1. kalau dalam islam kan 12 tahun dewasa --> sama kayak di uu pornografi
usia 12 tahun sudah bisa dijerat hukum karena melakukan dan menyebarkan
pronografi.

2. kalau dalam hukum sekuler usia dewasa adalah 16 tahun.


kesimpulan :

- karena kita semua islam, maka harusnya kita mengakui secara legal , dewasa
adalah di usia 12 tahun tersebut.
- selanjutnya kita makan makan saja, pesta pora
- buat yang lakui laki silakan kawin rame rame sama anak 12 tahun ... asik
kan ... :D







2008/10/29 Trulee Khadija <[EMAIL PROTECTED]>

>   Mas Ari, kayaknya gedhek banget sama Syeikh Puji ya.. Semua
> posting-annya pasti dihubung2kan dengan syeikh itu. Ntar dia batuk2
> lho diomongin terus.. :)
>
> Kalo saya pribadi sih tidak pernah meragukan kebenaran Islam.. Setiap
> tindakan manusia kelak akan dipertanggung jawabkan.. Mungkin apa yang
> menurut mas Ari, tindakan tersebut hina dina.. siapa tau di mata
> Allah.. biasa2 aja.. Hehehe..
>
> Lagian syeikh Puji itu kan laki2.. Ya ngga bisa donk tindakannya
> menikahi gadis di bawah umur dikait2kan dengan feminism..
> Saya yakin, tanpa dinikahi oleh syeikh itupun, Ulfa mampu mengangkat
> harkat martabatnya sendiri.. Secara diakan pinter dan sangat
> berpotensi..
> Mungkin dengan kecerdasan di atas rata2 ini, kelak Ulfa mampu menjelma
> menjadi wanita dewasa yg mampu membantu wanita Indonesia utk lebih
> maju.. Everything is possible, right?
>
> Btw, emangnya Ulfa keberatan ngga sih dinikahi syeikh itu? Ada yg tau?
>
> Cheers..
>
>
> On 10/29/08, Dwi Soegardi <[EMAIL PROTECTED] <soegardi%40gmail.com>>
> wrote:
> > 2008/10/28 Tri Budi Lestyaningsih (Ning) <[EMAIL 
> > PROTECTED]<ninghdw%40chevron.com>
> >:
> >>
> >> Apakah Rasul pernah memukul isterinya, mas ?
> >
> > Tidak pernah mbak.
> > Beliau seorang feminis.
> >
> > Tapi ayat 4:34 itu asbabun nuzulnya adalah sebagai berikut:
> >
> > Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Hasan, katanya, "Seorang wanita
> > datang kepada Nabi saw. mengadukan suaminya karena telah memukulnya,
> > maka sabda Rasulullah saw., 'Berlaku hukum kisas,' maka Allah pun
> > menurunkan, 'Kaum lelaki menjadi pemimpin atas kaum wanita...' sampai
> > akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 34.) Demikianlah wanita itu kembali tanpa
> > kisas. Ibnu Jarir mengetengahkan pula dari beberapa jalur dari Hasan,
> > yang pada sebagiannya terdapat bahwa seorang laki-laki Ansar memukul
> > istrinya, hingga istrinya itu pun datang menuntut kisas. Nabi saw. pun
> > menitahkan hukum kisas di antara mereka, maka turunlah ayat, "Dan
> > janganlah kamu mendahului Alquran sebelum diputuskan mewahyukannya
> > bagimu." (Q.S. Thaha 114) dan turunlah ayat, "Kaum lelaki menjadi
> > pemimpin kaum wanita..." Dan dikeluarkan pula yang serupa dengan ini
> > dari Ibnu Juraij dan Saddiy. Ibnu Murdawaih mengetengahkan juga dari
> > Ali, katanya, "Seorang laki-laki Ansar datang kepada Nabi saw. dengan
> > membawa istrinya, maka kata istrinya, 'Wahai Rasulullah! Dia ini
> > memukul saya hingga berbekas pada wajah saya.' Jawab Rasulullah,
> > 'Tidak boleh ia berbuat demikian', maka Allah swt. pun menurunkan
> > ayat, 'Kaum lelaki menjadi pemimpin kaum wanita...sampai akhir ayat.'
> > (Q.S. An-Nisa 34) Maka hadis-hadis ini menjadi saksi, yang
> > masing-masingnya menguatkan yang lainnya."
> >
> > Nah, mengapa Syekh Al-Azhar, Syekh Saudi dan Syekh Turki memfatwakan
> > "qisas," padahal Nabi ditegur dengan ayat 4:34 yang membenarkan suami
> > berhak memukul?
> >
> > salam,
> >
>  
>



-- 
salam,
Ari


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke