Betul mbak. Besar plafonnya tergantung level karyawan. Kebetulan jaminan
kesehatan melalui asuransi hanya untuk rawat inap, sedangkan untuk rawat
jalan diganti 90% oleh kantor (juga dengan plafon).

----- Original Message -----
From: "Wenny EP, KTB (S/Parts)" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, October 06, 2004 2:40 PM
Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan


> Dear All,
> Terima kasih atas masukannya, memang untuk suami jelas tidak kita tanggung
> jaminan kesehatannya,
> tetapi boleh tanya yang kantornya menanggung jaminan kesehatan anak pakai
> plafon pertahun sudah ditentukan/dibatasi ? Memang sewaktu kita melahirkan
> penerimaan gaji tetap penuh selama 3 bulan dan dalam KKB ada cuti haid 2
> hari ini bedanya pria dan wanita walaupun cuti haid itu sendiri kadang
bisa
> jadi bumerang kalau kita ambil  tiap bulan bisa2 kondite absen kita jelek.
> Jadi memang dua alasan tersebut yang menjadi alasan mengapa wanita tidak
> dapat jaminan kesehatan anak, juga adanya alasan suami sebagai kepala
rumah
> tangga.
>
> Salam,
> Wenny



---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke