1. kalau dalam islam kan 12 tahun dewasa --> sama kayak di uu pornografi usia 12 tahun sudah bisa dijerat hukum karena melakukan dan menyebarkan pronografi.
2. kalau dalam hukum sekuler usia dewasa adalah 16 tahun. kesimpulan : - karena kita semua islam, maka harusnya kita mengakui secara legal , dewasa adalah di usia 12 tahun tersebut. - selanjutnya kita makan makan saja, pesta pora - buat yang lakui laki silakan kawin rame rame sama anak 12 tahun ... asik kan ... :D 2008/10/29 Trulee Khadija <[EMAIL PROTECTED]> > Mas Ari, kayaknya gedhek banget sama Syeikh Puji ya.. Semua > posting-annya pasti dihubung2kan dengan syeikh itu. Ntar dia batuk2 > lho diomongin terus.. :) > > Kalo saya pribadi sih tidak pernah meragukan kebenaran Islam.. Setiap > tindakan manusia kelak akan dipertanggung jawabkan.. Mungkin apa yang > menurut mas Ari, tindakan tersebut hina dina.. siapa tau di mata > Allah.. biasa2 aja.. Hehehe.. > > Lagian syeikh Puji itu kan laki2.. Ya ngga bisa donk tindakannya > menikahi gadis di bawah umur dikait2kan dengan feminism.. > Saya yakin, tanpa dinikahi oleh syeikh itupun, Ulfa mampu mengangkat > harkat martabatnya sendiri.. Secara diakan pinter dan sangat > berpotensi.. > Mungkin dengan kecerdasan di atas rata2 ini, kelak Ulfa mampu menjelma > menjadi wanita dewasa yg mampu membantu wanita Indonesia utk lebih > maju.. Everything is possible, right? > > Btw, emangnya Ulfa keberatan ngga sih dinikahi syeikh itu? Ada yg tau? > > Cheers.. > > > On 10/29/08, Dwi Soegardi <[EMAIL PROTECTED] <soegardi%40gmail.com>> > wrote: > > 2008/10/28 Tri Budi Lestyaningsih (Ning) <[EMAIL > > PROTECTED]<ninghdw%40chevron.com> > >: > >> > >> Apakah Rasul pernah memukul isterinya, mas ? > > > > Tidak pernah mbak. > > Beliau seorang feminis. > > > > Tapi ayat 4:34 itu asbabun nuzulnya adalah sebagai berikut: > > > > Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Hasan, katanya, "Seorang wanita > > datang kepada Nabi saw. mengadukan suaminya karena telah memukulnya, > > maka sabda Rasulullah saw., 'Berlaku hukum kisas,' maka Allah pun > > menurunkan, 'Kaum lelaki menjadi pemimpin atas kaum wanita...' sampai > > akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 34.) Demikianlah wanita itu kembali tanpa > > kisas. Ibnu Jarir mengetengahkan pula dari beberapa jalur dari Hasan, > > yang pada sebagiannya terdapat bahwa seorang laki-laki Ansar memukul > > istrinya, hingga istrinya itu pun datang menuntut kisas. Nabi saw. pun > > menitahkan hukum kisas di antara mereka, maka turunlah ayat, "Dan > > janganlah kamu mendahului Alquran sebelum diputuskan mewahyukannya > > bagimu." (Q.S. Thaha 114) dan turunlah ayat, "Kaum lelaki menjadi > > pemimpin kaum wanita..." Dan dikeluarkan pula yang serupa dengan ini > > dari Ibnu Juraij dan Saddiy. Ibnu Murdawaih mengetengahkan juga dari > > Ali, katanya, "Seorang laki-laki Ansar datang kepada Nabi saw. dengan > > membawa istrinya, maka kata istrinya, 'Wahai Rasulullah! Dia ini > > memukul saya hingga berbekas pada wajah saya.' Jawab Rasulullah, > > 'Tidak boleh ia berbuat demikian', maka Allah swt. pun menurunkan > > ayat, 'Kaum lelaki menjadi pemimpin kaum wanita...sampai akhir ayat.' > > (Q.S. An-Nisa 34) Maka hadis-hadis ini menjadi saksi, yang > > masing-masingnya menguatkan yang lainnya." > > > > Nah, mengapa Syekh Al-Azhar, Syekh Saudi dan Syekh Turki memfatwakan > > "qisas," padahal Nabi ditegur dengan ayat 4:34 yang membenarkan suami > > berhak memukul? > > > > salam, > > > > -- salam, Ari [Non-text portions of this message have been removed]