri (pengarang, penerbit?). Prasangka kurang baik: menakut-nakuti pembaca (hehehe...). -- amal --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---