benar tu nanti diakhirat kita dipertangung jawabkan kerana merosakan tubuh badan.
--- On Tue, 27/1/09, abu faris <abinya_faris1...@yahoo.com> wrote: From: abu faris <abinya_faris1...@yahoo.com> Subject: Bls: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Tuesday, 27 January, 2009, 9:02 AM Fatwa Haram untuk Golput tidak sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW yang berbunyi pilihlah pemimpin berdasarkan Musyawarah, dan untuk Rokok mutlak haram karena banyak mudhorotnya dibandingkan manfaatnya. --- Pada Sen, 26/1/09, Sunny <am...@tele2. se> menulis: Dari: Sunny <am...@tele2. se> Topik: [wanita-muslimah] FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram Kepada: Undisclosed- Recipient@ yahoo.com Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 4:19 PM http://www.lampungp ost.com/cetak/ berita.php? id=2009012623182 715 Selasa, 27 Januari 2009 FATWA MUI: Golput Haram, Merokok antara Makruh dan Haram PADANG PANJANG (Ant/Dtc): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya (golongan putih/golput) . MUI juga memutuskan merokok hukumnya dilarang antara makruh dan haram. Hal itu diputuskan Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (26-1). "Wajib bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin. Kalau yang dipilih ada, tapi tidak dipilih, menjadi haram," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub. Dia menjelaskan fenomena golput kalau dibiarkan akan berbahaya. "Kalau nggak memilih berbahaya, bisa nggak punya pemimpin. Orang yang nggak mau ikut pemilu itu berdosa menurut hukum Islam," ujar Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) ini. Menanggapi fatwa haram golput, pengamat politik Indobarometer M. Qodari menilai MUI melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. "Kalau mereka dilarang golput justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan kepada kebaikan," kata dia. Qodari menjelaskan banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena merasa aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka kesertaan masyarakat dalam pemilu harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga dipilih. "Kalau golput diharamkan, politisi tidak mendapat pelajaran karena kesertaan pemilih tetap tinggi," jelas Qodari. Terlepas dari adanya unsur politis atau tidak dalam fatwa ini, Qodari melihat MUI kurang melihat realitas di lapangan. Menurut dia, dengan fatwa ini juga keuntungan belum tentu berpihak pada partai Islam saja. "Golput terjadi tidak di partai Islam saja, juga di partai nasionalis," pungkasnya. Terkait fatwa merokok, pimpinan Ijtima Komisi Fatwa H.M. Amin Suma mengatakan forum sepakat memutuskan merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. "Tetapi khusus haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI. Sanksinya adalah dosa," kata Amin. n U-1 AGAMA: Haram, Hukum Yoga Murni dan Spiritual PADANG PANJANG (Lampost/Ant) : Forum Ijtimak Ulama Komisi III Fatwa MUI se-Indonesia III mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang mengandung meditasi, murni ritual dan spiritual agama lain, haram hukumnya dilakukan orang Islam. "Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampuradukkan yang hak dengan yang batil," kata Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin di Padang Panjang, Minggu (25-1). Namun, MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa yoga yang murni olahraga pernapasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh). Landasan hukum atas fatwa MUI itu adalah Alquran dalam Surat Muhammad Ayat 47, 33 yang mengamanatkan orang Islam agar menaati Allah swt. dan Rasul, serta jangan merusakkan (pahala) amal-amalmu. Ayat yang mengisyaratkan larangan mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dalam Alquran Surat Albaqarah. Fatwa tersebut lebih berdasar, persoalan hukum Yoga mencuat ke permukaan setelah munculnya berita tentang fatwa Ahli Majlis Mudzakarah Fatwa Kebangsaan (AMMFK) yang bersidang pada 22--24 Oktober 2008 di Kota Bharu Kelantan, Malaysia, yang memutuskan keharaman yoga. Atas fatwa tersebut, muncul banyak pertanyaan dan permintaan agar MUI mengkaji, membahas, dan juga memfatwakan masalah yoga. Berangkat dari desakan ini akhirnya pimpinan MUI membentuk Tim Peneliti Yoga yang terdiri dari Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa MUI. Yoga oleh masyarakat Indonesia umumnya dipahami hanya sebagai salah satu bentuk olahraga pernapasan yang biasa diajarkan di sanggar-sanggar senam dan kebugaran. Namun setelah dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Tim MUI, persoalan yoga tidak sesederhana yang dipahami selama ini. Yoga sesungguhnya sudah ada sejak 6 abad sebelum Masehi, jauh sebelum agama Hindu lahir. Yoga awal tidak terkait dengan agama apa pun, tetapi dalam perkembangannya banyak pendeta Hindu yang mendalami yoga yang kemudian melakukan asimilasi yoga dengan ajaran agama Hindu. "Meski demikian, yoga sendiri tidak seluruhnya dikembangkan atau berkembang dalam bingkai agama Hindu. Ada yoga yang tidak bercampur dengan ajaran agama," ujarnya. n N-1 [Non-text portions of this message have been removed] ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]