Setuju bung Ardhi, saya rasa walau mungkin jika dilihat dari return
market temasek tidak mendapat return optimal (seperti kata bung Wawan)
tepi kalo pake itung2an pedagang (dulu beli berapa, sekarang jual
berapa) Temasek bisa kipas2 pake dollar tuh. 

Tapi (tanpa melihat kasus monopoli'nya loh), Temasek (STT) ya innocent
kan ya, lah wong dia ditawarin barang murah waktu itu, sekarang dijual
mahal, untung lah dia. Bisnis itu yang cuma gitu-gitu itu kan.
Itu lah, kerjaan rezim yang ngobral indosat dengan dalih menutupi
anggaran dengan tidak mau menyesuaikan harga BBM waktu itu (katanya
sih untuk kepentingan rakyat), tapi dengan menjual murah asset milik
rakyat. 

Tapi yang saya dengar dari pihak KPPU di tipi (TV), katanya akuisisi
oleh Qtel dari STT itu transaksi bo'ong2an loh, secara STT-Qtel masih
ada hubungan afiliasi gitu. Berarti gimana tuh ya??? Berarti aroma
monopoli di per-telekomunikasi-an masih ada ya...

Salam


--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Ardhi DJ"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Beginilah caranya berbisnis...
> ----------
>  
> Jual Indosat, Temasek Untung Besar (Senin, 9 Juni 2008)
> Sunday, 08 June 2008 23:58
>  
> Dari pada membayar kepada pemerintah Indonesia, Temasek Holding Pte Ltd,
> memilih untuk menjual kepemilikan sahamnya di Indosat Tbk. 
> Pada Jumat (6/6) lalu, 40,8 persen saham Indosat Tbk milik Asia Mobile
> Holding Pte Ltd (AMH) diakuisisi Qatar Telecom (Qtel) senilai 2,4 miliar
> dollar Singapura atau 1,8 miliar dollar AS (Rp 16,8 triliun dengan kurs
> Rp 9.300)
>  
> Kesepakatan akuisisi itu disampaikan dalam pernyataaan bersama Qtel
> dengan Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) sebagai induk
> perusahaan AMH dalam siaran pers yang diterima Kompas.com. Dengan
> demikian, STT yang pada tahun 2002 memenangi divestasi 41,94 persen
> saham Pemerintah Indonesia di Indosat senilai Rp 5,62 triliun (Rp 12.950
> per saham), menangguk untung hampir tiga kali lipat.
>  
> Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dikuatkan
> Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Temasek Holding Pte Ltd, yang
> terdiri atas perusahaan-perusahaan: Singapore Technologies Telemedia Pte
> Ltd, STT Communications Limited, Asia Mobile Holding Company Pte Ltd,
> Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communication Limited, Indonesia
> Communication Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore
> Telecom Mobile Pte Ltd, telah melanggar Pasal 27 huruf (a) Undang-Undang
> Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
> Usaha Tidak Sehat.
>  
> Temasek dan sejumlah perusahaannya tersebut diperintahkan membayar denda
> masing- masing Rp 15 miliar ke kas negara. Mereka juga diperintahkan
> untuk menghentikan kepemilikan saham di Telkomsel atau Indosat dengan
> cara melepas saham di salah satu perusahaan tersebut atau mengurangi
> saham hingga 50 persen di Telkomsel dan Indosat dalam 12 bulan.
>  
> Qtel sendiri merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi dengan
> pertumbuhan cepat di Timur Tengah, sementara STT yang merupakan bagian
> dari BUMN Singapura, Temasek, merupakan perusahaan komunikasi dan
> informasi Singapura yang beroperasi di Asia Pasifik, Amerika, dan Eropa
>  
> Chairman Grup Qtel Sheikh Abdullah Al Thani menyatakan, pihaknya sangat
> gembira untuk memperkuat kepemilikan saham strategisnya di Indosat serta
> menunjukkan komitmen Qtel terhadap Indonesia. "Dengan transaksi ini,
> Qtel akan melayani 44 juta pelanggan di 16 negara. Kami siap bekerja
> sama dengan manajemen dan karyawan Indosat, serta menghargai kinerja
> mereka yang sangat baik," sebutnya.
>  
> Sumber : Kompas.com
> http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=91&id=5799
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke