Dear All,
Terima kasih atas masukannya, memang untuk suami jelas tidak kita tanggung
jaminan kesehatannya,
tetapi boleh tanya yang kantornya menanggung jaminan kesehatan anak pakai
plafon pertahun sudah ditentukan/dibatasi ? Memang sewaktu kita melahirkan
penerimaan gaji tetap penuh selama 3 bulan dan dalam KKB ada cuti haid 2
hari ini bedanya pria dan wanita walaupun cuti haid itu sendiri kadang bisa
jadi bumerang kalau kita ambil  tiap bulan bisa2 kondite absen kita jelek.
Jadi memang dua alasan tersebut yang menjadi alasan mengapa wanita tidak
dapat jaminan kesehatan anak, juga adanya alasan suami sebagai kepala rumah
tangga.

Salam,
Wenny

----- Original Message ----- 
From: "Wening Pusparini" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, October 06, 2004 2:12 PM
Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan


> Di kantor saya alhamdulillah tidak demikian. Kami bisa menanggung rawat
> jalan dan rawat inap anak (max 3 anak), tetapi suami tidak boleh
diikutkan.
> Plafon mengikuti syarat & kondisi saya sbg karyawan yg mendapat jaminan
> kesehatan. Sebenarnya semua tergantung kebijaksanaan perusahaan. Dulunya
> dianggap di kantor suami, istri & anak bisa ikut ditanggung.  Cuma
> belakangan ternyata ada beberapa kantor suami karyawan perempuan tidak
> menanggungnya ataupun penggantiannya tidak memuaskan. Akhirnya setelah
> melalui proses yg cukup panjang, sekarang karyawan wanita bisa mengikutkan
> max 3 anaknya untuk jaminan kesehatan.
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Wenny EP, KTB (S/Parts)" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:46 PM
> Subject: [balita-anda] Jaminan Kesehatan
>
>
> Dear all,
> Mau sharing mengenai jaminan kesehatan di perusahaan swasta,
> biasanya karyawan wanita dianggap lajang, jadi jaminan kesehatan hanya
untuk
> karyawan wanita pribadi sedangkan anak2 tidak ada penggantian, untuk
> karyawan pria  sepenuhnya anak2nya (biasanya dibatasi max 3 anak) jaminan
> kesehatan atau pengobatan dari perusahaan, padahal tanggung jawab kerja
> wanita & pria tidak beda, kewajiban sama tetapi hak dibedakan, apakah
semua
> perusahaan swasta seperti ini ?
> Terimakasih sebelumnya.
>
> salam,
> Wenny
>
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
> >> Info balita, http://www.balita-anda.com
> >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
>


---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke