Mas Gianto, Kalo sampeyan sudah baca draft UU nya . mohon share dong. - Apa keuntungan pemilik NPWP as per UU ini dibandingkan UU sebelumnya...? - Kapan UU ini bisa efektif berlaku, apakah untuk tahun pajak 2008 atau 2009? Salam, Oka Widana -----Original Message----- From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Sent: Tuesday, July 22, 2008 9:23 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Kombinasi dari kenaikan PTKP, perubahan lapisan pendapatan dan penurunan tarif tertinggi menjadi 30%, pengaruhnya akan cukup significant. Sebagai contoh karyawan yang menerima PKP sebesar 48 juta, semula 25 juta dikenakan tarig 5% dan sisanya 23 juta dikenakan pajak 10% (total 3.55 juta), tapi dengan lapisan dan tarif baru maka ybs kena pajak sebesar 5% x 48 juta = 2.4 juta, sehingga ada penghematan pajak sebesar 48% plus pengaruh dari kenaikan PTKP. Memang besarnya penghematan pajak tidak akan dirasakan sama oleh setiap WP. Untuk karyawan yang mendapatkan penghasilan bruto sebesar 25 juta maka penghematan pajak yang akan dirasakan hanyalah dari kenaikan PTKP saja. Untuk karyawan yang mendapatkan PKP 210 juta setahun, dimana PPh terutang semula adalah 39,75 juta namun dengan lapisan dan tarif baru maka PPh terutang menjadi 26,5 juta atau ada penghematan sebesar 50%.
Mengenai tarif PPh badan akan turun menjadi 28% di tahun 2009 dan akan menjadi 25% di tahun 2010, ini dimaksudkan agar iklim investasi di negara kita lebih menarik, walaupun tarif ini masih cukup jauh apabila dibandingkan dengan tarif pajak yang berlaku di Singapore. Memang benar disuatu pihak kenaikan PTKP dan perubahan lapisan dan tarif pajak PPh perseorangan ini belum bisa memenuhi harapan kita semua, akan tetapi dilain pihak Pemerintah sebagai regulator masih sangat menggantungkan pendapatan dari sektor ini. Oleh karena itu maka lahirlah kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam RUU PPh ini. BR, Gianto ----- Original Message ----- From: Fitriyanto To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, July 22, 2008 8:41 AM Subject: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Komentar: Dengan kenaikan PTKP yang hanya sebesar ini, sepertinya tidak akan terlalu signifikan, apalagi kalau tarif tertinggi untuk PPh Orang Pribadi adalah sebesar 35%, lebih besar ketimbang tarif tertinggi PPh Badan yang katanya bisa turun sampai 20%-25%. Salam ryan http://cetak. <http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/22/02202740/ptkp.tak.perhitung kan.beban.kebutuhan.dasar> kompas.com/read/xml/2008/07/22/02202740/ptkp.tak.perhitungkan.beban.kebu tuhan.dasar . <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/m sgId=33776/stime=1216693170/nc1=3848644/nc2=5028927/nc3=4836042> [Non-text portions of this message have been removed]