On 10/26/06, Oskar Syahbana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Prasangka cenderung baik: ada bagian tertentu di buku tersebut yang
ditulis oleh mereka sendiri (pengarang, penerbit?).

Prasangka kurang baik: menakut-nakuti pembaca (hehehe...).


Sebenarnya ada kok mas, Fair Use Policy, jadi kita boleh - boleh saja mengutip sebagian (tapi bukan seluruhnya -- kayak excerpt gitu lah) dari sebuah artikel atau buku, tapi harus memberitahukan siapa sumber yang kita kutip. Nah kalau di Indonesia sih engga tau ada atau tidak hukum yang seperti ini. Kalau tidak ada, ya kapan mau berkembangnya :P

Ada koq,  terutama untuk buku.  Saya pernah langsung bertanya ke orang Dirjen HAKI utk hal itu

IMW


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke