On 10/27/06, Oskar Syahbana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Sebenarnya ada kok mas, Fair Use Policy, jadi kita boleh - boleh saja
> mengutip sebagian (tapi bukan seluruhnya -- kayak excerpt gitu lah) dari
> sebuah artikel atau buku, tapi harus memberitahukan siapa sumber yang kita
> kutip. Nah kalau di Indonesia sih engga tau ada atau tidak hukum yang
> seperti ini. Kalau tidak ada, ya kapan mau berkembangnya :P
>

Untuk Pedoman Umum seperti EYD -- menurut saya -- yang diperlukan
semuanya. Tanggung jika hanya diambil sepotong-potong. Lagipula, bahan
asalnya secara utuh kan keputusan pemerintah, jadi seharusnya milik
publik.

Tentang Fair Use Policy, saya kira sudah digunakan misalnya kita
menulis situs Web dan mengutip sebagian dari tulisan yang didapat dari
buku atau media massa. Sejauh ini baik-baik saja. :)

-- 
amal

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Reply via email to