Betul mbak. Besar plafonnya tergantung level karyawan. Kebetulan jaminan kesehatan melalui asuransi hanya untuk rawat inap, sedangkan untuk rawat jalan diganti 90% oleh kantor (juga dengan plafon).
----- Original Message ----- From: "Wenny EP, KTB (S/Parts)" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, October 06, 2004 2:40 PM Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan > Dear All, > Terima kasih atas masukannya, memang untuk suami jelas tidak kita tanggung > jaminan kesehatannya, > tetapi boleh tanya yang kantornya menanggung jaminan kesehatan anak pakai > plafon pertahun sudah ditentukan/dibatasi ? Memang sewaktu kita melahirkan > penerimaan gaji tetap penuh selama 3 bulan dan dalam KKB ada cuti haid 2 > hari ini bedanya pria dan wanita walaupun cuti haid itu sendiri kadang bisa > jadi bumerang kalau kita ambil tiap bulan bisa2 kondite absen kita jelek. > Jadi memang dua alasan tersebut yang menjadi alasan mengapa wanita tidak > dapat jaminan kesehatan anak, juga adanya alasan suami sebagai kepala rumah > tangga. > > Salam, > Wenny --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]