On 10/22/06, ъєח <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Soalnya di buku yg saya beli ada kutipan Sanksi Pelanggaran pasal 444 UU No.
> 7 1987 tentang Hak Cipta.
>
> Sudah gitu, masih ditambah dengan peringatan: "Dilarang mengutip atau
> memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku tanpa izin tertulis dari
> Penerbit."
Prasangka baik: si penerbit main tambahkan saja ketentuan tersebut di
bagian depan buku, tidak peduli [sumber] materi di dalamnya.
Prasangka cenderung baik: ada bagian tertentu di buku tersebut yang
ditulis oleh mereka sendiri (pengarang, penerbit?).
Prasangka kurang baik: menakut-nakuti pembaca (hehehe...).
--
amal
Sebenarnya ada kok mas, Fair Use Policy, jadi kita boleh - boleh saja mengutip sebagian (tapi bukan seluruhnya -- kayak excerpt gitu lah) dari sebuah artikel atau buku, tapi harus memberitahukan siapa sumber yang kita kutip. Nah kalau di Indonesia sih engga tau ada atau tidak hukum yang seperti ini. Kalau tidak ada, ya kapan mau berkembangnya :P
--
Oskar Syahbana
http://permagnus.com/ -- A Financial site with a human touch
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---