Di kantor saya alhamdulillah tidak demikian. Kami bisa menanggung rawat jalan dan rawat inap anak (max 3 anak), tetapi suami tidak boleh diikutkan. Plafon mengikuti syarat & kondisi saya sbg karyawan yg mendapat jaminan kesehatan. Sebenarnya semua tergantung kebijaksanaan perusahaan. Dulunya dianggap di kantor suami, istri & anak bisa ikut ditanggung. Cuma belakangan ternyata ada beberapa kantor suami karyawan perempuan tidak menanggungnya ataupun penggantiannya tidak memuaskan. Akhirnya setelah melalui proses yg cukup panjang, sekarang karyawan wanita bisa mengikutkan max 3 anaknya untuk jaminan kesehatan.
----- Original Message ----- From: "Wenny EP, KTB (S/Parts)" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:46 PM Subject: [balita-anda] Jaminan Kesehatan Dear all, Mau sharing mengenai jaminan kesehatan di perusahaan swasta, biasanya karyawan wanita dianggap lajang, jadi jaminan kesehatan hanya untuk karyawan wanita pribadi sedangkan anak2 tidak ada penggantian, untuk karyawan pria sepenuhnya anak2nya (biasanya dibatasi max 3 anak) jaminan kesehatan atau pengobatan dari perusahaan, padahal tanggung jawab kerja wanita & pria tidak beda, kewajiban sama tetapi hak dibedakan, apakah semua perusahaan swasta seperti ini ? Terimakasih sebelumnya. salam, Wenny --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]