Hi,

Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk 
menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan "Sunset Policy" 
sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering diiklankan di 
beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi administrasi bagi 
orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini.

Salam

Ryan
*Yang mo motret sunrise bukan sunset

________________________________
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of F.X. Gianto Setiadi


Pak Oka,
Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini.
Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi apabila 
berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai NPWP akan 
dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah ini yang akan 
berlaku?
Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan catatan 
apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh.
Demikian yang bisa saya tambahkan.

BR,

Gianto




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke