Dik Ryan,
Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak
puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy.  Saya katakan
tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini,
belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT
(dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada).
 
Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para
pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan
"perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak
mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita
tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan
atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak.
 
Salam,
 
Oka Widana
 
Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya.
 
 
 
-----Original Message-----
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fitriyanto
Sent: Tuesday, July 22, 2008 11:14 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
 
Hi,

Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk
menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan "Sunset
Policy" sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering
diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi
administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk
mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini.

Salam

Ryan
*Yang mo motret sunrise bukan sunset

________________________________
From: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
[EMAIL PROTECTED] [mailto:AhliKeuangan-
<mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi

Pak Oka,
Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini.
Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi
apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai
NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah
ini yang akan berlaku?
Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan
catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh.
Demikian yang bisa saya tambahkan.

BR,

Gianto

 
.
 
<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/m
sgId=33779/stime=1216700099/nc1=3848642/nc2=5370600/nc3=5349272> 
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke