Alhamdulillah, terima kasih ya Mba Rini, semakin jelas sekarang bahwa memang 
mengirimkan al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal ini memang tidak ada 
aturannya dan termasuk bid'ah.

Dan saya tertarik dengan tulisan ke 3 yang dikirimkan mba Rini tentang mengupah 
qari untuk orang yang meninggal. Saya pernah bengong melihat kebiasaan di satu 
suku ketika orang meninggal, di kuburannya selama 40 hari diupah orang mengaji, 
untuk melindungi dari hujan atau angin di atas kuburan dipasang tenda dan 
supaya tidak gelap, dipasang lampu petromax juga. Keluarga kaya yang bisa 
melakukan acara tersebut karena yang ngaji itu harus diupah. 

Jika tadinya obrolan ini tentang kirim al Fatihah untuk yang sudah meninggal 
atau transfer pahala menurut mba Ning, atau kirim 'amalan bacaan' menurut mba 
Lina, sekarang saya ganti dengan judul pengajian setelah kematian. Ada 
kebiasaan pengajian di rumah almarhum/ almarhumah di hari ke3, ke7, ke 40, ke 
100, ke 1000, dst. Atau dari hari pertama kematian sampai hari ke 7, dll. Ini 
saya pikir mirip dengan mengupah qari, hanya saja ini dilakukan di rumah dan 
yang datang banyak, mereka tidak diupah uang tapi diupah dengan dus makanan dan 
di hari ke 40 malah diberi kotak yang berisi biasanya sajadah, kue bolu, ikan 
sarden kalengan, minyak goreng, gelas, piring, tasbih, dll (tergantung 
kebiasaan). Khusus untuk kiai yang memimpin pengajian ini juga harus disediakan 
honor dalam bentuk uang. Saya tidak tahu apakah ini kebiasaan di Indonesia 
karena kebiasaan adat di suku-suku tertentu atau ada pengaruh ritual 
agama-agama lain sebelum Islam datang di Indonesia?

Yang menyedihkan adalah untuk pengajian itu membutuhkan biaya besar, ini yang 
menjadi obrolan hangat saya dan ayah saya dengan keluarga besar, karena banyak 
yang menganggap bahwa ini satu keharusan atau wajib hukumnya, maka keluarga 
yang ada anggotanya meninggal berusaha dengan berbagai cara untuk bisa 
melakukan, mungkin dengan pinjam uang. Bayangkan jika ini terjadi pada keluarga 
miskin yang pencari nafkahnya hanya si ayah lalu ayah ini meninggal, anak 
istrinya mencari hutang untuk membiayai pengajian setelah kematian.

salam
Aisha
----------
From: Rini Setyowati
Semoga penjelasan di bawah ini bermanfaat bagi kita semua..
wassalam
-Rn-
BACAAN AL-FATIHAH ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Membacakan Al-fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan 
adanya nash hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak 
diperbolehkan membacakan Al-Fatihah atas orang yang sudah meninggal. Karena 
pada dasarnya suatu ibadah itu tidak boleh dikerjakan hingga ada suatu dalil 
yang menunjukkan disyari'atkannya ibadah tersebut dan bahwa perbuatan itu 
termasuk syari'at Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalilnya adalah bahwasanya Allah 
mengingkari orang yang membuat syari'at dan ketentuan dalam agama Allah yang 
tidak dizinkanNya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang 
mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah. Sekiranya tak ada 
ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan 
sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih" 
[Asy-Sura : 21]

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya belaiu 
bersabda.

"Artinya : Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya 
dari kami maka amalan tersebut tertolak"[1]

Apabila tertolak maka termasuk perbuatan batil yang tidak ada manfaatnya. Allah 
berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNya dengan cara demikian.

Adapun mengupah orang untuk membacakan Al-Qur'an kemudian pahalanya diberikan 
untuk orang yang telah meninggal termasuk perbuatan haram dan tidak 
diperbolehkan mengambil upah atas bacaan yang dikerjakan. Barangsiapa mengambil 
upah atas bacaan yang dilakukannya maka ia telah berdosa dan tidak ada pahala 
baginya, karena membaca Al-Qur'an termasuk ibadah, dan suatu ibadah tidak boleh 
dipergunakan sebagai wasilah untuk mendapatkan tujuan duniawi.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya 
kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna 
dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan" [Huud : 15]
[Nur 'Alad Darbi, Juz I, I'dad Fayis Musa Abu Syaikhah]
-----
BACAAN AL-FATIHAH UNTUK KEDUA ORANG TUA
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Membacakan surat Al-Fatihah untuk kedua orang tua yang telah meninggal atau 
yang lain merupakan perbuatan bid'ah karena tidak ada dasarnya dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya Al-Fatihah boleh dibacakan untuk 
orang yang meninggal atau arwah mereka, baik itu orang tuanya atau orang lain. 
Yang disyariatkan adalah mendo'akan bagi kedua orang tua dalam shalat dan 
sesudahnya, memohonkan ampunan dan maghfirah bagi keduanya dan sejenisnya yang 
termasuk doa yang bisa bermanfaat bagi yang sudah meninggal.
[Nur 'Alad Darbi, Juz III, I'dad Fayis Musa Abu Syaikhah]
----
MENGUPAH QARI' UNTUK MEMBACA AL-QUR'AN
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Mengupah seorang qari' untuk membacakan Al-Qur'an bagi orang yang telah 
meninggal termasuk bid'ah dan makan harta manusia dengan tidak benar. Karena 
bila seorang qari' membacakan Al-Qur'an dengan tujuan untuk mendapatkan upah 
atas bacaannya, maka perbuatannya termasuk kebatilan, karena ia menginginkan 
harta dan kehidupan dunia dari perbuatannya tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala 
telah berfirman.

"Artinya : Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya 
kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna 
dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak 
memperoleh di akhirat, kecuali Neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang 
telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan" 
[Huud : 15-16]

Perkara ibadah -termasuk membaca Al-Qur'an- tidak boleh dilakukan dengan tujuan 
duniawi dan mencari harta, akan tetapi harus dilakukan dengan tujuan untuk 
medekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Seorang qari' yang membaca Al-Qur'an dengan diupah, maka tiada pahala baginya, 
dan bacaannya tidak akan sampai kepada orang yang telah meninggal. Harta yang 
dikeluarkan merupakan harta yang sia-sia, tidak bermanfaat. Kalaulah harta itu 
digunakan untuk suatu sedekah atas nama orang yang meninggal, sebagai ganti 
dari mengupah seorang qari', maka inilah perbuatan yang disyariatkan dan bisa 
mendatangkan suatu manfaat bagi orang yang telah meninggal.

Maka menjadi kewajiban bagi para qari untuk mengembalikan harta yang telah 
mereka perolah dari manusia sebagai upah atas bacaan yang mereka lakukan atas 
orang yang telah meninggal, karena menggunakan harta tersebut tergolong makan 
harta manusia dengan cara tidak benar. Dan hendaknya mereka takut kepada Allah 
Subhanahu wa Ta'ala dan memohon kepadanya untuk memberikan rizki kepada mereka 
dengan cara selain cara yang haram tersebut.

Bagi setiap muslim hendaknya tidak makan harta manusia dengan cara yang tidak 
disyariatkan sedemikian ini. Benar bahwa membaca Al-Qur'an termasuk salah satu 
ibadah yang utama, barangsiapa membaca satu haruf dari Al-Qur'an maka akan 
mendapatkan suatu kebaikan, dan suatu kebaikan mendapatkan balasan sepuluh kali 
lipat. Tapi itu bagi orang yang niatnya benar dan hanya menginginkan keridhaan 
Allah semata serta tidak menginginkan suatu tujuan duniawi.

Mengupah seorang qari untuk membacakan Al-Qur'an bagi orang yang telah 
meninggal : Pertama : Termasuk perbuatan bid'ah, karena tidak ada dari para 
salaf shalih yang melakukannya. Kedua : Bahwa perbuatannya termasuk memakan 
harta manusia dengan cara tidak benar, karena suatu ibadah dan ketaatan tidak 
boleh mengambil upah karenanya.

[Nur 'Alad Darbi, Juz III, I'dad Fayis Musa Abu Syaikhah]

[Disalin dari kitab 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur'an edisi Indonesia 70 Fatwa 
Tentang Al-Qur'an, Penulis Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Ahmad 
Amin Sjihab, Penerbit Darul Haq
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action= . p;bagian=
  ---------- 
  From: musa_008 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke