Bung Yadi,

Coba kita renungkan, pada saat ini semua kebijakan berdasarkan nasionalisme 
karena pemenang pemilu dari partai Nasionalis. Mungkin suatu saat yang menang 
dan mendominasi DPR adalah partai yang berbasis Islam. Apakah kemudian partai 
ini ber'hak' mengkaji ulang seluruh kebijakan yang dibuat partai sebelumnya.... 
tentu saja tidak.

Demikian juga dengan kasus ini. DPR yang saat ini tidak berhak dan seharusnya 
juga tidak diberi hak untuk menilai apalagi mengadili kebijakan yang telah 
dibuat pada periode sebelumnya.

Kalau dalam perusahaan wadahnya adalah RUPS. Jadi kasus yang dilihat ya kasus 
yang sedang berjalan bukan periode yang lalu karena sudah dipertanggung 
jawabkan saat RUPS :-) Kecuali ada kasus Pidana bukan kebijakan yang telah 
diambil.

Salam

RM




--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Yadi Setiadi" <y.seti...@...> 
wrote:
>
> 
> Bung Rachmad ysh.,
> 
> 
> Saya membayangkan bahwa Sidang Umum itu bersifat "general", overall... 
> Sedangkan Pansus itu sudah masuk domain spesial. Toch "lex specialis derogat 
> lex generalis"  bukan ? CMIIW...
> 
>  Jadi saya pikir sah2 saja kalo pansus ngotot melakukan investigasi. 
> 
> Yang ngaco adalah jika Pansus sudah berubah jadi ajang "dagelan", dagang 
> sapi, tidak jelas juntrungannya, dan semua orang berusaha jadi pahlawan 
> kesiangan...
> 
> Itu yang harus kita kontrol bersama..
> 
> Salam
> YS
> 
> 
> Sent from my MobileDevice®
> 
> 
> -----Original Message-----
> From: "Rachmad M" <rachm...@...>
> Date: Thu, 14 Jan 2010 15:05:09 
> To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
> Subject: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
> 
> Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang 
> diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan 
> tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century.
> 
> Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan 
> adalah Sidang Umum atau Sidang Istimewa.
> 
> Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang 
> lalu dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka 
> sebenarnya menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa 
> mencalonkan lagi tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum 
> sebagai pemilihnya.
> 
> Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia 
> yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna 
> bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh.
> 
> Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba 
> mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah 
> dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh.
> 
> Salam
> 
> RM
> 
> 
> 
> 
> --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo <sesawi04@> 
> wrote:
> >
> > Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik.
> > Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada 
> > Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga 
> > menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi:
> > 
> > - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana 
> > menjadi alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP 
> > yang diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak 
> > ada bank lain memanfaatkan FPJP.
> > 
> > - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
> > menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK 
> > yang disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika 
> > dasar hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur 
> > BI), tapi mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur 
> > BI, Ketua LPP, Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik 
> > sebenarnya bukan di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur 
> > KSSK padahal UU LPS jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan 
> > di Rapat KSSK 21 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU 
> > LPS?
> > 
> > Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
> > semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk 
> > mendapatkan kesimpulan yang adil dan objektif.
> > 
> > Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di 
> > tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. 
> > Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, 
> > sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi 
> > Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang 
> > telah dan akan segera jatuh tempo?
> > 
> > Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. 
> > Cara menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar 
> > biasa. Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota 
> > Pansus terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya.
> > Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus 
> > memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran 
> > tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik 
> > segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. 
> > 
> > salam
> > 
> > 
> > 
> > 
> >________________________________
> > Dari: ? <mr.beachbums@>
> > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> > Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30
> > Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
> > 
> >   
> > 
> > 
> > Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini 
> > http://tinyurl. com/yghl97f
> > 
> > 
> > 
> > 
> > 
> >       Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
> > Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
> > browser. Dapatkan IE8 di sini! 
> > http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
> > 
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke