Di kantor saya alhamdulillah tidak demikian. Kami bisa menanggung rawat
jalan dan rawat inap anak (max 3 anak), tetapi suami tidak boleh diikutkan.
Plafon mengikuti syarat & kondisi saya sbg karyawan yg mendapat jaminan
kesehatan. Sebenarnya semua tergantung kebijaksanaan perusahaan. Dulunya
dianggap di kantor suami, istri & anak bisa ikut ditanggung.  Cuma
belakangan ternyata ada beberapa kantor suami karyawan perempuan tidak
menanggungnya ataupun penggantiannya tidak memuaskan. Akhirnya setelah
melalui proses yg cukup panjang, sekarang karyawan wanita bisa mengikutkan
max 3 anaknya untuk jaminan kesehatan.


----- Original Message -----
From: "Wenny EP, KTB (S/Parts)" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:46 PM
Subject: [balita-anda] Jaminan Kesehatan


Dear all,
Mau sharing mengenai jaminan kesehatan di perusahaan swasta,
biasanya karyawan wanita dianggap lajang, jadi jaminan kesehatan hanya untuk
karyawan wanita pribadi sedangkan anak2 tidak ada penggantian, untuk
karyawan pria  sepenuhnya anak2nya (biasanya dibatasi max 3 anak) jaminan
kesehatan atau pengobatan dari perusahaan, padahal tanggung jawab kerja
wanita & pria tidak beda, kewajiban sama tetapi hak dibedakan, apakah semua
perusahaan swasta seperti ini ?
Terimakasih sebelumnya.

salam,
Wenny



---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke