Mbak Mira, mbak bisa baca di UU no. 13 yg berlaku saat ini ps. 59 ay. 4.
kalau medical tergantung perjanjian kerja perush.nya. ada yg bisa ada yg
tidak. kalau mbak melalui agen biasanya memang di perpanjang, tetapi medical
biasanya diberikan, semua tgt pk perush.nya.
----- Original Message -----
From: "Mira" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, October 06, 2004 4:50 PM
Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan


> Wah, Mbak Wenny masih beruntung bisa dapat asuransi kesehatan. Saya &
suami yang sama-sama di perusahaan swasta dengan status pegawai kontrak
(walaupun udah 3 tahun kerja di sana) tidak ada sama sekali yang namanya
asuransi.
>
> Untuk cuti melahirkan pun, saya bisa mengambil 3 bulan tapi tanpa digaji
selama 3 bulan itu, dan tidak juga mendapat bantuan biaya melahirkan dari
perusahaan... hiks... kejam, ya.... :-((
>
>
> "Wenny EP, KTB (S/Parts)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear all,
> Mau sharing mengenai jaminan kesehatan di perusahaan swasta,
> biasanya karyawan wanita dianggap lajang, jadi jaminan kesehatan hanya
untuk karyawan wanita pribadi sedangkan anak2 tidak ada penggantian, untuk
karyawan pria sepenuhnya anak2nya (biasanya dibatasi max 3 anak) jaminan
kesehatan atau pengobatan dari perusahaan, padahal tanggung jawab kerja
wanita & pria tidak beda, kewajiban sama tetapi hak dibedakan, apakah semua
perusahaan swasta seperti ini ?
> Terimakasih sebelumnya.
>
> salam,
> Wenny
>
>
> ---------------------------------
> Do you Yahoo!?
> vote.yahoo.com - Register online to vote today!


---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke