Dear Netters, Mungkin ini sekedar Informasi bahwa Cuti melahirkan menurut Peraturan Pemerintah adalah Perusahaan wajib memberikan CUti Hamil yang besarnya adalah 1,5 Bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Jadi kalau perusahaan ingin memberikan lebih dari 1,5 bulan setelah melahirkan maka itu adalah merupakan kebijaksanaan perusahaan dan hal ini diperbolehkan, sedangkan yang tidak diperbolehkan adalah memotong hak Cuti karyawan misal menjadi 1 Bulan setelah melahirkan.
Sedangkan untuk 1,5 bulan sebelum melahirkan harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan kata lain Perusahaan tidak diperbolehkan memperkerjakan karyawan yang sedang Hamil dengan usia lebih dari 8 bulan sebelum melahirkan dengan perhitungan kelahiran normal 9 bulan 9 hari, apabila perusahaan tersebut kedapatan ada karyawan yang dalam kondisi hamil 9 bulan dan masih diperbolehkan bekerja maka perusahaan tersebut akan terkena sanksi dari Depnaker apapun alasannya walaupun itu adalah keinginan dari si karyawan itu sendiri. Demikian informasi dari saya yang seandainya salah mohon untuk dapat dikoreksi. Sebagai perbandingan pada tahun 1997 pernah diusulkan oleh Men PW agar Cuti setelah melahirkan adalah 6 bulan. Dari berita tersebut kebetulan pada saat itu saya sedang ada pendidikan dengan peserta dari seluruh negara dan saya mencoba bertanya bagaimana peraturan cuti melahirkan di negara mereka yang saya dapat dan masih saya ingat adalah : Di Malaysia Cuti setelah melahirkan dberi hanya 1 Minggu ( saya tidak bertanya bagaimana jika harus Caesar ) Di Philipina 2 Minggu. Dan Di Indonesia saya bilang 1,5 bulan dan mereka kaget sekali, bahkan yg lebih mengagetkan ketika saya perlihatkan koran yang berisi usulan 6 bulan tersebut... Ok, that's just inform. Regards, Bimo Abritomo -----Original Message----- From: Tia [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: 06 Juli 2002 9:23 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan As a mother saya sendiri merasakan bahwa usia 1,5 bln bayi itu belum bisa dilepas... Jadi kayaknya kok krg manusiawi baik utk Ibu maupun bayinya...belum lagi pengalaman pertama saya melahirkan ternyata nifas saya termasuk lama yaitu 2 bln... Untung saya bisa cuti 3 bln di belakang.... ----- Original Message ----- From: Maminya Ecrot <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, July 05, 2002 10:01 AM Subject: [balita-anda] Cuti hamil/melahirkan > Dear anggota BA > > Sekedar cerita aja, kalau di kantor tempat saya pernah > bekerja dulu, peraturannya lebih keras. Cuti > hamil/melahirkan HARUS diambil 1,5 bulan atau paling lambat > 1 bulan sebelum kelahiran. Ini juga didasarkan pengalaman > serupa dengan yang terjadi pada teman Ibu Lilis. > > Konsekuensinya ... sekalipun si karyawati "bandel" tetap > kerja hingga 1 minggu sebelum kelahiran, maka setelah > melahirkan sisa cuti yang bisa diambil TETAP hanya 1,5 > bulan - 2 bulan saja. > > Kenapa HRD-nya pakai istilah "bandel" ..., karena ternyata > walaupun managernya udah nyuruh cuti dan udah disiapkan > pengganti, tapi rata-rata karyawati lebih senang cutinya > lebih panjang setelah melahirkan dengan harapan bisa > istirahat/merawat bayi lebih lama. Sedangkan 1 bulan > sebelum melahirkan... walaupun masuk kantor tapi hasil > kerja sudah tidak efektif, jelas ini merugikan perusahaan > dan juga "menyiksa" bayi dalam kandungan belum lagi resiko2 > lainnya. > > Selain itu .... sering didengar setelah cuti 2bulan banyak > karyawati yang mengeluh jenuh dirumah ingin cepat kembali > bekerja sementara cutinya masih 1bulan lagi. Sayang sekali > saya tidak mengalami/merasakan sendiri ... karena saya > telah memutuskan berhenti bekerja sejak menikah. > > Mungkin ada rekan anggota milis BA yang bisa kasih > tanggapan terhadap sikap/peraturan HRD tersebut? > > Salam, > > ~ Maminya Ecrot ~ > > On Fri, 5 Jul 2002 09:06:10 +0700 > Lilis Suryawati wrote: > > ..... > ..... > Ceritanya begini, teman saya itu agak sibuk kerja, > sehingga dia tidak mau > cuti walaupun saat melahirkannya tinggal seminggu lagi. > ..... > ..... > Berdasarkan pengalamannya, saran saya adalah sebaiknya > cuti segera dilakukan 2 minggu menjelang kelahiran > ..... > ..... > Semoga bermanfaat > > Salam > Lilis > > ----------------- Kemudahan Hosting PlasaCom ------------------------------- > Hosting menjadi lebih mudah dan murah dengan keringanan 50% biaya registrasi mail hosting dan webhosting selama bulan Juni 2002. Klik http://idc.plasa.com untuk pendaftaran > -------------------------------------------------------------------------- ------------- > > > >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/ > >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com > Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] > > >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]