Hi, Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan "Sunset Policy" sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini.
Salam Ryan *Yang mo motret sunrise bukan sunset ________________________________ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Pak Oka, Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini. Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah ini yang akan berlaku? Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh. Demikian yang bisa saya tambahkan. BR, Gianto [Non-text portions of this message have been removed]