Iya nih, kalau melanggar harus segera ditangkap. Dirangket kecil kecil kalo 
perlu.



-----Original Message-----
From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Thu, 30 Oct 2008 13:48:25 
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fatwa: Istri Korban KDRT, LAWAN!


Bab I Pasal 1: "pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia 
dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar 
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan 
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan 
di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar 
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat."

Tim moderator sebagai pemda WM, atas disahkannya RUU Pornografi,
saya sebagai WNI yang taat meminta dua orang ini (mbak Lina dan mas Arcon) 
dilaporkan ke polisi moral WM, 
karena telah menyebarkan ilustrasi dalam bentuk pesan komunikasi lain melalui 
suatu bentuk media komunikasi  yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau 
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

;-))
mbak herni, kayaknya sekarang telat ya kalo tandatangan petisi online?


  ----- Original Message ----- 
  From: Ari Condro 
  To: Milis wm 
  Sent: Thursday, October 30, 2008 1:25 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fatwa: Istri Korban KDRT, LAWAN!


  Pukul bibir ? Atas atau bawah nih. Mbak yah diperjelas :). Wekekkeke ... 



  -----Original Message----- 
  From: "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> 

  Date: Thu, 30 Oct 2008 01:04:51 
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> 
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Fatwa: Istri Korban KDRT, LAWAN! 


  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dwi Soegardi" <[EMAIL PROTECTED]> 
  wrote: 
  > 
  > Sedari dulu yang menjadi pertanyaan saya: 
  > 1) kepada para suami, yang merasa berhak memukul istrinya sesuai 
  > "tuntunan Islam": 
  > - bagian tubuh istri yang mana yang akan Anda pukul, seberapa kerasnya 
  > 
  > 2) kepada para istri, yang menerima hak suami memukul istrinya sesuai 
  > "tuntunan Islam": 
  > - bagian tubuh mana yang boleh dipukul dan seberapa keras, maka 
  > pukulan itu adalah pukulan mendidik 
  > yang tidak mencederai? 
  > 
  Lina: Kasian amat dari dulu nanya dan gak ada jawabnya ya? Saya mencoba 
  menjawab: 
  Bagian tubuh bibir istri yang boleh dipukul oleh bibir suami. Seberapa 
  keras? Sekeras-kerasnya pukulan bibir oleh bibir. 

  wassalam, 



  [Non-text portions of this message have been removed]



   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG. 
  Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.5/1755 - Release Date: 29/10/2008 
17:27


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke