Nggak ada persyaratan khusus tuh.
Waktu aku kerja, masih single.
Trus waktu aku nikah, lapor ke HR en nyerahkan copy KK.
Trus waktu punya anak, lapor ke HR lagi en nyerahkan copy KK (yg baru) en akte si anak.
So, HR yang urus semuanya. Itu kerjaan mereka khan?
Salam, DINA
On Fri, 8 Oct 2004 12:17:11 +0700 (JAVT) <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bagi Perusahaan yang bersedia menanggung anak dan suami dari pegawaiwanita tersebut, apakah ada persyaratan yang harus diajukan?
mohon Infonya..
mbak,
kebetulan dikantorku cewek boleh nanggung anak tuh... asuransi or
medical yg bulanan bis dicover ibunya
salam Riva
=========================================================================================== "Gabung INSTANIA, dapatkan XENIA. Daftar di www.telkomnetinstan.com, langsung dapat akses Internet Gratis.. Dan ..ikuti "Instan Smile" berhadiah Xenia,Tour S'pore, Komputer,dll, info hub : TELKOM Jatim 0-800-1-467826 " ===========================================================================================
---------------------------------------------------------------------
Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ Info balita, http://www.balita-anda.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]