AS W W
Saya ada baca di alquran ayat ayat berikut :

7:32. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah
yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah
yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu
(disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia,
khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat[536]." Demikianlah Kami
menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.

3:14. Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-
apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak
dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186]
dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-
lah tempat kembali yang baik (surga).

18:46. Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi
amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di
sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.

Dan belum satupun ayat ayat alquran yang saya baca mengharamkan emas
untuk laki laki, apakah benar fatwa beliau???? Ataukah fatwa tersebut
hanya berlandaskan kitab shahih saja???? Atau sudah ada nasikh mansukh
dalam penetapan ke haraman emas ini bagi laki laki..??
Mohon pencerahannya..


--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> ALASAN DIHARAMKANNYA EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> Sumber http://www.almanhaj.or.id
>
>
> Pertanyaan
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Apakah alasan
> diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita
mengetahui
> bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali
segala
> sesuatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat
yang
> terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki ?
>
> Jawaban
> Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara
ini
> bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari'at bagi setiap
> orang mukmin adalah firman Allah dan sabda RasulNya. Hal itu
> berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
>
> Artinya : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak
> (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya
telah
> menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
> lain) tentang urusan mereka.[Al-Ahzab : 36]
>
> Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau
pengharaman
> sesuatu, niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Al-
Qur'an
> dan As-Sunnah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di
> atas, maka dapat kami katakan, "Alasan diharamkannya emas bagi kaum
> laki-laki yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
sabda
> RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan alasan tersebut sudah
> dianggap cukup bagi setiap orang mukmin.
>
> Karena itu, ketika Aisyah Radhiyallahu 'anha ditanya : Kenapa
wanita
> yang haid diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan
> mengqadha shalat? Ia menjawab, Allah telah menentukan kita
mengalami
> hal tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa dan kita
> tidak diperintahkan mengqadha shalat[1]. Karena nash hukum dari
Kitab
> Allah (Al-Qur'an) dan Sunnah RasulNya menjadi alasan diwajibkannya
hal
> tersebut bagi setiap mukmin. Tetapi tidak masalah bagi seseorang
untuk
> mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal
itu
> dapat menambah ketentraman bathin, menjelaskan ketinggian syari'at
> Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dengan alasannya
> dan memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang
> dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum
> memiliki ketetapan hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yang
terkandung
> dalam ketentuan hukum syari'at adalah tiga faidah tersebut.
>
> Kemudian dapat kami katakan juga berkenan dengan pertanyaan
saudara,
> bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan tentang
> haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita.
> Alasannya ; karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai
> tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga
> dikatagorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan seorang laki-
laki
> bukanlah peminat hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang
> menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu yang di luar
> dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di
> dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau kelaki-
lakian
> ; sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian
lawan
> jenisnya.
>
> Jadis seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik
perhatian
> istrinya supaya mencitainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena
ia
> memiliki kekurangan ; sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasan
yang
> bernilai tinggi, dimana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam
> pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Karena itu, maka
> wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas, dan tidak bagi laki-
laki.
> Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam mensifati keberadaan
wanita.
>
> Artinya : Dan apakah patut (menjadi anak Allah)orang yang
dibesarkan
> dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan
yang
> terang dalam pertengkaran[Az-Zukhruf : 18]
>
> Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara (agama)
mengharamkan
> memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki.
>
> Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin
> yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maskiat
kepada
> Allah dan RasulNya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum
> wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka diatas
> tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal
itu
> ditegaskan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Karena itulah,
> hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala .
Sedangkan
> jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-
> batas ketentuan syari'at, maka hal itu tidak menjadi masalah dan
> tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi
masalah
> memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya
selain
> emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang
> tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas
kewajaran
> dan tidak menimbulkan fitnah.
>
> Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam
semoga
> dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu &#8216;alaihi wa
> sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.
>
> [Syaikh Ibn Utsaimin, As'ilah Fi Bai'Wa Syira Adz-Dzahab, hal. 38]
>
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-
Ashriyyah
> Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
> Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir
> Hamzah, Penerbit Darul Haq]
> _________
> Foote Note
> [1]. Hadits Riwayat Al- Bukhari, bab Haidh, 221 dan Muslim, bab
Haidh, 335
>




--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke