Pak Rachmad,
Saya kira analoginya lagi2 tidak tepat. Ini bukan kebijakan makro, soal bangun 
tol atau jembatan. Ini sudah pengambilan keputusan yang sifatnya 
teknis,buktinya apa, silahkan baca Pasal 29 Perpu No.4/2008 ttg JPSK, 
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan 
tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat 
dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan 
tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud alam Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang ini.
 
Ini bukti pemerintah sadar kebijakan ini berimplikasi yuridis. Kita tunggu saja 
putusan MK soal ini. Di luar itu, ada UU Keuangan Negara, dll yang juga harus 
dipatuhi. Dan, BPK sebagai lembaga audit tertinggi di negeri ini yg otoritatif 
sudah melakukan audit sesuai UU dan hasilnya kita sudah tahu.
 
salam,
 
pras



________________________________
Dari: "rachm...@yahoo.com" <rachm...@yahoo.com>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 04:09:45
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  
Apakah kita harus mempersoalkan bu Mega membuat kebijakan bangun Suramadu atau 
Cipularang ? Kebijakan tidak bisa diadili tapi jika ada yang korupsi itu 
masalah hukum yang tidak bisa kedaluarsa. Kebijakan sendiri cukup 
dipertanbggung jawabkan dalam Sidang Umum. 

Salam 

RM 
Sent from my BlackBerry® 
powered by Sinyal Kuat INDOSAT 

-----Original Message----- 
From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com> 
Date: Fri, 15 Jan 2010 17:53:38 
To: <AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com> 
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan 

Salam, 
Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawab kan 
tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. 
Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg 
dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati 
sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga 
baru di kemudian hari? 

pras 




____________ _________ _________ __ 
Dari: Rachmad M <rachm...@yahoo. com> 
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 07:05:09 
Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan 

  
Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang 
diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan 
tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century. 

Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah 
Sidang Umum atau Sidang Istimewa. 

Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu 
dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya 
menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi 
tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai 
pemilihnya. 

Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia 
yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna 
bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh. 

Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba 
mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah 
dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh. 

Salam 

RM 

--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, prastowo prastowo 
<sesaw...@.. .> wrote: 
> 
> Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. 
> Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada 
> Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga 
> menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: 
> 
> - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi 
> alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang 
> diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada 
> bank lain memanfaatkan FPJP. 
> 
> - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
> menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang 
> disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar 
> hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi 
> mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, 
> Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan 
> di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS 
> jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 
> November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS? 
> 
> Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
> semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan 
> kesimpulan yang adil dan objektif. 
> 
> Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di 
> tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. 
> Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, 
> sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi 
> Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah 
> dan akan segera jatuh tempo? 
> 
> Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara 
> menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. 
> Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus 
> terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya. 
> Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus 
> memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran 
> tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik 
> segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. 
> 
> salam 
> 
> 
> 
> 
>___________ _________ _________ ___ 
> Dari: ? <mr.beachbums@ ...> 
> Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
> Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30 
> Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan 
> 
>   
> 
> 
> Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini 
> http://tinyurl. com/yghl97f 
> 
> 
> 
> 
> 
> Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! 
> otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. 
> Dapatkan IE8 di sini! 
> http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed] 
> 





Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, 
Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/ 

[Non-text portions of this message have been removed] 



[Non-text portions of this message have been removed]





      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke