Hm....semakin menarik saja nih. Tambah cendolnya mang... :-) - iya, apapun tindakan yang dilakukan dan kebijakan yang di jalankan mempunyai dua sisi. Namun karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka harus dikaji azas manfaatnya. Apakah lebih bermanfaat bagi orang/masyarakat banyak atau hanya kelompok kecil/minoritas saja. Karena bukankah kepentingan umum (rakjat djelata :-) - edjaan tempo doeloe) itu diatas kepentingan pribadi dan golongan. Ketika sebuah kebijakan dinilai dan memang terbukti hanya menguntungkan kelompok/golongan tertentu saja, maka itu berseberangan dengan konteks keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (sila ke 5).
- Menurut saya, korupsi itu adalah mengurangi porsi sesuatu yang sebelumnya sudah ditetapkan kualitas maupun kuantitasnya. Lalu, saya pikir mark-up yg terlalu besar dalam sistim anggaran, laporan yang hiperbolik yg jauh dari nilai/manfaat realis yang ada juga mengarah kepada korupsi. Ya, korupsi dan sifat pembohong/menipu/tidak jujur adalah satu komplotan dan saling melengkapi satu sama lainnya. Dan itu menyangkut masalah MORAL, sistim, realitas/kendala-kendala. - Masalah politik. Saya ada sedikit cerita berdasarkan pengalaman pada PILLEG 2009 yang lalu di dapil 3 kab. tebo - Jambi. Masalah yang paling banyak dihadapi oleh politisi, Bahkan juga mereka-mereka yang duduk di DPR/D adalah PELANGGARAN "Undang-undang Pencemaran Nama Baik (saling memfitnah)", Menyogok Peserta Pilih, Membohongi Masyarakat (bohong bukan untuk kebaikan dan manfaat umum) melalui penciptaan opini publik dan aksi-aksi menggerakkan massa, dll. Alhasil, seiring bergulirnya waktu maka kebohongan-kebohongan politisi itu terungkap dan janji hiperbolik irrasional terbukti tidak terlaksana. Kegiatan disaat pemilu yang insidental dan tidak rutin secara otomatis terhenti (politisi opport --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Rachmad M" <rachm...@...> wrote: > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "nazarjb" <suratnazar@> wrote: > > > > Ini pernyataan menarik, dan saya ada beberapa poin: > > 1. KOnsekwensi mal-kebijakan saat ini hanya konsekwensi moralis. belum ada > > dasar hukum pidana atau kriminalnya. > > RM : > > Kebijakan mempunyai banyak sisi, tergantung kita berada disisi mana > melihatnya. Sebagai nasabah tentu kebijakan itu menyenangkan karena dana > tetap bisa digunakan untuk usaha. Untuk mereka yang berbisnis dengan para > nasabah Century juga akan menyenangkan karena pembayaran bisa tetap lancar > > Disisi orang-orangnya JK, sangat merugikan karena pada saat itu JK merasa > sebagai Presiden ad interim. Dan kelihatannya rapat diadakan malam hingga > pagi hari untuk konsultasi dengan Presiden yang berada di Amerika. > > Sebagai masyarakat awam, ikut-ikutan saja tergantung angin kemana :-) Disatu > sisi dibilang bahwa Bank itu sangat kecil sehingga tidak berdampak sistemik, > disisi lain bilang 6,7 T itu besar. Lha kalau bilang bank itu kecil > seharusnya juga bilang bahwa 6,7 T itu juga kecil. > > > > 2. Korupsi harus ditindak tegas (dan ia ada dasar hukumnya). Karena tidak > > sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadiln. Perjuangan kemerdekaan > > bangsa Indonesia itu...dst :-) > > RM : > Korupsi hanya punya satu sisi yakni terjadi transaksi tanpa diimbangi > terciptanya barang/jasa yang senilai dengan uang yang ditransaksikan. > > > > 3. Jika mal-kebijakan dan korupsi terjadi pada pemerintahan yang lalu & > > masih menjabat/berkuasa saat ini maka sidang istimewa bisa memberhentikan > > presiden yg otomatis beserta kabinet-kabinetnya. dan jika itu terjadi dan > > figurnya tidak menjabat/berkuasaan saat ini, jangan dipilih lagi menjadi > > pejabat/penguasa. > > RM : > Oleh karenanya tidak layak mempermasalahkan kebijakan yang sudah diterima > pertanggung jawabannya oleh DPR. DPR harus kerja lebih keras pada periode > dimana Pemerintah/Presiden sedang memimpin dan berposisi sebagi wakil rakyat > dengan mengadakan rapat konsultasi etc terhadap setiap kebijakan yang dibuat > Pemerintah. Jika terjadi penyimpangan , berhentikan itu Presiden. > > > Salam > > RM